Volume 8 Nomor 1 Tahun 2025 JURNAL HUKUM STAATRECHTS (FAKULTAS HUKUM Universitas 17 Agustus 1945 Jakart. Kewenangan Peradilan Adat di Papua Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Suku Wate Nazareth Vicky Ferki Rumainum1. Wagiman2 Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta ferkirumainum@gmail. com1, wagiman. mertedjo@uta45ac. Abstrak Peradilan adat di Papua mempunyai kewenangan bagi penyelesaian tanah adat, khususnya pada suku Wate. Putusan peradilan adat mengutamakan musyawarah dan mufakat yang melibatkan kepala suku serta tokoh adat. Meskipun memiliki kekuatan dalam komunitas adat, putusan peradilan adat tetap harus selaras dengan hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana mengimplementasikan kewenangan peradilan adat di Papua dalam menyelesaiakan sengketa adat suku Wate? Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, peneliti menggunakan data sekunder dengan merujuk pada bahan-bahan hukum primer, terutama Perdasus Papua No. 20 Tahun 2008. Masyarakat hukum adat Papua. Suku Wate memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang diwariskan melalui musyawarah adat yang mengutamakan mufakat. Perdasus Papua No. 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua memberikan dasar hukum kuat bagi peradilan adat dalam menangani Putusan peradilan adat bersifat mengikat dan lebih berorientasi pada pemulihan, seperti denda adat dan upacara adat, dibanding dgn hukum sistem peradilan negara. Kata Kunci: Suku Wate. Hukum Adat. Peradilan Adat. Hak Ulayat. Abstract Customary courts in Papua have the authority to settle customary land, especially in the Wate tribe. Customary court decisions prioritize deliberation and consensus involving tribal chiefs and traditional leaders. Although it has power in the customary community, customary court decisions must still be in harmony with the national law applicable in Indonesia. The problems in this research are: How to implement the authority of customary courts in Papua in resolving customary disputes of the Wate tribe? The research method used is normative juridical, researchers use secondary data by referring to primary legal materials, especially Papua Perdasus No. 20 of 2008. The Papuan customary law community, the Wate Tribe, has an inherited dispute resolution mechanism through customary deliberations that prioritize consensus. Perdasus Papua No. 20/2008 on Customary Courts in Papua provides a strong legal basis for customary courts in handling disputes. Customary court decisions are binding and more recovery-oriented, such as customary fines and traditional ceremonies, than the laws of the state justice system. Keywords: Wate Tribe. Customary Law. Customary Justice. Customary Rights. Pendahuluan Peradilan adat di Papua merupakan salah satu bentuk dalam penyelesaian sengketa yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat. Sistem ini berakar pada nilai-nilai budaya yang menjunjung tinggi keadilan, musyawarah, serta keseimbangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Sebelum masuknya sistem hukum formal dari negara, masyarakat adat Papua telah memiliki mekanisme sendiri dalam menyelesaikan berbagai konflik, baik yang bersifat individu maupun kelompok. 1 Perkara perdata dengan Nomor 36/Pdt. G/2020/PN Nab merupakan sengketa tanah adat yang diajukan oleh Daniel Mandiwa sebagai Penggugat terhadap PT PLN Persero Cabang Nabire sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Nabire. Penggugat mengklaim bahwa tanah seluas 12. mA yang terletak di Jalan Pemuda. Kecamatan Nabire. Kabupaten Nabire. Papua, merupakan tanah adat Suku Wate yang telah dikuasai secara sepihak oleh PT PLN tanpa izin atau kompensasi. Gugatan ini didaftarkan pada 16 November 2020, dan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa dilakukan pada 28 Januari 2021, sebelum akhirnya putusan dijatuhkan pada 2 Februari 2021. Dalam proses peradilan. Tergugat mengajukan eksepsi, berpendapat bahwa Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum . egal standin. yang jelas serta gugatan dianggap kabur . bscuur libe. karena tidak adanya bukti formal yang sah mengenai kepemilikan Pengadilan menelaah bukti dari kedua belah pihak, termasuk dokumen administratif seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT PLN, serta bukti adat yang diajukan oleh Penggugat. Berdasarkan pemeriksaan tersebut. Pengadilan Negeri Nabire memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat dengan alasan bahwa klaim kepemilikan tanah tidak dapat dibuktikan secara hukum formal. Selain itu. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1. 000 dan diberikan hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Putusan ini mencerminkan adanya benturan antara hukum adat dan hukum nasional dalam penuntasan sengketa tanah di Papua. Pengadilan yang berlandaskan sistem hukum nasional cenderung lebih mengutamakan dokumen resmi sebagai alat bukti yang sah, sementara masyarakat adat sering kali mengandalkan bukti berbasis tradisi dan pengakuan komunitas. Hal ini menegaskan bahwa masih diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara, agar hak-hak masyarakat adat dalam kepemilikan tanah dapat diakui dan dilindungi secara lebih inklusif dalam sistem peradilan nasional. UUPA No. 5 Tahun 1960 mengakomodasi dan mengakui eksistensi hukum adat yang masih hidup dan berkembang dalam Masyarakat adat. Pemerintah Daerah Papua menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasu. Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi peradilan adat agar dapat beroperasi secara sah dan diakui dalam sistem hukum nasional. 2 Lahirnya 1 Christeward Alus. AuPeran Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kearifan Lokal Suku Sahu Di Desa Balisoan Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera BaratAy. Journal Acta Diurna. Vol. No. 4, 2014, hlm. 2 Christeward Alus. AuPeran Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kearifan Lokal Suku Sahu Di Desa Balisoan Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera BaratAy. Journal Acta Diurna. Vol. No. 4, 2014, hlm. Perdasus ini tidak terlepas dari semangat Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Otonomi Khusus memberikan kewenangan luas kepada Papua untuk mengelola pemerintahan serta menyesuaikan regulasi yang mencerminkan karakteristik sosial budaya masyarakatnya3. Salah satu aspek utama dalam otonomi khusus adalah pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam aspek hukum serta penyelesaian sengketa. Masyarakat adat Papua memiliki sistem hukum yang khas, yang berbasis pada adat istiadat dan kearifan lokal. Sistem ini dianggap lebih sesuai dalam menangani permasalahan sosial karena mengedepankan Perdamaian, musyawarah, dan keadilan restoratif, daripada sekadar memberikan hukuman sebagaimana sistem hukum formal. Peradilan adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai jenis sengketa yang muncul dalam masyarakat. Beberapa kasus yang sering ditangani oleh peradilan adat antara lain adalah sengketa tanah ulayat, konflik antar kelompok, pelanggaran norma adat, serta perselisihan dalam keluarga atau komunitas adat. 5 Dalam praktiknya, penyelesaian perkara dilakukan melalui lembaga adat yang dipimpin oleh tokoh adat, misalnya kepala suku, ondoafi, ataupun dewan adat setempat. Keputusan yang diambil dalam peradilan adat biasanya berbasis pada nilai-nilai keadilan adat serta bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat konflik. Dengan demikian, sistem ini tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga berusaha menjaga keseimbangan sosial dalam komunitas. Meskipun memiliki keunggulan dalam menyelesaikan konflik secara damai dan sesuai dengan nilai-nilai budaya setempat, peradilan adat juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satu rintangan utama ialah kurangnya koordinasi serta sinkronisasi dengan sistem peradilan formal yang diatur oleh negara. Dalam beberapa kasus, terjadi tumpang tindih antara kewenangan peradilan adat dan peradilan negara, terutama dalam menangani perkara yang memiliki implikasi hukum nasional, seperti tindak pidana berat. Selain itu, terdapat perbedaan dalam sistem hukum adat antar suku di Papua, yang menyebabkan adanya variasi dalam putusan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Beberapa suku memiliki tata cara penyelesaian perkara yang berbeda, sehingga perlu ada upaya harmonisasi agar sistem ini tetap relevan dalam konteks hukum modern. Contoh seperti Penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kampung Harapan. Kabupaten Jayapura, tidak dapat dipisahkan dari kerangka hukum yang diatur dalam Undang3 Marthen B. Salinding. AuLembaga Adat Dayak Tidung Sebagai Mitra Pemerintah Menyelesaikan Sengketa Horisontal Di Kota TarakanAy. Fairnes and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol. No. 1, 2012, hlm. 4 Aletheia Rabbani. AuPengertian Lembaga Adat. Fungsi. Wewenang. Tugas, dan KewajibannyaAy, https://w. 5 Pusko Media Indonesia. AuLembaga Adat Desa: Pewaris Budaya dan Penjaga TradisiAy, 4 Mei 2015, https://w. 6 Stella Stella. AuPengaruh Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat di Pengadilan Hukum AdatAy. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains. Vol. No. 09, 2023, hlm. 7 Kristoforus Mikhael Bouk & Sugiyanto. AuPeran Lembaga Adat Suku Wate Dalam Pembangunan Kampung Studi di Desa Jaya Mukti Distrik Yaro Kabupaten NabireAy. Vol. No. September 2022, hlm. https://binapatria. id/index. php/MBI Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Peraturan Daerah Khusus (Perdasu. Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua. Kedua regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam konteks penyelesaian sengketa tanah ulayat. Pasal 50 Ayat . Perdasus Papua Nomor 20 Tahun 2008 menegaskan bahwa masyarakat hukum adat berhak untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di wilayahnya, termasuk tanah ulayat. Hal ini menunjukkan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam mengelola tanah yang mereka anggap sebagai warisan leluhur. Dengan demikian, ketika terjadi sengketa tanah ulayat, masyarakat adat memiliki hak untuk menyelesaikannya melalui mekanisme yang sesuai dengan norma dan nilai-nilai adat mereka. Lebih lanjut. Pasal 51 Ayat . Perdasus Papua Nomor 20 Tahun 2008 mengatur tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam hal penyelesaian sengketa. Pasal ini menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui peradilan adat, yang merupakan bagian integral dari sistem hukum di Papua. Dalam konteks ini. Kepala Adat atau Ondofolo berperan sebagai mediator yang diakui secara hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah ulayat, sehingga proses mediasi yang dilakukan sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Perdasus Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat juga memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat. Perdasus ini mengatur prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa yang berbasis pada hukum adat, serta memberikan legitimasi kepada lembaga-lembaga adat dalam menjalankan fungsi peradilan. Dengan adanya Perdasus ini, masyarakat adat di Papua, termasuk di Kampung Harapan, memiliki saluran hukum yang sah untuk menyelesaikan sengketa tanah ulayat mereka tanpa harus bergantung pada sistem peradilan formal yang sering kali dianggap tidak sensitif terhadap nilai-nilai adat. Dengan demikian, integrasi antara penyelesaian sengketa tanah ulayat secara adat dan kerangka hukum yang diatur dalam Perdasus Papua Nomor 20 Tahun 2008 menciptakan ruang bagi masyarakat adat untuk menjalankan hak-hak mereka. Hal ini tidak hanya memperkuat posisi masyarakat adat dalam pengelolaan tanah, tetapi juga memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan kearifan lokal. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menghormati dan mendukung mekanisme penyelesaian sengketa yang berbasis pada hukum adat, sehingga keadilan bagi masyarakat adat dapat tercapai secara berkelanjutan. Keberlanjutan peradilan adat di Papua sangat bergantung pada dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, serta lembaga hukum nasional. Diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk memperkuat peran peradilan adat tanpa bertentangan dengan hukum nasional. Selain itu, penguatan kapasitas lembaga adat, termasuk pelatihan bagi para pemangku 8 Kementerian Agraria dan Tata Ruang, . adat dalam menyelesaikan sengketa secara adil dan profesional, juga sangat diperlukan 9. Dengan adanya pengakuan resmi melalui Perdasus Nomor 20 Tahun 2008, diharapkan peradilan adat dapat terus berkembang dan menjadi bagian integral dalam menciptakan keadilan dan perdamaian di Papua, sekaligus menjaga kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Studi ini bertujuan untuk menganalisis Kewenangan Peradilan Adat di Papua Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Suku Wate, serta Implementasi Kewenangan Peradilan Adat di Papua dalam Menyelesaikan Sengketa Adat Suku Wate. Metode Yuridis Normatif di terapkan dalam studi ini, dengan pendekatan Perundang-undangan, konseptual, maupun kasus. Data sekunder yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder, serta tersier, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai aspek hukum dalam penerapan hukum peradilan adat di Indonesia. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menggabungkan tiga metodologi: perundang-undangan, konseptual, dan berbasis kasus. Metodologi perundang-undangan memerlukan analisis komprehensif terhadap semua kerangka kerja legislatif serta peraturan yang terkait dengan masalah hukum yang sedang Para peneliti harus menyelidiki dasar pemikiran dan dasar-dasar eksistensial yang mendasari perkembangan hukum. Melalui pemahaman tentang motivasi dan prinsip-prinsip dasar ini, peneliti dapat melihat dasar filosofis dari hukum dan memastikan apakah ada ketidaksesuaian filosofis antara hukum dan masalah yang Metodologi konseptual melibatkan eksplorasi perspektif dan doktrin dalam area ilmmu hukum untuk mengenali konsep, prinsip, dan wawasan yang relavan dengan menyelesaikan sengketa tanah adat suku wate. Hasil studi diharapkan bisa membagikan kontribusi pemikiran teoritis mengenai penyelesaian sengketa tanah adat melalui peradilan adat di papua. Kebijakan hukum ini diharapkan bisa membagikan pandangan yang lebih komprehensif dalam penanganan masalah sengketa tanah adat atau hak ulayat di papua. Dengan latar belakang ini, penelitian mengenai kewenangan peradilan adat di papua dalam menyelesaikan sengketa tanah adat suku. Penelitian ini bertujuan untuk menyajikan analisis yang komprehensif dan mendalam, yang diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas hukum di Indonesia. Dengan melihat latar belakang tersebut, penelitian ini menitikberatkan pada kewenangan peradilan adat di Papua dalam menangani sengketa tanah adat yang terjadi di wilayah Suku Wate. Kajian ini tidak hanya berupaya menggali peran peradilan adat secara lebih mendalam, tetapi juga berusaha mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi efektivitasnya dalam menyelesaikan konflik terkait tanah adat. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menyajikan analisis yang 9 S Murtini and A Rahman. AuLegal Protection of Indigenous Land Rights in Indonesia,Ay Journal of Law and Governance 10, no. : 45Ae60. 10 R Situmorang. AuThe Role of Customary Land Boundaries in Environmental Conservation,Ay International Journal of Indigenous Rights 5, no. : 25Ae38. menyeluruh dan mendalam mengenai pelaksanaan peradilan adat dalam menangani sengketa tanah adat. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas bagi berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah, akademisi, dan masyarakat adat, sehingga dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hukum di Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak masyarakat adat. Pembahasan Teori Negara Hukum dalam teori Ilmu Negara konsep negara hukum telah kita jumpai sejak jaman Yunani. Aristoteles, seorang ahli pikir dari Yunani berpendapat bahwa yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Dengan adanya keadilan dalam masyarakat, maka akan tercapai kebahagiaan. Untuk itu harus ditanamkan norma-norma sillsila pada rakyat, agar mereka menjadi warga yang baik, dan peraturan-peraturan hukum juga harus mencerminkan keadilan. Menurutt Aristoteles, yang memerintah dalam negara sebenarnya bukan manusia tetapi pikiran yang adil, yang terpancar dari kesadaran etik yang tinggi untuk menjadikan kehidupan masyarakat sebagai suatu kehidupan yang baik. Pikiran yang adil ini kemudian tertuang dalam bentuk peraturan hukum, sedangkall penguasa dalam negara hanya memegang hukum dan keseimbangan 11 Teori Negara Hukum, yang dikenal juga dengan istilah Rechtsstaat dalam tradisi hukum Jerman, mengemukakan bahwa suatu negara harus dikelola berdasarkan prinsipprinsip hukum, dengan memastikan bahwa semua tindakan negara, termasuk tindakan pemerintah dan badan negara lainnya, berada dalam batas-batas hukum yang berlaku. Konsep ini pertama kali dipopulerkan oleh pemikir-pemikir seperti Hans Kelsen, yang dalam karya Pure Theory of Law mengemukakan bahwa hukum harus berdiri sendiri dan menjadi dasar bagi semua tindakan negara. Dalam teori ini, hukum memiliki posisi yang lebih tinggi dari kekuasaan negara, dan tidak ada pihak yang berada di luar hukum, termasuk penguasa atau negara itu sendiri. Prinsip utama dari Negara Hukum adalah supremasi hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara. Prinsip-prinsip dasar Negara Hukum meliputi supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pembatasan kekuasaan negara. Supremasi hukum memastikan bahwa negara dan pemerintah bertindak berdasarkan hukum yang ada, dan tidak boleh ada penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan. Prinsip persamaan di hadapan hukum menjamin bahwa setiap individu, tanpa kecuali, memiliki hak yang sama di hadapan hukum. 13 Perlindungan hak asasi manusia menjadi elemen yang sangat penting, di mana negara harus melindungi hak-hak individu dari tindakan sewenang-wenang negara atau pihak lainnya. Pembatasan kekuasaan negara menjamin 11 Moh. Koesnardi. SH Dan Harmaily Ibrahim. SH, "Pcngantar Hukum Tata Negara Indonesia". Cet. , (Jakarta: Pusat Studi HTN. FH UI, 1. , hal. 12 Kelsen. Pure Theory of Law. (Terjemahan atau informasi penerbit bisa disesuaikan sesuai 13 Soekanto. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press. bahwa negara tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk tujuan yang tidak sah atau untuk kepentingan pribadi, melainkan harus untuk kepentingan umum. Teori Plurarisme Hukum menyatakan bahwa dalam suatu masyarakat terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Dalam konteks Papua, teori ini sangat relevan karena hukum adat masih memiliki peran yang sangat kuat dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam penyelesaian sengketa tanah adat. Pluralisme hukum ini tercermin dalam berbagai regulasi nasional dan daerah yang mengakui keberadaan hukum adat, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasu. Papua No. 20 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Masyarakat Hukum Adat atas Tanah di Papua. 15 UUPA No. 5 Tahun 1960 merupakan dasar hukum agraria nasional yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat. Pasal 3 UUPA menyatakan bahwa hak ulayat dan hak-hak masyarakat hukum adat diakui selama masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan Ini menunjukkan bahwa negara mengakui sistem hukum adat dalam pengelolaan tanah, termasuk tanah adat suku Wate di Papua. Namun, dalam praktiknya, hukum negara sering kali lebih diutamakan dibandingkan hukum adat, terutama dalam kasus konflik kepemilikan tanah yang melibatkan pihak luar, seperti pemerintah atau Untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat. Perdasus Papua No. Tahun 2008 dibuat sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001. Perdasus ini memberikan pengakuan yang lebih rinci terhadap hak ulayat masyarakat adat dan memperjelas mekanisme perlindungan tanah adat di Papua. Dalam Pasal 2 Perdasus No. 20 Tahun 2008 disebutkan bahwa tanah ulayat merupakan hak kolektif masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan masyarakat adat yang Ini menegaskan bahwa tanah adat tidak dapat diperjualbelikan atau digunakan oleh pihak lain tanpa kesepakatan masyarakat adat, sehingga memperkuat posisi hukum peradilan adat dalam menyelesaikan sengketa tanah adat. Teori Kekuasaan Yudisial memiliki peran yang sangat penting dalam konteks penyelesaian sengketa tanah adat, terutama dalam kasus peradilan adat Papua, seperti yang terjadi pada Suku Wate. Dalam sistem hukum yang mengakui keberadaan hukum adat, kekuasaan yudisial tidak hanya terbatas pada pengadilan formal, tetapi juga mencakup lembaga peradilan adat yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan norma dan nilai-nilai lokal. 18 Kekuasaan yudisial, dalam hal ini, 14 Raz. The Authority of Law: Essays on Law and Morality. Oxford: Oxford University Press. 15 Baron de Montesquieu, tt. The Spirit of Laws . Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Politik diterjemahkan oleh Khoiril Anam, (Bandung : Nusa Medi. , hlm. 16 Montesquieu. The Spirit of the Laws. (Trans. Thomas Nugen. London: George Bell & Sons. 17 Soekanto. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press. 18 Kusnadi. Hukum Agraria dan Tanah Adat: Suatu Kajian Kritis. Jakarta: Rajawali Press. berfungsi untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Kewenangan peradilan adat Papua untuk menyelesaikan sengketa tanah adat mencerminkan pengakuan terhadap sistem hukum yang telah ada dan diakui oleh masyarakat Suku Wate. Tanah bagi mereka bukan hanya sekadar sumber daya ekonomi, tetapi juga memiliki makna sosial, budaya, dan spiritual yang mendalam. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah adat harus dilakukan dengan mempertimbangkan nilainilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat tersebut. 19 Sebagai cabang yudikatif, peradilan adat memiliki independensi yang penting untuk menjaga integritas dan objektivitas dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks Suku Wate, peradilan adat berfungsi untuk menafsirkan dan menerapkan norma-norma adat dalam menyelesaikan sengketa tanah. Hal ini memungkinkan penyelesaian yang lebih sesuai dengan tradisi dan budaya masyarakat, yang mungkin tidak selalu sejalan dengan hukum formal yang ditetapkan oleh negara. Dengan demikian, peradilan adat dapat memberikan solusi yang lebih adil dan relevan bagi masyarakat, karena didasarkan pada pemahaman dan kesepakatan bersama yang telah terjalin selama bertahun-tahun. Kekuasaan yudisial juga berperan dalam menyelesaikan sengketa yang muncul di antara anggota masyarakat atau antara masyarakat adat dengan pihak luar, seperti pemerintah atau perusahaan. Dalam banyak kasus, konflik mengenai hak atas tanah dapat melibatkan kepentingan yang bertentangan, dan peradilan adat menyediakan forum bagi pihakpihak yang bersengketa untuk mengajukan kasus mereka. Implementasi Kewenangan Peradilan Adat di Papua dalam Menyelesaikan Sengketa Adat Suku Wate Implementasi kewenangan peradilan adat di Papua dalam menyelesaikan sengketa adat Suku Wate perlu dilihat dalam kerangka hukum yang lebih luas, yaitu bagaimana Perdasus Papua Nomor 20 Tahun 2008 memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan peradilan adat, bagaimana peradilan adat dijalankan dalam kehidupan masyarakat Suku Wate, serta bagaimana tantangan dan hambatan dalam implementasinya. Masyarakat adat Papua memiliki sistem hukum yang telah diwariskan turun-temurun. Salah satu bentuk pengakuan terhadap sistem hukum adat ini ialah adanya peradilan adat, yang berperan dalam menuntaskan beragam bentuk sengketa yang muncul di tengah masyarakat adat. Dalam konteks Suku Wate, peradilan adat memiliki posisi yang sangat penting karena menjadi wadah utama dalam menangani perselisihan yang terkait dengan norma, nilai, beserta hukum adat yang berjalan pada komunitas mereka. Sebagai bagian dari Otonomi Khusus Papua, pengakuan terhadap peradilan adat semakin diperkuat dengan hadirnya Perdasus Papua Nomor 20 Tahun 2008, yang mengatur secara lebih rinci kedudukan, kewenangan, dan mekanisme kerja peradilan adat di Papua. Peraturan ini tidak hanya menekankan bahwa masyarakat hukum adat memiliki 19 Salim. Hukum Adat dan Hak Penguasaan Tanah: Perspektif Sosial dan Budaya. Jakarta: Sinar Grafika. 20 Bakker. Papuan Traditional Land and Community Governance: A Study on Land Management in Papua. Jakarta: LIPI Press. hak menyelesaikan sengketa mereka sendiri, tetapi juga memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana peradilan adat beroperasi dan berinteraksi dengan sistem peradilan negara. Implementasi kewenangan peradilan adat di Papua, khususnya dalam menyelesaikan sengketa adat suku Wate, merupakan isu yang kompleks dan multifaset. Dalam konteks negara hukum, merujuk pada Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia mengakui keberadaan masyarakat yang diatur oleh hukum adat dan hak-hak mereka, dan negara menjunjung tinggi persatuan dan hak-hak tradisional mereka. Namun, meskipun ada landasan hukum yang kuat, praktik di lapangan seringkali tidak mencerminkan pengakuan tersebut. 21 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Perdasus Papua nomor 20 Tahun 2008 bagi Provinsi Papua memberikan kerangka hukum yang lebih luas untuk pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat. Implementasi kewenangan peradilan adat di Papua dalam penyelesaian sengketa tanah adat Suku Wate mencerminkan konsep pluralisme hukum, di mana hukum adat tetap memiliki peran penting di samping hukum negara. Dalam perspektif teori negara hukum menurut Aristoteles, keberadaan peradilan adat dapat dianggap sebagai perwujudan keadilan yang didasarkan pada norma dan nilai-nilai lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bersumber dari peraturan negara, tetapi juga dari kesadaran moral serta etika yang berkembang dalam Selain itu, penerapan peradilan adat ini juga relevan dengan teori kekuasaan yudisial, yang menegaskan bahwa sistem peradilan tidak hanya terbatas pada institusi hukum formal, tetapi juga mencakup mekanisme penyelesaian berbasis hukum adat. Mengingat bagi masyarakat adat Papua, khususnya Suku Wate, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga memiliki makna sosial, budaya, dan spiritual yang mendalam, maka penyelesaian sengketa melalui peradilan adat menjadi solusi yang lebih tepat. Dengan demikian, implementasi kewenangan peradilan adat dalam menyelesaikan sengketa tanah adat di Papua tidak hanya mencerminkan penghormatan terhadap kearifan lokal, tetapi juga memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem hukum nasional yang lebih inklusif dan responsif terhadap keberagaman hukum di Indonesia. Sengketa Adat Suku Wate Suku Wate adalah salah satu suku yang mendiami Kabupaten Nabire. Provinsi Papua. Yang sekarang menjadi provinsi papua Tengah yang pada tahun 2022 menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), provinsi Papua Tengah dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2022. UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, provinsi papua Tengah merupakan salah satu dari tiga daerah otnomi baru (DOB) di papua. Bersama dengan provonsi papua Selatan dan provinsi papua pegunungan, ibu kota provinsi papua Tengah adalah nabire. Suku Wate terdiri dari 5 suku atau marga, yakni Raiki. Tawamoni. Waray. Nomei, serta Waii. Menurut cerita rakyat Suku Wate, kata "Nabire" berasal dari kata "Nawi" di masa lalu, dan hal ini didasarkan pada fakta bahwa 21 Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B 22 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Nabire memiliki banyak jangkrik pada saat itu, terutama di sepanjang Sungai Nabire. Istilah "Nawi" berkembang menjadi "Nawire" dan kemudian "Nabire" seiring berjalannya Lokasi ini diserahkan kepada pemerintah pada tahun 1958 oleh Konstein Waray. Kepala Desa Oyehe. Sengketa adat yang dihadapi Suku Wate di Papua umumnya berkisar pada kepemilikan serta batas-batas tanah ulayat, yang memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual yang tinggi bagi komunitas mereka. Bagi masyarakat Suku Wate, tanah bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan warisan leluhur yang harus dilindungi dan dikelola sesuai dengan aturan adat. Perselisihan sering kali muncul akibat klaim kepemilikan yang tumpang tindih, baik di antara individu, kelompok dalam suku, maupun dengan pihak eksternal, seperti perusahaan atau pemerintah yang ingin memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan tertentu. Untuk menyelesaikan konflik ini, peradilan adat berperan penting dengan menerapkan hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pendekatan ini sesuai dengan konsep pluralisme hukum, yang mengakui bahwa dalam suatu masyarakat dapat berlaku lebih dari satu sistem hukum secara bersamaan. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan teori negara hukum Aristoteles, yang menekankan bahwa hukum harus mencerminkan keadilan yang selaras dengan nilai-nilai etika masyarakat. Dari perspektif teori kekuasaan yudisial, peradilan adat memiliki legitimasi dalam menyelesaikan sengketa berdasarkan norma dan aturan yang dihormati oleh komunitas setempat. Pengakuan terhadap kewenangan peradilan adat dalam menangani sengketa tanah adat Suku Wate diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan. Selain memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, pendekatan ini juga berkontribusi dalam memperkuat sistem hukum nasional agar lebih inklusif serta mampu mengakomodasi keberagaman hukum yang ada di Indonesia. Peradilan adat Suku Wate memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani sengketa. Hakim adat, yang merupakan pemimpin adat atau tokoh yang dihormati dalam komunitas, bertugas untuk menerima dan mengurus perkara. Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan hukum adat yang berlaku serta norma-norma yang telah lama dipegang oleh masyarakat Berdasarkan Pasal 10 Perdasus Papua, penyelesaian sengketa adat dilakukan dengan mengikuti tata cara yang sudah menjadi bagian dari budaya hukum Suku Wate. Biasanya, perdamaian menjadi tujuan utama, sehingga sebelum keputusan final diambil, para pihak yang bersengketa akan diminta untuk menyampaikan pandangan mereka dalam forum musyawarah adat. 25 Keputusan yang diambil oleh peradilan adat bersifat wajib serta mesti ditaati oleh keseluruhan pihak terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perdasus. Jika ada pihak yang keberatan terhadap keputusan tersebut, mereka bisa mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri, namun dalam banyak kasus, penyelesaian 23 https://id. org/wiki/Kabupaten_Nabire 24 Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 Tahun 2008, pasal 8 tentang kewenangan 25 Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 Tahun 2008, pasal 10 tentang Mekanisme adat lebih diutamakan karena dianggap lebih efektif dalam menjaga keharmonisan Kedudukan Peradilan Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Suku Wate Peradilan adat memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa di kalangan Suku Wate di Papua, khususnya terkait kepemilikan dan batas tanah ulayat. Sebagai bagian dari sistem hukum yang masih dihormati oleh masyarakat adat, peradilan adat menjadi mekanisme utama dalam penyelesaian konflik yang terjadi di lingkungan Keberadaan peradilan adat ini juga telah diakui dalam berbagai regulasi nasional dan daerah, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasu. Papua No. 20 Tahun 2008, yang menegaskan pengakuan terhadap hukum adat dalam pengelolaan tanah ulayat serta penyelesaian sengketa yang berkaitan dengannya. Praktiknya, peradilan adat menyelesaikan sengketa dengan berlandaskan pada norma, nilai budaya, serta kebiasaan yang telah diwariskan turun-temurun. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian konflik dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan tetua adat, kepala suku, dan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak. Selain memberikan solusi yang lebih sesuai dengan kearifan lokal, peradilan adat juga berperan dalam menjaga keharmonisan sosial dan menghindari konflik yang berlarut-larut di dalam komunitas. Dengan kedudukannya yang kuat dalam masyarakat Suku Wate serta pengakuan dari berbagai regulasi yang ada, peradilan adat diharapkan tetap menjadi instrumen penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan. Selain melindungi hak-hak masyarakat adat, mekanisme ini juga mendukung keberlanjutan nilai-nilai budaya serta mencerminkan penghormatan terhadap sistem hukum yang telah lama berlaku di Papua. Berdasarkan Pasal 4 Perdasus Papua Nomor 20 Tahun 2008, walaupun pengadilan adat merupakan lembaga yudisial yang ada dalam komunitas yang diatur oleh hukum adat, pengadilan adat tidak termasuk dalam sistem hukum negara. Dengan demikian, masyarakat adat memiliki otoritas tersendiri dalam menyelesaikan sengketa tanpa harus mengandalkan mekanisme hukum negara. Dalam kehidupan Suku Wate, yang mendiami wilayah Nabire di Papua, sistem peradilan adat menjadi mekanisme utama dalam menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan sengketa tanah, pelanggaran norma sosial, serta konflik antar kelompok atau individu dalam komunitas adat. Peran ini semakin diperkuat oleh Pasal 8 Perdasus, yang menegaskan bahwa peradilan adat berwenang mengelola perkara perdata adat dan tindak pidana adat yang terjadi di antara individuindividu dalam masyarakat hukum adat. 27 Dalam praktiknya, penuntasan sengketa di peradilan adat Suku Wate dilangsungkan dengan musyawarah dan mufakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Perdasus, yang menyebutkan bahwa peradilan adat harus berlandaskan pada asas kekeluargaan, peradilan yang cepat, efisien, juga 26 Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 11 berbunyi Putusan Pengadilan Adat diambil berdasarkan musyawar dan muafakat 27 Peraturan Daerah Khusus Prvinsi Papua nomor 20 Tahun 2008 terjangkau. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan sosial dalam komunitas dan memastikan bahwa keputusan yang diambil diterima oleh seluruh pihak yang bersengketa. Sanksi Adat sebagai Bentuk Penyelesaian Sengketa Sanksi adat merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkan dalam masyarakat adat, termasuk di Papua. Sanksi ini diberikan kepada pihak yang melanggar aturan adat sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan yang dianggap merugikan individu, kelompok, atau komunitas. Berbeda dengan sistem hukum negara yang menekankan hukuman dalam bentuk pidana atau perdata, sanksi adat lebih berorientasi pada pemulihan keseimbangan sosial dan memperbaiki hubungan antara pihak yang bersengketa. Salah satu ciri khas peradilan adat adalah bentuk sanksi yang dibebankan kepada pihak yang dinyatakan bersalah. Tidak seperti peradilan negara yang umumnya berorientasi pada hukuman berupa penjara atau denda formal, peradilan adat mengutamakan denda adat dan pemulihan hubungan sosial. Berdasarkan Pasal 17 Perdasus, sanksi dalam peradilan adat meliputi: Denda adat, yang biasanya berupa harta benda, seperti babi, kain timur, atau uang adat, tergantung pada kesepakatan komunitas. Denda ini tidak hanya sebagai bentuk hukuman tetapi juga sebagai simbol pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa. Upacara pemulihan adat, yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dalam komunitas. Upacara ini melibatkan seluruh anggota masyarakat dan sering kali menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan pelanggaran terhadap nilai-nilai adat. Namun, penting untuk dicatat bahwa peradilan adat tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman penjara atau kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Perdasus. Jika terdapat kasus yang berkaitan dengan tindak pidana berat, seperti pembunuhan atau kejahatan serius lainnya, maka perkara tersebut dapat dialihkan ke sistem peradilan negara. Berbeda dengan sistem hukum negara yang berfokus pada hukuman dalam bentuk pidana atau perdata, sanksi adat lebih berorientasi pada pemulihan keseimbangan sosial dan memperbaiki hubungan antar pihak yang bersengketa. Dalam praktiknya, bentuk sanksi yang diberikan sangat beragam, mulai dari pembayaran denda berupa barang atau uang, kerja sosial untuk kepentingan komunitas, hingga pengucilan sementara dari lingkungan masyarakat sebagai bentuk teguran sosial. Selain itu, mekanisme penyelesaian melalui sanksi adat umumnya dilakukan melalui musyawarah dengan 28 Pasal 17 Perdasus nomor 20 Tahun 2008 melibatkan tokoh adat, kepala suku, serta masyarakat sekitar, sehingga putusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak. Adanya sanksi adat, maka masyarakat adat memiliki mekanisme yang efektif dalam menangani berbagai permasalahan internal tanpa harus selalu mengandalkan sistem hukum formal. Hal ini mencerminkan bahwa hukum adat tetap memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban sosial dan menyelesaikan konflik sesuai dengan nilai-nilai budaya yang berlaku. Pengakuan terhadap sanksi adat oleh pemerintah dan aparat penegak hukum juga menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem hukum yang lebih inklusif dan menghormati keberagaman hukum di Indonesia. Hubungan Peradilan Adat dengan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Peradilan adat memiliki keterkaitan yang erat dengan pemerintah serta aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang adil bagi masyarakat adat. Meskipun peradilan adat beroperasi berdasarkan aturan turun-temurun yang berlaku dalam komunitas, eksistensinya tetap mendapatkan pengakuan dalam sistem hukum Pemerintah telah mengatur peran peradilan adat dalam menyelesaikan konflik terkait hak ulayat melalui berbagai kebijakan, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasu. Papua No. 20 Tahun Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan memperkuat peradilan adat melalui regulasi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat adat, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaannya tetap selaras dengan sistem hukum nasional. Selain itu, hubungan antara peradilan adat dan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan pengadilan negara, bersifat saling melengkapi. Dalam beberapa kasus sengketa adat, aparat hukum sering kali memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme adat sebelum melanjutkan ke jalur hukum formal. Contohnya, dalam kasus sengketa tanah ulayat, masyarakat adat cenderung mengandalkan peradilan adat sebagai jalur utama penyelesaian konflik, sementara pengadilan negara berperan dalam mengesahkan keputusan yang telah Pendekatan ini menunjukkan adanya kerja sama antara hukum adat dan hukum negara dalam menangani konflik yang melibatkan komunitas adat. Namun, dalam implementasinya, hubungan antara peradilan adat dan aparat penegak hukum masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait dengan kewenangan dan pengakuan hukum atas keputusan yang dihasilkan oleh peradilan adat. Tidak semua putusan yang dibuat oleh lembaga adat memiliki kekuatan hukum yang mengikat di tingkat nasional, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih efektif antara lembaga adat, pemerintah, dan aparat penegak hukum agar penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat dapat lebih diakui dalam sistem hukum nasional. Dengan sinergi yang lebih baik, peradilan adat dapat terus berperan dalam menjaga harmoni sosial dalam masyarakat adat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di tingkat nasional. Meskipun peradilan adat memiliki kewenangan yang luas dalam menyelesaikan sengketa adat, hubungan antara peradilan adat dan peradilan negara tetap perlu diperhatikan. Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 15 Perdasus, peradilan adat dapat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi. Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penyelesaian sengketa, terutama jika ada aspek hukum negara yang perlu dipertimbangkan. 29 Jika terjadi kasus yang sulit diselesaikan melalui mekanisme adat atau bila terdapat pihak yang kurang puas dengan keputusan adat, maka mereka memiliki hak untuk mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri. Namun, dalam banyak kasus, keputusan yang diambil oleh peradilan adat tetap dihormati dan diterima oleh masyarakat setempat, sehingga eskalasi ke peradilan negara sering kali tidak diperlukan. Implementasi kewenangan peradilan adat pada saat menuntaskan sengketa adat menunjukkan bahwa sistem hukum adat masih mempunyai peran yang sangat vital dalam masyarakat Papua. Peradilan adat memberikan solusi yang lebih sesuai dengan konteks budaya setempat, lebih cepat, lebih murah, dan lebih berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dibandingkan dengan sistem hukum negara. Perdasus Papua Nomor 20 Tahun 2008 memberikan dasar hukum yang kuat bagi keberlanjutan peradilan adat ini, sekaligus memastikan bahwa peradilan adat tetap memiliki hubungan yang harmonis dengan sistem peradilan negara. Dengan pendekatan berbasis musyawarah dan pemulihan sosial, peradilan adat tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam masyarakat adat Papua, termasuk dalam komunitas Suku Wate. Kesimpulan Implementasi kewenangan peradilan adat dalam menyelesaikan sengketa adat Suku Wate berbasis pada hukum dan nilai-nilai budaya lokal adat guna menjaga ketertiban sosial dan menyelesaikan konflik. Sebagai bagian dari masyarakat hukum adat Papua. Suku Wate memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang telah diwariskan turuntemurun, di mana penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat yang mengutamakan mufakat dan keseimbangan sosial. Perdasus Papua Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Peradilan Adat di Papua, memberikan dasar hukum yang kuat bagi peradilan adat dalam menangani sengketa, dengan Hakim adat yang berasal dari pemimpin adat yang dihormati. Keputusan peradilan adat bersifat mengikat dan lebih berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, seperti denda adat dan upacara adat, dibandingkan dengan hukuman represif seperti dalam sistem peradilan negara. Implementasi peradilan adat masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam menangani perkara berat yang harus dialihkan ke peradilan negara. Terdapat tumpang tindih kewenangan antara peradilan adat dan hukum nasional, terutama dalam kasus yang melibatkan pihak luar atau kepentingan ekonomi yang lebih besar. Maka dari itu sinergi peradilan adat serta peradilan negara perlu diperkuat agar penyelesaian sengketa 29 Pasal 12 dan Pasal 15 Perdasus Nomor 20 Tahun 2008 30 Perdasus Papua Nomor 20 Tahun 2008 berbasis hukum adat tetap dihormati dan berjalan efektif. Dengan pendekatan musyawarah dan pemulihan, peradilan adat tidak hanya menjadi sarana penyelesaian konflik tetapi juga pilar utama dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan masyarakat adat Papua, khususnya Suku Wate, sesuai dengan semangat Otonomi Khusus Papua. Daftar Pustaka