(SPECIAL ISSUE) Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Analisis Relasi Pelaku-Korban dan Dampaknya Terhadap Anak sebagai Korban Feby Reski Utami. Benny Irawan. Ramzi Maulana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Corresponding Email: feby. reski@untirta. Abstract Cases of sexual violence against children in Indonesia have shown a significant increase in both quantity and severity. Most perpetrators are found to be individuals within the victimAos close environment such as family members, teachers, or community figures, making the issue more complex to address. This study aims to analyze the relationship between perpetrators and victims and the resulting impacts on children as victims of sexual violence. The research employs a normative juridical method with statutory and case approaches. Data were collected through a literature study by reviewing relevant regulations, including Law No. 17 of 2016 on Child Protection and Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes. The findings reveal that children are a highly vulnerable group due to their dependence and power imbalance with adults. The impacts of sexual violence include physical, psychological, emotional, and social consequences, such as trauma, depression, fear, and difficulty forming social relationships. The study concludes that effective prevention and law enforcement require collaboration among families, educational institutions, communities, and the state. Strengthening legal protection and implementing rehabilitation for victims are strategic steps toward achieving justice and restoring the rights of children as the nationAos future generation. Keywords: sexual violence, children, criminal law, child protection, psychological trauma. Keywords : The Impact of Sexual Violence. Child Sexual Abuse. Child Protection Publish Date : 13 Oktober 2025 Pendahuluan Di Indonesia kasus kekerasan seksual setiap tahun mengalami peningkatan, korbannya bukan hanya dari kalangan dewasa saja sekarang sudah merambah ke remaja, anakanak bahkan balita. Fenomena kekerasan seksual terhadap anak semakin sering terjadi dan menjadi global hampir di berbagai Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari waktu ke waktu. Peningkatan tersebut tidak hanya dari segi kuantitas atau jumlah kasus yang terjadi, bahkan juga dari kualitas. Dan yang lebih tragis lagi pelakunya adalah kebanyakan dari lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar anak itu berada, antara lain di dalam rumahnya sendiri, sekolah, lembaga pendidikan, dan lingkungan sosial anak. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2024 saja telah 057 kasus kekerasan terhadap anak yang telah diadukan, yang mana 945 kasus telah ditindaklanjuti hingga sampai tahap Adapun kasus lainnya telah diberikan layanan psikoedukasi dan rujukan ke penyedia layanan setempat. Isu terbanyak dalam Kasus kekerasan terhadap anak yaitu lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative sebanyak 1. 097 kasus, anak dalam pemanfaatan waktu luang, budaya, dan agama sebanyak 241 kasus, anak sebagai korban kekerasan fisik psikis sebanyak 240 kasus, anaksebagai korban pornografi dan cyber crime sebanyak 40 kasus, sedangkan anak 1Noviana. Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa, 1. (SPECIAL ISSUE) sebagai korban kejahatan seksual sebanyak 265 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa anak sering kali menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual. Hal ini disebabkan karena anak selalu diposisikan sebagai sosok lemah atau yang tidak berdaya dan memiliki ketergantungan yang tinggi dengan orang-orang dewasa di sekitarnya. Sebab inilah yang membuat anak tidak berdaya saat mendapat ancaman untuk tidak memberitahukan apa yang dialaminya. Kebanyakan dari setiap kasus kejahatan yang menjadikan anak sebagai korban didapati bahwa pelaku merupakan orang yang dekat Tak sedikit pula pelakunya adalah orang yang memiliki dominasi atas korban, seperti orang tua dan guru. 3 Akibatnya, kepercayaan diri dan rasa aman tidak didapatkan dalam diri anak tersebut. Sehingga hal ini membuat mereka sering mengalami kesulitan dalam mengungkapkan perasaan traumatisnya. Kasus pelecahan seksual yang terjadi pada anak-anak dibawah umur sering kali tidak memiliki perlawanan atau anak sebagai korban tersebut akan diam karena biasanya pelaku akan memberikan ancaman kepada Diamnya korban dalam hal ini anak dibawah umur tidak dapat diartikan bahwa pelecehan yang terjadi dilakukan atas dasar Karena ketidaktahuan korban terhadap hal yang dilakukan, yang kemudian korbanpun terlihat menerima perlakuan pelecehan seksual Kekerasan seksual pada anak menurut ECPAT (End Child Prostitusion In Asia Toutris. diartikan sebagai hubungan atau interaksi yang dilakukan seorang anak dengan seorang dewasa seperti saudara sekandung, orang asing, maupun orang tua dimana kondisi ini dilakukan sebagai pemuas kebutuhan seksual pelaku itu sendiri. perbuatan kekerasan seksual ini cenderung dilakukan dengan paksaan, ancaman, suap, tipuan yang dilakukan oleh pelaku pada Kekerasan seksual terhadap anak terjadi jika seseorang menggunakan anak untuk mendapatkan kenikmatan atau kepuasan seksual. Tindakan tersebut tidak terbatas pada hubungan seks, tetapi juga tindakan-tindakan yang mengarah kepada aktivitas seksual terhadap anak-anak, seperti: menyentuh tubuh anak secara seksual, baik si anak memakai pakaian atau tidak, segala bentuk penetrasi seks, termasuk penetrasi ke mulut anak dengan menggunakan benda atau anggota tubuh. membuat atau memaksa anak terlibat dalam aktivitas seksual. secara sengaja melakukan aktivitas seksual di hadapan anak, atau tidak melindungi dan mencegah anak menyaksikan aktivitas seksual yang dilakukan orang lain, membuat, mendistribusikan dan menampilkan gambar atau film yang mengandung adegan anak-anak dalam pose atau tindakan tidak senonoh, serta memperlihatkan kepada anak, gambar, foto atau film yang menampilkan aktivitas Pasal 1 butir a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefenisikan anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 . elapan 2Komisi Dalam Perspektif Pekerjaan Sosial. Lembaran Masyarakat: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 5. , 77-100. 5Octaviani. , & Nurwati. Analisis faktor dan dampak kekerasan seksual pada anak. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 3. , 56-60. 6Rahmat. Memutuskan Mata Rantai Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak Secara Terpadu. Jurnal Lonto Leok Pendidikan Anak Usia Dini, 3. , 1-15. Perlindungan Anak Indonesia. Laporan Tahunan KPAI Jalan Terjal Perlindungan Anak: Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia. Humas KPAI 3Wulandari. Hamid. Hidayat. , & Nurfatlah, . Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Tentang Kekerasan Seksual Pada Anak di Desa Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Prosiding PEPADU, 4. , 48-53. 4Nabillah. Dampak Pelecehan Seksual Terhadap Anak Usia Dini Dan Upaya Penanganannya (SPECIAL ISSUE) bela. tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hak tersebut adalah demi kepentingannya. Presiden Joko Widodo menetapkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undangundang ini memberatkan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual yakni menambah pidana pokok berupa pidana mati dan seumur hidup serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, telah ditambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri elektronik, dan rehabilitasi. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan undang-undang perlindungan anak sebagai landasan yuridis pelaksana- an kewajiban dan tanggung jawab Dengan demikian, pembentukan undang- undang No. 23 tahun 2002 di dasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan Kasus sexual abuse: persentase tertinggi usia 6-12 tahun . %) dan paling sedikit pada usia 0-5 tahun . ,7%). Pada tahun 2002 anak yang menjadi korban seksual pada anak mencapai pada lebih dari 88. 000 kasus di Amerika Serikat. Penelitian menunjukkan setiap tahunnya 1% anak pernah memperoleh beberapa perlakuan kekerasan seksual, dimana 12 - 25% korban merupakan anak perempuan dan 8-10% anak laki-laki dibawah umur 18 tahun. Diperkirakan 000 anak setiap tahunnya potensial untuk menjadi korban kekerasan seksual. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada warga negara dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangAe undangan yang berlaku. Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan tanpa diskriminasi. UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa: Aupertanggungjawaban orangtua, keluarga, merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus- menerus demi terlindunginya hak-hak anakAy. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, 2020-2025. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima 831 kasus kekerasan terhadap anak secara keseluruhan di Indonesia, yang mana kasus kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang signifikan. Pada tahun 2024 jumlah kasus kekerasan seksual yang diadukan pada KPAI sebanyak 265 kasus, dan 53 diantaranya telah dilakukan 7Somaliagustina. , & Sari. Kekerasan 10Dania. Kekerasan seksual pada anak. seksual pada anak dalam perspektif hak asasi manusia. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 1. , 122-131. 8Umar. Tinjauan hukum pidana dalam penerapan hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan pasal 81 uu no. 17 tahun 2016. Lex crimen, 10. 9Hidayati. Perlindungan anak terhadap kejahatan kekerasan seksual . Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, 14. , 68-73. Ibnu Sina: Jurnal Kedokteran Dan KesehatanFakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara, 19. , 46-52. 11Nellyda. Sujana. , & Suryani. Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Pelecehan Seksual Menurut UU No. 35 Tahun 2014. Jurnal Preferensi Hukum, 1. , 62-66. (SPECIAL ISSUE) 12 Pengaduan kasus terhadap anak yang menjadi pelaku dan korban . emerkosaan, pencabulan, pedhofilia ds. cukup dominan. Mayoritas kasus yang diadukan diakarenakan anak mengalami hambatan terhadap akses keadilan dan remedisasi. Mudahnya akses terhadap konten pornografi dan kurangnya pengawasan dalam pengasuhan baik dari orang tua maupun lingkungan, diindikasi menyebabkan banyaknya anak menjadi pelaku dan korban kekerasan seksual. Ada beberapa alasan mengapa anak sering kali menjadi target kekerasan seksual yaitu: anak selalu berada pada posisi yang lebih lemah dan tidak berdaya, moralitas masyarakat khususnya pelaku kekerasan seksual yang rendah, kontrol dan kesadaran orang tua dalam mengantisipasi tindak kejahatan pada anak yang rendah. beberapa penelitian yang telah ada sebelumnya dapat dilihat bahwa jarang kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang asing . idak dikenal oleh korba. Oleh karena itu kami ingin mengetahui lebih lanjut siapakah yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak. Berdasarkan uraian diatas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relasi pelakukorban dan dampak yang dirasakan oleh anak sebagai korban kekerasan seksual. Dari penelitian ini dapat membuka wacana bahwa potensi terjadinya kekerasan seksual dapat dilakukan oleh orang-orang yang dikenal bahkan yang telah sangat dipercaya dan memberikan kewaspadaan bagi masyarakat Metode Penelitian Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normative atau penelitian hukum kepustakaan, cara yang digunakan yakni dengan melakukan penelitian dengan bahan pustaka yang ada. Tahapan utama dalam penelitian hukum normative sendiri merupakan penelitian yang ditujukan guna memperoleh hukum obyektif . orma Penelitian yang dilakukan lebih ditujukan kepada pendekatan undangundang dan pendekatan kasus-kasus yang Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undangundang dan regulasi yang bersangkut paut dengan persoalan yang sedang dibahas. Pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus - kasus yang berkenan dengan kekerasan seksual pada Teknik melalui studi Sumber Data/pengumpulan kepustakaan . ata sekunde. Bahan Hukum. Data sekunder berarti data yang dikumpulkan ini berasal dari tangan kedua atau sumbersumber lain yang telah tersedia sebelum penelitian dilakukan. Data sekunder diperoleh dari bahan primer: seperti Peraturan perundang-undangan berkaitan topik penelitian. 12Komisi Psikoislamika: Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam, 12. , 5-10. 15Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL, Asriyani. Hazmi. , . & Samara. Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. 16Yusyanti. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Legal Protection Of Children Victims From Criminal Actors Of Sexual Violenc. Jurnal De Jure. Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Ham. Kementerian Hukum Dan HAM RI. Jakarta. Analisis dan Pembahasan Bentuk dan Karakteristik Kekerasan Seksual terhadap Anak Kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur menjadi salah satu kasus ancaman yang terjadi di Indonesia. Meningkatnya kasus Hal ini membuat semua orang harus lebih waspada, karena kekerasan Perlindungan Anak Indonesia. Laporan Tahunan KPAI Jalan Terjal Perlindungan Anak: Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia. Humas KPAI 13Lewoleba. , & Fahrozi. Studi faktor-faktor terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak-anak. Jurnal Esensi Hukum, 2. , 27-48. 14Rohmah. Rifanda. Novitasari. , & Nuqul, . Kekerasan Seksual Padaanak: Telaah Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak. (SPECIAL ISSUE) seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan penyiksaan pada anak, yang mana baik itu orang dewasa atau anak dapat menjadikan anak sebagai rangsangan seksual. Salah satu bentuk kekerasan seksual pada anak adalah pelecehan. Dimana bentuk pelecehan seksual pada anak ini seperti meminta ataupun menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas yang mengarah ke Ada beberapa istilah dari kekerasan seksual diantaranya WHO mengartikan kekerasan seksual terhadap anak sebagai suatu penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosial, maupun seksual serta melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata ataupun tidak dapat mebahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat ataupun pengembangannya, yang mana tindakan kekerasan diperoleh dari orang yang bertanggung jawab, dipercaya atau berkuasa dalam pelindungan anak Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Orang Dewasa Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana . uridis normati. yang berhubungan dengan perbuatan yang melanggar hukum pidana. Banyak pengertian tindak pidana seperti yang dijelaskan oleh beberapa ahli sebagai berikut: Moeljatno mengartikan tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang disertai dengan ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi siapa pun yang melanggar aturan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tercantum sebagai berikut: AuDelik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukum karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidanaAy. Menurut Hans Kelsen. Delik adalah suatu kondisi dimana sanksi diberikan berdasarkan norma hukum yang ada. Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana, di mana pengertian perbuatan di sini selain perbuatan yang bersifat aktif . elakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang oleh huku. juga perbuatan yang bersifat pasif . idak berbuat sesuatu yang sebenarnya diharuskan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan dalam Pasal 81 ayat 7 yakni Auterhadap pelaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat . dan ayat . dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronikAy, kemudian Perpu tersebut diganti menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016, namun pengaturan terkait hukuman kebiri kimia tetap sama, sesuai dengan Pasal 81 ayat 7. Anak merupakan aset bangsa dan negara yang adalah generasi penerus. Setiap anak memiliki hak asasi sama seperti manusia pada umumnya. Hak-hak anak telah diatur secara rapi dalam aturan perundangundangan positif di Indonesia dalam bentuk perlindungan dari berbagai tindak kejahatan agar hak-haknya tidak dilanggar, mengingat begitu banyak kasus-kasus kejahatan yang dialami oleh anak-anak yang menyebabkan kejiwaan anak terganggu dan tidak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Kasus kekerasan terhadap anak adalah segala sesuatu yang membuat anak sebagai korban merasa tersiksa, baik itu secara fisik, psikologis maupun mental. Kekerasan seksual pada anak merupakan hubungan yang terjadi antara interaksi seorang anak dengan orang yang lebih dewasa misalnya orang asing, saudara sekandung bahkan bisa saja 17Asy'ari. Kekerasan terhadap anak. Jurnal Pelecehan Seksual Kepada Anak Dibawah Umur. ADIL: Jurnal Hukum, 11. 20Vide Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 21Saitya. Faktor-faktor penyebab tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Vyavahara Duta, 14. , 1-7. Keislaman, 2. , 178-194. 18Mahrus. Dasar-dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika. 19Marbun. Purba. , & Rahmayanti. Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana (SPECIAL ISSUE) orang tua sendiri menjadi pelaku dalam kasus ini dimana anak tersebut dijadikan sebagai objek pemuas nafsu kebutuhan seksualnya. Kejahatan ini biasanya diikuti dengan paksaan, ancaman, suap, tipuan, maupun tekanan yang diberikan pelaku kepada Pada anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual mempunya kebutuhan yang berbeda dengan korban kejahatan lainnya, apa yang membedakan yaitu: . Tingkat dan bentuk pengalaman trauma. Anak-anak sebagai pihak yang rawan menjadi korban penyerangan. Adanya tekanan social dari orang dewasa terhadap anak sebagai korban kejahatan yang tak berdaya. Dukungan social terhadap pelaku Selain itu adanya hubungan dekat antara korban dan pelaku sering kali menambah kompleksitas dari penanganan kasus kejahatan seksual pada anak sebagai Korban kekerasan seksual memiliki dua dampak yang dirasakan oleh korban, pertama adalah stress jangka pendek yang mana ini diartikan sebagai rasa amarah, takut atau bahkan luka fisik yang didapatkan saat kejahatan terjadi. Kedua, adalah stress jangka panjang yang diartikan sebagai rasa traumatis, ketidak percayaan diri atau bahkan gangguan mental yang dirasakan oleh korban. 23 Hal ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual baik itu korban anak dibawah umur maupun orang dewasa memilihi dampak yang sama yang dirasakan oleh korban kekerasan seksual. Tentu saja hal ini berdampak sangat besar kepada anak sebagai korban kekerasan seksual yang mana ini membahayakan bagi tumbuh kembang dari anak tersebut. Baik secara bagi kesehatan psikologis, emosional maupun fisik dari mereka itu sendiri. Dampak jangka panjang yang dirasakan oleh korban ini bisa berlangsung hingga mereka Yang mana ini dapat mempengaruhi perkembangan karakter dan kualitas hidup anak tersebut. Dengan berbagai macam dampak yang dapat timbul maka diperlukan upaya untuk kekerasan dan penanganan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib. Salah satu hal yang mempersulit terkait dengan penangan masalah ini adalah minimnya pelaporan yang didasari rasa takut, malu yang dirasakan oleh korban ketika ingin melakukan pengaduan bahkan kurangnya dukungan dari orang sekitarnya. Untuk menangani masalah ini, upaya pencegahan sangat penting untuk dilakukan. Misalnya pemberian pendidikan seks sejak dini dapat membantu anak dalam memahami hak-haknya untuk mengenali lebih awal tanda-tanda kekerasan seksual yang bisa saja diawali dengan pelecehan seksual. Upaya pencegahan ini tentunya perlu melibatkan peran aktif orang tua, pendidik, dan masyarakat secara keseluruhan. Yang mana dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak. Dampak kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur sangat kompleks, dan dapat berlangsung seumur hidup. Secara fisik memang mungkin tidak ada hal yang harus dipermasalahkan pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual, tapi secara psikis bisa menimbulkan ketagihan, trauma, bahkan pelampiasan Bila tidak ditangani serius, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak sosial yang luas di Penanganan dan penyembuhan trauma psikis akibat kekerasan seksual haruslah mendapat perhatian besar dari 22Humaira. Rohmah. Rifanda. Novitasari, 23Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. Perlindungan terhadap Korban Kekerasan. PT. Refika Aditama. Bandung. 24Dewi. Catcalling: Candaan, pujian atau pelecehan seksual (Doctoral dissertation. Udayana Universit. Diena. , & Nuqul. Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak. 5Ae10. Google Scholar Scite Semantic Scholar Scilit Crossref Connected Papers. (SPECIAL ISSUE) semua pihak yang terkait, seperti keluarga, masyarakat maupun negara. Dampak mengalami penurunan nafsu makan, sulit tidur, sakit kepala, tidak nyaman di sekitar vagina atau alat kelamin, berisiko tertular penyakit menular seksual, luka di tubuh akibat pemerkosaan dengan kekerasan ataupun kehamilan yang tidak diinginkan. Luka-luka fisik yang terkait kekerasan seksual sering sekali tersembunyi karena organ-organ kelamin sudah barang tentu berada dalam bagian yang tertutup dan biasanya korban menyembunyikan luka fisik tersebut karena malu dan memilih menderita seorang Dampak secara psikis ini dapat dengan mudah diketahui dan dipahami oleh orangorang yang dekat dengan anak, sebab anak akan menunjukan sikap-sikap yang tidak lazim atau tidak seperti biasanya. Sikap yang tidak biasa ini seperti anak hilang napsu makan, tidak bersemangat hingga tidak mau sekolah, sering murung, menutup diri, takut dengan orang-orang baru hingga trauma dengan suatu benda atau tempat yang berhubungan dengan kejadian kekeasan seksual yang telah dialami. Psikis anak memanglah tidak seperti orang yang dewasa pada umumnya, anak yang masih mempunyai keterbatasan pengetahuan seputar seksual tentu saja tidak mengerti dengan apa yang sedang atau telah dialami bahkan tidak tahu bahwa dirinya menjadi korban pelecehan Dampak yang timbul pada anak tergantung pada frekuensi dan durasi kekerasan yang telah mereka terima. Semakin sering kekerasan yang diterima, maka trauma yang timbul juga akan semakin besar dan membutuhkan pemulihan jangka waktu yang Untuk hal-hal mengerikan terjadi pada anak, keluarga terutama orang tua harus berperan aktif dalam mengawasi dan mendidik anak. Anak harus diajarkan batasan-batasan mengenai Pemerintah juga memiliki peran untuk melindungi hak-hak anak dan berkewajiban menghukum pelaku dengan hukuman maksimal. Ada luka yang tak pernah tampak di tubuh, luka yang mendalam lebih menyakitkan dari luka berdarah manapun. Pelecehan meninggalkan luka fisik semata tetapi juga luka psikis yang tidak kalah luar biasa Luka psikis menyerang kejiwaan korban dengan menimbulkan gangguan berupa kehilangan percaya diri, menarik diri dari pergaulan, depresi berkepanjangan dan Pada umumnya, ketika seseorang di masa kecilnya mengalami kejadian yang sangat buruk ataupun sangat menyenangkan, dia akan terus mengingatnya hingga dewasa. Otak mengganggap hal tersebut sebagai hal yang perlu diingat sehingga suatu saat di masa depan kita mencoba untuk mengingatnya kembali, kita akan ingat. Jika hal yang di ingat merupakan hal yang menyenangkan tentu bukan masalah, tetapi bagaimana jika sesuatu yang menyakitkan di masa lalu teringat di masa kini? Ini adalah masalah bagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual, pada umumnya mereka mengalami trauma terhadap kejadian yang mereka alami. Korban kekerasan seksual ini juga membangun interaksi social atau hubungan interpersonal yang sehat dan stabil. Kemungkinan besar dari mereka mengali rasa tidak percaya dengan orang lain bahkan bisa 25Yantzi, 28Marbun, . Kekerasan Seksual Dan Pemulihan. BPK Gunung Mulia. 26Dewi. Catcalling: Candaan, pujian atau pelecehan seksual (Doctoral dissertation. Udayana Universit. 27Astari. Peran Yayasan Nanda Dian Nusantara Dalam Memenuhi Pendidikan Anak Korban Pelecehan Seksual di Kalimantan Barat. Sumber, 3, 25. Purba. , & Rahmayanti. Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Kepada Anak Dibawah Umur. ADIL: Jurnal Hukum, 11. 29Yusmiati, . Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Upaya Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Anak. Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Pembelajaran, 2. , 1-8. (SPECIAL ISSUE) saja menghindari kedekatan emosional untuk melindungi darinya dari berbagai ancaman Hal ini tentunya dapat menyebabkan isolasi social dan kesulitan dalam membangun hubungan yang normal pada kehidpuan dewasa mereka. Faktor Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Anak Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang memiliki akar permasalahan kompleks dan bersumber dari berbagai faktor sosial, ekonomi, budaya, maupun individu. Ditinjau dari relasi antara korban dan pelaku, sebagian besar kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dilakukan oleh orang-orang terdekat korban seperti ayah, kakek, paman, guru, atau tetangga. 30 Studi kasus menunjukkan betapa sering lingkungan keluarga justru menjadi tempat terjadinya kejahatan, sebagaimana tercatat pada putusan 143/Pid. Sus/2012/PN. JMB di Jambi dan 81/Pid. Sus/2014/PT. SMG di Semarang, di mana pelaku adalah ayah dan kakek korban yang menggunakan bujukan atau iming-iming untuk memuluskan perbuatannya. Fenomena ini menggambarkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya berasal dari lingkungan luar, tetapi justru dari lingkar sosial terdekat. Dalam konteks ini, anak berada dalam posisi lemah karena menganggap pelaku sebagai figur yang dapat dipercaya. ICJR . menyatakan bahwa sebagian besar pelaku memiliki relasi kuasa terhadap korban dan sering memanfaatkan kedekatan emosional untuk melancarkan aksi mereka. 31 Relasi semacam ini memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan orang tua dan mekanisme perlindungan anak yang kuat di lingkungan keluarga. Faktor lingkungan keluarga menjadi salah satu penyumbang terbesar atas terjadinya kekerasan seksual pada anak. Kurangnya komunikasi dalam keluarga, minimnya perhatian orang tua terhadap perkembangan anak, dan ketidakhadiran figur pengasuhan yang baik membuat anak terisolasi dari perlindungan emosionalnya. Hal ini diperkuat oleh temuan Amalia . yang menyebutkan bahwa lemahnya kontrol keluarga dan pengawasan orang tua berbanding lurus dengan meningkatnya potensi kekerasan terhadap anak. Selain itu, rendahnya moralitas dan kontrol diri pelaku merupakan faktor psikologis utama penyebab timbulnya kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual cenderung memiliki perilaku agresif, ketidakmampuan mengelola emosi, dan menerima kekerasan sebagai tindakan Kondisi ini sering dikaitkan dengan pengalaman masa kecil pelaku yang penuh kekerasan atau pernah menjadi korban kekerasan seksual sebelumnya. Kondisi ekonomi turut menjadi faktor signifikan dalam mempengaruhi munculnya tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam banyak situasi, pelaku memanfaatkan kemiskinan korban untuk memberikan iming-iming hadiah atau uang agar korban mau menuruti keinginannya. 33 Lingkungan sosial yang miskin dan tidak memiliki akses pendidikan yang baik menciptakan ruang bagi pelaku untuk bertindak tanpa Selain dimensi ekonomi, modernisasi dan perkembangan teknologi juga memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak. Media digital, hiperseksualitas di ruang virtual membuka peluang bagi anak untuk terekspos konten tak pantas tanpa pengawasan (Octaviani. Anak-anak yang belum memiliki pemahaman mengenai seksualitas sering kali 30Nurfazryana. , & Mirawati. Dampak 32Amalia, . Faktor penyebab kekerasan terhadap anak di Indonesia. Journal of Child Protection Studies. 33Nurfazryana. , & Mirawati. Dampak psikologis kekerasan seksual pada anak. UNES Journal Of Social and Economics Research, 7. , 3243. psikologis kekerasan seksual pada anak. UNES Journal Of Social and Economics Research, 7. , 3243. 31ICJR. Banyak faktor melatarbelakangi anak melakukan kekerasan. Diakses dari https://icjr. (SPECIAL ISSUE) menjadi sasaran eksploitasi atau manipulasi oleh pelaku yang lebih tua. Faktor pendidikan juga tidak bisa Kurangnya pendidikan seks berbasis nilai dan karakter sejak dini menjadi penyebab utama rendahnya kesadaran anak terhadap batasan tubuh dan hak pribadi. Menurut ICJR . , pendidikan seksualitas yang komprehensif menjadi kebutuhan mendesak agar anak dan remaja dapat membangun kesadaran diri serta memahami potensi ancaman kekerasan seksual. Tanpa pemahaman tersebut, anak menjadi rentan terhadap manipulasi, ancaman, dan tekanan Dari sisi sosial-budaya, norma masyarakat yang patriarkal memperkuat superioritas laki-laki dan menjadikan perempuan serta anak sebagai pihak yang Norma ini sering kali dilembagakan melalui praktik sosial dan keagamaan yang menormalisasi kekerasan berbasis gender. Toleransi masyarakat terhadap tindakan pelecehan serta minimnya kecaman sosial terhadap pelaku turut memperkuat budaya diam yang menghambat pelaporan kasus. Selain lemahnya nilai moral sosial, degradasi etika dalam masyarakat perkotaan juga memicu meningkatnya pelecehan Perubahan gaya hidup yang permisif, kemerosotan moralitas publik, serta meningkatnya pergaulan bebas turut menjadi penyebab utama munculnya perilaku menyimpang di masyarakat. 36 Media massa yang tidak selektif dalam menayangkan konten seksualitas turut memperburuk persepsi anak mengenai perilaku sosial yang pantas dan tidak pantas. Faktor individu seperti usia dan memberikan kontribusi terhadap maraknya kekerasan seksual terhadap anak. Hasil Kabupaten Sumbawa menunjukkan bahwa hasrat seksual yang muncul secara alamiah tanpa kemampuan pengendalian diri sering menjadi pemicu tindakan kekerasan terhadap anak (E. Kurniawansyah, 2. Pelaku dengan insting seksual tinggi dan tanpa ketahanan mental sering kali menyalurkan hasratnya secara negatif kepada anak-anak yang lemah dan belum mampu melindungi diri. Selain itu, faktor niat dan kesempatan sering kali berperan dalam terjadinya kejahatan seksual terhadap anak. Seperti dijelaskan dalam teori kriminologi, ketika faktor niat bertemu dengan kesempatan . elalaian pengawasan, kondisi lingkungan tertutup, atau ketidakhadiran orang dewas. , maka kejahatan dapat terjadi. 37 Dalam konteks ini, kekerasan seksual pada anak tidak hanya disebabkan oleh motivasi pribadi pelaku, tetapi juga oleh kondisi sosial yang memberikan ruang bagi terjadinya kejahatan. Sementara itu, kebijakan hukum yang tidak ditegakkan secara efektif turut memperparah keadaan. Walaupun KUHP. Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun 2022 telah menegaskan bentuk pidana bagi pelaku, lemahnya implementasi menjadi hambatan utama dalam mewujudkan efek jera. 38 Banyak pelaku yang mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan tidak dilaporkan sama sekali karena adanya tekanan sosial terhadap keluarga korban. Selain perlindungan anak menyebabkan korban tidak mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang layak. Proses hukum yang lambat dan sering kali menyudutkan korban memperburuk trauma yang telah dialaminya. 34ICJR. Banyak faktor melatarbelakangi anak 37Yulianti. Kebijakan Penegakan Hukum melakukan kekerasan. Diakses dari https://icjr. 35Halodoc. Kekerasan seksual: penyebab, jenis. Diakses https://w. 36Octaviani. , & Nurwati. Analisis faktor dan dampak kekerasan seksual pada anak. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 3. , 56-60. Terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum, 4. , 11-29. 38Mahardika. Dewi. , & Widyantara, . Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Pedofilia terhadap Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, 1. , 19-25. (SPECIAL ISSUE) Yulianti . penegakan hukum harus disertai pendekatan yang manusiawi agar korban tidak mengalami viktimisasi ulang selama proses peradilan Faktor lain yang memperparah kondisi adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Banyak korban dan keluarga memilih diam karena takut akan stigma sosial, malu, atau tekanan dari pelaku yang memiliki hubungan kekuasaan lebih Situasi ini membuat banyak kasus kekerasan seksual pada anak tidak tercatat atau tidak sampai pada proses hukum. Dengan demikian, penyebab utama kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat disederhanakan hanya pada perilaku pelaku yang menyimpang, tetapi merupakan hasil dari interaksi kompleks antara faktor psikologis, sosial, ekonomi, pendidikan, dan Pencegahan yang efektif harus individu, memperketat pengawasan keluarga, meningkatkan literasi seksualitas anak, serta menegakkan hukum secara konsisten sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak tersebut dan membantu korban dalam proses Referensi