Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 8. No 2. Novenber 2024 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: 10. 32696/ajpkm. v%vi%i. PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN PERKARA ANAK MELALUI DIVERSI DI SMP PGRI RUTAH Astuti Nur Fadillah1*. Elias Z. Leasa2 Fakultas Hukum (Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Pattimura. Ambon. Indonesi. email: astutifadillah@gmail. ABSTRAK Latar Belakang: Penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana berbeda perlakuannya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Dalam proses penyelesaian perkara anak yakni dialihkan dari pengadilan formal ke jalur non formal,dalam proses untuk diselesaikan Diversi membantu anak menghindari hal-hal buruk yang dapat mengganggu perkembangan mereka dan masa depan mereka. Pengetahuan masyarakat terkait penyelesaian perkara anak melalui upaya diversi masih minim sehingga untuk memecahkan permasalahan tersebut maka sangat dibutuhkan penyuluhan hukum tentang penyelesaian perkara anak. Tujuan Pengabdian: Tujuan utama dari pengabdian yang dilakukan adalah memberikan pandangan serta pamahaman kepada peserta didik SMP PGRI Rutah terkait dengan proses penyelesaian perkara anak melalui diversi Metode Pengabdian: Metode yang dilakukan dalam kegiatan pengabdian ini adalah metode pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Hasil/Temuan Pengabdian: Hasil yang didapatkan diketehui bahwa banyak diantara mereka belum memahami terkait dengan hak-hak mereka ketika berhadapan dengan hukum. Peserta didik SMP PGRI Rutah menunjukkan antusiasme, memberikan penyuluhan hukum terkait dengan anak yang berhadapan hukum memberikan mereka pendidikan hukum terkait dengan penyelesaian perkara anak melalui diversi. Sanksi pidana yang diterapkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana tidak sama dengan yang diterapkan terhadap orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Para ahli hukum berpendapat bahwa untuk menetapkan aturan formal yang mengeluarkan seorang anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana dan memberikan alternatif yang lebih baik untuk anak untuk melindunginya dari pengaruh formal sistem peradilan pidana. Diversi membantu anak menghindari hal-hal buruk yang dapat mengganggu pertumbuhan dan masa depan mereka. Kata Kunci: Diversi. Penyuluhan Hukum. Perkara Anak ABSTRACT Introduction: The application of criminal sanctions to children who commit criminal acts is different from that of adults who commit criminal acts. In the process of resolving children's cases, that is, they are transferred from formal courts to non-formal channels, in the process of resolving the cases. Diversion helps children avoid bad things that can interfere with their development and their future. Public knowledge regarding the resolution of children's cases through diversion efforts is still minimal, so to solve this problem, legal education regarding the resolution of children's cases is urgently needed. Purposes of Devotion: The main objective of the service carried out is to provide views and understanding to PGRI Rutah Middle School students regarding the process of resolving children's cases through diversion. Method of Devotion: The method used in this service activity is the method of presenting the material followed by a question and answer session. Results of the Devotion: In the results obtained, it was discovered that many of them did not understand their rights when dealing with the law. PGRI Rutah Middle School students showed enthusiasm, providing legal counseling related to children in conflict with the law, giving them legal education related to resolving children's cases through diversion. The criminal sanctions applied to children who commit criminal acts are not the same as those applied to adults who commit criminal acts. Legal experts argue that it is necessary to establish formal rules that exclude a child who violates the law or commits a crime from the criminal justice process and provide better alternatives for the child to protect him from the influence of the formal criminal justice system. Diversion helps children avoid bad things that can interfere with their growth and future. Keywords: Diversion. Legal Counseling. Children's Cases Submit: Juni 2024 Diterima: Agustus 2024 Publis: November 2024 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. November 2024 PENDAHULUAN Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merujuk ke dalam Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . elanjutnya UUSPPA). Penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana berbeda perlakuannya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Pasal 1 angka 7 pada UUSPPA berbunyi diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Kasus anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak yang menjadi korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum atau anak Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenpA. Nahar, mengatakan bahwa terdapat 3 . kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum, yaitu . anak sebagai pelaku, yang jumlahnya 237 anak, . anak sebagai korban yang jumlahnya 980 anak, dan . anak sebagai saksi yang jumlahnya 243 anak (Biro Hukum dan Humas, 2. Ketika seorang pidana dan diselesaikan melalui sistem peradilan formal, itu justru menjadi lebih buruk. Tujuan peradilan pidana formal dengan ternyata tidak menghasilkan efek jera atau pribadi yang lebih baik. Ketika anak dihadapkan ke peradilan pidana formal, menurut Setyaningrum, perlakuan seperti tindakan lainnya yang kejam dan tidak manusiawi tidak jarang Meskipun tidak semua anak atau penegak hukum berperilaku buruk, hak-hak dasar anak dapat dilanggar selama proses peradilan pidana, seperti penyelidikan dan (Ningtias. Sampara, & Djanggih. Untuk melindungi anak dari pengaruh formal sistem peradilan pidana, para ahli hukum dan menetapkan aturan formal untuk mengeluarkan seorang anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana dan memberikan alternatif yang lebih baik untuk anak (Ananda, 2. Proses diversi adalah salah satu sarana baru dalam sistem Indonesia, terutama dalam hal peradilan anak. Perkara anak dialihkan dari pengadilan formal ke jalur non formal, dalam proses untuk diselesaikan perkaranya. Mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan, proses diversi harus dilakukan. Proses diversi hanya dapat dilakukan oleh anak-anak yang berusia kurang dari 7 . Ini tidak berlaku untuk anak-anak yang pernah sebelumnya, baik sejenis maupun R Wiyono berpendapat bahwa tujuan utama dari penerapan diversi adalah untuk menghindari anak dari proses peradilan. Ini diharapkan sebagai tindakan pencegahan agar Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. November 2024 anak yang telah menghadapi hukum kembali ke masyarakat sosial (Saputra & Miswarik, 2. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi dapat terjadi karena penegakan hukumnya mediasi. Diversi adalah pengalihan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Upaya diversi harus dilakukan di setiap tingkat pemeriksaan dan dengan partisipasi korban, orang tua kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan keadilan restoratif (Hidaya, 2. Perkara diselesaikan melalui jalur diversi dengan mempertimbangkan nilainilai kekeluargaan. Oleh karena itu, menghindari hal-hal buruk yang dapat mengganggu perkembangan mereka dan masa depan mereka. Adapun 4 . cakupan hak asasi . ak dasa. anak, yang dirumuskan di dalam Convention on the Rights of the Chil. (Konvensi Hak-Hak Ana. hak atas kelangsungan hidup , hak untuk berkembang . , perlindungan . dan hak (Ghoni & Pujiyono. Pasal UUSPPA menjelaskan tujuan diversi : antara korban dan anak. anak di luar proses peradilan. menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan. untuk berpartisipasi. tanggung jawab kepada anak Diversi wajib di setiap Pasal menjelaskan bahwa pada tingkat pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, dan dilakukan terhadap anak yang berusia 12 tahun keatas. Penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum merupakan sebuah permasalahan yang kerap kali dihadapi oleh masyarakat saat ini. Pengetahuan masyarakat terkait penyelesaian perkara anak melalui upaya diversi masih minim sehingga untuk memecahkan permasalahan tersebut penyelesaian perkara anak melalui diversi yang dilakukan di SMP PGRI Rutah. Masohi. Maluku Tengah. METODE Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan di SMP PGRI Rutah yang terletak di Masohi. Maluku Tengah. Metode yang digunakan yakni memberikan pemahaman berupa pemberian materi kepada peserta didik SMP PGRI Rutah berupa penyuluhan hukum tentang penyelesaian perkara anak melalui Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. November 2024 Penyuluhan ini sangat diharapkan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan oleh Dosen dan Fakultas Hukum Universitas Pattimura. memiliki kekuatan hukum tetap . nkracht van gewijsd. dan telah memenuhi syarat untuk penyidikan. Kebijakan menghindari pelaku dari sistem peradilan pidana formal. Diversi dilakukan untuk melindungi dan rehabilitasi pelaku agar mereka tidak menjadi pelaku kriminal Konsep diversi mencakup pendekatan persuasif dan memberi pelaku kesempatan untuk berubah. (Rahayu, 2. Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedapankan keadilan restoratif sebagaimana diterangkan dalam Pasal 5 UUSPPA yaitu: Sistem Peradilan Anak Wajib Keadilan Restoratif Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat . Penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Persidangan Anak dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum. Pembinaan, dan/atau pendampingan selama proses tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi. HASIL DAN PEMBAHASAN Upaya untuk melindungi anak yang berkonflik dengan hukum adalah untuk melindungi anak dan hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa kekerasan dan diskriminasi. Hal ini juga diperlukan untuk melindungi anak yang melakukan tindak pidana karena perkembangan kejahatan melibatkan orang dewasa dan anakanak. (Wahyudhi, 2015, hal. Salah satu cara untuk melindungi anak yang berkonflik dengan menggunakan model diversi. Model ini bertujuan untuk melindungi anak dari proses peradilan secara formal, sehingga mereka tidak distigmatisasi dan diharapkan dapat kembali ke lingkungan sosial secara Akibatnya, peran dan partisipasi semua pihak sangat penting untuk mewujudkannya (Hambali, 2. Diversi secara yuridis diatur dalam UUSPPA. Diversi adalah upaya penegak hukum untuk menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum untuk menghindari anak dari proses Diversi dapat dilakukan selama perkara tersebut belum Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. November 2024 dimaksud pada ayat . dapat Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau . Proses Diversi Kepentingan korban Kesejahteraan tanggung jawab Anak Penghindaran Penghindaran pembalasan Keharmonisan masyarakat Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum Diversi dalam UUSPPA sebagaimana diatur di dalam Pasal 6. Pasal 7 dan Pasal 8 yaitu: Pasal 6: Diversi bertujuan: antara korban dan Mencapai perdamaian Anak Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan Menghindarkan Anak perampasan kemerdekaan Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan Menanamkan rasa tanggugng jawab kepada Anak. Pasal 7: Proses penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat . dilaksanakandalam Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 . Bukan merupakan pengulangan tindak pidana. UUSPPA melindungi hak-hak anak saat menjalani proses peradilan. Istilah diversi kemudian muncul sebagai cara untuk melindungi anak dari konsekuensi buruk dari proses Dalam melaksanakan salah satu tridharma perguruan tinggi yakni Pengabdian Kepada Masyarakat hukum ini dirasa penting untuk memberikan pemahaman hukum terkait dengan penyelesaian perkara anak melalui diversi. Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah untuk memberikan edukasi kepada siswa dan siswa SMP PGRI Rutah, tak hanya itu PKM ini diharapkan juga menjadi sarana untuk memberikan informasi kepada peserta didik, terlebih permasalahan yang erat kaitannya dengan anak yang Pasal 8: Proses Diversi melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau tua/Walinya. Pembimbing Kemasyarakatan. Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan Keaadilan Restoratif . Dalam Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. November 2024 Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilakukan di SMP PGRI Rutah. Materi diversi, menekankan kepada para PKM penyelesaian perkara pidana di luar Sehingga keadilan tidak memberikan efek jerah kepada pelaku kejahatan. Tetapi, ada jalur yang dapat ditempuh oleh orangorang yang kemudian telah terlanjur berhadapan dengan hukum Diversi ini merupakan suatu jalan tengah yang dapat diambil oleh pihak-pihak yang terlibat seperti korban, pelaku, keluarga kedua belah pihak, penegak hukum beserta tokoh masyarakat. PKM ini juga memberikan pemahaman pemberitaan bahwa anak saat ini tidak hanya sebagai korban maupun saksi, tetapi saat ini juga bisa terjerumus dengan berhadapan dengan hukum yakni anak juga bisa melakukan tindak pidana. Anak yang melakukan tindak pidana biasa disebut sebai anak yang berkonflik dengan hukum. Definisi anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang rentan usianya adalah 12 tahun daan Kenakalan anak ataupun yang kenakalan remaja sering merujuk kepada kejahatan. Sehingga pada usia tersebut anak juga dapat berkonflik dengan hukum, sehingga sangat penting untk memberikan pendidika hukum kepada anak-anak yang duduk dibangku sekolah. Proses diversi ini juga dimaksudkan untuk mengurangi residivisme, dan meningkatkan keamanan publik bagi anak-anak yang tumbuh berkembang untuk kelangsungan hidup mereka. Oleh karena itu, proses diversi ini sangat Restorative Justice, di mana sistem peradilan pidana anak termasuk dalam implementasi proses diversi (Saputra & Miswarik, 2. Selain itu. Penyelesaian konflik akibat tindak pidana yang dilakukan akan mendamaikan kedua belah pihak, secara bersamaan juga menghindari rasa bersalah pelaku dikarenakan korban telah memaafkan (Fathonah & Kusworo, 2. Sangat penting bahwa pihak korban terlibat dalam proses diversi karena dalam sistem peradilan pidana anak selama ini, korban tidak perlu dihadirkan. Meskipun demikian, korban merupakan pihak yang secara langsung dirugikan akibat tindak pidana yang dilakukan Untuk membuat keputusan yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak di masa depan, kepentingan korban juga harus Selanjutnya, anak yang melakukan pencurian dan keluarganya harus dihadirkan dalam musyawarah diversi. Ini dilakukan karena usia pelaku belum dewasa (Fathonah & Kusworo, 2. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. November 2024 Gambar 1. Tim Pengabdian menyampaikan materi yang pada akhirnya menempatkan narapidana, tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal pertumbuhan anak. Proses diberikan oleh sistem peradilan pidana formal, yang memasukkan anak ke dalam penjara, ternyata tidak berhasil membuat anak jera dan menjadi orang yang lebih baik untuk membantunya berkembang. Penjara justru seringkali mendorong anak-anak untuk menjadi lebih tindak kejahatan. Pemateri juga menjelaskan terkait dengan tujuan dari adanya pelaksanaan diversi bagi anak antara lain : Untuk menghindari anak dari penahanan. Untuk cap/label anak sebagai Untuk pengulangan tindak pidana anak,agar bertanggung jawab atas Untuk intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi Pemateri juga menjelaskan program diversi dapat menjadi bentuk restorative justice jika: Pada PKM ini, dilakukan dengan cara memamarkan materi dan kemudian diadakan tanya jawab antara peserta PKM dan juga Pada pemaparan materi, tim pengabdian juga menjelaskan terkait dengan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi anak dapat berhadapan dengan hukum. Faktorfaktor lain di luar diri anak, seperti pendidikan mereka, teman bermain, dan pergaulan sangat memengaruhi anak-anak pelanggaran atau tindakan kriminal. Ini karena pelanggaran yang dilakukan oleh anak biasanya merupakan proses meniru atau terpengaruh oleh tindakan negatif dari orang dewasa atau orang lain di Gambar 1. 2 Penyampaian Materi Selain itu, pemateri juga menjelaskan terkait dengan akibat jika anak yang berhadapan dengan hukum dihadapkan pada sistem peradilan formal yang ada. Pemateri menjelaskan jika anak dihadapkan pada sistem peradilan formal maka Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 8 No. November 2024 Mendorong Memberikan kesempatan bagi anak untuk mengganti kesalahan yang dilakukan dengan berbuat kebaikan bagi si korban. Memberikan kesempatan bagi si korban untuk ikut serta dalam Memberikan kesempatan bagi dengan keluarga. Memberikan kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan dalam masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana. REFERENSI