Jurnal Widya Balina: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ekonomi Vol. 10 No. 1 Juni 2025 P-ISSN : 2477-6491. E-ISSN : 2656-873X. Hal 204-220 http://journal. id/index. php/wb/issue/view/57 REKONSTRUKSI PEMIDANAAN ANAK DALAM KUHP BARU: TELAAH TERHADAP KONVENSI HAK ANAK DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Muhammad Sopyan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Budi Sastra Panjaitan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Arifuddin Muda Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Email Korespondensi : muhammadsopyan2610@gmail. com, budiatrapanjaitan@uinu. arifuddinmudaharahap@uinu. Abstract. The reform of the Criminal Code (KUHP) through Law No. 1 of 2023 brings significant changes to the penal system, including for children in conflict with the law. This article aims to critically analyze the provisions for juvenile sentencing in the new Penal Code by reviewing their alignment with the principles of the Convention on the Rights of the Child (CRC) and the values in Islamic law. This research uses a normative juridical approach and a comparative approach to evaluate the extent to which national criminal law has accommodated the principles of restorative justice, the protection of the best interests of the child, and nondiscrimination. The study results indicate that although the new Criminal Code has begun to adopt modern principles in the treatment of children, there are still gaps in norms and potential overlaps with the juvenile justice system regulated by Law No. 11 of 2012. On the other hand. Islamic law substantially emphasizes an educational and corrective approach in dealing with violations by children, which aligns with the principles of the CRC. Therefore, a more comprehensive and harmonious reconstruction of child sentencing policies in the Criminal Code is needed, in line with international provisions and the just values of Islamic law. Keywords: KUHP 2023, juvenile sentencing. Convention on the Rights of the Child. Islamic law, restorative Abstrak. Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan, termasuk terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis ketentuan pemidanaan anak dalam KUHP baru dengan meninjau kesesuaiannya terhadap prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) serta nilai-nilai dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan komparatif untuk mengevaluasi sejauh mana hukum pidana nasional telah mengakomodasi prinsip keadilan restoratif, perlindungan kepentingan terbaik anak, dan non-diskriminasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru telah mulai mengadopsi prinsip-prinsip modern dalam perlakuan terhadap anak, namun masih ditemukan kekosongan norma dan potensi tumpang tindih dengan sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Di sisi lain, hukum Islam secara substansial menekankan pendekatan edukatif dan korektif dalam menangani pelanggaran oleh anak, yang selaras dengan prinsip CRC. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan pemidanaan anak dalam KUHP yang lebih menyeluruh dan harmonis dengan ketentuan internasional serta nilai-nilai hukum Islam yang Kata Kunci: KUHP 2023, pemidanaan anak. Konvensi Hak Anak, hukum Islam, keadilan restoratif. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 LATAR BELAKANG Anak merupakan individu yang secara hukum diakui belum mencapai kematangan fisik, psikis, dan sosial secara sempurna. Oleh karena itu, dalam sistem peradilan pidana, anak memerlukan perlakuan yang berbeda dari orang dewasa. Perlakuan khusus ini tidak hanya didasarkan pada aspek perlindungan semata, tetapi juga bertujuan untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal. Prinsip perlakuan khusus terhadap anak tercermin dalam berbagai instrumen hukum internasional dan nasional, salah satunya dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang dirumuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Salah satu prinsip fundamental dalam CRC adalah "kepentingan terbaik bagi anak" . he best interests of the chil. harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan yang melibatkan anak, termasuk dalam sistem peradilan pidana. Sejalan dengan komitmen internasional tersebut. Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hukum anak karena mengatur prinsip-prinsip seperti diversi, keadilan restoratif, larangan pemenjaraan anak sebagai upaya utama, serta adanya batas usia minimum pertanggungjawaban pidana. Namun, seiring dengan perkembangan sistem hukum pidana nasional, lahirlah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diundangkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2. merupakan tonggak penting dalam rekodifikasi hukum pidana nasional yang telah lama dinantikan. Salah satu aspek progresif dalam KUHP ini adalah penguatan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Ketentuan dalam KUHP Baru menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang restoratif, korektif, dan rehabilitatif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Secara substansial. KUHP Baru memuat sejumlah pasal yang mengatur secara khusus mengenai anak. Misalnya. Pasal 19 ayat . menetapkan bahwa anak hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila telah berumur 14 tahun, kecuali untuk tindak pidana tertentu yang diperbolehkan oleh undang-undang lain, sejauh sesuai dengan prinsip hukum pidana anak. 4 Ini menunjukkan adanya pengakuan atas keterbatasan psikologis dan United Nations General Assembly. Convention on the Rights of the Child. A/RES/44/25 . November 1. Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan CRC. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1. Ibid. Pasal 19 ayat . JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 perkembangan mental anak, yang menjadi alasan filosofis utama untuk membedakannya dari orang dewasa dalam aspek pemidanaan. Selanjutnya. Pasal 132 KUHP Baru memperkenalkan secara eksplisit prinsip restorative justice sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana, termasuk bagi anak. Dalam konteks ini, penyelesaian perkara tidak semata-mata ditujukan untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, melalui mediasi dan kesepakatan bersama. Prinsip ini semakin diperkuat dengan alternatif pidana berupa pembinaan dalam lembaga pendidikan, kerja sosial, dan pidana bersyarat, yang bersifat mendidik daripada menghukum. Namun demikian, dalam tataran teoritik dan normatif, muncul pertanyaan krusial mengenai sinkronisasi KUHP Baru dengan kerangka perlindungan anak internasional dan nasional, khususnya Konvensi Hak Anak (CRC) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2. CRC menekankan pada prinsip the best interests of the child, nondiskriminasi, serta hak anak untuk tidak menjadi subjek penahanan atau pemenjaraan secara sewenang-wenang. 6 Sementara itu. UU SPPA telah lebih dahulu mengadopsi pendekatan diversi sejak tahap awal proses peradilan, yang dalam KUHP Baru belum secara rinci dijabarkan mekanisme atau prioritasnya. Di sisi lain, pendekatan pemidanaan anak dalam KUHP Baru juga perlu dianalisis dalam perspektif hukum Islam. Dalam tradisi fikih jinayah, tanggung jawab pidana anak sangat bergantung pada usia baligh dan kemampuan membedakan benar dan salah . Anak yang belum baligh dianggap belum sempurna tanggung jawab hukumnya . hayr mukalla. , sehingga tidak dikenai sanksi pidana sebagaimana orang dewasa. Pendekatan Islam cenderung bersifat edukatif dan preventif, di mana kesalahan anak diarahkan pada pembinaan moral dan akhlak melalui peran keluarga dan masyarakat, bukan melalui proses penghukuman yang formal dan represif. Kajian dari Edukasi Islami menegaskan bahwa pada fase pra-tamyz, metode edukatif dan moral parenting Islam merupakan kunci untuk membentuk karakter anak, bukan pendekatan represif selaras dengan semangat UU SPPA dan nilai restorative justice KUHP BaruA. Disisi lain, penelitian di Jurnal Pendidikan Islam Tawazun menyoroti pentingnya pendidikan akhlak pada fase tamyz, sebagai fondasi utama bagi pemahaman moral sebelum anak memahami akibat hukum secara penuh. Ibid. Pasal 132. United Nations General Assembly. Convention on the Rights of the Child. A/RES/44/25 . November 1. lihat juga: Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Wahbah al-Zuhayli. Al-Fiqh al-IslAm wa Adillatuhu. Jilid 6 (Damaskus: DAr al-Fikr, 1. , 83Ae84. lihat juga A. Djazuli. Fiqh Jinayah (Jakarta: Kencana, 2. , 190Ae192. Rahayu. Mujahidin & Rahman. AuPendidikan akhlak anak fase Tamyiz usia 7-10 Tahun,Ay Tawazun: Jurnal Pendidikan Islam 16, no. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 Hukum Islam juga mendukung pendekatan restorative justice yang secara eksplisit dimasukkan dalam Pasal 132 KUHP Baru melalui konsep seperti taAoyr al-urf, dialog . , dan perbaikan moral yang cocok sebagai respons sosial terhadap kesalahan 9 Di sisi regulasi nasional. UU SPPA telah menerapkan mekanisme diversi, sedangkan KUHP Baru mengakui pidana bersyarat dan institusi pendidikan khusus. Akan tetapi, implementasi pidana ini dalam KUHP Baru belum secara menyeluruh mengadopsi norma Islam dan prinsip CRC, terutama dalam hal pembinaan dan pencegahan. Fakta ini menegaskan adanya konvergensi nilai antara norma fikih. CRC, dan KUHP Baru: ketiganya menempatkan anak sebagai individu yang harus dilindungi, dididik, dan diberi kesempatan kedua bukan semata dihukum. Namun implementasi nyata masih terganjal karena ketidaksinkronan normatif, ketidaksiapan aparat, dan fragmentasi regulasi antara KUHP Baru. UU SPPA, dan norma syariah . eperti Qanun Jinayah di Ace. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, perbedaan putusan hakim, dan minimnya perlindungan hak anak. Oleh karena itu, penelitian ini sangat penting dilakukan, karena akan: Menyediakan analisis normatif dan sistemik untuk membangun kerangka harmonisasi hukum nasional dan syariah terkait anak. Memberi rekomendasi kebijakan untuk merancang regulasi pelaksana terpadu yang menggabungkan nilai CRC, fikih, dan KUHP Baru. Mendorong reformasi sistem peradilan dengan pelatihan terpadu kepada aparat agar lebih sensitif terhadap keragaman sumber hukum dan kebutuhan anak. Dari perbandingan ini tampak bahwa terdapat potensi konvergensi nilai-nilai antara KUHP Baru. CRC, dan fikih jinayah, terutama dalam menempatkan anak sebagai individu yang harus dilindungi dan dibimbing, bukan semata-mata dihukum. Meski demikian, harmonisasi norma masih menjadi tantangan, terutama dalam aspek kelembagaan, implementasi lapangan, dan sinkronisasi antar-peraturan yang sudah ada sebelumnya. Dengan demikian, penting untuk meninjau lebih lanjut konsistensi sistem hukum pidana nasional pasca berlakunya KUHP Baru dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan agama, agar rekonstruksi pemidanaan anak tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga substantif dan aplikatif dalam konteks sosial-budaya Indonesia yang majemuk. Oleh karena itu, penting dilakukan kajian yang mendalam terhadap rekonstruksi pemidanaan anak dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP. AuPemidanaan Anak dalam Rancangan KUHP,Ay highlighting restorative justice adoption. Guntarto Widodo. AuSistem Pemidanaan Anak sebagaimana UU No. 11 Tahun 2012,Ay Jurnal Surya Kencana Satu 6, no. Lihat juga Emmilia Rusdiana. AuPengenaan Pidana Denda yang Dapat Dikonversi. Ay Jurnal Yudisial 12, no. Andi Nur Rahmah dkk. AuPenjatuhan Sanksi Pidana Anak oleh Hakim: Idealitas dan Realitas,Ay Jurnal Al-Qadau 7, no. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 KUHP Baru, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak dan perspektif hukum Islam, guna menjamin perlindungan anak secara komprehensif dan mencegah terjadinya disharmoni regulasi maupun praktik METODE PENELITIAN Metodologi penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menelaah ketentuan-ketentuan hukum positif yang berkaitan dengan pemidanaan anak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menekankan pada interpretasi normatif terhadap teks hukum serta konstruksi pemikiran hukum yang relevan, guna merumuskan konsep rekonstruksi pemidanaan anak yang lebih adil, humanis, dan kontekstual dalam kerangka hukum nasional dan nilai-nilai Islam. HASIL DAN PEMBAHASAN Dimensi Filosofis dalam Rekonstruksi Pemidanaan Anak di KUHP Baru: Menjembatani Hak Asasi dan Etika Perlindungan Anak Reformasi hukum pidana melalui KUHP Baru merefleksikan pergeseran mendasar dalam filosofi pemidanaan, dari paradigma retributif menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dalam konteks anak sebagai pelaku tindak pidana, pembaruan ini mengandung makna filosofis yang lebih dalam: bahwa anak bukan hanya subjek hukum, tetapi juga subjek moral dan sosial yang sedang berada dalam proses pembentukan jati diri. Pemidanaan anak tidak dapat dipahami semata-mata sebagai bentuk balasan atas kesalahan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam membimbing dan memulihkan kehidupan anak sebagai bagian dari generasi masa depan bangsa. Filosofi ini bertumpu pada tiga asas utama dalam filsafat hukum pidana modern: humanisme, tanggung jawab bermartabat, dan perlindungan kelompok rentan. Humanisme mengajarkan bahwa hukum harus berpihak pada kemanusiaan, termasuk terhadap pelaku pelanggaran hukum. Seorang anak, secara biologis dan psikologis, belum memiliki kedewasaan penuh sehingga pendekatan hukum terhadap mereka harus mempertimbangkan aspek perkembangan dan potensi perbaikannya. Hal ini sejalan dengan konsep dignity-based justice, yaitu keadilan yang menjunjung harkat dan martabat manusia sebagai dasar moral dari hukum. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum: Paradigma Baru dan Teori Keadilan Progresif (Yogyakarta: Genta, 2. , 88Ae90. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 Dalam filsafat hukum Islam, prinsip ini dikenal melalui asas taklif yang disandarkan pada kematangan akal . dan kedewasaan usia . Anak yang belum mencapai usia baligh dianggap belum memiliki kapasitas penuh untuk bertanggung jawab secara moral dan Oleh karena itu, hukum Islam tidak memberlakukan sanksi hudud atau qisas terhadap anak, melainkan menggantinya dengan pendekatan tarbiyah . dan taAodib . embinaan akhla. 13 Pendekatan ini menegaskan bahwa pemidanaan anak bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan penderitaan, melainkan sebagai proses perbaikan dan perlindungan sosial. Dalam kerangka yang lebih luas. KUHP Baru juga mengadopsi filosofi perlindungan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana ditegaskan dalam CRC. Prinsip the best interest of the child . epentingan terbaik ana. merupakan landasan moral dan normatif yang harus menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan hukum pidana anak. CRC menolak penghukuman yang bersifat dehumanistik, dan mendorong sistem peradilan yang mengedepankan pendidikan, reintegrasi, dan restorasi sosial. Dengan demikian, dari sudut pandang filosofis, rekonstruksi pemidanaan anak dalam KUHP Baru bukan sekadar teknis yuridis, melainkan upaya untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih berkeadaban . , inklusif, dan berorientasi masa depan. mengintegrasikan nilai-nilai etik dari filsafat hukum Barat, prinsip maqasid al-sharAoah dalam hukum Islam, dan asas universal dalam CRC menjadi suatu kesatuan sistem normatif yang berpihak pada kemanusiaan anak. Tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan nilai-nilai filosofis ini tidak hanya menjadi doktrin dalam teks hukum, tetapi juga hidup dan mengakar dalam praktik lembaga peradilan pidana kita. Konstruksi Yuridis Pemidanaan Anak dalam KUHP Baru dalam Perspektif CRC dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hak Anak di Indonesia Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Bar. menandai fase penting dalam proses rekodifikasi hukum pidana Indonesia. KUHP Baru tidak sekadar memperbarui ketentuan kolonial, tetapi juga menghadirkan pendekatan yang lebih humanis, korektif, dan rehabilitatif terhadap pelaku tindak pidana, termasuk anak yang berkonflik dengan hukum. Di antara perubahan paling menonjol adalah pengaturan mengenai usia pertanggungjawaban pidana anak, bentuk pidana alternatif, serta ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Secara normatif. Pasal 19 ayat . KUHP Baru menetapkan bahwa usia minimum pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun. Anak yang belum mencapai usia tersebut tidak dapat dijatuhi pidana, melainkan hanya dikenai tindakan tertentu. Ketentuan ini sejalan Jaih Mubarok. Hukum Pidana Islam dalam Perspektif Maqasid al-Syariah (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2. , 143Ae145. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 dengan Pasal 21 ayat . UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dan memperkuat posisi hukum nasional dalam mengimplementasikan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990. Selain itu. Pasal 98Ae101 KUHP Baru juga mengatur jenis-jenis pidana khusus untuk anak, seperti pidana kerja sosial dan pembinaan dalam lembaga pendidikan, yang menggantikan pidana penjara sebagai opsi utama. Bila dianalisis dalam perspektif CRC, khususnya Pasal 37 dan Pasal 40. KUHP Baru telah menunjukkan kemajuan normatif yang substansial. CRC menekankan bahwa penahanan anak harus menjadi upaya terakhir dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, serta menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap harkat dan martabat anak dalam proses peradilan pidana. 14 KUHP Baru yang mengedepankan restorasi dan reintegrasi sosial bagi anak menunjukkan bahwa Indonesia sedang menuju konvergensi dengan standar internasional tersebut. Namun demikian, pendekatan yuridis ini belum sepenuhnya menjawab tantangan filosofis dan implementatif. Sebagaimana dikemukakan Mulyadi, meskipun norma KUHP Baru bersifat progresif, budaya hukum aparat penegak hukum masih cenderung retributif dan pelaku-sentris. 15 Hal ini menciptakan gap antara norma tertulis dengan praktik penegakan hukum, di mana anak sering kali tetap diperlakukan secara represif. Sejumlah studi menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, penyidik dan jaksa belum sepenuhnya menginternalisasi paradigma victim protection dan child-centered justice yang dicanangkan oleh UU SPPA maupun KUHP Baru. Lebih lanjut. Pasal 132 KUHP Baru membuka ruang bagi pendekatan restorative justice dalam kasus anak, termasuk kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan melalui kesepakatan antara pelaku, korban, dan aparat penegak hukum. Hal ini selaras dengan Pasal 5 dan Pasal 8 UU SPPA dan prinsip CRC yang mendorong penyelesaian informal yang edukatif dan mendidik. Namun dalam praktiknya, implementasi pendekatan ini sering terganjal oleh ketidaksiapan regulasi teknis, kelembagaan, dan minimnya sumber daya di Oleh karena itu, terdapat urgensi untuk memperkuat sinkronisasi antara KUHP Baru. UU SPPA, dan prinsip CRC secara lebih terintegrasi, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, hingga pelatihan aparat penegak hukum. Hal ini penting mengingat anak bukan sekadar United Nations. Convention on the Rights of the Child. UN Doc. A/RES/44/25 . November 1. Lilik Mulyadi. Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 55Ae57. Yuliana Puspita Sari. AuKonstruksi Hukum Perlindungan Anak dalam KUHP Baru: Kajian terhadap Pasal 19 dan Pasal 132,Ay Jurnal Legislasi Indonesia 21, no. : 130Ae145. Zulfikri Ahmad. AuImplementasi Keadilan Restoratif dalam Perkara Anak: Evaluasi terhadap Penerapan UU SPPA dan KUHP Baru,Ay Jurnal Hukum & Pembangunan 54, no. : 85Ae102. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 pelaku delik, melainkan individu dalam proses tumbuh kembang yang rentan terhadap dampak negatif sistem peradilan yang represif. Paradigma Pemidanaan Anak dalam Hukum Islam: Menjawab Tantangan Keadilan dan Perlindungan Anak dalam Konteks Masyarakat Muslim Indonesia Pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum telah menjadi perhatian besar dalam sistem hukum modern, termasuk dalam KUHP Baru Indonesia. Namun jauh sebelumnya, hukum Islam melalui disiplin fikih jinayah telah mengembangkan prinsipprinsip pemidanaan terhadap anak yang sangat memperhatikan unsur keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan terhadap kerentanan anak. Konsep Tanggung Jawab Pidana dalam Islam Konsep tanggung jawab pidana dalam hukum Islam berakar pada prinsip keadilan substantif yang tidak hanya mempertimbangkan aspek lahiriah dari suatu perbuatan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan subjek hukum . dalam memahami, menyadari, dan mengontrol perbuatannya. Dalam konteks ini, pertanggungjawaban pidana . as'uliyyah jinAAoiyya. mensyaratkan dua elemen utama: aqliyah . ecakapan aka. dan bulugh . ematangan biologi. Fikih jinayah, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama klasik dan kontemporer, menetapkan bahwa tanggung jawab pidana baru dibebankan kepada individu yang telah mencapai usia baligh. Anak-anak yang belum baligh dianggap belum sempurna akalnya untuk memahami konsekuensi moral dan hukum dari tindakannya, dan karena itu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara penuh. Dalam literatur fikih, hal ini disebut dengan istilah ghayr mukallaf yakni seseorang yang belum dibebani kewajiban hukum . Landasan normatif dari prinsip ini berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan: AuDiangkat pena . idak dicatat dos. dari tiga golongan: orang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia sadar. Ay (HR. Abu Dawud. An-NasaAoi, dan Ahma. Hadis ini dipahami oleh jumhur ulama sebagai dasar penegasan bahwa anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak dapat dikenakan hukuman hudud atau qishash, karena ketidakmampuan mereka secara syarAoi dalam memahami tanggung jawab moral dan Dalam mazhab SyafiAoi dan Hanafi, usia baligh biasanya ditentukan antara 9 hingga 15 tahun tergantung pada tanda-tanda biologis dan gender. Lebih dari sekadar indikator usia, tanggung jawab pidana dalam Islam juga sangat Nurlaila Hidayat. AuPerlindungan Anak dalam Sistem Hukum Pidana: Sinkronisasi KUHP Baru. UU SPPA, dan CRC,Ay Jurnal Ilmu Hukum IUS 12, no. : 275Ae288. Abu Dawud. Sunan Abi Dawud. Kitab al-Hudud. Hadis No. An-NasaAoi. Sunan An-NasaAoi. Kitab al-AoUqubat. Hadis No. Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 7 (Damaskus: Dar al-Fikr, 2. , 573Ae JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 bergantung pada kesempurnaan akal dan niat . Oleh sebab itu, dalam konteks pemidanaan anak. Islam telah mengedepankan prinsip proportionality dan human dignity, yang belakangan ini menjadi inti dari pendekatan keadilan restoratif di negara-negara Menurut Abd al-Qadir Audah, fikih jinayah tidak meniadakan tanggung jawab anak secara absolut, tetapi membedakan antara pertanggungjawaban penuh bagi yang baligh dan tanggung jawab terbatas bagi yang tamyiz. 21 Anak yang telah mencapai usia tamyiz . iasanya sekitar 7 tahu. dan melakukan pelanggaran, dapat dikenai tindakan taAodib . endidikan dan pembinaa. , bukan hukuman pidana dalam arti represif. Pendekatan ini menunjukkan bahwa fikih jinayah telah jauh lebih progresif dalam menempatkan anak sebagai subjek yang perlu dididik, bukan dihukum secara keras, jauh sebelum sistem peradilan anak modern berkembang. Dengan demikian, paradigma Islam bukan hanya memberikan justifikasi normatif, tetapi juga konstruksi teoretik yang relevan dan aplikatif dalam konteks pemidanaan anak di Indonesia, terutama dalam masyarakat Muslim yang masih sangat menghargai prinsip-prinsip syariat. Sanksi Pendidikan dan Pembinaan (TaAozi. Dalam hukum pidana Islam, anak-anak yang telah mencapai usia tamyz yakni usia di mana seseorang telah dapat membedakan antara yang baik dan buruk, meskipun belum mencapai usia baligh tidak serta-merta dibebaskan dari tanggung jawab hukum secara total. Meskipun mereka belum dikenai hukuman uadd atau qiA karena belum mukallaf, mereka tetap dapat dikenai bentuk hukuman korektif yang dikenal dengan istilah tazir. Tazir merupakan jenis hukuman yang tidak ditentukan bentuk dan kadarnya secara baku oleh al-QurAoan maupun Sunnah, melainkan diberikan secara diskresioner oleh hakim . berdasarkan pertimbangan kemaslahatan dan prinsip pendidikan. 23 Tujuan utama dari tazir terhadap anak bukanlah pembalasan . , melainkan rehabilitasi moral dan Oleh karena itu, bentuk tazir terhadap anak berbeda secara substansial dibanding dengan terhadap orang dewasa. Bentuk-bentuk tazir bagi anak yang belum baligh meliputi: Nasihat dan teguran, sebagai bentuk pendidikan moral awal. Pengawasan orang tua atau lembaga, untuk memastikan tidak berulangnya Pembatasan sosial atau disiplin ringan, misalnya larangan bermain atau sanksi sosial dalam lingkungan yang mendidik. Abd al-Qadir Audah. At-TasyriAo al-JinaAoi al-Islami. Jilid 1 (Beirut: MuAoassasah ar-Risalah, 1. , 207Ae210. Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 7. , 576Ae577. Abd al-Qadir Audah. At-TasyriAo al-JinaAoi al-Islami. Jilid 2. , 245Ae248. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 Pendidikan ulang, termasuk pendidikan agama dan karakter di bawah bimbingan tokoh masyarakat atau lembaga yang kredibel. Dalam konteks ini, pendekatan Islam terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sangat mengutamakan prinsip perlindungan dan pengembangan karakter . , bukan Sanksi berupa penjara, isolasi, atau kekerasan fisik bertentangan dengan semangat tazr dalam konteks anak, karena bertolak belakang dengan maqaid al-syariah, terutama dalam menjaga akal dan jiwa anak. Pendekatan ini memiliki relevansi tinggi dengan prinsip keadilan restoratif . estorative justic. yang kini juga menjadi semangat utama dalam KUHP Baru Indonesia, terutama dalam pengaturan sistem peradilan pidana anak. Hal ini juga sejalan dengan normanorma internasional yang diatur dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC), yang menekankan bahwa anak-anak tidak boleh dikenai hukuman yang merusak masa depan mereka dan harus diperlakukan secara proporsional dengan usia dan kapasitas mental mereka. Dengan demikian, hukum pidana Islam secara konseptual sudah mendahului prinsipprinsip modern dalam memandang anak bukan sebagai pelaku kriminal yang harus dihukum, melainkan sebagai individu yang harus dibimbing dan dipulihkan. Model pemidanaan ini bukan hanya sesuai dengan nilai-nilai keadilan Islam, tetapi juga sangat kompatibel dengan sistem hukum pidana kontemporer yang mengedepankan perlindungan anak dan rehabilitasi Pemidanaan Anak dan Tujuan Maqa Dalam kerangka hukum Islam, pemidanaan anak harus diletakkan dalam konteks yang lebih luas, yakni perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan dasar manusia . aruriyyat al-kham. sebagaimana dirumuskan dalam konsep maqaid al-syariAoah. Tiga dari lima tujuan utama syariat sangat relevan dalam konteks pemidanaan anak, yaitu: perlindungan jiwa . ifz al-naf. , perlindungan akal . ifz al-Aoaq. , dan perlindungan keturunan . ifz al-nas. Pemidanaan terhadap anak dalam Islam tidak dimaksudkan sebagai alat untuk membalas . , melainkan sebagai instrumen pembinaan moral dan sosial. Hukum Islam memandang anak sebagai individu yang sedang berada dalam masa pertumbuhan, di mana kepribadian, moral, dan pemahaman keagamaan mereka belum sepenuhnya terbentuk. Oleh karena itu, pendekatan pemidanaan harus diarahkan untuk melindungi dan memperbaiki, bukan menghukum dalam arti represif. Yusuf al-Qaradawi. Min Huda al-Islam: al-MarAoah fi al-Islam. , 219Ae221 Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: International Institute of Islamic Thought, 2. , 56Ae60. Abd al-Karim Zaidan. Usul al-DaAowah (Beirut: MuAoassasah al-Risalah, 2. , 273Ae275. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 Prinsip hifz al-nafs dalam konteks ini menuntut perlindungan terhadap keselamatan fisik dan psikis anak dari kekerasan atau bentuk perlakuan tidak manusiawi dalam proses hukuman, hifz al-Aoaql mengamanatkan bahwa pemidanaan tidak boleh menghambat perkembangan akal dan kecerdasan anak. Sedangkan hifz al-nasl berarti menjaga anak agar tetap berada dalam lingkungan yang mendukung perkembangan sosial, emosional, dan spiritualnya, serta melindunginya dari pengaruh lingkungan yang merusak, termasuk stigma sosial akibat pelabelan sebagai "pelaku kriminal". Pendekatan ini sejalan dengan prinsip-prinsip modern dalam restorative justice yang menekankan pada rehabilitasi, rekonsiliasi, dan reintegrasi sosial. Dengan demikian, fikih jinAyah menyediakan dasar normatif dan etik yang kuat bagi pembentukan sistem peradilan pidana anak yang humanis, proporsional, dan kontekstual, khususnya dalam masyarakat Muslim Indonesia. 28 Pemidanaan yang bersandar pada maqAid syarAoah tidak hanya menjaga stabilitas sosial, tetapi juga menjamin bahwa masa depan anak sebagai generasi penerus tidak dirusak oleh sistem yang represif dan tidak mendidik. Oleh sebab itu, penting bagi pembuat kebijakan dan penegak hukum di Indonesia untuk tidak hanya menyesuaikan sistem hukum positif dengan ketentuan internasional seperti Convention on the Rights of the Child, tetapi juga menggali nilai-nilai lokal dan religius dari hukum Islam yang telah mengakui prinsip-prinsip perlindungan anak sejak berabad-abad silam. Pendekatan ini akan menciptakan sistem pemidanaan yang lebih adaptif, inklusif, dan sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang religius dan Kesesuaian dengan Sistem Hukum Positif di Indonesia Pendekatan fikih jinAyah dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum menunjukkan keselarasan yang kuat dengan sistem hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Undang-undang ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak harus mengedepankan prinsip diversi, keadilan restoratif, dan kepentingan terbaik bagi anak . he best interest of the 30 Prinsip-prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai dalam hukum Islam yang menekankan pendidikan, perlindungan, dan pemulihan sebagai orientasi utama dalam pemidanaan anak. Kesamaan nilai ini juga tercermin dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2. , terutama pada Pasal 602 hingga Pasal 624 yang mengatur ketentuan pidana Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa anak yang melakukan tindak pidana Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 7. , 588Ae590. Mohammad Hashim Kamali. ShariAoah Law: An Introduction (Oxford: Oneworld Publications, 2. , 160Ae165. Lilik Mulyadi. Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru. , 101Ae104. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 1 ayat . Ae. dan Pasal 6. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 diperlakukan dengan pendekatan khusus yang menekankan non-penahanan, penghukuman minimal, serta pelibatan keluarga dan masyarakat dalam proses pemulihan31. KUHP Baru bahkan secara eksplisit mengatur prinsip keadilan restoratif dan kewajiban untuk mengedepankan proses non-litigasi demi menghindari efek negatif pemidanaan terhadap masa depan anak. Kesesuaian antara fikih jinAyah dan sistem hukum positif ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak bertentangan dengan prinsip modern perlindungan anak, tetapi justru memberikan landasan filosofis, normatif, dan sosiologis yang dapat memperkuat sistem hukum nasional. Pendekatan Islam terhadap pemidanaan anak bukan semata-mata religiousformalistik, melainkan sarat dengan prinsip moral, etika sosial, dan humanisme yang menekankan pemulihan, bukan pembalasan. Dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia, di mana agama memainkan peran sentral dalam membentuk nilai dan praktik sosial, sinkronisasi antara hukum Islam dan hukum nasional menjadi sangat penting. Paradigma ini dapat membangun sistem hukum pidana anak yang transformatif, partisipatif, dan kontekstual, sehingga mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak secara menyeluruh tanpa kehilangan akar budaya dan identitas spiritual masyarakat. Model Rekonstruksi Normatif dan Kelembagaan Pemidanaan Anak yang Terintegrasi: Perspektif KUHP Baru. CRC, dan Hukum Islam Guna membangun sistem pemidanaan anak yang adil, humanis, dan kontekstual, diperlukan langkah rekonstruksi yang mencakup dimensi normatif dan kelembagaan. Rekonstruksi ini bertujuan menyatukan prinsip-prinsip yang terkandung dalam KUHP Baru. Konvensi Hak Anak (CRC), dan hukum Islam ke dalam satu kerangka kebijakan yang koheren dan aplikatif. Rekonstruksi Normatif: Menyatukan Prinsip-Substansi . Prinsip Diversi dan Restoratif sebagai Pilar: KUHP Baru (Pasal 602Ae. dan UU No. 11 Tahun 2012 menegaskan bahwa diversi dan pendekatan keadilan restoratif adalah pendekatan utama dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Ini selaras dengan Pasal 40 CRC yang mewajibkan negara untuk mengutamakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak. Dalam hukum Islam, konsep taAozir untuk anak tamyiz berorientasi pada perbaikan moral, bukan pembalasan. 35 Rekonstruksi Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 602Ae624. Lilik Mulyadi. Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru. , 83Ae85. Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 7. , 592Ae594. Mohammad Daud Ali. Asas-Asas Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2. , 265Ae268. Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 7. , 592Ae594. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 normatif harus memperkuat status restoratif sebagai prinsip hukum nasional, bukan sekadar . Penegasan Status Anak sebagai Subjek Khusus: Model normatif yang baru perlu menegaskan anak sebagai subjek hukum dengan kebutuhan khusus yang memiliki hak atas perlindungan jiwa . ifz an-naf. , akal . ifz alAoaq. , dan kehormatan . ifz al-Aoir. , sebagaimana dalam maqasid al-syariAoah. 36 CRC dan hukum Islam memiliki kesamaan dalam memandang anak sebagai amanah, bukan objek . Restitusi dan Pemulihan dalam KUHP Baru: KUHP Baru perlu secara eksplisit mengklasifikasikan pemulihan anak korban maupun pelaku sebagai bagian dari jenis pemidanaan atau sanksi terstruktur. Model ini bisa memadukan pendekatan CRC (Pasal . yang menolak kekerasan dalam bentuk apapun dan hukum Islam yang menjadikan pemulihan sebagai tujuan utama taAozir. Rekonstruksi Kelembagaan: Penguatan Sistem Pelaksana . Penguatan Peran LPSK dan BAPAS: Kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap pendampingan anak harus diperkuat secara anggaran, kapasitas SDM, dan mandat hukum. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu diintegrasikan ke dalam mekanisme wajib dalam proses penyidikan hingga pasca putusan. Pembentukan Forum Restoratif Lintas Agama dan Adat: Dalam masyarakat Indonesia yang multikultural dan religius, pembentukan Forum Restoratif Lintas Agama dan Adat merupakan model kelembagaan yang relevan untuk mewujudkan pemidanaan anak yang humanis dan kontekstual. Forum ini dapat berperan sebagai ruang mediasi berbasis nilai lokal yang melibatkan tokoh agama, adat, psikolog, dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana anak secara damai. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 132 KUHP Baru tentang keadilan restoratif dan Konvensi Hak Anak (CRC) yang menekankan reintegrasi sosial serta penghindaran dari kriminalisasi dini. Lebih dari itu, pendekatan ini juga mengakar kuat dalam fikih Islam, khususnya melalui konsep sulu . ekonsiliasi dama. dan prinsip maqaid al-syariAoah yang menekankan perlindungan jiwa, akal, dan kehormatan anak. a Untuk efektivitasnya, forum ini perlu mendapat dukungan berupa regulasi turunan, pelatihan aktor lokal, serta integrasi dengan lembaga seperti BAPAS. LPSK, dan dinas sosial. Dengan model ini, keadilan tidak hanya ditegakkan Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: iT, 2. , 71Ae75. Lilik Mulyadi. Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru. , 93Ae97. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Laporan Tahunan LPSK 2022 (Jakarta: LPSK, 2. , 47Ae49. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 secara formal, tetapi juga secara sosial dan kultural berbasis nilai-nilai komunitarian khas Indonesia. Pelatihan Berbasis Nilai kepada Aparat Penegak Hukum: Salah satu tantangan utama dalam penerapan sistem pemidanaan anak yang adil di Indonesia adalah masih dominannya paradigma represif di kalangan aparat penegak hukum. Banyak dari mereka belum memahami prinsip restorative justice dan pendekatan victim- and child-oriented yang diusung KUHP Baru. Konvensi Hak Anak (CRC), maupun fikih Islam. Oleh karena itu, dibutuhkan pelatihan intensif yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam moderat seperti taAodib . , islah . , dan rahmah . asih sayan. dengan prinsip-prinsip CRC dan norma pemidanaan anak dalam KUHP Baru (Pasal 602Ae. Pelatihan ini harus bertujuan mentransformasi cara pandang aparat hukum, dari pendekatan legalistik dan pelaku-sentris menuju pendekatan humanistik dan edukatif. Aparat didorong untuk memahami psikologi perkembangan anak, mengedepankan komunikasi empatik, serta mampu mengenali kerentanan anak dalam proses peradilan. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang memberi perhatian besar terhadap keadilan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Untuk mengimplementasikan pelatihan berbasis nilai ini, perlu ada kolaborasi antara lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Agung. Kejaksaan. Kemenkumham, serta organisasi masyarakat seperti MUI dan Komnas Perlindungan Anak. Kurikulum pelatihan perlu memuat modul tentang keadilan restoratif, nilai-nilai etik Islam, serta pemahaman konvensi internasional. Dengan pelatihan ini, aparat tidak hanya memahami hukum secara formal, tetapi juga menjadi penjaga nilai moral yang melindungi martabat anak dalam sistem Arah Model Ideal: Kontekstual. Inklusif, dan Berbasis Nilai Model pemidanaan anak yang ideal di Indonesia perlu dikembangkan dalam bentuk Sistem Pemidanaan Anak Berbasis Perlindungan dan Restorasi. Model ini bertujuan menghindari pendekatan represif dan menghukum semata, serta menempatkan anak sebagai individu yang sedang tumbuh dan perlu dipulihkan, bukan dijatuhi sanksi secara retributif. Pendekatan ini sejalan dengan tiga karakter utama: kontekstual, inklusif, dan berbasis nilai. Pertama, kontekstual berarti sistem pemidanaan harus relevan dengan kondisi sosial, budaya, dan religius masyarakat Indonesia yang plural. Dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia, nilai-nilai fikih jinayah dan maqashid syariah seperti perlindungan jiwa . ifz alnaf. , akal . ifz al-Aoaq. , dan keturunan . ifz al-nas. perlu dijadikan rujukan normatif. Pendekatan ini mengakui bahwa anak adalah amanah yang harus dilindungi dan dibina, bukan hanya diproses secara hukum formal. Oleh karena itu, pemidanaan anak tidak bisa JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 diseragamkan, melainkan harus mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai komunitas, termasuk mekanisme musyawarah, mediasi, dan sulh . dalam penyelesaian Kedua, inklusif berarti melibatkan seluruh ekosistem sosial anak dalam proses pemulihan, termasuk keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga Konvensi Hak Anak (CRC) telah menekankan pentingnya partisipasi anak dan lingkungannya dalam setiap proses hukum yang menyangkut masa depannya. Dengan melibatkan aktor-aktor tersebut, proses pemidanaan menjadi lebih mendidik, suportif, dan tidak memisahkan anak dari lingkungan sosialnya. Proses ini juga akan memperkuat jejaring perlindungan anak di tingkat komunitas dan mencegah anak kembali melakukan tindak Ketiga, model ini harus berbasis nilai, yaitu mengintegrasikan prinsip-prinsip universal dalam CRC, nilai-nilai religius Islam yang moderat, dan semangat humanisasi dalam KUHP Baru. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem peradilan pidana anak yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada restorasi, rekonsiliasi, dan reintegration anak ke dalam masyarakat. KUHP Baru telah membuka jalan melalui pengaturan diversi dan keadilan restoratif (Pasal 603 s/d . , namun keberhasilannya bergantung pada komitmen seluruh pihak untuk menjalankan pendekatan yang adil dan manusiawi secara konsisten. KESIMPULAN DAN SARAN Reformasi hukum pidana melalui KUHP Baru membawa paradigma baru dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu dengan mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Hal ini merupakan langkah maju dalam menyeimbangkan antara kepentingan keadilan, perlindungan anak, dan integrasi kembali ke dalam masyarakat. Salah satu hal penting yang diatur dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap hak anak sebagai subjek hukum yang memerlukan perlakuan khusus, sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 602 sampai Pasal 624. Dari perspektif hukum Islam, konsep pemidanaan anak telah sejak lama mengenal prinsip non-punitif melalui pembagian tanggung jawab pidana berdasarkan usia baligh dan tingkat akal. Fikih jinayah memberikan ruang pembinaan melalui taAozir dan menolak pemidanaan represif terhadap anak yang belum baligh. Pendekatan ini sejalan dengan semangat maqAid al-syarAoah yang menekankan perlindungan terhadap jiwa, akal, dan keturunan, serta sejalan dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (CRC). Dengan demikian, hukum Islam dapat memberikan dasar filosofis dan normatif bagi penguatan sistem pemidanaan anak di Indonesia. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 Untuk itu, diperlukan model rekonstruksi sistem pemidanaan anak yang kontekstual, inklusif, dan berbasis nilai, yaitu dengan mengintegrasikan semangat KUHP Baru, nilai-nilai fikih Islam yang moderat, dan prinsip-prinsip CRC. Upaya tersebut harus ditopang oleh pembentukan kelembagaan seperti Forum Restoratif Lintas Agama dan Adat, penguatan kapasitas aparat penegak hukum berbasis nilai, serta pengembangan kebijakan hukum pidana yang tidak hanya retributif, tetapi juga transformatif. Dengan rekonstruksi semacam tersebut, sistem pemidanaan anak di Indonesia diharapkan mampu menciptakan keadilan yang tidak hanya legalistik, tetapi juga substantif, humanis, dan berkeadilan sosial. DAFTAR PUSTAKA