Perlindungan Konsumen Dalam Hal Pelaksanaan Tanggung Jawab Pengusaha Travel Tanpa Izin Operasional Esy Kurniasih1 . Teguh Rama Prasja2 . Anggraini Dwi Milandry3 123 Fakultas Hukum. Universitas Islam Riau. Indonesia E-mail: 1 esykurniasih@law. id, 2 teguhramaprasja@law. 3 milandry. anggrainidwi@gmail. Info Artikel Masuk: 2022-08-12 Diterima: 2022-09-30 Terbit: 2022-09-25 Keywords: Legal protection. Traditional Knowledge. Copyrights Abstract The development of the business of public transportation services . is increasing. In the Rokan Hilir district, there are many illegal entrepreneurs travelling, this has a negative impact on consumer who use these public transportation services. The practical purpose of the article is to find out how the implementation of consumer protection of the responsibility of illegal entrepreneur travelling and what the inhibiting factors in implementation i n the Tanah Putih district, at Rokan Hilir. This research is included in the type of observation research. The object of this research is to examine consumer protection against the implementation of the responsibilities of travel entrepreneurs without an operational permit in the Tanah Putih district, at Rokan Hilir, which is analyzed based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Therefore, the type of research the author uses is observation research, so in this study, the author uses primary data and chooses the census method so that the researcher uses the entire population as respondents. The result of this study. First, indicate that the responsibility of illegal travel entrepreneurs has not been carried out optimally. Second, i nhibiting factors the implementation, because the government needs to be more serious and consistent in implementing regulations that have been made. In addition, there is a lack of awareness and understanding of consumer regarding the application of existing rule. Abstrak Kata kunci: Perlindungan hukum. Pengetahuan Tradisional. Hak Corresponding Author: Esy Kurniasih E-mail: esykurniasih@law. DOI: 38043/jah. Perkembangan usaha jasa angkutan umum . semakin Diketahui ternyata di Kabupaten Rokan Hilir banyak pengusaha travel tanpa izin operasional . engusaha travel illega. , hal ini tentu menimbulkan dampak negatif bagi konsumen yang menggunakan jasa angkutan umum . Tujuan praktis dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui seperti apa perlindungan konsumen dalam hal penerapan tanggung jawab pengusaha angkutan umum tanpa izin operasional serta apa saja faktor penghambat pelaksanaannya di Kecamatan Tanah Putih. Kabupaten Rokan Hilir. Metode penelitian yang digunakan adalah observation research. Objek dalam penelitian ini adalah mengkaji tentang perlindungan konsumen terhadap pelaksanaan tanggung jawab pengusaha travel tanpa izin operasional di Kabupaten Rokan Hilir yang Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 September 2022, 231-244 ISSN: 1978-1520 dianalisis berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena, jenis penelitian penulis menggunakan penelitian observation research maka dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer serta memilih metode sensus sehingga peneliti menggunakan populasi secara keseluruhan sebagai responden. Hasil penelitian ini adalah pertama, penerapan tanggung jawab pengusaha angkutan umum . ravel illega. terhadap perlindungan konsumen belum terlaksana secara optimal. Kedua, faktor penghambat pelaksanaannya karena pemerintah belum konsisten dalam mengimplementasikan peraturan . erkait pemenuhan hak-hak penumpang dan sanksi yang lebih tegas untuk pengusaha travel tanpa izin operasiona. yang telah dibuat dan diberlakukan. Lebih lanjut juga teridentifikasi kurangnya ti ngkat kesadaran konsumen mengenai peraturan yang sudah diberlakukan. Pendahuluan Hukum yang muncul dan berkembang di kehidupan masyarakat diharapkan mampu mengatur segala aspek kehidupan manusia. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara hukum dapat berperan sebagai tolak ukur terjaminnya suatu keadilan. Namun, faktanya dalam kehidupan sehari-hari terkadang segala aturan yang telah menjadi suatu hukum diabaikan, sehingga menghilangkan keseimbangan manfaat hukum itu sendiri, yang berdampak pada terhambatnya perkembangan kemajuan suatu Negara. 1 Munculnya teknologi digital di dunia informasi dan komunikasi mempengaruhi semua aspek kehidupan manusia. Dunia bisnis adalah salah satu bidang dimana banyak yang telah berubah, dipengaruhi oleh perkembangan teknologi adalah penciptaan peluang bisnis baru. 2 Perkembangan dunia bisnis di era globalisasi membawa perkembangan yang semakin pesat disektor perhubungan khususnya dalam perhubungan darat, dimaksudkan untuk memperlancar arus pengiriman barang dan jasa dari satu tempat ke tempat yang lain serta untuk meningkatkan mobilitas manusia. 3 Dalam kegiatan ekonomi, konsumen memiliki peran penting, karena tanpa konsumen kegiatan perekonomian tidak dapat berjalan sebagaimana Pasal 1 angka 2 dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah dipaparkan pengertian dari konsumen yaitu Au setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang bersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkanAy, dengan kata lain, berdasarkan pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan konsumen adalah : Pemakai akhir dari sebuah produk . aik barang maupun jas. Kemudian produk tersebut di gunakan untuk keperluan pribadi, keluarga, orang lain 1 Ni Made Trisna Dewi. AoPerlindungan Hukum Pramuwisata Yang Tidak BerlisensiAo . 4 Jurnal Analisis Hukum . 2 Rosyidi Hamzah. Cheny Berlian and Rahmi Yuniarti. AoLegal Protection For Consumers Against Fraud On E-Commerce : A Comparative Law AnalysisAo . 10 International Journal of Innovation. Creativity and Change. 3 Dara Ayu Maharani. Bambang Eko Turisno and Suradi. AoPerlindungan Hukum Terhadap Layanan Purna Jual (After Sales Servic. (Studi Pada Putusan Nomor: 336/Pdt. g/2013/Pn Jkt. Ba. Ao . 6 Diponegoro Law Journal 1. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 maupun makhluk hidup lain, dan pemakaian barang dan/atau jasa tersebut tidak untuk diperdagangkan kembali. Pengguna barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarga atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan Setiap orang yang mendapatkan barang untuk dipakai secara pribadi dan tidak untuk diperdagangkan kembali. Definisi perlindungan konsumen telah dipaparkan dan diatur pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999. Selain itu, pengertian perlindungan konsumen juga dikemukakan oleh berbagai sarjana hukum, salah satunya Az. Nasution, yang mendefinisikan perlindungan konsumen sebagai bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifiat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Sedangkan hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidahkaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen dalam pergaulan 4 Ada beberapa karya menyebutkan bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan cabang dari hukum ekonomi karena permasalahan yang diatur dala m hukum konsumen berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan barang dan/atau jasa. Adapula yang mengatakan bahwa hukum konsumen digolongkan dalam hukum bisnis atau hukum dagang, karena dalam rangkaian pemenuhan kebutuhan barang dan/atau jasa selalu berhubungan dengan aspek bisnis atau transaksi perdagangan. Serta ada pula yang menggolongkan hukum konsumen dalam hukum perdata, karena hubungan antara konsumen dan produsen dan/atau pelaku usaha merupakan ranah hukum perdata. Perlindungan hukum merupakan tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, dalam rangka untuk mewujudkan keadaan yang aman dan tentram dalam kehidupan 6 Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain, perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. 7 Ketika UUPK dirancang, para perumus RUUPK sangat memperhatikan dasar-dasar acuan untuk mewujudkan perlindungan konsumen. Pertama, adanya hubungan hukum antara penjual dengan konsumen secara jujur. Kedua, adanya hubungan kontrak penjual dan konsumen yang dirumuskan dengan Ketiga, konsumen sebagai pelaku perekonomian. Keempat, konsumen yang menderita kerugian akibat yang cacat mendapat ganti rugi yang memadai. Kelima, 4 Az Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Penganta. (Diadit Media 2. 5 NHT Siahaan. Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk (Panta Rei 6 I Nyoman Dharma Wiasa and I Nyoman Budiana. AoImplmentasi Perlindungan Konsumen Peserta BPJS Dalam Pelayanan Kesehatan Di R SUP Sanglah DenpasarAo . 2 Jurnal Analisis Hukum . 7 I Ketut Partha Cahyadi and AA. Ngr Sri Rahayu Gorda. AoPerlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dari Ancaman Kejahatan Perbankan Skimming Melalui Layanan Electronic Banking (Studi Kasus Di Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Denpasa. Ao . 2 Jurnal Analisis Hukum. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 September 2022, 231-244 ISSN: 1978-1520 diberikannya pilihan penyelesaian sengketa kepada para pihak. Dasar-dasar tersebut telah menekankan pada pentingnya pemberian hak kepada konsumen untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau pengganti, apabila ternyata tidak sesuai dengan yang diperjanjikan maupun tidak dalam kondisi sebagaimana mestinya. Terlepas adanya unsur dari pihak penjual yang mengakibatkan terjadinya cacat barang yang tersembunyi dan sekalipun telah yakin terhadap kejujuran penjual tersebut. Secara umum dikenal ada empat hak dasar konsumen, yaitu : AuHak untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan. Hak untuk mendapatkan informasi. Hak untuk memilih. Hak untuk didengarAy. 8 Empat hak dasar tersebut diakui secara Lebih lanjut, selain empat hak dasar tersebut ternyata dalam perkembangannya organisasi konsumen yang tergabung dalam The International Organization of Consumer Union (IOCU) menambahkan lagi beberapa hak, seperti hak kerugian dan hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kemudian, terkait hak-hak konsumen dapat dilihat pada Pasal 4 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999, yaitu Au. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnyaAy. Sedangkan terkait kewajiban konsumen telah diatur pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu AuMembaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. serta Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patutAy. Apabila merujuk pada Pasal 4 dan Pasal 5 UUPK tersebut, maka pada kenyataannya hak dan kewajiban kedua belah pihak berjalan tidak seimbang. Ketidakseimbangan antara posisi pelaku usaha dan konsumen sangat perlu dikompensasikan dengan berbagai upaya, baik melalui pergerakan perlindungan konsumen, perangkat kelembagaan dan hukum, maupun berbagai upaya lain agar konsumen bisa menggunakan pelayanan barang dan/atau jasa yang diinginkan secara 9 Faktor utama yang menyebabkan konsumen berada di posisi tidak menguntungkan, adalah karena tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran hukum konsumen akan hak-hak nya masih rendah. Hal ini-lah yang dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan tidak mengindahkan 8 Jamus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia (PT Citra Aditya Bakti 2. 9 Ahmadi Miru. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia (PT Raja Grafindo Persada 2. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 hal-hal yang sudah seharusnya menjadi kewajibannya sebagai pelaku usaha. 10 Dalam bisnis travel kepercayaan konsumen merupakan hal utama yang perlu diperhatikan karena kepercayaan konsumen merupakan keyakinan seseorang terhadap suatu hal yang dimana akan berdampak pada hubungan jangka panjang. Ketika satu piha k mempunyai keyakinan bahwa pihak lain yang terlibat dalam pertukaran mempunyai reliabilitas dan integritas, maka dapat dikatakan ada kepercayaan. Kemudian selain konsumen, transportasi juga memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan kegiatan ekonomi. Keterkaitan antara transportasi dan kegiatan ekonomi bersifat saling mempengaruhi. Transportasi diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan, sehingga dengan kegiatan tersebut maka terdapat tiga hal yaitu adanya muatan yang diangkut, tersedianya kendaraan sebagai alat angkut, dan terdapatnya jalan yang dapat dilalui. Proses pemindahan dari gerakan tempat asal dimana kegiatan pengangkutan dimulai dan ketempat tujuan dimana kegiatan diakhiri. Dengan adanya pemindahan barang dan manusia tersebut, maka transportasi merupakan salah satu sektor yang dapat menunjang kegiatan ekonomi . he promoting secto. dan pemberi jasa . he servicing secto. bagi perkembangan Pengertian lainnya dikemukakan oleh Soesilo yang mengemukakan bahwa transportasi merupakan pergerakan tingkah laku orang dalam ruang baik dalam membawa dirinya sendiri maupun membawa barang. Secara umum aktivitas pengangkutan memegang peranan yang penting dalam 2 . hal yaitu pembangunan sebagai ekonomis dan pembangunan non ekonomis. Namun tidak dapat dipungkiri kegiatan pengangkutan yang merupakan komponen utama dalam kegiatan bisnis pasti tidak terhindarkan dari beberapa permasalahan baik itu kehilangan, kerusakan maupun keterlambatan pengiriman barang yang tentu akan merugikan konsumen. 13 Bisnis travel masih memiliki prospek yang bagus saat Masyarakat yang hidup serba praktis di era sekarang, lebih memilih untuk menggunakan travel dengan segala kemudahan dan kenyamanannya, ketimbang menyewa kendaraan pribadi yang biasanya menerapkan tarif yang kurang bersahabat. Perjalanan antar kota bisa dilakukan dengan beberapa kendaraan, perjalanan darat itu sendiri bisa dilakukan dengan beberapa moda transportasi, mulai dari kereta api, bis, mobil pribadi, sampai mobil travel. Mobil travel yang dipakai untuk trayek antar kota umumnya beroperasi setiap hari. Sebuah agen perjalanan biasanya hanya mempunyai trayek dalam satu pulau saja. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 124 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pengemudi kendaraan bermotor umum, yatu Aupertama. Mengangkut penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah kedua. Memindahkan penumpang dalam perjalanan ke kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika kendaraan 10 Amalia Rizky and aN Sri Rahayu Gorda. AoTinjauan Yuridis Hukum Pidana Indonesia Dalam Mengatur Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi On line (E-Commerc. Ao . 2 Jurnal Analisis Hukum . 11 Adi Ikhsan Syukri Amri. Husni Hasbullah and Maulidian Imastary Tan. AoMinat Konsumen Membeli Produk Online Shop Ditinjau Dari Kepercayaan Kon sumenAo . 2 Jurnal PROKSI (Jurnal Pro gram Vokasi ekonomi & Bisni. 12 Nyoman Gede Fajar Septiawan Putra. Desak Gede Dwi Arin i and Luh Putu Suryani. AoPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Khusus Jasa Penumpang Angkutan DaratAo . 1 Jurnal In terpretasi Hukum 83. 13 Michael Angelo. AoPenyelesaian Sengketa Ekspeditur Terhadap Keterlambatan Dan/Atau Hilangnya Barang Pada Konsumen (Studi Kasus PT. Pacific Express Carg. Ao . 3 Jurnal Analisis Hukum. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 September 2022, 231-244 ISSN: 1978-1520 mogok, rusak, kecelakaan atau atas perintah petugas. ketiga, menggunakan lajur jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah. keempat memperhatikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan penumpang. kelima, menutup pintu selama kendaraan berjalan. dan kenam, mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umumAy. Bertitik tolak dari semua Peraturan Perundang-undangan dan fakta lapangan tersebut dapat diidentifikasi bahwa masih banyak permasalahan yang sering muncul terkait bagaimanakah perlindungan konsumen dalam hal penerapan tanggung jawab pengusaha angkutan umum tanpa izin operasional serta apa saja faktor penghambat pelaksanaannya di Kabupaten Rokan Hilir. II. MetodePenelitian Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini, menggunakan penelitian observation research dengan langsung mengidentifikasi data ke lapangan. Objek dalam penelitian ini adalah mengkaji tentang perlindungan konsumen terhadap pelaksanaan tanggung jawab pengusaha travel tanpa izin operasional di Kabupaten Rokan Hilir yang dianalisis berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena, jenis penelitian penulis menggunakan penelitian observation research maka dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer serta memilih metode sensus sehingga peneliti menggunakan populasi secara keseluruhan sebagai responden. Dalam usaha mewujudkan kerepresentatifan data penelitian ini maka yang dijadikan sebagai populasi dan responden adalah : Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir. Polres Kabupaten Rokan Hilir. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pengguna Jasa Angkutan Umum Tanpa Izin Operasional di Kabupaten Rokan Hilir. Pengusaha Angkutan Umum (Trave. Tanpa Izin Operasional di Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian Data Primer dalam penelitian ini diperoleh melalui responden dengan menggunakan kuesioner dan wawancara p , engguna jasa travel tanpa izin operasional. Dinas Perhubungan dan Polres Kabupaten Rokan Hilir. Adapun data sekunder yang penulis gunakan adalah semua publikasi tentang perlindungan konsumen terhadap pelaksanaan tanggung jawab pengusaha transportasi umum . , yang merupakan dokumen resmi, buku-buku teks serta hasil karya ilmiah para sarjana/ahli serta hasil-hasil penelitian yang terkait dengan topik penelitian ini. Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitan ini adalah dengan kuesioner dan wawancara para responden. Responden yang akan diberikan kuesioner dalam penelitian ini adalah pengusaha travel yang tidak memiliki izin operasional dan konsumen pengguna jasa transportasi tersebut yang berada di Kabupaten Rokan Hilir. Adapun yang akan diwawancarai adalah pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir dan Polres Kabupaten Rokan Hilir. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Adapun pengolahan dan penyajian data dalam penelitian ini disajikan dengan menggunakan teknik deskriptif analisis. Sehingga data yang dikumpulkan diklasifikasikan sesuai dengan rumusan masalah,setelah itu diolah dan disajikan. Metode penarikan kesimpulan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode induktif, yang menyimpulkan data yang bersifat khusus kearah yang bersifat umum. Apabila dipaparkan dalam suatu bagan maka diagram alir penelitian ini dapat dilihat sebagai berikut : Hasil Dan Pembahasan 1 Penerapan Tanggung Jawab Pengusaha Angkutan Umum Tanpa Izin Operasional Masalah perlindungan konsumen sangat penting untuk dibicarakan, karena menyangkut hak dan kewajiban masyarakat. Perlindungan konsumen secara khusus baru dikenal dan tumbuh di Indonesia beberapa tahun belakangan ini, sehingga belum berakar pada segenap lapisan dan kelompok masyarakat yang ada di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 September 2022, 231-244 ISSN: 1978-1520 Transportasi darat telah berkembang menjadi sarana jasa angkutan bisnis, baik di dalam kota maupun di luar kota. Disamping untuk kegiatan angkutan barang pada umumnya, moda transportasi darat yang dalam penelitian ini merupakan jasa angkutan penumpang . dan juga barang dari suatu tempat ketempat lainnya. Dalam rangka tercapainya kelancaran serta terjaminnya keselamatan terhadap konsumen . maupun barang sebagai pengguna jasa transportasi, maka diperlukan satu bentuk perjanjian pengangkutan. Dengan demikian tercipta suatu bentuk hubungan hukum antara pelaku usaha sebagai penyedia jasa transportasi dan konsumen sebagai pengguna jasa transportasi, dimana pihak-pihak terkait diharapkan dapat memenuhi dan menaati perjanjian tersebut. Perikatan atau perjanjian pengangkutan ini berfungsi sama sebagai undang-undang yang berlaku terhadap para pihak yang membuatnya. Hukum memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap kontrak atau perjanjian pengangkutan yang terlibat Lebih lanjut, seperti yang telah dipaparkan dibagian pendahuluan, bahwa penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui terlaksananya undang-undang ini dilapangan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak dan/atauperjanjian, dalam hal ini adalah pengusaha travel illegal sebagai penyedia jasa transportasi dan konsumen sebagai pengguna jasa transportasi dimana kedua belah pihak saling terkait dalam suatu perjanjian pengangkutan. Tabel 1. Jawaban Konsumen Mengenai Tiket Yang Diberikan Oleh Pihak Travel Jawaban Responden Jumlah Persentase (%) Ada Tidak Ada Jumlah Sumber : Data Lapangan Setelah Diolah Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa tidak ada konsumen yang menjawab ada atau mendapatkan tiket dari pihak pengusaha travel. Sementara itu ada 40 orang atau 100 % konsumen menjawab tidak ada atau tidak mendapatkan tiket dari pihak jasa angkutan. Sehingga menurut penulis, pemberian tiket oleh pihak travel memang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh pihak jasa angkutan, namun disatu sisi dengan tidak diberikannya tiket kepada pihak konsumen bukan berarti pihak pelaku usaha dalam hal ini pengusaha travel illegal, tidak mempunyai tanggung jawab terhadap konsumen atau pengguna jasa angkutan Tabel 1. Jawaban Pelaku Usaha Angkutan Travel Terhadap Tanggung Jawab Terhadap Konsumen Jawaban Responden Jumlah Persentase (%) Bertanggungjawab Penuh Tidak Bertanggungjawab Penuh 45,5 % P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Tidak Bertanggungjawab Jumlah Sumber : Data Lapangan Setelah Diolah Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa tidak ada satu orang-pun atau 0% pelaku usaha yang memilih jawaban Aubertanggungjawab penuhAy terhadap konsumen, 10 orang atau 45,5% pengusaha yang menjawab Autidak bertanggungjawab penuhAy, yang artinya bahwa pengusaha masih bertanggungjawab terhadap konsumen yang Sementara terdapat 12 orang atau 55,5% pengusaha yang menjawab Autidak bertanggungjawabAy terhadap konsumen yang diangkutnya. Hal ini membuktikan bahwa tidak semua travel illegal yang mau bertanggung jawab terhadap penumpang atau konsumennya. Sedangkan didalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 19 ayat . dijelaskan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau Kemudian travel illegal yang berada di Kecamatan Tanah Putih. Kabupaten Rokan Hilir tidak melaksanakan tanggungjawab mereka sebagai pengusaha angkutan Perlindungan Konsumen yang diberikan terhadap penumpang . rang maupun barang tidak terlaksana sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang Perkembangan travel illegal sudah lama hadir ditengah masyarakat,travel illegal selalu mengikuti perkembangan travel legal bahkan sekarang jumlah travel illegal jauh lebih banyak dibandingkan dengan travel legal yang telah terdaftar di Dinas Perhubungan khususnya di Kabupaten Rokan Hilir. Tabel 1. Jumlah Konsumen Yang Pernah Dirugikan Pihak Pengusaha Travel Illegal Jawaban Responden Jumlah Persentase (%) Pernah Tidak Pernah Jumlah Sumber : Data Lapangan Setelah Diolah Tabel diatas merupakan hasil tanggapan responden saat mengisi daftar pertanyaan yang telah dibagikan penulis kepada para konsumen travel illegal di Kecamatan Tanah Putih. Dari 40 alat pengumpulan data berbentuk kumpulan pertanyaan . yang disebarkan, terdapat 24 orang atau 60 % menjawab AupernahAy mengalami kerugian dari pihak travel dan sebanyak 16 orang mengalami kerugian dari pihak travel dan sebanyak 16 orang atau 40 % menjawab Autidak PernahAy mengalami kerugian dari pengguna jasa travel illegal. Konsumen yang menjawab AupernahAy mengalami kerugian dalam berbagai bentuk, mengaku enggan untuk melaporkan kepihak berwajib, dengan alasan karena tidak mau repot atau khawatir urusan menjadi besar dan bertele-tele. Padahal sebenarnya kewajiban penggantian kerugian oleh pelaku usaha tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 September 2022, 231-244 ISSN: 1978-1520 Menurut Penulis, dari data diatas diketahui bahwa selain konsumen tidak mau repot untuk mengadakan tuntutan, masih banyak lagi alasan-alasan lain yang semestinya bisa merek peroleh. Sementara itu para pihak pengusaha travel-pun tertutup untuk menyampaikan informasi tersebut kepada Penulis. Hal ini juga disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan-peraturan yang brekaitan dengan pemenuhan hak-hak penumpang. Mayoritas pengguna jasa transportasi illegal yang berada di Kecamatan Tanah Putih. Kabupaten Rokan Hilir berasal dari kalangan menengah ke bawah dan rata -rata berpendidikan rendah. Sehingga sebagian besar masyarakat tidak tahu harus kemana untuk mengadukan permasalahan tersebut dan khawatir akan menghabiskan biaya Sifat pesimistis masyarakat yang tidak melakukan pengaduan atas masalah tersebut, menyebabkan para pengusaha dan pemerintah tidak menyadari hal yang telah terjadi dilapangan. Tabel 1. Jawaban Konsumen Yang Mengetahui Jasa Angkutan yang Digunakan Tidak Resmi Jawaban Responden Jumlah Persentase (%) Mengetahui 37,5 % Tidak Mengetahui 62,5 % Jumlah Sumber : Data Lapangan Setelah Diolah Tabel diatas merupakan hasil tanggapan responden saat mengisi daftar pertanyaan yang telah dibagikan penulis kepada konsumen yang menggunakan travel illegal di Kecamatan Tanah Putih, terkait apakah mereka mengetahui bahwa Jasa Angkutan yang mereka gunakan adalah Jasa Angkutan yang tidak resmi. Sehingga. berdasarkan data tersebut dapat diidentifikasi bahwa terdapat 15 orang atau 37,5% pengguna jasa angkutan tersebut Autidak mengetahui bahwa angkutan tersebut adalah travel illegal. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 7 huruf . Undang-Undang Perlindungan Konsumen,yaitu Ausalah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, sehingga konsumen dapat mempertimbangkan hal-hal tersebutAy. Adapun pengguna jasa transportasi travel illegal yang Penulis teliti dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori yaitu : Penumpang atau konsumen yang sudah mengetahu bahwa travel yang digunakan adalah transportasi illegal. Penumpang atau konsumen yang pada awalnya tidak mengetahui bahwa travel yang digunakan adalah transportasi illegal, namun pada akhirnya mengetahuinya dan tetap menggunakan jasa transportasi illegal tersebut. Penumpang atau konsumen yang benar-benar tidak mengetahui bahwa travel yang digunakan adalah transportasi illegal . onsumen awa. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Menurut analisa Penulis, adanya pengelompokkan kategori pengguna jasa angkutan travel tersebut, dapat diidentifikasi bahwa kondisi konsumen sebagai pengguna jasa travel sangat memprihatinkan. Karena konsumen, sebagai pengguna jasa travel tersebut tidak mengetahui informasi-informasi penting yang seharusnya mereka ketahui. Hal ini disebabkan kurangnya keterbukaan dari pengusaha travel serta sosialisasi dari pihak yang terkait. Disamping itu, kesadaran konsumen juga masih kurang. Terkait ini, dapat dibuktikan dengan adanya data yang menyatakan bahwa terdapat beberapa konsumen yang sudah mengetahui bahwa travel yang digunakan adalah travel illegal ataupun yang pada awalnya tidak mengetahui status angkutan tersebut, dan setelah mengetahuinya konsumen masih tetap menggunakan jasa angkutan tersebut. 2 Faktor Penghambat Penerapan Tanggung Jawab Pengusaha Angkutan Umum Tanpa Izin Operasional Selain kurangnya keterbukaan informasi dari pengusaha travel dan kurangnya sosialisasi dari pihak terkait serta kurangnya kesadaran konsumen atas hak-hak nya sebagai pengguna jasa travel. Penulis juga menemukan beberapa indikator yang menjadi faktor berpengaruh dalam menghambat pengimplementasian kebijakan pemerintah terhadap Tanggung Jawab Pengusaha Angkutan Umum Tanpa Izin Operasional pada konsumen . engguna jas. travel di Kecamatan Tanah Putih. Kabupaten Rokan Hilir. Pengidentifikasian faktor penghambat tersebut dianalisis berdasarkan hasil wawancara para responden serta penyebaran kuesioner. Faktorfaktor tersebut adalah : Pertama, komunikasi. Komunikasi merupakan alat kebijakan untuk menyampaikan sebuah perintah. Komunikasi juga merupakan alat untuk menyampaikan semua arahan dari sumber pembuat kebijakan kepada pihak-pihak yang diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan Faktor komunikasi dianggap sebagai faktor yang sangat penting, karena komunikasi ada dalam setiap proses kegiatan yang melibatkan unsur manusia dan sumber daya. Pelaksanaan yang efektif baru akan terjadi apabila para pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan mengetahui apa yang akan mereka kerjakan, dan hal itu hanya dapat diperoleh melalui komunikasi yang baik serta berasal dari komunikasi yang baik tersebut-lah dapat terbentuk kualitas partisipatif masyarakat. Namun, dalam hal penyampaian informasi terkait implementasi kebijakan angkutan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan kepada Perusahaan Angkutan, belum berjalan dengan lancar dan penyampaian informasi yang diberikan juga tidak tersampaikan kepada masyarakat. Kedua, sumber daya. Apabila kebijakan sudah dikomunikasikan secara jelas dan rutin, tetapi implementor kekurangan sumber daya untuk melaksanakan kebijakan tersebut, maka proses implementasi yang diharapkan tidak akan berjalan efektif. Sumber daya yang diperlukan tersebut dapat berupa sumber daya manusia dan sumber daya finansial serta sarana dan pra-sarana. Kemudian, manusia sebagai sumber daya, akan membawa hal-hal baru kedalam tatanan organisasi, seperti kemampuan, kepercayaan pribadi, pengharapan, kebutuhan dan pengalaman masa lalunya. Ini semuanya adalah karakteristik yang Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 September 2022, 231-244 ISSN: 1978-1520 dipunyai setiap individu. Dan semua karakteristik tersebut akan dibawa oleh setiap manusia manakala ia akan memasuki suatu organisasi. 14 Sehingga apabila sumber daya manusia tercukupi pada suatu organisasi . alam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir dan Polres Kabupaten Rokan Hili. maka secara teori implementasi kebijakan pemerintah terhadap Tanggung Jawab Pengusaha Angkutan Umum Tanpa Izin Operasional pada konsumen . engguna jas. travel di Kecamatan Tanah Putih. Kabupaten Rokan Hilir, diharapkan akan berjalan secara efektif. Faktor penghambat yang ketiga adalah disposisi/sikap. Sikap atau disposisi adalah watak dan karakteristik atau sikap yang dimiliki implementor seperti pemahaman dan pengetahuan serta motivasi yang diberikan. Apabila implementor memiliki disposisi yang baik maka akan dapat menjalankan kebijakan dengan baik seperti apa yang dinginkan oleh pembuat kebijakan. Lain halnya, ketika implementor memiliki sifat atau perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses implementasi kebijakan juga menjadi tidak efektif. Lebih lanjut, faktor penghambat yang keempat adalah struktur birokrasi. Struktur birokrasi bertugas mengimplementasikan kebijakan yang signifikan terhadap implementasi kebijakan. Salah satu aspek struktur yang berperan penting di setiap organisasi adalah adanya Standar Operasional Prosedur (SOP). Standar Operasional Prosedur tersebut menjadi pedoman bagi setiap implementor dalam bertindak, agar pelaksanaan kebijakan terkait tidak melenceng dari tujuan dan sasaran yang ingin IV. Kesimpulan Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan dan dibahas, maka dapat disimpulkan bahwa pertama, penerapan tanggungjawab pengusaha angkutan umum . ravel illega. terhadap perlindungan konsumen belum terlaksana secara optimal. Kedua, faktor penghambat penerapan tanggungjawab pengusaha angkutan umum tanpa izin operasional . ravel illega. terhadap perlindungan konsumen adalah karena . pemerintah belum konsisten dalam mengimplementasikan peraturan . erkait pemenuhan hak-hak penumpang dan belum memberikan sanksi yang lebih tegas untuk pengusaha travel tanpa izin operasiona. yang telah dibuat dan diberlakukan. Lebih lanjut, pengimplementasian tanggungjawab pengusaha angkutan umum tanpa izin operasional . ravel illega. terhadap perlindungan konsumen, terhambat karena adanya faktor kurangnya tingkat kesadaran konsumen mengenai peraturan yang sudah diberlakukan. Sehingga, ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan lebih sering dikesampingkan . Ucapanterima Kasih (Acknowledgment. Syukur Alhamdulillah Penulis ucapkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa TaAoala yang memberikan segala Rahmat serta karunia-Nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan penulisan karya tulis ilmiah yang berjudul AuPerlindungan Konsumen Dalam Hal Pelaksanaan Tanggung Jawab Pengusaha Travel Tanpa Izin OperasionalAy. Dalam proses penyelesaian karya tulis ilmiah ini, tentunya tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak. Kami ingin mengucapkan terimakasih kepada Universitas Islam Riau atas dukungan dan kesempatan yang diberikan, sehingga karya tulis ilmiah ini da pat 14 Hendry Andry. Perilaku Dan Etika Administrasi Publik (Marpoyan Tujuh Publishing 2. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 terlaksana dan diselesaikan dengan baik. Tak luput pula Penulis sampaikan rasa terimakasih untuk semua rekan penulis yang juga sama-sama menulis karya tulis ilmiah ini, sehingga artikel ini dapat terselesaikan dan dapat di-submit ke pihak pengelola Jurnal Analisis Hukum. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada pengelola Jurnal Analisis Hukum (JAH) yang telah menerbitkan artikel ini. VI. Daftar Pustaka / Daftar Referensi Jurnal Amri AIS. Hasbullah H and Tan MI. AoMinat Konsumen Membeli Produk Online Shop Ditinjau Dari Kepercayaan KonsumenAo . 2 Jurnal PROKSI (Jurnal Program Vokasi Ekonomi & Bisni. Andry H. Perilaku Dan Etika Administrasi Publik (Marpoyan Tujuh Publishing 2. Angelo M. AoPenyelesaian Sengketa Ekspeditur Terhadap Keterlambatan Dan/Atau Hilangnya Barang Pada Konsumen (Studi Kasus PT. Pacific Express Carg. Ao . 3 Jurnal Analisis Hukum Cahyadi IKP and Gorda AA. NSR. AoPerlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dari Ancaman Kejahatan Perbankan Skimming Melalui Layanan Electronic Banking (Studi Kasus Di Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Denpasa. Ao . 2 Jurnal Analisis Hukum Dewi NMT. AoPerlindungan Hukum Pramuwisata Yang Tidak BerlisensiAo . 4 Jurnal Analisis Hukum Hamzah R. Berlian C and Yuniarti R. AoLegal Protection For Consumers Against Fraud On E-Commerce : A Comparative Law AnalysisAo . 10 International Journal of Innovation. Creativity and Change Maharani DA. Turisno BE and Suradi. AoPerlindungan Hukum Terhadap Layanan Purna Jual (After Sales Servic. (Studi Pada Putusan Nomor: 336/Pdt. g/2013/Pn Jkt. Ba. Ao . 6 Diponegoro Law Journal 1 Miru A. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia (PT Raja Grafindo Persada 2. Nasution A. Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Penganta. (Diadit Media 2. Putra NGFS. Arini DGD and Suryani LP. AoPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Khusus Jasa Penumpang Angkutan DaratAo . 1 Jurnal Interpretasi Hukum 83 Rizky A and Gorda aNSR. AoTinjauan Yuridis Hukum Pidana Indonesia Dalam Mengatur Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Online (E-Commerc. Ao . 2 Jurnal Analisis Hukum Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 September 2022, 231-244 ISSN: 1978-1520 Siahaan NHT. Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk (Panta Rei 2. Sidabalok J. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia (PT Citra Aditya Bakti 2. Wiasa IND and Budiana IN. AoImplmentasi Perlindungan Konsumen Peserta BPJS Dalam Pelayanan Kesehatan Di RSUP Sanglah DenpasarAo . 2 Jurnal Analisis Hukum