Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3851/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Saham Pada Perseroan Terbatas Muhammad Daffa Fakhri1. Mohamad Fajri Mekka Putra2 Magister Kenotariatan Fakultas Hukum. Universitas Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Article Info Article history: Received 6 September 2022 Publish 13 November 2022 Keywords: Nominee Agreement. Share Ownership. Limited Liability Company Info Artikel Article history: Received 6 September 2022 Publish 13 November 2022 Abstract This study examines the formation of the Nomine Agreement, especially in the share ownership of Limited Liability Companies and the position of the Nomine Agreement in the legal system in Indonesia. The type of research used is normative research. Legal materials were collected by literature study and document study. The results of the study conclude that first, the formation of a nominee agreement in practice can be categorized into the formation of a direct nominee agreement and the formation of an indirect nominee agreement. Second, the position of the nominee agreement in the rule of law in Indonesia has actually been prohibited from its existence in Article 33 paragraphs . of the Investment Law. The absence of a strict prohibition in the Limited Liability Company Law concerning the prohibition of shareholder nominees makes the practice of developing nominee agreements with the formation of indirect nominee agreements difficult to identify and prove. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji pembentukan Nomine Agreement khususnya dalam kepemilikan saham Perseroan Terbatas serta kedudukan Nomine Agreement tersebut dalam sistem hukum di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Bahanbahan hukum dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, pembentukan nominee agreement dalam prakteknya dapat dikategorikan menjadi pembentukan perjanjian nominee langsung dan pembentukan perjanjian nomine tidak langsung. Kedua, kedudukan nominee agreement dalam aturan hukum di Indonesia sebenarnya telah dilarang eksistensinya dalam Pasal 33 ayat . UU Penanaman Modal. Tidak adanya pelarangan yang tegas dalam UU Perseroan Terbatas tentang pelarangan nominee shareholder membuat praktek nominee agreement berkembang dengan pembentukan nominee tidak langsung nominee agreement tersebut sulit untuk diketahui dan dibuktikan. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Muhammad Daffa Fakhri Magister Kenotariatan Fakultas Hukum. Universitas Indonesia. Muhammad. Daffa115@ui. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki potensi besar sehingga banyak investor lokal maupun asing yang berinvestasi di Indonesia. (Sujud, 2008: . Ada beberapa faktor penting yang menjadikan perkembangan iklim investasi di Indonesia sebagai tujuan investor (Nindyo, 2006: . , yaitu: adanya peraturan atau kebijaksanaan yang mendukung investor asing menanamkan modal di Indonesia. tenaga kerja yang besar dengan upah yang relatif rendah. pasar produksi yang luas karena jumlah penduduk Indonesia yang besar. sumber kekayaan alam yang tersedia. stabilitas politik. adanya kepastian hukum dan konsistensi peraturan dan penerapannya. 2525 | Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Saham Pada Perseroan Terbatas (Muhammad Daffa Fakhr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Pemodal asing yang tertarik melakukan direct investment di Indonesia karena terdapatnya beberapa keuntungan tersebut diatas terbentur oleh aturan negative list investment yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Pemerintah, dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal melarang pemodal asing melakukan investasi dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Beberapa bidang usaha yang termasuk negative list investment antara lain produksi senjata, mesiu, alat peledak, peralatan perang, dan sebagainya. Konsep nominee atau kadang disebut konsep trust tidak dikenal dalam sistem hukum civil law yang berlaku di Indonesia. (Bryan, 1999: 1. Trusts yang pada mulanya dikatakan khas tradisi hukum common law, kepemilikan secara absolut dipecah menjadi kepemilikan yang terdaftar dalam hukum atau disebut dengan legal owner dan kepemilikan secara kemanfaatan atau kenikmatan dari benda atau disebut beneficial owner. (Gunawan, 2013: . Konsep nominee pada awalnya hanya terdapat pada sistem hukum common law. Seiring dengan arus investasi, pada sekitar 90-an di Indonesia mulai mengenal konsep nominee dan sering digunakan dalam beberapa transaksi hukum. Pemodal asing pada umumnya memilih perseroan terbatas, sebagai bentuk dari badan hukum untuk menjalankan kegiatan investasinya di Indonesia secara langsung atau direct Pendirian perseroan terbatas menurut UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk selanjutnya disebut AuPTAy. Pasal 7 ayat . , dapat dilakukan oleh 2 orang atau lebih. (Indonesia, 2007: . Pada bagian penjelasan dari UUPT Pasal 7 ayat . , yang dimaksud orang adalah perseorangan, baik warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Syarat mendirikan perseroan terbatas melalui perjanjian yang menyebabkan pendirian perseroan terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih sebagai pemegang saham, karena tidak mungkin satu orang mengadakan perjanjian dengan dirinya Syarat pendirian perseroan terbatas dengan 2 . orang atau lebih ini juga memicu timbulnya nominee shareholder, dimana pada umumnya pemodal asing ingin menguasai perseroan terbatas secara tidak terbatas. Dalam nominee agreement, keberadaan seseorang atau suatu pihak tertentu . yang dijadikan sebagai pemegang saham atau lebih tepatnya pemilik terdaftar dari sejumlah lembar saham tertentu, sedangkan beneficiary mendapatkan manfaat dari saham tersebut. Tujuan dari adanya nominee agreement ini dimaksudkan dalam rangka menyembunyikan kepemilikan saham beneficiary terhadap masyarakat umum serta menghilangkan hubungan terafiliasi antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang sudah ada atau didirikan lebih dahulu. Dengan adanya pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan menyebabkan individu tertentu mencari jalan keluar dengan melahirkan konsep- konsep baru, antara lain konsep nominee. Hal tersebut menjadi salah satu alasan yang mendasari penggunaan konsep nominee dalam sistem hukum di Indonesia, peneliti dapat menemukan beberapa transaksi hukum yang menggunakan konsep nominee, antara lain dalam kepemilikan saham oleh pihak asing, kepemilikan tanah oleh warga negara asing, serta pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh direktur nominee . hadow directo. (Ahmad, 2008: . Beberapa transaksi hukum yang menggunakan konsep-konsep nominee di Indonesia, yang paling tegas melarang terdapat di Pasal 33 ayat . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, untuk selanjutnya disebut AuPMAy, ditegaskan bahwa Aupenanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Ay (Indonesia, 2007: . Untuk menghindari terjadinya perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang, tetapi secara materi atau substansi pemilik perseroan tersebut adalah orang lain. 2526 | Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Saham Pada Perseroan Terbatas (Muhammad Daffa Fakhr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Larangan untuk membuat perjanjian yang menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain ditegaskan dalam Pasal 33 ayat . UUPM. Apabila dilakukan, maka akan berakibat perjanjian dan/atau pernyataan itu menjadi batal demi hukum sebagaimana disebutkan pada Pasal 33 ayat . UUPM. Menjadi pertanyaan ketika tidak dibuat perjanjian yang secara eksplisit menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan untuk dan atas nama orang lain, namun dibuat sebuah skema dengan tujuan kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka penelitian ini akan mengangkat dua permasalahan hukum yang dapat dirumuskan sebagai berikut: Bagaimanakah pembentukan nominee agreement kepemilikan sahamperseroan terbatas yang digunakan di Indonesia? . Bagaimana kedudukan nominee agreement di dalam aturan hukum Indonesia? METODE PENELITIAN Demi menjamin terciptanya penelitian yang objektif berdasarkan kaidah-kaidah akademik dan untuk menjawab permasalahan penelitian yang diangkat di dalam penelitian ini maka penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan . tatute approac. dan konsep-konsep hukum umum . onceptual Adapun beberapa peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer yang digunakan di dalam penelitian ini diantaranya adalah: Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Selain peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, penelitian ini juga menggunakan beberapa asas-asas hukum, teori hukum, dan doktrin hukum sebagai bahan analisis untuk menjawab pertanyaan penelitian yang diangkat. Asas-asas hukum, teori hukum, dan doktrin hukum yang digunakan dapat ditemukan di dalam buku-buku, jurnal ilmiah, maupun penelitian hukum terdahulu. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pembentukan Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Secara umum, nominee dapat diartikan sebagai Auone who has been nominated to an office or for a candidacy or a person organization in whose name a security is registered though true ownership is held by another party. Ay (Lucky, 2016: . Definisi lain yang diberikan oleh kamus dalam hubungannya dengan suatu transaksi bisnis yang menggunakan konsep nominee adalah "person or firm into whose name securities or other properties are transferred in order to facilitate transactions, while leaving the customer as the actual owner. Ay Berdasarkan pengertianpengertian tersebut, dapat ditarik pengertian nominee sebagai suatu pihak yang ditunjuk oleh pihak lain untuk bertindak mewakili untuk dan atas nama pihak yang menunjuk nominee tersebut. Pihak yang menunjuk nominee seringkali dikenal sebagai pihak beneficiary. Nominee mewakili kepentingan-kepentingan dari beneficiary dan karenanya nominee dalam melakukan tindakan-tindakan khusus harus sesuai dengan yang diperjanjikan dan tentunya harus sesuai dengan perintah yang diberikan oleh pihak beneficiary. (Gunawan, 2008: . Dengan melihat seluruh pengertian di atas, maka dapat diketahui bahwa dalam konsep nominee dikenal dua pihak, yaitu pihak nominee yang tercatat secara hukum dan pihak beneficiary yang menikmati setiap keuntungan dan kemanfaatan dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak yang tercatat secara hukum. Terdapatnya dua pihak dalam nominee agreement melahirkan dua jenis kepemilikan, yaitu pemilik yang tercatat dan diakui secara hukum . egal owner/juridische eigendo. dan pemilik yang sebenarnya . eneficial owner/economische eigendo. menikmati keuntungan berikut kerugian yang timbul dari benda yang dimiliki oleh nominee. 2527 | Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Saham Pada Perseroan Terbatas (Muhammad Daffa Fakhr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Secara de jure, nominee adalah pemegang hak yang sah atas benda tersebut, yang tentunya memiliki hak untuk mengalihkan, menjual, membebani, menjaminkan serta melakukan tindakan apapun atas benda yang bersangkutan, sedangkan pihak beneficiary secara de facto tidak diakui sebagai pemilik atas benda secara hukum. Pada dasarnya pembentukan suatu nominee dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara langsung dan secara tidak langsung. Pembentukan nominee secara langsung dibentuk dengan cara membuat dan menandatangani nominee agreement antara beneficiary dan nominee dalam satu perjanjian. dalam perjanjian tersebut diatur secara tegas dan jelas mengenai pemberian kepercayaan dan kewenangan dari beneficiary kepada nominee untuk melakukan kegiatan atau bisnis tertentu atas perintah dan kepentingan beneficiary. Dalam kepemilikan saham oleh pihak asing yang menggunakan konsep nominee, pada umumnya nama dan identitas dari pihak yang tercatat sebagai pemilik sah dalam daftar pemegang saham perusahaan hanya nama dan identitas diri dari pihak nominee. Nama dan identitas diri dari pihak beneficiary tidak muncul dalam bentuk apapun juga dalam daftar pemegang saham Dengan digunakannya nama serta identitas dari nominee sebagai pihak yang tercatat secara hukum, maka pihak beneficiary memberikan kompensasi dalam bentuk nominee fee. Jumlah dari nominee fee tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara nominee dan Setelah tercapainya kesepakatan bersama, maka jumlah dan tata cara pembayaran dari nominee fee akan dituangkan dalam bentuk suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh nominee dan beneficiary sebagai suatu bentuk persetujuan. Adapun karakteristik atau ciri-ciri penggunaan konsep nominee saham antara lain: (Gunawan, 2008, . terdapatnya 2 jenis kepemilikan yaitu kepemilikan secara hukum . uridische eigendo. dan secara manfaat . conomische eigendo. nama dan identitas nominee akan didaftarkan sebagai pemilik dari saham di Daftar Pemegang Saham perusahaan dalam kepemilikan saham oleh nominee. pihak nominee menerima fee dalam jumlah tertentu sebagai kompensasi penggunaan nama dan identitas dirinya untuk kepentingan beneficiary. Nominee ini tidak dibentuk dari nominee agreement yang secara tegas dan jelas memberikan kepercayaan dan kewenangan dari beneficiary kepada nominee. Nominee tidak langsung tidak dibuat hanya terdiri dari satu perjanjian saja, melainkan terdiri dari beberapa perjanjian yang apabila dihubungkan satu sama lain akan menghasilkan nominee saham. Beneficiary dapat mengendalikan nominee untuk melakukan tindakan atau kegiatan bisnis tertentu atas perintah dan kepentingan beneficiary. Adapun akta-akta yang dibuat baik secara notaril maupun di bawah tangan adalah sebagai berikut: a. Akta Perjanjian Kredit (Loan Agreemen. Perjanjian Gadai Saham (Pledge of Share Agreemen. Perjanjian Penggantian Kerugian (Indemnity Agreemen. Surat Kuasa Untuk Bersuara (Power of Attorney to Vot. Perjanjian Jual Beli Saham dan Kuasa Menjual (Sale And Purchase of and Attorney to Sell Share. (Gunawan, 2008: . Kedudukan Nominee Agreement dalam Aturan Hukum di Indonesia Konsep nominee tidak mendapatkan pengakuan dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam nominee shareholder pada badan hukum Perseroan Terbatas. Konsep kepemilikan saham yang dianut dalam UUPT merupakan kepemilikan saham mutlak . ominium Konsep Dominium Plenum tercermin dalam Pasal 52 ayat . UUPT yang menyatakan bahwa AuSetiap saham memberikan kepada pemilikinya hak yang tidak dapat dibagiAy. Namun pada kenyataannya, nominee shareholder tetap masih digunakan para investor asing untuk berinvestasi secara langsung dengan membuat nominee agreement. Pelaksanaan nominee agreement di Indonesia seperti yang telah dijelaskan di atas, menemui beberapa kendala. Pelanggaran terhadap syarat obyektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai sebab yang halal dan penjabarannya mengenai sebab yang halal dalam Pasal 1337 KUHPerdata bahwa nominee agreement tidak boleh bertentangan dengan undang-undang menjadi alasan nominee saham di Indonesia tidak dapat dituntut pemenuhannya atau 2528 | Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Saham Pada Perseroan Terbatas (Muhammad Daffa Fakhr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 pelaksanaannya dihadapan hukum. Hal ini dikarenakan saham bertentangan dengan Pasal 52 ayat . UUPT mengenai konsep kepemilikan saham secara dominium plenum, serta salah satu syarat pendirian perseroan terbatas yang terdiri dari du. orang atau lebih dalam arti terdapat 2 pemegang saham atau lebih pada Pasal 7 ayat . UUPT menjadi bertentangan apabila prestasi yang diinginkan para pihak dalam nominee agreement untuk memiliki saham dalam perseroan sebesar Pelaksanaan gadai saham dalam rangka mendukung praktek nominee saham juga mengalami kendala dalam hal ini bertentangan dengan prinsip pengalihan manfaat dalam gadai seperti yang telah dijelaskan pada bagian terdahulu. Dalam UUPT menganut konsep dominium plenum yang berarti bahwa saham adalah sebagai suatu unitas yang mengajarkan bahwa saham dari suatu PT merupakan satu kesatuan yang utuh (Sujud, 2008: . Doktrin ini dengan tegas terdapat pada Pasal 52 ayat . UUPT yang akan menyebutkan bahwa setiap saham memberikan hak kepada pemilik hak yang tidak dapat dibagi-bagi. Itulah sebabnya maka dalam perjanjian gadai saham, dengan ditentukan hak suara tetap berada pada pemegang saham, bukan pada pihak penerima gadai sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat . UUPT. Akan tetapi dalam pembentukan nominee tidak langsung tidak ada satupun akta-akta atau dokumen yang menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain sehingga sebenarnya secara formal perjanjian-perjanjian tersebut tidak melanggar Pasal 33 ayat . UUPM serta syarat objektif menurut Pasal 1320 KUHPerdata akan tetapi secara material ada kehendak yang tidak sesuai dengan pernyataan. Dengan kata lain, jika seseorang dengan sadar mengusulkan tindakan hukum yang tidak sesuai dengan kenyataannya maka terjadilah simulasi. Suatu perjanjian yang mengatur segala sesuatu hal yang berbeda dengan keadaan sebenarnya untuk suatu tujuan tertentu dikenal dengan istilah simulasi yang berasal dari kata simulation, simulated contract, ostensible action (Inggri. (Beland. simulatio (Lati. (Hardjan, 1993: . Parameter untuk menentukan suatu perjanjian termasuk perjanjian simulasi atau perjanjian pura-pura didasarkan pada tatanan peraturan perundang-undangan atau prinsip hukum sebagai kriterium kebenaran koheren yaitu: Pasal 1873 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa: AuPersetujuan lebih lanjut, yang dibuat dalam suatu akta tersendiri . ang bertentangan dengan akta asli, hanya memberikan bukti diantara para pihak, para ahli waris atau penerima hak, tetapi tidak dapat berlaku terhadap orang-orang pihak ketiga yang beritikad baik. Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 syarat diantaranya syarat adanya kausa yang halal. Undang Undang tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan kausa yang halal dan hanya menjabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1335 dan 1337 KUHPer. Pasal 1335 KUHPerdata, berbunyi: AuSuatu persetujuan tanpa sebab atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuataan. Ay Pasal 1337 KUHPerdata, berbunyi: AuSuatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan atau ketertiban umumAy. KUHPerdata mengenal adanya 3 macam kausa, yaitu: perjanjian tanpa kausa adalah perjanjian tanpa tujuan atau sebab dan perjanjian tanpa kausa bukan termasuk kausa yang terlarang maupun kausa yang palsu. Perjanjian tanpa kausa suatu perjanjian yang dituju oleh para pihak tidak mungkin untuk dilaksanakan. Contoh perjanjian tanpa kausa yaitu Perjanjian novasi yang maksudnya adalah untuk menggantikan perikatan lama dengan perikatan baru. Jika perikatan lama yang akan diganti tidak ada, maka perjanjian novasi adalah batal. (Satrio, 1992: 322-. perjanjian dengan kausa yang palsu. Maksud suatu perjanjian memang mengandung kausa tetapi bukan kausa yang sebenarnya. Kausa yang palsu, yang bukan kausa yang sebenarnya, dapat merupakan yang terlarang atau yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum atau kesusilaan dan bisa juga yang palsu itu bukan merupakan kausa yang terlarang. 2529 | Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Saham Pada Perseroan Terbatas (Muhammad Daffa Fakhr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 perjanjian dengan kausa terlarang. Perjanjian dengan kausa yang terlarang maksudnya adalah suatu perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian yang terlarang oleh undang-undang dapat ditinjau dari 3 aspek yaitu substansi perjanjian yang terlarang oleh undang-undang, pelaksanaan perjanjian yang dilarang oleh undangundang dan motivasi atau maksud dan tujuan membuat perjanjian yang dilarang oleh undangundang. (Hardjan, 1992: . Kata sepakat merupakan essensialia atau unsur yang mutlak ada dalam lahirnya atau terbentuknya suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kata sepakat menjadi persesuaian antara kehendak dan pernyataan. Herlien Budiono mengatakan kehendak dimaksudkan sebagai kehendak yang dinyatakan dan ditujukan untuk timbulnya akibat hukum. Pada umumnya pernyataan yang diberikan seseorang adalah sesuai dengan kehendak, namun juga terbuka kemungkinan ada kesesuaian antara kehendak dan pernyataan, dan hal ini terjadi dalam hal pernyataan yang diinginkn sesuai dengan yang dimaksud oleh pihak lawan, tetapi akibat hukumnya tidak diinginkan. Apabila dilihat dari tujuan perjanjian-perjanjian nominee tidak langsung atau perjanjian simulasi tersebut diatas, secara normatif perjanjian-perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. Hal tersebut dikarenakan perjanjian-perjanjian yang dibuat untuk membentuk nominee agreement yang tidak langsung . ndirect nomine. merupakan perjanjian-perjanjian dengan kausa palsu yang bertentangan dengan undang-undang. Syarat objektif kausa yang halal sesuai Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi. Penafsiran kausa yang halal secara luas tidak hanya melihat substansi yang secara eksplisit tertuang perjanjian, melainkan motivasi atau maksud dan tujuan membuat perjanjian yang dilarang oleh undang-undang yang dalam hal ini adalah Pasal 33 ayat . UUPM. Sehingga, permasalahannya adalah untuk mengidentifikasi dan membuktikan apakah suatu perjanjian tersebut merupakan simulasi atau bukan. Dalam pembentukan perjanjian nominee tidak langsung, perjanjian yang digunakan adalah perjanjian yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Dari sisi nominee, kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari keputusan yang dibuat oleh beneficiary dalam pengurusan saham, mengeluarkan suara dalam RUPS maupun akibat-akibat hukum lainnya yang timbul dari keputusan tersebut, di hadapan hukum nominee sebagai pihak yang bertanggung jawab. Hal ini karena nominee sebagai pemilik sah menurut hukum atas saham tersebut. Tanggung jawab beneficiary untuk menanggung kerugian yang diderita nominee tidak dapat dipaksakan dihadapan hukum. Pada pihak beneficiary, apabila nominee tidak mau menyerahkan saham yang dipegangnya kepada beneficiary maka beneficiary harus melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan perdata di pengadilan. Hal yang demikian, nominee agreement khususnya untuk nominee tidak langsung menimbulkan ketidak kepastian hukum, karena secara normatif perjanjianperjanjian nominee tersebut adalah batal demi hukum. Perjanjian-perjanjian tersebut di hadapan hukum tetap diakui, namun terdapat kesulitan dalam hal pembuktian di pengadilan karena kebanyakan perjanjianperjanjian tersebut dibuat dengan akta notaris sehingga menjadi alat bukti yang sempurna. Dalam sistem peradilan perdata hakim lebih melihat kebenaran formal dari pada kebenaran material. Meskipun hakim mempunyai keyakinan bahwa serangkaian perjanjian-perjanjian tersebut merupakan perjanjian simulasi atau nominee agreement, hakim tidak bisa serta merta dapat membatalkan perjanjian tersebut kecuali dapat dibuktikan bahwa ada kausa yang terlarang dalam perjanjian-perjanjian tersebut. KESIMPULAN Berdasarkan uraian diatas, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: pertama, nominee agreement telah tumbuh dan berkembang di masyarakat, dikarenakan kebutuhan masyarakat. Pembentukan nominee agreement dalam prakteknya dapat dibedakan menjadi pembentukan perjanjian nominee langsung . irect nomine. yakni dengan secara langsung membuat perjanjian antara yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain dan pembentukan nominee tidak langsung . ndirect nomine. yakni dengan cara membuat beberapa perjanjian yang berlapis-lapis dengan tujuan agar beneficiary dapat 2530 | Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Saham Pada Perseroan Terbatas (Muhammad Daffa Fakhr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 mengendalikan, menerima manfaat dan secara tidak langsung memiliki dari saham tersebut. Kedua, kedudukan nominee agreement dalam aturan hukum di Indonesia sebenarnya telah dilarang eksistensinya dalam Pasal 33 ayat . UUPM. Tidak adanya pelarangan yang tegas dalam UUPT tentang pelarangan nominee shareholder membuat praktek nominee agreement berkembang dengan pembentukan nominee dengan nominee tidak langsung atau perjanjian simulasi yang menyebabkan nominee tersebut sulit untuk diketahui dan dibuktikan. DAFTAR PUSTAKA