Urgensi Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Evi Agreta 1. Syafruddin 2. Aditia Syaprillah 3* Badan Pengelola Keuangan Daerah. Pemerintah Daerah Malinau. Indonesia. Email: evitahukum@gmail. Universitas Borneo Tarakan. Indonesia. Email: syaftrk2013@gmail. Universitas Borneo Tarakan. Indonesia. Email: aditiasyaprillah@borneo. Articcle Information Abstract Article History: Received : 06-02-2025 Revised : 27-02-2025 Accepted : 10-03-2025 Published : 18-03-2025 This paper aims to analyze the placement and legal protection of local workers through the establishment of Regional Regulations. This research uses normative legal research with statutory and conceptual approaches, using qualitative descriptions and conclusions using the deductive method. The results show that based on the analysis of the provisions of laws and regulations related to the placement and protection of local workers, it is in accordance with the concurrent authority of local governments to regulate the placement and protection of local workers and in order to form good quality and comprehensive local regulations, a critical analysis has been carried out through the three foundations. Philosophical foundation, which provides protection for local workers in improving their welfare. Sociological basis. Malinau Regency is experiencing rapid economic growth characterized by the growth of new industries engaged in various fields so that it has an impact on the need for local workers who have good skills in order to compete with workers from outside the region and Juridical basis, the local government has the right to establish regional regulations and every citizen has the right to work and a decent livelihood for humanity. Keyword: Peraturan Daerah. Tenaga Kerja Lokal. Perlindungan Hukum. Abstrak Tulisan ini bertujuan menganalisis penempatan dan perlindungan hukum tenaga kerja lokal melalui pembentukan Peraturan Daerah. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, dengan menggunakan deskripsi kualitatif dan menarik kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan pada analisis ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penempatan dan perlindungan bagi tenaga kerja lokal telah sesuai dengan kewenangan konkuren pemerintah daerah untuk mengatur penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal dan agar pembentukan peraturan daerah yang berkualitas Baik dan komprehensif telah dilakukan analisis kritis melalui ketiga landasan yaitu landasan filosofis, yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal dalam meningkatkan kesejahteraannya. Landasan sosiologis. Kabupaten Malinau mengalami pertumbuhan ekonomi yang cepat yang ditandai dengan tumbuhnya industri baru yang bergerak diberbagai bidang sehingga berdampak pada kebutuhan akan tenaga kerja lokal yang memiliki keterampilan yang baik agar bisa bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah dan Landasan yuridis, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. DOI: https://doi. org/10. 30649/ph. P-ISSN: 1411-9536 | E-ISSN: 2460-3406 PENDAHULUAN Pemerintah memberikan perlindungan dan mengusahakan kesejahteraan bagi setiap tenaga kerja sebagai sebuah sumber daya manusia dengan didasarkan Pasal 27 ayat . dan Pasal 28D ayat . UUD NRI Tahun 1945 terkait hak setiap warga negara dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dan negara wajib untuk melakukan pemenuhan hak tersebut. 1 konsekuensi dari ketentuan tersebut adanya keharusan pemerintah mewujudkannya dengan menyediakan kesempatan untuk warga masyarakat melakukan suatu pekerjaan. Kebijakan hukum ketenagakerjaan juga mengupayakan adanya pengembangan tenaga kerja yang bersifat luas serta memiliki keterpaduan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari suatu pekerjaan, pembayaran upah, jaminan kesejahteraan, serta adanya upaya untuk perlindungan tenaga kerja. Hal ini dilakukan tidak lain disebabkan tenaga kerja memiliki kedudukan yang berarti dalam bidang pembangunan terutama dalam perekonomian bangsa. Perusahaan-perusahaan dan industri-industri baik lokal dan asing semakin banyak dan perkembangannya cukup signifikan. Industri sektor jasa, pertanian dan kehutanan, pertambangan, industri berat, makanan kesehatan dan lain sebagainya semakin banyak membutuhkan tenaga kerja, yang berdampak pada semakin ketatnya persaingan guna memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan syarat yang Tidak hanya bersaing dengan pekerja lokal indonesia saja, melainkan juga pencari kerja akan bersaing dengan pekerja asing dimana di era pasar bebas ini, semua orang diberikan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan. Kondisi perekonomian yang kurang menarik di negaranya sendiri atau adanya investasi asing masuk ke dalam negeri yang dapat membawa tenaga kerja asing masuk dapat menjadi pemicu terjadinya mobilitas tenaga kerja secara internasional. Pendapatan yang meningkat di negara yang sedang berkembang untuk pergi melintas batas negara, informasi yang sudah mendunia dan kemudahan transportasi juga berperan Fara Marisda Martias. AuDampak Kebijakan Tenaga Kerja Asing Era Pemerintah Joko Widodo . 4 Ae 2. terhadap Tenaga Kerja Lokal di IndonesiaAy. Vol 3. No. 1, 2021, hal 67 Ae Asri Wijayanti, 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika. Perspektif Hukum. Vol 25 Issue 1:1-19 meningkatkan mobilitas tenaga kerja secara internasional. 3 Hal yang lainnya adalah pergerakan masyarakat antar pulau di wilayah Indonesia juga menyebabkan terjadinya persaingan dalam memperoleh pekerjaan. Masalah persaingan tenaga kerja lokal ini sangat dirasakan langsung di daerah, khususnya daerah yang wilayahnya memiliki potensi sumber daya alam yang besar seperti perkebunaan, pertambangan, kehutanan. 4 Kabupaten Malinau pada sektor perkebunan memiliki luas areal tanaman perkebunan pada tahun 2022 adalah 5,033. 2 Ha dengan jenis tanaman kelapa sawit, karet, kopi dan kakao. Sektor kehutanan pada tahun 2022 memiliki luas kawasan sebesar 2,276,306. 62 Ha dengan kategori Hutan Produksi Terbatas. Hutan Produksi Tetap. Hutan Produksi Dapat dikonversi, dan Areal Penggunaan Lain. 6 Pada sektor pertambangan di tahun 2022 seluas 41,041. 44 Ha dengan jenis pertambangan mineral batuan dan batu 7 Sedangkan nilai investasi di Kabupaten Malinau pada tahun 2021 mencapai 2220 . Rupiah . eningkat sebesar 304. 7% dari nilai investasi pada tahun 2020 yaitu 0. Rupia. 8 Pemerintah Daerah guna mewujudkan visi, misi dan tujuannya terkait dengan kesejahteraan masyarakat lokal, berupaya dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk dapat mengakses dan memperoleh pekerjaan di wilayah tersebut, juga memberikan pendidikan dan keterampilan kepada tenaga kerja, sehingga jika ada investor masuk, pemerintah telah menyediakan tenaga kerja terampil. Aris Ananta, 1996. Ekonomi Sumber Daya Manusia. Jakarta: Lembaga Demografi FE-UI. La Ode Dedihasriadi. AyPeran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Pengawasan Tenaga Kerja Asing di IndonesiaAy . Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundingan Islam. Vol. No. 2, 2019, hal 323 Ae 337. https://kaltara. id/indicator/54/330/1/luas-areal-tanaman-perkebunan. html, diakses 11 Agustus 2023, . https://kaltara. id/indicator/60/333/1/luas-kawasan-hutan-dan-konservasi-perairan html, tanggal kunjung 11 Agustus 2023, . https://momi. id/public/, diakses 12 Agustus 2023, . https://nswi. id/tableau/show_eis?app_name=Investasi Per Kabupaten / Kota&content_url=2018_12_DB-Desktop-Apps/DB-per-KABKOT, diakses 11 Agustus 2023, . P-ISSN: 1411-9536 | E-ISSN: 2460-3406 Tabel 1: Elemen Data Tenaga Kerja Data Ket Jumlah Perusahaan yang Terdaftar Jumlah Tenaga Kerja Tenaga Kerja Kab. Malinau Tenaga Kerja Asing Jumlah Pencari Kerja (AK-I) dan Jumlah yang Pencari Kerja Terdaftar Penempatan Lowongan Kerja Pengangguran/belum dapat Jumlah Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas Konstruksi Jumlah LakiLaki Jumlah Perempuan Jumlah Partisipasi Angkatan Kerja Jumlah Penduduk Kerja Jumlah Angkatan Kerja Jumlah Angkatan (BAK) Jumlah Penduduk yang Bekerja Jumlah Pengangguran Terbuka Perusahaan Sumber Data Disnaker Disnaker Disnaker Org Org Org Org Disnaker Disnaker Disnaker Disnaker Org BPS Org Org BPS BPS Org Org Org Org BPS BPS BPS BPS Org BPS Sumber: Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, 2024 Berdasarkan data antara jumlah perusahaan yang terdaftar dengan jumlah partisipasi angkatan kerja yang begitu tidak seimbang, maka perlu adanya perlindungan dan penempatan bagi tenaga kerja lokal yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui pembentukan Peraturan Daerah, substansi perlindungan hukum di focuskan pada melindungi tenaga kerja lokal dalam memperoleh akses Guna mewujudkan tujuan kesejahteraan masyarakat dalam hal ini kesempatan dalam memperoleh pekerjaan ada beberapa pengaturan yang menjadi dasar hukum mengenai ketenagakerjaan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Perspektif Hukum. Vol 25 Issue 1:1-19 Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja. METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Analisis data dilakukan secara deskripsi kualitatif. Kesimpulan dengan metode deduktif yaitu menarik kesimpulan dari yang sifatnya umum ke khusus terutama yang berkaitan dengan topik penelitian. PEMBAHASAN Analisis Pengaturan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Malinau Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Lokal di Daerah bukan hanya dilihat dari sisi kompetensi formal atau dari kepentingan daerah tersebut, tetapi memperhatikan kepentingan daerah tetangga, kepentingan nasional secara umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal. 10 Hal ini diharapkan agar tidak terjadinya produk hukum daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Berdasarkan persoalan tersebut, maka penyusunan peraturan daerah mengenai perlindungan hukum tenaga kerja lokal perlu dilakukan analisis mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait, agar tidak adanya tumpang tindih serta sesuai dengan susunan peraturan perundang-undangan. Wiwin Budi Pratiwi dan Devi Andani. AuPerlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di IndonesiaAy. Vol. Issue 3, 2022, hal. 652 Ae 673. Nuvazria Achir. AuAnotasi Normatif Terhadap Peraturan Daerah Tentang TransparansiAy. JALREV. Vol. Issue. 1, 2020, hal 83 Ae 100. P-ISSN: 1411-9536 | E-ISSN: 2460-3406 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia bertujuan terwujudnya tenaga kerja yang optimal dan manusiawi, pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan umum. 11 Selain mewujudkan kesejahteraan umum, penyerapan tenaga kerja lokal dapat mendukung terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, hal ini dipertegas dengan adanya kewajiban negara untuk menciptakan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia. Penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Malinau masih kurang memberdayakan tenaga kerja lokal sehingga berdampak banyaknya tenaga kerja luar daerah yang bekerja di perusahaan dengan keahlian khusus. Keahlian khusus yang dimaksud dalam hal ini ialah kemampuan seseorang untuk melakukan sesuatu yang membutuhkan waktu tertentu untuk mempelajarinya dan dapat dibuktikan. Skill apapun dapat dipelajari namun membutuhkan dedikasi yang kuat untuk mempelajari ilmu tersebut. Perusahaan seharusnya mengutamakan tenaga kerja lokal yang terserap dan tenaga kerja yang belum memiliki keterampilan diberikan pelatihan sehingga mendapatkan kesempatan yang sama dalam bekerja. Pasal 42 ayat . Au Tenaga kerja asing/luar daerah dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentuAy dan pasal 43 huruf . juga menjelaskan bahwa Aupenunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakanAy Peran pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja lokal masih kurang dalam pengaturan ini, yang mana dalam aturan ini hanya menjelaskan tenaga kerja mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama. Undang-undang ini belum ada mengatur perbandingan penggunaan tenaga kerja lokal atau tenaga kerja dari luar Aprilia. Haris Retno Susmiyati. Erna Susanti. AuImplementasi Peraturan Daerah Tentang Tenaga Kerja Lokal pada Perusahaan Pertambangan Batubara di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan TimurAy. Risalah Hukum. Vol. No. 1, 2019, hal. 11 Ae 31. Yusinta Hidayat. Lutfi Fahrul Rizal. Aji Saptaji. AuEfektivitas Pengaturan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Karawang Dalam Meminimalisir Angka Pengangguran Perspektif Siyasah Dusturiyah. UNES LAW REVIEW. Vol. No. 4, 2024, hal. 11809 Ae 11817. Perspektif Hukum. Vol 25 Issue 1:1-19 daerah dalam satu perusahaan. Sehingga masih ada saja perusahaan yang belum mengutamakan tenaga kerja lokal dalam kegiatan pertambangan batubara di perusahaan yang mengakibatkan perekrutan tenaga kerja dari luar dan tidak terserapnya tenaga kerja lokal. Pemerintah sebagai pemegang kewenangan sesuai Undang-undang ini seharusnya lebih memperhatikan tenaga kerja lokal yang wajib di utamakan dalam penyerapan tenaga kerja di suatu perusahaan demi mewujudkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam suatu negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Keberadaan pengaturan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sejak tahun 1945 adalah untuk melaksanakan Pasal 18 ayat . UUD NRI Tahun 1945, dengan salah satu tujuan untuk merealisasikan apa yang menjadi tujuan negara secara ideal yang hendak dicapai negara Republik Indonesia. 13 Hal ini dapat dilihat dalam konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan, "bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang ini menekankan pada asas otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sistem otonomi daerah memungkinkan daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri, dalam pelaksanaannya prinsip otonomi daerah tetap diawasi oleh pemerintah pusat. Pemerintah Sebagian Zainuri. AuPembentukan Hukum dan Perlakukan Khusus Wilayah Provinsi Kepulauan dalam Sistem Pemerintahan Daerah di IndonesiaAy. Perspektif Hukum. Vol. No 1, 2018, hal 76 Ae P-ISSN: 1411-9536 | E-ISSN: 2460-3406 kekuasaannya ke pemerintah daerah berdasarkan hak otonom, penyerahan sebagian kekuasaan itu Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Pembentukan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal sangat terkait dengan ketentuan Pasal 12 ayat . huruf a, b, c, dan d dan Pasal 12 ayat . huruf a, g dan k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya sebagai bagian dari urusan pemerintah wajib yang berkaitan dan tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dengan begitu pengaturan terhadap ketenagakerjaan berjalan efektif. Subtansi penyelenggaraan pemerintah daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu terkait dengan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya untuk terwujudnya kesejahteraan dan pembangunan, salah satunya ialah memberikan penempatan dan perlindungan bagi tenaga kerja lokal di daerah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Terbentuknya undang-undang ini merupakan langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan investasi, undang-undang ini sebagai aturan penyebaranisasi undang-undang ketenagakerjaan dengan menggunakan metode omnibus law. 14 Omnibus law memang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi dan perluasan pembukaan lapangan kerja namun perlindungan dan peningkatan kesejahteraan terhadap pekerja/buruh bukan menjadi fokus utama dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Untuk menjamin setiap warga negara mendapatkan kesempatan kerja . emand for labou. yang layak,16 serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil Sarah. Wasiatur Riskiyah. Adi Saputra. Ismail Pettanase. AuPerlindungan Hukum Tenaga Kerja Lokal Pasca Regulasi UU Ketenagakerjaan Studi Siyasah SharAoiyyahAy. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI). Vol. Issue. 3, 2023, hal. 1 Ae 23. May Linda Iswaningsih. I Nyoman Putu Budiartha. Ni Made Puspasutari Ujianti, "Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja". Jurnal Preferensi Hukum. Vol. 2, 2021. Mohammad Bangsu. Rachmat Ihya. Nor Cholis. AuTelaah Hukum Omnibus Law dan Perlindungan Tenaga Kerja IndonesiaAy. Jurnal Legisia. Vol 15. No. 1, 2023, hal. 64 Ae 78. Perspektif Hukum. Vol 25 Issue 1:1-19 dalam hubungan kerja Undang-Undang Cipta Kerja mengatur kebijakan strategis cipta kerja yang salah satunya meliputi ketenagakerjaan, untuk lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pendidikan dan pelatihan. Terlihat dari kebijakan pengaturan terhadap perusahan penanaman modal dan penggunaan tenaga kerja asing merupakan bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, dengan adanya pengaturan penggunaan tenaga kerja asing dengan kualifikasi tinggi dapat memberikan sumbangan peningkatan produktivitas dan alih keterampilan serta pengetahuan bagi tenaga kerja lokal. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia para pekerja bukan hanya warga Indonesia saja melainkan terdapat pekerja dari luar negeri atau warga negara asing yang disebut TKA. Kehadiran para TKA diperlukan karena dalam pembangunan nasional diperlukan modal, teknologi dan tenaga ahli asing sedangkan pasar kerja dalam negeri belum sepenuhnya mampu menyediakan tenaga ahli baik secara kuantitas maupun TKA diperlukan mengingat kualitas sumber daya manusia dalam negeri terbatas untuk mengoperasikan teknologi maju dan sekaligus untuk melakukan alih pengetahuan kepada tenaga kerja. TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki keterampilan yang lebih baik daripada tenaga kerja lokal karena dikhususkan untuk jabatan yang lebih tinggi. Tetapi ketentuan tersebut tetap dibatasi oleh UU Ketenagakerjaan dimana tidak semua jabatan yang lebih tinggi dapat diduduki oleh TKA. Serta harus diketahui juga bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu sesuai kesepakatan. Jenis pekerjaan yang dapat diduduki oleh TKA adalah hanya untuk tenaga kerja ahli dan bukan sebagai pekerja kasar. Pemerintah senantiasa dari dulu melarang adanya TKA yang tidak Sisis Noer Anindita, "Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Lokal Atas Masuknya Tenaga Kerja Asing Pasca Berlakunya Perpres No. 20 Tahun 2018". Jurist-Diction. Vol. 2 No. Mei 2019. P-ISSN: 1411-9536 | E-ISSN: 2460-3406 memiliki keahlian dan kemampuan yang dibutuhkan oleh pekerjaan di Indonesia. Tetapi pada kenyataannya sedang banyak terjadi kasus mengenai TKA yang melakukan pekerjaan kasar di Indonesia. mereka melakukan pekerjaan yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk dilakukan untuk para TKA. Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Prinsip Otonomi Daerah Dalam Menciptakan Peluang Kerja. Menempatkan dan Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Malinau Secara menyelenggarakan pemerintahan di daerah. 18 pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersama-sama bertanggung jawab dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia sesuai dengan model relatif sebagaimana telah disampaikan oleh Clarke dan Stewart yang membagi kedalam tiga model hubungan yaitu: model interaksi, model agensi, dan model relatif. Adapun penjelasannya sebagai berikut: 19 AuModel interaksi, yaitu model yang sulit untuk menentukan ruang lingkup kegiatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, karena mereka terlibat dalam pola hubungan yang rumit, penekanannya pada pengaruh yang menguntungkan saja. Petugas pada kedua tingkat terlinat dalam diskusi bersama tentang projek dan Model ini sulit ditentukan tanggung jawab masingmasing otoritas, karena penekanannya adalah kerja sama. Model agensi, yaitu pemerintah daerah berfungsi sebagai agen pelaksana kebijakan pemerintah pusat. Hal ini diyakinkan melalui spesifikasi yang terperinci dalam peraturan, perkembangan peraturan dan pengawasan. Model relatif, focus pada memberikan kebebasan bertindak pada pemerintah daerah dalam kerangka kerja kekuasaan dan kewajiban yang telah ditentukan. Pemerintah daerah dapat membuat kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Ay Fuqoha, "Perlindungan Hukum Terhadap Kesempatan Kerja Bagi Masyarakat Lokal Di Kota Cilegon". Jurnal Wawasan Yuridika. Vol. 2, 2018. Marthen Bunga. AuModel Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam Penyelenggaraan Otonomi DaerahAy. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. No. 4, 2019, 818 Ae Perspektif Hukum. Vol 25 Issue 1:1-19 Penyelenggaraan urusan wajib oleh pemerintah daerah beberapa diantaranya yang berkenaan dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu perencanaan dan pengendalian pembangunan, penanggulangan masalah sosial dan pelayanan pada bidang ketenagakerjaan. 20 Dalam prinsip otonomi daerah, salah satu semangat digulirkannya otonomi daerah yaitu dengan adanya otonomi yang seluas-luasnya dalam menyelenggarakan pemerintahan sendiri, sehingga masyarakat di daerah memiliki kesempatan untuk membangun daerahnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah. Konsepsi otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban bagi daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 21 Menjadi tanggung jawab dan kesejahteraan masyarakat daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah bahwa pemerintah daerah diberikan kekuasaan dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah sendiri. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan Pengaturan urusan tenaga kerja di daerah dapat ditemukan dibagian pemerintahan konkuran wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar. Sehingga memberikan peluang dan kesempatan dalam ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus mampu mengatur mekanisme penempatan maupun kesempatan kerja bagi masyarakat daerah. untuk memberikan peluang dan kesempatan dalam ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus mampu mengatur mekanisme penempatan maupun kesempatan kerja bagi masyarakat daerah. Dengan adanya kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan, maka peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah memastikan bahwa peluang dan kesempatan kerja bagi masyarakat di daerah masing-masing dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat di daerahnya dan secara umum Siswanto Sunarno, 2012. Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Cet. Ke-4. Jakarta: Sinar Grafika. Darwin Ginting, "Konsepsi Otonomi Daerah Sebagai Alternatif Pilihan Dari Tuntutan Bentuk Negara Federal Di Indonesia". Jurnal Wawasan Yuridika. Vol. 25 No. 2, 2011. Helmi. AuKewenangan Daerah Dalam Perizinan Berusaha Dalam UU Cipta KerjaAy. Simbur Cahaya. Vol. No. 1, 2021, hal 15 Ae 39. P-ISSN: 1411-9536 | E-ISSN: 2460-3406 kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan prinsip otonomi seluasluasnya maka peran pemerintah daerah baik melalui kepala daerah dalam desentralisasi fungsional maupun melalui lembaga/alat pemerintah pusat dalam desentralisasi administratif harus mampu menciptakan peluang kerja bagi masyarakat daerah masing-masing. Landasan Filosofis. Sosiologis. Yuridis Pembentukan Perda Malinau Tentang Penempatan dan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Malinau Landasan Filosofis Mengenai landasan filosofis ketenagakerjaan, yang menjadi acuan dalam norma dasar telah memberikan landasan bagi aturan dasar yang merupakan tatanan suatu negara yang menjiwai sila Ae sila Pancasila 24 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . elanjutnya disingkat dengan UUD NRI 1. maka aturan dasar tersebut pada gilirannya merupakan landasan hukum perundang-undangan . yang berlaku dalam negara. 25 Oleh karena itu. UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional merupakan arah politik hukum ketenagakerjaan nasional yang dimuat pada Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI 1945, yaitu: Au. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum. Ay yang berkorelasi dengan Pasal 1 ayat . UUD NRI 1945, bahwa: AuNegara Indonesia adalah negara hukumAy. Pasal 1 ayat . UUD NRI Tahun 1945 tersebut dapat dikorelasikan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang ketenagakerjaan, seperti Pasal 27 Ayat yang berbunyi: AuTiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanAy. Pasal 28D ayat . berbunyi: AuSetiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerjaAy. Kemudian dipertegas oleh Pasal 28I ayat . UUD NRI Tahun 1945 yang Fuqoha, "Perlindungan Hukum Terhadap Kesempatan Kerja Bagi Masyarakat Lokal di Kota Cilegon". Jurnal Wawasan Yuridika. Vol. 2, 2018. Ali Yusran Gea. AuUrgensi Landasan Filosofis. Sosiologis, dan Yuridis dalam Pembentukan Undang-Undang di IndonesiaAy. UNES LAW REVIEW. Vol. No. 4, 2024, hal 10967 Ae 10988. NiAomatul Huda, 2005. Negara Hukum. Demokrasi & Judicial Review. Yogyakarta: UII Press, hal. Perspektif Hukum. Vol 25 Issue 1:1-19 menyatakan, sebagai berikut: AuSetiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif ituAy. Suatu negara memiliki tujuan yang menurut Aristoteles bahwa negara itu ada untuk kepentingan warga negaranya, agar mereka dapat hidup baik dan bahagia. Oleh Epicurus, selain menyelenggarakan ketertiban dan keamanan, negara juga bertujuan untuk menyelenggarakan kepentingan perseorangan baik bersifat materialistis maupun bersifat kejiwaan dan kerohanian. Kepentingan warga yang materialistis mencakup kepentingan untuk memperoleh kesejahteraan, baik pendidikan maupun pekerjaan yang dijamin melalui konstitusi negara. Secara filosofis peraturan daerah tentang perlindungan terhadap tenaga kerja lokal adalah untuk menjamin bahwa pelaksanaan ketenagakerjaan tepat guna dan dapat berjalan dengan efektif, karena tujuan atau hakikat penyelenggaraannya semata-mata untuk memenuhi dan melindungi hak warga negara, sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila. Pasal 27 ayat . UUD NRI Tahun 1945 harus ditafsirkan sebagai berikut: AuAbahwa pemerintah berkewajiban untuk memberantas pengangguran dan harus mengusahakan supaya setiap warga negara bisa mendapat pekerjaan dengan nafkah yang layak untuk hidup, bukan hanya asal bekerja saja sekalipun dengan penindasan atau eksploitasi, melainkan harus layak untuk penghidupanAy. Secara fundamental hukum ketenagakerjaan Indonesia bukan hanya harus berlandaskan pada Pasal 27 ayat . Pasal 28D ayat . Pasal 28I ayat . UUD 1945, tetapi berlandaskan pula pada Pasal 33 ayat . UUD 1945 yang mengatur tentang dasar perekonomian negara Indonesia yang secara historis pernah dikemukakan oleh Moch. Hatta yang memberikan konseptual Pasal 33 dengan istilah demokrasi ekonomi dengan mengedepankan kemakmuran rakyat dan bukan kemakmuran orang perseorangan, sehingga perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. I Gde Pantja Astawa Dan Suprin NaAoa, 2009. Memahami Ilmu Negara Dan Teori Negara. Cet. Ke-1. Bandung: Refika Aditama, hal. Muh. Hatta Dalam Sri Bintang Pamungkas, 1996. Pokok-Pokok Pikiran Tentang Demokrasi Ekonomi Dan Pembangunan. Jakarta: Yayasan Daulat Rakyat, hal. P-ISSN: 1411-9536 | E-ISSN: 2460-3406 Secara filosofis peraturan daerah tentang perlindungan terhadap tenaga kerja lokal adalah untuk menjamin bahwa pelaksanaan ketenagakerjaan tepat guna dan dapat berjalan dengan efektif, karena tujuan atau hakikat penyelenggaraannya semata-mata untuk memenuhi dan melindungi hak warga negara, sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila. Landasan Sosiologis Landasan ini akan menguraikan tentang fakta empiris perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat khususnya tenaga kerja lokal di Kabupaten Malinau. 28 Penyusunan peraturan daerah ini. Pemerintah harus memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mensejahterakan warga daerah. Tujuannya untuk menekan angka pengangguran yang ada di daerah perusahaan tersebut berdiri sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat agar menjadi Bagi perusahaan, penggunaan tenaga kerja lokal dapat menekan biaya dibandingkan dengen penggunaan tenaga kerja asing. Kabupaten Malinau merupakan wilayah yang memiliki sumber daya alam dimana terdapat perusahaan baik nasional maupun swasta yang bergerak diberbagai Dengan adanya perusahaan-perusahaan tersebut tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja baik yang berasal dari luar Kabupaten Malinau maupun tenaga kerja lokal. Banyaknya perusahaan tersebut tentu saja memiliki dampak pada persaingan tenaga kerja, dimana masing-masing tenaga kerja akan berkompetensi sesuai dengan keahliannya dan kemampuan yang mereka miliki sehingga pemerintah daerah juga harus mempersiapkan masyarakatnya untuk dapat bersaing dan memberikan kesempatan kepada masyarakatnya untuk dapat bekerja di daerahnya sendiri. Di Kabupaten Malinau Pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat ditandai dengan tumbuhnya industri-industri baru yang menimbulkan banyak peluang bagi angkatan kerja pria maupun wanita. Sebagian besar lapangan kerja di perusahaan pada tingkat organisasi yang rendah yang tidak membutuhkan keterampilan yang khusus lebih banyak memberi peluang bagi tenaga kerja wanita. Tuntutan ekonomi yang mendesak dan berkurangnya peluang serta penghasilan di bidang pertanian Otti Ilham Khair. AuAnalisis Landasan Filosofis. Sosiologis dan Yuridis Pada Pembentukan Undang-Undang Ibu Kota NegaraAy. ACADEMIA: Jurnal Inovasi Riset Akademik. Vol. No. 1, 2022, h. 1 Ae 10. Perspektif Hukum. Vol 25 Issue 1:1-19 yang tidak memberikan suatu hasil yang tepat dan rutuin, dan adanya kesempatan untuk bekerja di bidang industri telah memberikan daya tarik yang kuat bagi tenaga kerja wanita. Tidak hanya pada tenaga kerja wanita yang sudah dewasa yang sudah dapat digolongkan pada angkatan kerja. Landasan Yuridis Peraturan Daerah memiliki landasan konstitusional yang termuat pada Pasal 18 ayat . UUD NRI Tahun 1945: AuPemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan Ae peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuanAy. Ketentuan Pasal 18 ayat . UUD NRI Tahun 1945, bermakna bahwa pemerintah daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendapatkan kewenangan berupa atributif dalam pelaksanaan membentuk produk hukum daerah berupa peraturan daerah dalam melaksakan penyelenggaraan pemerimtahan daerah. Landasan ini merupakan dasar kewenangan dalam pembuatan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, 30 yaitu Pasal 27 ayat . dan Pasal 28 UUD NRI 1945 yang menyatakan: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam amandemen UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan juga disebutkan dalam Pasal 28D ayat . UUD NRI 1945. Hal tersebut berimplikasi pada kewajiban negara untuk memfasilitasi warga negara agar dapat memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu, perlu perencanaan yang matang di bidang ketenagakerjaan untuk mewujudkan kewajiban negara tersebut. Sebagaimana penjelasan pada paragraf sebelumnya, berdasarkan analisis ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan ketiga landasan pembentukan peraturan daerah maka dibutuhkan pembentukan peraturan daerah yang materi muatannya memberikan perlindungan hukum bagi penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Malinau. King Faisal Sulaiman. AuImplikasi Hukum Pengujian Peraturan Daerah Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945Ay. Perspektif Hukum. Vol. No. 1, 2019, hal 60 Ae 81. Ni Made Jaya Senastri. Luh Putu Suryani. Fungsi Naskah Akademik (NA) Dalam Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. KERTHA WICAKSANA. Vol. No. 1, 2018, h. 38 Ae P-ISSN: 1411-9536 | E-ISSN: 2460-3406 PENUTUP KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan sebagai berikut: Pertama, berdasarkan analisis ketentuan pembentukan peraturan daerah tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Malinau ditemukan bahwa telah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan agar terwujudnya peraturan daerah yang menjadi satu kesatuan utuh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan agar menghindari terjadinya tumpang tindihnya peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi . ex superiori derogat legi inferior. Kedua. Urgensi pembentukan peraturan daerah tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Malinau dapat ditemukan dari kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri terkait dengan urusan tenaga kerja yang merupakan bagian dari urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan pertegas lagi dengan ketiga landasan dalam pembentukan peraturan daerah meliputi landasan filosofis meliputi Pasal 27 ayat . Pasal 28D ayat . Pasal 28I ayat . , dan Pasal 33 ayat . UUD NRI Tahun 1945. Landasan sosiologis, bahwa Kabupaten Malinau memiliki sumber daya alam yang banyak yang ditandai dengan terdapatnya perusahaan nasional maupun swasta yang membutuhkan banyak tenaga kerja lokal, dan Landasan yuridis terdapat pada Pasal 18 ayat . UUD NRI Tahun 1945 Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan Ae peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. SARAN Pertama. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau bersama dengan DPRD Kabupaten Malinau melakukan pembahasan bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal melalui tingkat pembicaraan tingkat 1 maupun tingkat II. Apabila rancangan peraturan daerah tersebut telah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau bersama dengan DPRD Kabupaten Malinau agar tetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kedua. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau agar memfasilitasi tenaga kerja lokal untuk meningkatkan keterampilan maupun kompetensi melalui program Perspektif Hukum. Vol 25 Issue 1:1-19 pelatiha kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri kerja dan perlu adanya kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dengan lembaga pendidikan vokasi di daerah untuk mengadakan pelatihan kerja bersertifikat sehingga tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang sama dalam bekerja. DAFTAR PUSTAKA