Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PERUBAHAN BUDAYA HUKUM DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN SECARA DIGITAL NUR BAYTI AMALIA1. MUTIARA FARIDA2. KUNI NELA RIZKI ASZAHRA3 Fakultas Hukum Universitas Trisakti nurbaytiamaliatjg@yahoo. com1, mutiaralaw05@gmail. com2, kunel9724@gmail. Abstract: Changes in legal culture in the implementation of digital health services are triggered by several factors, including technological developments, changes in community behavior, and demands for better access and quality of health services. This also includes inadequate regulatory adaptation to digital technology trends in health services. The purpose of this study is to understand the changes in legal culture that have emerged as a result of the digitalization of health services and the extent to which the existing legal framework regulations in Indonesia are able to accommodate digital health transformation. The study in this study uses a method that is a series of activities sourced from various libraries comprehensively without collecting primary data directly in the field. The use of technology in accessing services is balanced with adequate Digital health services encourage changes from a service model that focuses on physical visits to a more integrated and personal model. Telemedicine is defined as a form of health service that uses information and communication technology that is connected to the national health information system to support health services and assist health workers in treating patients. Changes in legal culture in digital health services ensure that health technology is used safely, effectively, and ethically. Keywords: Legal Culture Change. Health Services. Digitalization. Abstrak: Perubahan budaya hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan digital dipicu oleh beberapa faktor, termasuk perkembangan teknologi, perubahan perilaku Masyarakat dan tuntutan akan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik. Ini juga mencakup adaptasi regulasi yang kurang memadai dengan tren teknologi digital dalam pelayanan Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami perubahan budaya hukum yang muncul sebagai dampak dari digitalisasi layanan kesehatan dan sejauh mana regulasi kerangka hukum yang ada di Indonesia mampu mengakomodasi transformasi kesehatan digital. Kajian pada penelitian ini menggunakan metode yang merupakan serangkaian kegiatan yang bersumber dari berbagai pustaka secara komprehensif tanpa melakukan pengumpulan data primer secara langsung di lapangan. Penggunaan teknologi dalam mengakses pelayanan diimbangi dengan regulasi yang memadai. Pelayanan kesehatan digital mendorong perubahan dari model pelayanan yang fokus pada kunjungan fisik ke model yang lebih terintegrasi dan personal. Telemedicine diartikan sebagai bentuk pelayanan kesehatan yang menggunakan teknologi informasi serta komunikasi yang terhubung dengan sistem informasi kesehatan nasional untuk mendukung pelayanan kesehatan dan membantu tenaga kesehatan dalam menangani pasien. Perubahan budaya hukum dalam pelayanan kesehatan digital memastikan bahwa teknologi kesehatan digunakan secara aman, efektif dan etis. Kata Kunci: Perubahan Budaya Hukum. Pelayanan Kesehatan. Digitalisasi. Pendahuluan Perubahan budaya hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan digital dipicu oleh beberapa faktor, termasuk perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, dan tuntutan akan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik. Ini juga mencakup adaptasi regulasi yang kurang memadai dengan tren teknologi digital dalam pelayanan Kesehatan (Sudirahay. Teknologi seperti telemedicine, aplikasi rekam medis elektronik dan internet of things telah meningkatkan akses, efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan. Namun, perkembangan teknologi ini juga menimbulkan tantangan hukum, seperti perlindungan data pasien, privasi, keamanan siber dan akurasi informasi (Firdaus, 2. Pelayanan kesehatan digital memiliki potensi untuk meningkatkan akses ke pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang geografisnya terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Selain itu, teknologi digital dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui pemantauan pasien, pengiriman resep digital dan akses ke informasi kesehatan (Jusliani, 2. Perlindungan Hak Digital merupakan prinsip fundamental yang menekankan pentingnya melindungi hak-hak dasar individu dalam konteks digital. Ini mencakup aspek privasi data, kebebasan berekspresi online dan hak-hak konsumen digital. Prinsip ini menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat pada teknologi digital (Indarta, 2. Pelayanan kesehatan secara digital mengalami perkembangan yang signifikan, terutama sejak pandemi Covid-19. Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan telah merumuskan strategi transformasi layanan digital yang tercantum dalam dokumen "Strategi Transformasi layanan Digital Kesehatan 2024Ay. Cetak biru strategi transformasi layanan digital Kesehatan ini berisi arah dan peta jalan transformasi digital pelayanan Kesehatan di Indonesia (Indonesia, 2. Pelayanan kesehatan secara digital dilakukan sebagai langkah memperbaiki infrastruktur kesehatan, memperbaiki akurasi data kesehatan, standarisasi data dan memanfaatkan teknologi agar layanan yang diberikan dapat lebih efektif dan efisien. Digitialisasi pelayanan ini menjadi penting, selain untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan, juga dapat menjangkau populasi yang luas dan tidak terbatas karena masalah geografis (Sudirahayu, 2. Tanggung jawab hukum penyedia layanan kesehatan digital harus diperjelas untuk menghindari potensi tuntutan hukum (Manurung, 2. Dengan adanya perubahan budaya hukum yang sesuai dengan perkembangan teknologi digital, pelayanan kesehatan di Indonesia dapat menjadi lebih efisien, efektif dan aman bagi semua pihak (NatikaA2. Perlu ada regulasi yang jelas dan harmonisasi di tingkat nasional untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan pasien dalam era digital. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak dan kewajiban mereka dalam pelayanan kesehatan digital (Manurung, 2. Metedologi Penelitian Kajian pada penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu suatu pendekatan dalam studi hukum yang berfokus pada suatu norma atau ketentuan yang berlaku atau penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder (Irwansyah, 2. Penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan . tatutory approac. , serta menelaah regulasi dan kebijakan yang relevan dengan isu hukum yang dikaji. Sumber data utama dalam metode ini berasal dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yang berarti tidak menggunakan angka, melainkan melalui penafsiran dan pemahaman konsep secara mendalam. Hasil dan Pembahasan Perubahan Budaya Hukum yang Muncul sebagai Dampak dari Digitalisasi Layanan Kesehatan Berdasarkan Undang Ae undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal l ayat . disebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, secara teoritis dalam konsepsi Negara Hukum adalah negara berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya, dalam arti bahwa segala sikap, tingkah laku dan perbuatan baik dilakukan oleh para penguasa atau aparatur negara maupun dilakukan oleh para warga negara harus berdasarkan atas hukum. Indonesia yang merupakan negara hukum sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam konstitusi membuat kita melihat bahwa seharusnya kita sebagai warga negara berbudaya hukum. Budaya hukum . egal cultur. menurut Lawrence M Friedman diartikan sebagai sikap sikap dan nilai-nilai yang ada hubungannya dengan hukum atau sistem hukum, berikut sikap-sikap dan nilai-nilai yang memberikan pengaruh kepada tingkah laku yang berkaitan dengan hukum dan institusi hukum, positif maupun negatif. Budaya hukum kaitannya dengan adannya digitalisasi layanan kesehatan, bisa dilihat dewasa ini yaitu masyarakat semakin akrab dengan teknologi digital dan memiliki harapan untuk menggunakan teknologi dalam mengakses pelayanan kesehatan. Perubahan ini menciptakan permintaan yang lebih besar untuk pelayanan kesehatan digital, yang perlu diimbangi dengan regulasi yang memadai. Pelayanan kesehatan digital mendorong perubahan dari model P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review pelayanan yang fokus pada kunjungan fisik ke model yang lebih terintegrasi dan personal. Perubahan ini membutuhkan pemahaman baru tentang hubungan antara penyedia layanan dan pasien serta perlindungan hak pasien. Perubahan budaya hukum dalam pelayanan kesehatan digital memiliki implikasi yang signifikan, termasuk antara lain: Perluasan lingkup hukum kesehatan, hukum kesehatan perlu diperluas untuk mencakup pelayanan kesehatan digital, termasuk aspek teknis, data dan privasi (Flora, 2. Perubahan Peran Penyedia Layanan Kesehatan, penyedia layanan kesehatan perlu memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum baru dalam pelayanan kesehatan digital, termasuk perlindungan data, keamanan siber dan etika medis (Hanifahl, 2. Perubahan Peran Pasien, pasien perlu diberikan informasi yang jelas tentang hak dan kewajiban mereka dalam pelayanan kesehatan digital, termasuk hak atas privasi dan data (Prayuti, 2. Perluasan Tanggung Jawab Hukum, penyedia layanan kesehatan harus bertanggung jawab secara hukum atas kualitas, keamanan, dan privasi pelayanan kesehatan digital yang mereka berikan (Fauzi, 2. Perluasan Sengketa Hukum, sengketa hukum terkait pelayanan kesehatan digital dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti pelanggaran data, penipuan, dan kesalahan medis (Indarta, 2. Penyedia layanan telemedicine harus memiliki pedoman yang jelas tentang kewajiban mereka dalam melayani pasien, termasuk tanggung jawab hukum atas kesalahan diagnosis atau Perlu ada regulasi yang mengatur tanggung jawab penyedia layanan telemedicine agar tidak terjadi sengketa hukum jika terjadi kesalahan. Pelaksanaan informed consent dalam telemedicine juga perlu diatur secara spesifik, karena ada kemungkinan salah pemahaman dari pasien terkait informasi yang disampaikan oleh dokter secara digital (Putri, 2. Problematika dalam pelaksanaan telemedicine di Indonesia yaitu terkait etika dan Hubungan hukum penerima dan pemberi pelayanan kesehatan terjadi karena adanya suatu hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi (Lestari, 2. Hubungan hukum ini menimbulkan perbuatan hukum dan akibat hukum. Pada suatu akibat hukum, tidak dapat dipisahkan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana tanggung jawab tersebut sehingga dapat diuraikan bahwa jika terjalin hubungan antara dokter dan pasien maka dapat dikontruksikan menjadi dua aspek yaitu undang-undang dan transaksi terapeutik (Daeng, 2. Transaksi terapeutik menunjukkan hubungan hukum antara dokter dan pasien, menetapkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak dengan tujuan menyeluruh untuk kesembuhan pasien. Perjanjian ini berpusat pada upaya penyembuhan pasien, berfungsi serupa dengan perjanjian lainnya dengan memberikan hasil bagi pihak-pihak yang terlibat. Meskipun aspek teknisnya adalah dokter yang memberikan pengobatan, hubungan ini mempengaruhi apakah dokter mempunyai kewajiban karena melanggar ketentuan perjanjian terapeutik. Ruang lingkup perjanjian ini tidak hanya mencakup aspek pengobatan, tetapi juga mencakup aspek diagnostik, preventif, rehabilitatif, dan promotif, yang mengarah pada karakterisasinya sebagai perjanjian terapeutik atau transaksi terapeutik (Lukitawati, 2. Adapun dalam pelayanan kesehatan digital atau telemedicine ini memiliki keuntungan seperti akses yang layanan kesehatan yang lebih luas. Pelayanan kesehatan digital dapat mengatasi hambatan geografis dan memberikan akses ke layanan kesehatan bagi masyarakat di daerah terpencil. Penggunaan teknologi dapat meningkatkan efisiensi proses pelayanan kesehatan, mengurangi biaya dan meningkatkan kepuasan pasien. Dalam peningkatan kualitas, teknologi dapat mendukung perawatan yang lebih personal dan tepat waktu, serta membantu pasien untuk mengelola kondisi kesehatan mereka secara mandiri. Namun dalam sebuah keuntungan ini, juga terdapat tantangan, antara lain ketersediaan infrastruktur yang tidak semua daerah memiliki akses yang baik ke internet atau teknologi digital. Dalam beberapa teknologi mungkin memiliki keterbatasan dalam hal akurasi atau keandalan. Beberapa isu etika mungkin muncul, seperti penggunaan data pasien atau privasi. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Regulasi dan Kerangka Hukum yang Ada di Indonesia Dalam Hal Mengakomodasi Transformasi Kesehatan Digital Para ahli sepakat bahwa pelayanan kesehatan digital, meskipun membawa banyak manfaat, juga menimbulkan perubahan dalam budaya hukum. Perubahan ini terkait dengan perlindungan data pribadi, tanggung jawab hukum penyedia layanan telemedicine dan penafsiran regulasi yang masih berkembang (Wijaya, 2. Perkembangan teknologi digital dalam pelayanan kesehatan belum diimbangi dengan regulasi yang komprehensif dan memadai. Ini dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam hal tanggung jawab hukum, perlindungan pasien, dan penanganan sengketa. Hukum harus memberikan kerangka kerja untuk mengatur penggunaan teknologi digital dalam pelayanan kesehatan, termasuk standar keamanan data dan sistem, serta tanggung jawab jika terjadi kesalahan atau kegagalan teknis (Mangesti, 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberi definisi pada Pasal 1 ayat . , menurut ketentuan tersebut, telemedicine diartikan sebagai bentuk pelayanan kesehatan yang menggunakan teknologi informasi serta komunikasi yang terhubung dengan sistem informasi kesehatan nasional untuk mendukung pelayanan kesehatan dan membantu tenaga kesehatan dalam menangani pasien. Aturan ini sejalan dengan pasal 172 dari Undangundang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Konsep penggunaan sistem telemedicine mulai diperkenalkan ketika Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PERMENKES RI) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi E-Kesehatan Nasional diterbitkan maka dapat disimpulkan telemedicine termasuk dalam lingkup penerapan E-Kesehatan. E-Kesehatan merupakan konsep penerapan teknologi informasi serta komunikasi dalam domain kesehatan, bertujuan utama guna mendorong peningkatan mutu layanan kesehatan serta optimalisasi proses kerja dengan lebih efektif dan efisien. Prinsip praktik kedokteran pada platform telemedicine diatur berdasarkan kesepakatan antara tenaga medis seperti dokter ataupun dokter gigi dengan pasien, bertujuan guna merawat kesehatan, mencegah penyakit, meningkatkan kesejahteraan, menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan. Pengaturan dari pelaksanaan praktik kedokteran melalui telemedicine juga mencakup pengaturan yang sama seperti halnya praktik kedokteran melalui tatap muka, yaitu mengenai administrasi praktik kedokteran, standar profesi, standar pelayanan kedokteran (SPK), rahasia kedokteran, rekam medis, kendali mutu serta kendali biaya, serta teknologi kedokteran. Fungsi dari adanya penggunaan pelayanan kesehatan digital atau sistem telemedicine ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PERMENKES RI) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Telemedicine, yang pada intinya menerangkan bahwa Telemedicine yang dilakukan antara satu fasilitas pelayanan kesehatan dengan fasilitas lainnya berbentuk konsultasi guna menetapkan diagnosis, menentukan terapi, dan/atau melakukan upaya pencegahan Hubungan pasien dan dokter dapat juga dikaitkan dengan peraturan perlindungan konsumen mengenai penerapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap jasa pelayanan kesehatan. Sebagian orang berpendapat bahwa pasien dapat digolongkan sebagai konsumen dan dokter sebagai pelaku usaha dalam bidang jasa, sehingga seluruh aturan yang ada di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 berlaku bagi hubungan dokter dan pasien. Tetapi, sebagian orang berpendapat bahwa hubungan antara pelaku usaha dan konsumen khusus dibidang ekonomi, harus dibedakan dengan hubungan antara dokter dengan Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 1 butir 2 disebutkan bahwa "Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan". Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 di bagian akhirnya disebutkan bahwa undang-undang ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakkan hukum di bidang perlindungan konsumen. Sampai pada terbentuknya Undangundang Perlindungan Konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan perlindungan kepada pasien sebagai konsumen dalam layanan Pasal 276 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 ini mengatur hak-hak pasien. P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review termasuk hak untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan dirinya, penjelasan yang memadai tentang pelayanan kesehatan, serta pelayanan yang sesuai kebutuhan medis, standar profesi dan Pasien juga memiliki hak untuk menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau Wabah. Perlindungan Hukum Bagi Pasien dan Dokter dalam Layanan Kesehatan Pelayanan kesejahteraan atau keberhasilan, hak pasien terhadap keamanan dan kesejahteraan selama masa pengobatan dipahami dengan standar "agroti salus lex suprema" itu berarti kesejahteraan pasien adalah peraturan yang paling tinggi. Dari perspektif hukum perdata, hubungan antara pasien dan dokter dianggap sebagai suatu perikatan hukum . Pasal 1313 Juncto 1234 Kitab Undang-undang Hukum Perdata . elanjutnya disebut KUH Perdat. menyatakan bahwa perjanjian . alam hal ini transaksi teraupeti. adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Artinya, dalam perjanjian, ada pihak yang berjanji untuk memenuhi kewajiban tertentu kepada pihak lain. Dalam konteks ini, pasien, selama proses penyembuhannya, berhak menerima terapi sesuai dengan standar pelayanan medis dan upaya semaksimal mungkin untuk mencapai kesembuhannya dan terhindar dari kerugian dalam bentuk apapun. Selain Pasal 1313 dan 1234 KUH Perdata, terdapat juga syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Profesi dokter membutuhkan lebih dari sekadar pengetahuan medis, tetapi juga keterampilan, etika dan kepribadian yang kuat. Ini adalah alasan mengapa profesi ini sering dianggap sebagai sebuah seni menurut Hipokrates seorang dokter dari Yunani Kuno. Undangundang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan perlindungan hukum bagi dokter dalam layanan kesehatan digital, termasuk telemedicine, dengan memastikan mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum selama melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan kebutuhan kesehatan pasien. Undang-undang ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa dan tanggung jawab dalam layanan kesehatan digital. Perlindungan hukum bagi dokter dalam pelayanan kesehatan merupakan hal yang penting untuk menjamin keselamatan dan hak-hak mereka, serta melindungi pasien dari potensi Perlindungan ini mencakup aspek-aspek hukum, etika dan prosedural yang mengatur hubungan antara dokter, pasien dan pihak terkait lainnya. Adapun tandar pelayanan kedokteran berfungsi untuk menjamin kualitas dan keamanan pelayanan medis serta melindungi hak-hak pasien dan dokter. Dokter diwajibkan untuk menjalankan praktik kedokteran sesuai dengan kode etik yang berlaku, yang mengatur hubungan antara dokter dan pasien, serta menjaga kerahasiaan medis. Dokter harus selalu mempertimbangkan aspek etika dalam setiap tindakan medis, termasuk hak pasien, kepentingan umum dan tanggung jawab profesi. MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesi. adalah lembaga yang bertugas untuk menindak pelanggaran kode etik dan disiplin profesi kedokteran serta memberikan sanksi terhadap dokter yang melanggarnya. Tanggung Jawab Perdata Dokter karena Perbuatan Melanggar Hukum . nrechtmatige daa. berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Adanya tindakan atau perbuatan unsur-unsur yang tersimpul dari perumusan Pasal 1365 adalah Perbuatan itu harus melawan hukum . nrechtmatige daa. , pelakunya mempunyai unsur salah, tindakan atau perbuatan itu menimbulkan kerugian. Berdasarkan Pasal 1366 KUH Perdata, seorang dokter dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya karena wanprestasi dan pelanggaran hukum, tetapi juga karena kelalaian yang mengakibatkan kerugian. "Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya". Selain itu. Pasal 1367 KUH Perdata menyatakan bahwa tanggung jawab dokter, dalam konteks hukum perdata, dapat berasal dari beberapa aspek, seperti wanprestasi . idak dipenuhinya prestas. , perbuatan melanggar hukum nrechtmatige daa. , dan kurang hati-hati yang mengakibatkan kematian atau cacat badan Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Tenaga kesehatan dan dokter memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak pasien, dan begitu pun sebaliknya, pasien juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak dokter. Jika salah satu pihak tidak memenuhi hak-hak pihak lainnya, baik itu karena wanprestasi atau kelalaian, hal tersebut dapat mengakibatkan tuntutan hukum perdata, yang mencakup klaim ganti rugi atas kerugian yang timbul (Utoro, 2. Pemahaman masyarakat terhadap hak-hak mereka semakin meningkat, yang pada gilirannya menimbulkan permintaan akan keterbukaan dalam layanan kesehatan. Hal ini terutama berlaku dalam konteks hubungan antara dokter dan pasien, serta melibatkan aspek-aspek seperti penanganan keluhan dan prosedur pengobatan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien. Penutup Perubahan budaya hukum dalam pelayanan kesehatan digital merupakan kebutuhan yang mendesak untuk memastikan bahwa teknologi kesehatan digunakan secara aman, efektif dan etis. Ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan kesehatan dan masyarakat untuk mengembangkan regulasi yang memadai dan memperbarui pemahaman tentang hukum kesehatan di era digital. Perubahan ini membutuhkan adaptasi hukum, seperti pengaturan privasi dan keamanan data pasien, regulasi yang jelas tentang penggunaan teknologi dalam praktik medis, dan tanggung jawab hukum terkait malpraktik yang melibatkan teknologi. Tenaga kesehatan perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menggunakan teknologi untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas. Dengan kata lain, digitalisasi pelayanan kesehatan membawa peluang besar untuk meningkatkan kualitas hidup dan efisiensi layanan kesehatan, namun juga membutuhkan perubahan budaya hukum yang adaptif dan regulasi yang kuat untuk melindungi hak pasien dan memastikan penggunaan teknologi yang bertanggung jawab. Daftar Pustaka