Equality : Journal of Law and Justice Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. E-ISSN : 3048-1252 Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam dan Filsafat Narcotics Crime in the Perspective of Islamic Law and Philosophy Yusrizal1. Ferdy Saputra2. Hadi Iskandar3. Romi Asmara4. E-mail : yusrizal@unimal. 1234 Universitas Malikussaleh Info Artikel |Submitted: 8 Juli 2. Revised: 5 Agustus 2. Accepted: 11 Agustus 2024 How to cite: Yusrizal, dkk. AuTindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam dan FilsafatAy. Equality : Journal of Law and Justice. Vol. 1 No. Juni-November, 2024, hlm. ABSTRACT The issue of drugs shows that the problem is multidimensional and requires a comprehensive approach to tackling it. An in-depth understanding of the history, impact, regulation, and philosophical perspectives of drug offences is essential to develop effective and fair policies. The problem of drug offences is a crucial issue that threatens social stability and public health. This article aims to examine the problem of drug offences from these two perspectives, with the hope of providing a more comprehensive understanding of effective and equitable drug countermeasures. This research will examine the legal and philosophical approaches in dealing with drug offences to provide a deeper and more comprehensive insight. The research uses normative research with a conceptual approach related to narcotics in the perspective of Islamic law and philosophy. The results show that in a legal perspective, this criminal offence is regulated through legislation that aims to suppress the circulation and abuse of narcotics. In Islamic law, the use and distribution of narcotics are categorised as haram acts that are expressly prohibited. The Qur'an and Hadith provide a strong legal basis for the prohibition of substances that damage the mind and health. Meanwhile, from a philosophical perspective, drug offences touch on aspects of morality, individual freedom, and social responsibility. Keyword: Criminal Act. Narcotics. Islamic Law. Philosophy. ABSTRAK Persoalan narkotika menunjukkan bahwa masalah tersebut bersifat multidimensional dan memerlukan pendekatan yang komprehensif untuk penanganannya. Pemahaman yang mendalam mengenai sejarah, dampak, regulasi, dan perspektif filosofis dari tindak pidana narkotika sangat penting untuk menyusun kebijakan yang efektif dan adil. Permasalahan tindak pidana narkotika merupakan isu krusial yang mengancam stabilitas sosial dan kesehatan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan tindak pidana narkotika dari dua perspektif tersebut, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai upaya penanggulangan narkotika yang efektif dan berkeadilan. Penelitian ini akan mengkaji pendekatan hukum dan filsafat dalam menangani tindak pidana narkotika untuk memberikan wawasan yang lebih mendalam dan menyeluruh. Penelitian menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual terkait narkotika dalam perspektif hukum Islam dan filsafat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum, tindak pidana ini diatur melalui perundangundangan yang bertujuan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam hukum Islam, penggunaan dan peredaran narkotika dikategorikan sebagai tindakan haram yang dilarang secara tegas. Al-Qur'an dan Hadis memberikan dasar hukum yang kuat untuk pelarangan zat-zat yang merusak akal dan kesehatan. Sementara itu, dalam perspektif filsafat, tindak pidana narkotika menyentuh aspek moralitas, kebebasan individu, dan tanggung jawab sosial. Kata Kunci: Tindak Pidana. Narkotika. Hukum Islam. Filsafat Pendahuluan Indonesia merupakan salah satu negara yang menghadapi tantangan besar dalam mengatasi masalah narkotika. Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pengguna narkotika di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Tindak pidana narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Tindak pidana narkotika telah menjadi isu global yang meresahkan banyak Di Indonesia, kejahatan narkotika dianggap sebagai kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. karena dampaknya yang sangat merugikan bagi individu dan Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian material tetapi juga mempengaruhi aspek sosial, kesehatan, dan moral. Oleh karena itu, memahami tindak pidana narkotika dari perspektif hukum dan filsafat menjadi penting untuk menyusun strategi penanganan yang komprehensif. Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Dalam perkembangannya, narkotika memiliki sejarah panjang yang bermula dari penggunaannya dalam bidang medis hingga penyalahgunaannya sebagai zat adiktif yang berdampak buruk bagi kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat. Indonesia merupakan negara transit dan tujuan bagi heroin yang diselundupkan dari Thailand. Laos, dan Myanmar. Meskipun perdagangan narkoba merupakan pasar kriminal yang signifikan di Indonesia, perdagangan heroin relatif kecil dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ini. Korupsi merajalela di pasar ini, dengan laporan tentang aktor-aktor yang terlibat dalam negara yang menerima pembayaran untuk memfasilitasi perdagangan narkoba ilegal. Perdagangan heroin di Indonesia menguntungkan bagi pelaku domestik dan asing, dan permintaan utamanya berasal dari dalam negeri. Perdagangan narkoba sintetis di Indonesia berkembang pesat, dengan metamfetamin sebagai narkoba yang paling banyak digunakan dan disita. Metamfetamin di negara ini diproduksi oleh organisasi kriminal Timur Tengah dan Gazali Ahmad. AuKebijakan dan Strategi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Dalam Menghadapi Ancaman Non Militer Kejahatan Terorganisir Transnasional Peredaran Gelap Narkotika Di IndonesiaAy. Journal of Syntax Literate. Vol. No. April, hlm. http://dx. org/10. 36418/syntax-literate. Enik Isnaini. AuPenggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Independent. Vol. No. 2 Tahun 2017, hlm. https://doi. org/10. 30736/ji. 116 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. Cina, dan Indonesia menjadi negara transit bagi metamfetamin yang diangkut ke Australia dan Selandia Baru. Pasar narkoba sintetis sangat canggih, dengan produsen domestik besar yang mapan menikmati dukungan negara. Perdagangan narkoba sintetis terus menjadi lebih umum, dan konsumsi narkoba secara umum telah meningkat secara signifikan di Indonesia. Dilihat dari perkembangannya selama periode 2018Ae2022, jumlah kejahatan terkait narkotika cenderung fluktuatif. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah kejadian kejahatan terkait narkotika tertinggi terjadi pada tahun 2018, yaitu 588 kejadian. Angka ini menurun menjadi 36. 478 kejadian di tahun 2019, kemudian mengalami peningkatan selama dua tahun berturut-turut, yaitu menjadi 611 kejadian di tahun 2020 dan 36. 954 kejadian di tahun 2021. Meskipun demikian, terjadi penurunan yang sangat drastis untuk jumlah kejahatan terkait narkotika di tahun 2022 menjadi sebanyak 31. 420 kejadian. Jumlah kejahatan terkait narkotika tahun 2022 paling banyak terjadi di wilayah Polda Jawa Timur dengan jumlah sebanyak 5. 006 kejadian, kemudian diikuti oleh Polda Sumatera Utara . 162 kejadia. dan Polda Metro Jaya . Di sisi lain, wilayah Polda Nusa Tenggara Timur. Polda Gorontalo, dan Polda Sulawesi Utara menjadi wilayah dengan jumlah kejadian terkait narkotika yang paling sedikit, masing-masing sebanyak 28 kejadian, 49 kejadian, dan 70 Meningkatnya kejahatan narkoba sebagaimana data yang tersebut di atas, namun pelbagai penelitian tentang narkoba yang mengkaitkan dengan hukum Islam masih jarang sekali dilakukan. Berikut penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Syarifuddin, yang berjudul AuNapza Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analogis Terhadap Transaksi. Penyalahgunaan. Penaggulangan, serta Sanksi bagi Penyalahguna Narkotika. Psikotropika dan Zak Adiktif lainny. Ay. Hasil penelitian, diantaranya menjelaskan bahwa Narkoba tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Quran maupun Hadits. Namun, jika kita memahami makna Al-Quran dan melihat berbagai Hadits Nabi Muhammad SAW, kita dapat melihat bahwa narkotika seperti minuman keras. Hal ini karena narkotika dapat membuat orang Jadi, aturan tentang minuman keras juga berlaku untuk narkotika. Permasalahan narkotika telah menjadi ancaman global yang serius, tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan Indonesia, sebagai negara dengan populasi besar dan strategis, menjadi target utama peredaran narkotika internasional. Oleh karena itu, penanggulangan tindak pidana narkotika menjadi prioritas utama dalam kebijakan hukum nasional. Global Organized Crime Index. Criminality Indonesia. Lihat https://ocindex. net/country/indonesia. Di Akses 7 April 2024. Badan Pusat Statistik. Statistik Kriminal 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik. Vol. 14 Tahun 2023, hlm. Ibid, hlm. 117 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. Namun, efektivitas penegakan hukum ini sering kali diperdebatkan dalam ranah filsafat yang mempertanyakan keadilan, hak asasi manusia, dan kebebasan Permasalahan tindak pidana narkotika merupakan isu yang krusial dan kompleks, berdampak negatif terhadap stabilitas sosial dan kesehatan masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, penyalahgunaan narkotika dilarang keras dan dikenakan hukuman berat sebagai upaya menjaga kesehatan dan moralitas umat. Sementara itu, dalam perspektif filsafat, tindak pidana narkotika menyentuh aspek moralitas, kebebasan individu, dan tanggung jawab sosial. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan tindak pidana narkotika dari perspektif hukum Islam dan filsafat, guna memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai upaya penanggulangan narkotika yang efektif dan berkeadilan. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana kedua perspektif ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menangani tindak pidana narkotika di Indonesia. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan Bahan hukum yang dalam penelitian ini diperoleh melalui studi literatur terhadap undang-undang, jurnal ilmiah, dan berbagai pandangan filsafat terkait tindak pidana narkotika. Analisis dilakukan dengan membandingkan dan mengkontraskan perspektif hukum dan filsafat untuk memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing pendekatan. Pendekatan konseptual dalam penelitian yuridis normatif melibatkan studi dan analisis terhadap konsep-konsep hukum yang menjadi dasar dari norma-norma hukum. Pendekatan ini digunakan untuk memahami makna dan cakupan dari konsep-konsep hukum, serta untuk mengklarifikasi dan mengembangkan teori hukum yang berkaitan. Dengan mengklarifikasi konsep-konsep ini, penelitian dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap teori hukum dan praktik hukum yang lebih baik. Hasil dan pembahasan Dinamika Perkembangan Narkotika Serta Penanganannya Penggunaan narkotika sudah dikenal sejak ribuan tahun yang lalu. Misalnya, opium yang berasal dari tanaman poppy telah digunakan oleh bangsa Sumeria sekitar 3400 SM untuk tujuan medis dan ritual. Di Cina, penggunaan opium meningkat pada abad ke-17 dan menjadi masalah sosial yang serius. Pada awal abad ke-20, banyak negara mulai menyadari dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika dan mulai memberlakukan peraturan untuk mengontrol penggunaannya. Penyalahgunaan opium pertama kali disebutkan di Dunia Islam dimulai pada abad kesepuluh (M), lebih dari tiga abad setelah masa Nabi, ketika al-Biruni 118 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. -1051 M) menggambarkan bagaimana masyarakat menjalankan Aukebiasaan mengonsumsi opium setiap hari untuk meringankan penderitaan, untuk membebaskan tubuh dari efek panas terik, dan untuk memastikan tidur yang lebih lama dan lebih nyenyakAy Khususnya, ia menambahkan. Auobat-obatan tersebut dimulai dengan dosis yang lebih rendah dan secara bertahap berkembang hingga dosis yang mematikan. Ay Karena berbagai keadaan sosio-ekonomi, budaya, dan politik, kebiasaan ini tetap ada di Afghanistan. Iran. Mesir. Pakistan, dan Turki, dimana opium ditanam secara resmi atau legal. Masyarakat Sumeria telah mempelajari budidaya opium dan memanfaatkan manfaat farmasinya. Mereka menyebutnya tanaman ajaib. Fenomena ini juga mempunyai sejarah lama di Eropa. Ribuan tahun yang lalu, penduduk asli salah satu negara panas dan kering di Timur Tengah menemukan tanaman berumur satu tahun yang menghasilkan sejenis sari selama 7-9 hari yang dapat menghilangkan rasa sakit. Poppy pertama kali ditanam di Mesir dan dikenal dengan nama Thebaica. Kata di atas berasal dari kata AuTabasAy. sebuah kota di Mesir Kuno tempat orang menanam opium. Papirus Ebers yang tersisa dari tahun 1500 SM menyebutkan metode untuk menenangkan anak-anak. Para arkeolog telah mendapatkan bukti sejarah yang menunjukkan bahwa penanaman opium sudah ada sejak 15. 000 tahun yang lalu, namun catatan sejarah yang tersisa belum membuktikan bahwa orang-orang zaman dahulu telah menyadari manfaat dan khasiat obat dari opium. Mungkin, mereka menggunakannya secara tradisional dan tanpa mengetahui penerapannya. Kekaisaran Romawi, orang mungkin menggunakan opium dalam upacara keagamaan dan mungkin menggunakannya untuk simbolisasi proses kematian dan Bahkan catatan yang lebih tua menunjukkan bahwa orang-orang zaman dahulu mungkin percaya bahwa opium bisa saja bersifat ajaib, meskipun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa orang-orang pada zaman itu telah menggunakannya untuk kesenangan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa narkoba adalah segala bahan kimia psikoaktif, alami, atau sintetis yang mengubah fungsi asli sistem dalam tubuh Kondisi ini menyebabkan ketergantungan terus menerus yaitu Apalagi masalah kecanduan narkoba sudah dimulai sejak 1000 SM dan diperkirakan dirintis oleh bangsa Mesir. Awalnya obat/candu digunakan sebagai obat penenang untuk operasi otak. Namun demikian, terdapat masalah penyalahgunaan narkoba ketika orang-orang Arab menggunakannya sebagai Baasher. AuThe Use of Drugs in the Islamic World,Ay Addiction. Vol. 76 No. 3 Tahun 1981, hlm. 233Ae243 Kazem Mirzaei Nejad. Seyed Hossein Hashemi. AuStatus of Narcotic Drugs in Islamic Jurisprudence and Foundations of Islamic Laws,Ay Beijing Law Review. Vol. 9 No. September 2018, hlm. Miller. Encyclopedia of Addictive Medicines (Ashkan Pashangzadeh. Trans. Tehran: Jahad Daneshgahi. Publication Organization, 2014. 119 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. alternatif untuk mendapatkan ketenangan pikiran dengan melamun. Selanjutnya, penggunaan opium terdeteksi sejak dini. Sejarah narkotika di Indonesia dimulai dengan pengenalan opium di Jawa, sebuah zat yang berasal dari tanaman Papaver Somniferum. Opium merupakan sekumpulan alkaloid yang digolongkan sebagai obat narkotik, dikenal karena efek ketergantungan yang ditimbulkannya. Pada abad ke-19, monopoli perdagangan opium di Jawa diambil alih oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Pada masa ini, diberlakukan sistem opium pacht atau pajak opium. Sistem pajak ini mengharuskan para agen pemegang lisensi . di Jawa dan daerah lainnya untuk membayar pajak penjualan opium kepada pemerintah kolonial. Bahkan. Kesultanan Lingga (Ria. yang berada di bawah pengawasan Belanda, juga memperoleh pendapatan besar dari perdagangan opium. Monopoli dan perdagangan opium membawa dampak signifikan bagi masyarakat Indonesia, terutama di Jawa. Di satu sisi, perdagangan opium memberikan pendapatan besar bagi pemerintah kolonial dan beberapa penguasa Namun, di sisi lain, penggunaan opium yang meluas menyebabkan berbagai masalah sosial, termasuk ketergantungan dan penurunan produktivitas tenaga Penggunaan opium yang meluas merusak kesehatan masyarakat dan menimbulkan ketergantungan yang meluas, yang berdampak negatif pada kesejahteraan sosial. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai mengambil langkah-langkah untuk mengendalikan penyalahgunaan dan perdagangan narkotika. Salah satu langkah awal adalah pengenalan undang-undang narkotika yang bertujuan untuk mengatur penggunaan dan peredaran zat-zat ini. Fokus utamanya adalah pada pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum terkait narkotika. Di era modern. Indonesia terus berupaya memperketat regulasi dan penegakan hukum terkait narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk menangani berbagai aspek narkotika, termasuk pencegahan, penindakan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memainkan peran penting dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, dengan berbagai program dan operasi yang bertujuan untuk mengurangi peredaran gelap dan penggunaan Abur Hamdi Usman, et. AuDrugs in Quranic Perspective: An OverviewAy, el Harakah Jurnal Budaya Islam. Vol. 24 No. 1 Tahun 2022, hlm. Media Indonesia. Sejarah Narkoba di Tanah Air dari Zaman Kolonial Hingga Kini Lihat Dalam: https://mediaindonesia. com/humaniora/467744/sejarah-narkoba-di-tanah-air-dari-zaman-kolonial-hinggakini. Lihat juga: Ardhi Subandri. Suradi dan Toto Widyarsono. Menumpas Bandar Menyongsong Fajar: Sejarah Penanganan Narkotika Di Indonesia. Jakarta: Prenada, 2021. 120 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. Sejarah narkotika di Indonesia menunjukkan perjalanan panjang dari masa kolonial hingga era modern, dengan berbagai tantangan dan upaya untuk mengendalikan dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika. Dari pengenalan opium oleh VOC hingga kebijakan penegakan hukum yang ketat saat ini. Indonesia terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman. Pemahaman mendalam tentang sejarah ini penting untuk menyusun kebijakan yang efektif dalam menangani masalah narkotika di masa depan. Dinamika perkembangan narkotika didorong oleh interaksi yang kompleks antara faktor teknologi, ekonomi, dan sosial. Mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh narkotika memerlukan pendekatan multifaset yang mencakup undang-undang yang efektif, penegakan hukum yang kuat, dan strategi kesehatan masyarakat yang komprehensif. Meskipun kemajuan yang signifikan telah dicapai, upaya berkelanjutan diperlukan untuk beradaptasi dengan lanskap narkotika yang terus berkembang dan memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat di seluruh dunia. Tren terkini dalam penggunaan narkotika ditandai dengan munculnya obatobatan sintetis baru, munculnya kembali obat-obatan lama dalam bentuk yang lebih kuat, dan meningkatnya penyalahgunaan obat resep. Proliferasi kanabinoid, opioid, dan stimulan sintetis telah menciptakan tantangan baru bagi lembaga kesehatan masyarakat dan penegak hukum. Berkaitan dengan hal tersebut dapat dilakukan beberapa strategi intervensi dalam penanganan narkotika, diantaranya adalah sebagai berikut: Perundang-undangan dan Kebijakan: Pemerintah di seluruh dunia telah menerapkan berbagai undang-undang untuk mengendalikan produksi, distribusi, dan konsumsi narkotika. Contohnya termasuk Controlled Substances Act di Amerika Serikat dan Narcotic Drugs and Psychotropic Substances Act di India. Penegakan Hukum: Strategi penegakan hukum yang efektif sangat penting dalam mengekang perdagangan narkotika ilegal. Ini termasuk kerja sama internasional dan penggunaan teknologi dalam melacak dan mencegat aktivitas perdagangan narkoba. Pendekatan Kesehatan Masyarakat: Inisiatif kesehatan masyarakat berfokus pada pencegahan, pengobatan, dan pengurangan bahaya. Program yang ditujukan untuk pendidikan, rehabilitasi, dan dukungan bagi pecandu merupakan komponen penting dari strategi ini. 121 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. 2 Narkotika Dalam Dimensi Hukum Islam Tindak pidana narkotika merupakan salah satu isu hukum yang serius di Indonesia. Penggunaan dan peredaran narkotika tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah sosial dan Untuk mengatasi masalah ini. Indonesia telah memberlakukan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang narkotika. Permasalahan penyalahgunaan narkoba bersifat universal karena setiap negara mengalami permasalahan yang serupa, dan hampir setiap saat masalah tersebut muncul, walaupun bahan dan jenis narkoba yang digunakan berbedabeda. Berdasarkan hal tersebut, maka pencegahan penyalahgunaan narkoba dan pemberantasan peredaran gelap narkoba merupakan dua hal yang penting untuk dikaji dan dicermati, mengingat kedua permasalahan tersebut tidak hanya menjadi kepentingan nasional, dimana generasi muda merupakan penerus kelangsungan hidup bangsa. bangsa dan negara, tetapi juga masalah-masalah internasional bagi komunitas manusia secara keseluruhan. Generasi muda di Indonesia AuterpikatAy oleh penyalahgunaan narkoba. Penyebabnya antara lain akulturasi, pengaruh budaya asing melalui komunikasi/kontak kaum Hippies, film, internet dan kemungkinan yang melatar belakangi upaya kolonial atau subversi sebagaimana dilansir dari Markas Besar Tentara Negara Indonesia berdasarkan observasi dan penelitian yang dilakukan. Jika dilihat dari fungsinya narkotika merupakan jenis zat yang diperlukan dalam pengobatan namun dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang Peredaran gelap dan penyalahgunaannya dapat merugikan bagi perorangan dan masyarakat luas dan merupakan bahaya kehidupan manusia dan negara, baik dalam bidang politik, keamanan sosial budaya serta ketahanan nasional bangsa Indonesia yang sedang membangun. Dalam perspektif hukum Islam, penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai perbuatan dosa besar yang sangat dilarang atau diharamkan. Pandangan ini didasarkan pada berbagai sumber hukum Islam, yaitu Al-Quran. Al-Hadits, serta hasil ijtihad para ulama. Berikut adalah analisis mengenai perspektif hukum Islam tentang narkotika. Al-Quran sebagai sumber utama hukum Islam mengandung beberapa ayat yang secara implisit melarang penggunaan zat yang dapat merusak akal dan kesehatan. Salah satu ayat yang sering dijadikan rujukan adalah Surat Al-Ma'idah ayat 90: AuHai orang-orang yang beriman, sesungguhnya . inuman kera. , berjudi, . erkurban kepad. Dri Santoso. AuEfforts to Prevent Drugs Abuse Among Youth in Islamic Family Law PerspectiveAy. Journal of Drug and Alcohol Research. Vol. Issue 8 Tahun 2020, hlm. Abdul Halim Uwais, 1994. Pemuda Aktivitas dan Problematikanya Dalam Tinjauan Islam. Pustaka AlKausar. Jakarta, hlm. 122 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. membuang undi dengan anak panah, termasuk perbuatan yang dilarang. Ayat ini mengharamkan khamar . inuman kera. karena efek memabukkan dan merusak yang ditimbulkannya. Ulama menggunakan qiyas . untuk menerapkan hukum haram ini pada narkotika, karena narkotika memiliki efek yang sama atau bahkan lebih buruk dibandingkan khamar. Berkaitan dengan narkotika dalam Hadits. Rasulullah SAW dalam berbagai hadits juga mengharamkan segala zat yang memabukkan dan merusak. Beberapa hadits yang relevan meliputi: Hadits tentang khamar: AuSetiap minuman keras adalah anggur dan setiap anggur haram. Ay (HR. Musli. , selanjutnya. Hadits tentang bahaya zat memabukkan: AuApa saja yang memabukkan dalam jumlah besar, maka sedikitnya pun adalah haram. Ay (HR. Abu Dawud dan Tirmidz. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa segala zat yang memiliki efek memabukkan, termasuk narkotika, diharamkan dalam Islam karena merusak akal dan kesehatan. Larangan atau pengecualian terhadap keharaman makanan dan minuman, serta zat apa pun yang dikonsumsi dalam bentuk apa punAibaik yang ditelan, dihirup, atau yang lainnyaAimenurut M. Quraish Shihab, harus selalu didasarkan pada Al-Quran dan Sunnah Nabi. Bahkan ketika pengecualian muncul karena kondisi manusia, seperti kebutuhan medis yang mendesak, pengecualian tersebut tetap harus didasarkan pada sumber-sumber utama Islam tersebut. Shihab merujuk hal ini pada Surat Al-Baqarah, ayat 168: AuHai manusia, makanlah yang halal dan baik dari apa pun yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Ay14 Ayat ini juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya jebakan setan yang terwujud dalam bentuk narkotika dan berbagai turunannya. Kita harus bersama-sama memerangi dan menolak zat-zat ini, karena penyalahgunaannya pada dasarnya berbahaya dan jahat. Dalam sebuah hadits. Nabi Muhammad (SAW) memberikan petunjuk, dengan menyatakan: "Dia menghalalkan bagi mereka apa yang baik dan mengharamkan bagi mereka apa yang najis . l-khabit. " Hadits lain menyebutkan: "Dari Abu Hurairah (RA), ia berkata: Nabi (SAW) melarang berobat dengan zat-zat najis . l-khabit. " (HR. Abu Dawu. Para ulama memang telah memberikan tafsir yang beragam melalui ijtihad tentang makna al-khabith. WakiAo mengartikan al-khabith sebagai racun, sedangkan Ibnu Arabi mengartikannya sebagai "sesuatu yang dibenci. " Jika dikaitkan dengan ucapan, berarti teguran. jika dikaitkan dengan keyakinan agama . , berarti jika dikaitkan dengan makanan, berarti yang diharamkan. dan jika dikaitkan dengan minuman, berarti sesuatu yang membahayakan. Menurut Al- Nur Riani Zuhroni dan Nirwan Nazaruddin, 2003. Islam untuk Disiplin Ilmu Kesehatan dan Kedokteran 2 Fiqh Kontemporer. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Departemen Agama Rl, hlm. Quraish Shihab, 1996. Wawasan AI-Quran. Bandung: Mizan, hlm. 123 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. Jauziyah, istilah tersebut mencakup segala sesuatu yang dilarang oleh hukum Islam atau dianggap menjijikkan oleh akal sehat. Al-khabith dilarang karena najisnya, seperti hewan yang tidak boleh dimakan, atau karena mengandung unsur yang memabukkan seperti khamr, atau karena efeknya yang membahayakan, seperti Akibatnya, para ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang penggunaan khamr dan narkotika dalam pengobatan. Mayoritas ulama dari mazhab Malik. Syafi'i. Hambali, dan sebagian ulama Hanafi sepakat tentang keharaman penggunaan khamr dan narkotika untuk pengobatan. Akan tetapi, sebagian ulama lainnya, termasuk beberapa ulama Syafi'i. Abu Tsur, dan satu pendapat dalam mazhab Hanafi, berpendapat sebaliknya. Mereka membolehkan penggunaan khamr dan narkotika dalam pengobatan dalam kondisi terpaksa atau darurat, begitu pula dengan zat-zat najis dan terlarang lainnya, meskipun tidak Meskipun demikian, kejujuran semua pihak yang terlibat dalam proses penanganan medis dalam menilai kriteria atau unsur kedaruratan sangatlah penting dan krusial. Integritas ini sangat penting untuk menghindari akibat yang lebih buruk dan merugikan di kemudian hari. Mungkin ada baiknya dan tepat untuk mempertimbangkan sebuah asas ushul fiqh yang berbunyi: AuDarAoul mafasid Muqaddamun Aoala jalb il-masalihAy . encegah kemungkaran yang lebih besar lebih diutamakan daripada meraih kemaslahata. Seiring dengan perkembangan zaman, jenis minuman dan zat yang memabukkan juga semakin beragam. Meskipun demikian, minuman dan zat tersebut tetap dilarang. Sebuah hadis dari Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad (SAW) bersabda, "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram" (HR. Bukhari, 1993:. Larangan narkotika berlaku tanpa memandang jika dalam jumlah banyak memabukkan, maka dalam jumlah sedikit pun juga haram, meskipun dalam jumlah sedikit tidak menyebabkan mabuk. Demikian pula, mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk pengguna, penjual, pembeli, produsen, distributor, dan penerima, semuanya terlibat dalam tindakan terlarang. Islam secara jelas dan tegas menetapkan hukuman untuk setiap pelanggaran larangan Allah, baik melalui hadd maupun ta'zir. Menurut ulama Maliki. Hanafi, dan Hanbali, serta konsensus para sahabat, hukuman bagi mereka yang mengonsumsi minuman keras adalah 80 kali Sebaliknya, ulama Syafi'i berpendapat bahwa hukumannya adalah 40 kali cambukan, tetapi imam dapat menambahkannya menjadi 8 kali cambukan. Dalam perkembangan dunia Islam, khamar telah berkembang menjadi bentuk yang lebih canggih yang biasa dikenal dengan sebutan narkotika. Nur Riani Zuhroni dan Nirwan Nazaruddin, 2003. Islam untuk Disiplin Ilmu Kesehatan dan Kedokteran 2 Fiqh Kontemporer. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Departemen Agama Rl, hlm. 124 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. psikotropika, dan zat adiktif. Akibatnya, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkoba sama dengan hukuman bagi peminum minuman keras. Sebagian ulama tidak menganalogikan narkoba dengan khamar. Misalnya,16 Zuhayli mengemukakan bahwa sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba adalah taAozr, mereka beragumentasi karena narkoba tidak ada pada masa Nabi Muhammad SAW. narkoba tidakada di dalam Alquran maupun sunah, narkoba lebih berbahaya dibandingkan bahaya khamar. Sedangkan menurut Al-HasAr17,: AuSesungguhnya mengkonsumsi ganja itu haram dan tidak dijatuhkan sanksi had kepada pelakunya, wajib atas orang yang mengkonsumsinya dikenai sanksi taAozr bukan hadAy. Selanjutnya, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia, sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba adalah taAozr karena narkoba lebih berbahaya dibandingkan bahaya khamar. TaAozr adalah hukuman yang mendidik yang dijatuhkan hakim terhadap perbuatan kejahatan atau maksiat yang belum ditentukan hukumnya oleh syariatAy. Di sini jelas bahwa kecanduan narkoba merupakan musuh bersama yang harus kita cegah dan lawan. Dalam perspektif Islam, menurut Dadang Hawari,18 upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba bertumpu pada sejumlah upaya. Pertama, tanamkan pendidikan agama sejak usia dini, karena beberapa penelitian menyimpulkan bahwa remaja yang komitmen keagamaannya rendah empat kali lebih besar kemungkinannya untuk menyalahgunakan narkoba dibandingkan orang dewasa yang lebih tua yang sangat terikat dengan agamanya. Kedua, menciptakan kehidupan beragama dalam keluarga dengan suasana penuh kasih sayang dan bersahabat bagi seluruh anggota keluarga terutama ayah, ibu dan anak, karena remaja yang tumbuh dalam keluarga yang tidak beragama mempunyai risiko lebih tinggi terkena penyakit dibandingkan remaja. agama keluarga mereka Berpartisipasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiga, menyosialisasikan dan menginternalisasikan doktrin larangan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja agar tidak ada niat untuk mendekatinya, apalagi mencoba AumengkonsumsiAy. Keempat, memperkuat peran dan tanggung jawab orang tua dalam menentukan keberhasilan pencegahan penyalahgunaan narkoba, membentuk tiga model kerjasama antara orang tua di rumah. Auorang tuaAy di sekolah, dan Auorang tuaAy di masyarakat. Orang tua dalam rumah khususnya ayah dan ibu berperan menciptakan suasana rukun dan sakinah, menjadi komunikator, menghindari pola Wahbah Zuhayl,. Al-Fiqh al-IslAm wa Adilatuhu. Beirut: DAr Fikr, hlm. Ahmad al-HasAr, t. Al-SiyAsat al-JazAoiyyah. Jilid II. Beirut: DAr al-Jall, hlm. Dadang Hawari, 1996. AI-Quran: llmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa. Jakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, hlm. 125 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. hidup konsumeris dan memberikan contoh yang baik sesuai dengan norma agama dan sosial yang baik. AuOrang tuaAy di sekolah, khususnya guru, bertugas menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan menanamkan nilai-nilai kebaikan pada siswa agar menjadi manusia yang berilmu dan beriman. Sementara itu. Auorang tuaAy sosial, khususnya tokoh masyarakat, tokoh agama, pengusaha, dan pegawai negeri sipil, harus secara aktif dan proaktif menciptakan kondisi lingkungan sosial yang sehat bagi tumbuh kembang anak dan remaja serta menghindari dan menghilangkan sarana, peluang, dan potensi yang dimilikinya. terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Sesuai dengan perkembangannya, terdapat tiga pendekatan yang dikenal dalam strategi pencegahan kejahatan. Tiga pendekatan itu ialah pendekatan secara sosial . ocial crime preventio. , pendekatan situasional . itutational crime preventio. , dan pencegahan kejahatan berdasarkan komunitas/masyarakat . ommunity based crime preventio. Pendekatan pertama, pendekatan secara sosial, bertujuan untuk mencegah kejahatan dengan mengubah pola kehidupan sosial daripada mengubah bentuk fisik lingkungan. Pencegahan kejahatan menurut pendekatan ini memerlukan intervensi pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan memberikan fasilitas . kepada masyarakat dengan tujuan mengurangi perilaku kriminal, dengan mengubah kondisi sosial masyarakat, pola perilaku, serta nilai atau subjek. ada di Pendekatan ini berfokus pada bagaimana menghilangkan akar penyebab kejahatan. Sasaran kegiatan peningkatan kesadaran yang dilakukan pengambil kebijakan adalah masyarakat dan calon pelaku kejahatan. Pendekatan ini memberikan hasil jangka panjang, namun hasil langsung sulit dicapai karena memerlukan perubahan menyeluruh dalam pola sosial masyarakat. Pendekatan kedua adalah pencegahan kejahatan situasional, yang intinya berfokus pada bagaimana mengurangi peluang pelaku untuk melakukan kejahatan, terutama dalam situasi, tempat dan waktu tertentu. Oleh karena itu, pekerja pencegahan kejahatan harus memahami dengan jelas pemikiran rasional para penjahat. Hasil dari metode ini bersifat jangka pendek. Pendekatan ketiga, pencegahan kejahatan berbasis komunitas, merupakan pencegahan yang berbentuk kerja di masyarakat dengan melibatkan masyarakat secara aktif untuk bekerja sama dengan organisasi pemerintah daerah untuk memecahkan masalah yang berkontribusi terhadap kejahatan, kenakalan, dan Clarke. , and D. Weisburd. Diffusion of Crime Control Benefits: Observations on the Reverse of Displacement. Crime Prevention Studies 2, 1994, hlm. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laporan Akhir Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta, 2018, hlm. Ibid. 126 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. kekacauan masyarakat. Anggota masyarakat didorong untuk memainkan peran kunci dalam menemukan solusi terhadap kejahatan. Hal ini dapat dicapai dengan membangun kapasitas anggota masyarakat, melakukan pencegahan kolektif, dan melakukan kontrol sosial informal. Untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, hal ini mungkin memerlukan pendekatan represif dan pendekatan pencegahan. Pendekatan represif berupa penegakan hukum terhadap kejahatan atau penyalahgunaan narkoba, sedangkan pendekatan preventif lebih fokus pada pencegahan terjadinya kejahatan atau penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan uraian di atas, maka upaya pencegahan terhadap tindak pidana narkotika harus dilakukan secara menyeluruh, dinamis antara unsur kelembagaan dan potensi masyarakat, sehingga membentuk upaya yang berkesinambungan dan berkesinambungan untuk mengubah sikap perilaku dan pemikiran kelompok masyarakat yang cenderung melakukan pelecehan dan kejahatan. narkoba/kejahatan peredaran gelap. 3 Narkotika Dalam Dimensi Filsafat Berbicara mengenai pencegahan narkoba dengan menggunakan filsafat dari sudut pandang filosofis, maka peran etika tidak bisa diabaikan begitu saja sebagai salah satu cabang dari aksioma filosofis. Hal ini terjadi karena etika berupaya menilai apakah suatu tindakan atau sesuatu bernilai baik atau baik, dan sebaliknya bernilai buruk atau buruk. Berbeda dengan pandangan agama yang cenderung menarik garis hitam putih dan menetapkan yurisdiksi antara yang baik dan yang jahat, halal dan haram, etika berkaitan dengan pembentukan nilai baik atau buruk terhadap sesuatu atau tindakan dan kenyataan, sebelum menentukan baik dan Etika sebagai salah satu cabang aksiologi membahas persoalan predikat nilai baik dan jahat dalam arti moralitas dan maksiat. Sebagai mata pelajaran khusus, etika mengacu pada kualitas yang membuat orang berkualitas secara moral atau Sifat-sifat atau sifat-sifat tersebut disebut kebajikan . , lawan dari keburukan . , yaitu sifat-sifat yang menandai pemiliknya sebagai tidak Metaetika, sering disebut etika kefilsafatan, merupakan cabang filsafat yang mengeksplorasi dasar-dasar teori etika dan moralitas. Menurut Bertens, metaetika adalah pembahasan tentang etika melalui analisis makna dan penggunaan bahasa dalam konteks moral. 24 Menggunakan konsep metaetika dengan fokus khusus pada pengguna dan penyalahguna narkotika, mengidentifikasi perbedaan dengan Ibid. Kattsof. Louis. Pengantar Filsafat. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, hlm. Bertens. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993, hlm. 127 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. cabang etika lainnya, serta mengeksplorasi berbagai pandangan dalam metaetika terkait masalah narkotika. Metaetika menyoroti pertanyaan mendasar tentang sifat moralitas itu sendiri, berbeda dengan etika normatif yang mencoba memberikan panduan moral atau etika terapan yang membahas masalah moral spesifik. Dalam konteks pengguna dan penyalahguna narkotika, metaetika membantu kita memahami makna dari istilah-istilah seperti "pengguna," "penyalahguna," "baik," "buruk," "benar," dan "salah" serta bagaimana kita berbicara tentang dan menilai tindakan Metaetika, sebagai cabang filsafat yang mempelajari sifat dasar dari etika dan moralitas, memainkan peran penting dalam memahami bagaimana kita mendefinisikan dan membicarakan perilaku moral. Dalam konteks pengguna dan penyalahguna narkotika, metaetika membantu kita mengurai dan menganalisis terminologi dan makna moral yang digunakan untuk menilai tindakan ini. Misalnya, apakah tindakan menggunakan narkotika dapat dianggap "buruk" secara Filsafat menawarkan berbagai kerangka kerja untuk memahami dan menganalisis masalah narkotika dari perspektif etika, moral, dan sosial. Pendekatan filosofis terhadap narkotika mencakup berbagai teori dan pandangan yang membantu menjelaskan dampak, tanggung jawab, dan keadilan terkait dengan penggunaan dan penyalahgunaan narkotika. Berikut adalah beberapa perspektif filosofis yang dapat diterapkan dalam konteks narkotika: Pendekatan deontologis, yang dipelopori oleh Immanuel Kant, menekankan pentingnya kewajiban moral dan prinsip-prinsip yang harus diikuti tanpa memandang konsekuensinya. Dalam konteks narkotika Prinsip Moral. Penyalahgunaan narkotika dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap kewajiban moral untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri serta orang lain. Selanjutnya, tanggung jawab individu bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menggunakan narkotika karena merusak akal dan tubuh, yang merupakan anugerah dari Tuhan dan harus dijaga. Aliran Utilitarianisme, menyatakan bahwa konsekuensi negatif terhadap penyalahgunaan narkotika menyebabkan berbagai konsekuensi negatif seperti gangguan kesehatan, kriminalitas, dan kerusakan sosial yang luas. Selanjutnya perspektif kebijakan publik yang berdasarkan prinsip utilitarianisme, kebijakan narkotika harus dirancang untuk meminimalkan Mark Bernstein and Barry Brown. AuDoctors' Duty to Disclose Error: a Deontological or Kantian Ethical AnalysisAy. Can J Neurol Sci. 2004 May. :169-74. https://doi. org/10. 1017/s0317167100053816. 128 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. kerugian dan memaksimalkan kesejahteraan masyarakat. Ini termasuk penegakan hukum yang tegas dan program rehabilitasi yang efektif. Etika kebajikan, yang berasal dari filsafat Aristotelian, menekankan pentingnya karakter dan kebajikan dalam menentukan tindakan yang benar. Karakter dan kebiasaan penggunaan narkotika dianggap sebagai tindakan yang merusak karakter dan kebajikan individu. Penyalahgunaan narkotika dapat menghambat pengembangan kebajikan seperti keberanian, kebijaksanaan, dan pengendalian diri. Kemudian, relevansinya dengan kebajikan sosial bahwa masyarakat yang baik adalah masyarakat yang mendukung dan memfasilitasi pengembangan kebajikan warganya. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkotika yang merusak kebajikan individu juga merusak tatanan sosial. Teori Keadilan, seperti yang dikemukakan oleh John Rawls, menekankan pentingnya distribusi yang adil dari sumber daya dan kesempatan dalam Keadilan Retributif vs. Keadilan Restoratif dalam konteks narkotika, keadilan retributif menekankan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan narkotika, sedangkan keadilan restoratif menekankan pemulihan dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Distribusi Kesehatan terhadap akses terhadap perawatan kesehatan dan program rehabilitasi bagi pengguna narkotika harus didistribusikan secara adil untuk memastikan setiap individu memiliki kesempatan untuk pulih dan berkontribusi pada masyarakat. Filsafat eksistensialis, yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Jean-Paul Sartre dan Syren Kierkegaard, menekankan kebebasan individu dan tanggung jawab pribadi dalam membentuk makna hidup mereka. Kebebasan dan pilihan bagi penyalahgunaan narkotika dapat dilihat sebagai pelarian dari kebebasan dan tanggung jawab pribadi. Eksistensialisme menekankan pentingnya individu untuk mengambil tanggung jawab penuh atas pilihan mereka dan menghadapi konsekuensinya. Otentisitas yang diartikan sebagai hidup yang otentik berarti menghadapi kenyataan dengan jujur dan tanpa pelarian melalui narkotika. Penyalahgunaan narkotika sering kali dilihat sebagai tindakan tidak otentik yang menghindari realitas dan tanggung jawab. Stephen Nathanson. Act and Rule Utilitarianism. Vide: https://iep. edu/util-a-r/. Di akses 12 April 2024. Jessica Moss. AuVirtue Makes the Goal RightAo Virtue and Phronesis in AristotleAos Ethics,Ay Phronesis, 56 . : 2011, pp. 204Ae261. https://doi. org/10. 1163/156852811X575907. John Rawls. A Theory of Justice. Delhi S & R Legal Co 2005, hlm. Barrett. Lee C. Kierkegaard as Theologian: A History of Countervailing Interpretations. In John Lippitt & George Pattison . ), 2013. The Oxford handbook of Kierkegaard. Oxford. : Oxford University Press, pp. 528Ae549 129 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. Pendekatan filosofis terhadap narkotika menawarkan berbagai perspektif untuk memahami dan menangani masalah ini secara lebih komprehensif. Dari etika deontologis yang menekankan kewajiban moral, utilitarianisme yang fokus pada konsekuensi dan kesejahteraan masyarakat, etika kebajikan yang melihat pengembangan karakter, teori keadilan yang menyoroti distribusi yang adil, hingga eksistensialisme yang menekankan kebebasan dan tanggung jawab pribadi, semua perspektif ini membantu memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai penyalahgunaan narkotika. Filsafat memberikan kerangka berpikir yang berbeda dalam memahami tindak pidana narkotika. Dari perspektif moral, penyalahgunaan narkotika sering kali dianggap sebagai tindakan yang merusak moralitas individu dan sosial. Namun, filsafat juga mengajarkan pentingnya kebebasan individu dalam membuat pilihan, termasuk pilihan yang mungkin berisiko. Pandangan ini menimbulkan perdebatan mengenai sejauh mana negara berhak mengatur dan membatasi kebebasan individu demi kebaikan bersama. Beberapa filsuf berpendapat bahwa pendidikan dan rehabilitasi lebih efektif daripada hukuman dalam menangani masalah narkotika. Melalui pemahaman filosofis ini, kita dapat merumuskan kebijakan dan pendekatan yang lebih holistik dan manusiawi untuk mengatasi masalah narkotika, yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum tetapi juga pada pencegahan, rehabilitasi, dan pemulihan. Sinergi Pendekatan Hukum Islam dan Filsafat Dalam Penanganan Narkotika Kasus narkoba di Indonesia terus meningkat, menciptakan tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat. Pendekatan tradisional yang mengandalkan penegakan hukum semata terbukti belum cukup efektif. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih holistik yang mengintegrasikan berbagai perspektif, termasuk norma hukum, nilai-nilai Islam, dan filsafat. Pendekatan normatif berfokus pada penerapan hukum dan regulasi untuk mengendalikan peredaran narkoba. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi landasan hukum utama dalam penanganan kasus narkoba di Indonesia. Meskipun demikian, penerapan hukum ini seringkali menghadapi kendala dalam implementasi dan efektivitas. Pendekatan normatif perlu diperkuat dengan implementasi yang lebih efektif dan adil. Penegakan hukum harus didukung oleh sistem peradilan yang transparan dan tidak Kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemberantasan Dalam Islam, narkotika dianggap haram karena merusak tubuh dan akal Nilai-nilai agama ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk pencegahan 130 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. dan rehabilitasi. Pendidikan agama dan penyuluhan di masyarakat Muslim dapat membantu mengurangi penggunaan narkoba. Nilai-nilai Islam dapat berperan penting dalam pencegahan dan rehabilitasi. Penyuluhan agama yang efektif dapat membantu masyarakat memahami bahaya narkoba dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan akal. Selain itu, lembaga-lembaga keagamaan dapat berperan dalam program rehabilitasi dengan menyediakan dukungan spiritual dan moral bagi para pengguna narkoba. Pendekatan filsafat menawarkan pemikiran kritis dan refleksi mendalam tentang masalah narkoba. Pendekatan ini dapat membantu memahami akar permasalahan dan menciptakan solusi yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. Filsafat moral, misalnya, dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan narkoba dan dampaknya terhadap masyarakat. Pendekatan filsafat dapat membantu mengevaluasi dan mengembangkan kebijakan narkoba yang lebih manusiawi. Filsafat moral, misalnya, dapat digunakan untuk menilai keadilan dan kemanusiaan dalam penegakan hukum narkoba. Pemikiran kritis dari filsafat juga dapat membantu mengidentifikasi akar penyebab masalah narkoba dan menciptakan solusi yang lebih berkelanjutan. Sinergi dari pendekatan normatif. Islam, dan filsafat menawarkan pembaruan yang signifikan dalam penanganan kasus narkoba di Indonesia. Dengan mengintegrasikan ketiga pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta strategi yang lebih komprehensif dan efektif dalam pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi pengguna narkoba. Pendekatan yang holistik ini tidak hanya menekankan pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi yang berlandaskan nilai-nilai moral dan spiritual. Dengan demikian, upaya penanganan kasus narkoba di Indonesia dapat lebih berhasil dan Penutup Kasus narkotika merupakan tantangan besar bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Penegakan hukum yang efektif serta pendekatan rehabilitatif menjadi sangat penting dalam menangani masalah ini. Namun, pendekatan yang ada sering kali belum cukup untuk menanggulangi dampak luas dari kejahatan narkotika. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih holistik, termasuk dari perspektif hukum Islam dan filsafat. Narkotika merupakan permasalahan serius yang menghadirkan tantangan bagi berbagai sistem hukum, termasuk hukum Islam. Dalam perspektif Islam, penggunaan narkotika tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai moral dan etis. Hukum Islam berlandaskan pada Al-Quran. Sunnah. Ijma' . onsensus ulam. , dan Qiyas . Tujuan utama hukum Islam . aqasid al-sharia. adalah untuk melindungi lima aspek utama kehidupan manusia: agama . , 131 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. Juni-November, 2024, hlm. , akal . , keturunan . , dan harta . Penggunaan narkotika dianggap merusak akal dan jiwa, sehingga bertentangan dengan tujuan-tujuan ini. Hukum Islam memberikan panduan yang jelas mengenai penggunaan narkotika, dengan menekankan pentingnya menjaga akal dan jiwa manusia. Pendekatan Islam yang holistik, yang mencakup edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi berbasis keagamaan, dapat menjadi model yang efektif dalam menangani masalah Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam dalam sistem hukum nasional, diharapkan dapat tercipta solusi yang lebih adil dan manusiawi dalam penanganan tindak pidana narkotika. Perspektif filsafat memberikan wawasan yang berharga dalam menangani masalah narkotika. Utilitarianisme menekankan pentingnya kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, sementara deontologi mengingatkan kita akan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan kewajiban moral. Eksistensialisme, di sisi lain, menekankan kebebasan dan tanggung jawab individu. Dengan mengintegrasikan ketiga perspektif ini, kita dapat mengembangkan pendekatan yang lebih holistik dan beretika dalam menangani narkotika, yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga pada pencegahan, pendidikan, dan rehabilitasi. Saran Penanganan tindak pidana narkotika memerlukan pendekatan yang holistik dan integratif dari berbagai pemangku kepentingan, menggabungkan perspektif hukum dan moral. Dalam konteks ini, hukum Islam dan filsafat menawarkan pandangan yang berharga. Berikut adalah beberapa saran untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana narkotika dengan menggabungkan kedua perspektif tersebut, yaitu: penguatan pendidikan dan penyuluhan, pendekatan rehabilitasi yang humanis dan berbasis komunitas, penegakan hukum yang adil dan proporsional. Penggabungan perspektif hukum Islam dan filsafat dalam penanganan tindak pidana narkotika dapat memberikan pendekatan yang lebih komprehensif dan manusiawi. Dengan memperkuat pendidikan, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang adil, diharapkan permasalahan narkotika dapat ditangani dengan lebih efektif dan berkeadilan. Kedua perspektif ini, ketika diterapkan secara harmonis, dapat menciptakan masyarakat yang lebih sehat, aman, dan bermoral. Daftar Pustaka