Ahmad Iqbal JMH . September-2025, 303-313 Jurnal Media Hukum Vol. 13 Nomor 2. September 2025 Doi : 10. 59414/jmh. Merasionalkan Keadaan Yang Meringankan Pada Putusan Hakim Di Indonesia Ahmad Iqbal Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta. Jakarta ahmadiqbal@upnvj. Article Abstrak Kata kunci: Keadaan Meringankan. Putusan Hakim. Rasional Penentuan keadaan yang meringankan dalam putusan hakim kerap dinilai tidak rasional karena dipengaruhi sentimen pribadi, misalnya sikap sopan terdakwa di persidangan. Praktik ini menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengurangi rasa keadilan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan menggambarkan keadaan yang meringankan dalam putusan hakim di Indonesia serta memberikan dasar rasionalisasinya dengan menggunakan rational theory of mitigation and aggravation in sentencing dari Mirko Bagaric. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan konseptual dengan sumber data berupa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Mahkamah Agung mengenai pedoman pemidanaan korupsi, 35 putusan perkara korupsi tahun 2024, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan variasi yang luas dalam praktik, seperti sikap sopan, belum pernah dihukum, pengabdian sebagai pegawai negeri, memiliki tanggungan keluarga, dan pengembalian kerugian negara. Analisis teoritis memperlihatkan bahwa pertimbangan yang rasional hanya mencakup pengembalian kerugian negara, tidak memperoleh keuntungan dari tindak pidana, kooperatif dalam persidangan, terpaksa melaksanakan perintah atasan, dan kondisi tanggungan keluarga tertentu. Temuan ini menegaskan pentingnya keadaan yang meringankan yang rasional sehingga pemidanaan dilakukan dengan secara adil dan efisien. Abstract Keywords: Mitigating Circumstances. Judge's Decision. Rational The determination of mitigating factors in Indonesian judge decisions is often criticized as irrational when based on judgesAo personal sentiments, such as considering politeness during trial. Such practice generates legal uncertainty and undermines the communityAos sense of justice. This study aims to describe mitigating factors in Indonesian judicial decisions and provide their rationalization through Mirko BagaricAos rational theory of mitigation and aggravation in sentencing. The research applies a normative juridical method with a conceptual approach, using data from the Criminal Procedure Code, the Supreme Court Regulation on sentencing guidelines for corruption cases, 35 corruption verdicts from 2024, and relevant scholarly The findings indicate wide variations, including politeness, absence of prior convictions, public service background, family dependents, and restitution of state losses. The theoretical analysis demonstrates that rational considerations consist of restitution of state losses, absence of personal gain, cooperation during trial, acting under superior orders, and p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ahmad Iqbal JMH . September-2025, 303-314 certain family-dependent conditions. These findings emphasize the importance of rational mitigating factors so that sentencing is carried out fairly and efficiently. PENDAHULUAN Irasional hakim dalam menjatuhkan putusan masih sering dibahas oleh masyarakat hingga saat ini, salah satunya ketika menentukan keadaan yang meringankan dalam putusannya. Konstruksi tidak rasionalnya hakim dalam menentukan keadaan yang meringankan dapat melihat putusan hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis1 yang menggunakan sikap sopan selama persidangan sebagai salah satu keadaan yang meringankan. Masyarakat secara umum menganggap bahwa penggunaan sikap sopan sebagai keadaan yang meringankan tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan. Meskipun sikap sopan merupakan perilaku yang baik, namun hakim tidak menjelaskan mengapa sikap sopan dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan. Penentuan keadaan yang meringankan yang irasional memang bukanlah hal yang baru yang tidak hanya terjadi di Indonesia. Mirko Bagaric dalam penelitiannya terhadap putusan hakim di Amerika. Inggris, dan Australia, menggunakan konsep idionsyncratic sentiments terhadap fenomena irasionalnya hakim. Idionsyncratic sentiments adalah fenomena penggunaan sentimen pribadi hakim tanpa berdasarkan prinsip-prinsip dan aturan pemidanaan telah diterima secara umum. Padahal, keadaan yang meringankan merupakan salah satu fitur penting dalam pemidanaan yang berfungsi untuk menjelaskan penjatuhan pidana yang lebih ringan menjauh dari ancaman pidana maksimum sehingga penentuannya harus Rasional yang dimaksud adalah perlu justifikasi berdasarkan teori yang koheren dan dapat divalidasi secara empiris sehingga pemidanaan dilakukan dengan secara adil dan efisien. Usaha untuk mencari dan memahami dasar pertimbangan hakim di Indonesia dalam menentukan keadaan yang meringankan telah banyak dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya dan yang paling menonjol adalah penelitian yang dilakukan oleh Dwi Hananta. Ia menyadari bahwa pertimbangan hakim dalam putusan yang diteliti menggambarkan keadaan memberatkan dan meringankan variatif dan tidak mempunyai landasan sehingga perlu ada dasar pertimbangan 1 Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis. Nomor 70/Pid. Sus-TPK/2024/PN. Jkt. Pst, hlm. 2 Pratomo. Desembe. Ragam Komentar Masyarakat Terkait Vonis 6,5 Tahun Harvey MoeisAo. https://rri. id/Anti-Korupsi/1212801/Ragam-Komentar-Masyarakat-Terkait-Vonis-6-5Tahun-Harvey-Moeis. 3 Mirko Bagaric. Punishment and Sentencing: A Rational Approach (London: Cavendish Publishing, 2. , hlm. 4 Mirko Bagaric. AuA Rational Theory of Mitigation and Aggravation in Sentencing: Why Less is More When It Comes to Punishing Criminals,Ay Buffalo Law Review 62, no. : 1163, https://digitalcommons. edu/buffalolawreview/vol62/iss5/4. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ahmad Iqbal JMH . September-2025, 303-313 dalam menentukan keadaan yang meringankan berdasarkan karakteristik: . perihal, suasana, atau situasi yang berlaku yang berkaitan dengan tindak pidana. di luar unsur-unsur tindak pidana. menggambarkan tingkat keseriusan tindak pidana atau tingkat bahaya pelaku. dan dengan batasan: . keadaan yang merupakan upaya pelaku untuk menghilangkan atau mengurangi tingkat keseriusan tindak pidana. berkaitan dengan tindak pidana. faktor sosiologis terkait kemanfaatan dari pemidanaan. serta yang paling utama adalah relevansinya dengan prinsip proporsionalitas pemidanaan. Analisis Dwi Hananta menyisakan gap secara metodologi dan teoritis. Pertama, secara metodologi berhenti pada tataran normatif-deskriptif, ia mengategorikan karakteristik dan batasan keadaan yang meringankan tetapi tidak mengembangkan kerangka untuk mengevaluasi yang rasionalitas batasan dan karakteristik tersebut. Kedua, secara teoritis pengakuan prinsip proporsionalitas . ang merupakan filosofi retributi. sebagai yang paling utama tetapi tetap mempertimbangkan faktor sosiologis terkait kemanfaatan dari pemidanaan . ang merupakan filosofi utilititaria. Hal ini memperlihatkan inkonsistensi teoritis, sebab prinsip proporsionalitas yang berbicara seputar pertimbangan kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan bukan faktor lain di luar perbuatan. Penelitian ini untuk mengisi gap tersebut melalui penggunaan kerangka teori sebagai dasar analisis dalam menentukan keadaan yang meringankan, yaitu dengan menggunakan rational theory of mitigation an aggravation in sentencing oleh Mirko Bagaric. Menurut Mirko Bagaric keadaan yang meringankan yang rasional adalah melalui pendekatan: pertama, tujuan pemidanaan. kedua, prinsip proporsionalitas ketiga, hukum pidana materil. atau keempat, prinsip-prinsip sistem hukum yang diterima secara umum. Teori ini memberikan landasan normatif yang lebih evaluatif dan koheren untuk memberikan rasionalitas keadaan yang Rumusan masalah penelitian dibatasi pada dua hal, yaitu bagaimana deskripsi keadaan yang meringankan dalam putusan hakim di Indonesia dan bagaimana keadaan yang meringankan yang rasional dalam putusan hakim Indonesia. METODE Berdasarkan konteks penelitian yang telah diberikan, penelitian ini memiliki tujuan memberikan deskripsi mengenai keadaan yang meringankan dalam putusan hakim di Indonesia dan memberikan analisis untuk merasionalkan keadaan yang meringankan sehingga dapat terlihat keadaan yang rasional dalam putusan hakim. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual berdasarkan rational theory of mitigation and aggravation in sentencing yang dikembangkan oleh Mirko Bagaric sebagai landasan teoritis dalam melakukan Hananta. Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana. Jurnal Hukum Peradilan, 7. , https://doi. org/10. 25216/jhp. 87-108, hlm. 105Ae106. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ahmad Iqbal JMH . September-2025, 303-314 Sumber data berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Perma Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korups. , tiga puluh lima hakim terhadap perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 yang dipilih secara acak, dan literatur ilmiah sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh dan sistematis. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis, yakni dengan menggambarkan data kemudian menganalisisnya berdasarkan teori yang digunakan. PEMBAHASAN Deskripsi Keadaan yang Meringankan dalam hukum Indonesia Eksistensi keadaan yang meringankan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)6. KUHAP mengatur hakim harus memuat keadaan yang meringankan dalam putusannya jika tidak maka putusan hakim tersebut batal demi hukum. 7 Ini menunjukkan pentingnya keadaan yang meringankan dalam proses penjatuhan sanksi pidana tetapi KUHAP tidak menjelaskan lebih jauh keadaan-keadaan yang dimaksud. Akibatnya, ruang interpretasi menjadi luas yang menimbulkan fenomena idionsycratic sentiments sehingga penentuan keadaan yang meringankan menjadi tidak rasional. Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia merespons fenomena tersebut dengan menetapkan Perma Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi untuk tindak pidana korupsi tertentu, yaitu tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pedoman tersebut menentukan keadaan yang meringankan berupa belum pernah dipidana, bersikap kooperatif, menyesali perbuatan, bersikap terus terang, menyerahkan diri, belum menikmati hasil kejahatan, sakit atau lanjut usia, mengembalikan kerugian negara, mengalami kesulitan ekonomi, dan keadaan yang meringankan lainnya yang bersifat kasuistis. Perma Pedoman Pemidanaan mempunyai permasalahan terkait konsistensi, salah satunya menggunakan prinsip proporsionalitas pemidanaan sebagai tujuannya9 namun memperbolehkan usia dan kesehatan sebagai keadaan yang Prinsip Proporsionalitas Pemidanaan mempunyai arti bahwa pidana yang dijatuhkan proporsional dengan keseriusan tindak pidana yang dilakukan 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan nama lain dari Hukum Acara Pidana berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 7 Lihat Pasal 197 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 8 Lihat halaman 26-27 Lampiran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi 9 Ibid. Pasal 3 p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ahmad Iqbal JMH . September-2025, 303-313 yang merupakan persyaratan minimum untuk pemidanaan yang adil. 10 Oleh karena itu, menggunakan usia dan kesehatan tidak konsisten dengan prinsip proporsionalitas pemidanaan karena tidak ada hubungannya dengan keseriusan dari tindak pidana. Dalam praktiknya, hakim tidak mengimplementasi Perma ini secara 35 Putusan hakim menunjukkan bahwa hakim tidak merujuk pada Perma ketika dalam menentukan keadaan meringankan sehingga keadaan yang meringankan berupa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, telah mengembalikan kerugian dari tindak pidana, pernah mengabdi dalam jabatan sebagai pegawai negeri, memiliki tanggungan keluarga, tidak mendapatkan keuntungan dari tindak pidana, menyesali perbuatan tindak pidananya, kooperatif selama persidangan, berusia tua, terpaksa menjalankan perintah atasan. Inkonsistensi tersebut memperlihatkan bahwa pemidanaan masih sangat dipengaruhi oleh idiosyncratic sentiments hakim tanpa rasionalitas yang jelas sehingga perlu dirasionalkan yang dibahas pada subbab selanjutnya. Analisis Keadaan yang Meringankan yang Rasional dalam Putusan Hakim Indonesia Analisis rasionalitas keadaan yang dikelompokkan atau secara tunggal guna memudahkan identifikasi dan pembahasan. Pengelompokan ini memungkinkan pemetaan terhadap pertimbangan yang dapat dikategorikan rasional maupun pertimbangan yang irasional dalam kerangka teori yang digunakan. Pertama, berusia tua, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan berupa berusia tua, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya dapat diuji melalui salah satu tujuan pemidanaan, yaitu Rehabilitasi merupakan tujuan pemidanaan untuk membuat pelaku kejahatan berfungsi kembali di masyarakat tanpa kembali melakukan tindak 11 Indonesia secara resmi memilih rehabilitasi sebagai tujuan pemidanaannya melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakata. Tujuan pemidanaan berdasarkan UU Pemasyarakatan adalah memperbaiki diri sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang taat Keadaan yang meringankan dengan mempertimbangkan usia, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya dapat relevan sebagai keadaan yang meringankan berdasarkan tujuan pemidanaan rehabilitasi. Relevansi tersebut muncul karena keadaan yang meringankan tersebut menunjukkan karakteristik 10 Andrew von Hirsch. AuProportionality in the Philosophy of Punishment,Ay Crime and Justice 16 (Januari 1. : 55, https://doi. org/10. 1086/449204. 11 Santoso. Hukum Pidana Suatu Pengantar . Rajawali Pers, hlm 183. 12 Lihat Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ahmad Iqbal JMH . September-2025, 303-314 yang mendukung reformasi sikap yang lebih positif dan dapat menurunkan tingkat 13 Namun, permasalahan besarnya. Rehabilitasi tidak dapat dijadikan sebagai tujuan pemidanaan yang rasional jika tidak ada bukti empiris bahwa rehabilitasi mempengaruhi tingkat residivisme. 14 Ketiadaan bukti tersebut juga terjadi di Indonesia, yang mana di Indonesia belum ada penelitian yang dapat membuktikan secara ilmiah atau statistik resmi pemerintah yang menunjukkan pengaruh rehabilitasi pelaku kejahatan terhadap tingkat residivisme sehingga keadaan yang meringankan yang mengacu pada tujuan pemidanaan rehabilitasi seperti berusia tua, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya tidak dapat dijadikan sebagai keadaan yang meringankan yang rasional. Kedua, pernah mengabdi dalam jabatan sebagai pegawai negeri. Riwayat mengabdi dalam jabatan sebagai pegawai negeri bukan sebagai keadaan yang meringankan yang rasional dengan analisis sebagai berikut. Pertama, berdasarkan tujuan pemidanaan dari filsafat pemidanaan retributif dan filsafat pemidanaan Riwayat pengabdian kepada negara tidak berkorelasi dengan berkurangnya kualitas kejahatannya, bahkan sanksi atas kejahatannya harus lebih Kerangka filsafat pemidanaan retributif, menganggap pemidanaan sebagai pertanggungjawaban seseorang sebagai moral agent15, oleh karena itu semakin tinggi kedudukan yang dimiliki/pernah dimiliki seseorang dalam hierarki masyarakat semakin besar kapasitas moral yang harus dimiliki semakin besar pula tanggung jawabnya untuk mematuhi hukum. Hal yang sama, berdasarkan Kerangka filsafat pemidanaan utilitarian yang tujuan pemidanaannya, secara sederhana, berupa kemanfaatan bagi masyarakat seharusnya riwayat jabatan sebagai keadaan yang meringankan tidak menghasilkan manfaat berupa peningkatan perlindungan bagi masyarakat, justru tidak selaras dengan general deterrence16 . encegahan Prinsip proporsionalitas tentunya akan memberatkan pelaku yang mempunyai riwayat jabatan, karena tentunya kualitas tingkat kesalahan tidak sama dengan pelaku yang tidak. Prinsip-prinsip sistem hukum yang diterima secara Equality before the law17 secara logis menganulir riwayat pengabdian kepada negara, seperti dalam putusan yang menjadikan pekerjaan terdakwa yang pernah 13 Bagaric. A Rational Theory of Mitigation and Aggravation in Sentencing: Why Less is More When It Comes to Punishing Criminals. Buffalo Law Review, 62. , 1159Ae1237, hlm. 14 Bagaric, 2014, hlm. 15 Moral Agent adalah sesorang yang memiliki mempunyai kemampuan memilih dan layak untuk dihormati, yang mana martabat dihargai. Lihat Easton. , & Piper. Sentencing and punishment: The quest for justice . Oxford University Press, hlm. 16 Konsep general deterrence merupakan justifikasi untuk memberikan sanksi yang lebih berat dengan tujuan untuk mengancam individu yang berpotensi melakukan kejahatan dengan memberikan ilustrasi kerasnya sanksi yang akan diberikan. Lihat Bagaric, 2014, hlm. 17 Prinsip equality before the law dalam pemidanaan bukan setiap pelaku kejahatan dengan tingkat keseriusan yang sama harus diberikan pidana yang sama tetapi prinsip ini menentukan perlakuan yang sama kepada tiap pelaku kejahatan. Lihat Ashworth. Sentencing and Criminal Justice . Bloomsbury Publishing Plc, hlm. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ahmad Iqbal JMH . September-2025, 303-313 menjabat sebagai kepala dinas. 18 Pertimbangan tersebut tidak memiliki landasan yang rasional, justru menyebabkan diskriminasi. Apa yang membedakan kualitas pengabdian kepada negara antara kepala dinas dengan guru swasta yang menjalankan amanat konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa? Ketiga, bersikap sopan di persidangan. Bersikap sopan di persidangan merupakan keadaan yang meringankan yang irasional jika dievaluasi berdasarkan 4 pendekatan. Pertama, tujuan pemidanaan dari filsafat retributif dan utilitarian. Kerangka filsafat retributif dan utilitarian seperti yang sudah dibahas sebelumnya tidak memiliki korelasi dengan sikap sopan. Sikap sopan di persidangan tidak berhubungan dengan keseriusan dari kejahatannya karena merupakan unsur-unsur kualitas kejahatannya. Kerangka filsafat utilitarian juga tidak dapat mendukung sikap sopan untuk memenuhi tujuan pemidanaannya, sopan tidak dapat memberikan kemanfaatan bagi pelaku dan masyarakat. Kedua, prinsip proporsionalitas yang mempertimbangkan perimbangan antara kerugian dan kesalahan dengan sanksi pidananya juga tidak mungkin berkorelasi dengan sikap Jika ingin dipaksakan untuk didukung tujuan pemidanaan filsafat utilitarian berupa rehabilitasi maka terdapat masalah empiris. Penelitian empiris terkait pertimbangan hakim terkait dengan sikap atau ekspresi di persidangan menunjukkan antar hakim menjadi bias, tidak konsisten, dan sulit diukur secara 19 Prinsip proporsionalitas juga tidak mungkin mendukung sikap sopan karena normatifitasnya berbeda. Prinsip proporsionalitas menyeimbangkan antara keseriusan kejahatan dengan sanksi sedangkan sikap sopan merupakan ekspresi yang tidak ada hubungan dengan upaya untuk mengurangi keseriusan kejahatan, seperti keadaan yang meringankan berupa telah mengembalikan kerugian. Hukum pidana materil juga tidak dapat menjustifikasi keadaan tersebut. Pasal 207 dan 2017 KUHP mengatur bahwa setiap orang tidak boleh bersikap tidak sopan kepada pengadilan sehingga bersikap sopan di persidangan merupakan suatu keharusan. Keempat, kooperatif selama persidangan. Kooperatif selama persidangan merupakan keadaan yang meringankan yang rasional melalui pendekatan prinsipprinsip hukum yang diterima secara umum, yaitu hukum ditujukan untuk mengurangi kejahatan dan mempertanggungjawabkan pelaku atas kejahatannya. Kooperatif terhadap proses persidangan berkontribusi tercapai prinsip tersebut 18 Lihat keadaan yang meringankan pada Putusan Nomor 24/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mtr. Penelitian yang dilakukan oleh Bowers. Steiner, dan Sandys menunjukkan bahwa dalam menentukan memberikan respons terhadap sikap terdakwa di persidangan dipengaruhi akan perbedaan ras antara terdakwa dan jury, secara prinsip hal tersebut serupa dengan yang terjadi di Indonesia ketika hakim menghadapi terdakwa dengan status sosial yang berbeda. Contohnya, dalam keadaan yang meringankan berupa sikap sopan tidak ada pada putusan terhadap Teddy Minahasa yang membentak di ruang persidangan berbeda dengan putusan terhadap kuat maAoruf yang memberikan gestur AuloveAy ala korea justru hakim menginterpretasikan sebagai sikap tidak sopan selama persidangan. Lihat Bowers. Steiner. , & Sandys. Death Sentencing in Black and White: An Empirical Analysis of The Role of JurorsAo race and Jury Racial Composition. Pa. Const. L, 3. , 171Ae274, hlm. 20 Bagaric, 2014. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ahmad Iqbal JMH . September-2025, 303-314 karena memberi dukungan nyata pada penegakan hukum dengan membantu mempercepat pembuktian dan menghindari hambatan yang tidak perlu dalam Pengadilan dapat dialihkan untuk menangani perkara lain sehingga memperkuat fokus sistem peradilan pada pengendalian kejahatan. Kelima, terpaksa melaksanakan perintah atasan. Terpaksa melaksanakan perintah atasan merupakan keadaan yang meringankan yang rasional melalui pendekatan hukum pidana materil. Pasal 51 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menempatkan perintah jabatan sebagai alasan pemaaf untuk menghilangkan pertanggung jawaban pidana dengan syarat tertentu21. Tidak semua perbuatan mampu memenuhi syarat tersebut, terutama jika perintah yang terpaksa dilaksanakan walaupun diluar wewenangnya. Kondisi yang mirip dengan alasan pemaaf untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana walaupun tidak memenuhi syaratnya, secara logis dapat dianggap sebagai keadaan yang 22 Norma dalam hukum pidana materil telah mengakui bahwa melaksanakan perintah jabatan pada dasarnya memiliki kekuatan untuk menghilangkan pertanggung jawaban pidana, ketika kekuatan tersebut tidak dapat diterapkan maka keadaan tersebut dapat diakui sebagai keadaan yang meringankan yang rasional. Keenam, telah mengembalikan kerugian dari tindak pidana dan tidak mendapatkan keuntungan dari tindak pidana. Keadaan yang meringankan berupa telah mengembalikan kerugian dan tidak mendapatkan keuntungan dari tindak pidana diuji dengan prinsip proporsionalitas. Prinsip proporsionalitas menentukan bahwa sanksi pidana harus proporsional dengan beratnya kejahatan dari terdakwa yang merupakan persyaratan dasar dari keadilan. 23 Beratnya kejahatan dapat diukur berdasarkan 2 dimensi, yaitu kerugian yang diakibatkan dan kesalahan dari perbuatan . aktor niat, motif, dan keadaan untuk mengukur sejauh mana pelaku harus bertanggungjawa. Pengembalian kerugian berkaitan langsung dengan berkurangnya kerugian yang ditimbulkan sedangkan ketiadaan keuntungan memperlihatkan keadaan yang mengurangi kesalahan dari perbuatan karena pelaku tidak memperoleh manfaat dari kejahatannya. Keduanya berhubungan langsung dengan prinsip proporsionalitas sehingga keadaan tersebut rasional untuk dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan. 21 Menurut Sudarto syaratnya berupa pertama, jika ia mengira dengan iktikad baik bahwa perintah itu sah. kedua, perintah itu terletak dalam wewenang dari orang yang diperintah. Lihat Sudarto. Hukum Pidana 1. Penerbit Yayasan Sudarto, hlm. 22 Bagaric. Punishment and sentencing: A rational approach. Cavendish, hlm. 52Ae53. 23 Hirsch. Proportionality in the Philosophy of Punishment. Crime and Justice, 1, 55Ae98, 24 Bagaric, 2001, hlm. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ahmad Iqbal JMH . September-2025, 303-313 Ketujuh, memiliki tanggungan keluarga. Memiliki tanggungan keluarga merupakan keadaan yang meringankan yang rasional menurut pendekatan prinsipprinsip sistem hukum yang diterima secara umum, yaitu geen straf zonder schuld . iada pidana tanpa kesalaha. Tiada pidana tanpa kesalahan merupakan prinsip klasik hukum pidana yang menentukan bahwa pidana hanya dapat dijatuhkan apabila ada kesalahan pribadi pelaku. Perkembangan pemikiran kontemporer memperlihatkan adanya upaya memperluas asas ini ke wilayah sosial, terutama terkait keluarga. Pidana merupakan penderitaan sehingga apakah rasional untuk memperhitungkan penderitaan pihak yang tidak mempunyai kesalahan . eperti istri atau anak terdakw. sebagai keadaan yang meringankan. Pemidanaan terhadap pelaku dapat berdampak kepada orang-orang terdekatnya yang memang tidak bersalah, seperti pasangan dan anak terutama jika orang-orang tersebut menggantungkan hidupnya secara finansial, emosional, dan 25 Penderitaan yang dialami orang terdekat akibat pidana yang dijatuhkan kepada pelaku menjadi rasional untuk dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan namun dengan catatan penderitaan tersebut merupakan penderitaan yang luar biasa, seperti dalam kasus yang dikemukakan oleh Mirko Bagaric untuk menggambarkan penderitaan orang terdekat pelaku, yaitu kasus R v Berlinsky. Singkatnya. Berlinsky merupakan seorang imigran Inggris yang belum memiliki visa tinggal di Australia. Ia dihukum karena memalsukan dokumen sehingga dipidana penjara selama 18 bulan. Masalah yang muncul adalah Berlinksy sedang mengajukan visa tinggal sehingga pidana penjara lebih dari 12 bulan membuat pengajuan visanya akan dibatalkan dan dideportasi. Deportasi akan membuat anaknya tidak bisa dibawa oleh Berlinsky ke Inggris dan harus tinggal bersama ayahnya memiliki kewarganegaraan Australia. Berlinksy melakukan banding agar pidana penjaranya diturunkan dengan pertimbangan ia memiliki anak yang menjadi tanggungannya. Hakim yang menangani perkara tersebut berpendapat bahwa hakim sebelumnya dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 18 bulan, gagal untuk mempertimbangkan dampak pemidanaan terhadap anaknya yang akan kehilangan kasih sayang dari ibunya jika ibunya dideportasi sehingga pidana penjara untuk Berlinsky diubah menjadi 10 bulan. KESIMPULAN Keadaan yang meringankan yang rasional menuntut hakim tidak sekadar menggunakan idiosyncratic sentiments dalam putusannya, agar pemidanaan berdasarkan teori yang koheren dan dapat divalidasi secara empiris sehingga pemidanaan dilakukan dengan secara adil dan efisien. Penelitian ini menumukan bahwa keadaan yang meringankan dalam putusan hakim di Indonesia masih 25 Bagaric, 2014, hlm. 26 Bagaric, 1232. 27 R v Berlinsky . SASC 316, (Australia Court of Criminal Appea. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ahmad Iqbal JMH . September-2025, 303-314 ditentukan secara variatif dan irasional. Keadaan yang meringankan ditemukan dalam 35 putusan hakim mencakup bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, telah mengembalikan kerugian dari tindak pidana, pernah mengabdi dalam jabatan sebagai pegawai negeri, memiliki tanggungan keluarga, tidak mendapatkan keuntungan dari tindak pidana, menyesali perbuatan tindak pidananya, kooperatif selama persidangan, berusia tua, terpaksa menjalankan perintah atasan Analisis dengan menggunakan rational theory of mitigation and aggravation in sentencing yang dikembangkan oleh Mirko Bagaric melalui pendekatan: pertama, tujuan pemidanaan. kedua, prinsip proporsionalitas pemidanaan. ketiga, hukum pidana materil. atau keempat, prinsip-prinsip sistem hukum yang diterima secara umum, ditemukan beberapa keadaan yang meringankan yang rasional. Pertama, telah mengembalikan kerugian dari tindak pidana dan tidak mendapatkan keuntungan dari tindak pidana berdasarkan pendekatan prinsip Kedua, terpaksa melaksanakan perintah atasan yang koheren dengan pendekatan hukum pidana materil. Ketiga, kooperatif dalam persidangan yang sesuai dengan pendekatan prinsip-prinsip sistem hukum yang diterima secara umum, yaitu mengurangi kejahatan. Keempat, memiliki tanggungan keluarga berdasarkan prinsip-prinsip sistem hukum yang diterima secara umum, yaitu berkaitan dengan pidana tanpa kesalahan. Temuan penelitian ini membuka ruang bagi diskusi akademis untuk membangun pertimbangan keadaan yang meringankan secara lebih rasional dan konsisten dengan teori serta bukti empiris pemidanaan. Upaya tersebut juga membantu menjawab kebutuhan yang selalu muncul dalam hukum pidana, yaitu bagaimana mencari alasan yang adil dan masuk akal untuk menjatuhkan pidana. Karena alasan pemidanaan tidak berhenti pada teks undang-undang semata, melainkan terus berkembang seiring dengan perubahan nilai sosial dan pengetahuan ilmiah, maka merasionalisasi keadaan yang meringankan menjadi bagian dari proses memperkuat legitimasi pemidanaan itu sendiri. REFERENSI