JURNAL MAPPESONA Program Studi Manajemen Pendidikan Islam IAIN Bone Vol. No. Oktober 2024 Analisis Kebijakan Desentralisasi Sistem Pendidikan Nasional dan Dampaknya Terhadap Pendidikan Madrasah Eka Sulistiawati, 2Devi Riska Juliani D, 3 Yuspiani, 4Musdalifah 1,2,3,4 Pascasarjana. Manajemen Pendidikan Islam. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar e-mail: ekasulistiawati1105@gmail. ABSTRACT This article aims to analyze the decentralization policy of the national education system and its impact on madrasah education. This research employs a qualitative method with a literature review approach. Data sources are obtained through a literature study relevant to the impact of implementing the decentralization policy of the national education system. The study addresses several issues, including: . the decentralization of the national education system. the impact of decentralization on madrasah education. Data collection techniques involve a systematic literature search related to education decentralization policy based on systematic inclusion and exclusion criteria, as well as data organization based on themes. Data analysis is conducted through reading and marking, thematic analysis, and synthesis. This research shows that the decentralization of the national education system aims to grant local governments the authority to manage and develop an education system that aligns with the needs, characteristics, and challenges of the local community. However, in its implementation, decentralization faces various challenges, particularly in the context of madrasah education. Madrasahs often experience budget, infrastructure, and resource gaps compared to public schools, which affect the quality of education in madrasahs. Kata Kunci: The analysis of policy. Decentralization Education. Madrasah Education PENDAHULUAN Ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pendidikan memiliki peran untuk mengembangkan potensi individu serta membentuk karakter yang berkualitas dan memiliki martabat tinggi, pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu berkontribusi pada kemajuan masyarakat dan Negara, pendidikan diarahkan untuk membentuk peserta didik menjadi individu yang memiliki iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga moral dan spiritualitas mereka berkembang, tujuan pendidikan juga mencakup pembentukan peserta didik menjadi warga negara yang demokratis, memiliki pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Republik Indonesia, 2. Salah satu faktor utama dalam perkembangan sebuah negara adalah sistem pendidikannya. Kemajuan lembaga pendidikan di Indonesia, baik formal, nonformal, maupun informal, akan menjadi cerminan masa depan bangsa dan menjadi indikator utama untuk menentukan arah serta kualitas Keterlambatan pendidikan di Indonesia dibandingkan negara lain disebabkan oleh penurunan kualitas lembaga pendidikan, yang berakibat pada terbentuknya generasi yang kurang mampu bersaing di tingkat global. Erdayani et al. menyatakan bahwa meskipun JURNAL MAPPESONA Program Studi Manajemen Pendidikan Islam IAIN Bone Vol. No. Oktober 2024 pendidikan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masalah ini tetap menjadi kendala. Pasal 1 ayat . UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa Ausetiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ay Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap pendidikan yang bermutu, sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan dan kemajuan nasional. Pemerintah sebagai salah satu pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh, harus memastikan agar pembelajaran dapat berjalan secara optimal. Namun, pada kenyataannya, proses pembelajaran belum terlaksana dengan baik, yang salah satu buktinya dapat dilihat dari kondisi bangunan sekolah yang tidak layak digunakan sebagai fasilitas belajar. Selain itu, masih banyak daerah terpencil yang belum dapat mengakses pendidikan. Sistem sentralistik dinilai memberikan dampak negatif dan kurang efektif karena tidak mampu mengatasi konflik serta masalah lokal dan Hal ini menyebabkan ketergantungan daerah pada pusat, yang mengurangi kemandirian serta mematikan kreativitas, inovasi, dan kebebasan pendidikan di tingkat lokal. Berdasarkan beberapa informasi dari situs internet, terdapat polling yang menunjukkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia dianggap salah satu yang terburuk di kawasan Asia. Hal ini terjadi karena bangsa kita saat ini berada dalam masa transisi, yaitu masa reformasi yang membawa berbagai dampak (Sumpena et al. , 2. Reformasi yang sedang berlangsung di Indonesia perlu diimbangi dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan melalui penguatan otonomi daerah dan inovasi dalam pengembangan kurikulum. Dengan demikian, tantangan lokal dapat diatasi lebih efektif, dan pendidikan di Indonesia dapat bergerak menuju perbaikan yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Sejak berakhirnya pemerintahan Orde Baru dan dimulainya era Reformasi, ditetapkan Undang-Undang terkait otonomi. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 32 dan 33 tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah, diharapkan pembangunan pendidikan dapat dioptimalkan di tingkat daerah. Peran bupati dan walikota pun diharapkan lebih serius dalam mengimplementasikan otonomi pendidikan, dengan berpedoman pada empat argumen utama dalam perumusan kebijakan pendidikan, yaitu: peningkatan mutu, efisiensi keuangan, efisiensi administrasi, serta perluasan dan Oleh karena itu, seluruh aspek, termasuk ekonomi dan pendidikan, diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, seluruh aspek mulai dari ekonomi hingga pendidikan diserahkan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, peran bupati dan wali kota diharapkan lebih serius dalam menerapkan otonomi pendidikan dengan mempertimbangkan empat argumen utama dalam pembuatan kebijakan pendidikan, yaitu: peningkatan kualitas, efisiensi keuangan, efisiensi administrasi, dan perluasan serta pemerataan (Maisyanah, 2. Kebijakan ini disebut sebagai kebijakan desentralisasi pendidikan. Melalui kebijakan desentralisasi, pemerintah memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan mengembangkan sektor pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal. JURNAL MAPPESONA Program Studi Manajemen Pendidikan Islam IAIN Bone Vol. No. Oktober 2024 Menurut Afandi. Afandi. , & Anugerah . desentralisasi dalam sistem pendidikan nasional merupakan salah satu langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan. Desentralisasi sistem pendidikan nasional adalah pergeseran dari pengelolaan pendidikan yang terpusat ke desentralisasi kewenangan lebih besar diberikan kepada pemerintah daerah. Ridwan. , & Sumirat . menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan daerah dengan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi lokal untuk menjadi lebih berilmu, kreatif dan mandiri sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Desentralisasi diharapkan dapat mendorong kemandirian daerah dan memberdayakan masyarakat. Secara keseluruhan, kebijakan desentralisasi dalam pendidikan menawarkan kesempatan untuk memaksimalkan potensi lokal dan menjawab tantangan yang dihadapi di berbagai daerah di Indonesia, sambil tetap mendukung tujuan nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara merata. Dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, pemerintah daerah turut memberikan kebijakan baru bagi setiap lembaga pendidikan untuk dikelola secara mandiri dan (Maisyanah. Desentralisasi penerapannya, khususnya dalam konteks pendidikan madrasah, yang memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda dari sekolah umum (Afandi et al. , 2. Pendidikan madrasah, sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, juga terkena dampak dari kebijakan desentralisasi Madrasah, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan berbasis agama yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Rahmi Pertiwi et al. menyatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, madrasah mengalami perkembangan yang signifikan dalam hal jumlah lembaga dan peserta didik sebagai komponen penting dan bermanfaat bagi komunitas bangsa. Madrasah telah menjadi pilihan pendidikan bagi banyak masyarakat berada di bawah naungan Kementrian Agama, peran pemerintah daerah melalui kebijakan desentralisasi juga mempengaruhi pengelolaan madrasah. beberapa daerah, terjadi kesenjangan dalam alokasi anggaran dan perhatian terhadap madrasah dibandingkan dengan sekolah umum. Selain itu, kualitas insfratruktur dan sumber daya di madrasah sering kali measih di bawah standar dibandingkan dengan sekolah negeri. Desentralisasi pendidikan seharusnya dapat memberikan kesempatan yang sama bagi setiap lembaga pendidikan, termasuk madrasah, untuk mendapatkan dukungan dan fasilitas yang memadai. Desentralisasi diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas pendidikan, serta mempromosikan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Pendidikan madrasah, yang memiliki peran penting dalam pengembangan karakter dan pendidikan agama islam, seharusnya mendapat perhatian yang setara dengan sekolah umum, baik dari segi anggaran, infrastruktur, maupun kualititas tenaga Dalam konteks desentralisasi, pemerintah daerah diharapkan dapat bersinergi dengan JURNAL MAPPESONA Program Studi Manajemen Pendidikan Islam IAIN Bone Vol. No. Oktober 2024 pemerintah pusat untuk memastikan keberlanjutan dan perkembangan madrasah sesuai dengan kebutuhan lokal tanpa mengabaikan standar nasional. Dampak kebijakan desentralisasi pendidikan telah menjadi bahan perdebatan yang Sebagian pihak berpendapat bahwa desentralisasi pendidikan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pendidikan, memperkuat akuntabilitas, serta membuat keputusan lebih sesuai dengan kebutuhan lokal (Partini et al. , 2. Namun kenyataanya desentralisasi sistem pendidikan sering kali menghadapi kendala dalam Pendidikan madrasah masih sering dihadapkan pada masalah kesenjangan pendanaan, kebijakan yang tidak terintegrasi, dan kurangnya perhatian dari pemerintah daerah. Dalam beberapa kasus, madrasah tidak mendapatkan alokasi anggaran yang cukup dari pemerintah daerah, sehingga berdampak pada kualitas sarana dan prasarana, serta kesejahtraan guru. Selain itu, pelatihan dan pengembangan tenaga pendidik di madrasah sering kali tidak seintensif yang terjadi di sekolah umum, sehingga menciptakan perbedaan dalam kualitas pendidikan yang diberikan. Dengan demikian, analisis terhadap kebijakan desentralisasi pendidikan nasional dan dampaknya terhadap pendidikan madrasah sangat penting dilakukan untuk memahami sejauh mana kebijakan ini mampu menjawab tanttangan yang dihadapi madrasah dan bagaimana solusi yang tepat dapat diberikan agar pendidikan madrasah dapat berkembang secara optimal. Dalam konteks ini, penting untuk menganalisis sejauh mana kebijakan desentralisasi pendidikan nasional berdampak pada pengelolaan dan pengembangan pendidikan madrasah. Penelitian ini akan membahas implikasi kebijakan desentralisasi terhadap segala aspek dalam pendidikan madrasah, guna memahami tantangan dan peluang yang muncul dari desentralisasi sistem pendidikan METODE Metode penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, di mana data diperoleh melalui analisis literatur dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan artikel penelitian (Sari & Asmendri, 2. Jenis pendekatan kepustakaan . ibrary researc. mencakup kegiatan menghimpun, membaca, menganalisis, dan mengevaluasi sumber data dari berbagai kajian literatur yang relevan dengan peran pengawas satuan pendidikan dan perannya dalam supervisi pendidikan. Metode penelitian ini adalah jenis penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif, bertujuan untuk menguraikan objek dan fenomena yang kemudian disajikan dalam bentuk naratif tulisan (Siyoto & Sodik, 2. Sumber data berupa buku, artikel, jurnal, dan website yang relevan dengan topik penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi, menghimpun kajian literatur yang sesuai dengan topik (Arikunto, 2. Aspek-aspek yang menjadi fokus penelitian meliputi kebijakan desentralisasi yang memberi pengaruh dan dampak terhadap pendidikan di JURNAL MAPPESONA Program Studi Manajemen Pendidikan Islam IAIN Bone Vol. No. Oktober 2024 HASIL DAN PEMBAHASAN Desentralisasi Sistem Pendidikan Nasional Sumpena dalam Khumaidi & Hamdani . , pendidikan sebagai pilar utama dalam pembangunan nasional, memerlukan perhatian serta transformasi yang berkesinambungan. Salah satu cara yang dianggap efektif untuk memajukan pendidikan adalah dengan mendelegasikan kewenangan dari pusat ke daerah. Kebijakan desentralisasi pendidikan muncul sebagai inovasi untuk memberikan otonomi dan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan pendidikan sesuai dengan kondisi lokal. Desentralisasi pendidikan dapat diartikan sebagai pemindahan otoritas pengambilan keputusan, tanggung jawab, dan tugas dari tingkat pusat ke tingkat yang lebih rendah atau antar organisasi. Hanson dalam Khumaidi et al. terdapat tiga bentuk utama desentralisasi, yaitu dekonsentrasi, devolusi, dan delegasi. Dekonstrasi adalah pemindahan tanggung jawab manajemen dari pusat ke tingkat regional atau lokal, namun pusat tetap mempertahankan kontrol utama. Delegasi terjadi ketika otoritas diberikan kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah atau organisasi semi pemerintah, namun masih bisa ditarik kembali oleh pemerintah pusat. Delegasi sering kali melibatkan pembagian tugas operasional, tetapi pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan utama. Devolusi adalah pemindahan wewenang dan tanggung jawab penuh dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dalam devolusi pemerintah daerah memiliki kekuasaan yang lebih otonom untuk membuat keputusan dan mengelola berbagai sektor . ermasuk pendidika. tanpa perlu terus bergantung pada pemerintah pusat. Ini adalah bentuk desentralisasi yang lebih kuat karena otoritas pusat kehilangan kontrol langsung. Rondinelli dalam Idris . berpendapat lain bahwa terdapat empat jenis desentralisasi. Dekonsentrasi adalah pendelegasian sebagian kewenangan atau tanggung jawab administratif kepada tingkat yang lebih rendah di bawah departemen dan perwakilan pusat, yang bertujuan untuk mengurangi beban kerja pejabat pusat dengan memindahkannya ke kantor-kantor di luar ibu kota atau pusat pemerintahan. Delegasi adalah pelimpahan wewenang pengambilan keputusan dan manajerial untuk tugas-tugas tertentu kepada organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah kendali pemerintah pusat. Devolusi adalah pemindahan kewenangan dalam hal pengambilan keputusan, keuangan, dan manajemen kepada unit pemerintahan daerah yang otonom. Privatisasi adalah tindakan pemerintah yang memberikan kewenangan kepada badan-badan swasta, organisasi sukarela, dan lembaga swadaya masyarakat. Dari keempat bentuk desentralisasi di Indonesia yang diatur oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bentuk ketiga, yaitu devolusi, menjadi model yang diterapkan. JURNAL MAPPESONA Program Studi Manajemen Pendidikan Islam IAIN Bone Vol. No. Oktober 2024 Model ini membawa konsekuensi bahwa tanggung jawab atas keputusan yang diambil, termasuk aspek keuangan dan manajemen, dibebankan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dasar di wilayahnya, seperti di bidang pertanahan, pertanian, pendidikan, kebudayaan, dan lainnya. Desentralisasi pendidikan adalah proses pemberian kekuasaan dan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk merancang dan mengambil keputusan sendiri dalam mengatasi berbagai masalah di bidang pendidikan (Halim, 2. Desentralisasi pendidikan adalah proses pemberian kekuasaan dan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk merancang dan mengambil keputusan sendiri dalam mengatasi berbagai masalah di bidang pendidikan (Idris, 2. Jadi, desentralisasi pendidikan adalah proses pemerintahan daerah diberikan kewenangan untuk mengelola pendidikan di wilayahnya, baik dalam hal pengelolaan maupun pembiayaan, yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Melalui desentralisasi, terjadi otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah dan pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan demi meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia, termasuk peningkatan profesionalitas guru. Desentralisasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Tujuan desentralisasi sistem pendidikan nasional adalah untuk memberikan kebebasan dan kemandirian kepada pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, serta tantangan masyarakat setempat (Khumaidi et , 2. Dengan desentralisasi, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan, kurikulum, dan pengelolaan sekolah agar lebih relevan dan responsif terhadap kondisi di wilayanya masing-masing (Wahyudi & Lutfi, 2. Dengan demikian, desentralisasi dalam sistem pendidikan berupaya mengatasi tantangan yang dihadapi oleh berbagai daerah dengan memberikan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan, sehingga pendidikan dapat menjadi lebih inklusif, relevan, dan merata di seluruh wilayah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara lebih efektif dan merata di seluruh daerah. Sehingga tujuan desentralisasi pendidikan memberikan kebebasan dan kemandirian kepada pemerintah daerah, adalah langkah yang tepat untuk membuat pendidikan lebih relevan dengan kebutuhan lokal. Dengan wewenang untuk menyesuaikan kebijakan kurikulum, dan pengelolaan sekolah, pemerintah daerah dapat lebih respontif terhadap tantangan spesifik di wilayahnya. Namun, keberhasilan desentralisasi ini memerlukan kesiapan dari daerah dalam hal manajemen, sumber daya, dan pendanaan. Tanpa hal tersebut, ada resiko ketimpangan dalam kualitas pendidikan antara daerah maju dan tertinggal. Perubahan struktural dalam desentralisasi sistem pendidikan nasional di Indonesia mencakup beberapa aspek penting, yaitu: JURNAL MAPPESONA Program Studi Manajemen Pendidikan Islam IAIN Bone Vol. No. Oktober 2024 Pengalihan tanggung jawab: setelah penerapan UU No. 32 Tahun 2006 tentang Otonomi Daerah, tanggung jawab pengelolaan pendidikan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat kini beralih ke pemerintah daerah. Ini menandai pergeseran dari pengelolaan pendidikan yang sentralistik ke pengelolaan yang lebih lokal. Kewenangan penuh kepada daerah: pemerintah daerah kini memiliki kewenangan penuh dalam mengatur pendidikan di wilayahnya, baik dalam hal kebijakan, pengelolaan sekolah, maupun alokasi sumber daya. Ini memberikan fleksibelitas kepada daerah untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan kebutuhan lokal. Pendidikan sebagai urusan daerah: desentralisasi megakui pendidikan sebagai salah satu urusan yang menjadi tanggung jawab daerah. Ini mengharuskan pemerintah daerah untuk mengambil inisiatif dalam merencanakan dan mengembangkan sistem pendidikan sesuai dengan karakteristik dan potensi masyarakat setempat. Partisipasi masyarakat: dalam kerangka desentraisasi, ada penekanan pada partisipasi masyarakat dalam proses pendidikan. Ini mencakup keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing. Akses dan kualitas pendidikan: desentralisasi bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemeratan pendidikan, sehingga setiap warga Negara, terutama di daerah terpencil, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pendidikan antara daerah maju dan daerah Dukungan dan anggaran: pemerintah daerah diharapkan untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pendidikan, sehingga infrastruktur dan fasilitas pendidikan dapat diperbaiki dan dikembangkan dengan baik (Khumaidi et al. , 2. Perubahan struktural dalam desentralisasi pendidikan di Indonesia merupakan langkah positif karena memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan local. Hal ini berpotensi meningkatkan kualitas pendidikan di setiap daerah dengan pendekatan yang lebih relevan dan spesifik. Namun, tanttangan utamanya adalah kesenjangan sumber daya dan kapasitas manajemen di berbagai daerah. Agar desentralisasi ini efektif, dukungan anggaran yang cukup, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemerataan infrastruktur menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini. Dampak Desentralisasi terhadap Pendidikan Madrasah Para pakar dan praktisi pendidikan di Indonesia mengungkapkan bahwa ada lima isu utama yang perlu dipertimbangkan secara kontekstual dalam era otonomi daerah, yaitu: . efisiensi manajemen. partisipasi Masyarakat. akuntabilitas Otonomi di sini tidak bertujuan untuk mengedepankan sifat kedaerahan, melainkan harus dimaknai sebagai sarana untuk mengembangkan potensi daerah yang ada. Tidak JURNAL MAPPESONA Program Studi Manajemen Pendidikan Islam IAIN Bone Vol. No. Oktober 2024 mengherankan jika pelaksanaan desentralisasi pendidikan terkesan terburu-buru karena belum didukung oleh infrastruktur yang memadai. Hal ini tercermin dari masih kurangnya sumber daya manusia, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, terutama dalam hal ketersediaan tenaga Desentralisasi pendidikan sebaiknya tidak diterapkan hanya melalui mekanisme pengalihan wewenang birokrasi dari pusat ke daerah, karena mekanisme tersebut telah terbukti tidak berhasil dalam meningkatkan kualitas pendidikan (Azis, 2. Untuk itu, desentralisasi seharusnya tidak hanya dipahami sebagai pengalihan wewenang birokrasi, melainkan sebagai upaya kolaboratif untuk mengembangkan potensi daerah secara efektif. Hal ini menuntut peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pengajar serta penyediaan infrastruktur yang mendukung, sehingga tujuan desentralisasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan dapat tercapai. Peralihan sistem politik dari sentralistik ke desentralisasi ternyata tidak langsung menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi ketimpangan pembangunan di Masyarakat (Bida, 2. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan dukungan dari pemimpin atau kepala daerah agar dapat menetapkan kebijakan berdasarkan skala prioritas. Pembangunan di daerah tidak akan selesai jika skala prioritas dan kualitas tidak menjadi fokus utama. Meski kebijakan desentralisasi telah diterapkan sejak 1999, hingga kini masih ada berbagai hambatan dan tantangan yang berpengaruh terhadap pengelolaan pendidikan (Khumaidi et al. , 2. Dalam konteks pendidikan, tantangan yang masih dihadapi menunjukkan bahwa kebijakan ini membutuhkan perbaikan yang lebih mendalam agar dapat memberikan hasil yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah. Salim dalam Khumaidi et al. menjelaskan setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi pendidikan seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang otonomi pemerintah daerah, kebijakan pendidikan tidak lagi bersifat sentralistik. Pemerintah daerah diberikan tanggung jawab untuk menangani kebutuhan pendidikan di wilayah masing-masing. Kebijakan ini tentu membawa dampak tersendiri. Daerah perkotaan yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) besar dapat dengan mudah membangun berbagai sarana dan prasarana pendidikan. Sebaliknya, daerah yang memiliki APBD terbatas akan mengalami kesulitan dalam melakukan hal yang sama seperti daerah perkotaan dengan anggaran besar. Meskipun pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan bahwa anggaran pendidikan harus dialokasikan sebesar 20 persen dari total APBD, jumlah tersebut masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan secara Akibatnya, tidak mengherankan jika masih banyak sekolah yang kurang layak untuk kegiatan belajar mengajar, bahkan ada beberapa sekolah yang ambruk, memaksa siswa untuk belajar di bawah tenda. Desentralisasi pendidikan sering menghadapi masalah di daerah. Salah satu kendalanya berkaitan dengan visi dan misi wali kota atau bupati, yang menghambat otonomi pendidikan yang JURNAL MAPPESONA Program Studi Manajemen Pendidikan Islam IAIN Bone Vol. No. Oktober 2024 seharusnya menjadi prioritas dalam memajukan pendidikan daerah. Kepala daerah yang lebih fokus pada pembangunan infrastruktur cenderung mengabaikan masalah pendidikan, sehingga pendidikan menjadi kurang diprioritaskan. Padahal, kebijakan otonomi pendidikan dapat membantu pemerintah pusat dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Masalah ini kerap ditemukan di kalangan bupati dan wali kota. Seharusnya, terlepas dari visi dan misi lima tahun kepemimpinan mereka, pendidikan tetap harus menjadi bagian dari program kerja. Karena kebijakan otonomi pendidikan, yang didasarkan pada berbagai penelitian untuk mencerdaskan generasi bangsa, merupakan tanggung jawab penuh pemerintah daerah (Khumaidi et al. , 2. Oleh karena itu, penting bagi kepala daerah untuk selalu menjadikan pendidikan sebagai prioritas dalam setiap periode kepemimpinan mereka, karena pendidikan adalah fondasi bagi kemajuan jangka panjang suatu daerah dan bangsa. Jika dilihat dari sisi positifnya, desentralisasi pendidikan menawarkan banyak manfaat. Salah satunya adalah penerapan kurikulum lokal yang mengutamakan kearifan lokal. Setiap daerah dapat menonjolkan karakteristik khasnya melalui pendidikan. Selain itu, daerah juga dapat menyusun rencana pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Pemberlakuan otonomi pendidikan menjadi langkah inovatif yang memungkinkan setiap daerah mengembangkan gaya dan metode mereka sendiri untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Keberagaman suku, ras, agama, dan kearifan lokal menjadi fondasi dalam menjaga kebinekaan di ranah pendidikan. Desentralisasi pendidikan menghadirkan paradigma baru dalam menciptakan pendidikan yang bermartabat, sesuai dengan keunikan masing-masing daerah (Hendra & Fadriati, 2. Jadi, desentralisasi pendidikan menjadi alat yang kuat untuk memperkaya pendidikan nasional melalui keragaman lokal, sambil mempertahankan kesatuan dalam kerangka negara yang majemuk. Sumpena et al. menjelaskan adanya kebijakan desentralisasi otonomi daerah yang berpengaruh terhadap otonomi dalam pembelajaran juga menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga pendidikan Islam khususnya madrasah untuk tetap eksis dan bertahan dalam era persaingan global. Lembaga tersebut perlu memberikan inovasi dan terobosan baru, karena jika tidak, lembaga pendidikan Islam di berbagai daerah akan tersaingi oleh lembaga pendidikan umum yang menawarkan hal-hal lebih menarik di dunia pendidikan. Beberapa tantangan yang dihadapi oleh lembaga pendidikan Islam di beberapa wilayah adalah: Tantangan terkait ketidaksiapan lembaga-lembaga pendidikan Islam di beberapa daerah dalam melakukan berbagai pembaruan di bidang kurikulum yang digunakan untuk meningkatkan kualitas lembaga pendidikan tersebut. Keterbatasan pembaruan ini merupakan dampak dari sentralisasi pendidikan di masa lalu, yang menyebabkan ketergantungan yang besar pada pemerintah pusat. Akibatnya, muncul rasa takut dan ragu dalam menyusun kurikulum yang dapat menyesuaikan dengan berbagai kepentingan sosial dan budaya daerah. Dampaknya, kurikulum yang digunakan di lembaga pendidikan Islam JURNAL MAPPESONA Program Studi Manajemen Pendidikan Islam IAIN Bone Vol. No. Oktober 2024 di beberapa wilayah tetap sama seperti sebelumnya tanpa adanya pengayaan kurikulum baru, sehingga tidak dapat memenuhi tuntutan masyarakat sekitar. Akibatnya, arah pendidikan yang dijalankan tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan lingkungan Lemahnya pembaruan kurikulum ini, selain disebabkan oleh faktor di atas, juga dipengaruhi oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di beberapa wilayah, yang menghambat pengembangan dan pengayaan kurikulum yang ada. Oleh karena itu, diperlukan upaya keras dari berbagai lembaga pendidikan Islam di berbagai wilayah untuk mengatasi masalah ini, antara lain dengan membuat terobosan baru dalam meningkatkan kualitas SDM melalui berbagai metode, serta mengurangi ketergantungan yang tinggi pada pemerintah pusat. Dengan cara tersebut, pembaruan dan pengayaan kurikulum lembaga pendidikan Islam di beberapa wilayah yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya dapat Selain itu, masalah lain yang dihadapi oleh lembaga pendidikan Islam di beberapa wilayah terkait dengan kebijakan dan komitmen pemerintah . olitical wil. dalam mendukung dan memajukan pendidikan di daerahnya. Faktanya, masih ada beberapa daerah di mana pemerintah kurang memperhatikan bidang pendidikan, sehingga alokasi anggaran pendidikan dalam APBD sangat minim. Hal ini berdampak pada lambatnya perkembangan pendidikan di wilayah tersebut, yang berakibat pada rendahnya kualitas SDM KESIMPULAN Desentralisasi sistem pendidikan nasional bertujuan memberikan otonomi kepada pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan sesuai dengan kebutuhan lokal, mencakup pengambilan keputusan, pengelolaan sumber daya, dan pengembangan kurikulum. Ada tiga bentuk utama desentralisasi, yaitu dekonsentrasi, devolusi, dan delegasi, dengan devolusi sebagai model utama di Indonesia berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004. Perubahan ini memberi pemerintah daerah kewenangan penuh dalam mengelola pendidikan dan meningkatkan partisipasi masyarakat, akses, serta kualitas pendidikan. Namun, tantangan dalam kesenjangan sumber daya dan kapasitas manajemen antar daerah harus diatasi agar desentralisasi ini sukses. Dampak desentralisasi terhadap pendidikan madrasah mencakup berbagai tantangan dan Di satu sisi, desentralisasi memberi daerah otonomi dalam mengelola pendidikan sesuai dengan kearifan lokal, memungkinkan inovasi dalam kurikulum. Namun, masalah ketimpangan anggaran, visi kepala daerah yang tidak selalu memprioritaskan pendidikan, serta kurangnya kesiapan SDM dan infrastruktur di berbagai wilayah menghambat efektivitas kebijakan ini. Khususnya bagi madrasah, seperti keterbatasan JURNAL MAPPESONA Program Studi Manajemen Pendidikan Islam IAIN Bone Vol. No. Oktober 2024 ketergantungan pada pemerintah pusat memperlambat peningkatan kualitas pendidikan, yang berisiko membuatnya kalah bersaing dengan lembaga pendidikan umum. SARAN Implikasi dari kebijakan desentralisasi pendidikan terhadap madrasah menunjukkan perlunya upaya lebih serius dalam mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan antar wilayah, khususnya dalam hal dukungan anggaran dan pengembangan SDM. Peneliti selanjutnya disarankan untuk fokus pada strategi peningkatan kapasitas madrasah, terutama dalam menciptakan kurikulum yang adaptif dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Selain itu, diperlukan kajian lebih mendalam mengenai efektivitas kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan Islam, serta bagaimana kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat diperkuat untuk mempercepat pengembangan madrasah di era desentralisasi. DAFTAR PUSTAKA