VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Manuscript Submitted 15/07/2025 Manuscript Reviewed 22/08/2025 Manuscript Published 30/09/2025 Page 1-10 THE POSITION OF THE KPK AS AN EXECUTIVE IS LINKED TO INDEPENDENCE KEDUDUKAN KPK SEBAGAI EKSEKUTIF DIKAITKAN DENGAN INDEPENDENSI Indah Harlina 1. Hafizah Syafri 2 Universitas Pancasila. Indonesia. Indah_harlina@univpancasila. Universitas Pancasila. Indonesia, 5221221014@univpancasila. ABSTRACT The Corruption Eradication Commission was born because in Indonesia there are many acts of corruption, so an independent national commission was formed based on Law No. 30 of 2002 and is not in the realm of the executive, legislative or judicial branches of government. After the issuance of Constitutional Court Decision No. 36/PUU-XV/2017, the Corruption Eradication Commission was decided to be part of the executive power family. Prior to this decision, the KPK was a state institution with an independent nature in carrying out its duties and authorities, including the enforcement and eradication of corruption. In the Indonesian constitutional system, the KPK functions as an auxiliary state institution with the function of eradicating corruption that is independent. This legal research will discuss how the KPK as an executive institution maintains independence. This research uses noemative legal research The result of the research is that the KPK institution is in the executive branch, making the institution not independent because it is in the government area which is at risk of intervention, because many corruption crimes are committed in the realm of state Therefore, it will be difficult for KPK to maintain its independence. To be able to maintain its independence, the KPK must be returned to its original position so that its independence is maintained. Keywords: KPK Independence. Indonesian Constitutional System. Corruption Eradication Commission ABSTRAK Komisi Pemberantasan Korupsi lahir karena di negara Indonesia banya terjadi tindak pidana korupsi, sehingga dibentuk komisi nasional yang independen berdasarkan Undang-Undang No 30 Tahun 2002 dan tidak berada di ranah eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian daei rumpun kekuasaan eksekutif. Sebelum putusan ini. KPK merupakan lembaga negara dengan sifat independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk penegakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. KPK berfungsi sebagai lembaga negara bantu dengan fungsi melakukan pemberantasan korupsi yang bersifat independen. Penelitian hukum ini akan membahas Bagaimanakah KPK sebagai lembaga eksekutif mempertahankan Independensi. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian hukum noematif. Hasil penelitian bahwa The Position Of The KPK As An Executive | 1 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) lembaga KPK berada dirumpun eksekutif membuat lembaga tersebut menjadi tidak independen karena ada di wilayah pemerintahan yang riskan akan intervensi, karena tindak pidana korupsi banyak dilakukan di ranah penyelenggara negara. Sehingga KPK akan sulit untuk mempertahankan independensinya. Untuk bisa mempertahankan independensinya KPK harus dikembalikan lagi seperti semula dengan demikian indenpendensi tetap terjaga. Kata kunci: KPK Independensi. Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi PENDAHULUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 30 Tahun 2002 dan dibentuk sebagai komisi nasional yang independen. Politik hukum pendirian lembaga KPK didorong oleh upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 1 Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan komisi yang bertugas melakukan pencegahan, pemberantasan korupsi dan mengatur dan mengawasi penyelidikan, penyidikan, dan 2 Sebagai salah satu amanat reformasi tahun 1998, lahir setelah protes rakyat yang berkepanjangan terhadap rezim Presiden Soeharto, yang berlangsung selama 32 tahun dan ditandai dengan maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta kemampuan untuk memberantasnya. Lemah tepatnya disebut Undang-Undang Reformasi 1998, pada tahun 2002, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi kini merupakan komponen dari kekuasaan pemerintah. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. KPK merupakan lembaga yang beroperasi sebagai cabang kekuasaan pemerintah yang melaksanakan fungsi-fungsinya secara mandiri dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan lain. Perjalanan pemberantasan korupsi bangsa Indonesia bukanlah sebuah perjalanan singkat, melainkan sebuah jalan sulit yang penuh suka dan duka. Mulai dari pemerintahan Presiden Soeharto yang mulai menerbitkan peraturan antikorupsi namun gagal melaksanakannya, hingga perubahan drastis dalam aksi reformasi yang berhasil menggulingkan rezim Orde Baru dan sukses melahirkan badan khusus pada tahun 2002. Sejak didirikan pada tahun 2002. KPK telah menangani berbagai kasus korupsi yang melibatkan perusahaan, pejabat pemerintah, pengusaha, serta anggota legislatif baik di pusat maupun daerah. KPK telah menangani kurang lebih 2000 perkara korupsi dari tahun Indrayana. Jangan Bunuh KPK. Kajian Hukum Tata Negara Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi, (Malang: Intrans Publishing, 2. , hlm 34. Selfi Suriyadinata. Ananda Putra Rezeki. Kedudukan Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ketatanegaraan, (Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia. VOL 5 No 1, 2. , hlm 2. file:///C:/Users/achlo/Downloads/83Article Text-661-1-10-20230731. Wantjik Saleh. Tindak Pidana Korupsi dan Suap, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1. , hlm 12. Abdul Kholiq. AF. Eksistensi KPK dalam Peradilan Korupsi di Indonesia, ( Jurnal Hukum. VOL 11 No 26. Mei 2. , hlm 30. https://media. com/media/publications/83182-none-4fc0bf1d. The Position Of The KPK As An Executive | 2 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) 2004 hingga 2024 Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga ini wajib mendorong Kepolisian dan Kejaksaan untuk memerangi tindakan korupsi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. KPK dikelola secara bersama sebagai bagian dari lembaga pemerintah karena koordinasi di antara lembaga penegakan hukum . epolisian dan kejaksaa. , dugaan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegakan hukum lainnya, kelemahan lembaga pengawasan, dan berbagai alasan lainnya. Kepolisian serta kejaksaan berkolaborasi dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi serta memperkecil kesenjangan hubungan antar Penegakan hukum dilakukan dengan cara yang tidak monopolistik dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ada. Mencermati alasan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi baik dari segi substantif maupun historis, maka dapat dikatakan bahwa tujuan utama dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi adalah untuk memberantas perilaku korupsi Komisi harus independen dan tidak terikat pada kelompok kekuasaan mana pun. Kelahiran Partai Komunis Sebagai lembaga negara yang independen, hal ini didasari oleh kegagalan Kejaksaan dan Kepolisian dalam bertindak tegas dan efektif dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan lembaga negara yang merupakan tuntutan masyarakat dan bagian dari agenda reformasi. Indonesia memiliki lembaga antikorupsi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK didirikan sebagai lembaga independen. Upaya pemberantasan korupsi belum mencapai tingkat keberhasilan yang ideal, menurut Konsep Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Dalam penjelasan umum. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juga menyebut pembentukan KPK sebagai mekanisme yang memicu. Diakui bahwa lembaga yang saat ini bertugas memerangi korupsi, yaitu kepolisian dan kejaksaan, belum melakukannya dengan cara yang efektif dan efisien. Akibatnya. KPK didirikan secara terpisah dari kepolisian dan kejaksaan, yang berada di bawah otoritas presiden. Setelah proses yang panjang. UU Nomor 30 Tahun 2002 diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, dengan banyak perubahan. Salah satunya menggabungkan eksekutif dan Komisi Pengawas. Ini memenuhi persyaratan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. Frasa "pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah" adalah subjek, dalam Pasal 79 ayat . UU 17/2014. Menurut keputusan MK. KPK adalah lembaga yang berada di ranah eksekutif. Dalam tataran teoretis, para ahli berdebat tentang konsekuensi dari keputusan MK yang memasukkan KPK ke dalam lingkup eksekutif. Keputusan MK sebelumnya yang menetapkan KPK sebagai lembaga negara independen telah diubah. Namun demikian, keputusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 lebih jauh dari perubahan UU KPK. memasukkan KPK ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan menetapkan status kepegawaian KPK menjadi ASN. Selain itu, dewan pengawas KPK dibentuk sebagai organ Romli Atmasasmita dkk. Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Anti Korupsi, (Jakarta:Prenadamedia Group, 2. , hlm 43. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pope. Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2. , hlm. The Position Of The KPK As An Executive | 3 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) baru yang akan mengawasi KPK. Penunjukan dewan pengawas dilakukan oleh presiden tanpa melalui proses seleksi oleh komite atau tim yang independen. Di samping itu, penunjukan dewan pengawas juga dilakukan oleh presiden tanpa mempertimbangkan persetujuan dari DPR, meskipun posisi dewan pengawas merupakan bagian dari KPK selain pimpinan dan pegawai . Setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, analisis independensi KPK sangat Pertama, memahami pentingnya independensi lembaga antikorupsi. Kedua, menjelaskan ciri-ciri independensi KPK, yang telah diubah oleh perubahan undang-undang. Perubahan undang-undang tersebut, tentu saja, akan berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi KPK. Para pengambil kebijakan dapat menggunakan tulisan ini untuk menentukan garis besar politik hukum pemberantasan korupsi yang akan datang, terutama mengenai bagaimana membentuk lembaga pemberantasan korupsi yang tepat. Independensi KPK tertuang di dalam Pasal 3 Undang-Undang KPK sebelumnya menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan Ay9 Menurut Zainal Arifin Mochtar. KPK dapat dikategorikan sebagai lembaga negara independen. Namun, pasal tersebut diubah menjadi, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. " Dengan demikian, sisi eksekutif dilindungi, tetapi KPK juga tetap mandiri. Ketidakpastian hukum ditimbulkan oleh aturan tersebut karena sulit untuk mengetahui kapan KPK berada di luar kendali. Oleh karena itu, untuk menilai independensi KPK setelah perubahan, teori lembaga negara yang mandiri harus digunakan sebagai dasar untuk Pandangan bahwa status KPK sebagai lembaga negara yang mendukung telah berubah sebagai akibat dari perubahan UU KPK adalah fokus utama penelitian ini. Berdasarkan paparan di atas, maka tulisan ini mencoba untuk mencermati melalui deskripsi analitis tentang. Bagaimanakah KPK sebagai lembaga eksekutif mempertahankan Independensi. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan Penelitian hukum . egal reserac. bertujuan untuk menemukan aturan, prinsip, dan prinsip hukum untuk menyelesaikan masalah hukum saat ini dan yang akan datang. Masalah hukum yang dihadapi adalah posisi independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. 10 Dilihat dari jenis penelitian, penelitian yang digunakan Zainal Arifin Mochtar. AuIndependensi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019Ay. Jurnal Konstitusi. Volume 18. Nomor 2, (Juni 2. : 324. melisafd, 4-Zainal-1. Sukmareni. Ujuh. , & Muhammad. Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pagaruyuang Law Journal. VOL 3 No. : 197Ae212. https://jurnal. id/index. php/pagaruyuang/article/view/1876/1560#::text=Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang,Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun Langbroek. Van Den Bos. Simon Thomas. Milo. , & van Rossum. Methodology of legal research: Challenges and opportunities. Utrecht Law Review. VOL 13 No. : 1Ae8. https://papers. com/sol3/papers. cfm?abstract_id=3118156 The Position Of The KPK As An Executive | 4 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) penelitian normatif Penelitian normatif adalah penelitian yang mengumpulkan bahan kepustakaan atau data sekunder. Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan perundang-undangan melihat berbagai peraturan perundang-undangan, melakukan penelitian dan analisis berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi subjek utama penelitian ini. Di sisi lain, pendekatan sejarah melihat alasan atau ide dibalik independensi KPK. HASIL DAN PEMBAHASAN Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dasar utama pembentukan lembaga, komisi, atau badan negara adalah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, yang diatur oleh konstitusi negara. Konstitusi menetapkan fungsi dan tanggung jawab negara, dan kemudian membentuk lembaga pelaksana untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut untuk mencapai tujuan dan fungsi Oleh karena itu, lembaga-lembaga negara yang telah dibentuk dapat diatur untuk melaksanakan tugas-tugas mereka dengan cara yang sesuai dengan mereka. Kemandirian lembaga KPK membantu kinerjanya dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab untuk memberantas korupsi. Lembaga negara independen harus memenuhi syarat untuk dianggap independen, yaitu:12 Kongres menyatakan secara eksplisit dalam perundang-undangan bahwa lembaga tersebut independen. presiden tidak memiliki otoritas untuk memilih pemberhentian anggota lembaga. kepemimpinan individu bukanlah kepemimpinan kolektif. Partai politik tertentu tidak mengontrol kepemimpinan. Masa jabatan pemimpin komisi tidak berakhir pada tanggal yang sama, tetapi bergantiganti. Revolusi demokrasi menginginkan adanya organ negara independen setelah transisi politik, dan menghasilkan lembaga negara yang bersifat independen. Komisi negara dapat dibagi menjadi dua kategori, menurut Asimov. Pertama, komisi negara yang mandiri adalah organ negara yang diharapkan dapat bekerja tanpa campur tangan. Komisi ini berada di luar tiga cabang kekuasaan, eksekutif, legislatif, dan yudisial, tetapi sesungguhnya memiliki tugas yang dilakukan oleh ketiga cabang tersebut. Kedua, komisi negara yang biasa termasuk dalam struktur kekuasaan eksekutif dan tidak memiliki peran yang signifikan. Komisi negara independen sedang berkembang dengan pesat dan terus berkembang menuju lembaga yang memenuhi tujuan awalnya. Gagasan tentang komisi negara independen didasarkan pada faktor-faktor reaktif, reaktif, dan sektoral, dengan niat untuk menyelesaikan masalah rakyat. Nurtjahjo, lImu Negara, (Jakarta : Rajawali Pers, 2. , hlm 71-73. Miranda Risang Ayu. Kedudukan Komisi Independen sebagai State Auxiliary Institusions dan Relevansinya dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi VOL 1 No. : 69. https://pustaka. id/archives/158255 Asshidiqie. Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm 92. The Position Of The KPK As An Executive | 5 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Peristiwa Reformasi tahun 1998, yang meliputi krisis ekonomi dan pengunduran diri Soeharto dari kursi kepresidenan setelah memimpin selama 32 tahun, merupakan momen krusial dalam sejarah Indonesia. Kejadian ini juga menjadi fase penting dalam evolusi pemerintahan Indonesia, yang dicirikan oleh perubahan UUD 1945 dan pembentukan berbagai lembaga negara baru untuk menjalankan tugas serta kewenangan yang sebelumnya tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Konstitusi Republik Indonesia telah mengalami perubahan secara bertahap oleh MPR RI antara tahun 1999 dan 2002. Lembaga negara bersifat independen dan lembaga non-struktural lainnya, serta komisi eksekutif, dibentuk setelah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 diubah. Karena konflik politik pada tahun 1998, amandemen UUD 1945 dibuat untuk memenuhi keinginan masyarakat sipil untuk membangun pemerintahan yang berbasis demokrasi dan hak asasi manusia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lembaga pemerintah lainnya dibentuk secara mandiri dan memiliki kapasitas untuk menjalankan berbagai fungsi selama peralihan dari Orde Baru yang otoriter ke era Reformasi demokratis. Independensi institusional merupakan pelaksanaan karakteristik komisi negara independen, yaitu adanya ketentuan jelas dalam dasar hukum pembentukan institusi yang berkaitan dengan Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat . UUD 1945, hal ini sangat penting bagi lembaga negara untuk mengakui bahwa Indonesia merupakan negara hukum atau rechtstaat yang mengedepankan pengkodifikasian hukum demi terciptanya kepastian hukum. Setelah itu, lembaga negara harus menjadi fungsional independen, artinya bebas dari segala bentuk kekuasaan yang dapat membantu kinerja lembaga tersebut. Dua jenis independensi, independensi institusional dan fungsional, saling terkait dan tidak dapat Secara logis, suatu komisi negara dapat menjalankan fungsinya secara independen selama institusinya tetap independen, dan sebaliknya, selagi institusinya tetap independen, komisi negara tersebut tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai komisi negara secara independen. Komisi negara independen tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif atau rumpun kekuasaan manapun, presiden tidak secara bebas melakukan pemberhentian pemimpinnya, dan presiden tidak dikuasai oleh partai politik tertentu. Selain itu, komisi negara independen berdiri secara mandiri dan secara teratur melaporkan kepada publik. Ini juga memastikan bahwa operasinya tidak terhambat oleh perubahan dan perubahan yang terjadi sepanjang masa. Mengingat sistem pemilihan kepala negara di Indonesia adalah demokrasi dengan sistem pemilihan umum dengan multipartai, pemimpin negara dipilih oleh anggota partai politik mereka untuk memenuhi kepentingan partai politik Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki pimpinan komisi negara independen, yang tidak dapat secara bebas diganti oleh presiden, untuk menjaga independensi dan memastikan bahwa komisi negara bekerja dengan baik. Syukron Jazuly. Independent Agencies dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Supremasi Hukum. VOL 4 No. : 222-223. https://ejournal. uin-suka. id/syariah/Supremasi/article/view/1981 The Position Of The KPK As An Executive | 6 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Dalam hal struktur kepemimpinan komisi negara independen, kepemimpinan kolektif digunakan untuk memastikan bahwa sesama komisioner saling mengawasi dan menghindari kekuasaan absolut di dalam struktur. Komisi negara independen memiliki struktur kepemimpinan yang bekerja secara kolegial karena pemimpinnya tidak hanya satu tetapi banyak, yang berarti keputusan dibuat berdasarkan kesepakatan dan diputuskan secara bersama oleh mekanisme pengambilan keputusan. Dibentuknya lembaga independen untuk mendukung lembaga lain di Indonesia. Komisi Ombudsman Nasional (Ombudsma. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Yudisial (KY). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang bekerja sama untuk mendukung lembaga lain yang telah ada di Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak ada intervensi dari kuasa negara seperti yang terjadi selama tiga puluh dua tahun sistem ketatanegaraan Indonesia di bawah pemerintahan totalitarian Presiden Soeharto. Lahirnya KPK sebagai lembaga negara yang independen disebabkan oleh kegagalan kejaksaan dan kepolisian untuk menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam lembaga negara, yang merupakan tuntutan yang masuk ke dalam agenda reformasi. Dengan munculnya lembaga negara yang bersifat independen atau lembaga pendukung negara, lembaga independen KPK adalah jawaban atas masalah ketatanegaraan Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga Eksekutif Mempertahankan Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang independen yang dibentuk atas dasar undang-undang. Politik hukum yang membentuk lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendorong upaya untuk memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini ditunjukkan oleh Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menetapkan dasar hukum untuk lembaga tersebut di Indonesia. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah lembaga negara yang independen dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan mana pun. Namun, pemahaman tentang KPK, terutama tentang otonomi yang seharusnya bebas dari pengaruh kekuasaan, telah berubah setelah UU KPK diubah. Dengan keluarnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekarang dianggap sebagai badan negara yang berada di bawah lingkup kekuasaan eksekutif dan menjalankan fungsi dan kewajibannya secara mandiri tanpa terpengaruh oleh kekuasaan lainnya. Tujuan utama pembentukan KPK, berdasarkan data historis dan substansial, adalah untuk menghilangkan praktik Untuk mencapai tujuan ini. KPK harus beroperasi secara mandiri dan tidak bergantung pada organisasi kekuasaan mana pun. J Pope. Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, ( Jakarta:Yayasan Obor Indonesia, 2. The Position Of The KPK As An Executive | 7 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) KPK memiliki karakteristik mandiri yang memungkinkan peningkatan performanya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai institusi negara yang bertugas untuk melawan korupsi di Indonesia. Karakteristik ini tidak terdapat pada lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. KPK menjadi superbody dalam memerangi korupsi karena kemandirian mereka. Secara teoritis, independensi dibagi menjadi dua instrumen yang koheren: independensi institusional, yang berarti lembaga berdiri sendiri dan tidak terpengaruh, dan independensi fungsional, yang berarti lembaga berdiri sendiri dan terbebas dari intervensi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya. Sebelum Reformasi 1998 dan amendemen UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia disusun secara eksekutif sehingga melemahkan check and balances. DPR, sebagai representasi kekuasaan negara dalam hal legislatif, juga merupakan instrumen penting negara untuk mengawasi jalannya kekuasaan negara. 16 Sejak pengwasan yang diberikan pada DPR menjadi lebih kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945, fungsi pengawasannya memiliki cakupan yang luas. Dalam struktur pemerintahan Indonesia, peran KPK sebagai lembaga negara yang berdiri sendiri telah berkurang. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa lembaga negara yang independen memiliki karakteristik otonom. Ini berarti bahwa lembaga tersebut harus aman dari pengaruh, keinginan, atau pengawasan dari cabang kekuasaan eksekutif maupun cabang kekuasaan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari campur tangan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Keberadaan KPK sebagai lembaga independen semakin dilegitimasi dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 36/PUU-XV/2017. Menurut putusan tersebut. DPR dapat sesekali mengajukan angket kepada lembaga independen KPK. Ini akan dilakukan selama proses penanganan kasus Hal ini pasti akan memperlambat kinerja KPK dan membutuhkan lebih banyak tenaga, sementara kita semua menyadari bahwa penanganan kasus korupsi harus dilakukan dengan baik. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, keputusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 36/PUUXV/2017 mengurangi kekuatan lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu revisi signifikan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah yang mempengaruhi kemandirian lembaga KPK. KPK sekarang berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif dan tidak lagi terbebas dari rumpun kekuasaan manapun setelah penambahan redaksi "lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif". KPK diawasi karena berada dalam lingkup kekuasaan. Dewan Pengawas KPK dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dewan Pengawas KPK bertanggung jawab untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadili KPK saat melakukan tugas dan kekuasaan mereka. Ini memengaruhi operasi KPK, terutama berkaitan dengan Pasal 37b, yang menjelaskan Isra. Pergeseran Fungsi Legislasi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , hlm. Asshiddiqie. Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, (Yogyakarta: FH UII Press, 2. , hlm 168. The Position Of The KPK As An Executive | 8 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) tugas dan kewenangan Dewan Pengawas dalam memberikan atau menolak izin untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Perspektif kekuatan lembaga negara, ada subordinat di mana lembaga negara utama DPR, misalnya memiliki kekuatan yang lebih besar daripada lembaga negara bantu, yaitu KPK. Namun, hal itu tidak langsung memberikan hak kepada DPR untuk mengusulkan angket terhadap KPK. landasan hukumnya terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 30 Tahun 2002, yang dengan tegas menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara yang otonomi dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan negara apapun. Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 36/PUU-XV/2017, independensi KPK telah dilegitimasi, baik secara fungsional maupun Ini terjadi karena, berdasarkan putusan tersebut. DPR memiliki otoritas untuk memberikan angket kepada KPK, sehingga KPK tidak lagi menjadi lembaga independen yang tidak terpengaruh oleh pemerintah. Dengan KPK berada di ranah eksekutif, maka keindepensiannya sulit dilaksanakan karena tin dak pidana korupsi dilakukan oleh penyelenggara negara yang notabene adalah Sehingga secara tidak langsung akan mempengaruhi sikap independensi dari KPK itu sendiri, yang mana KPK berada dibawah ranah eksekutif, hal itu terlihat dari beberapa kasus yang ditanganinya tidak terselesaikan. KESIMPULAN Dengan KPK berada di ranah eksekutif, maka keindepensiannya sulit dilaksanakan karena tindak pidana korupsi dilakukan oleh penyelenggara negara yang notabene adalah Sehingga secara tidak langsung akan mempengaruhi sikap independensi dari KPK itu sendiri, yang mana KPK berada dibawah ranah eksekutif. Apalagi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dimana DPR dapat membuat hak angket kepada KPK selama penyelesaian kasus. Hal ini pasti akan memperlambat kinerja KPK dan membutuhkan lebih banyak tenaga, sementara kita semua menyadari bahwa penanganan kasus korupsi harus dilakukan dengan baik yang akhirnya terlihat dari beberapa kasus yang ditanganinya tidak terselesaikan. The Position Of The KPK As An Executive | 9 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 2 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) REFERENSI