TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap Penerapan Coretax Administration System (CTAS) dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak di KPP Pratama Makassar Selatan Hariany Idris1. Ahmad Nashiruddin Mushoddiq Rahman2. Masnawaty Sangkala3. Chris Dayanti Br Ginting4 1,2,3,4 Universitas Negeri Makassar. Makassar. Sulawesi Selatan. Indonesia nashiruddin@unm. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persepsi wajib pajak orang pribadi terhadap penerapan Coretax Administration System (CTAS) dalam optimalisasi penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan. Penelitian ini memfokuskan pada literasi digital wajib pajak dan biaya kepatuhan pajak . ompliance cos. , baik secara parsial maupun simultan, serta pengaruhnya terhadap optimalisasi penerimaan pajak. Sampel penelitian terdiri dari 100 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Makassar Selatan, yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui metode dokumentasi dan dianalisis menggunakan uji asumsi klasik, analisis regresi linear berganda, uji t, uji F, serta koefisien determinasi (RA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi digital wajib pajak memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap optimalisasi penerimaan pajak, yang menunjukkan bahwa semakin baik pemahaman digital wajib pajak, semakin tinggi kepatuhan mereka dalam pelaporan pajak, yang mendukung optimalisasi penerimaan pajak. Selain itu, biaya kepatuhan pajak juga berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak, dengan semakin rendahnya biaya kepatuhan, semakin besar kemungkinan terjadinya optimalisasi penerimaan pajak. Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa kedua variabel tersebut memiliki kontribusi signifikan terhadap upaya optimalisasi penerimaan pajak Volume 10 Nomor 2 Halaman 354-368 Makassar. Desember 2025 p-ISSN 2528-3073 e-ISSN 24656-4505 Tanggal masuk 18 November 2025 Tanggal diterima 24 November 2025 Tanggal dipublikasi 1 Desember 2025 Kata kunci : Pajak. Coretax. Wajib Pajak Orang Pribadi. Literasi Digital Coretax. Biaya Kepatuhan Pajak Keywords : ABSTRACT This study aims to examine the perceptions of individual taxpayers regarding the implementation of the Coretax Administration System (CTAS) in optimizing tax revenue at the South Makassar Tax Office (KPP). This study focuses on taxpayer digital literacy and tax compliance costs, both partially and simultaneously, as well as their influence on tax revenue optimization. The research sample consisted of 100 individual taxpayers registered at the South Makassar Tax Office, selected using purposive sampling. Data were collected through documentation and analyzed using classical assumption tests, multiple linear regression analysis, t-tests. F-tests, and the coefficient of determination (RA). The results show that taxpayers' digital literacy has a significant positive effect on tax revenue optimization, indicating that the better taxpayers' digital understanding, the higher their compliance in tax reporting, which supports tax revenue optimization. In addition, tax compliance costs also have a positive effect on tax revenue, with lower compliance costs increasing the likelihood of tax revenue optimization. Overall, this study shows that both variables have a significant contribution to tax revenue optimization efforts. Taxes. Coretax. Individual Taxpayers. Coretax Digital Literacy. Tax Compliance Costs Mengutip artikel ini sebagai : Rahman. Idris. Masnawaty. Ginting. Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap Penerapan Coretax Administration System (CTAS) dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak di KPP Pratama Makassar Selatan. Tangible Jurnal, 10. No. Desember 2025. Hal. https://doi. org/10. 53654/tangible. PENDAHULUAN Pajak menjadi tulang punggung dalam pengembangan ekonomi suatu negara, inovasi terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui peningkatan efisiensi dan transparansi. Dalam postur APBN sesuai dengan Undang-undang Nomor 62 TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025, penerimaan perpajakan sebesar Rp. 490 Triliun atau sekitar 82% dari pendapatan negara yang Pada tahun 2024, sektor pajak di Indonesia merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara, dengan kontribusi hampir 80% dari total penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) 2024 (Qhorizon dan Tanno, 2. Ekonomi digital telah menimbulkan tantangan yang signifikan terhadap sistem pajak tradisional, sehingga mendorong banyak negara untuk mengeksplorasi metode perpajakan baru untuk memastikan pengumpulan pendapatan efektif dan adil. Beberapa negara telah merespon tantangan ini dengan menerapkan atau mengusulkan pajak layanan digital (DST), yang sering kali diintegrasikan ke dalam kerangka kerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPNBM yang sudah ada (Alfandia, 2. Metode perpajakan baru yang diharapkan telah dilaksanakan dalam reformasi perpajakan telah dirancang sejak tahun 2018 melalui Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pembaruan reformasi perpajakan dilakukan dengan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau lebih dikenal dengan Core Tax Administration System (CTAS) efektif sejak 01 Januari 2025 yang telah diimplementasikan kepada seluruh wajib pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Coretax dirancang khusus yang dilengkapi dengan berbagai fitur yang lebih inovatif guna memudahkan para wajib pajak melakukan administrasi perpajakan dan transaksi perpajakan secara online. Dikutip dari (Buku Panduan Singkat Coretax v. Pdf, ) bahwa implementasi Coretax tidak hanya sekedar mengganti sistem lama menjadi sistem baru, tetapi juga mencakup perubahan proses bisnis yang signifikan. Perubahan ini difokuskan pada: otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, layanan perpajakan yang lengkap . , cepat dapat diakses dari berbagai saluran . mni channe. , mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran. Eo, sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (Tax Compliance Cos. Wajib Pajak, transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan melihat seluruh transaksi . -degree vie. sehingga mempermudah melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya serta pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak melalui penerapan Compliance Risk Management . epatuhan berbasis risik. Dengan berlakunya (Menteri Keuangan RI, 2. ketentuan mengenai pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 . ima bela. digit dan terbit sebelum tanggal 1 Juli 2024 tetap berlaku namun wajib pajak orang pribadi, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah otomatis terintegrasi menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap menggunakan NPWP dengan format 16 . nam bela. digit sebagai NPWP namun hanya dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga 31 Desember 2024. Dalam fitur Coretax (Pajak, 2. , terdapat fitur untuk penunjukan penanggung jawab atau Person in Charge (PiC) guna mendukung layanan administrasi perpajakan khususnya bagi Wajib Pajak Badan hingga instansi. Hal ini memberikan privasi atas akses data tertentu di dalam menu perpajakan dengan memperhatikan fleksibiltas bagi WP Badan sehingga akun pada WP Badan hanya untuk memantau aktifitas perpajakan yang terjadi. Penelitian yang dilakukan oleh (Yosias et al. , 2. , aplikasi ini bertujuan untuk mendukung strategi reformasi perpajakan dengan memanfaatkan teknologi digital guna meningkatkan kepatuhan dan menurunkan biaya kepatuhan pajak . ompliance Penerapan Coretax berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. transparansi dengan memberikan akses real time bagi wajib pajak terhadap informasi perpajakan, meminimalkan kesalahan pelaporan dan mempermudah akses informasi terkait regulasi. Dari aspek akuntabilitas. CTAS memperkuat kemampuan otorisasi pajak dalam melacak data transaksi, mengurangi peluang manipulasi, serta mempercepat proses audit yang lebih efisien (Panjaitan, 2. Temuan lain menunjukkan bahwa implementasi Coretax terbukti efektif untuk efisiensi layanan sistem perpajakan nasional. Implementasi Coretax mampu mereformasi administrasi perpajakan di Indonesia melalui transparansi dan akuntabilitas, manajemen data yang lebih kredibel, peningkatan kepatuhan pajak (Indriyani et al. , 2. Integrasi sistem dengan berbagai platform akuntansi perusahaan melalui arsitektur API yang scalable telah meningkatkan efisiensi pelaporan dan meminimalkan kesalahan dalam proses pencatatan pajak (Wala dan Tesalonika, 2. Di sisi lain beberapa studi, menunjukkan dilema etika dalam penerapan Coretax. Penelitian yang dilakukan oleh (Suganda dan Fakhroni, 2. bahwa pemantauan real time oleh Coretax mengungkapkan adanya ketakutan yang signifikan di kalangan pemilik bisnis tentang klasifikasi mereka sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ketakutan ini mendorong mereka untuk melakukan strategi seperti menunda pelaporan pendapatan, membagikan pendapatan kepada anggota keluarga atau tidak melaporkan penjualan. Di samping itu, penelitian lain menunjukkan bahwa kelemahan yang timbul akibat penerapan CTAS berupa keterbatasan akses internet di beberapa daerah, biaya pengembangan yang tinggi, ketidakstabilan sistem digital, serta kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak (Indriyani et al. , 2. Selain itu, beberapa peneliti mencoba menggali kelemahan dan tantangan yang muncul dalam implementasi sistem perpajakan berupa penelitian yang dilakukan oleh (Buckner et al. , 2. kepastian akan terintegrasinya proses bisnis menjadi keberhasilan penerapan sistem sistem informasi perpajakan dalam sistem perpajakan yang bergantung pada kelancaran oleh penggunaan aplikasi, kualitas data, berperan penting dalam pengembangan Compliance Risk Management (CRM). Faktor Account Representative juga menjadi hal penting yang disampaikan oleh (Aribowo et al. , 2. terkait pengelolaan teknologinya, sumber daya manusia dari sisi DJP perlu diperhatikan, baik dari secara kuantitas maupun kualitas, dari segi kuantitas rasio jumlah pegawai pajak dengan populasi penduduk Indonesia adalah 1:7. angka ini termasuk rendah apabila dibandingkan dengan rasio Malaysia 1:3. 229 dan Singapura 1:2. Dari segi kualitas, dengan peningkatan teknologi, maka penting untuk mempersiapkan tim fungsi yang berkompeten dalam pengelolaannya. Dalam meningkatkan pendapatan negara diperlukan strategi optimalisasi perpajakan yang meliputi peningkatan kepatuhan pajak, reformasi sistem perpajakan serta peningkatan literasi pajak di kalangan masyarakat. Selain itu, penguatan basis pajak, pengawasan terhadap penghindaran pajak dan pemanfaatan teknologi informasi, insentif bagi sektor ekonomi strategis serta kolaborasi internasional dalam menangani penghindaran pajak lintas negara (Susena et al. , 2. Teori Asismetris Informasi (Asymmetric Information Syste. Teori asismetris informasi adalah sebuah kondisi dimana salah satu pihak terlibat dalam suatu kontrak memiliki informasi lebih baik . etter informe. dibanding pihak lainnya . sehingga dapat memberikan efek yang merugikan (Lofgren et al. , 2. Salah satu efek merugikan tersebut adalah munculnya biaya tambahan (Liu et al. , 2. Hambatan informasi tersebut dapat berupa faktor biaya, bahasa, waktu pengetahuan, komunikasi dan budaya. Dalam konteks perpajakan (Kristiaji, 2. merumuskan sebuah model konseptual yang menjelaskan jika asymmetric Information dapat menjadi salah satu TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. pemicu biaya kepatuhan pajak. Gambar 1 menjelaskan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak yang diselimuti kondisi asismetris informasi, asumsi tersebut dibangun dengan dasar antara kedua belah pihak terjadi perbedaan interpretasi aturan perpajakan, minimnya keterwakilan wajib pajak dalam hal perumusan aturan, kompleksnya sistem perpajakan, dan fakta bahwa otoritas pajak lebih familiar dengan aturan secara lebih detail. Kondisi yang demikian menimbulkan posisi yang tidak seimbang atara wajib pajak dan otoritas pajak yang mana berpotensi menimbulkan adverse selection dan moral hazard. Sebagai akibat dari kondisi asymmetric information WP akan mengeluarkan biaya untuk menyewa jasa konsultan pajak (KP), karena KP diasumsikan mempunyai cukup informasi untuk menutup gap informasi antara WP dan OP. Lebih lanjut GAP informasi tersebut dapat menimbulkan potensi sengketa pajak yang mana akan mengeskalasi WP ke ranah pengadilan pajak (PP) sehingga berpotensi menimbulkan biaya lain berupa denda dan pinalti. Terakhir limpahan informasi . dari beragam sumber dan aktor yang tersebar di publik juga turut berkontribusi menyebabkan asymmetric information. Penelitian yang dilakukan oleh (Rundo dan Di Stallo, 2. menemukan bukti empiris jika asismetris informasi dapat menyebabkan timbulnya biaya tersembunyi yang merugikan salah satu pihak. Gambar 1. Hubungan antara Asymmetric Information dan Tax Compliance Cost Sumber: Rundo dan Di Stallo, 2019 Literasi Digital Literasi digital adalah kemampuan yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari di era digital ini. Keterampilan ini melibatkan kemampuan untuk menemukan, mengevaluasi, menggunakan, dan menciptakan informasi melalui berbagai teknologi digital seperti internet, media sosial, dan perangkat elektronik lainnya (Giroth et al. , 2. Literasi digital mencakup pemahaman mendalam tentang cara berkomunikasi, berkolaborasi, dan berpartisipasi secara efektif dalam ekosistem digital yang dinamis. Selain itu, literasi digital juga menuntut kemampuan berpikir kritis terhadap informasi yang ditemukan secara online, memastikan bahwa informasi tersebut akurat dan dapat dipercaya (Pebriana et al. , 2. Dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi digital, literasi digital tidak hanya menjadi keterampilan tambahan tetapi menjadi kebutuhan dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang untuk menjalani kehidupan yang produktif dan Sebagaimana kepatuhan wajib pajak yang membantu pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara untuk kesejahteraan masyarakat, literasi digital juga memainkan peran penting dalam keberhasilan dan kesejahteraan individu di era modern ini (Palar et al. , 2. Literasi digital tidak hanya meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi wajib pajak, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kepatuhan wajib pajak secara TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. keseluruhan, yang pada akhirnya akan mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan ekonomi yang lebih baik (Rahayu dan Suaidah, 2. Penelitian yang dilakukan oleh (Susena et al. , 2. merangkum beberapa faktor yang berkontribusi terhadap optimalisasi perpajakan dan peningkatan pendapatan negara termasuk pemanfaatan teknologi, seiring dengan berlakunya Coretax yang efektif tanggal 01 Januari 2025 maka wajib pajak dituntut untuk beradaptasi, berinovasi dan meningkatkan kemampuan literasi digital dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sehingga pada penelitian ini akan mencoba mengkaji pengaruh literasi digital terhadap optimalisasi penerimaan pajak. H1: Literasi Digital Berpengaruh Terhadap Optimalisasi Penerimaan Pajak Tax Compliance Cost Tax compliance cost didefinisikan sebagai biaya yang ditanggung oleh wajib pajak dalam rangka menjalankan dan patuh pada ketentuan di bidang perpajakan (Musimenta, 2. Secara umum biaya kepatuhan terdiri dari monetary cost, time cost dan pshychological cost. Monetary cost mengacu pada sejumlah uang yang dikeluarkan pembayar pajak berkaitan dengan aktivitas kepatuhan pajak seperti biaya gaji karyawan divisi pajak, dan biaya konsultan pajak . iasanya memberi saran dan aktivitas tax plannin. Time cost mengacu pada sejumlah waktu yang dihabiskan untuk aktivitas kepatuhan perpajakan seperti tax filling, pencatatan pajak, persiapan laporan pajak dan lainnya. Psychological cost mengacu pada nilai ekonomis dari tekanan dan kecemasan yang muncul saat menjalankan regulasi perpajakan (Faridy et , 2. Penelitian yang dilakukan oleh (Urumsah dan Al Rasyid, 2. mengklasifikan biaya kepatuhan pajak ke dalam 3 . kluster, yakni kluster merah yang menemukan bahwa regulasi yang kompleks akan meningkatkan biaya kepatuhan pajak, kluster hijau yang meninjau bahwa penerapan teknologi dan isu pengukuran biaya kepatuhan dan klaster biru yang menemukan bahwa perbedaan sistem perpajakan dan jenis pajak akan memberi dampak beragam terhadap biaya Penelitian yang akan dilakukan akan menguji dampak dari tax compliance cost dapat memberikan dampak yang cukup optimal terhadap penerimaan pajak. H2: Tax Compliance Cost Berpengaruh Terhadap Optimalisasi Penerimaan Pajak METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Data yang dikumpulkan selanjutnya akan dianalisis dengan memanfaatkan software statistik untuk mengetahui apakah hipotesis mendukung pernyataan yang Dalam penelitian teknik analisis data yang digunakan yaitu uji asumsi klasik, analisis regresi linear berganda, uji koefisien determinasi, uji T, uji F, dan uji koefisien Pada gambar 2 disajikan model konseptual penelitian dengan variabel Literasi Digital (X. Tax Compliance Cost (X. dan Optimalisasi Penerimaan Pajak (Y). Populasi dan Sampel Penelitian Populasi yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak yang teradaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Makassar Selatan dengan jumlah wajib pajak yang tercatat pada tahun 2024 adalah sebanyak 96. 811 orang (Nursanti, 2. Sampel akan dipilih dengan teknik puposive sampling dengan kriteria: . WP telah melakukan pemadanan data NIK . WP yang telah menggunakan aplikasi Coretax . WPOP yang telah ditunjuk PiC pada Badan . WP yang telah mengikuti sosialisasi Coretax oleh DJP. Jumlah sampel sebanyak 100 . wajib pajak yang terdata pada KPP Makassar Selatan. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Gambar 2. Model Penelitian Sumber: Data diolah oleh Peneliti . Pada tabel 1 disajikan terkait pengukuran variabel penelitian mengenai item yang digunakan sebagai pengukuran beserta definisi dari masing-masing konstruk. Tabel 1. Pengukuran Variabel Penelitian Definisi Item Kemampuan untuk a. Kreatifitas: dalam memahami dan melaksanakan kewajiban pajak menggunakan dan b. Berpikir mendalam dan objektif terkait informasi melalui informasi perpajakan berbagai teknologi c. Pemahaman konteksi sosial budaya: memahami implikasi sosial dari pembayaran pajak dan d. Kolaborasi: kemapuan untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam elektronik lainnya menyelesaikan kewajiban perpajakan (Giroth et al. , 2. Kemampuan memilih informasi: wajib pajak mengakses dan memilih sumber informasi pajak yang akurat dan Komunikasi: berinteraksi dan berbagi informasi platform digital Keamanan elektronik: kesadaran melindungi data pribadi terkait kewajiban pajak Keterampilan kemampuan teknis dasar yang diperlukan untuk mengoperasikan perangkat digital dan aplikasi yang digunakan dalam proses perpajakan Tax yang a. Jasa Konsultan Pajak: saya bersedia Compliance ditanggung membayar jasa konsultan pajak agar Cost wajib pajak dalam dapat melaporkan pajak dengan Variabel Literasi Digital Sumber (Triansyah & Putra, (Al Rasyid. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Variabel Definisi Item Sumber lengkap dan benar menjalankan dan b. Waktu: saya menghabiskan waktu untuk melaporkan pajak dengan lengkap dan benar bidang perpajakan c. Biaya Tambahan: saya menghabiskan (Musimenta, 2. banyak biaya tambahan untuk melaporkan pajak dengan benar dan Menghindari denda: saya membayar pajak untuk menghindari denda Pengawasan: saya membayar pajak karena besar kemungkinan besar akan terdeteksi tidak patuh pajak Optimalisasi Kepatuhan pajak: meningkatkan (Susena et Penerimaan Pajak kepatuhan pajak melalui pengawasan al. , 2. yang ketat, insentif dan edukasi Penghindaran pajak: penegakan hukum terhadap penghindaran dan penggelapan pajak dengan teknologi dan kerjasama Pemanfaatan Teknologi: penerapan teknologi seperti e-filling, e-payment dan big data untuk mempermudah administrasi pajak Insentif pajak: pemberian insentif pajak pada sektor-sektor strategis teknologi hijau Fungsi penggunaan pajak sebagai alat redistibusi kekayaan dengan sistem pajak progresif. Sumber: Triansyah & Putra . Al Rasyid . Susena et al. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Uji Normalitas Berdasarkan hasil statistik deskriptif pada tabel 2, pada variabel literasi digital yang melibatkan 100 responden, nilai minimum dan maksimum yang diperoleh berkisar antara 13 hingga 40, dengan rata-rata 30,41 dan standar deviasi 4,286, karena nilai rata-rata lebih besar dari standar deviasi hasil tersebut menunjukkan hasil yang Pada variabel tax compliance cost, rentang nilai minimum dan maksimum yang tercatat antara 7 hingga 25 dengan rata-rata 18,61 dan standar deviasi 3,449, karena nilai rata-rata lebih besar dari standar deviasi hasil tersebut menunjukkan hasil yang Pada variabel optimalisasi penerimaan pajak, yang memiliki nilai minimum 5 dan nilai maksimum 25, dengan rata-rata 19,74 dan standar deviasi 3,515, menunjukkan bahwa nilai rata-rata lebih besar dari standar deviasi hasil tersebut menunjukkan hasil yang baik. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Tabel 2. Hasil Analisis Statistik Deskriptif Min. Max. Literasi Digital (X. Tax Compliance Cost (X. Optimalisasi Penerimaan Pajak (Y) Valid N . Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2025 Mean 30,41 18,61 19,74 Std. Dev. 4,286 3,449 3,515 Pada tabel 3 disajikan hasil uji validitas dari variabel literasi digital, tax compliance cost dan optimalisasi penerimaan pajak. Hasil menunjukkan bahwa hasil dari 18 item pernyataan menunjukkan hasil valid dimana semua nilai r-tabel lebih dari nilai t tabel sebesar 0. Tabel 3. Hasil Uji Validitas Variable Literasi Digital (X. Tax Compliance Cost (X. Optimalisasi Penerimaan Pajak (Y) Item R-Count R-Table X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X2. X2. X2. X2. X2. Y1. Y1. Y1. Y1. Y1. Sumber: Hasil Data Olah Primer, 2025 Information Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Pada tabel 4 menyajikan hasil uji reliabilitas yang menunjukkan bahwa nilai Cronbach. s Alpha untuk semua variabel literasi digital, tax compliance cost dan optimalisasi penerimaan pajak melebih nilai standar reliabilitas sebesar 0. Hal ini mengindikasikan bahwa semua item pernyataan tergolong reliabel dan dapat dipercaya sebagai instrumen pengukuran. Tabel 4. Hasil Uji Reliabilitas N of Items Cronbach'S Alpha Literasi Digital (X. Tax Compliance Cost (X. Optimalisasi Penerimaan Pajak (Y) Reliability Standars Reliabel Reliabel Information Reliabel Sumber: Hasil Data Olah Primer, 2025 TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Berdasarkan hasil uji normalitas data pada tabel 5 menunjukkan hasil pengolahan data dengan SPSS menggunakan One-Sampel Kolmogorov-Smirnov, menghasilkan nilai Asymp. Sig. -taile. berada diatas level signifikasi > 0,05 yaitu sebesar 0,077 yang berarti data berdistribusi normal. Tabel 5. Hasil Uji Normalitas One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Normal Parametersa,b Most Extreme Differences Mean Std. Deviation Absolute Positive Negative Unstandardized Residual 0,0000000 2,60094830 0,077 Test Statistic Asymp. Sig. -taile. 0,077 -0,073 0,077 Test distribution is Normal. Calculated from data. Lilliefors Significance Correction. Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2025 Hasil uji multikolinearitas pada tabel 6 nilai tolerance lebih dari 0,10 dan nilai VIF kurang dari 10,00 sehingga model regresi tidak menunjukkan adanya Tabel 6. Hasil Uji Multikolinearitas Coefficientsa Unstandardized Standardized Collinearity Coefficients Coefficients Statistics Std. Error Beta Sig. Tolerance VIF 2,072 1,991 1,041 0,301 0,427 0,070 0,520 6,114 0,000 0,780 1,282 Model 1 (Constan. Literasi Digital (X. Tax 0,252 0,087 0,248 2,912 0,004 Compliance Cost (X. Dependent Variable: Y Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2025 0,780 1,282 Berdasarkan hasil uji heteroskedasastisitas pada Tabel 7 menggunakan uji SpearmanAos rho, variabel independen literasi digital dan tax compliance cost memiliki nilai lebih dari 0,05. Hasil ini menunjukkan bahwa tidak terdapat hubungan yang signifikan antara residual tak terstandarisasi dengan variabel-variabel independen, sehingga dapat disimpulkan bahwa model regresi tidak mengandung gejala Sehingga hasil uji asumsi klasik mengenai homoskedastisitas dalam regresi linear terpenuhi dan model regresi layak untuk dianalisis lebih lanjut. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Tabel 7. Hasil Uji Heteroskedastisitas Correlations Unstandardized Residual Spearman's Literasi Digital (X. Correlation 1,000 . 398** . Coefficient Sig. ,000 0,000 Tax Compliance Correlation 398** 1,000 . Cost (X. Coefficient Sig. ,000 0,000 Optimalisasi Correlation 586** . 410** 1,000 Penerimaan Coefficient Pajak (Y) Sig. ,000 0,000 Unstandardized Correlation 0,073 0,005 . Residual Coefficient Sig. ,469 0,957 0,000 **. Correlation is significant at the 0. 01 level . -taile. Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2025 0,073 0,469 0,005 0,957 0,000 1,000 Dari hasil uji koefisien determinasi pada tabel 8 diperoleh nilai R Square sebesar 0,452 atau 45,2%. Hasil ini menunjukkan bahwa variabel literasi digital dan tax compliance cost secara bersama-sama mampu menjelaskan variabel dependen dalam model regresi sebesar sebesar 45,2%. Sementara nilai 54,8% . %-45,2%) dijelaskan oleh faktor-faktor lain di luar model yang tidak diteliti dalam penelitian. Tabel 8. Hasil Uji Koefisien Determinasi Model Summaryb Model R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate 0,452 0,441 2,628 Predictors: (Constan. Literasi Digital (X. Tax Compliance Cost (X. Dependent Variable: Optimalisasi Penerimaan Pajak (Y) Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2025 Hasil uji F yang ditunjukkan pada tabel 9 bernilai signifikansi 0,000 lebih kecil dari 0,05 maka dapat disimpulkan bahwa model regresi layak untuk digunakan atau fit model regression. Hasil nilai F hitung 40,084, maka dapat disimpulkan bahwa variabel literasi digital dan tax compliance cost berpengaruh secara bersama-sama atau simultan terhadap optimalisasi penerimaan pajak. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Tabel 9. Hasil Uji F ANOVAa Sum of Mean Model Squares Square 1 Regression 553,512 276,756 40,084 Residual 669,728 6,904 Total 1223,240 Dependent Variable: Optimalisasi Penerimaan Pajak (Y) Predictors: (Constan. Literasi Digital (X. Tax Compliance Cost (X. Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2025 Sig. Berdasarkan hasil persamaan regresi linear berganda maka dapat diinterpretasikan bahwa nilai konstanta a sebesar 2,072, angka ini merupakan angka konstan yang mempunyai arti jika variabel literasi digital dan tax compliance cost nilainya 0 maka variabel optimalisasi penerimaan pajak bernilai 2,072. Koefisien regresi untuk variabel literasi digital (LD) adalah 0,427. Angka ini menunjukkan bahwa setiap peningkatan satu unit pada literasi digital (LD) akan diikuti dengan optimalisasi penerimaan pajak (Y) sebesar 0,427. Hal ini mengindikasikan bahwa semakin baik literasi digital, semakin besar kecenderungan peningkatan optimalisasi penerimaan pajak. Koefisien regresi untuk variabel Tax Compliance Cost (TCC) adalah 0,252. Artinya, setiap penambahan satu unit pada Tax Compliance Cost (TCC) akan menyebabkan peningkatan optimalisasi penerimaan pajak. Ini menunjukkan bahwa semakin rendah biaya atas kepatuhan pajak, maka semakin tinggi kemungkinan terjadinya optimalisasi penerimaan pajak. Hasil output uji statistik yang menunjukkan bahwa semua variabel independen yaitu literasi digital, tax compliance cost berpengaruh terhadap optimalisasi penerimaan pajak dengan nilai signifikan masing-masing lebih kecil dari 0,05. Tabel 10. Hasil Uji Regresi Linear Berganda Coefficientsa Unstandardized Standardized Collinearity Coefficients Coefficients Statistics Std. Error Beta Sig. Tolerance VIF 2,072 1,991 1,041 0,301 0,427 0,070 0,520 6,114 0,000 0,780 1,282 Model 1 (Constan. Literasi Digital (X. Tax 0,252 0,087 0,248 2,912 0,004 Compliance Cost (X. Dependent Variable: Y Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2025 0,780 1,282 Pengaruh Literasi Digital terhadap Optimalisasi Penerimaan Pajak Hasil uji t pada variabel Literasi Digital menunjukkan bahwa nilai t-hitung sebesar 6,114 lebih besar dari t-tabel sebesar 1,984 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000, yang lebih kecil dari batas signifikansi 0,05. Berdasarkan hasil ini, literasi digital berpengaruh terhadap optimalisasi penerimaan pajak. Hasil ini menunjukkan bahwa pemahaman literasi digital yang baik berpengaruh terhadap optimalisasi penerimaan pajak melalui Coretax. Dalam penelitian ini pemahaman literasi digital antara lain, kreatifitas, berpikir kiritis, pemahaman konteks sosial dan budaya, kolaborasi, kemampuan, komunikasi, keamanan elektronik, keterampilan fungsional. Berdasarkan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. hasil tersebut maka hipotesis pertama (H. pada penelitian ini diterima atau teruji Temuan dalam penelitian ini sejalan dengan sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Susena et al. , 2. yang melihat bahwa faktor/pendekatan seperti kepatuhan pajak, penghindaran dan penggelapan pajak, pemanfaatan teknologi, insentif pajak dan fungsi redistribusi pajak berpengaruh terhadap optimalisasi penerimaan pajak. Temuan dari (Khotmi et al. , 2. menemukan bahwa literasi digital berpengaruh terhadap kepatuhan pelaporan pajak, sehingga akan mendorong optimalisasi penerimaan pajak. Implementasi aplikasi Coretax dengan pemahaman lieterasi digital yang kuat diharapkan dapat memiliki dampak positif seperti yang dikemukakan oleh (Purnomo et al. , 2. bahwa Coretax meningkatkan kepatuhan dan efisiensi pelaporan pajak di Indonesia. Pengaruh Tax Compliance Cost terhadap Optimalisasi Penerimaan Pajak Hasil uji t pada variabel tax compliance cost menunjukkan bahwa nilai t-hitung sebesar 2,912 lebih besar dari t-tabel sebesar 1,984 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000, yang lebih kecil dari batas signifikansi 0,05. Berdasarkan hasil ini, tax compliance cost berpengaruh terhadap optimalisasi penerimaan pajak. Hasil ini menunjukkan bahwa tax compliance cost berpengaruh terhadap optimalisasi penerimaan pajak. Dalam penelitian ini tax compliance cost antara lain, jasa konsultan pajak, efisiensi waktu, biaya tambahan, mendhindari denda dan deteksi pajak. Temuan ini sejalan dengan teori Assymetric Information atau asismetris informasi yang melihat bahwa jika suatu kondisi dimana salah satu pihak yang terlibat dalam suatu kontrak memiliki informasi lebih baik sehingga dapat memberikan efek yang merugikan. Dalam konteks perpajakan (Kristiaji, 2. merumuskan model konseptual yang menjelaskan jika asistemris informasi dapat menjadi salah satu pemicu biaya kepatuhan pajak. Berdasarkan hasil tersebut maka hipotesis pertama (H. pada penelitian ini diterima atau teruji kebenarannya. SIMPULAN Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa literasi digital berpengaruh positif dan signifikan terhadap optimalisasi penerimaan pajak. Hal ini mengindikasikan bahwa semakin tinggi kemampuan wajib pajak dalam literasi digital maka akan mempengaruhi optimalisasi penerimaan perpajakan, berangkat dari hal tersebut hal ini mempertegas kembali temuan yang ditemukan oleh (Susena et al. bahwa pemanfaatan teknologi seperti Coretax dapat meningkatkan efisiensi administratif pajak, mengurangi kesalahan manusia, dan mempercepat proses pembayaran dan pelaporan. Temuan ini juga sejalan dengan (Nashiruddin et al. , 2. perlu strategi kebijakan efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak melalui perbaikan sistem digital perpajakan. Dalam penelitian ini juga menemukan bahwa tax compliance cost berpengaruh positif dan signifikan terhadap optimalisasi penerimaan pajak. Hal ini mengindikasikan bahwa semakin rendah biaya kepatuhan pajak . aik dari sis waktu, biaya finansial maupun beban psikologi. semakin besar peluang terjadinya optimalisasi penerimaan pajak. Temuan ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Urumsah dan Al Rasyid, 2. mengklasifikan biaya kepatuhan pajak ke dalam 3 . kluster, yakni kluster merah yang menemukan bahwa regulasi yang kompleks akan meningkatkan biaya kepatuhan pajak, kluster hijau yang meninjau bahwa penerapan teknologi dan isu pengukuran biaya kepatuhan dan klaster biru yang menemukan bahwa perbedaan sistem perpajakan dan jenis pajak akan memberi dampak beragam terhadap biaya kepatuhan. Selain itu variabel yang diangkat dalam penelitian ini seperti Jasa Konsultan Pajak, waktu, biaya tambahan, menghindari TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. denda dan pengawasan berpengaruh terhadap optimalisasi penerimaan pajak. Temuan ini sejalan dengan teori asismetris informasi yang memandang kondisi dimana salah satu pihak terlibat dalam suatu kontrak memiliki informasi lebih baik . etter informe. dibanding pihak lainnya . dapat memberikan efek yang merugikan sehingga efek tersebut merugikan sehingga akan muncul biaya tambahan. Keterbatasan penelitian berupa sampel hanya terbatas pada Wajib Pajak Orang Pribadi KPP Pratama Makassar Selatan, sehingga belum mampu untuk menginterpretasikan hasil secara umum. Peneliti selanjutnya dapat memperluas lingkup observasi penelitian, maupun berfokus pada konsultan pajak, wajib pajak instansi pemerintah, wajib pajak badan. Beberapa variabel dalam penelitian dapat ditambahkan atau menyesuaikan variabel independen yang dapat mempengaruhi optimalisasi penerimaan pajak. Selain itu, penelitian terkait dengan biaya kepatuhan pajak masih dapat dikaji lebih lanjut terkait monetery cost, pshycological cost dan time DAFTAR PUSTAKA