Jurnal Visi Manajemen Volume 10. Nomor. 1 Tahun 2024 e-ISSN: 2528-2212. p-ISSN: 2303-3339. Hal 01-15 Mengintegrasikan Pembiayaan Pendidikan Islam dengan Kebijakan Nasional dalam Mewujudkan SDGs No. 4 : Kajian QS. Al-Mujadallah Ayat 12-13. UU No. 20 Tahun 2003, dan Teori Human Capital Khairunnisa Khairunnisa1*. Wedra Aprison2. Andy Riski Pratama3 Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Indonesia Korespondensi penulis: achakhairunnisa2@gmail. Abstract. This study aims to examine the integration between Islamic education financing and national policies in order to achieve Sustainable Development Goal (SDG. No. 4 on quality and inclusive education. Using an Islamic normative approach, national education policy analysis and human capital theory, this study explores the relationship between the financing principles in QS. Al-Mujadilah verses 12-13 and Law No 20 of 2003 on the National Education System. The research method used is descriptive qualitative with literature analysis techniques that include the study of Qur'anic interpretations, policy documents, and concepts of human capital theory. The results show that Islamic education financing, which is based on the principles of justice, equity, and sustainability, has great potential to support national education policies in improving access and quality of education in Indonesia. The principles of zakat, waqf and sadaqah as Islamic financial instruments can be optimized to close the gap in access to education, especially for marginalized groups. This research recommends a stronger synergy between Islamic financing principles, national education policy, and the human capital approach in order to realize inclusive and quality education in accordance with SDGs goal No. Keywords: Islamic Education Financing. National Education Policy. SDGs No. QS. Al-Mujadilah. Human Capital Theory. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji integrasi antara pembiayaan pendidikan Islam dan kebijakan nasional dalam rangka mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG. No. 4 tentang pendidikan berkualitas dan inklusif. Dengan menggunakan pendekatan normatif Islam, analisis kebijakan pendidikan nasional, dan teori human capital, penelitian ini mengeksplorasi hubungan antara prinsip pembiayaan dalam QS. AlMujadilah ayat 12-13 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik analisis literatur yang mencakup kajian tafsir Al-Qur'an, dokumen kebijakan, serta konsep-konsep teori human capital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan pendidikan Islam, yang berlandaskan prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan, memiliki potensi besar untuk mendukung kebijakan pendidikan nasional dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Prinsip zakat, wakaf, dan sedekah sebagai instrumen keuangan Islam dapat dioptimalkan untuk menutup kesenjangan akses pendi idikan, khususnya bagi kelompok marginal. Penelitian ini merekomendasikan adanya sinergi yang lebih kuat antara prinsip-prinsip pembiayaan Islam, kebijakan pendidikan nasional, dan pendekatan human capital dalam rangka mewujudkan pendidikan inklusif dan berkualitas sesuai dengan tujuan SDGs No. Kata Kunci: Pembiayaan Pendidikan Islam. Kebijakan Pendidikan Nasional. SDGs No. QS. Al-Mujadilah. Teori Human Capital. PENDAHULUAN Pendidikan merupakan salah satu pilar penting dalam pengembangan individu dan Pendidikan dalam Islam adalah sarana untuk memperoleh pengetahuan selain membangun karakter dan moral yang baik. Al-Qur'an, sumber utama ajaran Islam, menekankan pentingnya pengembangan intelektual dan pendidikan (AsyAoari & Trisno, 2. Surat Al Mujadallah ayat 12 hingga 13 menunjukkan betapa pentingnya mengatur dan mendukung Received: Desember 13, 2023. Revised: Desembr 31, 2023. Accepted: Januari 19, 2024. published: Januari 30, 2024 Mengintegrasikan Pembiayaan Pendidikan Islam dengan Kebijakan Nasional dalam Mewujudkan SDGs No. 4 : Kajian QS. Al-Mujadallah Ayat 12-13. UU No. 20 Tahun 2003, dan Teori Human Capital pendidikan Islam. Ini menunjukkan betapa pentingnya keteraturan dan keadilan dalam pendidikan Islam. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan di Indonesia memiliki posisi strategis dalam pembangunan negara. Undang-undang Ai Undangundang ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengatur segala aspek pendidikan, termasuk struktur dan pembiayaan. Tujuan undang-undang ini adalah untuk memastikan akses yang sama ke pendidikan, kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, dan sumber daya yang Pendidikan yang diharapkan dari UU ini akan berkualitas tinggi, relevan dengan perkembangan zaman, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. (Laili et al. , 2. Meskipun ada landasan hukum yang kuat, pembiayaan pendidikan masih menghadapi banyak masalah, terutama untuk lembaga pendidikan Islam (Andy Riski Pratama et al. , 2024. Pratama, 2. Salah satu masalah pendidikan di Indonesia saat ini adalah kualitas pendidikan yang rendah di semua tingkat dan jenis pendidikan. Data Unesco tentang peringkat sistem pendidikan global menunjukkan bahwa sistem pendidikan Indonesia menduduki peringkat ke67 dari 203 negara di dunia pada 20 Agustus 2023, menurun drastis dari peringkat sebelumnya, peringkat 58, dan berada di bawah Malaysia. Ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia saat ini menghadapi tantangan untuk mengalami perbaikan. (Zaini, 2. Selain itu, ada perbedaan yang signifikan dalam akses ke pendidikan antara lapisan ekonomi yang berbeda dan antara daerah perkotaan dan pedesaan di Indonesia. Banyak sekolah, terutama di daerah terpencil, kekurangan dana untuk memenuhi standar pendidikan, dan pembiayaan sering kali menjadi kendala utama. (Purwanto, 2. Ketidakmerataan pendidikan, termasuk lembaga pendidikan Islam, merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi banyak negara, terutama di negara berkembang. Hal ini berhubungan erat dengan tujuan ke-4 dari SDGs (Sustainable Development Goal. , yaitu Pendidikan Berkualitas (Quality Educatio. Tujuan SDGs ke 4 adalah untuk memastikan pendidikan yang inklusif, adil, dan berkualitas serta mempromosikan peluang belajar sepanjang hayat untuk semua kalangan tanpa terkendala oleh faktor ekonomi, gender, atau latar belakang (Kemenkeu, 2. Namun, sangat disayangkan bahwa akses pendidikan yang tidak merata, terutama di lembaga pendidikan Islam seperti pesantren dan madrasah, sering dipengaruhi oleh faktor biaya, yang menjadi tantangan besar bagi banyak keluarga, terutama mereka yang hidup dalam ekonomi menengah atau rendah. Jurnal Visi Manajemen - VOLUME 10. NOMOR. TAHUN 2024 Jurnal Visi Manajemen Volume 10. Nomor 1 Tahun 2024 e-ISSN: 2528-2212. p-ISSN: 2303-3339. Hal 01-15 Biaya-biaya ini menjadi hambatan besar bagi keluarga yang memiliki pendapatan terbatas untuk mendapatkan pendidikan Islam berkualitas tinggi. Banyak anak yang tidak dapat melanjutkan ke pesantren dan madrasah karena mereka harus memilih sekolah di tempat lain yang lebih murah, meskipun mungkin tidak memberikan pendidikan agama yang memadai. Beberapa penelitian sebelumnya juga telah menunjukkan dan membahasa masalah penting ini, seperti yang ditunjukkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan, yang menemukan bahwa biaya satuan pendidikan keseluruhan di Sekolah Dasar (SD) sebagian sebesar 73,53% menjadi tanggung jawab yang cukup berat bagi orang tua. Ini juga berlaku untuk semua biaya pendidikan di tingkat di atasnya, yaitu di Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebesar 70,00%. (Laili et al. , 2. Meskipun pesantren dan madrasah memberikan pendidikan agama yang kuat dan meningkatkan karakter anak, biaya masuk yang semakin mahal menjadi masalah besar bagi orang tua, terutama bagi keluarga kelas bawah. Namun, biaya yang harus dibayar tidak selalu sebanding dengan kemampuan finansial keluarga, sehingga hal ini menjadi pertimbangan yang sulit bagi orang tua, terutama bagi keluarga kelas bawah. Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting, yaitu apakah pendidikan agama, yang seharusnya diberikan kepada semua anak, hanya tersedia bagi mereka yang memiliki sumber daya keuangan?. Biaya madrasah dan pesantren yang terus meningkat di tengah tuntutan hidup yang semakin meningkat menjadi tantangan bagi orang tua yang ingin memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka. Ini adalah hasil dari anggaran pendidikan yang lebih besar dialokasikan untuk aspek penunjang pendidikan, seperti pembelian buku pelajaran, pengembangan fisik sekolah, dan penyediaan sarana dan prasarana (Zaini, 2. Dalam upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG. Nomor 4, yakni pendidikan berkualitas dan inklusif, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pembiayaan pendidikan Islam dan kebijakan nasional berinteraksi satu sama lain. Penelitian ini dapat menyelidiki hubungan antara prinsip pembiayaan pendidikan dalam QS. Al-Mujadallah ayat 12-13 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan relevansinya dengan teori Human Capital tentang pengembangan sumber daya manusia dengan menggabungkan pendekatan normatif dalam ajaran Islam, kebijakan pendidikan nasional Indonesia, dan teori Human Capital. Mengintegrasikan Pembiayaan Pendidikan Islam dengan Kebijakan Nasional dalam Mewujudkan SDGs No. 4 : Kajian QS. Al-Mujadallah Ayat 12-13. UU No. 20 Tahun 2003, dan Teori Human Capital METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis normatif dan analisis kebijakan. Penelitian kualitatif dipilih karena bertujuan untuk memberikan gambaran yang mendalam mengenai fenomena pembiayaan pendidikan Islam, khususnya pada madrasah dan pesantren, dalam kaitannya dengan kebijakan pendidikan nasional (Sugiyono, 2. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis prinsip pembiayaan pendidikan dalam perspektif Islam berdasarkan QS. Al-Mujadallah ayat 12-13, sementara pendekatan analisis kebijakan digunakan untuk mengevaluasi penerapan UndangUndang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi literatur. Sumber data mencakup dokumen resmi pemerintah seperti UndangUndang No. 20 Tahun 2003, laporan Kemenkeu, serta data statistik dari Unesco mengenai peringkat sistem pendidikan Indonesia. Selain itu, literatur Islam seperti tafsir Al-QurAoan juga digunakan untuk memahami konsep pembiayaan pendidikan dalam Islam. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka yang mencakup artikel jurnal, buku, dan penelitian terdahulu terkait pendidikan Islam dan teori Human Capital. Analisis data dilakukan dengan mengidentifikasi hubungan antara prinsip-prinsip Islam dalam pembiayaan pendidikan, kebijakan nasional, dan implementasi di lapangan, terutama dalam konteks pencapaian tujuan SDGs ke-4 tentang pendidikan berkualitas dan inklusif. HASIL DAN PEMBAHASAN Makna Manejemen Pembiayaan Pendidikan Islam Nanang Fattah menyatakan bahwa pembiayaan pendidikan adalah jumlah uang yang dikumpulkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti gaji guru, peningkatan profesionalisme guru, penyediaan dan perbaikan sarana ruang belajar, pengadaan peralatan, buku pelajaran, alat tulis kantor, dukungan untuk kegiatan ekstrakurikuler, pengelolaan pendidikan, dan supervisi pendidikan. (Warmanto, 2. Manajemen pembiayaan, menurut Depdiknas, adalah seluruh proses pengelolaan pembiayaan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (Syafri et al. , 2. Manajemen pembiayaan madrasah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas pengaturan pembiayaan madrasah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban pembiayaannya. Jurnal Visi Manajemen - VOLUME 10. NOMOR. TAHUN 2024 Jurnal Visi Manajemen Volume 10. Nomor 1 Tahun 2024 e-ISSN: 2528-2212. p-ISSN: 2303-3339. Hal 01-15 Oleh karena itu, manajemen pembiayaan berarti langkah-langkah manajemen yang memungkinkan pemerolehan dan pendayagunaan sumber daya . secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan untuk membantu seseorang atau sekelompok orang mencapai tujuan akademik. Dengan demikian, manajemen pembiayaan menjamin bahwa proses pendidikan di institusi pendidikan Islam berjalan sesuai dengan standar. Pembiayaan pendidikan Islam adalah aktivitas yang mencakup memperoleh dana dan memanfaatkannya untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Membeli infrastruktur, membayar guru, dan menyediakan perangkat pendidikan adalah semua bagian dari ini. Meskipun pemerintah menyediakan dana melalui kebijakan pendidikan nasional, individu umum juga memberikan donasi, zakat, dan infak. Ada juga organisasi swasta yang mendukung pendidikan Islam. Pembiayaan yang memadai diperlukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan, menjamin keberlangsungan organisasi, dan mendorong inovasi dalam Oleh karena itu, pembiayaan pendidikan Islam sangat penting untuk meningkatkan sistem pendidikan dan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Pembiayaan Pendidikan Islam Menurut QS. Al- Mujadallah Ayat 12-13 Jika dilihat dari sudut pandang Islam, firman Allah SWT dalam QS. Al-Mujadallah ayat 12Ae13 dapat membantu memahami konsep pembiayaan pendidikan. Dalam konteks ini, kedua ayat tersebut memberikan petunjuk yang mendalam tentang tugas setiap orang dan masyarakat dalam mendanai pendidikan. (Djunaid, 2. e a aCa U aE aE aOe Eac aE eI a Ae aN U a Aa eaI acE eI aa eaa Aa acaI EEc aN a eO ac a eOIA a AEA ca AOeaOac aN Eac aOeIa aIIa eeO aa Ia a eO a aIA e aA eO aE AaCa a aI eO aOeIa aOA a AO Iae OO aE eIA ca Aac EOa a aa aOA AEac Oa a aa a ae eOaO EEc aNA ca Aa EEcNa aEa eO aE eI Aa a aCOeaO EA a a C U Aa ae Ea eI a eA aEa eO a e aA a a eAa eC a eI a eI aCa a aI eO aOeIa aOAAyA a AO Ia e OO aE eIA n A eOEa UN aaEEcNa aaOe a aa a e aaEa eO aI yA a a aA Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah . epada orang miski. pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih. Tetapi jika kamu tidak memperoleh . ang akan disedekahka. maka sungguh. Allah Maha Pengampun. Maha Penyayang. "(QS. Al-Mujadilah 58: Ayat . "Apakah kamu takut akan . enjadi miski. karena kamu memberikan sedekah sebelum . pembicaraan dengan Rasul? Tetapi jika kamu tidak melakukannya dan Allah telah memberi ampun kepadamu, maka laksanakanlah sholat, dan tunaikanlah zakat serta taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya! Dan Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Mujadilah 58: Ayat . Mengintegrasikan Pembiayaan Pendidikan Islam dengan Kebijakan Nasional dalam Mewujudkan SDGs No. 4 : Kajian QS. Al-Mujadallah Ayat 12-13. UU No. 20 Tahun 2003, dan Teori Human Capital QS. Al-Mujadallah ayat 12 mengatakan bahwa Allah SWT menjadikan malam dan siang sebagai dua tanda untuk mencari karunia-Nya dan mengetahui berapa lama waktu yang telah berlalu. Ini menunjukkan bahwa belajar memerlukan banyak waktu dan usaha, serta biaya. Sehingga setiap orang diharapkan untuk berinvestasi dalam pendidikan mereka selama proses pencarian ilmu. Ayat 13 juga menekankan bahwa semua orang bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan. Ayat ini mengisyaratkan, dalam hal pendidikan, bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas biaya pendidikan mereka sendiri, menanamkan kesadaran akan pentingnya membuat kontribusi sendiri dalam proses pembelajaran. (QurAoan XI, n. Konsep ini juga mencakup partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan dengan memberikan sumbangan atau dukungan lainnya, yang menghasilkan ekosistem pembiayaan pendidikan yang lebih inklusif dan berkelanjutan (Muhamad Iqbal et al. , 2. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, pengelolaan pembiayaan pendidikan dapat dioptimalkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan dan tanggung jawab sosial. Adapun relevansi QS. Al-Mujadallah Ayat 12-13 terhadap pembiayaan pendidikan Islam adalah sebagai berikut: Pendidikan sebagai Investasi Dalam surah Al-Mujadallah ayat 12, disebutkan bahwa seseorang harus bersedekah kepada orang miskin untuk memperoleh ilmu. Ini menunjukkan bahwa pendidikan itu tidak gratis dan harus berbayar. Konsep ini menunjukkan betapa pentingnya untuk menginvestasikan uang dalam pendidikan, dan orang-orang yang ingin belajar harus siap untuk memberi bantuan Tanggung Jawab Individu Dalam ayat ini. Allah SWT menetapkan persyaratan bagi orang Islam yang ingin bertanya atau belajar dari Rasulullah SAW untuk mengeluarkan sedekah. Hal ini membuat manusia sadar bahwa mencari ilmu adalah tanggung jawab pribadi yang memerlukan komitmen, termasuk sumber daya keuangan. Partisipasi Masyarakat Kedua ayat tersebut juga menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan. Dengan mendorong individu untuk bersedekah, ada dorongan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Jurnal Visi Manajemen - VOLUME 10. NOMOR. TAHUN 2024 Jurnal Visi Manajemen Volume 10. Nomor 1 Tahun 2024 e-ISSN: 2528-2212. p-ISSN: 2303-3339. Hal 01-15 Alternatif Pembayaran Ayat 13 menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu membayar biaya pendidikan secara langsung, mereka dapat membayar dengan cara lain, seperti hasil pertanian atau jasa. Hal ini menunjukkan prinsip fleksibilitas dalam pembiayaan pendidikan, di mana berbagai bentuk kontribusi dapat diterima. Manajemen Pembiayaan Pendidikan Dari sudut pandang manajemen, ayat-ayat ini menekankan betapa pentingnya mengelola dan merencanakan sumber daya keuangan pendidikan. Lembaga pendidikan dapat membuat sistem pembiayaan yang lebih inklusif dan efisien dengan mengakui bahwa pendidikan memerlukan biaya dan tanggung jawab yang ditanggung oleh semua orang. (Kusuma, 2. Surat Al-Mujadilah ayat 12Ae13 memberikan kerangka kerja yang jelas tentang bagaimana biaya pendidikan harus dikelola dalam Islam. Ayat-ayat ini menekankan betapa pentingnya investasi pribadi, tanggung jawab sosial, dan fleksibilitas dalam bentuk kontribusi. Ayat-ayat ini menjadi landasan penting untuk membangun sistem pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan dan inklusif di lingkungan Muslim saat ini. Pembiayaan Pendidikan Islam Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdikna. memberikan landasan hukum yang jelas untuk pengelolaan pembiayaan pendidikan di Indonesia, termasuk dalam konteks pendidikan Islam. UU ini memberikan dasar hukum untuk mengatur semua aspek pendidikan, termasuk pendidikan Islam, dan menetapkan ketentuan tentang sumber pembiayaan pendidikan, distribusinya, dan peran masyarakat dalam mendukung keberlanjutan pendidikan yang berkualitas. Tujuan dari UU No. 20 Tahun 2003 adalah untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. (Soedibyo, 2. Beberapa prinsip utama terkait pembiayaan pendidikan yang dapat diterapkan dalam pendidikan Islam adalah sebagai berikut: (Hardiyati & Baroroh, 2. Keadilan dan Keterjangkauan. Pembiayaan pendidikan yang adil dan merata adalah salah satu prinsip yang diatur dalam UU ini. Selain itu, pendidikan Islam harus mengikuti prinsip-prinsip ini, yaitu hak yang sama terhadap pendidikan bagi setiap orang Muslim, tanpa memandang status sosial dan ekonomi mereka. Keadilan dalam pembiayaan pendidikan berarti bahwa dana untuk pendidikan harus dialokasikan dengan cara yang akan mengurangi perbedaan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta antara golongan ekonomi yang berbeda. Mengintegrasikan Pembiayaan Pendidikan Islam dengan Kebijakan Nasional dalam Mewujudkan SDGs No. 4 : Kajian QS. Al-Mujadallah Ayat 12-13. UU No. 20 Tahun 2003, dan Teori Human Capital Partisipasi Masyarakat UU No. 20 Tahun 2003 juga menekankan bahwa masyarakat harus berpartisipasi dalam pembiayaan pendidikan. Pendidikan Islam, menurut ajaran Islam itu sendiri, sangat mendukung partisipasi ini, terutama melalui instrumen zakat, infak, dan sedekah, yang dapat digunakan untuk mendanai lembaga pendidikan Islam seperti madrasah atau pesantren. Diharapkan masyarakat akan berpartisipasi secara sukarela dalam meningkatkan dan memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia, terutama institusi pendidikan Islam. Penyediaan Dana Pendidikan yang Cukup. Menurut UU ini, negara harus menyediakan anggaran pendidikan yang memadai, baik melalui alokasi dana dari sumber lain yang sah maupun melalui anggaran negara (APBN). Pembiayaan pendidikan Islam juga harus mendapat perhatian yang cukup agar fasilitas dan sumber daya pendidikan Islam dapat memenuhi standar pendidikan yang diinginkan. Beberapa ketentuan terkait pembiayaan pendidikan Islam dalam UU ini dapat dijelaskan UU No. 20 Tahun 2003 sebagai berikut:(Musa et al. , 2. Pendidikan Islam Sebagai Bagian dari Sistem Pendidikan Nasional. Menurut Pasal 1 ayat . UU No. 20 Tahun 2003, sistem pendidikan nasional di Indonesia adalah sistem yang berlaku, yang mencakup pendidikan Islam. Oleh karena itu, lembaga pendidikan Islam seperti madrasah, pesantren, dan sekolah Islam harus mematuhi ketentuan yang berlaku dalam UU ini mengenai pembiayaan pendidikan. Pemerintah pusat dan daerah harus memberikan dana yang memadai untuk membiayai pendidikan Islam. Dana Pendidikan dari Pemerintah. Menurut Pasal 49 ayat . UU No. 20 Tahun 2003, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk membayar pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, lembaga pendidikan Islam seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI). Madrasah Tsanawiyah (MT. , dan Madrasah Aliyah (MA) juga termasuk dalam kategori ini. Meskipun UU ini tidak secara langsung mengatur pendidikan Islam di pesantren, pemerintah tetap bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan Islam yang memenuhi standar nasional. Dengan anggaran yang ditetapkan dalam APBN dan APBD, pemerintah diharapkan dapat mengalokasikan dana untuk pendidikan Islam untuk biaya operasional, pembiayaan pendidikan, dan peningkatan kualitas pendidikan di madrasah dan lembaga pendidikan Islam Jurnal Visi Manajemen - VOLUME 10. NOMOR. TAHUN 2024 Jurnal Visi Manajemen Volume 10. Nomor 1 Tahun 2024 e-ISSN: 2528-2212. p-ISSN: 2303-3339. Hal 01-15 Penyediaan Sumber Pembiayaan dari Masyarakat. Pembiayaan pendidikan yang melibatkan masyarakat adalah salah satu prinsip utama UU No. 20 Tahun 2003. Ini sangat berkaitan dengan pembiayaan pendidikan Islam karena hukum Islam mewajibkan orang untuk memberi zakat, infak, dan sedekah untuk mendanai pendidikan Islam. Zakat, sebagai alat pembiayaan sosial, dapat digunakan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak dari keluarga yang kurang mampu. Selain itu, infak dan sedekah juga dapat digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan Islam, seperti ruang kelas, laboraturium, dan laboratorium. Beasiswa dan Bantuan Pendidikan Untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, dapat mengakses pendidikan. UU No. 20 Tahun 2003 mengatur pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan. Program beasiswa juga dapat bermanfaat bagi pendidikan Islam untuk membantu siswa atau santri yang berprestasi tetapi memiliki keterbatasan keuangan. Beasiswa dapat berasal dari pemerintah, lembaga swasta, atau donasi Penggunaan Dana Pendidikan yang Efisien dan Transparan Lembaga pendidikan Islam harus menggunakan prinsip-prinsip pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan akuntabel saat menerima dana dari pemerintah atau masyarakat Misalnya, madrasah atau pesantren yang menerima dana dari pemerintah atau masyarakat setempat harus dapat menjelaskan bagaimana dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan, mengembangkan kurikulum, meningkatkan kualitas pengajaran, dan menyediakan sarana-sarana pendidikan. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan keadilan, partisipasi masyarakat, dan dana yang memadai untuk pendidikan. Menggunakan instrumen keuangan Islam seperti zakat, infak, dan sedekah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan, dapat meningkatkan pembiayaan pendidikan Islam. Sebagai pihak yang bertanggung jawab, pemerintah harus memastikan bahwa dana untuk pendidikan Islam dialokasikan secara wajar, terbuka, dan digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam konteks UU No. 20 tahun 2003, pembiayaan pendidikan Islam sangat penting karena keadilan, aksesibilitas, dan kualitas menjadi prioritas baik dalam Islam maupun dalam UU Sisdiknas. Diharapkan pendidikan Islam dapat diakses oleh semua orang, termasuk di daerah terpencil, tanpa terkendala oleh masalah biaya. Implementasi UU ini akan meningkatkan prinsip keadilan yang terkandung dalam QS. Al-Mujadallah. Mengintegrasikan Pembiayaan Pendidikan Islam dengan Kebijakan Nasional dalam Mewujudkan SDGs No. 4 : Kajian QS. Al-Mujadallah Ayat 12-13. UU No. 20 Tahun 2003, dan Teori Human Capital Pembiayaan Pendidikan Islam menurut Teori Human Capital Berbicara tentang masalah pembiayaan pendidikan, hal ini sangat erat kaitannya dengan teori ekonomi pendidikan (Human Capita. Teori ini pertama kali dipopulerkan oleh ekonom seperti Gary Becker dan Theodore Schultz pada pertengahan abad ke-20. Mereka berpendapat bahwa investasi dalam pendidikan dan pelatihan sama dengan investasi dalam aset fisik, seperti teknologi atau mesin. Menurut teori ini, melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, kecakapan, sikap, dan produktivitas, pendidikan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perkembangan kehidupan sosial ekonomi. Menurut teori ekonomi pendidikan, terutama pendekatan human capital, pembiayaan dianggap sebagai komponen investasi pendidikan yang menentukan tingkat produktivitas individu dan kelompok baik secara moneter maupun non-moneter. (Productivity & Earning, 2. Adapun Konsep ekonomi pendidikan dengan pendekatan human capital yang telah dikembangkan oleh Gary Becker sebagai berikut: Gambar 1. Pendekatan Human Kapitas (Garry Becke. Teori human capital menggambarkan pembiayaan pendidikan sebagai aspek investasi pendidikan dan turut menentukan produktivitas pengelolaan biaya pendidikan baik secara individu maupun kelompok. Produktivitas model human capital mempengaruhi perolehan . untuk berkontribusi pada percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Dalam konteks pendidikan Islam. Biaya pendidikan anak di pesantren atau lembaga pendidikan Islam dapat dianggap sebagai investasi pada kapital manusia dari sisi spiritual, moral, dan intelektual. Dengan pendidikan agama yang kuat, orang diharapkan dapat menjalani kehidupan yang tidak hanya produktif secara finansial, tetapi juga memenuhi nilai-nilai sosial dan moral yang bermanfaat bagi masyarakat. Seringkali, pendidikan Islam di pesantren atau madrasah membutuhkan biaya yang Namun, dari sudut pandang teori human capital, biaya ini dapat dianggap sebagai biaya investasi yang pada akhirnya akan menghasilkan keuntungan. Investasi dalam pendidikan Islam, seperti belajar di pesantren atau madrasah, dapat menghasilkan "return" atau imbal hasil, yaitu peningkatan kualitas individu dalam berbagai aspek: Jurnal Visi Manajemen - VOLUME 10. NOMOR. TAHUN 2024 Jurnal Visi Manajemen Volume 10. Nomor 1 Tahun 2024 e-ISSN: 2528-2212. p-ISSN: 2303-3339. Hal 01-15 Peningkatan Kualitas Diri Dengan sistem pendidikan yang mengutamakan karakter, akhlak, dan pemahaman agama yang mendalam akan memberikan landasan moral yang kuat dalam kehidupan C Kesuksesan Karier Lulusan pesantren atau madrasah seringkali memiliki banyak peluang karir di luar dunia agama, seperti sebagai guru agama, penceramah, pengusaha yang mengutamakan prinsip Islam, dan pekerjaan lainnya yang menghargai etika dan integritas. Dampak Sosial Positif Orang-orang yang dididik di pesantren atau madrasah diharapkan dapat berkontribusi positif pada masyarakat dengan menyebarkan nilai-nilai kebaikan, saling membantu, dan membawa perubahan sosial yang konstruktif. (Atmanti, 2. Namun, membiayai pendidikan Islam dapat menjadi tantangan yang signifikan dari sudut pandang keuangan keluarga. Biaya pendidikan di pesantren menjadi tantangan bagi banyak orang tua dari keluarga berpendapatan rendah atau menengah. Hal ini menyebabkan ketimpangan, karena hanya mereka yang memiliki uang yang cukup dapat mengakses pendidikan Islam yang baik. Meskipun investasi dalam pendidikan membutuhkan biaya, manfaat yang diperoleh di masa depan dapat jauh lebih besar, seperti yang diakui oleh teori Human Capital. Sebaliknya, perlu ada intervensi kebijakan dari pemerintah atau lembaga sosial untuk memberikan bantuan biaya pendidikan atau subsidi agar pendidikan Islam dapat diakses oleh semua lapisan Ini akan membuat pendidikan tidak hanya tersedia untuk mereka yang mampu, tetapi juga untuk semua orang. (Arifin, 2. Sangat penting bagi pemerintah dan lembaga sosial untuk mendukung pendidikan Islam secara merata, baik di pesantren maupun institusi pendidikan Islam lainnya. Ini dapat dicapai dengan memberikan beasiswa, bantuan pendidikan, atau program pembiayaan yang memungkinkan orang tua untuk mendapatkan pendidikan agama berkualitas tinggi tanpa mengeluarkan banyak uang. Dengan demikian, pendidikan Islam dapat dianggap sebagai investasi manusia yang dapat bermanfaat bagi individu dan masyarakat, tanpa membebani keuangan keluarga yang kurang mampu. Konsep ekonomi pendidikan dengan pendekatan human capital juga menjadi model yang ideal untuk mengatasi masalah pembiayaan pendidikan saat ini karena melihat pembiayaan pendidikan dari sudut pandang keuntungan jangka panjang bagi masyarakat dan Oleh karena itu, model ini sangat relevan untuk menangani masalah pembiayaan Mengintegrasikan Pembiayaan Pendidikan Islam dengan Kebijakan Nasional dalam Mewujudkan SDGs No. 4 : Kajian QS. Al-Mujadallah Ayat 12-13. UU No. 20 Tahun 2003, dan Teori Human Capital pendidikan saat ini, terutama dalam konteks pembangunan ekonomi dan swasta. (Lorensius & Ping, 2. Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat membuat kesimpulan bahwa lembaga pendidikan Islam, khususnya pesantren, dapat dianggap sebagai modal untuk pembangunan kapital manusia. Meningkatkan kualitas hidup seseorang, pencapaian profesional, dan kontribusi sosial memberikan manfaat yang jauh lebih besar dalam jangka panjang daripada biaya pendidikan yang dibutuhkan. Namun demikian, perlu ada upaya dari berbagai pihak untuk meringankan beban pengeluaran orang tua untuk menjadikan pendidikan ini lebih inklusif dan dapat diakses oleh semua kalangan. Dengan demikian, pendidikan Islam dapat berfungsi dengan baik sebagai alat pemberdayaan manusia dalam konteks yang lebih luas. Langkah-Langkah dalam Mengintegrasikan Pembiayaan Pendidikan Islam dan Kebijakan Nasional untuk Akses Pendidikan yang Inklusif Pembiayaan pendidikan Islam perlu diintegrasikan dengan kebijakan nasional guna mencapai akses pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembiayaan pendidikan didistribusikan secara adil serta memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan adalah pemanfaatan instrumen zakat, wakaf, dan sedekah dalam pembiayaan pendidikan (Musa et al. , 2. Zakat, misalnya, memiliki potensi besar dalam mendanai pendidikan bagi golongan yang kurang Untuk itu, diperlukan pendirian lembaga zakat pendidikan yang khusus mengelola dana zakat untuk beasiswa dan pelatihan keterampilan. Wakaf juga dapat dioptimalkan untuk membangun infrastruktur pendidikan yang dapat diakses oleh masyarakat luas, terutama di daerah tertinggal, melalui kolaborasi dengan pemerintah dan sektor swasta. Selain itu, sedekah dapat digunakan untuk mendukung program pendidikan dasar dan menengah, termasuk menyediakan bantuan alat tulis dan subsidi biaya sekolah bagi siswa yang membutuhkan. Pendekatan ini tidak hanya membantu mengurangi beban biaya pendidikan, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan (Pratama, 2. Selain integrasi instrumen keuangan Islam, penguatan kebijakan nasional yang inklusif juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan akses pendidikan. Pemerintah perlu memastikan alokasi anggaran pendidikan yang merata, terutama untuk daerah-daerah tertinggal, dengan program subsidi khusus bagi keluarga miskin. Pengembangan program beasiswa yang menyasar kelompok marginal, termasuk siswa dari daerah terpencil dan siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi, juga harus diperbanyak. Reformasi sistem pendidikan nasional menuju pendidikan yang lebih inklusif perlu dilakukan dengan fokus pada Jurnal Visi Manajemen - VOLUME 10. NOMOR. TAHUN 2024 Jurnal Visi Manajemen Volume 10. Nomor 1 Tahun 2024 e-ISSN: 2528-2212. p-ISSN: 2303-3339. Hal 01-15 prinsip keadilan dan kesetaraan akses. Hal ini mencakup pengintegrasian pendidikan inklusif di semua jenjang serta pelatihan guru agar mampu mengajar dengan metode yang lebih beragam, sesuai dengan kebutuhan siswa dari berbagai latar belakang. Prinsip human capital juga harus diterapkan dalam kebijakan pendidikan, dengan melihat pendidikan sebagai investasi ekonomi jangka panjang. Peningkatan kolaborasi dengan sektor swasta dalam penyediaan program pendidikan yang berorientasi pada pasar kerja akan membantu menyiapkan generasi muda menghadapi era industri 5. Sinergi antara pembiayaan pendidikan Islam dan kebijakan nasional perlu dioptimalkan melalui kolaborasi antar lembaga serta pembentukan dana abadi pendidikan yang dapat mendukung keberlanjutan pembiayaan pendidikan di masa depan. Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa dengan adanya sinergi antara prinsip Islam. UU Pendidikan, teori human capital, dan SDG 4 sangat penting untuk mengembangkan kebijakan pendidikan yang efektif dan bertanggung jawab. Pembiayaan pendidikan yang merata dan terjangkau harus menjadi prioritas untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pendidikan, mengurangi ketimpangan sosial, dan menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan global. KESIMPULAN Artikel ini membahas bagaimana mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG. No. 4, yang menekankan pendidikan berkualitas tinggi dan inklusif, serta bagaimana pembiayaan pendidikan Islam harus diintegrasikan dengan kebijakan nasional. Kajian surah AlMujadallah ayat 12Ae13 menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat mendorong keteraturan dan keadilan dalam pendidikan. Ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 20 Tahun 2003. Meskipun ada landasan hukum yang kuat, masalah besar tentang pembiayaan pendidikam masih ada, khususnya lembaga pendidikan Islam. Hal ini berkaitan dengan sumber daya keuangan yang cukup untuk lembaga pendidikan Islam. Keluarga dengan pendapatan rendah sering menghadapi masalah dengan biaya pendidikan yang tinggi, yang mengakibatkan ketidakmerataan akses terhadap pendidikan berkualitas tinggi sehingga hal ini bertentangan dengan prinsip inklusivitas SDGs. Penelitian ini menunjukkan bahwa langkah-langkah strategis dalam pengelolaan dan alokasi dana pendidikan diperlukan untuk mencapai pendidikan yang berkualitas dan adil. Hal ini bisa dicapai dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip pendidikan dalam Al-Qur'an, kebijakan pendidikan nasional, dan teori Human Capital. Jika kebijakan pendidikan nasional Mengintegrasikan Pembiayaan Pendidikan Islam dengan Kebijakan Nasional dalam Mewujudkan SDGs No. 4 : Kajian QS. Al-Mujadallah Ayat 12-13. UU No. 20 Tahun 2003, dan Teori Human Capital dan elemen religius diintegrasikan dengan baik, sistem pendidikan akan menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan. Ini akan memungkinkan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terhalang oleh masalah ekonomi. DAFTAR PUSTAKA