Meilya Nihlatun Nafiah. Achmad Abdul Azis IMPLEMENTASI PENETAPAN MARGIN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KSPPS AL-BAROKAH BLORA Meilya Nialatun NafiAoah1 Achmad Abdul Azis2 Perbankan Syariah. Sekolah Tinggi Agama Islam Khozinatul Ulum Blora Jl. Mr. Iskandar No. 42 Mlangsen. Kec. Blora Kota. Kabupaten Blora Email: meilyanihlatunnafiah@gmail. com1, achmadabdulazis. azisz@gmail. Abstract The results of field research on the Implementation of Margin Determination in Murabahah Financing at KSPPS Al-Barokah. This study aims to answer the question of how to apply murabahah financing at KSPPS Al-Barokah? and how is the implementation of margin determination in murabahah financing at KSPPS AlBarokah? In answering these problems, qualitative descriptive research is used. The data collection technique used in this study is the method of observation, interviews . and analyzed using deductive thinking. In this study it can be concluded that the application of murabahah financing at KSPPS Al-Barokah is in accordance with Sharia principles. Based on the results of the research, the point is that it is in accordance with the applicable rules in murabahah financing and has also fulfilled the pillars and conditions that are in accordance with sharia. And the determination of the murabahah financing margin at KSPPS Al-Barokah is determined on the basis of a mutual agreement between the two parties between the members and the Al-Barokah Cooperative, with a nominal form and adjusted to the size of the financing, and using the annuity profit margin method. Annuity calculation is a method of financing repayments by paying installments of the principal price and profit margin on a regular Keywords : Implementation of Margin Determination. Al-Barokah KSPPS Murabahah Financing Abstrak Hasil penelitian lapangan tentang Implementasi Penetapan Margin Pada Pembiayaan Murabahah di KSPPS Al-Barokah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan tentang bagaimana penerapan pembiayaan murabahah di KSPPS Al-Barokah? dan bagaimana implementasi penetapan margin dalam pembiayaan murabahah di KSPPS Al-Barokah?Dalam menjawab permasalahan tersebut digunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara . dan dianalisis dengan menggunakan pola-pikir deduktif. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan pembiayaan murabahah pada KSPPS Al-Barokah telah sesuai dengan prinsip Syariah. Berdasarkan hasil penelitian tersebut intinya telah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam pembiayaan murabahah dan juga sudah memenuhi rukun-rukun serta syarat yang sesuai syariah. Dan penetapan margin pembiayaan murabahah di KSPPS Al-Barokah ditentukan atas dasar kesepakatan bersama kedua belah pihak antara anggota dan Koperasi Al-Barokah, dengan bentuk nominal dan disesuaikan dengan besar kecilnya pembiayaan, serta menggunakan metode margin keuntungan perhitungan secara annuitas. Perhitungan annuitas adalah suatu cara pengembalian pembiayaan dengan pembayaran angsuran harga pokok dan margin keuntungan secara tetap. Jurnal Al-Kanza: Journal of Islamic Finance and Banking Science Volume 01. No. Juli 2022, pp. 10 IMPLEMENTASI PENETAPAN MARGIN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KSPPS AL-BAROKAH BLORA Kata Kunci : Implementasi Penetapan Margin. Pembiayaan Murabahah KSPPS AlBarokah Pendahuluan Islam merupakan agama yang diperuntukkan bagi umat manusia seluruhnya yang berada dimuka bumi. Ajaran islam tidak hanya diperuntukkan bagi umat islam saja akan tetapi juga untuk semua umat manusia, baik umat islam maupun umat agama lain. Islam adalah rahmatanlil alamin, rahmat bagi alam semesta. Islam mengajarkan kepada umat manusia untuk menjaga dan melindungi alam sekitarnya. Setiap manusia wajib untuk menjaga dan melestarikan alam beserta isinya. Manusia harus memelihara alam, dan dilarang menimbulkan kerusakan bumi (Ismail, 2017:. Adanya Koperasi Syariah diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh kopersi syariah (Widiyanto 2020:. Dalam proses pembiayaan hubungan koperasi syariah dengan anggota adalah mitra bukan kreditur dan debitur, sebagaimana yang terjadi dalam bank konvensional. Koperasi Syariah sifatnya sebagai koperasi berdasarkan prinsip syariah wajib memposisikandiri sebagai uswatun hasanah dalam implementasi moral dan etika bisnis yang benar atau melaksanakan etika dan moral agama dalam aktifitas ekonomi. Sedangkan fungsi koperasi syariah dalam bisnis dan pembangunan adalah sebagai penghimpun dan penyaluran dana masyarakat (Zainal Arifin, 2003:. Inovasi produk menjadi strategi prioritas bagi pemasaran koperasi-koperasi syariah, sebab inovasi memiliki peran penting di tengah pasar yang kompetitif. Salah satu model inovasi produk perbankan syariah yang bisa dikembangkan dan metode investasi yang terpenting dalam koperasi syariah adalah akad murabahah, karena merupakan investasi jangka pendek dengan resiko yang sangat kecil dan paling menguntungkan, dan di Koperasi Syariah AlBarokah Blora, murabahah sebagai produk dominan sehingga mencapai 65% dari total Koperasi Syariah memiliki beberapa produk penyaluran dana demi meningkatkan Produk penyaluran dana koperasi syariah salah satunya dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli. Koperasi sebagai kreditur menyalurkan pembiayaan . AL-KANZA: Journal of Islamic Finance and Banking Science Meilya Nihlatun Nafiah. Achmad Abdul Azis kepada debitur . berdasarkan jumlah nominal harga barang dan ditambah dengan keuntungan . aba/margi. Sedangkan yang dimaksud dengan keuntungan margin adalah prosentase tertentu yang ditetapkan pertahun perhitungan margin keuntungan secara harian, maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari, perhitungan margin secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12 bulan. Selainharus berupa prosentase, margin juga harus sesuai dengan kesepakatan bersama antara pihak koperasi dengan anggota. Karena tanpa adanya kesepakatan, akan menimbulkan adanya rasa ketidakadilan pada masingmasing pihak. Murabahah adalah transaksi jual beli barang suatu barang atau modal usaha sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga hargaperolehan kepada pembeli. Dari defini ini, terlahirlah konsep pembiayaan. Koperasi menyalurkan pembiayaan . anggota berdasarkan jumlah nominal harga barang dan ditambah dengan keuntungan . aba/margi. Terkadang, dalam penentuan jumlah keseluruhan harga total pembelian/pemberian modal dan keuntungan disesuaikan setara nominalnya dengan bank konvensional dengan tempo . angka wakt. yang sama. Hal inilah yang dinyatakan sebagai murabahah oleh koperasi syariah sehingga membuat paradigma yang keliru tentang koperasi syariah. Selain itu kurang ada pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh KSPPS Al- Barokah kepada anggota, mereka hanya menginginkan pembayaran margin setiap hari sesuai dengan aturan yang ada di KSPPS Al-Barokah, tanpa tahu adanya kemungkinan-kemungkinan yang timbul hingga membuat tidak tercapainya jumlah margin yang ditetapkan semula. Berdasarkan latar belakang diatas, petunjuk disini mengarah pada beberapa aspek salah satunya yaitu AuImplementasi Penetapan Margin PadaPembiayaan Murabahah di KSPPS Al-Barokah Blora. Ay Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan disini adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan payungnya semua jenis metode pendekatan penelitian yang digunakan untuk meneliti kehidupan sosial yang natural/ilmiah. Dalam penelitian ini, informasi yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Informasi dapat berupa transkrip wawancara, catatan lapangan, dokumen, dan atau bahan-bahan yang bersifat visual seperti foto, bahan dari internet dan dokumen lain tentang kehidupan manusia secara Jurnal Al-Kanza: Journal of Islamic Finance and Banking Science Volume 01. No. Juli 2022, pp. 12 IMPLEMENTASI PENETAPAN MARGIN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KSPPS AL-BAROKAH BLORA indiviu atau kelompok (Sugiyono, 2019:. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian penelitian lapangan . ieled reseac. , yaitu pengumpulan data yang dilakukan di lapangan seperti lingkungan masyarakat, lembagalembaga dan organisasi pemerintahan. Penelitian kualitatif dilakukan untuk memahami Penelitian ini berbentuk deskriptif. Penelitian deskriptif ini mencoba mengungkapkan suatu masalah atau peristiwa sebagaimana adanya sehingga bersifat sekedar mengungkapkan fakta dan solusi yang ada. Data adalah segala fakta dan angka yang dijadikan bahan untuk menyusun suatu informasi (Suharsimi Arikunto, 2019:. Adapun sumber data adalah segala sesuatu yang dapat memberikan informasi mengenai data yang diperoleh. Sumber data dalam penelitian merupakan subjek dari mana data dapat diperoleh. Dalam penelitian ini, sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling utama dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data. Tanpa mengetahui teknik pengumpulan data, maka peneliti tidak akan mendapatkan data yang memenuhi standart data yang ditetapkan, adapun teknik pengumpulan datayakni, . observasi, . wawancara, dan . dokumentasi (Sugiyono, 2011:. Kegiatan menganalisis data merupakan hal Analisis mengorganisasikan danmengurutkan data kedalam pola, kategori dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data (Lexy J Moleong, 2011: . Untuk menganalisa data yang diperoleh dari hasil penelitian ini, penelitimenggunakan teknik dengan menelaah seluruh data, reduksi data, dan menyusun dalam satuan-satuan. Analisis data kualitatif menurut model miles dan huberman dapat melalui proses . Data Reduction (Reduksi Dat. , . Data Display (Penyajian Dat. , . Conclusion Drawing (Tahap Pengambilan Kesimpulan dan Verifikas. Hasil Penelitian dan Pembahasan Penerapan Pembiayaan Murabahah di KSPPS Al-Barokah Blora Pembiayaan murabahah merupakan salah satu produk yang ditawarkan oleh KSPPS Al-Barokah Blora dalam rangka penyaluran dana. Dalam pembiayaan murabahah tersebut harus dipatuhi oleh anggota. KSPPS Al-Barokah dalam memberikan pembiayaan AL-KANZA: Journal of Islamic Finance and Banking Science Meilya Nihlatun Nafiah. Achmad Abdul Azis murabahah yang merupakan jual beli, tentunya sebagai sebuah kegiatan kerjasama ekonomi antara dua pihak mempunyai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam rangka meningkatkan jalinan kerja sama dimana koperasi membiayai pembelian yang diperlukan anggota dengan sistem pembayaran ditangguhkan. Dalam istilah Himpunan Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasiona. dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Murabahah merupakan bagian terpenting dalam jual beli dan prinsip akad ini mendominasi pendapatan koperasi dalam Islam, jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia yang diridhai oleh Allah SWT. Biasanya Mudharabah dan Musyarakah dilakukan pembiayaan terhadap modal usaha. Hasil dari pembiayaan ini disebut bagi hasil Sedangkan Murabahah prosesnya adalah koperasi memberikan sesuatu atas kebutuhan anggota dalam bentuk uang/barang. Barang ini digunakan oleh anggota untuk mendukung dalam menjalankan usahanya. Angota mengajukan permohonan pembiayaan murabahah atas barang tertentu kepada KSPPS Al-Barokah. Setelah itu, koperasi memberikan pembiayaan tersebut. Sebagaimana uraian di atas KSPPS Al-Barokah adalah salah satu lembaga keuangan syariah yang menjalankan akad pembiayaan murabahah dengan tujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Agar menjadi lebih baik dari sebelumnya. Baik dari segi usahanya maupun dari segi pemahaman pola ekonomi syariah. Yang mana, yang menjadi sasaran pengembangan pada KSPPS Al-Barokah ini adalah para pedagang yang bergerak dibidang penjualan barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan agar dapat meningkatkan usahanya menjadi lebih baik berdasarkan prinsip syariah. KSPPS AlBarokah mempunyai peranan penting pada peningkatan usaha pendapatan anggota dan masyarakat disekitarnya. Karena dengan adanya KSPPS Al-Barokah masyarakatmasyarakat kecil di sekitarnya, dengan mudah mereka mendapatkan pinjaman modal dalam bentuk pembiayaan tanpa harus mengembalikan bunga yang terlalu tinggi. Adapun data yang peneliti rangkum dari salah satu karyawan dan anggota, salah satunya Bapak Ali subhan, mereka datang di KSPPS Al- Barokah hendak membeli peralatan mebelair yaitu mesin srekel, karena di KSPPS belum tersedia alat tersebut maka koperasi mewakilkan anggota Bp Ali subhan untuk membeli mesin tersebut di toko peralatan Jurnal Al-Kanza: Journal of Islamic Finance and Banking Science Volume 01. No. Juli 2022, pp. 14 IMPLEMENTASI PENETAPAN MARGIN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KSPPS AL-BAROKAH BLORA mebelair, setelah itu barang yang dibeli dibawa ke KSPPS Al-Barokah untuk dilakukan akad murabahah antara KSPPS Al-Barokah dengan Ali subhan. Kemudian terjadilah transaksi akad murabahah dengan menentukan harga barang dan margin yang telah disepakati, yaitu harga pokok barang Rp. 000,- dan margin yang disepakati Rp. dan sebagai jaminan anggota yang telah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak koperasi. Dengan jangka waktu selama 10 bulan yang telah disepakati sebelumnya antara koperasi dengan anggota. dengan ketentuan angsuran rutin setiap bulan sebesar Rp. 000,- Hal yang sama juga peneliti temukan dari Bapak Soim yaitu salah satu anggota yang juga mendapat pembiayaan pada KSPPS Al-Barokah, dengan sebesar Rp. 000,- kemudian akan digunakan untuk membeli Televisi. Oleh karenanya KSPPS tidak menyediakan barang yang dibutuhkan anggota, maka KSPPS memberikan kuasa kepada anggota untuk mewakili pembelian barang. Setelah pembelian tersebut selesai pihak anggota kembali lagi ke KSPPS untuk melakukan akad murabahah dengan menentukan harga barang dan margin yang telah Dan sebagai jaminan anggota telah menyerahkan BPKB kepada pihak Dengan jangka waktu selama 6 bulan yang telah disepakati sebelumnya antara koperasi dengan anggota. dengan syarat angsuran rutin setiap bulan dengan biaya angsuran sebesar Rp. dari ilustrasi tersebut dapat dikatakan bahwa dengan adanya pembiayaan murabahah memberikan kemudahan dan kesejahteraan anggota. Dari beberapa pemaparan tersebut diatas dapat diketahui bahwa dengan adanya pembiayaan murabahah dapat memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin melakukan pembelian barang akan tetapi tidak memiliki dana untuk membeli, dan KSPPS Al-Barokah akan memberikan pinjaman berupa pembiayaan dengan akad murabahah sebagai solusi untuk masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya. Disamping itu dalam praktik pembiayaan di Koperasi Al-Barokah Penerapan Pembiayaan Murabahah pada Koperasi Al-Barokah telah sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kegiatan operasional pembiayaan tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang yaitu maisyir, gharar, riba dan batil atau biasa disingkat MAGRIB. Maisyir Pelaksanaan pembiayaan murabahah pada KSPPS Al-Barokah tidak terdapat transaksi yang bersifat spekulatif atau untung untungan. Baik koperasi maupun anggota AL-KANZA: Journal of Islamic Finance and Banking Science Meilya Nihlatun Nafiah. Achmad Abdul Azis telah mengetahui atau sepekat dengan harga dan mark-up yang sudah disepakati kedua belah pihak. Gharar Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak Suatu akad yang mengandung unsur penipuan baik mengenai ada atau tidaknya obyek akad, besarnya akad dan sebagainya. Pada KSPPS Al-Barokah besarnya margin keuntungan yang diperoleh koperasi termasuk harga beli, biaya-biaya lainya diketahui oleh masing-masing pihak. Riba Dalam pembiayaan murabahah pada KSPPS Al-Barokah tidak ditemukan adanya unsur riba, harga beli atau harga pokok dari barang yang telah diketahui oleh anggota berikut margin keuntungan yang diambil oleh koperasi yang nilainya tidak berubah sewaktu-waktu. Batil Batil artinya tidak bermanfaat atau bisa dikatakan segala sesuatu yang menimbulkan Pada praktik lembaga keuangan unsur batil ini misalnya terlihat pada pembiayaan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, misalnya pemberian pembiayaan untuk hal-hal yang haram. Namun pada KSPPS Al-Barokah tidak diberlakukan hal tersebut (Mardani, 2012:. Pelaksanaan akad murabahah pada KSPPS Al-Barokah juga telah memenuhi rukun dan syarat dari prinsip murabahah, karena hal tersebut akan menentukan sah atau tidaknya akad. Seperti yang sudah disampaikan peneliti pada bab sebelumnya, rukun adalah unsur yang mutlak harus ada dalam suatu hal atau tindakan. Dalam akad murabahah rukun yang harus dipenuhi adalah orang yang menjual, ada orang yang Ada barang yang diakadkan atau obyek akad dan adanya sighat . jab dan Dalam akad murabahah pada KSPPS Al-Barokah telah memenuhi semua rukun Begitu juga dengan syarat-syarat juga telah terpenuhi dalam akad murabahah. Analisis Penetapan Margin Dalam Pembiayaan Murabahah di KSPPS AlBarokah Penetapan margin pada pembiayaan murabahah di KSPPS Al- Barokah berdasarkan pada kesepakatan yang dibuat anatara koperasi dananggota. pernyataan atas keputusan margin keuntungan yang akan diterima oleh koperasi dinyatakan pada pokok perjanjian Jurnal Al-Kanza: Journal of Islamic Finance and Banking Science Volume 01. No. Juli 2022, pp. 16 IMPLEMENTASI PENETAPAN MARGIN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KSPPS AL-BAROKAH BLORA dimana marketing menyampaikan secara jujur tentang harga pokok barang, berapa koperasimembeli barang tersebut, berapa margin keuntungan koperasi dan berapa total jualnya juga disebutkan bahwa harga dan margin bersifat tetap tidak berubah dalam kondisi apapun. Dari hasil kesepakatan antara koperasi dan anggota melakukan penentuan harga yang harus dibayar, kemudian menentukan berapa kisaran nominal margin yang didapatkan koperasi syariah dan harus di angsur oleh anggota tiap bulannya sesuai kebijakan dari koperasi syariah. Analisis penetapan margin pembiayaan murabahah tidak hanya menggunakan tingkat bagi hasil sebagai rujukan, karena margin ini merupakan salah satu elemen penting yang menjadikannya berbeda dengan transaksi kredit pada lembaga konvensional. Penetapan margin yang sesuai akan membawa keuntungan dan kerelaan bagi kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli. Dari gambaran diatas peneliti berpendapat bahwa memang terdapat rujukan tidak langsung terhadap keuntungan koperasi terkait penetapan margin pembiayaan murabahah, tetapi tekhnik perhitungan margin dan prosedur yang berbeda dengan bank Pihak koperasi tidak hanya berfokus pada anggota perorangan atau individu tetapi juga mencari anggota dari industri pendidikan, pertokoan dan instansi Adanyaanggota non individu dari adanya jenis barang yang diinginkan anggota bermacam-macam dan dengan jumlah yang besar, pihak koperasi perlu memiliki modal yang cukup untuk melayani pembiayaan murabahah yang terjadi. Oleh karena itu pihak KSPPS Al-Barokah melakukan kerjasama dengan institusi dan lembaga lainnya. Koperasi tidak membatasi jenis barang pada pembiayaan murabahah. Salah satu cara untuk menarik minat anggota dengan menetapkan tingkat margin pembiayaan murabahah yang tepat, tidak terlalu tinggi maupun rendah. Penetapan margin dalam pembiayaan murabahah di KSPPS Al- Barokah sudah atas kesepakatan awal dari dua belah pihak, koperasi menentukan nominal angsuran sesuai dengan harga barang yang diinginkan, berapa yang dibutuhkan dan sesuai jangka Setelah dilakukan penentuan harga barang dan perjanjian jangka waktu angsuran antara koperasi dan anggota, koperasi membelikan barang yang diinginkan anggota atas namakoperasi dan bisa juga anggota membeli sendiri barang tersebut atas nama koperasi. Selama akad pembiayaan tersebut koperasi berhak menentukan atau meminta jaminan agar anggota membayar angsuran tepat waktu. Jika anggotamengalami penurunan dalam pelunasan maka koperasi dapat memberikan keringan pada anggota. AL-KANZA: Journal of Islamic Finance and Banking Science Meilya Nihlatun Nafiah. Achmad Abdul Azis keringanan yang dimaksud yang tidak melanggarprinsip ajaran islam. Teknik perhitungan margin pada pembiayaan murabahah berdasarkan dari kesepakatan pihak koperasi dengan anggota, dan anggota menyanggupi nominal pelunasan pembiayaan pada Ketentuan margin pembiayaan murabahah atas perhitungan harga beli barang dan harga jual dari koperasi kepada anggota sesuai dengan margin keuntungan beserta jatuh tempo waktu yang disepakati. Seperti halnya bapak Ali subhan yang mengajukan pembiayaan atas pembelian mesin srekel sebesar Rp 20. 000,- dan dari pembiyaan tersebut dihitung dengan tempo waktu yang disepakati sehingga total pembayaran angsuran pokok beserta marginnya dibayar setiap bulan Rp 2. 000,-. Sistem pembayaran dalam pembiayaan murabahah di koperasi syariah secara cicilan dalam kurun waktu yang disepakati antara koperasi dan anggota. dan ketentuan margin dalam pembiayaan murabahah ditentukan atas dasar kesepakatan awal kedua belah pihak, dengan menyesuaikan porsi keuntungan koperasi dengan besar kecilnya harga pokok pembelian yangkemudian dijual kembali pada anggota. Dalam tekhnik penetapan dan perhitungan margin menggunakan metode annuitas, metode annuitas dilakukan secara proporsional atas jumlah sisa harga pokok yang belum ditagih dengan mengalihkan persentase keuntungan terhadap jumlah sisa harga pokok yang belum Perhitungan annuitas adalah suatu cara pengembalian pembiayaan dengan pembayaran angsuran harga pokok dan margin keuntungan secara tetap. Perhitungan ini porsi keuntungan harus ada selam jangka waktu angsuran, dan keuntungan ini tidak boleh diakui seluruhnya sebelum pengembalianpiutang pembiayaan murabahah berakhir atau Jika anggota dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati koperasi boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut. Penetapan margin dengan metode anuitas mengindikasikan bahwa pengambilan margin keuntungan dan kerugian di tanggung bersama antara pihak koperasi dengan anggota dan sesuai Aourf . yang berlaku. KSPPS Al-Barokah dalam akad pembiayaan murabahah anggota tidak meminjam uang kepada koperasi, akan tetapi membeli barang dengan cara menyicil, karena dalam islam transaksi pinjam meminjam merupakan akad tabarruAo atau bisa dikatakan tolong Dimana orang ataupun lembaga yang meminjamkan uang tidak boleh meminta kelebihan dari jumlah uang yang di pinjamkannya. Akad yang digunakan dalam pembiayaan murabahah adalah akad bisnis, dimana akad ini adalah transaksi jual Jurnal Al-Kanza: Journal of Islamic Finance and Banking Science Volume 01. No. Juli 2022, pp. 18 IMPLEMENTASI PENETAPAN MARGIN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KSPPS AL-BAROKAH BLORA beli dengan pembayaran tangguh. Ini pula yang membedakan antara margin di KSPPS dan bunga di Bank Konvensioanl. Jika bunga diambil dari jumlah pokok uang yang di pinjamkan dengan besarnya persentase (%) bunga yang disesuaikan dengan tingkat suku Sedangkan margin keuntungan dalam murabahah di ambil dari harga barang dengan besarnya keuntungan sesuai kesepakatan antara koperasi sebagai penjual dan anggota sebagai pembeli. Besarnya harga dapat terus bertambah seiring dengan lamanya waktu pengembalian, misalnyakita meminjam uang dengan menggunakan bunga, apabila bunga sebesar 2% perbulan dan kesepakatan kita mengembalikan pinjaman selama 3 tahun maka jumlah persentase bunga adalah 12 y 3 y 2% = 72%. Apabila mengembalikan pinjaman selama 5 tahun maka menjadi 12 y 5 y 2% = 120% dan Sedangkan besarnya margin dalam murabahah sifatnya tetap sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli di awal akad. Berikut ini adalah praktek perhitungan margin murabahah di KSPPS Al-Barokah: Nama Anggota : Ali Subhan Fasilitas pembiayaan : Pembiayaan Pembelian srekel Tujuan Pembiayaan : Pembelian Srekel Plafon Pembiayaan : Rp. Jangka waktu : 10 bulan Margin : Rp. ,5%) Tgl. Pembiayaan : 16 Desember 2021 Tgl. Jatuh tempo : 16 Oktober 2021 Jumlah Angsuran : Rp. Tabel 1 Angsuran Pembiayaan Margin Bulan Tanggal Harga Margin Angsuran Per Ke- Angsuran Pokok Jual Bulan 16 Januari 2021 Rp. Rp. Rp. 16 Februari 2022 Rp. Rp. Rp. 16 Maret 2022 Rp. Rp. Rp. AL-KANZA: Journal of Islamic Finance and Banking Science Meilya Nihlatun Nafiah. Achmad Abdul Azis 16 April 2022 Rp. Rp. Rp. 16 Mei 2022 Rp. Rp. Rp. 16 Juni 2022 Rp. Rp. Rp. 16 Juli 2022 Rp. Rp. Rp. 16 Agustus 2022 Rp. Rp. Rp. 16 September 2022 Rp. Rp. Rp. 16 Oktober 2022 Rp. Rp. Rp. Contoh ilustrasi perhitungan margin keuntungan pembiayaan murabahah di KSPPS Al-Barokah Blora. Pak soim mempunyai pembiayaan murabahah di KSPPS AlBarokahsebesar Rp. 000 dengan jangka waktu 6 bulan Diket Plafon : Rp. Jangka Waktu : 6 bulan Margin : 1,5% Margin Keuntungan = plafon x prosentase margin = 3. 000 x 1,5% = 450. Jadi, margin keuntungan merupakan faktor penentu dalam transaksi murabahah karena murabahah itu sendiri adalah penjualan suatubarang dengan harga beli ditambah dengan margin keuntungan. Perhitungan margin pembiayaan murabahah di KSPPS AlBarokah, memakai cara perhitungan margin yang mengikuti persaingan yang berkembang pada lembaga-lembaga keuangan pada umumnya. Sehingga, untuk menentukan margin di KSPPS Al-Barokah dengan cara : plafon x 1,5% = margin jual. Sedangkan untuk menghitung angsuran per bulanya yaitu menambahkan margin jual dengan angsuran pokok. Jurnal Al-Kanza: Journal of Islamic Finance and Banking Science Volume 01. No. Juli 2022, pp. 20 IMPLEMENTASI PENETAPAN MARGIN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KSPPS AL-BAROKAH BLORA Kesimpulan Dari hasil penelitian yang didapat oleh peneliti berdasarkan teori dan hasil analisis penerapan pembiayaan murabahah pada KSPPS Al- Barokah, dapat disimpulkan bahwa: Penerapan pembiayaan murabahah pada KSPPS Al-Barokah pada intinya sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Pembiayaan murabahah pada KSPPS AlBarokah ini juga sudah memenuhi rukun-rukun serta syarat yang sesuai syariah. Hal ini terbukti juga bahwa pembiayaan murabahah dilakukan dengan akad jual-beli dengan beberapa ketentuan dan kesepakatan yang berlaku antara anggota dan pihak koperasi. Dalam hal ini pembayaran pembiayaan murabahah menggunakan sistem angsuran. Ada beberapa tahapan proses pembiayaan murabahah di KSPPS Al-Barokah antara lain: Pengajuan pembiayaan oleh calon anggota. pengajuan pembiayaan biasanya berupa wawancara oleh pengelola koperasi khususnya bagian pembiayaan dengan pihak Pengajuan dengan melampiri berkas-berkas yang sudah ditentukan dan anggota mengajukan permohonan dengan melengkapi berkas yang diminta oleh pihak koperasi dan dokumen- dokumen lain yang diperlukan dalam proses pengajuan. Setelah berkas sudah lengkap dilakukan survey oleh pihak koperasi kemudian mendatangi langsung, melihat dan mencari informasi yang diperlukan. Kemudian pengolahan data, putusan pengajuan antara ditolak, diterima atau ditunda. Pembiayaan murabahah di KSPPS Al-Barokah pada pelaksanaannya sudah terbebas dari unsur maisyir, gharar, riba, dan batil, telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli Pembiayaan murabahah memberikan manfaat bagi koperasi yaitu akan memperoleh pendapatan keuntungan dari mark-up. Sedangkan anggota dapat terpenuhi kebutuhannya dengan mengangsur. Penetapan margin pembiayaan murabahah di KSPPS Al-Barokah ditentukan atas dasar kesepakatan bersama kedua belah pihak antara koperasi dan anggota, dengan bentuk ketentuan harga berapa koperasi membeli barang yang di inginkan anggota, nominal pembayaran atau angsuran tiap bulan dan nominal margin keuntungan koperasi yang disesuaikan dengan besar kecilnya pembiayaan. Serta menggunakan metode annuitas dalam keuntungan margin, perhitungan secara annuitas adalah pengakuan keuntungan yang dilakukan secara proporsional atas jumlah sisa harga pokok yang belum ditagih dengan mengalihkan persentase keuntungan terhadap jumlah sisa harga pokok yang belum ditagih. Dalam akad murabahah koperasi harus menyampaikan semua AL-KANZA: Journal of Islamic Finance and Banking Science Meilya Nihlatun Nafiah. Achmad Abdul Azis hal yang berkaitan dengan pembelian, harga jual kepada anggota yang mempengaruhi margin yang akan diperoleh oleh koperasi dan jangka waktu angsuran pelunasan. Pengajuan pembiayaan murabahah akan tetap hanya margin yang didapatkan pihak koperasi dari tiap jangka waktu berbeda. Daftar Pustaka