Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. No. 4 Desember 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 09-20 DOI: https://doi. org/10. 59581/deposisi. Available Online at: https://ifrelresearch. org/index. php/Deposisi-widyakarya Penegakan Hukum Tindak Pidana Desersi terhadap Anggota TNI di Pengadilan Militer i-12 Surabaya Destania Arsukma Meidi Putri1*. Syamsul Fatoni2 Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trunojoyo Madura. Indonesia E-mail: destaniaarsukma16@gmail. com1, syams. fatoni@yahoo. *Korespondensi penulis: destaniaarsukma16@gmail. Abstract. The purpose of the author's research is to explain how the law enforcement process of desertion crime against TNI members in Military Court i-12 Surabaya. Desertion is act of a military person who leaves his duties and responsibilities without official permission. Which is against the law. This research was conducted using empirical juridical method with the main topic of discussion, namely measuring the effectiveness of law enforcement desertion crimes in Military Court i-12 Surabaya and the results of this study indicate the process of law enforcement desertion crimes in Military Court i-12 Surabaya has been carried out in accordance with applicable legislation starting from the administrative stage to the reading of the verdict. Keywords: Law. Desertion. Military. Abstrak. Tujuan penulis meneliti adalah untuk menjelaskan bagaimana proses penegakan hukum tindak pidana desersi terhadap anggota TNI di Pengadilan Militer i-12 Surabaya. Desersi adalah sebuah tindakan seorang militer yang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya tanpa izin resmi. Yang mana hal ini bersifat melawan Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris dengan pokok pembahasan yaitu mengukur efektivitas penegakan hukum tindak pidana desersi di Pengadilan Militer i-12 Surabaya dan hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses penegakan hukum tindak pidana desersi di Pengadilan Militer i-12 Surabaya telah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku mulai dari tahap administrasi hingga pada pembacaan putusan. Kata kunci: Hukum. Desersi. Militer. LATAR BELAKANG Setiap negara membutuhkan kekuatan militer untuk melindungi negara. Yang dimana kekuatan militer indonesia dipegang oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengaturan Tentang Tentara Nasional Indonesia diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Tujuan dari peraturan ini ialah untuk membuat para anggota TNI agar dapat menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan negara. Anggota TNI diberikan pelatihan untuk selalu mengikuti perintah atasan tanpa membantah, serta melaksanakan tugas dengan akurat, efektif, dan efisien. Setiap anggota TNI harus mematuhi berbagai peraturan militer yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1997. Kitab Undang-Undang Disiplin (KUHDM). Peraturan Disiplin Militer (PDM) dan peraturan lainnya. Artinya anggota TNI harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Ada beberapa aturan khusus yang harus diikuti oleh anggota TNI dan tidak Received September 11, 2024. Revised Oktober 02, 2024. Accepted Oktober 31, 2024. Online Available November 04, 2024 Penegakan Hukum Tindak Pidana Desersi terhadap Anggota TNI di Pengadilan Militer i-12 Surabaya berlaku pada masyarakat. Contoh pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan anggota TNI seperti menolak jasa bisnis, menolak perintah atasan, dan melakukan desersi. Banyaknya tugas yang harus dilakukan oleh anggota militer, mengharuskan mereka selalu siap sedia berada di suatu tempat dinas militernya . ivisi atau kesatuan tempu. sambil menunggu arahan ataupun perintah dari atasannya. Sekalipun anggota militer tidak diberikan arahan atau perintah oleh atasannya untuk melakukan sesuatu, anggota militer dianjurkan untuk memiliki insiatif sendiri yang tinggi untuk mengerjakan atau melakukan sesuatu yang telah menjadi kewajibannya. Karena pada dasarnya militer bukanlah alat yang mati, tetapi merupakan organisasi yang hidup guna pembangunan negara dan kemajuan bangsa. Untuk itu, baik melalui perintah atasan ataupun tidak, mereka ditugaskan untuk tetap bertanggungjawab pada kewajibannya sebagai seorang anggota militer dan tidak diperbolehkan menyimpang dari tanggungjawabnya seperti lari meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya dalam jangka waktu yang lama bahkan selama-lamanya tanpa izin. Perbuatan seorang anggota militer tersebut merupakan bentuk dari perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana desersi. Tindak pidana yang sering terjadi dalam lingkungan militer adalah desersi. Jika tidak ditangani dengan serius, maka masalah ini dapat mempengaruhi anggota kesatuan lainnya dan mengurangi tingkat kedisiplinan dikalangan prajurit TNI. Sebagai aparat negara dan sebagai pertahanan terakhir dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri, desersi harus menjadi fokus utama dalam pengelolaan kehidupan militer. Apabila ditelusuri lebih lanjut, tingginya intensitas tindak pidana desersi yang dilakukan oleh prajurit TNI tidak semua disebabkan adanya niat prajurit untuk pergi selama-lamanya dari kewajiban dinas (Sucipto,Juwita&Huda, 2. Berdasarkan wawancara dengan Letkol Chk M. Arif Sumarsono. ,M. H selaku Hakim di Pengadilan Militer i-12 Surabaya pada tanggal 24 Oktober 2024 mengatakan bahwasanya alasan melakukan tindak pidana desersi pada umumnya lebih banyak disebabkan karena kesulitan ekonomi, masalah keluarga, ataupun terlibat hutangpiutang, yang mengakibatkan seorang prajurit TNI pergi meninggalkan dinas dan takut untuk Bagi prajurit yang melakukan tindak pidana desersi dan tidak kembali lagi untuk berdinas pada kesatuannya maka proses peradilannya akan dilakukan secara AuIn AbsensiaAyartinya proses persidangan yang tidak diikuti oleh prajurit tersebut karena tidak diketemukan keberadaanya dan dengan puncak putusan pemecatan tanpa dihadiri prajurit tersebut (Hendrik, 2. Dalam pelaksanaan hukuman terhadap anggota TNI yang melakukan desersi, diperlukan lembaga hukum militer khusus yang menangani kasus-kasus anggota TNI, yaitu melalui sistem hukum militer (Nurcahyo & Heniarti, 2. Hukum militer yang dimaksud DEPOSISI - VOLUME 2. NO. DESEMBER 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 09-20 mencakup Peradilan Militer, yang terdiri dari Pengadilan Militer. Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Proses penyelesaian tindak pidana militer, khususnya desersi berbeda dengan tindak pidana umum perbedaannya terletak pada subjeknya, dimana tindak pidana militer dilakukan oleh anggota TNI seperti yang diatur dalam Pasal 4 Ayat . Undang-Undang No. 34 Tahun 2004. Prajurit TNI mencakup TNI Angkatan Darat. TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, sementara tindak pidana umum, berdasarkan KUHP, bisa dilakukan oleh militer maupun sipil. Desersi, yang juga dikenal sebagai ketidakhadiran tanpa izin, diatur dalam Bab i KUHPM dan biasanya dianggap sebagai perbuatan yang tidak boleh terjadi dalam kehidupan militer. Walaupun saat ini masih banyak ditemukan kasus di mana personil militer meninggalkan dinas tanpa izin lebih dari 30 hari atau melakukan desersi, keunikan dari implementasi penegakan hukum ini adalah bahwa seorang militer yang melakukan tindak pidana desersi tetap dapat diadili . walaupun tersangka atau terdakwa tidak hadir di persidangan, yang dikenal sebagai persidangan In Absensia. Dalam hal terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, maka Polisi Militer wajib melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 Dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum militer terhadap pelaku tindak pidana desesi ancaman hukumannya dilakukan dalam dua bentuk, yaitu Penerapan Hukuman Disiplin Militer dan Pemberian Pidana melalui Putusan Pengadilan Militer. Selain menjatuhkan pidana pokok atau pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Militer juga berwenang memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer kepada anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana desersi yang mana tindak pidana desersi ini bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang. Berdasarkan uraian diatas, penulis merasa tertarik untuk meneliti dengan judul AuPenegakan Hukum Tindak Pidana Desersi Terhadap Anggota TNI Di Pengadilan Militer i-12 SurabayaAy. maka penulis menentukan rumusan permasalahan yang akan dibahas meliputi : Bagaimana Proses Penegakan Hukum Terhadap Anggota TNI yang melakukan Tindak Pidana Desersi Di Pengadilan Militer i-12 Surabaya? . Apa Yang Menjadi Kendala Dalam Proses Penegakan Hukum Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi Di Pengadilan Militer i-12 Surabaya? Penegakan Hukum Tindak Pidana Desersi terhadap Anggota TNI di Pengadilan Militer i-12 Surabaya METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat. Sedangkan pendekatan masalah menggunakan studi kasus berdasarkan kejadian asli di lapangan tanpa adanya suatu pengelabuan dan bersifat Dengan memberikan gambaran serta analisis mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana desersi di Pengadilan Militer i-12 Surabaya. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yang terdiri dari data primer berupa informasi dan wawancara langsung dari Pengadilan Militer i-12 Surabaya. Selain itu, terdapat data sekunder yang mencakup peraturan perundang-undangan yang relevan dan berlaku, serta data tersier berupa sumber literatur atau bahan kepustakaan yang dapat dipertanggungjawabkan HASIL DAN PEMBAHASAN Proses Penegakan Hukum Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi di Pengadilan Militer i-12 Surabaya Tindak pidana desersi termasuk dalam bagian tindak pidana militer murni yang diatur dalam Pasal 87 Ayat . , . , dan . KUHPM. Berdasarkan wawancara dengan Letkol Chk M. Arif Sumarsono. ,M. H selaku Hakim di Pengadilan Militer i-12 Surabaya pada tanggal 24 Oktober 2024 mengatakan bahwasanya pelaku tindak desersi sendiri dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan waktu desersi yang pelaku lakukan. Seperti halnya jika pelaku anggota TNI meninggalkan kesatuan dengan waktu cukup lama maka hukuman yang diberikan akan semakin berat, dan apabila pelaku anggota TNI meninggalkan kesatuan hanya sebentar maka hukuman yang diberikan akan ringan. Dan Apabila desersi dilakukan pada waktu damai, maka pelaku yang merupakan anggota TNI dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 Tahun 8 Bulan. Adapun desersi yang dilakukan pada waktu perang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 8 Tahun 6 Bulan. Untuk tahapan penyelesaiannya dimulai dari tahap penyidikan, namun penyidikan pada tindak pidana desersi sedikit berbeda dari tindak pidana militer yang lainnya. Pada tindak pidana desersi, yang berwenang menyatakan bahwa anggota satuannya diduga telah melakukan desersi yakni Ankum dari satuan pelaku desersi, karena awal mula pelaku dinyatakan melakukan tindak desersi apabila dengan sengaja tidak masuk dinas tanpa izin yang dilakukan pada waktu damai yaitu lebih dari 30 hari yang mana alat bukti dan barang bukti nya berasal dari satuannya sendiri. Sehingga yang pertama berwenang mencari pelaku saat pelaku diduga melakukan tindak pidana desersi adalah pihak satuan pelaku yang mana dalam hal ini adalah DanSat (Komandan Satua. agar memerintahkan perwira DEPOSISI - VOLUME 2. NO. DESEMBER 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 09-20 beserta anggotanya untuk melengkapi keperluan administrasi, membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengeluarkan surat perintah untuk mencari pelaku desersi tersebut. Apabila dari pihak satuan telah melakukan upaya yang diperintahkan oleh Dansat, maka dapat di limpahkanlah kepada Penyidik Polisi Militer Kodam IM. Walaupun Terdakwa tidak ditemukan, maka tetap dilakukannya berbagai upaya untuk menemukan Terdakwa oleh pihak satuan yaitu dengan cara utama menghubungi Terdakwa melalui nomor telepon atau nomor handphone, pesan singkat dan semua sosial media terdakwa, lalu pihak satuan Terdakwa juga berupaya mencari Terdakwa ke rumah orang tua Terdakwa. Upaya yang dilakukan oleh Penyidik POMDAM IM untuk menemukan Terdakwa dengan cara yang tidak jauh berbeda dengan upaya yang dilakukan oleh pihak satuan yaitu dengan mencari Terdakwa ke kampung halamannya dan rumah orangtua Terdakwa. Hal yang membedakan upaya yang dilakukan oleh pihak satuan dan upaya yang dilakukan oleh Penyidik POMDAM IM dalam menemukan Terdakwa adalah. Penyidik POMDAM IM juga menghubungi pihak POMDAM yang berwilayah hukum di kampung halaman Terdakwa. Tingginya kasus desersi tentu perlu diupayakan dengan melakukan penegakan hukum yang optimal, disamping kenyataan bahwasanya terdapat beberapa perkara desersi di Pengadilan Militer i-12 Surabaya dari tahun ke tahun. Sehingga proses penegakan hukum terhadap desersi sendiri di Pengadilan Militer pada dasarnya mengacu pada hukum formil militer yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 19997 Tentang Peradilan Militer. Proses penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer sendiri tidak jauh berbeda dengan proses penegakan hukum berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan. Perbedaan tersebut yakni pada lingkungan aparat penegak hukum yang berbeda penegakan hukum militer oleh aparat militer, sedangkan penegakan hukum KUHAP oleh aparat sipil. KUHAP mengatur awal proses penegakan hukum berupa tahap penyelidikan, sedangkan Undang-Undang Peradilan Militer diatur terkait kewenangan papera (Perwira Penyerah Perkar. yang dimana dapat menentukan langkah penyelesaian perkara setelah tahap penyidikan, sedangkan di KUHAP tidak diatur terkait hal tersebut. Adapun proses penyelesaian hukum terhadap tindak pidana desersi di Pengadilan Militer i-12 Surabaya. Berdasarkan wawancara dengan Kapten Kum Kholip. ,H. Selaku Panitera di Pengadilan Militer i-12 Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2024 mengatakan bahwasanya proses penyelesaian hukum terhadap tindak pidana desersi dapat dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Pertama, ada tahap penerimaan berkas. Pada tahap ini. Pengadilan Militer i-12 Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat, yang kemudian dicatat oleh Kataud dalam agenda surat masuk dan didaftarkan dalam register perkara. Setelah Penegakan Hukum Tindak Pidana Desersi terhadap Anggota TNI di Pengadilan Militer i-12 Surabaya pencatatan dilakukan. Ketua Pengadilan mempelajari berkas untuk menentukan apakah perkara desersi tersebut dapat diperiksa di Pengadilan, terkait dengan kompetensi pengadilan. Jika memungkinkan. Ketua Pengadilan akan menunjuk hakim untuk memeriksa perkara tersebut melalui Penetapan Penunjukan Hakim (Tapki. Namun, jika berkas tidak memenuhi syarat. Ketua Pengadilan akan segera mengembalikannya kepada Oditur dengan instruksi untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan yang lebih berwenang melalui penetapan pelimpahan yang dikeluarkannya. Kedua, tahap persiapan hakim. Setelah Ketua Pengadilan menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara, majelis hakim tersebut segera mempelajari berkas perkara, dan hakim ketua akan menetapkan tanggal sidang untuk perkara desersi tersebut (Tapsi. Sementara itu, ketua oditur militer melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa dan saksi melalui surat panggilan, yang harus disampaikan maksimal 3 hari sebelum hari sidang. Pemanggilan dilakukan dengan menyampaikan surat kepada Atasan yang Berhak Menghukum (Anku. dan disertai tembusan kepada Papera. Ketiga, tahap pemeriksaan atau persidangan . cara pemeriksaan bias. Tahap ini dimulai pada hari sidang, yang diawali dengan pembukaan sidang dan pembacaan surat dakwaan. Dalam agenda persidangan ini, identitas Terdakwa yang hadir akan dicocokkan dengan yang tertera di berkas perkara, diikuti dengan pembacaan surat dakwaan oleh Oditur. Pembacaan surat dakwaan dilakukan dengan jelas, sehingga Terdakwa dapat memahami isi dakwaannya. Selanjutnya, agenda persidangan berlanjut dengan pembacaan eksepsi atau keberatan oleh Terdakwa sebagai tanggapan terhadap dakwaan dari Oditur. Eksepsi dan upaya perlawanannya harus diajukan maksimal dalam waktu 14 hari untuk memastikan apakah Pengadilan Militer i-12 Surabaya memiliki kompetensi untuk menangani perkara tersebut. Hal ini juga merupakan hak Terdakwa agar dakwaannya disampaikan secara jelas. Oleh karena itu. Terdakwa diwajibkan untuk mengajukan eksepsi jika ada hal penting yang perlu dipermasalahkan. Setelah itu, agenda persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi secara bergiliran, yang dilakukan dengan pengawalan dari Provos saat mereka masuk dan keluar dari ruang sidang. Saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi yang dihadirkan oleh Oditur. Setelah pemeriksaan saksi dari Oditur selesai, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Terdakwa. Sebelum memberikan keterangan di persidangan, setiap saksi diwajibkan untuk disumpah agar memberikan keterangan yang sejujurnya. Majelis Hakim Pengadilan Militer i12 Surabaya sering mengingatkan bahwa ada sanksi bagi saksi memberikan keterangan palsu. Selanjutnya, pemeriksaan Terdakwa dilakukan. Terdakwa diiringi oleh Provos saat masuk dan keluar ruangan, dan selama persidangan, mereka harus bersikap sopan dan menghormati. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. DESEMBER 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 09-20 Terdakwa tidak disumpah saat memberikan keterangan karena adanya asas non self incrimination yang diatur dalam Pasal 165 Ayat . UU Peradilan Militer, yaitu hak Terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang dapat memberatkannya (Rachmadsyah, 2. Setelah pemeriksaan Terdakwa, agenda persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti. Barang bukti di Pengadilan Militer i-12 Surabaya harus merupakan barang yang disita langsung dari Terdakwa. Barang bukti tersebut harus berdasarkan Berita Acara Penyitaan jika tidak ada berita acara, maka barang bukti dianggap tidak ada. Ini juga berlaku jika jumlah atau jenis barang bukti yang tercantum dalam berita acara berkurang. Barang bukti yang diajukan di persidangan akan diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara desersi yang sedang diperiksa. Selanjutnya, agenda persidangan berlanjut dengan pembacaan tuntutan pidana dan pembelaan . Pembacaan tuntutan pidana dilakukan oleh Oditur, sementara pembelaan disampaikan oleh Terdakwa setelah tuntutan selesai dibacakan. Oditur kemudian dapat memberikan tanggapan . terhadap pembelaan tersebut, dan Terdakwa juga dapat menanggapi tanggapan Oditur . Setelah serangkaian proses di ruang persidangan selesai, para hakim kemudian mengadakan musyawarah secara tertutup. Musyawarah ini dilakukan untuk mengambil putusan atas perkara desersi yang sedang ditangani. Dalam musyawarah, hakim anggota termuda dalam pangkatnya memberikan pandangan, pendapat, dan saran terlebih dahulu, diikuti oleh hakim anggota lainnya, sedangkan hakim ketua memberikan pandangan, pendapat, dan saran terakhir. Hasil pengambilan keputusan dalam musyawarah hakim tersebut kemudian dicatat dalam Buku Himpunan Putusan. Selanjutnya, agenda persidangan terakhir untuk perkara desersi dilakukan dengan pembacaan putusan pengadilan. Di Pengadilan Militer i-12 Surabaya, untuk perkara desersi, terdapat dua jenis putusan yang dikeluarkan, yaitu putusan pemidanaan . ang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan desers. dan putusan bebas . ang menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan desers. (Rosidah, 2. Setiap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan terkait kasus desersi tersebut akan dikirimkan kepada Dansat. Papera. Penyidik, dan Oditur Militer pada hari yang sama dengan pembacaan putusan, demi transparansi dan kepastian hukum bagi pihak-pihak Melihat penjelasan di atas, maka proses penegakan hukum sudah terlaksanakan secara prosedural dan sistematis sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Militer yakni mulai dari tahap administrasi hingga pada pembacaan putusan. Namun selain mengkaji kesesuaiannya dengan Undang-Undang tersebut, proses penegakan hukum juga perlu diperiksa dalam konteks Pasal 1 Ayat . KUHP yang pada prinsipnya menghendaki penerapan ketentuan pidana yang Penegakan Hukum Tindak Pidana Desersi terhadap Anggota TNI di Pengadilan Militer i-12 Surabaya menguntungkan bagi tersangka, dalam hal tersebut tentunya dikehendaki penerapan tindak pidana umum yang ancaman pidananya lebih ringan. Akan tetapi pada Pasal 63 KUHP menentukan lain yaitu penerapan ketentuan pidana pokok yang paling berat, atau penerapan ketentuan pidana yang khusus. Karena justru alasan KUHPM secara khusus adalah pemberatan ancaman pidana, maka dalam hal terjadi suatu delik militer campuran yang diterapkan adalah ketentuan pidana yang tercantum dalam KUHPM sesuai pada ketentuan Pasal 63 KUHP. Jika seorang anggota militer berniat untuk menarik diri secara permanen dari kewajiban dinas nya dan menghindari bahaya perang, namun niat tersebut hanya ada dalam pikirannya dan belum diikuti dengan tindakan nyata, maka niat tersebut belum dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Namun, jika anggota militer pergi tanpa izin jelas bahwa tindakannya melanggar hukum. Sebaliknya, jika kepergiannya dilakukan dengan izin, seperti cuti maka tindakan tersebut tidak dianggap melawan hukum. Namun, jika seorang anggota militer yang telah mendapat izin cuti kemudian berniat untuk tidak kembali ke tempat tugasnya secara permanen, maka tindakan ini sudah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum meskipun kepergiannya diawali dengan izin. Tindakan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur kejahatan desersi. Yang dimaksud dengan AupergiAy adalah perbuatan : menjauhkan diri dari . menyembunyikan diri dari . meneruskan ketidakhadiran atau . membuat diri sendiri tertinggal untuk sampai pada, suatu tempat atau tempat-tempat di mana militer itu seharusnya berada untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dinas yang ditugaskan kepadanya (Pasal 95 KUHPM). Anggota TNI yang melakukan tindak pidana desersi dan kemudian ditangkap oleh Detasemen Polisi Militer (Denpo. akan menghadapi hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan anggota TNI yang menyerahkan diri. Anggota TNI yang menyerahkan diri dianggap masih memiliki kesadaran dan kemauan untuk kembali menjalankan tugas militernya, sehingga mereka masih bisa dipertimbangkan untuk tidak dipecat dari kesatuannya. Sebaliknya, jika anggota TNI yang ditangkap oleh Denpom cenderung akan dipecat dari kesatuannya karena mereka kembali ke kesatuan bukan atas kemauan sendiri, melainkan setelah ditangkap. Tidak semua pelaku tindak pidana desersi dikenakan sanksi pemecatan. Sanksi pemecatan hanya boleh diberikan Majelis Hakim kepada pelaku yang menerima sanksi pidana pokok minimal 3 . bulan penjara. Masa daluarsa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) jangka waktunya terlalu lama, yaitu 12 . ua bela. Selama belum 12 . ua bela. tahun berlalu eksekusi masih bisa di laksanakan, dan hal ini akan menjadi beban DEPOSISI - VOLUME 2. NO. DESEMBER 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 09-20 tersendiri bagi Oditur Militer. Selain itu, kendala lainnya yaitu disaat pelaku tindak pidana desersi tertangkap karena kasus lain. Mengakibatkan penundaan eksekusi dan terjadinya tumpang tindih hukuman. Ekesekusi baru bisa dilakukan disaat pelaku sudah menyelesaikan masa hukuman kasus tersebut. Kendala Dalam Proses Penegakan Hukum Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi Di Pengadilan Militer i-12 Surabaya Tingginya perkara desersi di Pengadilan Militer i-12 Surabaya, dengan adanya kasus yang belum teratasi selama tahun 2022-2024, menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana desersi belum sepenuhnya efektif. Terdapat berbagai kendala yang dapat menghambat proses ini, meliputi faktor-faktor substansi hukum, seperti adanya aturan yang kurang jelas atau tidak tepat. Selain itu, adanya faktor struktural, yaitu kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum yang kurang memadai, dan kurangnya koordinasi antar lembaga. Berdasarkan wawancara dengan Kapten Kum Kholip. Yang merupakan Panitera Pengadilan Militer i-12 Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2024 mengatakan bahwasanya penegakan hukum terhadap tindak pidana desersi yang dilakukan oleh anggota TNI di Pengadilan Militer i-12 Surabaya seringkali mengalami kendala yang dapat menyebabkan proses penegakan hukum seperti halnya ketika satuan Terdakwa tidak memberikan jawaban mengenai keberadaan Terdakwa sebagaimana surat panggilan Oditur Militer karena kurangnya koordinasi antar lembaga. Pada saat berjalannya sidang lalu Terdakwa menyerahkan diri atau tertangkap, maka proses persidangan dapat dilanjutkan dengan majelis hakim dengan memutus perkara secara Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO yakni merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena tidak terpenuhi syarat formilnya dengan memerintahkan kepada panitera pengganti, sehingga tuntutan Oditur Militer tidak dapat diterima dan memerintahkan panitera pengganti untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer untuk melengkapi pemeriksaan Serta proses penyelesaian hukum menjadi lama dari waktu biasanya yakni dapat diselesaikan dalam waktu 1,5 bulan atau 2 bulan pada kasus desersi. Dan adanya faktor kendala pada saat ketidakhadiran saksi dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan serta ketidakhadiran Terdakwa dalam proses persidangan. Namun, jika Terdakwa datang atau hadir pada saat persidangan lalu Terdakwa menyerahkan diri, maka tuntutan Oditur Militer tidak dapat diterima. Dari penjelasan diatas, bahwa pengadilan dalam melakukan proses penegakan hukum haruslah dilakukan secara cepat. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Penegakan Hukum Tindak Pidana Desersi terhadap Anggota TNI di Pengadilan Militer i-12 Surabaya Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 lingkungan Peradilan. Menegaskan bahwa penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Milite. harus dilakukan dalam waktu maksimal 6 Bulan. Dan proses penegakan hukum di Pengadilan tidak boleh berlangsung lama, agar peradilan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Proses peradilan yang cepat akan meningkatkan kewibawaan pengadilan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadapnya. Namun sebaliknya jika pada kenyataannya menunjukan proses yang lambat, maka hal ini dapat menyebabkan krisis keadilan akibat menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa lambatnya penegakan hukum dapat menimbulkan berbagai dugaan masyarakat, salah satunya adalah dengan lambatnya proses penegakan hukum itu ditujukaan untuk menutupi sesuatu demi kepentingan orang tertentu agar perkara tersebut kemudian hilang dari perhatian masyarakat. Sehingga proses penegakan hukum tidak efektif dalam menciptakan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, penting untuk dipahami bahwa efektivitas proses penegakan hukum juga berpengaruh terhadap efektivitas aturan hukum itu sendiri, seperti yang dinyatakan oleh Achmad Ali, bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap tindak pidana desersi berlangsung dengan cepat. Maka dapat disimpulkan bahwa tidak hanya penegakan hukumnya yang efektif tetapi juga pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang tindak pidana desersi di Pengadilan Militer i-12 Surabaya dianggap telah sesuai dan efektif. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa proses penegakan hukum tindak pidana desersi terhadap anggota TNI di Pengadilan Militer i-12 Surabaya dilakukan dengan beberapa tahapan secara berurutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Dimulai dari tahap penerimaan berkas perkara dari Oditur . , tahap persiapan hakim, tahap pemeriksaan hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Militer i-12 Surabaya. Adapun beberapa kendala dalam proses penegakan hukum tindak pidana desersi yamg terjadi di Pengadilan Militer i-12 Surabaya, yakni satuan Terdakwa tidak memberikan jawaban mengenai keberadaan Terdakwa sebagaimana surat panggilan Oditur Militer karena kurangnya koordinasi antar lembaga sehingga tidak hadirnya Terdakwa dan saksi dalam proses persidangan yang membuat penegakan hukum berjalan lebih lambat karena ketidakmampuan Oditur dalam mengahadirkan Terdakwa dan saksi untuk proses persidangan. Adapun selama ini Pengadilan Militer i-12 DEPOSISI - VOLUME 2. NO. DESEMBER 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 09-20 Surabaya mampu secara efektif dan efisien dalam mengatasi kendala yang telah terjadi, yakni memberikan berbagai upaya yaitu dengan melakukan persidangan secara elektronik. Oditur melakukan pembacaan keterangan saksi berdasarkan BAP POM, memutus perkara dengan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan lain yang lebih berwenang, ataupun dengan persidangan secara Auin absentiaAy tergantung pada faktor kendalanya. Disarankan kepada seluruh kesatuan TNI untuk lebih ketat dalam mencatat absensi saat apel prajurit, melaksanakan kegiatan positif di luar jam dinas, melakukan pembinaan rohani secara teratur, mengadakan jam komandan, memastikan hak-hak prajurit diterima tepat waktu, serta meningkatkan pangkat prajurit sesuai dengan kinerja dan perilaku baik mereka di kesatuan. DAFTAR PUSTAKA