Jurnal Hukum Islam ISSN Cetak . -ISSN) : 2089-1857 ISSN Online . -ISSN) : 2580-2755 ETIKA PROFESI HAKIM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Submitted : September 2021 Revised : October 2021 Published : November 2021 Rabiatul Hidayah1. Lutfi Zarkasi2. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Menpanwah, 2Institut Agama Islam Darullughah WaddaAowah rabiatulhidayah03@gmail. com1, lutfizarkasi7@gmail. Abstrak Hakim merupakan profesi yang khusus, karena mempunyai keahlian dalam bidang hukum, sehingga mengaplikasikan kepada tuntutan-tuntutan norma etik . Etika sendiri adalah merupakan landasan suatu profesi sehingga menjadi perhatian bersama karena sering terjadi gejala-gejala penyalahgunaan terhadap profesi. Munculnya wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim karena berangkat dari realitas para penegak hukum . hususnya haki. yang mengabaikan nilai-nilai Meskipun para pelaku professional . sudah memilki kode etik profesi hakim sebagai standar moral, ternyata belum memberikan dampak yang positif, terutama belum bisa merubah image masyarakat terhadap wajah peradilan untuk menjadi lebih baik. Kode etik yang sudah ada belum memberikan nilai yang berpihak kepada terwujudnya tujuan hukum, sehingga perlu dikaji kembali atau direvisi untuk disesuaikan dengan perubahan situasi. Salah satu jalan untuk menegakkan supremasi hukum adalah dengan cara menegakkan etika, profesionalisme, dan disiplin. Penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk menganalisis terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi hakim dalam sudut pandang etika hukum Islam. Persoalan yang akan dijawab dalam skripsi ini adalah: Pertama. Apa dan Bagaimana nilai-nilai dasar yang terkandung dalam kode etik profesi hakim Indonesia. Kedua. Bagaimana pandangan Islam terhadap kode etik profesi hakim Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan, analisa dan penilaian terhadap kode etik profesi hakim dari sudut pandang etika Islam. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi praktisi dan pengambil kebijakan bagi penegakan kode etik profesi hukum. Menurut jenisnya penelitian ini termasuk penelitian pustaka karena menjadikan bahan pustaka sebagai bahan kajian. Kata Kunci : Etika. Profesi. Hakim. Hukum Islam Abstract Judges are a special profession, because they have expertise in the field of law, so they apply ethical norms . to demands. Ethics itself is the foundation of a profession so that it becomes a common concern because frequent symptoms of abuse of the profession occur. The emergence of a discourse of thought about the professional code of ethics of judges departs from the reality of law enforcers . specially judge. who ignore moral values. Even though professional actors . already have a code Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi of ethics for the profession of judges as a moral standard, it has not had a positive impact, especially not being able to change the image of society towards the face of justice for the better. The existing code of ethics has not provided a value in favor of the realization of legal objectives, so it needs to be reviewed or revised to suit changing One way to uphold the rule of law is by upholding ethics, professionalism and discipline. This research was conducted as an attempt to analyze the values contained in the professional code of ethics of judges from the ethical perspective of Islamic law. The questions to be answered in this thesis are: First, what and how are the basic values contained in the code of ethics for the Indonesian judge Second, what is the Islamic view of the ethical code of the Indonesian judge The purpose of this study is to provide an explanation, analysis and assessment of the ethical code of judges from the perspective of Islamic ethics. The results of this research are expected to provide input for practitioners and policy makers for the enforcement of the legal profession's code of ethics. According to its type, this research is library research because it uses library materials as study Keywords: Ethics. Profession. Judge. Islamic Law PENDAHULUAN Perkembangan profesi mengimplikasikan kepada tuntutan-tuntutan norma etik yang melandasi persoalan profesional. 1 Namun hal tersebut tidak bisa sempurna karena sifat profesi yang terbatas, khusus dan unggul, maka bukan tidak mungkin akan terjadi gejalaAegejala penyalahgunaan terhadap profesi yang dimiliki, yang seharusnya dengan menyelenggarakan dan menegakkan keadilan di masyarakat. Pada era reformasi sekarang ini yang disertai krisis multidimensi di segala bidang di antaranya dalam bidang hukum, timbul keprihatinan publik akan kritik tajam sehubungan dengan curat marutnya penegakan hukum di Indonesia, dengan adanya penurunan kualitas hakim dan pengabaian terhadap kode etik, serta tidak adanya konsistensi, arah dan orientasi dari penegak hukum itu sendiri. Hal ini menyebabkan tidak adanya ketidakpastian dan ketidakadilan hukum. Dan pihak yang sering disalahkan adalah aparat penegak hukum itu sendiri, yang terdiri dari Hakim. Jaksa. Pengacara dan Polisi. Priyo Utomo. Etika Dan Profesi, cet. ke-1 (Jakarta : Gramedia, 1. , hlm. Semua masing-masing mempunyai tugas yang saling tergantung dan saling melengkapi seperti hakim, yang memutuskan perkara. Jaksa, duduk sebagai wakil dari kepentingan umum sebagai penuntut. Pengacara, sebagai wakil rakyat yang terkena tuduhan dan polisi yang melakukan pemeriksaan atau penyilidikan yang akan dicantumkan dalam BAP sebelum kepengadilan. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi Hakim3 sebagai salah satu aparat penegak hukum (Legal Aparatu. yang sudah memiliki kode etik sebagai standar moral atau kaedah seperangkat hukum formal. Namun realitanya para kalangan profesi hukum belum menghayati dan melaksanakan kode etik profesi dalam melaksanakan profesinya sehari-hari, terlihat dengan banyaknya yang mengabaikan kode etik profesi, sehingga profesi ini tidak lepas mendapat penilaian negatif dari masyarakat. Khusus berkenaan dengan pemutusan perkara di pengadilan yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan dan kebenaran maka hakimlah yang kena, dan apabila memenuhi harapan masyarakat maka hakimlah yang mendapat sanjungan. Dengan kata lain masyarakat memandang wajah peradilan sangat ditentukan dan dipengaruhi oleh sikap atau perilaku hakim. Sebagai contoh atas adanya hakim yang melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dibuktikan dengan data Transparansi Internasional (TI) dan Catatan Political Economi Risk Concultanty Ltd. (PERC)4 yang membuktikan bahwa korupsi di lembaga peradilan sebagai urutan ketiga setelah lembaga kepolisian dan Bea Cukai dan urutan lima besar di dunia. Berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW). Dan berbagai kasus gugatan publik terhadap profesi hakim merupakan bukti bahwa adanya penurunan kualitas hakim sangat wajar sehingga pergeseran pun terjadi dan sampai muncul istilah mafia peradilan. Indikasi tersebut menunjukan hal yang serius dalam penegakkan standar profesi hukum di Indonesia. Kode etik tampaknya belum bisa dilaksanakan dan nilai-nilai yang terkandung belum bisa diaplikasikan oleh pengembannya sendiri. Hakim adalah sebuah gelar yang mempunyai pengetahuan tentang masalah-masalah yang tinggi nilainya. Dalam literatur Islam istilah hakim sering disebut dan digunakan untuk filosof. Ensiklopedia Indonesia, (Jakarta : Gramedia 1. , hlm. Sebuah lembaga independent yang berkedudukan di Hongkong yang memantau tingkat resiko investasi di Negara-negara Asia. Lihat,Wasingatu Zakiyah,dkk. Menyingkap Tabir mafia Peradilan, cet. ke-1 (Jakarta : ICW, 2. , hlm. Berdasarkan laporan Transparansi Internasional (T I) yang setiap tahunnya menerbitkan hasil survei Corruption Perseption Indek sejak tahun 1998 sampai sekarang. lihat Wasingatu Zakiyah dkk. Menyingkap Tabir. , hlm. Indonesia Corruption Watch (ICW), lahir pada tanggal 21 Juni 1998di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan i yang menghendaki pemerintahan ebas dari KKN, lihat Wasingatu Zakiyah dkk. Menyikap Tabir. , hlm. Mafia peradilan adalah konspirasi-konspirasi di pengadilan untuk memenangkan salah satu pihak tertentu dan sebutan bagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari sistem hukum yang ada di pengadilan. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi Dari dasar pemikiran diatas maka sewajarnya bila muncul harapan dan tuntutan terhadap pelaksanaan profesi baik ciri, semangat, maupun cara kerja yang didasarkan pada nilai moralitas umum . ommon morailt. , seperti nilai kemanusiaan . , nilai keadilan (Justic. dan kepastian hukum . Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat mengarah kepada perilaku anggota profesi hakim, sehingga perlu adanya dan ditegaskan dalam bentuk yang kongkrit (Kode Eti. 8 Sehingga dengan adanya nilai-nilai dalam kode etik tersebut, pelaksanaan professional akan dapat di minimalisir dari gejala-gejala penyalahgunaan keahlian dan keterampilan professional dalam masyarakat sebagai klien atau subyek pelayan. Hal ini penting karena nilai-nilai tersebut tidak akan berguna bagi professional saja melainkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Dari peranannya yang sangat penting dan sebagai profesi terhormat (Offilium nobil. , atas kepribadiannya yang dimiliki. Hakim mempunyai tugas sebagaimana dalam undang-undang pokok kekuasaan kehakiman adalah Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. 10 Untuk itu hakim harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Di sini terlihat jelas seorang hakim dalam menjalankan tugasnya selain di batasi norma hukum atau norma kesusilaan yang berlaku umum juga harus patuh pada ketentuan etika profesi yang terdapat dalam kode etik profesi. Kode etik sendiri merupakan penjabaran tingkah laku atau aturan hakim baik di dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun pergaulan dalam masyarakaat, yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum. Islampun menjelaskan bahwa hakim adalah seorang yang diberi amanah untuk menegakkan keadilan dengan nama Tuhan atas sumpah yang telah diucapkan, dalam pandangan Islam adalah kalimat tauhid adalah amalan yang harus diwujudkan dalam Suhrawardi K. Lubis. Etika Profesi Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 1. , hlm. Sumaryono. Etika Profesi Hukum,:Norma-norma bagi Penegak Hukum cet. (Yogyakarta Kanisius, 1. , hlm. Undang Ae undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 28 ayat . Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi bentuk satu kata dan satu perbuatan dengan niat lilla>hi ta'alla. 11 Sehingga pada setiap putusannya benar - benar mengandung keadilan dan kebenaran. Dalam al-Qur'an diperintahkan : AI NEE O IEI I OE II EO NEN O EII OI EI I EIOEE IA ANEE II OEI N I NEE EI IO AOA Melalui profesi inilah hakim mempunyai posisi istimewa. Hakim merupakan kongkritisasi hukum dan keadilan yang bersifat abstrak, dan digambarkan bahwa hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena hakim satu-satunya penegak hukum yang berani mengatasnamakan Tuhan pada setiap Sehingga setiap keputusan hakim benar-benar berorientasi kepada penegakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dari pada sekedar mengejar kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan dalam kode etik profesi hakim. Kode Etik profesi hakim bukanlah merupakan sesuatu yang datang dari luar tetapi terwujud justru berasal dan diciptakan oleh anggota profesi sendiri, sehingga merupakan pengaturan sendiri self regulatio. Karena kalau di ciptakan dari luar instansi atau pemerinta. , maka tidak akan dijiwai oleh nilai-nilai yang hidup di kalangan profesi. 13 Kode etik merupakan kesesuaian sikap yang harus di junjung tinggi oleh hakim dengan jiwa-jiwa pancasila. 14 Padahal untuk menegakkan supremasi hukum adalah menegakkan etika, profesionalisme serta disiplin. 15 Meskipun demikian kode etik profesi hakim sebagai standar moral belum memberikan dampak yang positif, sehingga kode etik yang sudah sekian lama perlu dikaji kembali untuk disesuaikan dengan perubahan kondisi, sebagaimana yang diungkapkan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) yang menilai bahwa banyak para kalangan profesi hukum belum menghayati dan melaksanakan kode etik profesi dalam melaksanakan profesinya Bismar Siregar. Hukum Hakim Dan Keadilan Tuhan, cet. ke-1 (Jakarta : Gema Insani Press, 1. , hlm. An nisa> . : 58. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman R I. Analisis Evaluasi Tentang Kode Etik Advokat dan Konsultan Hukum, (Jakarta : 1. ,hlm 18. Lihat K. Bertens. Etika, cet. ke-2 , (Jakarta : Gramamedia Pustaka Utama, 1. , hlm. Kesesuaian sifat dan sikap yang harus dijungjung tinggi oleh hakim sebagaimana tercantum dalam sila, pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua : Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, dan kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kompas,Etika Profesi Kunci Pas Penegakan Hukum,29 Mei 2002. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi sehari-hari. Oleh karena itu perlu dibentuk standar kode etik profesi hukum yang akan menjadi pedoman untuk prilaku profesi. Dan sebagai cara untuk memulihkan kepercayaan terhadap lembaga peradilan khususnya hakim yang sedang kacau. Munculnya wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim ini yang akan menjadi penelitian yang dititik beratkan pada analisis nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi hakim. Penelitian ini penyusun anggap penting karena didorong oleh realitas profesi hakim yang mengabaikan nilai-nilai moralitas. Dan untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir keadilan yang merupakan cita-cita dan tujuan17 (Khususnya Profesi haki. Melihat permasalahan di atas penyusun merasa tertarik untuk membahas kode etik profesi hakim 18 dan dikaitkan dengan nilai-nilai etika Islam. 19 Masalah ini sangat menarik untuk dikaji karena etika Islam yang bersumber dari al-Qur'an yang pada hakekatnya merupakan dokumen Agama dan bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian pustaka . ibrary researc. , yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah atau mengkaji sumber kepustakaan berupa datadata primer dan sumber data sekunder yang relevan dengan pembahasan ini. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik20 metode yang menggunakan pencarian fakta dan datadata yang ada dalam kode kehormatan hakim dan kemudian dianalisa dengan kerangka pemikiran yang telah disusun dengan cermat dan terarah. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Filosofis-Normatif. Secara philisofis yaitu dengan melakukan penganalisaan makna-makna secara fhilisofis terhadap kode etik profesi hakim secara umum, sedangkan secara normatif yaitu melakukan analisa terhadap suatu fenomena Bertens. Etika. , hlm. Takdir Ali Mukti dkk. Membangun Moralitas Bangsa, cet. ke-1 (Yogyakarta : Lembaga Penelitian dan Pengamalan Islam Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, 1. , hlm. Kode Kehormatan yang menjadi bahasan disini adalah kode etik hasil dari musyawarah nasional Xi IKAHI (Ikatan Hakim Indonesi. pada tahun 2001. Nilai-nilai etika Islam disini adalah nilai etika yang mempunyai korelasi dengan nilai-nilai penegakkan hukum yang tidak hanya berbicara sebatas kesopanan saja melainkan pandangan hidup tentang baik atau buruk dan perintah atau larangan. Penelitian ini adalah di tentukan oleh tujuan penelitian yang berangkat dari fakta dengan interpretasi atau analisis yang tepat dan akurat yang kemudian dikembangkan dari hasil analisis. Lihat : Soejono dan Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum, cet. ke-3, (Jakarta : Rineka Cipta, 2. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi yang berdasarkan aturan hukum Islam . Analisa dilakukan dengan metode content analisis . nalisa is. 21 PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN Pengertian Etika Islam Pemahaman terhadap eksistensi kode etik profesi hakim dalam wacana pemikiran hukum Islam adalah sistem etika Islam yang akan menjadi landasan berfikir untuk melihat nilai-nilai yang ada dalam kode etik profesi hakim. Etika dalam Islam disebut dengan akhlak. Akhlak berasal dari bahasa arab yang artinya perangai, tabiat, rasa malu dan adat kebiasaan atau dalam pengertian sehari-hari disebut budi pekerti, kesusilaan atau sopan santun. Dengan demikian ahklak merupakan gambaran bentuk lahir manusia. Ahmad Amin memberikan definsi akhlak adalah suatu ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang harusnya dilakukan oleh sebagian manusia kepada manusia lainnya, menyatakan apa yang harus dituju oleh manusia dalam hal perbuatan mereka dan menunjukkan jalan apa yang harus diperbuat. Sedangkan menurut A. Mustofa akhlak dalam Islam . khlak Isla. adalah merupakan sistem moral atau akhlak yang berdasarkan Islam, yakni bertitik tolak dari akidah yang diwahyukan Allah pada Nabi atau Rasul-Nya yang kemudian disampaikan pada umatnya. 24 Akidah tersebut diwujudkan menjadi tabiat atau sifat seseorang, yakni telah biasanya dalam jiwa seseorang yang benar-benar telah melekat sifat-sifat yang melahirkan perbuatan-perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikirkan. Perbuatan tersebut terkadang berbentuk baik dan terkadang juga berbentuk buruk. Dengan demikian pada tahap pertama merupakan hasil pemikiran atau pertimbangan tetapi lama-lama menjadi melekat dan tanpa pertimbangan dan Content analisis . nalisa is. adalah teknik yang digunakan untuk menarik kesimpulan melalui usaha menemukan kerakteristik pesan dan dilakukan secara obyektif dan sistematis. Lexy Meleong. Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. ke-15 (Bandung : Remaja Rosda Karya, 2. Salihun A Nasir. Tinjauan Akhlak, cet. ke-1, (Surabaya : al-Ikhlas, 1. , hlm. Ahmad Amin. Etika (Ilmu Akhla. , alih bahasa Farid MaAoruf, cet. ke-8, (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , hlm. lebih jauh pada hlm. 5, beliau menjelaskan bahwa pokok persoalan yang dapat diniali Aubaik dan burukAy adalah segala perbuatan yang timbul dari orang yang melakukan dengan ikhtiar dan sengaja, dan ia mengetahui waktu melakukannya. Mustofa. Akhlak Tasauf, cet. ke-1, (Bandung : Pustaka Setia, 1. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi Dan dapat dikatakan akhlak merupakan manifestasi iman. Islam dan ihsan yang merupakan repleksi sifat dan jiwa secara spontan yang terpola pada diri sendiri sendiri sehingga dapat melahirkan perilaku secara konsisten dan tidak tergantung pada pertimbangan interes tertentu. Sehingga Majid Fakhry menyebutkan etika atau akhlak adalah gambaran rasional mengenai hakikat dan menjadi dasar perbuatan dan keputusan yang benar serta prinsip-prinsip yang menentukan klaim bahwa perbuatan dan keputusan tersebut secara moral diperintahkan atau dilarang. 26 Lebih ditegaskan lagi etika adalah merupakan hal keyakinan religius tertentu (I'tiqada. untuk diamalkan, dan bukan demi pengetahuan 27 Dari pengertian di atas etika dan akhlak kalau dipahami adalah merupakan dua kata yang mempunyai kesamaan dan juga perbedaan, persamaanya adalah pada obyek yakni sama-sama membahas tentang baik dan buruk tingkah laku manusia sedangkan perbedaanya adalah pada parameternya yaitu etika terhadap akal, dan akhlak terhadap agama . l-Qur'an dan Hadi. Dengan demikian etika mempunyai peranan penting karena lebih menekankan pada bentuk bathiniyah yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum . yari'a. yang berbentuk ba. Lebih jauh lagi merupakan aspek penting bagi penegak hukum, khususnya profesi hakim. Karena moralitas atau etika sebagai dorongan terhadap keadaan jiwa yang diwujudkan dalam melaksanakan profesinya. Landasan Etika Profesi Dalam Islam Persoalan etika dalam Islam sudah banyak dibicarakan dan termuat dalam alQur'an dan al-Hadis. Etika Islam adalah merupakan sistem akhlak yang berdasarkan kepercayaan kepada tuhan, dan sudah tentu berdasarkan kepada agama, dengan demikian al-Qur'an dan al-Hadis adalah merupakan sumber utama yang dijadikan landasan dalam menentukan batasan-batasan dalam tindakan sehari-hari bagi manusia. Sidiktono, dkk, ed. Ainur Rahim Faqih dan Amir Muallim. Ibadah dan Akhlak Dalam Islam, ke-1, (Yogyakarta : UII Press, 1. , hlm. Majid Fakhry. Etika Dalam Islam, terj. Zakiyuddin Baidhawy, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1. , hlm. xv-xvi. Abdul Quasem. Etika Al-Ghazali Etika Majemuk Di Dalam Islam, cet. ke-1, (Bandung : Pustaka, 1. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi ada yang menerangkan tentang baik dan buruk, boleh dan dilarang, maka etika profesi hakim di sini merupakan bagian dari perbuatan yang menjadi fokus bahasan. Namun al-Qur'an yang menerangkan tentang kehidupan moral, keagamaan dan sosial muslim tidak menjelaskan teori-teori etika dalam arti yang khusus sekalipun menjelaskan konsep etika Islam, tetapi hanya membentuk dasar etika Islam, bukan teori-teori etika dalam bentuk baku. 28 Tetapi masalah yang paling utama adalah bagaimana mengeluarkan ethik Islam yang bersumber dari al-Qur'an yang melibatkan seluruh moral, keagamaan, dan sosial masyarakat muslim guna menjawab semua permasalahan yang timbul baik dari dalam maupun dari luar. Dengan demikian perlu dari kedua sumber tersebut yang pada umumnya memiliki sifat yang umum, karena itu perlu dilakukan upaya-upaya dan kualifikasi agar dipahami sehingga perlu melalui penjelasan dan penafsiran. Permasalahan kehidupan manusia yang semakin kompleks dengan dinamika masyarakat yang semakin Maka akan dijumpai berbagai macam persoalan Ae persoalan terutama masalah moralitas masyarakat muslim, pada masa Nabi Muhammad yang terbentuk setelah turunnya wahyu al-Qur'an, sehingga masih bisa dikembalikan kepada sumber al-Qur'an dan penjelasan dari Nabi sendiri. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan keagamaan ketika itu yang dihadapkan dengan masalah budaya, adat dan pola pikir masyarakat yang berkembang saat itu, maka keadaan moralitas menjadi sangat penting dan komplek. Al-Qur'an sendiri menjelaskan tentang etika dengan berdasarkan tiga terma kunci, utama yang merupakan pandangan dunia al-Qur'an. Ketiga terma kunci tersebut adalah iman. Islam, dan taqwa yang jika direnungkan akan memperlihatkan arti yang Istilah iman berasal dari akar kata (A ) cIIAyang artinya AykeamananAy. Aubebas dari bahaya. AudamaiAy. Islam yang akar katanya (A) EIAyang artinya Auaman dan integralAy. Auterlindungi dari disintegrasi dan kehancuranAy. Dan taqwa yang sangat mendasar bagi al-Qur'an disamping kedua istilah di atas, yang memiliki akar kata (A )OCOAjuga berarti Aumelindungi dari bahayaAy. Aumenjaga kemusnahan, kesia-siaan, atau disintegrasiAy. Sehingga pembahasan etika yang terdapat dalam al-Qur'an mengandung cakrawala yang luas karena menyagkut nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan manusia baik Majid Fakhry. Etika Dalam Islam. ,hlm. Fazlur Rahman. Metode dan Alternatif Neomodernisme Islam Fazlurrahman. Taufiq Adnan Amal . ) (Bandung: Mizan, 1. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi secara individu, masyarakat dan Negara secara umum demi mencapai kebahagian baik di dunia dan di akhirat. Menurut Madjid Fakhri, sistem etika Islam dapat dikelompokkan menjadi empat tipe. Pertama, moral skripturalis. Kedua, etika teleologis. Ketiga, teori-teori etika Keempat, etika religius. 30 Dari keempat tipologi etika Islam tersebut, etika religius akan menjadi pilihan sebagai landasan teori yaitu nilai-nilai etika yang didasarkan pada konsep al-Qur'an tentang nilai-nilai etika hukum dalam Islam. Dengan demikian penyusun hanya akan menjelaskan salah satu macam etika yaitu etika religius yang menjadi landasan. Etika religius adalah etika yang dikembangkan dari akar konsepsi-konsepsi alQur'an tentang manusia dan kedudukannya di muka bumi, dan cenderung melepaskan dari kepelikan dialektika dan memusatkan pada usaha untuk mengeluarkan spirit moralitas Islam secara utuh. 31 Bahan-bahan etika religius adalah pandangan-pandangan dunia al-Qur'an, konsep-konsep teologis, kategori-kategori filsafat dan dalam beberapa hal sufisme. Karena itu sistem etika religius muncul dalam berbagai bentuk yang kompleks sekaligus memiliki karakteristik yang paling Islami. Diantara eksponennya adalah Hasan al-Basri, al-Mawardi, al-Raghib al-Isfahani, al-Ghazali, dan Fakhruddin ar-Razi. al-Ghazali yang sistem etikanya mencakup moralitas filosofis, teologis, dan sufi, adalah contoh yang paling representatif dari etika religius. Sementara kajian epistemologi terhadap nilai-nilai suatu perbuatan, oleh F. Huorani dikelompokkan menjadi empat aliran, yaitu: Pertama. Obyektifisme. AurightAy memiliki arti yang obyektif, yaitu suatu perbuatan itu disebut benar apabila terdapat kualitas benar pada perbuatan itu. Aliran ini biasanya dimiliki oleh aliran muAotazilah dan filsuf muslim. Kedua. Subyektivism. AurightAy tidak memiliki arti yang obyektif, tetapi sesuai dengan kehendak dan perintah dan ketetapan Allah swt. Tipe ini disebut secara spesifik oleh George F. Huorani dengan theistic subjectivisme atau divine Terma ini disepadankan oleh George F. Huorani dengan sebutan ethical Ketiga. Rationalism. AorightAy itu dapat diketahui dengan akal semata atau akal bebas. Artinya, akal manusia dinilai mampu membuat keputusan etika yang benar Madjid Fakhry. Etika Dalam Islam, alih bahasa Zakiyuddin Baidawi, cet. ke-1 (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1. , hlm. xxi-xxi Ibid. , hlm. Majid Fakhry. Etika dalam Islam. , hlm. xxi Ae xxi. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi berdasarkan data pengalaman tanpa menunjuk kepada wahyu. Aliran ini dengan pendayaannya terhadap akal disepadankan oleh George F. Huorani dengan kelompok Aliran ini dibagi 2 yaitu: pertama. AurightAy selalu dapat diketahui oleh akal secara bebas. Kedua. AurightAy dalam beberapa kasus dapat diketahui oleh akal semata, pada kasus lain diketahui oleh wahyu, sunnah, ijma', dan qiyas, atau dapat diketahui oleh akal dan wahyu dan seterusnya. Aliran ini secara spesifik disebut dengan partial Keempat,Traditionalism. AurightAy tidak akan pernah dapat diketahui dengan akal semata tetapi hanya dapat diketahui dengan wahyu dan sumber-sumber lain yang merujuk kepada wahyu. Menurut George F. Huorani, aliran ini bukan tidak sama sekali tidak memanfaatkan kemampuan akal, tetapi kemampuan akal dipergunakan pada saat menafsirkan al-Qur'an dan sunnah, menetapkan ijma' atau menarik qiyas. Aliran seperti ini biasanya dianut oleh para fuqoha dan mutakallimun. Sedangkan kata-kata profesi sendiri dalam Al-Qur'an disebutkan dengan katakata 'aml ( A ) IEAyang disebut berulang-ulang, belum lagi dengan penyebutan yang lain atau kiasan lain. Namun ada sebagian orang yang menyebutkan bahwa Islam tidak progresif terhadap budaya kerja. Hal ini karena disebabkan didalam Islam adanya takdir, yang sering dipahami secara negatif atas pemahaman bahwa dalam Islam tidak terlalu penting. Ini bias dari teologi jabariyah . liran aqidah yang berpendapat bahwa manusia tidak punya faktor atau penent. Sehingga faktor adanya kemiskinan akibat dari faktor dari teologis ini. Sistem Etika Islam Dalam Penegakan Hukum Sistem etika Islam yang berkembang terlebih dahulu dalam pemahaman agama, sehingga hubungan antara agama dengan etika mempunyai relasi yang erat. Keduanya memang tidak dapat dipisahkan. Keterbatasan kemampuan manusia untuk mamahami ajaran agama menyebabkan perlunya manusia mencari jalan dan berfikir yang tepat untuk membantu manusia dalam menafsirkan agama, karena tidak semua orang sepakat dalam suatu pendapat. Begitu juga terhadap peristiwa-peristiwa sekarang yang dulunya Amril M. , "Studi Pemikiran Filsafat Moral Raghib Al-Isfahani . 1108 M)," disertasi IAIN Sunan Kalijaga, . , hlm. Sidik Tono, dkk, ed. Ainur Rahim Faqih dan Amir Muallim. Ibadah dan Akhlak Dalam Islam, cet. ke-1, (Yogyakarta : UII Press, 1. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi masih belum menjadi persoalan agama dapat dipecahkan melalui etika dengan memperhatikan ketentuan agama. Agama biasanya dipahami semata-mata membicarakan urusan spiritual, karenanya ada ketegangan antara agama dan hukum. Hukum utuk memenuhi kebutuhan sosial dan karenanya mengabdi kepada masyarakat untuk mengontrolnya dan tidak membiarkannya menyimpang dari kaedahnya, yaitu norma-norma yang ditentukan oleh agama. 35 Agama di sini menekankan moralitas, perbedaan antara yang benar dan salah, baik dan buruk, sedangkan hukum duniawi memfokuskan diri kepada kesejahteraan material dan kurang memperhatikan etika. Terlihat dengan adanya perbedaan antara fungsi antara etika dengan ilmu hukum yaitu etika dalam agama memerintahkan berbuat apa yang berguna dan melarang segala perbuatan yang dilarang dan madarat sedangkan ilmu hukum tidak karena banyak perbuatan yang baik dan berguna yang tidak diperintahkan oleh ilmu hukum. Dari fungsi di atas menjadikan etika atau akhlak mendalami gerak jiwa manusia secara batin walaupun tidak menimbulkan perbuatan lahir sedangkan ilmu hukum melihat segala perbuatan yang berakibat kepada lahir. Hukum agama sebenarnya merupakan hukum moral "farexcellence", sedangkan menurut Khan : "hukum moral adalah hukum dalam arti sebenarnya. Tidak ada pemisahan total hukum dari moralitas". Oleh karena itu hukum yang dipisahkan dari keadilan dan moralitas bukanlah hukum. Dengan demikian etika sangat bermanfaat sekali bagi seorang walaupun pada dasarnya manusia itu sudah bermoral. Manfaat etika itu antara lain agar manusia dapat mengadakan refleksi kritis dalam menghadapi masyarakat yang semakin pluralistik dimana kesatuan normatif sudah tidak ada lagi. Perubahan-perubahan masyarakat karena arus modernisasi mengakibatkan goncangan nilai budaya yang bisa saja berubah dan mana nilai yang tetap dan tidak mungkin berubah. Etika dapat juga membuat kita sanggup menghadapi ideologi yang menawarkan darinya sebagai penyelamat dengan Muhammad Muslehuddin, penerj. Yudian Wahyudi Amin. Filsaafat Hukum Islam dan pemikiran orientalis Studi Perbandingan, cet. ke-3, (Yogyakarta : Tiara Wacana, 1. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Ibid. , hlm. Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi memecahkanya secara kritis dan obyektif. Karena itu dengan etika kita akan dapat memantapkan iman kita. Etika Islam sebagai landasan yang harus dijunjung oleh seorang profesi dalam hal ini seorang hakim (Qad. dalam menjalankan profesinya adalah memberi keputusan ( Judgement ) bukan menghadiahkan keadilan dan keputusan yang diberikan harus berdasarkan hukum. Hal ini dalam konsep Islam, profesi hakim harus benar-benar menegakkan etika, dan bagaimana etika yang harus ditegakkan dalam menjalani profesi dalam Islam, atau yang disebut etika profesi dalam Islam. Konsep profesi dalam Islam tersebut adalah : 38 Meletakkan kerja sebagai sebuah amal shaleh yang dilakukan dalam kontek dan tahapan yang runtut atas iman, ilmu, dan amal. Disini kerja terorientasi kepada dua pandangan : aktifitas yang bernilai ibadah dan sebuah aktifitas untuk memperoleh keuntungan financial. Menunuaikan kerja sebagai suatu penunaian amanah yang harus dilakukan secara professional. Melakukan kerja dengan wawasan masa depan dan wawasan ukhrawi artinya dalam melakukan kerja, seseorang harus mengingat kepentingan akan hari Dari uraian di atas etika profesi dalam Islam adalah merupakan aktivitas yang bukan hanya bersifat duniawi, melainkan juga sangat ukhrawi. Artinya Islam melibatkan aspek transendental dalam beribadah, sehingga bekerja tidak hanya bisa dilihat sebagai prilaku ekonomi tetapi juga ibadah, sehingga profesi hakim yang dijalani adalah suatu profesi yang profesi yang harus dipertanggung jawabkan di akhirat. Dalam hadis di sebutkan : Frans Magnis Suseno. Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral (Yogyakarta: Kanisius, 1. , hlm. Sidiktono, dkk, ed. Ainur Rahim Faqih dan Amir Muallim. Ibadah. , hlm. Sementara itu yang dimaksud dengan bekerja dengan wawasan ukhrawi adalah dalam melaksanakan sebuah profesi seorang muslim harus merasakan semua akibat diakhirat nanti. Oleh karena itu seorang muslim tidak boleh Melakukan kecurangan dan tindakan yang dilarang atau diharamkan dalam menyelesaikan sebuah kerja inilah salah satu kelebihan yang dimiliki oleh Islam. Ibid. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi A E A EC ACO N ANOAOEI OE A EC AEIA: A II AOEIOO AOEIA: AEC E A AOC N O AOEEI ANO AOEI OE IE OA EC ACOEEI EO NE ANO OA EIA Hadit. diatas menjelaskan pembagian hakim, sehingga apabila haim tidak menjalankan amanahnya sesuai dengan sistem etika profesi dalam Islam maka termasuk salah satu golongan hakim yang celaka, karena mengimgkari tujuan dari etika profesi hakim yang ada, dan tidak bisa mempertanggungjawabkan akan tugasnya diakhirat nanti. Hal ini diungkapkan oleh al-Ghazali, bahwa tujuan etika dalam Islam berpangkal dari pengabdian sepenuhnya pada Tuhan. Pemikiran etika al-Ghazali sangat menekankan pada keselamatan individu baik di dunia sekarang maupun di akhirat nanti. Adanya kewajiban bagi manusia pada hakekatnya dimaksudkan untuk keselamatan Prinsip-prinsip Peradilan Dalam Nilai Etika Islam Setelah dijelaskan landasan dan hubungan etika agama dalam penegakkan hukum, selanjutnya akan dipaparkan suatu konsep dari suatu paradigma etika profesi yang dikontruksi dari nilai-nilai atau prinsip-prinsip etika profesi hakim dari lintasan sejarah secara normatif. Seperti dikatakan A. Hanafi, sistem etika Islam selalu tercermin dalam konsep tauhid. 42 Oleh karena itu bagi seorang hakim dalam melaksanakan profesinya harus taat pada prinsip-prinsip peradilan yang telah yang telah digariskan oleh al-Qur'an, sebagai pertimbangan dalam menjalani profesinya, karena ketaatan terhadap prinsip-prinsip akan memberikan jaminan terhadap terlaksananya tujuan hukum. Dalam lintasan sejarah peradailan Islam. Umar Bin Khattab mengatakan ada sepuluh macam prinsip peradilan yang harus dijadikan pedoman pelaksanaan peradilan, prinsip tersebut dinamakan Risala>latul Qa. a> Umar, prinsip tersebut adalah : Al-Hafizh Bin Hajar al-Asqolani. Bulu>bul Ma>ram. Kitab al-Qo. Hadi. nomor 1 (Semarang : Toha Putra, t. , hlm. Amin Abdullah. Filsafat Etika Islam, alih bahasa Hamzah, cet. ke-1, (Bandung: Mizan, 2. , hlm. Hanafi mengemukakan bahwa tauhid adalah percaya tentang wujud Tuhan yang esa, yang tidak ada sekutu bagiNya, baik zat, zifat maupun perbuatanNya. Lihat A. Hanafi. Pengantar Theologi Islam, (Jakarta: Pustaka al-Husna, 1. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh AAEtika Profesi Hakim Perspektif Hukum IslamAA AARabiatul Hidayah. Lutfi ZarkasiAA AA117AA AI NEE EII EOIA AII IIOIEiO EONEE I CO EE I EOE OI NEE OEN I A:AA AA. AAI EC AO IEI OI IA. AA. aNI OE EOE OIA IO EE AIN EOIA EEI C EIA ENA. AA. A EI AOIEE OAOONE OCE OEOI OA AOOAE A. AOEOOA AOA II EEA. AA. AEOI EOIEO OEOIIO EO II IEA AAEE IOI EEA AA. AOEAE IO IEEIIO EcA AcA AA. AOII O C OOI A EN I OINOEON AI OIN ON CNA ,AOI NA AEE EE EON ECO AI EE NOE EEOEOEEIOA. AA. AOEIOIE C CO AON EOOI A AON OE ANO AON EOOI EE I A AAON ECA ,AAI EC CIO EOEN O OI EC OII EIO AOEEA. AA. AI EANI EANI AOI EOEOE IIOEOE II EO OA CI OEAOIA ,AI COA AEIOIEE OA EIE I I AOIO OE NEONEE ONN ECA. AA. AOIEEIOI OE NI EO E I EON N OOIEO AO OIOI OAA AOE OC AI NEE EoE II E EO EONI EO E EOI OEIOIA. AA. AOOE OE OECEC OE OEO EI OEIE IEAOI AI ECA AAOIOI EC IIOO NEE N EOOI N EEA ,AAII EA ION OA ECA AOEOEOIAN EAN NEE I OIN OIO EIA ,AOII OI IEO OA IAN IN NEE AuI NEE OEA AEOCE II E E IEI EAOI IE O INEE AOE CN OI INA AA43AA AOEEI EOE OI NEE A. AADisamping prinsip-prinsip diatas, paradigma etika profesi dalam perspektif alaQur'an tentang profesi yang dilandasi aksioma-aksioma yang menjadi bahan analisisAA AAuntuk menkaji kode etik profesi hakim. Aksioma nilai tersebut ialah:AA AATeungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Sejarah Peradilan Islam, cet ke-3 (Jakarta :AA AABulan Bintang, 1. ,hlm. AA43AA AAJurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021AA AAhttps://ejournal. id/index. php/rasikhAA Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi Keadilan Keadilan atau keseimbangan . menggambarkan dimensi horizontal ajaran Islam yang berhubungan dengan keseluruhan hubungan antara alam semesta. Sifat keadilan atau keseimbangan bukan hanya karakteristik alami,melainkan merupakan karakteristik dinamis yang harus diperjuangkan oleh setiap muslim dalam kehidupannya. Kata keadilan dalam al-Qur'an menggunakan kata Aoadl dan qist. Aoadl mengandung pengertian yang identik dengan samiyyah berarti penyamarataan . , dan kesamaan . Penyamarataan dan kesamaan ini berlawanan dengan zulm dan jaur . ejahatan dan penindasa. Dalam al-Quran dijelaskan : A EII IO EI I EIOEE I NEE II OEI N I NEE EI IO AOA AI NEE OI E E OEI OO OECA Sedangkan kata Qist mengandung makna Audistribusi, angsuran, jarak yang merataAy. Juga berarti Aukeadilan, kejujuran, dan kewajaranAy. 48 Dalam Al-Quran Kata-kata AlQist terdapat dalam surat Al-An'am : AOOAOEEOE OIEOI ECA. AO ONEOI IIO EOIO COIIO EC N NEEA Dengan demikian al-Qura'n memiliki banyak keterangan tentang dalil keadilan yang meliputi perintah penegakkan keadilan baik melalui perkataan, tindakan, sikap. baik hati ataupun pikiran, disamping perintah penegakkan keadilan dalam kode etik yang mempunyai unsur nilai, obyek dan tujuan dari keadilan sendiri. Keadilan yang ditunjukkan hukum Islam adalah keadilan yang mutlak dan sempurna bukan keadilan yang relatif dan parsial. Maka keadilan hukum Islam adalah mencari motif keadilan yang paling dalam, misalnya, perbuatan itu ditentukan oleh niat Muhammad dkk. Visi al-Qur'an Tentang Etika Dan Bisnis,cet. ke-1, (Jakarta : Salemba Diniyah, 2. , hlm. Asghar Ali Engineer. Islam dan Teologi Pembebasan, alih bahasa Agung Prihantoro, cet. ke2 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , hlm. An- Nisa> . : 58. An-Nahl . : 90. Asghar Ali Engineer. Islam dan Teologi Pembebasan. , hlm. Al-An'am . : 152. An-Nisa> . : 135. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi dan kita berbuat seolah-olah di hadapan Allah. 51 Dalam persfektif Islam dijelaskan keadilan sebagai prinsip yang menunjukan kejujuran, keseimbangan, kesederhanaan dan keterusterangan yang merupakan nilai-nilai moral yang ditekankan dalam alQur'an. 52 Karena hukum Islam sendiri mempunyai standar keadilan mutlak karena dilandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang fundamental, sehingga keadilan dalam hukum Islam merupakan perpaduan yang menyenangkan antara hukum dan moralitas. Hukum Islam tidak menghancurkan kebebasan individu tetapi mengontrolnya demi kepentingan masyarakat yang terdiri dari individu itu sendiri dan karenanya juga melindungi kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat dan bukan sebaliknya. Individu diperbolehkan mengembangkan hak pribadinya dengan syarat tidak mengganggu kepentingan masyarakat, karena manusia hidup berada ditengah perjuangan dalam diri sendiri dan orang lain dalam menegakkan keadilan. 53 Ini mengakhiri perselisihan dan memenuhi tuntutan keadilan karena itu, berlaku adil berarti hidup menurut prinsip-prinsip Islam. Kebenaran Kebenaran mengandung juga unsur kebajikan dan kejujuran. Nilai kebenaran adalah merupakan nilai yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Dalam al-Qur'an aksioma kebenaran yang mengandung kebajikan dan kejujuran dapat ditegaskan atas keharusan memenuhi perjanjian dalam melaksanakan profesi. Dalam kontek etika profesi hakim yang harus di lakukan adalah dalam hal sikap dan prilaku yang benar yang meliputi dari proses penerimaan perkara, pemeriksaan perkara serta menggali nilai-nilai yang ada atau hukum-hukum yang ada untuk menyelesaikan perkara yang masuk sampai kepada pemutusan perkara yang benar-benar sesuai hukum yang berlaku. Kebajikan adalah sikap ihsan, yang merupakan tindakan yang memberikan keuntungan bagi orang lain. Dalam pandangan Islam sikap ini sangat dianjurkan. Muslehuddin. Filsafat Hukum Islam, dan Pemikiran Orientalis. Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, alih bahasa Yudian Wahyudi Asmin (Yogyakarta: Tiara Wacana: 1. , hlm. Abd A'la. Melampaui Diaolog Agama, ed. Qamaruddin SF, cet. ke-1, (Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2. , hlm. Muslim Nurdin. Moral Dan Kognisi Islam, cet. ke-1, (Bandung : Alfa Beta, 1. , hlm. Muslehuddin. Filsafat Hukum Islam. , hlm. Dalam hal ini Qodri Azizy mengungkapkan bahwa jika ada pertentangan antara maslahah 'ammah . epentingan publi. dengan maslahah khassah . emaslahatan pribad. maka harus didahulukan yang pertama. Lihat Qodri Azizy. Reformasi Bermazhab: Sebuah Ikhtiar Menuju Ijtihad Sesuai Saintifik-Modern, cet. ke-1 (Jakarta: Teraju, 2. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi sedangkan kejujuran dipandang sebagai suatu nilai yang paling unggul dan harus miliki oleh seluruh masyarakat karena menjadi corak nilai manusia yang berakar. 55 Dalam alQur'an sendiri bukan memperlihatkan tujuan dari kebenaran tetapi memperlihatkan al-Qur'an menekankan adanya kebenaran suatu profesi yang dilandasi oleh kebaikan dan kejujuran. Al-Quran menjelaskan : AOONEOI IIO EO OO OO EI OAEOEO eI AEOIA Pengejawantahan aksioma kebenaran dengan dua makna kebajikan dan kejujuran secara jelas telah di teladankan oleh Nabi Muhammad SAW yang juga merupakan seorang yang seiring memutuskan perkara dengan bijaksana. Dalam menjalankan profesinya nabi tidak pernah sekalipun melakukan kebohongan atau berpihak kepada salah satu yang berperkara, namun sebaliknya menganjurkan agar melakukan profesi dengan kebenaran dan kejujuran. Dalam al-Qur'an : AOIIOI NEE OEOOI E OOIOI IEOA OOINOI I IEIE oA Dengan aksioma-aksioma kebenaran ini maka etika profesi hakim dalam Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan profesi hakim. Kehendak Bebas Manusia sebagai khalifah dimuka bumi sampai batas-batas tertentu mempunyai kehendak bebas atau kebebasan untuk mengarahkan kehidupannya kepada tujuan pencapaian kesucian diri. Manusia dianugrahi kehendak bebas atau kebebasan . ree Wil. untuk membimbing kehidupannya sebagai khalifah. 59 Berdasarkan aksioma kehendak bebas ini etika profesi dalam Islam mempunyai kehendak bebas dalam menjalani profesinya baik dari perjanjian yang dibuatnya, apakah akan ditepati atau Toshihiko Izutsu. Etika Beragama Dalam Islam, cet. ke-1 ( Jakarta : Pustaka Firdaus, 1993 ). Muhammad dkk. Visi al-Qur'an Tentang Etika Dan Bisnis,cet. ke-1 (Jakarta : Salemba Diniyah, 2. , hlm. Al-Hajj . : 77. Al-Imra>n . : 114. Muhammad dkk. Visi Al-Qur'an Tentang Etika Dan Bisnis,cet. ke-1, (Jakarta : Salemba Diniyah, 2. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi Seorang muslim yang percaya terhadap Tuhannya maka ia akan menepati janji atau sumpah dalam melaksanakan profesinya. Dalam al-Qura'n disebutkan : AOONEOI IIOOAOECOA Ayat di atas menjelaskan bahwa kebebasan manusia dalam membuat janji itu harus dipenuhi baik yang dibuat sendiri ataupun dengan masyarakat. Dalam masalah etika profesi yaitu dengan adanya kode etik profesi atau sumpah jabatannya yang harus Dengan demikian manusia memiliki kebebasan karena kebebasan adalah kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri yang disebut eksistensial dari unsur rohani manusia . enguasaan manusia terhadap batinny. Dan kebebasan dari unsur-unsur yang diakibatkan dari orang lain adalah kebebasan sosial. Namun di satu sisi manusia berada dalam keterpaksaan dan tidak mempunyai kebebasan kehendak yang merdeka bahkan kepastian yang menjalankan menurut apa yang digambarkan. Karena kebebasan adalah merupakan hakikat kemanusiaan, dan kebebasan adalah kebebasan yang ada. Sehingga Herbet Spencer mengatakan " nilai tertinggi yang ia letakkan kepada teori keadilan bukanlah kesamaan tetapi kebebasan " artinya setiap orang bebas asalkan tidak mengganggu orang lain. Dari uraian di atas prinsip kebebasan dalam etika profesi Islam mutlak untuk dikembangkan dan dijamin pelaksanaanya sehingga akan terjaminnya keutuhan dalam masyarakat yang pluralistik, dan harus sesuai dengan kaidah umum hukum Islam yaitu melaksanakan yang benar dan menghapus ataupun menghindari yang salah. Pertanggungjawaban Kebebasan apapun yang terjadi tanpa batasan, pasti menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. Untuk memenuhi keadilan, kebenaran, dan kehendak bebas maka perlu adanya pertanggungjawaban dalam tindakannya. Secara logis aksioma terakhir ini sangat berkaitan erat dengan aksioma kehendak bebas. menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya. Al-Qur'an menegaskan : Al-Maidah . : 1. Muslehuddin. Filsafat Hukum Islam, dan Pemikiran Orientalis. Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, alih bahasa Yudian Wahyudi Asmin (Yogyakarta: Tiara Wacana: 1. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi AII OA A I OEI EN IAO IIN OII OA A O OEI EN EAE IIN OEI NEE EOA AEE O ICOA Tanggung jawab merupakan suatu prinsip dinamis yang berhubungan dengan Bahkan mempertahankan kualitas kesetimbangan dalam masyarakat. 63 Karena manusia yang hidup sebagai mahkluk sosial, tidak bisa bebas, dan semua tindakannya harus Dalam al-Qur'an disebutkan : AO EII I OE OA Secara teologis prinsip pertanggungjawaban berhubungan dengan tiga paradigma qur'anik 65 . Pertama. Allah memberikan karunia kepada manusia . aik melalui Rasul maupun lewat kekuatan aka. yang memungkinkannya mengenali nilainilai moral. Dalam jiwa manusia telah ditanamkan pengertian tentang makna baik dan Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an : AII IE AEII E OIO ONOi AEIOOIN OOA AII IE AE AEIAN OII AEON OI E EI EEOA Kedua, meskipun manusia diberi kemungkinan mengetahui kualitas moral dari semua perbuatannya, namun secara prinsip mereka adalah bebas untuk menentukan jalan hidupnya sendiri-sendiri. Tidak ada paksaan untuk mengikuti atau tidak mengikuti pesan-pesan-Nya. Allah Swt berfirman : AEEN OA EOI C IO E II EOA Ketiga. Allah swt senantiasa mengamati dan mencatat gerak-gerik tubuh dan hati manusia sekecil-kecilnya. Dia mengetahui apa saja yang disembunyikan dalam hati dan apa yang ditampakkan. An-Nisa> . : 85. Lukman Fauroni, "Etika Bisnis dalam al-Qur'an," tesis IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta . , hlm. Al-Qiya>mah . : 36. Miftahul Huda, "Dimensi Etis Pesan-pesan al-Quran: Sebuah Telaah Filsafat," Tesis IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta . , hlm. An-Na. : 97 As-Sajadah . : 46 Al-Baqara>h . : 256 Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi Allah swt berfirman : AONEE EI IEIO OEIOIA. A OII OIE ICE ONAU AAII OIE ICE O ONA Tiga paradigma diatas, yaitu kemungkinan mengetahui kualitas moral, kebebasan berbuat serta doktrin tentang pencatatan amal, secara bersama-sama merupakan condition sine qua non sekaligus jaminan obyektifitas penilaian Allah. Namun demikian ukuran kemuliaan yang hakiki di hadapan Allah adalah kualitas taqwa dan apabila berbuat keburukan maka keburukan tersebut akan menyebabkan martabatnya menjadi rendah. Tidak seperti pada kajian-kajian tafsir tradisional yang pada umumnya cenderung membatasi pada sisi pertanggungjawaban yang bersifat ukhrawi dan individual, pada konteks kekinian perlu ditelaah lebih lanjut adalah sisi pertanggungjawaban yang bersifat kolektif duniawi. Al-Qur'an hanya menyampaikan pesan-pesan kepada umat manusia sebagai individu-individu mandiri, tetapi juga memberikan bimbingan tentang kehidupan kolektif. Dalam Islam ada pokok-pokok ajaran tentang etika pergaulan antar manusia, dan dalam hubungan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Mengabaikan ajaran-ajaran moral tersebut akan berakibat tidak hanya penderitaan batin dan siksaan . secara individual, tetapi secara kolektif . mereka juga akan menerima hukuman, sekarang di dunia ini Penutup Kode etik profesi hakim mengandung nilai nilai moral yang menjadi landasan kepribadian hakim secara professional yaitu: pertama, kebebasan artinya sebagai manusia mempunyai kebebasan baik kemandirian moral maupun keberanian moral yang dibatasi norma-norma yang berlaku. Kedua, keadilan, yaitu memperlakukan sama terhadap manusia dengan memberikan apa yang menjadi haknya. Ketiga, kejujuran yaitu dalam penegakan hukum harus dilandasi sifat kejujuran dalam hati nurani dan kebenaran akal . dari mulai pemeriksaan perkara, pencarian hukum sampai pada pemutusan Al-Ma>'idah . : 61. Az-Zalzala>h . : 7-8. Miftahul Huda, "Dimensi. ," hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam Rabiatul Hidayah. Lutfi Zarkasi perkara secara patut . dengan melihat situasi, apa yang seharusnya diperbuat berdasarkan undang-undang yang mengandung keadilan dan kebenaran di masyarakat. Etika profesi hakim dan hukum adalah merupakan satu kesatuan yang secara inheren terdapat nilai-nilai etika Islam yang landasannya merupakan pemahaman dari al-Qur'an, sehingga pada dasarnya Kode etik profesi hakim sejalan dengan nilai-nilai dalam sistem etika Islam. Etika hukum Islam dibangun di atas empat nilai dasar yaitu pertama, kebenaran yaitu adanya konsep kebenaran menjadikan manusia percaya untuk berbuat baik karena taat akan hubungan makhluk dan khaliq. kedua, keadilan yaitu adanya penyemarataan (Equalizin. dan kesamaan . hak dalam bidang hukum yang dibangun dengan konsep keadilan mutlak dan sempurna secara transendental antara hukum dan moralitas. Ketiga, kehendak bebas yaitu manusia walaupun dibatasai oleh norma-norma yang ada tetapi mempunyai kehendak bebas / kebebasan . ree Wil. Keempat. , pertanggung jawaban yaitu sebagai tuntutan dari kehendak bebas yaitu adanya pertangungjawaban dipertanggungjawabkan baik didunia maupun diakhirat. Terjadinya penyalahgunaan dan pengabaian terhadap kode etik profesi hakim diakibatkan rendahnya etika dan moralitas hakim. Sehingga tidak terlaksananya nilai-nilai kebenaran, keadilan, kehendak bebas dan pertanggungjawaban ssebagai profesi hakim. DAFTAR PUSTAKA