AuthorAos name: Jasminingrum. Septiningsih. Title: Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Pada Perkara Persetubuhan Sedarah Dalam Putusan Nomor: 27/PID. SUS/2023/PN. MME. Verstek, 14. : 165-173. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 14 Issue 1, 2026 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PADA PERKARA PERSETUBUHAN SEDARAH DALAM PUTUSAN NOMOR: 27/PID. SUS/2023/PN. MME Adira Aulia Jasminingrum*1. Ismawati Septiningsih2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: chiku. rumosi@student. Abstrak: Penelitian dalam penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah sudah sesuai pertimbangan hakim pada persidangan perkara persetubuhan sedarah dalam putusan Nomor:27/Pid. Sus/2023/PN. Mme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan mengkaji dan menganalisis putusan pidana penjara serta denda dalam perkara persetubuhan sedarah dalam putusan Nomor: 27/Pid. Sus/2023/PN. Mme agar dapat memastikan apakah hasil penerapan hukum dalam perkara ini sudah sesuai atau tidak sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan. Hasil dalam penelitian ini menunjuk bahwa putusan hakim dalam menjatuhkan putusan penjara serta denda dalam perkara Nomor:27/Pid. Sus/2023/PN. Mme mengacu undang-undang Nomor 17 tahun 2016 pasal 81 ayat 1, pelaku masih keluarga dekat, tetapi melakukan persetubuhan sehingga melanggar undang-undang perlindungan Putusan yang diberikan oleh hakim untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat agar tidak terjadi hal serupa. Kata Kunci: Putusan. Pidana Penjara dan Denda. Persetubuhan Anak Sedarah Abstract: The research in this paper aims to find out whether the judge's considerations at the trial of incestuous sexual relations were in accordance with verdict Number: 27/Pid. Sus/2023/PN. Mme. This research is normative legal research which aims to examine and analyze the verdict on imprisonment and fines in cases of incest in verdict Number: 27/Pid. Sus/2023/PN. Mme in order to ascertain whether the results of the application of the law in this case are appropriate or not in accordance with the provisions of statutory The results of this research show that the judge's decision in imposing prison sentences and fines in case Number: 27/Pid. Sus/2023/PN. Mme refers to Law Number 17 of 2016 Article 81 paragraph 1, the perpetrator is still a close family member, but committed sexual intercourse thereby violating child protection laws. The verdict given by the judge is to provide a deterrent effect to the perpetrator and the community so that something similar does not happen. Keywords: Verdict. Imprisonment and Fines. Incestuous Child Infidelity Pendahuluan Kasus hukum kekerasan seksual pada anak di Indonesia sangat memprihatinkan dan harus dilakukan penanganan yang serius. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus dilindungan dan diselamatkan dari kejahatan kekerasan seksual. Sampai saat ini masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak dan tidak Salah satu jenis kekerasan seksual pada anak yaitu persetubuhan sedarah . , persetubuhan sedarah atau inses merupakan sebuah kejahatan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga. Terjadinya kejahatan pesetubuhan sedarah . E-ISSN: 2355-0406 disebabkan oleh bebarapa faktor diantaranya: rendahnya kualitas moral di lingkungan keluarga jika pelakunya anak, karena adanya anomali . pada diri anak tersebut dan kemudian melakukan percobaan seksual dengan saudara sedarah agar bisa terpenuhi rasa keingin tahuan tentang seks. Jika kejatahan persetubuhan sedarah dilakukan oleh orang tua karena pelampiasan hawa nafsu seksual. Melakukan persetubuhan sedarah . jelas bertentangan dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 pasal 26 ayat 1 huruf . , karena orang tua tidak melindungi anaknya dari kejatahan seksual, tapi justru menjadi pelaku kejahatan seksual. Orang tua yang melakukan persetubuhan sedarah tersebut dapat dikenakan pidana penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pidana penjara dan denda bagi orang tua yang melakukan persetubuhan sedarah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pasal 81 angka . AuSetiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan denda paling banyak Rp 5. 000,00 . ima miliar rupia. Ay. Dilihat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pasal 81 angka 1 menunjukkan bahwa, setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, maka dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak lima miliar rupiah. Apakah setiap terjadi persetubuhan dengan anak harus divonis pidana penjara 15 tahun dan denda lima miliar rupiah? Nampaknya hal ini perlu dipertayakan lagi, karena ada beberapa kasus persetubuhan dengan anak vonis pidana penjara tidak 15 tahun. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Maumere Nomor 27/Pid. Sus/2023/PN. Mme. Kesesuaian Pertimbangan Hakim terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 Angka 1 tentang Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak, dengan judul Ay Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Pada Perkara Persetubuhan Sedarah Dalam Putusan Nomor: 27/PID. SUS/2023/PN. MMEAy. Metode Metode penillitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif AuPenelitian hukum doktrinal atau normative merupakan semua penelitian yang berkaitan dengan hukum adalah selalu normatif, hanya saja pendekatan dan bahan-bahan hukum yang digunakan harus dikemukakanAy ( Peter Mahmud Marzuki ). 3 Penilitian Normatif ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim pidana penjara dan denda dalam perkara persetubuhan anak masih sedarah (Putusan Nomor: 27/Pid. sus/2023/PN Mm. Apakah sudah sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan apakah ketentuan 1Fransiska Novita Eleanora dkk. Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Malang: Madza Media. 2 Jimmy Rivaldo Nampasnea. Sherly Adam dan Carolina Tuhumury. Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkosaan (Studi Putusan Nomor 451/Pid. B/2021/PN Am. PATTIMURA Law Study Review . Vol No 1. Agustus 2023. E-ISSN: 3025-2245. 3 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 165-173 peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan mencapai tujuannya atau tidak. Kesesuaian Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Pada Perkara Persetubuhan Anak Sedarah Dalam Putusan Nomor: 27/Pid. Sus/2023/PN. MME. Persetubuhan sedarah atau sering disebut inses merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua orang yang masih memiliki hubungan darah atau tali perkawinan. 4 Secara umum pengertian inses adalah hubungan seksual di antara anggota keluarga yang masih memiliki hubungan darah. Dalam makna yang lebih ketat, inses adalah hubungan seks antara orang tua dan anaknya atau diantara saudara Atau Inses adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga yang kuat, seperti misalnya ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama keluarga kandung. 5 Dapat disimpulkan bahwa, persetubuhan sedarah merupakan hubungan seksual diantara anggota keluarga yang memiliki hubungan sedarah atau tali perkawinan. Persetubuhan sedarah dilakukan oleh orang tua kepada anaknnya, atau antara saudara sekandung persetubuhan sedarah terjadi karena atas suka sama suka dan dapat pula karena paksanaan. Faktor penyebab persetubuha sedarah dominanya dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang terdapat dalam diri pelaku, seperti dorong seksual yang tinggi dan tidak mampu mengotrol, tidak memiliki pengetahuan tentang agama dan lain sebagainya. Sedangkan faktor eksternal merupakan faktor yang terdapat dari luar diri pelaku, seperti: lingkungan tempat tinggalnya, pergaulan, mengakses hal negative lewat internet atau hand phone dan lain sebagainya. Perlindungan anak terhadap kasus kekerasan seksual persetubuhan sedarah, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 menunjukkan bahwa, setiap orang (WNI) berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil di depan hukum. Hal ini artinya, anak juga mendapat perlindungan hukum dari pemerintah. UU Nomor 17 tahun 2016 pasal 1 ayat 2 dijelaskan. AuPerlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiAy. Yang diartikan jika anak tersandung kasus hukum, baik sebagai pelaku atau korban 4 Sawitri Supardi Sadarjoen. Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual. Bandung: Refika Aditama. 5 Kurnia Indriyanti Purnama Sari dkk. Kekerasan Seksual. Bandung: CV. MEDIA SAINS INDONESIA. 6 Supriyadi Widodo Eddyono. Tindak Pidana Inses dalam RKUHP. Jakarta Selatan: Institute For Criminal Justice Reform Murdiyanto dan Tri Gutomo. Penyebab. Dampak. Dan Pencegahan Inses Causes. Impact. And Prevention Of Inses. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial. Vol. No. April 2019, 51-66. 8 Arie Cahyono dkk. Buku Saku Sistem Perlindungan Anak. Jakarta: Direktorat Keluarga. Perempuan. Anak. Pemuda dan Olahraga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Republik Indonesia Jakarta. E-ISSN: 2355-0406 mendapat perlindungan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi. Dalam pasal 15 UndangUdang Nomor 17 Tahun 2016 dijelaskan bahwa. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: Penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Pelibatan dalam sengketa bersenjata. Pelibatan dalam kerusuhan sosial. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan . Pelibatan dalam peperangan. Perlindungan hukum terhdap kasus persetubuhan anak sedarah merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang mendapat perlindungan secara hukum dari Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pasal 19 dijelaskan. AuSetiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lainAy. Berdasarkan undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa, setiap orang termasuk anak berhak mendapat perlindungan terhadap diri pribadinya, termasuk perlindungan kekerasan seksual yang dialami oleh anak. 9 Dengan adanya undang-undang perlindungan kekerasan seksual terhadap anak, maka dapat memberi rasa keadilan, sehingga hak anak dapat terpenuhi. Seperti dijelaskan dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 pasal 3 bahwa. Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk: Mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual. Persetubuhan sedarah atau inses sebagai tindak pidana khusus, tindak pidana khusus sendiri bisa ada karena adanya kejahatan-kejatahan baru atau kejatahan khusus. Dengan adanya kejahatan-kejatan baru inilah yang mengakibatkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat menjerat pelaku dengan hukuman maksimal. 11 Perkembangan dan kemajuan tumbuh pula pidana baru, sehingga menuntut pembaharuan baru hukum pidana baik materiil dan formil. Jika hanya mengandalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka tidak dapat dijerat dengan hukuman yang berat. Dapat disimpulkan bahwa, tindak pidana khusus diatur dalam dalam undang-undang di luar hukum pidana 12 Penyimpangan ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam undang-undang pidana merupakan indikator apakah undang-undang pidana itu merupakan tindak pidana khusus atau bukan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, hukum tindak pidana Desilasidea Cahya Zalzabella. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkosaan Incest. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC). Vol. No. Maret 2020. Nurisman, "Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 4, no. 2, pp. May. Hamsir. Hukum Pidana Khusus. Aceh: SEFA BUMI PERSADA. 12 Hasanal Mulkan. Buku Ajar Hukum Tindak Pidana Khusus. Palembang: Noer Fikri Offset. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 165-173 khusus merupakan undang-undang pidana atau hukum pidana yang diatur dalam undang-undang pidana tersendiri . idana khusu. Dilihat dari ruang lingkup pidana khusus, persetubuhan sedarah termasuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam KUHP buku II tentang tindak pidana kesusilaan yang terdapat pada Pasal 285, 286, 287 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pelindungan Anak Pasal 76 D yang berbunyi: AuSetiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainAy. 14 Karena persetubuhan sedarah termasuk pidana khusus, maka hukumannya pun juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 pasal 81 ayat 1 yang berbunyi. AuSetiap orang melanggar Pasal 76 D dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan denda paling banyak Rp 5. 000,00 . ima miliar rupia. Ay. Berdasarkan Undang-Undang tersebut menunjukkan bahwa, apabila setiap orang melakukan atau membujuk orang lain untuk melakukan persetubuhan dengannya dan apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua atau orang yang lebih tua kepada anak dibawah umur maka pidana penjara ditambah. Tinjauan putusan pengadilan Hakim Hakim merupakan sosok peting dalam memutuskan suatu perkara dan mengadili terhadap kasus yang ditangani. Berkaitan dengan hakim. Dalam pasal 1 butir 8 KUHAP dijelaskan bahwa. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Lebih lanjut pasal 9 KUHAP dijelaskan. AuMengadili merupakan serangkaian tindakan hakim, untuk menerima, memeriksa, memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undangAy. Dalam mengadili sebuah perkara, ada beberapa pertimbangan hakim sebagai dasar untuk memutuskan sebuah perkara. Pada dasarnya pertimbangan hakim merupakan sebuah argumen atau alasan yang dipakai sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar sebelum memutus perkara. Hal terpenting dalam sebuah pertimbangan harus mencakup fakta-fakta dan bukti-bukti yang ditemukan dalam sidang. Seperti dijelaskan dalam KUHAP Pasal 197 Ayat . huruf d bahwa. Pertimbangan tersebut harus mencakup fakta-fakta serta kondisi beserta bukti- bukti yang ditemukan dalam sidang yang jadi dasar dalam menentukan nasib terdakwa. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan sebuah perkara dapat dilihat dari dua . pertimbangan yaitu: Pertimbangan yuridis 13 Lilik Mulyadi. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek Pradilan. Jakarta : Mandar Maju. 14 Nurhafifah dan Rahmiati. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putusan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No. Th. XVII (Agustus, 2. , pp. 15 Raymon Dart Pakpahan. Herlina Manullang dan Roida Nababan. Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Kepada Yang Membuka Lahan Dengan Cara Membakar (Studi Putusan Nomor 623/PID. B/2019/PN. BTA). PATIK : Jurnal Hukum. Volume 07 Nomor 02. Agustus 2018 Page : 123 Ae 136 p-issn : 2086 Ae 4434. 16 Fence M. Wantu. Kepastian Hukum. Keadilan dan Kemanfaatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar E-ISSN: 2355-0406 Pertimbangan yuridis merupakan pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di dalam persidangan dan oleh undangundang yang telah di tetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan. Pertimbangan non yuridis Pertimbangan non yuridis merupakan pertimbangan hakim yang didasarkan pada suatu keadaan yang tidak diatur dalam peraturan perundangundangan, tetapi keadaan tersebut baik melekat pada diri pembuat tindak pidana maupun berkaitan dengan masalah-masalah sosial dan struktur masyarakat. Berdasarkan penelitian ini hakim dalam menetapkan putusan pidana terhadap perkara Nomor:27/Pid. Sus/2023/PN. Mme sudah sesuai Pasal 81 ayat . UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan setelah memeriksa alat-alat bukti dan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan, hakim mendapatkan keyakinannya tentang kesalahan terdakwa. Berdasarkan tuntutan pidana penuntut umum : Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuMelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersamasama, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutAy sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 81 ayat . Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat . KUHP. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 16 . nam bela. tahun dan pidana denda sebesar Rp. 000,- . eratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 . bulan dengan perintah agar terdakwa tetap . Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan . Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 000,- . ima rib. Serta barang bukti yang merupakan benda yang disita dan diajukan ke persidangan untuk keperluan pembuktian. Sebagai barang bukti kasus persetubuh sedarah sebagai berikut: pasang baju setelan berwarnah merah muda bergambar. Natanael Israel Kumendong,Wempie Jh,Kumendong,Roy Ronny Lembong. Implakasi Perkembangan Alat Bukti Pada Pembuktian Tindak Pidana Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen Vol. X/No. 2/Mar/EK/2021 Verstek Jurnal Hukum Acara. : 165-173 lembar baju dalam berwarnah hijau. lembar celana dalam berwarnah putih. lembar BH berwarnah dasar putih bis biru. buah parang. Dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa mengajukan permohonan keringanan. Namun permohonan keringanan oleh terdakwa ditolak oleh penuntut umum dan penuntut umum tetap pada Permohonan keringanan oleh terdakwa tidak diperkuat oleh pengacara/advokat Lorensius S Welling. dari Posbakumadin Maumere berdasarkan penetapan penunjukan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim Nomor 27/Pen. Pid/2023/PN. Mme tanggal 17 April 2023. Perkara Nomor 27/Pid. Sus/2023/PN. Mme, yang dilakukan oleh terdakwa oleh jaksa penuntut umum didakwa alternatif: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat . Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat . KUHP, yaitu: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersamasama, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dian cam pidana melanggar Pasal 82 ayat . Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat . KUHP. Isi pasal 82 ayat . Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 sama dengan Pasal 81 ayat . Saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut: Saksi korban . Saksi Benyamin Budi alias Benya . rang tua korba. Saksi Wilbrodus Burak alias Wili. Adanya perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu : Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan Program Pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan kekerasan seksual. Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan tersebut terhadap cucunya sendiri yang seharusnya ia jaga dan lindungi dari tidak kejahatan. Pebuatan terdakwa mengakibatkan korban menjadi trauma. Serta keadaan terdakwa yang meringankan ialah : E-ISSN: 2355-0406 Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum. Amar Putusan Hakim berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga, secara berlanjutAy sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 . ima bela. tahun dan pidana denda sebesar Rp. 000,- . eratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 . Bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti berupa: pasang baju stelan berwarnah merah muda bergambar. lembar baju dalam berwarnah hijau. lembar celana dalam berwarnah putih. lembar BH berwarna dasar putih bis biru. dikembalikan kepada 1 . buah parang. Dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 000,- . ima rib. Kesimpulan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara dan denda dalam perkara persetubuhan sedarah putusan Nomor 27/Pid. Sus/2023/PN. Mme yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 pasal 81 ayat 1. Dalam putusan Nomor 27/Pid. Sus/2023/PN. Mme telah memenuhi unsur-usur pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 pasal 81 ayat 1 yaitu pelaku masih keluarga dekat, tetapi melakukan persetubuhan sehingga melanggar undang-undang perlindungan anak. Persetubuhan sedarah dilakukan berualng kali disertai ancaman yang megakibatkan korba trauma dan berefek panjang, perbuatan pelaku meresahkan masyarakat. Putusan penjara dan denda yang diberikan hakim untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat agar tidak terjadi hal yang serupa. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 165-173 References