BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index SANKSI PIDANA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA JAMBI: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM CRIMINAL SANCTIONS ON WASTE MANAGEMENT IN JAMBI CITY: AN ISLAMIC LAW PERSPECTIVE Tessya Yunita Siregar Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Indonesia Email: siregartessya@gmail. Fuad Rahman Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Indonesia Email: fuadasia30@gmail. Siti Marlina Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Indonesia Email: sitimarlina58@uinjambi. Keywords: Local Regulations. Islamic Law. Waste Management. Jambi City Kata kunci: Peraturan Daerah. Hukum Islam. Pengelolaan Sampah. Kota Jambi ABSTRACT This research aims to determine the implementation of Regional Regulation No. 5 of 2020 concerning waste management in the City of Jambi from an Islamic legal perspective. This research uses a qualitative method that employs an empirical juridical approach. The study was conducted at the Environmental Agency of the City of Jambi, the City Police Unit (Satpol PP) of Jambi, several temporary waste disposal sites (TPS), and the final waste disposal site in Talang Gulo. The data collection methods include observation, interviews, and documentation. The results of this research reveal that the implementation of local regulations on waste management in the city of Jambi has several supporting indicators. Firstly, it includes the enforcement of the implementation of local regulations. Secondly, the socialization regarding the formation and guidance on waste management. Thirdly, the enforcement of laws related to waste management. The implementation of Regional Regulation No. 5 of 2020 concerning waste management from the perspective of Islamic criminal law in environmental management is based on the teachings of the Qur'an, hadith, and the principles of maqashid shari'ah . he objectives of Shari'a. The principles include tauhid . aith in Alla. , khalifah . eadership on eart. , lA sarar wa lA sirAr . here must be no harm and no harmin. , hife al-bAoah . nvironmental protection as part of maqAid al-SharAoa. , and taAozir . dministrative and criminal sanctions in Isla. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan peraturan daerah No. 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah di Kota Jambi dari sudut pandang hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi. Satuan Kepolisian Kota (Satpol PP) Kota Jambi, beberapa tempat pembuangan sampah sementara (TPS), dan tempat pembuangan akhir Talang Gulo. Metode pengumupulan data di antaranya observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa penerapan peraturan daerah tentang Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. Sanksi Pidana Tentang . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index pengelolaan sampah di Kota Jambi terdapat beberapa indikator pendukung yaitu pertama, mencakup pemberlakuan terhadap pelaksanaan Perda. Kedua, faktor sosialisasi mengenai pembentukan dan pembinaan mengenai pengelolaan sampah dan ketiga, faktor penegakan hukum di bidang persampahan. Penerapan Perda No. 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah berdasarkan perspektif hukum pidana Islam dalam pengelolaan lingkungan didasarkan pada ajaran Al-QurAoan, hadist, dan prinsip maqashid syariAoah . ujuan syaria. Prinsip tersebut diantaranya tauhid . eimanan kepada Alla. , khalifah . epemimpinan di bum. , lA sarar wa lA sirAr . idak boleh ada bahaya dan membahayaka. , hife al-bAoah . erlindungan lingkungan sebagai bagian dari maqAid al-sharAoa. dan taAozir . anksi administratif dan pidana dalam Isla. Diterima: 2 Mei 2025. Direvisi: 21 Mei 2025. Disetujui: 21 Mei 2025. Tersedia online: 22 Agustus How to cite: Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. AuSanksi Pidana Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Jambi: Perspektif Hukum IslamAy. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Vol. No. : 255-272. doi: 10. 36701/bustanul. PENDAHULUAN Tujuan utama pembangunan perkotaan adalah untuk menyediakan lingkungan yang aman dan sehat, yang dilihat dari pengelolaan sampahnya. Salah satu problem yang dihadapi masyarakat hingga saat ini adalah lingkungan yang kurang sehat akibat pengolahan sampah yang kurang profesional, seperti problem kesehatan biologis dan berfikir, pencemaran lingkungan, kurangnya estetika dan kenyamanan, serta problem ekonomi dan sosial. Salah satu harapan dari setiap manusia dalam mendukung keoptimalan status kesehatan serta memberikan kenyamanan adalah lingkungan yang Berdasarkan pasal 1 angka . UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah bermakna sisa-sisa dari kegiatan sehari-hari manusia yang bisa berbentuk padat, cair, dan lainnya. Sampah juga bisa dipahami bahwa ia adalah suatu hal yang dibuang dan terbuang dari seluruh hasil kegiatan manusia dan alam yang bisa bernilai ekonomis. Adapun bentuk sampah bisa berupa padat, cair dan gas. 2 Sampah juga sesuatu hal yang bisa benda atau barang yang tidak digunakan lagi dan kemudian dibuang. Pemahaman masyarakat mengenai sampah adalah hal yang menjijikkan, kotor, bau, dan lainnya sehingga harus dimusnahkan, dibakar dan dibuang dan lain sebagainya. Menurut Chandra dalam bukunya berjudul Pengantar Kesehatan Lingkungan, bahwa dampak negatif sampah ada 2. Dampak terhadap kesehatan. Sampah bisa menimbulkan penyakit yang asalnya dari tempat sampah, seperti nyamuk, lalat, tikus, dan Terjadinya peningkatan terhada penyakit demam berdarah (DBD) dikarenakan perkembangbiakan nyamuk dalam kaleng dan tergenang air hujan. Pembuangan sampah sembarangan juga dapat menyebabkan kecelakaan dikarenakan ada benda tajam seperti besi, kaca dll. Sampah juga bisa menyebabkan terjadinya gangguan psikomatis yang Ratna Rosita. Profil Kesehatan Indonesia 2009 (Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2. , h. iakses 28 Juli 2. , http://w. pemerintah Ri. AuUndang-Undang Ri No 8 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,Ay 2008. Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. Sanksi Pidana Tentang . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index merupakan penyakit yang berkaitan dengan pikiran dan tubuh, hingga bertambah parah yang memunculkan sesak napas, stress, insomnia. Dampak terhadap lingkungan. Hal ini bisa mengurangi keestetikaan lingkungan serta timbulnya bau busuk karena terjadinya suatu proses pembusukan oleh mikroorganisme yang dapat mengahasilkan gas-gas tertentu yang bisa menimbulkan bau yang tidak sedap. Sampah bisa mencemari udara jika terjadinya kebakaran yang luas. Saluran air juga akan terganggu akibat sampah yang dibuang sembarangan dan salurang air dan akan menjadi dangkal. Terjadinya banjir akibat sampah yang menumpuk dan pendangkalan sumber air pada sumur serta dapat terjadinya kerusakan terhadap fasilitas umum masyarakat seperti jembatan, saluran air dan jalan. Kepedulian terhadap masalah sampah adalah suatu kewajiban bagi pemerintah dan masyarakat. Jika masyarakat kurang peduli terhadap persoalan sampah, maka hal tersebut menimbulkan kondisi perkotaan yang kumuh dan ruang perkotaan akan menjadi sempit, sebab itu kepedulian masyarakat sangat diperlukan. 4 Mengenai kebijakan ataupun peraturan yang dibuat di Indonesia ternyata masih belum efektif dirasakan dalam membuat efek prefentif terhadap masyarakat. 5 Kalau dilihat dari seluruh penduduk Indonesia sebanyak 270 Juta penduduk pada tahun 2025, maka bisa diprediksikan bahwa semua sampah yang dihasilkan bisa mencapai 130. 000 ton/hari. Sehingga Indonesia bisa menjadi negara kedua dalam penghasil sampah domestik yang besarnya sebanyak 5,4 juta ton/tahun. Agama Islam mempunyai sifat umum, lengkap dan menyeluruh. Pengertian umum adalah mencakup semua yang ada di kehidupan baik pada kehidupan, ibadah ritual ataupun sosial atau kegiatan muamalah. Universal bermakna berlaku umum tanpa terikat oleh tempat dan zaman. Adapun tanda yang bisa ditunjukkan bahwa ajaran Islam itu komprehensif dan sempurna adalah seperti yang ada pada hadis di bawah ini: AIA aa aAOa aeaa auEIOA a AEca aNA Artinya: AuBersuci . adalah sebagian dari imanAy. (H. R Musli. 7 Islam sebagai agama yang sempurna mempunyai pandangan bagaimana cara penanggulangan sampah. Namun ada dalil spesifik dari Al-qurAoan serta hadist yang menegaskan hal tersebut. Jika kita melihat ayat dan riwayat termasuk hadis di bawah ini, maka kita berkesimpulan bahwa Islam mengajarkan kita untuk mengelola sampah karena semua sampah itu bisa dikelola: a a EaeCIa a a aEIa AaEeO aI ea eI N eEaaO OEeOe aeN OaEa O a eNaEaEacOA aAIA e a a a a aa a a a e a a e aAuaa a aCA Budiman Chandra. Pengantar Kesehatan Lingkungan (Jakarta: Jakarta ECG, 2. , h. http://kin. id/DisplayData. aspx?pId=96945&pRegionCode=UNTAR&pClientId=650. Observasi Awal Peneliti Mengenai Dampak Pengelolaan Sampah di Kota Jambi Rosita Candrakirana. AuPenegakan Hukum Lingkungan Dalam Bidang Pengelolaan Sampah Sebagai Perwujudan Prinsip Good Environmental Governance Di Kota Surakarta,Ay Yustisia Jurnal Hukum 93, no. : h. 581, doi:10. 20961/yustisia. Rosita Chandrakirana. AuPenegakan Hukum Lingkungan Dalam . Ay. Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi. Shahih Muslim (Kitab at-Thaharah. Hadis No. Jilid . (Dar IhyaAo at-Turath al-AoArabi, n. ), h. Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. Sanksi Pidana Tentang . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index Artinya: AuApabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambillah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkannya dimakan Ay (H. Musli. Ay. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: Menganjurkan untuk memakan potongan . yang jatuh setelah kotorannya dibersihkan, asalkan tidak jatuh di tempat najis. Jika jatuh di tempat najis maka menjadi najis, dan harus dicuci jika Jika tidak mungkin, berikan makanan kepada hewan jangan serahkan kepada setan, karena setan selalu membersamai manusia. Beliau menambahkan penjelasan. Aumaknanya -wallahu aAolam- makanan yang ditangan orang, di dalamnya ada barakah dan dia tidak tahu barakah terdapat di Untuk mendapatkan barakah tersebut ia harus mempertahankan semua makanan yang di santapnya, baik yang tersisa di tangannya, di bawah piring, atau di potongan makanan yang jatuh. Makna barakah adalah bertambahnya dan tetapnya Oleh karena itu, sebagai muslim yang baik, kita tidak boleh meremehkan nikmat Allah. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah. Islam mengajarkan kita untuk berkolaborasi dalam kebaikan, yakni firman Allah Al-qurAoan surat Al-Maaidah ayat 2: ae AOa aOIa eO aEaO Eea a OEac eCOO OEaa a aOIaO aEaOA aAuE eaa aOEea a aO aIA a a a a a a Artinya: AuDan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian bertolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhanAAy10 (Q. al-Maa`idah . Kita diperintahkan oleh Allah Swt. untuk mengikuti semua kegiatan yang bisa memberikan kita hal-hal yang baik seperti mengelola sampah maka hal tersebut bisa menjadi sesuatu tambahan nilai ibadah di sisi Allah Swt. Konsep penyucian diri dan lingkungan dalam perspektif Islam juga terdapat dalam firman Allah QurAoan surat AlBaqarah Ayat 222: AyA a Ee aIaa aaN aOe aIA ac AOa aO aaOA ac AEEaa aaOA a e a E acacOA a A acaIA Artinya: AuSesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan yang mensucikan diriAy. (Q. al-Baqarah: . Ayat di atas bukan hanya sekedar perintah spiritual namun juga paradigma hidup yang menghubungkan hablum minallah . dan hablum minannas . serta perintah untuk hidup lebih baik terhadap diri sendiri, sesama, maupun lingkungan. Dengan memaknai tobat dan penyucian diri secara mendalam seperti kita tobat dari kerusakan lingkungan maka kita tidak hanya meraih cinta Allah, tapi juga menjadi bagian dari solusi untuk dunia yang lebih baik. Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi. Shahih Muslim (Kitab Al-Asyribah. Hadis No. Jilid . (Dar IhyaAo at-Turath al-AoArabi, n. ), h. Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Kutipan Imam An-Nawawi Dalam Syarh Shahih Muslim No. (Jilid . (Dar IhyaAo at-Turath al-AoArabi, n. ), h. S Al-Maaidah . , n. , ayat 2. Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. Sanksi Pidana Tentang . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index Pada beberapa wilayah di provinsi Jambi, persoalan pengelolaan sampah masih menjadi problem yang harus di tuntaskan. Berdasarkan hasil observasi awal pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi data bank sampah ada di Kota Jambi secara empirik memiliki 1 bank sampah induk dan 70 bank sampah unit yang mulai berjalan aktif mulai tahun 2021 sampai sekarang. Jumlah bank sampah sektoral (BS) Kecamatan/SKPD yang dikelola masyarakat/LSM sebanyak 41, sedangkah jumlah bank sampah yang terlayani BPS . yang dikelola oleh LSM sebanyak 70 dan jumlah bank sampah sekolah (BSS) yang dikelola masyarakat LSM sebanyak 29. Berbagai kebijakan pemerintah Kota Jambi untuk menanggulangi sampah, di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan Kota Jambi mengalami tingkatan penduduk hingga 176 ribu jiwa pada tahun 2024 laju pertumbuhan penduduk sebanyak 1,33 persen pertahun. Sehingga pada tahun 2024 jumlah penduduk provinsi sebanyak 3,7 Juta jiwa dan menghasilkan jumlah harian sampah rumah tangga sebanyak 400 ton/hari di TPA Talang Gulo Kota Jambi. Terdapat beberapa faktor utama dalam meningkatnya volume sampah di Kota Jambi diantaranya jenis kegiatan dan intensitas kegiatan yang diadakan di Kota Jambi serta pola terhadap konsumsi masyarakat. Masalah penelitian ini dirumuskan tentang bagaimana penerapan sanksi pidana dalam Pasal 49 No. 5 Tahun 2020 Tentang pengelolaan sampah di Kota Jambi berdasarkan perspektif hukum pidana Islam?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana dalam Pasal 49 No. 5 Tahun 2020 Tentang pengelolaan sampah di Kota Jambi dalam perspektif hukum pidana Islam dan menganalisis keefektifan penerapan sanksi pidana serta memperkaya kajian-kajian fiqih dan hukum Islam dalam pengelolaan sampah umumnya. Jenis pendekatan yang digunakan adalah jenis pendekatan yuridis empiris dengan metode penelitian kualitatif. Dalam penelitian juga berusaha mengetahui keefektifan penerapan sanksi pidana berdasarkan hukum Islam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah di Kota Jambi. Kebaruan dalam penelitian ini terdapat pada sanksi pidana pengelolaan sampah yang berdasarkan perspektif terhadap hukum pidana Islam. Adapun perbedaan penelitian ini dengan penelitian Ardian Kurniawan dkk di tahun 2023 adalah mereka hanya membahas mengenai penyuluhan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kelurahan Sungai Putri Kota Jambi. 13 Selain itu, meskipun penelitian yang dilakukan Febriyanti dkk, pada tahun 2024 juga membahas mengenai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Jambi terhadap pengelolaan sampah agar bisa terpenuhnya prinsip good environmental governance, namun objek penelitian yang dilakukan berbeda, karena fokus penelitian ini membahas mengenai Hasil Observasi Awal di Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, 18 Desember 2024. Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi 2024. Rafikah. RobiAoatul Adawiyah. Anggi Purnama Harahap. Devrian Ali Putra. Ardian Kurniawan. Habibi. AuPenyuluhan Hukum Dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Di Kelurahan Sungai Putri Kota Jambi,Ay Jurnal Pengabdian Kepada Masyaraka 6, no. : 20Ae27, doi:https://doi. org/10. 51179/pkm. Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. Sanksi Pidana Tentang . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index sanksi hukum pidana Islam terkait Perda pengelolaan sampah di Kota Jambi. 14 Kemudian untuk memperkaya literatur penelitian ini juga ikut menganalisis penelitian Auda Rahmat Firhansyah tentang efektivitas peraturan daerah Kota Jambi No. 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah, dengan melalui pendekatan yang sama yaitu yuridis empiris. PEMBAHASAN Pelaksanaan Peraturan Daerah Pasal 49 No. 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Jambi Adapun pelaksanaan Perda tentang pengelolaan sampah di Kota Jambi, peneliti menguraikan ada tiga . yang menjadi indikator pelaksanaannya, diantaranya adanya cakupan pemberlakuan terhadap pelayanan publik, pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta adanya penegakan hukum. Cakupan Pemberlakuan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi No. 49 tahun 2020 menetapkan berbagai kebijakan dalam implementasi pelaksanaanya. Secara empirik pemerintah daerah Kota Jambi sudah menyediakan unit truk pengangkut sampah. Saat ini. Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi memiliki 60 armada pengangkut sampah, 3 armada pembersih parit, dan 1 armada penyiram jalan. Namun sekitar 60% diantaranya sudah rusak sehingga membutuhkan biaya yang cukup besar untuk perbaikan. Karena hal tersebut. DLH mengusulkan pembuatan sistem pola sewa agar lebih efektif dan efisien16 serta memaksimalkan pengelolaan sampah Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi juga melakukan penyewaan 8 unit Dump Truk untuk membawa sampah dari TPS menuju TPA. Dilihat dari kondisi empirik di atas, telah terlihat banyak usaha yang serius dilakukan pemerintah Kota Jambi dalam mengatasi masalah persampahan ini. Bentuk keseriusan pemerintah kota adalah dengan adanya Bank Sampah di Kota Jambi. Wali Kota Jambi mengeluarkan instruksi kepada RT, sekolah, perkantoran hingga pelaku usaha harus membentuk bank sampah yang tercantum pada instruksi Wali Kota Jambi No. HKM. 05/02/Ins/II/HKU/2024 Tentang Pembentukan Bank Sampah di Kota Jambi. Secara empirik Kota Jambi telah memiliki 1 bank sampah induk dan 70 bank sampah unit yang telah berjalan aktif mulai tahun 2021 hingga sekarang. Di bawah ini terdapat tabel data bank sampah di Kota Jambi:19 Aldri. Rembrant Febryanti. Alfrinardi. AuKebijakan Pemerintah Kota Jambi Terhadap Pengelolaan Sampah Dalam Memenuhi Prinsip Good Environmental Governance,Ay Jurnal Hukum Samudra Keadilan 2, no. : 316Ae27, doi:https://doi. org/10. 59435/gjmi. Auda Rahmat Firhansyah. AuAoEfektivitas Peraturan Daerah Kota Jambi No. 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah,AoAy UNJA Journal Of Legalitas Studies 1, no. : 214Ae32. Ahmad. AuArmada Pengangkut Sampah Kota Jambi Sudah Uzur. Dewan Usulkan Sistem Sewa,Ay Jambi Prima. Com, 2024, https://jambiprima. com/read/2024/12/16/18524/armada-pengangkut-sampahkota-jambi-sudah-uzur-dewan-usulkan-sistem-sewag. Leonardus Yoga Wijanarko. AuPemkot Jambi Sewa 8 Dump Truk Untuk Atasi Sampah,Ay RRI. CO. ID, 2024, https://w. id/daerah/728184/pemkot-jambi-sewa-8-dump-truk-untuk-atasisampah. Sekretariat Daerah Kota Jambi. AuINSTRUKSI WALI KOTA JAMBI PEMBENTUKAN BANK SAMPAHAy (Jambi: Sekretariat Daerah, 2. AuData_Komposisi_Sumber_Sampah_SIPSN_KLHK_Jambi_Kota Jambi,Ay n. Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. Sanksi Pidana Tentang . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index Tabel 1. Data Bank Sampah Unit di Kota Jambi20 Keterangan Pengelola Jumlah Bank sampah induk Masyarakat Bank sampah unit Masyarakat/ LSM Bank sampah sektoral (BS) Masyarakat/ Kecamatan/SKPD LSM Total jumlah bank sampah Masyarakat/ yang terlayani BPS (Akti. LSM Total jumlah bank sampah LSM sekolah (BSS) Sumber: Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) https://sipsn. id/sipsn/ Ada beberapa sarana dan prasaran yang wajib disediakan dalam rangka pengelolaan sampah oleh Pemerintah Kota Jambi, yaitu. Menyediakan TPS . Menyediakan TPA . Mengangkut sampah dari TPS menuju TPA . Mengangkut sampah yang berada di tempat umum yang dilihat perlu untuk Berdasarkan wawancara dengan bapak Imran Saleh, seorang warga yang tinggal di Kelurahan Kenali Asam Bawah di sekitaran wilayah TPA Talang Gulo menjelaskan AuHingga kini TPATalang Gulo hampir mencapai kapasitas maksimal. Bahkan telah mencapai 90%, sedangkan volume sampah setiap hari makin meningkat bersamaan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas masyarakatAy. Firman Aryanto, selaku Pengendali dampak lingkungan di bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi menjelaskan bahwa: AuProses dan penangan sampah dilakukan mulai dari pengumpulan dari titik-titik sumber sampah/ TPS kemudian diangkut ke TPA. Untuk operasionalisasi dalam pengambilan sampah dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah, maupun secara langsung maupun transfer depo/container sebagai tempat TPS. Ay23 Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh peneliti, frekuensi pengangkutan sampah sehari satu kali. Diperkuat dengan wawancara bersama bapak Ryan Saputra, selaku sopir kendaraan pengangkutan di Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, beliau mengungkapkan bahwa: AuBiasanya saya kerja itu satu kali dalam sehari, tidak ada hari liburnya. Mulai pukul 6. WIB pagi itu keliling ke titik-titik pengambilan sampah yang sudah ditentukan. Data Observasi. Arsip Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, . Januari, 2. Dokumentasi. Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, 15 Januari 2025 Hasil Wawancara dengan Bapak Imran Saleh. AuMasyarakatAy (Jambi: 10 Januari, 2. Hasil wawancara dengan bapak Firman Aryanto selaku Pengendali dampak lingkungan hidup Kota Jambi 15 Januari 2025 Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. Sanksi Pidana Tentang . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index Selesainya terkadang pukul 11. 00 WIB tapi tergantung situasi dan kondisi di lapangan juga gimana. Hal yang sama juga dikemukaan oleh ibu Ani Setiawati, warga Kecamatan Kota Kota Baru yang menjelaskan bahwa: AuTerkait waktu pengangkutan sampah itu memang setiap hari dilakukan setiap pagi. Petugas sampah itu jemput sampah ke rumah saya menggunakan transportasi yg sudah di sediakan sama pemerintah Kota JambiAy. Keterangan-keterangan dari beberapa sumber di atas dapat peneliti simpulkan, bahwa pemerintah Kota Jambi sudah begitu mengupayakan pelayanan publik secara baik dalam hal pengolahan sampah yang ada di Kota Jambi. Seperti yang kita ketahui bahwa pelayanan publik merupakn tindakan administrasi negara untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat. Untuk menjalankan kepentingan ini, administrator harus tersedia dan berkomitmen terhadap masyarakat. Menurut Abdul Sabarudin dalam bukunya bahwa pelayanan publik itu diharuskan memberi manfaat serta kepuasan bagi masyarakat serta perlakuan yang diberikan efisien. Perilaku diskriminatif sangat tidak diperbolehkan. Pelayanan dalam pengolahan sampah di kabupaten atau kota itu mempunyai tujuan mengupayakan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengelolaa sampah dengan baik untuk menjaga kebersihan kota. Berdasarkan hasil penelitian, unsur-unsur pelayanan publik dalam pengolahan sampah yang ada di kota Jambi sebagai berikut: Kejelasan Yaitu kejelasan dan keseriusan dalam bekerja. Kejelasan dibagi menjadi: Kejelasan tanggung jawab. Artinya suatu pekerjaan yang dikerjakan bisa diamanahkan dalam proses pengelolaan kebersihan sampah. Kejelasan kedudukan. Kejelasan kedudukan tugas dan fungsi dalam melakukan tugasnya dalam pengelolaan sampah seperti jabatan kerja sebagai petugas tukang sapu, petugas kebersihan, buruh angkut dan supir. Masing-masing tugas ini ada yang . Kejelasan mengenai jalur hubungan. Artinya adanya struktur organisasi yang jelas dan tanggung jawab masing-masing setiap petugas kebersihan atau anggota pengelola Ketepatan waktu Tepat waktu termasuk salah satu kedisiplinan dalam bekerja. Seperti mobil penjemputan sampah yang datang ke TPS dan berangkat kembali ke TPA berdasarkan waktu yang sudah dibuat sebelumnnya. Dalam memberikan prosedur pelayanan yang baik mempunyai ciri diantaranya seperti petugas yang datang tepat waktu dan selalu semangat dalam bekerja, serta dalam pengangkutan sampah supaya tidak ada yang tertinggal dan diambil sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Hasil Wawancara dengan Bapak Bambang Hidayat (Sopir Truk Sampa. , (Jambi: 10 Januari. Hasil Wawancara dengan Ibu Anita Fitria. AuMasyarakatAy (Jambi: 10 Januari, 2. Abdul Sabaruddin. Manajemen Kolaborasi Dalam Pelayanan Publik: Teori. Konsep Dan Aplikasi (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2. , h. Dokumentasi. Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, 15 Januari 2025 Dokumentasi. Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, 15 Januari 2025 Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. Sanksi Pidana Tentang . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index Tanggung jawab dalam bekerja Setiap pekerjaan mempunyai tanggung jawabnya masing-masing. Hal ini penting penting dalam suatu pekerjaan agar dapat memaksimalkan pekerjaan yang dilakukan. Tanggung jawab petugas kebersihan tercermin dari pelayanan yang memuaskan masyarakat, ditandai dengan tidak adanya keluhan mengenai penumpukan sampah di pinggir jalan atau timbulnya tempat pembuangan sampah liar. Tanggung jawab juga bisa dilihat dari rute kerja masing-masing petugas kebersihan. Petugas kebersihan harus memahami rute kerja sehingga hal tersebut menjadi bagian khusus tersendiri bagi petugas kebersihan untuk menguasai pekerjaannya dan mengetahui di mana saja jalannya sampah yang akan diangkut sehingga hal tersebut tidak menjadi kesalahan dalam bekerja. Sosialiasi Pada tahun 2024 tepatnya pada senin, 27 Agustus. Pemerintah telah melakukan sosialisasi mengenai pembentukan dan pembangunan bank sampah dengan bekerja sama dengan dinas lingkungan hidup dan pegadaian cabang Kota Jambi. Disosialisasikan oleh Pj. Walikota Jambi Ibu Sri Purwaningsih. P bertempat di Aula BAPPEDA Kota Jambi. Pj. Walikota Jambi menjadi narasumber dan dihadiri oleh pegadaian cabang Kota Jambi serta dinas terkait. Peserta juga dihadiri oleh PKK Kota Jambi dan PKK Kecamatan se-Kota Jambi PKK. BKMT Kota Jambi. Pada acara sosialisasi tersebut PJ. Walikota Jambi menyampaikan beberapa materi, antara lain: Pengertian dan fungsi bank sampah. Pj. Walikota Jambi menjelaskan mengenai konsep bank sampah serta bagaimana sistem kerja bank sampah sehingga hal tersebut dapat di terapkan dalam komunitas. Teknik pengelolaan sampah dengan mengadakan pelatihan mengenai cara memilah, mengolah, dan mendaur ulang sampah sehingga hal tersebut bisa menjadi lebih efektif dalam pengelolaan sampahnya. Aspek ekonomi, hal tersebut mengenai bagaimana bank sampah dapat memberikan penghasilan tambahan terhadap masyarakat dengan cara sistem tabungan sampah. Pegadaian cabang Kota Jambi juga ikut berkontribusi dengan juga memberikan informasi terkait mengenai kerjasama serta dukungannya terkait adanya potensi kerjasama dan dukungan finansial dalam pengembangan bank sampah. Pegadaian cabang Kota Jambi juga menawarkan berbagai macam program serta fasilitas yang bisa membantu masyarakat untuk memulai dan mengelola bank sampah agar menjadi lebih Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh peserta yang antusias dan aktif dalam sesi tanya jawab. Hal tersebut menunjukkan minat yang besar terhadap kegiatan ini. Banyak dari mereka yang berharap agar program ini bisa diimplementasikan lebih luas diberbagai tempat dari kelurahan hingga komunitas yang ada di Kota Jambi. Kegiatan ini juga diharapkan bisa menjadi salah satu langkah awal yang positif dalam usaha pengelolaan sampah agar lebih baik di Kota Jambi. Jika semua masyarakat dilibatkan dengan aktif Dokumentasi. Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, 15 Januari 2025 Dokumentasi. Admin Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, 27 Agustus 2024 Dokumentasi. Admin Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, 27 Agustus 2024 Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. Sanksi Pidana Tentang . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index akan menciptakan banyak manfaat dan meningkatkan perekonomian serta lingkungan yang berkelanjutan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi juga secara resmi menyerahkan mesin mesin pencacah atau pemilah sampah organik atau disebut juga dengan mesin Gibrig. Diserahkan kepada kelompok swadaya masyarakat (KSM) Sulur Berkah, dan acara penyerahan dilaksanakan di Kelurahan Pematang Sulur. Kecamatan Telanaipura, diserahkan kepada bapak Ir. Moncar Widiyanto yang diwakili oleh ibu Pj. Walikota Jambi. Mesin Gibrik ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah untuk mendukung program kebersihan lingkungan oleh pemerintah Kota Jambi. Seluruh KSM diharapkan dapat memanfaatkan mesin ini dengan lebih optimal, mengurangi timbunan sampah yang tidak dikelola serta bisa berupaya meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengelola sampah dengan baik. Penyerahan mesin ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dinas yang terkait, diantaranya Camat Telanaipura. Lurah Pematang Sulur. Pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan masyarakat setempat. Dilihat dari uraian data-data tersebut penulis sampaikan bahwa sosialiasi adalah hal yang cukup penting dalam memaksimalkan pelayanan publik serta upaya mengelola sampah baik dengan bank sampah, atau dengan mesin gibrik. Maka, ketika kita mengelolaa sampah secara efektif dan efesien akan menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman dan sehat. Penegakan Hukum Penegakan hukum yang tegas dalam penerapan Perda mengenai pengelolaan sampah adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan supaya tidak banyaknya terjadi pelanggaran akibat lemahnya penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan sesuai dengan norma-norma hukum yang telah sah dijadikan pedoman hukum. Seperti yang terdapat dalam Perda No. 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah telah dijelaskan secara rinci mengenai ketentuan umum, prosedur, struktur organisasi, asas-asas, ruang lingkup, tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah, hal-hal yang dilarang terkait hukuman pelanggaran tentang pengelolaan sampah di Kota Jambi. Namun, secara empirik Perda tersebut masih belum dikatakan optimal. Seperti yang dijelaskan bapak Ardiansyah Putra. Satpol PP Kota Jambi yang menjelaskan sebagai berikut: AuSecara mendalam mengenai penegakan hukum terhadap Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan sampah secara garis besar belum dapat dikatakan optimal. Karena dilihat masih banyak masyarakat di beberapa wilayah Kota Jambi masih apatis terhadap pengelolaan sampah. Beberapa wilayah di Kota Jambi masyarakatnya banyak yang melanggar dan membuang sampah di selokan. Oleh karena itu kami Satpol PP yang turut terjun ke lapangan seringkali menemukan hal tersebut dan sulit untuk ditindaklanjuti dengan baik karena sistem hukumannya banyak diberikan surat peringatan terlebih dahuluAy. Admin Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi. AuSosialisasi Mengenai Pembentukan Dan Pembinaan Bank Sampah Kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup Dan Penggadaian Cabang Kota Jambi,Ay Diskominfo Kota Jambi, 2024, https://dlh. id/berita/detail/sosialisasi-pembentukan-dan-pembinaan-banksampah-kolaborasi-dinas-lingkungan-hidup-kota-jambi-dan-penggadaian-cabang-kota-jambi. Hasil Wawancara dengan Bapak Ardiansyah Putra. AuSatPol PP Kota JambiAy (Jambi: 9 Januari. Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. Sanksi Pidana Tentang . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index Menurut Erwin Paulus Barasa. Pengawas Lingkungan Hidup Kota Jambi juga menambahkan bahwa: AuAdapun kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2020 ini terkhusus kepada masyarakat serta pelaku usaha masih membuang sampah Kemudian tidak adanya aduan masyarakat dan aparat penegak hukum yang menangkap pelaku pembuangan sampah. Hal tesebut membuat aparat tidak bisa secara langsung memeriksa masyarakat. Pemerintah sangat berharap ada Kerjasama masyarakat untuk memberikan aduan terhadap para pelanggar pembuangan sampah agar bisa di proses dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlakuAy. Berdasarkan data-data tesebut di atas bisa kita lihat bahwa pemerintah dalam penerapan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Jambi sudah sangat dijalankan dengan baik, namun dalam penerapan hukumnya terdapat banyak problem seperti masih belum maksimal dilaksanakan dikarenakan masih kurangnya kerja sama masyarakat dan penegak hukum dalam menemukan pelaku pembuangan sampah yang sembarangan. Sehingga saat ini masih terdapat banyak sampah yang dibuang sembarangan. Penerapan Sanksi Pidana dalam Pasal 49 No. 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Jambi dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Prinsip dasar hukum pidana Islam dalam pengelolaan lingkungan didasarkan pada ajaran Al-Qur'an. Hadis, serta prinsip MaqAid al-SharAoah . ujuan syaria. Prinsip dasar hukum tersebut diantaranya: Tauhid (Keimanan kepada Alla. QurAoan surat Al-Ikhlas ayat 1-4 menjelaskan bahwa Tauhid adalah prinsip utama dalam Islam yang menegaskan keesaan Allah. 35 Dalam konteks hukum pidana Islam dan pengelolaan lingkungan, tauhid mengajarkan bahwa seluruh ciptaan, termasuk alam semesta, merupakan milik Allah dan manusia hanya sebagai pemanfaat yang harus tunduk pada aturan-Nya. Lingkungan bukan sekadar sumber daya yang bisa dieksploitasi sesuka hati, melainkan amanah dari Allah yang mengharuskan kita untuk menjaga dan Oleh karena itu, setiap bentuk perusakan lingkungan bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip tauhid karena menunjukkan ketidaktaatan kepada hukum Allah. Dalil tentang tauhid dan lingkungan dapat kita lihat pada QurAoan Surat Al-Baqarah ayat 164: a Aa OaaEA a ca a acaI a Ee aCA aa a a ca a a a a EaceO aaE OEIA aca aOaIa aIe aaEA e a a AE I Oa aO eEaeA a e a AacNa aOEe aAea E a ea ea eOa Aa Eea ea a OaeI aA aa EIA a a a a ca aAEEa aIIA a AEA aa a a aa eAA aOA e a a e aa aI eOaa aOaaca AeO aN I eIa aE aE aaca acOA a AE aIa I eIa acIa a eOa aaN eEaeA a ca AEOaa aOA a aa a AE aI aa aO eEaeA AyA Aa a EOa EaC eOIa Oac e aCEa eO aaIA ca aAOA a eaAEe aI a ac aa A Artinya: Hasil Wawancara dengan Bapak Erwin Paulus Berasa, selaku Pengawas Lingkungan Hidup Kota Jambi . Januari, 2. Tafsir QurAoan surat Al-Ikhlas ayat 1-4 Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. Sanksi Pidana Tentang . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index AuSesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi, pergantian malam dan siang bahtera yang berlayar di laut dengan . yang bermanfaat bagi manusia, apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengannya Dia menghidupkan bumi setelah mati . , dan Dia menebarkan di dalamnya semua jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, . emua it. sungguh merupakan tandatanda . ebesaran Alla. bagi kaum yang mengertiAy. 36 (Q. S Al-Baqarah:. Menurut ayat ini, segala sesuatu di alam semesta menunjukkan kebesaran Allah, sehingga manusia harus menghormatinya dengan menjaga keseimbangan alam. Penerapan sanksi hukum oleh pelaku yang telah merusak lingkungan dalam hukum pidana Islam, bisa berupa: TaAozr, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti denda atau hukuman . GharAmah . , untuk mengganti kerugian akibat perusakan lingkungan. Kompensasi kepada masyarakat terdampak, jika perusakan lingkungan menyebabkan kerugian bagi masyarakat, maka pelaku harus bertanggung jawab. Khalifah (Kepemimpinan di Bum. Agama Islam menyebutkan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah . di bumi, yang berarti memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan menjaga Prinsip ini menunjukkan bahwa manusia tidak memiliki hak absolut atas bumi, tetapi bertugas sebagai wakil Allah untuk memastikan keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem. Khalifah dalam konteks lingkungan mengandung dua makna utama yaitu pengelolaan yang bertanggung jawab dan manusia wajib menggunakan sumber daya alam dengan bijak dan tidak berlebihan. Larangan perusakan (IfsAd f alAr. Islam melarang segala bentuk perbuatan yang merusak lingkungan karena bertentangan dengan peran manusia sebagai khalifah. Dalil tentang khalifah dan lingkungan terdapat dalam Al-QurAoan surat Al-Baqarah ayat 30: a a AEa caEa EaEeI E aiO aE aa aa aIa aEa a eEaA aAEa E aa aIaa aO eaI aIA a Aa aEeO a CaEaeO a ea a aEa AeO aN aI eIa Oca eA a aa AeO aN aOOa eAA a ea a a a a aO ea CA a a a aa a aAEa CA AyA AIa a eEa aaI aI aEa a eEa aI eO aaIA a a EA ea AEa A a AIa aa aa aa eI aEa aOIa aC aA Artinya: Au(Ingatla. ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat. AuAku hendak menjadikan khalifah di bumi. Ay Mereka berkata. AuApakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?Ay Dia berfirman. AuSesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahuiAy. 37 (Q. Al-Baqarah:. Ayat ini bermakna bahwa Allah menetapkan manusia sebagai khalifah di bumi, bukan untuk merusaknya, melainkan untuk mengelola dan menjaga keseimbangan Penerapan sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan yaitu: Denda . harAma. dapat dikenakan kepada pelaku perusakan lingkungan sebagai kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan. S AL-BAQARAH, n. , ayat 164. Al-Qur'an. AL-Baqarah: 30. Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. Sanksi Pidana Tentang . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index . Hukuman taAozr untuk penguasa Islam . lil amr. berwenang memberikan hukuman seperti penjara atau denda besar bagi pelaku perusakan lingkungan. Restorasi lingkungan hal ini dalam beberapa kasus yakni pelaku diwajibkan untuk memperbaiki kembali kerusakan yang telah mereka sebabkan, seperti reboisasi atau pembersihan limbah. LA Uarar wa LA UirAr (Tidak Boleh Ada Bahaya dan Membahayaka. Prinsip lA sarar wa lA sirAr berarti bahwa seseorang tidak boleh menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri . , dan tidak boleh membahayakan orang lain . Dalam konteks hukum Islam prinsip ini melarang tindakan yang dapat menyebabkan kerugian bagi individu, masyarakat, dan lingkungan. Dalam pengelolaan lingkungan, prinsip ini menegaskan bahwa tidak boleh ada perbuatan yang merusak alam atau mengganggu keseimbangan ekosistem, tidak boleh ada eksploitasi sumber daya yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat atau generasi mendatang dan jika ada perusakan lingkungan, harus ada mekanisme hukum untuk mencegah dan menanggulanginya. Dalil mengenai lA sarar wa lA sirAr merupakan dalil hadist Rasulullah SAW: a aOaEa aa aA a aEA Artinya: AuTidak boleh ada bahaya . dan tidak boleh membahayakan . 38 (HR. Ibn MAja. Segala bentuk Tindakan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain, termasuk tindakan merusak lingkungan. Penerapan sanksi bagi pelaku kejahatan lingkungan meliputi: TaAozr: pemerintah berwenang memberikan hukuman seperti denda, kerja sosial, atau penjara bagi pelaku perusakan lingkungan. Ganti rugi . iyah atau gharAma. : jika kerusakan lingkungan menyebabkan kerugian bagi masyarakat, pelaku harus membayar kompensasi. Aspek fundamental pengelolaan sampah dalam Islam berdasarkan preventif pencegahan bahaya juga terdapat dalam hadist berikut: ca AA aIa a eOEa a ca aA Aa a aEaAUaNA e aeO Ia aI a aEa IOaeO aa aOCa aO a aa A aEEaa EaNaa a a EaNA Artinya: AuSeorang laki-laki yang berjalan di jalan lalu menyingkirkan ranting berduri, maka Allah berterima kasih dan mengampuninyaAy. 39 (H. R Bukhar. Makna Auranting berduriAy di atas mewakili segala bentuk gangguan/halangan di jalan Memindahkan sampah dari jalan/tempat umum juga termasuk dalam prinsip aAuaa EaA aA( E aac aAmenghilangkan kemudharata. dalam kaidah fiqh dan mencegah bahaya . bagi pejalan kaki atau lingkungan. Hife al-BAoah (Perlindungan Lingkungan sebagai Bagian dari MaqAid al-SharAoa. Ibn Majah. Abu Abdullah. Sunan Ibn Majah (Jilid 2. Hadis No. (Dar IhyaAo at-Turath alAoArabi, n. ), h. Al-Bukhari M. Ibn I. Sahih Al-Bukhari (Jilid 3. Hadis No. (Dar Tauq an-Najah, n. ), h. Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. Sanksi Pidana Tentang . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index Hife al-BAoah (A )A EOAberarti perlindungan terhadap lingkungan. Dalam konsep MaqAid al-SharAoah . ujuan utama syariat Isla. , perlindungan lingkungan dianggap sebagai bagian dari perlindungan kehidupan . ife al-naf. dan harta . ife al-mA. Konsep ini menekankan bahwa lingkungan adalah amanah yang harus dijaga oleh manusia. Islam mengajarkan keseimbangan . dalam interaksi manusia dengan alam dan kerusakan lingkungan dilarang karena bertentangan dengan prinsip kemaslahatan umum . Dalil tentang Hife al-BAoah dalam Islam terdapat dalam Al-qurAoan surat Al-AAoraf ayat 56: a a aa aE aN OONa OA acOaIa a acIa eeA aa a a AyA u aAOA a e AEEa Ca aOea aI aIa Ee aI eIA a a e a a e a e a a e e a a AaOaEa a eA a eO Aa eEaeA Artinya: AuJanganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baikAy. 40 (Q. S Al-AAoRaf:. Ayat ini memaknai bahwa Allah memerintahkan manusia untuk menjaga bumi dan tidak merusaknya. Penerapan sanksi bagi pelaku kejahatan lingkungan meliputi: Hukuman taAozr yaitu pemerintah dapat menerapkan sanksi berupa denda, kerja sosial, atau penjara bagi perusak lingkungan. Ganti rugi . harAma. bagi pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan harus membayar kompensasi untuk pemulihan ekosistem yang rusak. TaAozr (Sanksi Administratif dan Pidana dalam Isla. Secara bahasa, taAozr (A )EOAberarti AumenahanAy. Dalam hukum pidana Islam, taAozr adalah sanksi yang dijatuhkan atas suatu pelanggaran yang tidak memiliki hukuman tetap dalam Al-qurAoan dan hadis, sehingga jenis dan kadar hukumannya ditentukan oleh pemerintah atau penguasa . lil amr. Sanksi taAozr bersifat fleksibel dan bertujuan untuk mencegah kejahatan, mendidik dan memperbaiki pelaku dan melindungi masyarakat dari bahaya dan kerusakan. Dalil tentang taAozir terdapat dalam Q. S An-Nisa ayat 59: aAE a eOaEA ca AEEaa aOA ca AEEaa aOa aeO aOA a a a eO a Aa aca eONaa aEA a AOaOca aN EacOe aIa aIIa eOa aeO aOA e a aAE a eOaEa aOaOEa eEa eI aa IeI aE eIa Aa eaI aIa a ea eIA a e a eaI aEeI Ia aaII O aaI aa EEaa OEeO OaIA AyA u naAEa a eOa acOa e a aIa ae aOOeaEA a AE a aa EA ea a a ea e ea Artinya: AuWahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhamma. serta ululamri . emegang kekuasaa. di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-QurAoa. dan Rasul . jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik . dan lebih bagus akibatnya . i dunia dan di akhira. Ay. 41 (Q. S An-Nisa:. Ayat ini memberikan pengertian bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan sanksi sesuai dengan kemaslahatan masyarakat, termasuk dalam menerapkan S Al-AAoRaf, n. , ayat 56. S An-Nisa, n. , ayat 59. Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. Sanksi Pidana Tentang . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index taAozr. TaAozr dapat berbentuk ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggarannya. Biasanya terdapat 2 sanksi, diantaranya sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif. Sanksi ini biasanya berupa teguran atau peringatan. Kemudian dikenai denda . harAma. dan pembatasan hak, seperti pencabutan izin usaha. Sanksi pidana. Sanksi ini bisa di penjara, dikenai cambuk ringan . idak sampai hukuman uad. , kerja sosial, hingga pengasingan atau deportasi dalam kasus Pada implementasi taAozr dalam hukum modern, konsep taAozr dapat ditemukan dalam bentuk: Sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan . isalnya denda bagi perusahaan yang mencemari ai. Hukuman alternatif seperti kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Hukuman rehabilitasi bagi pengguna narkotika, sesuai prinsip taAozr yang bersifat Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah mengatur berbagai ketentuan terkait pengelolaan sampah di wilayah Kota Jambi, termasuk sanksi pidana bagi pelanggar. Pasal 49 peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat . , diancam dengan pidana kurungan paling sedikit 3 . bulan atau denda paling sedikit Rp50. 000,- . ima puluh juta rupia. Perspektif hukum pidana Islam menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana dilakukan untuk menciptakan kemaslahatan umum dan mencegah kejahatan terjadi di Hal ini sejalan dengan konsep sadd al-dharaAoI, yaitu mencegah Tindakan yang bisa membuat kerusakan dan bahaya. Sanksi hukum dibenarkan untuk mencegah pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan aturan karena dapat berdampak negatif terhadap Kesehatan manusia dan lingkungan. Hukum pidana juga mengenal konsep taAozir. TaAozir yaitu konsep hukuman yang ditetapkan pemerintah atau yang mempunyai wewenang otoritas terkait untuk pelanggaran yang tidak ditentukan sanksinya secara spesifik dalam al-qurAoan dan hadist. Sanksi dalam Pasal 49 Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 dapat dikategorikan sebagai ta'zir, di mana pemerintah daerah menetapkan hukuman berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat dan pencegahan terhadap perilaku yang Sanksi pidana juga diterapkan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin pengelolaan sampah ini juga sejalan dengan tujuan hukum pidana Islam untuk menjaga lima hal pokok . aqasid al-sharia. , salah satunya adalah menjaga jiwa . ifz an-naf. Sampah yang dikelola dengan buruk akan bisa menimbulkan penyakit dan membahayakan kesehatan masyarakat. Terkait hifzl al-biAoah . erlindungan lingkunga. Islam mengajarkan pentingnya menjaga kelestarian alam, dan relevansinya dengan hifz Al-Nafs untuk menjaga lingkungan dan menjadi salah satu upaya untuk memastikan kelangsungan hidup manusia. Pemerintah Kota Jambi. AuPeraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah,Ay Pemerintah Kota Jambi, 2020, https://peraturan. id/Details/156786/perda-kota-jambi-no5-tahun-2020. Ibid. Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. Sanksi Pidana Tentang . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index Hal ini terdapat dalam Al-QurAoan Surat Ar-Rum ayat 41: a a a AaNa Ee a a Ee aa OEe aa aa aEa aO aO EIA a Eac aO a aIEaOa Ea aEac aN eIa Oa eaaO aIA a Aaca EOaO aC aNIa a eA e e a a a e a a aa a a a a Artinya: AuTelah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari . perbuatan mereka, agar mereka kembali . e jalan yang bena. Ay. (Q. S Ar-Rum:. 44 Adapun mengenai hifz al-mal . erlindungan hart. , sampah yang tidak dikelola dengan baik bisa merusak properti dan tentu dapat mengurangi nilai ekonomi suatu Maka dari itu pentingnya pengelolaan sampah. Dalam Pasal 49 Perda No. 5 Tahun 2020, disebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki izin dalam pengelolaan sampah dapat dikenakan pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda minimal Rp50 juta. Sanksi ini merupakan bentuk hukuman taAozir, karena: Tidak diatur secara spesifik dalam Al-QurAoan atau Hadis, sehingga kewenangan hukumnya diberikan kepada pemerintah. bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan . add al-dharaAo. dan menjaga kepentingan masyarakat. Hukuman dapat bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kondisi setempat. Tabel 2. Perbandingan TaAozir dalam Pengelolaan Sampah dan Hukum Pidana Positif45 Aspek TaAozir dalam Hukum Islam Hukum Pidana dalam Perda Pengelolaan Sampah Sumber Ditentukan oleh pemerintah Ditentukan oleh peraturan daerah Hukum berdasarkan ijtihad ulama Tujuan Mencegah kemafsadatan Menjaga . , menjaga kesehatan lingkungan, dan menegakkan lingkungan Fleksibilitas Hukuman disesuaikan dengan Sanksi berupa denda atau pidana tingkat pelanggaran kurungan berdasarkan aturan yang Subjek yang Setiap individu atau kelompok Pelaku usaha atau individu yang di hukum yang menyebabkan kerusakan melanggar ketentuan pengelolaan Dari tabel ini, terlihat bahwa konsep taAozir dalam hukum Islam sejalan dengan hukum pidana positif, terutama dalam konteks pengelolaan lingkungan dan penerapan sanksi administratif. S Ar-Rum Ayat 41 Tabel 4. 1 Perbandingan TaAozir dalam Pengelolaan Sampah dan Hukum Pidana Positif Tessya Yunita Siregar. Fuad Rahman. Siti Marlina. Sanksi Pidana Tentang . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 255-272 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index KESIMPULAN Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan peraturan daerah No. 5/2020 tentang pengelolaan sampah terdapat beberapa indikator dalam pelaksanaannya, yaitu cakupan pemberlakukan, sosialisasi dan penegakan hukum sudah sangat dijalankan dengan baik semaksimal mungkin, namun dalam penerapan sanksi pidana hukumnya dalam Perda No. 5 Tahun 2020 Tentang pengelolaan sampah di Kota Jambi masih terdapat banyak faktor kekurangan dalam penerapannya seperti masih kurangnya kerja sama antara masyarakat dan penegak hukum dalam menentukan pelaku pembuangan sampah sembarangan, sehingga saat ini masih terdapat banyak sampah yang dibuang sembarangan. Penerapan sanksi pidana yang berdasarkan pada perspektif hukum pidana islam dalam pengelolaan lingkungan didasarkan pada ajaran Al-qurAoan, hadist, dan prinsip maqasid syariah . ujuan syaria. Prinsip tersebut adalah: 1- Prinsip tauhid . eimanan kepada Alla. , hukuman dapat berupa taAozir, gharamah, dan kompensasi. 2- Prinsip khalifah . epemimpinan di bum. , hukuman dapat berupa gharamah, taAozir, dan restorasi 3- Prinsip lA sarar wa lA sirAr . idak boleh ada bahaya dan membahayaka. , hukuman dapat berupa taAozir, dan gharamah. 4- Prinsip hife al-bAoah . erlindungan lingkungan sebagai bagian dari maqAid al-sharAoa. , hukuman dapat berupa taAozir, dan 5- Prinsip hukum TaAozir yaitu hukuman sanksi administratif berupa teguran dan peringatan dan sanksi pidana yaitu hukuman yang bisa di penjara, cambuk ringan idak sampai dikenai ha. , kerja sosial, hingga pengasingan/deportasi dalam kasus DAFTAR PUSTAKA