Journal of Accounting and Digital Finance , 6. , 2026. XX-XX Available at: https://journal. id/index. php/jadfi EISSN: 2776-639X Islamic green accounting concept: Integrasi green accounting dan maqashid syariah untuk keberlanjutan keuangan islam Septi Purwaningsih1*. Nur Indah Wardani1. Alfarisi Akbar Efendi1. Destin Alfianika Maharani2 Program Studi Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah. Politeknik Negeri Cilacap. Indonesia Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Perwira Purbalingga. Indonesia *) Korespondensi . -mail: septipurwaningsihl@pnc. Abstract Climate change and environmental degradation require the financial sector to play an active role in supporting sustainability. Islamic finance has significant potential due to its foundational values that align with the principles of sustainable development. Contemporary Islamic accounting practices remain largely focused on formal compliance and have not yet comprehensively integrated environmental aspects. This study aims to analyze the integration of Green Accounting with the principles of Maqashid Syariah and Islamic environmental ethics, and to develop a conceptual framework for Islamic Green Accounting. This research adopts a qualitative approach through a systematic literature review of 32 selected articles sourced from Google Scholar . with the keywords Green Accounting. Maqashid Syariah. Islamic Finance, and ESG. The analysis employs content analysis and concept mapping, grounded in the Maqashid Syariah framework. The findings indicate strong alignment between Green Accounting and Maqashid Syariah, particularly in protecting life, progeny, and wealth. This study proposes a conceptual framework of Islamic Green Accounting that positions Maqashid Syariah as the value foundation. Green Accounting as the technical instrument, and sustainability as the ultimate objective. Keywords: Islamic Green Accounting. Green Accounting. Maqashid Shariah. Islamic Finance. ESG Abstrak Perubahan iklim dan degradasi lingkungan menuntut sektor keuangan untuk berperan aktif dalam mendukung keberlanjutan. Keuangan syariah memiliki potensi besar karena nilai dasarnya sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Praktik akuntansi Islam kontemporer sebagian besar masih berfokus pada kepatuhan formal dan belum secara komprehensif mengintegrasikan aspek lingkungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis integrasi Green Accounting dengan prinsip Maqashid Syariah dan etika lingkungan Islam, serta mengembangkan kerangka konseptual Islamic Green Accounting. Penelitian ini menggunakan kualitatif melalui systematic literature review terhadap 32 artikel terpilih yang bersumber dari Google Scholar . dengan kata kunci Green Accounting. Maqashid Syariah. Islamic Finance dan ESG. Analisis dilakukan menggunakan content analysis dan pemetaan konsep berbasis Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan adanya keselarasan nilai yang kuat antara Green Accounting dan Maqashid Syariah, khususnya dalam perlindungan jiwa, keturunan, dan harta. Penelitian ini menghasilkan kerangka konseptual Islamic Green Accounting yang menempatkan Maqashid Syariah sebagai fondasi nilai. Green Accounting sebagai instrumen teknis, dan keberlanjutan sebagai tujuan akhir. Kata kunci: Islamic Green Accounting. Green Accounting. Maqashid Syariah. Keuangan Syariah. ESG How to cite: Purwaningsih. Wardani. Efendi. , & Maharani. Islamic green accounting concept: Integrasi green accounting dan maqashid syariah untuk keberlanjutan keuangan islam. Journal of Accounting and Digital Finance, 6. , 1Ae14. https://doi. org/10. 53088/jadfi. Copyright A 2026 by Authors. this is an open-access article under the CC BY-SA License . ttps://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. Journal of Accounting and Digital Finance, 6. , 2026, 2 Pendahuluan Perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan krisis ekologis telah menjadi ancaman eksistensial bagi peradaban manusia. Laporan AR6 Synthesis Report dari Intergovernmental Panel on Climate Change (AR6 Syntesis Report, 2. memperingatkan bahwa suhu global telah meningkat 1. 1AC di atas level pra-industri, dengan lebih dari 50% kemungkinan akan mencapai atau melampaui 1. 5AC antara tahun 2021 dan 2040. Dampak nyata meliputi naiknya permukaan laut, intensitas bencana alam yang meningkat, kehilangan keanekaragaman hayati, serta gangguan terhadap sistem pangan dan ekonomi global. Merespon tantangan tersebut Sustainable Development Goals (SDG. yang diadopsi PBB pada 2015 menempatkan lingkungan sebagai salah satu pilar utama pembangunan berkelanjutan, khususnya SDG 13 (Climate Actio. SDG 14 (Life Below Wate. , dan SDG 15 (Life on Lan. Sejalan dengan itu, framework ESG (Environmental. Social, and Governanc. telah menjadi standar baru dalam mengevaluasi kinerja perusahaan, dengan investor global semakin memprioritaskan investasi berkelanjutan. Dalam konteks ini, sektor keuangan memiliki peran strategis sebagai katalis transformasi menuju ekonomi hijau. Dalam konteks tersebut, akuntansi tidak hanya dituntut untuk mencerminkan mengenai kondisi keuangan, namun juga mencakup lingkungan (Mustika et al. , 2. Pendekatan yang dilakukan salah satunya adalah biaya lingkungan dimasukkan ke dalam laporan keuangan, sebagai bentuk transparansi perusahaan dalam menanggapi konsekuensi operasional dan lingkungan (Pramiana et al. , 2. Inilah yang melahitkan konsep green accounting yakni metode akuntansi yang memperhitungkan dampak lingkungan dalam laporan keuangan. Berbeda dengan akuntansi tradisional yang hanya fokus pada keuntungan finansial, green accounting mencatat biaya sosial dan lingkungan, seperti polusi dan kerusakan ekosistem, sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan ekonomi(Harmer, 2. Meskipun konsep akuntansi hijau telah berkembang pesat, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Sistem akuntansi konvensional yang masih berorientasi pada profit maksimisasi seringkali mengabaikan biaya lingkungan. Metodologi pengukuran dampak lingkungan yang kompleks dan belum terstandarisasi juga menjadi hambatan. Di tengah pencarian model ekonomi yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan, keuangan Islam (Islamic financ. menawarkan perspektif unik yang sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Industri keuangan syariah global telah menunjukkan pertumbuhan yang impresif. Menurut Islamic Finance Development Report 2024 oleh LSEG (London Stock Exchange Grou. , total aset keuangan syariah global mencapai USD 4. 9 triliun pada tahun 2023, meningkat 11% dari tahun sebelumnya, dan diprediksi akan mencapai USD 6. 67 triliun pada 2027 (LSEG Data & Analytics, 2. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki aset industri perbankan syariah nasional per Desember 2024 tercatat sebesar Rp 980,30 triliun, tumbuh 9,88 % yoy dengan pangsa pasar . arket shar. sebesar 7,72 (Otoritas Journal of Accounting and Digital Finance, 6. , 2026, 3 Jasa Keuangan, 2. Pertumbuhan ini sekaligus memunculkan kebutuhan mendesak untuk mengintegrasikan prinsip keberlangsungan lingkungan dengan nilainilai syariah, mengingat Al-Quran secara eksplisit menegaskan bahwa manusia memiliki tanggungjawab moral dalam pengelolaan lingkungan demi kelestarian alam. Islam menjelaskan bahwa tanggung jawab lingkungan sebuah perusahaan berarti tidak merusaklingkungan dan selalu menjaga keseimbangan alam (Rahim & Mus. Keuangan Islam juga memiliki beberapa karakteristik fundamental yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan seperti larangan riba dan gharar, prinsip profit and loss sharing, asset backed financing, etika bisnis Islam, dan zakat dan sosial finance. Sistem keuangan syariah melarang riba dan gharar dan mengharuskan transaksi yang berbasis aktivitas riil dan melarang spekulasi (Chapra, 2. Pada prinsip profit and loss sharing, ada beberapa skema pada ekonomi syariah yang mendorong investasi jangka panjang yang sustainable (Rahim, 2. Setiap transaksi pada ekonomi syariah juga harus didukung oleh aset yang riil dan menghindari ekonomi berbasis hutang yang berlebihan dan juga larangan terhadap industri haram yang sejalan dengan prinsip ESG (El-Komi & Croson, 2. Sistem redistribusi kekayaan dalam ekonomi Islam juga mendukung aspek sosial dari keberlanjutan. Meskipun memiliki fondasi nilai yang kuat, praktik keuangan Islam kontemporer masih menghadapi gap antara idealitas dan realitas (Obaidullah & Nasim Shah Shirazi, 2. Banyak lembaga keuangan syariah yang masih fokus pada compliance formal terhadap fatwa, namun belum mengintegrasikan secara holistik prinsip-prinsip substantif Islam terkait keberlanjutan dan perlindungan lingkungan (Haniffa & Hudaib, 2. Inilah yang mendorong perlunya pendekatan baru yang lebih substantif melalui Maqashid Syariah. Maqashid Syariah sebagai tujuan utama syariat Islam mencakup lima aspek perlindungan, yaitu perlindungan agama . , jiwa . , akal (Aoaq. , keturunan . , dan harta . Kelima prinsip tersebut tidak hanya berorientasi pada kesejahteraan manusia secara individual, tetapi juga keberlangsungan secara kolektif dan jangka panjang (Auda, 2. Kerusakan lingkungan secara langsung mengancam jiwa, kesehatan akal, keberlanjutan generasi serta keamanan harta, sehingga upaya pelestarian lingkungan haruslah selaras dengan tujuan dari Maqashid Syariah (Chapra. Konsep khalifah fil ardh yang ditegaskan dalam Al-QurAoan menempatkan manusia sebagai pemimpin dan pengelola alam semesta yang memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga keseimbangan alam, bukan hanya mengeksploitas alama semesta demi keuntungan ekonomi semata. Perkembangan Green Accounting muncul sebagai respon atas keterbatasan akuntansi konvensional yang cenderung hanya berfokus kepada aspek keuangan saja tanpa memperhitungkan dampak lingkungan. Green Accounting berupaya untuk memasukkan biaya, manfaat, serta risiko lingkungan ke dalam sistem pencatatan, pengukuran dan pelaporan akuntansi (Gray et. al, 1. Praktik ini dapat membantu organisasi, termasuk lembaga keuangan dalam menilai sejauh mana aktivitas operasional dan kontribusi pembiayaan terhadap kerusakan atau pelestarian Walaupun konsep Green Accounting sudah banyak diterapkan dalam Journal of Accounting and Digital Finance, 6. , 2026, 4 praktik global, namun penerapannya dalam konteks keuangan syariah masih bersifat parsial dan belum terintegrasi dengan nilai-nilai dasar Islam . Beberapa peneltian terdahulu menunjukkan jika konsep Green Accounting memiliki hubungan yang kuat dengan nilai-nilai Islam, khususnya Maqashid Syariah. Penelitian Erianto, et. menyatakan jika Green Accounting sejalan dengan tujuan dari Maqashid Syariah karena sama-sama fokus kepada perlindungan lingkungan sebagai bagian dari kemaslahatan umat, sehingga akuntansi tidak berorientasi pada laba saja namun juga bertanggung jawab terhadap ekologis. Sedangkan penelitian (Ramadhani & Asih, 2. menunjukkan bahwa penelitian Green Accounting berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sustainability reporting yang dilihat dari penyajian informasi lingkungan agar lebih transparan. Sementara itu menurut (Dahlia et al. , 2. menyatakan jika integrasi antara prinsip Green Accounting dan Maqashid Syariah berdampak positif terhdap kinerj keuangan UMKM yang menunjukkan jika pendekatan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga (Siregar, 2. dalam penelitiannya menyatakan jika mengaitkan prinsip ESG dan akuntansi syariah, dimana nilai-nilai syariahnya dinilai kompatibel dengan SDGs, khususnya dalam aspek lingkungan dan tata kelola. Hal ini diperkuat dengan hasil penelitian dari (Delta Khairunnisa. Suhel, 2. yang menekankan akan pentingnya penyelarasan ESG dengan Maqashid Syariah sebagai dasar dari pengembangan keuangan Islam yang berkelanjutan di Indonesia. Sementara itu, (Gunawan et al. menakankan akan peran Green Accounting dalam mendorong praktik keberlanjutan perusahaan, termasuk dalam konteks akuntansi syariah. Sebagian besar penelitian membahas Green Accounting. Maqashid Syariah, dan ESG secara terpisah namun belum merumuskan suatu kerangka konseptual yang terintegrasi dan Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan konsep Green Accounting dengan prinsip Maqashid Syariah dan etika lingkungan Islam, serta mengembangkan kerangka konseptual Islamic Green Accounting yang komprehensif. Selain itu, penelitian ini juga merumuskan mengenai efek dari kerangka tersebut bagi lembaga keuangan syariah, khsuusnya dalam pengembangan sistem pelaporan yang tidak hanya berfokus paa kinerja keuangan, tapi juga memperhatikan dampak lingkungan dan berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi bagi pengembangan akuntansi syariah melalui integrasi aspek ekonomi dan lingkuangan, serta memberikan panduan bagi industri keuangan syariah dalam menerapkan pelaporan yang lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan. Tinjauan Pustaka Green Accounting Green Accounting hadir sebagai respon dari keterbatasan akuntansi konvensional yang lebih berorientasi pada kinerja keuangan dan cenderung mengabaikan dampak lingkungan dari aktivitas ekonomi. Pendekatan ini mengintegrasikan biaya lingkungan, manfaat sosial, dan resiko ekologis ke dalam sistem pencatatan, pengukuran, dan pelaporan keuangan, sehingga kinerja perusahaan tidak hanya diukur dari Journal of Accounting and Digital Finance, 6. , 2026, 5 profitabilitas sajanamun dari dimensi keberlanjutan (Gray, 2. Beberapa penelitian menunjukkan jika penerapan Green Accounting mampu meningkatkan transparansi dan kualitas sustainability report dalam memperkuat akuntabilitas perusahaan (Ramadhani & Asih, 2. (Mustika et al. , 2. Implementasi Green Accounting masih menghadapi tantangan berupa belum terstandarisasinya metodologi pengukuran dampak lingkungan dan resistensi dari paradigma akuntansi konvensional yang berorientasi pada profit semata (Burritt & Schaltegger, 2. Dalam konteks lembaga keuangan syariah, penerapannya masih bersifat parsial dan belum terintegrasi dengan nilai-nilai dasar Islam (Haniffa & Hudaib. Hal ini membuka ruang bagi pengembangan kerangka Green Accounting yang berakar pada landasan normatif Islam. Maqashid Syariah Maqashid syariah merupakan tujuan utama syariat Islam yang mencakup perlindungan terhadap agama . ifz al-die. , jiwa . ifz al-Aoaq. , keturunan . ifz al-nas. dan harta . ifz al-ma. , yang keseluruhannya berorientasi kepada kemaslahatan umat (Auda, 2. Kelima dimensi perlindungan ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga mencakup keberlangsungan kehidupan kolektif dan lintas generasi. Kerusakan lingkungan merupakan ancaman terhadap keselamatan jiwa, kesehatan akal, keberlanjutan generasi serta keamanan harta, sehingga upaya pelestarian lingkungan tidak dapat dipisahkan dari Maqashid Syariah (Chapra, 2. Konsep khalifah fil ardh menegaskan peran manusia sebagai pengelola alam yang bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan ekosistem, bukan sekedar mengeksplotasi sumber daya alam demi keuntungan ekonomi (Dusuki & Abdullah. Dalam konteks akuntansi, maqashid syariah memberikan legitimasi keagamaan bagi integrasi lingkungan ke dalam praktik pelaporan lembaga keuangan Prinsip ini menegaskan bahwa akuntabilitas akuntansi tidak hanya kepada pemegang saham, tetapi juga kepada masyarakat, ekosistem, dan Allah SWT (Haniffa & Hudaib, 2. Keuangan Syariah Keuangan syariah memiliki karakteristik yang selaras dengan prinsip keberlanjutan, antara lain larangan riba dan gharar, prinsip profit and loss sharing, kewajiban berbasis ekonomi riil, serta menekankan pada etika dan keadilan sosial (Chapra, 2. Selain itu juga instrumen Islamic Social Finance memiiki peran penting dalam mendistribusikan kekayaan dan penguatan dimensi sosial yang berkelanjutan (Obaidullah & Nasim Shah Shirazi, 2. Larangan terhadap industri haram juga sejalan dengan prinsip ESG dalam menghindari investasi yang merusak lingkungan dan sosial (El-Komi & Croson, 2. Meskipun fondasi nilainya kuat, berbagai kajian menunjukkan bahwa praktik keuangan syariah masih didominasi oleh kepatuhan terdapat fatwa, dan belum sepenuhnya menginternalisasi nilai-nilai substantif Islam yang berkaitan dengan lingkungan dan keberlanjutan jangka panjang (Haniffa & Hudaib, 2. Terdapat gap yang signifikan antara idealis normatif keuangan Islam dan realitas praktik Journal of Accounting and Digital Finance, 6. , 2026, 6 Inilah yang mendorong perlunya pendekatan baru yang lebih substantif melalui Maqashid Syariah sebagai kerangka evaluasi dan pengembangan akuntansi Environmental. Social, and Governance (ESG) Kerangka Environmental. Social, and Governance (ESG) telah berkembang menjadi standar global dalam mengevaluasi keberlanjutan korporasi. ESG mengintegrasikan tiga dimensi utama: . dimensi Environmental, yang mencakup pengelolaan emisi karbon, konsumsi energi, pengelolaan limbah, dan perlindungan keanekaragaman . dimensi Social, yang meliputi kesejahteraan karyawan, tanggung jawab terhadap komunitas, dan perlindungan hak asasi manusia. dimensi Governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas dewan direksi, dan praktik anti-korupsi (Erianto et al. , 2. Investor institusional global semakin menjadikan skor ESG sebagai indikator utama dalam keputusan alokasi modal, sehingga perusahaan yang tidak mengadopsi pelaporan ESG menghadapi risiko ekslusi dari pasar keuangan internasional. Dalam konteks keuangan syariah, kerangka ESG dinilai memiliki kompatibilitas yang tinggi dengan nilai-nilai Islam. (Siregar, 2. menegaskan bahwa dimensi environmental dalam ESG sejalan dengan konsep khalifah fil ardh dan Maqashid Syariah, khususnya dalam perlindungan jiwa, keturunan, dan harta dari kerusakan (Delta Khairunnisa. Suhel, 2. lebih lanjut mengusulkan integrasi ESG dengan Maqashid Syariah sebagai dasar pengembangan keuangan Islam yang berkelanjutan di Indonesia, mengingat keduanya sama-sama berorientasi pada kesejahteraan holistik jangka panjang. Namun demikian. ESG konvensional memiliki keterbatasan mendasar: motivasinya bersifat sekular dan didorong oleh tekanan pasar, sehingga tidak mengandung dimensi spiritual dan teologis yang menjadi inti dari akuntabilitas dalam Islam. Oleh karena itu, kerangka Islamic Green Accounting yang dikembangkan dalam penelitian ini menempatkan ESG bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai instrumen pelaporan yang diperkaya dan dilandasi oleh nilai-nilai Maqashid Syariah (Gunawan et al. , 2. Sintesis Literatur Berdasarkan penelusuran sistematis terhadap 32 artikel terpilih dari Google Scholar . , terdapat empat tema utama yang muncul secara konsisten dalam kajian Islamic Green Accounting: . Green Accounting dan pelaporan keberlanjutan korporasi (Gray, 2. Maqashid Syariah dan relevansinya terhadap keberlanjutan lingkungan (Auda, 2008. Chapra, 2009. Dusuki & Abdullah, 2. keuangan syariah dan kesenjangan implementasi substantif (Haniffa & Hudaib, 2007. Obaidullah & Nasim Shah Shirazi, 2. integrasi ESG syariah sebagai pendekatan holistik (Delta Khairunnisa. Suhel, 2025. Erianto et al. , 2. Berdasarkan pemetaan literatur tersebut, terdapat tiga research gap utama. Pertama, mayoritas penelitian membahas Green Accounting. Maqashid Syariah, dan ESG secara terpisah, belum ada kerangka konseptual yang mengintegrasikannya secara sistematis (Erianto et al. , 2023. Gunawan et al. , 2. Kedua, praktik Journal of Accounting and Digital Finance, 6. , 2026, 7 keuangan syariah masih dominan pada kepatuhan formal dan belum menginternalisasi nilai substantif Islam terkait lingkungan (Haniffa & Hudaib, 2. Ketiga, kajian spesifik tentang implementasi Green Accounting pada lembaga keuangan syariah masih sangat terbatas (Chapra, 2009. Dahlia et al. , 2. Penelitian ini berupaya mengisi ketiga gap tersebut dengan mengembangkan kerangka Islamic Green Accounting yang menghubungakan Green Accounting sebagai instrumen teknis. Maqashid Syariah sebagai landasan normatif, dan lembaga keuangan syariah sebagai konteks implementasi (Chapra, 2. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur terstruktr . ystematic conceptual literature revie. Metode ini digunakan karena penelitian ini tidak hanya merangkum penelitian sebelumnya, tetapi untuk mengintegrasikan konsep Green Accounting. Maqashid Syariah, dan etika Lingkungan Islam ke dalam satu kerangka konseptual, yaitu Islamic Green Accounting. Pendekatan SCLR dipilih karena sebagain besar peneitian terdahulu hanya menggunakan pendekatan deskriptif atau empiris secara parsial, sehingga belum mampu membangun kerangka konseptual yang sistematis. Penelusuran literatur dilakukan secara sistematis pada Google Scholar. Strategi pencarian menggunakan boolean operator AND/OR dengan search string sebagai berikut: (AuGreen AccountingAy OR AuEnvironmental AccountingA. AND (AuMaqashid SyariahAy OR AuIslamic FinanceA. AND (AusustainabilityAy OR AuESGAy OR AuIslamic BankingA. Pencarian dibatasi pada rentang tahun 2015-2025 untuk memastikan relevansi dan kebaruan literatur, serta difokuskan pada artikel berbahasa Indonesia dan Inggris yang tersedia dalam bentuk full text. Proses seleksi artikel mengikuti protokol PRISMA (Preferred Reporting Item for Systematic Reviews and Meta Analysi. dalam empat tahap, sebagaimana Tabel 1. Tabel 1. Alur seleksi literatur berbasis PRISMA Tahap Penelitian Aktivitas Utama Jumlah Artikel Identifikasi Penelususran pada Google scholar 147 Artikel (Identificatio. dengan search string yang telah Penyaringan Seleksi berdasarkan judul, eksklusikan 89 Artikel Lolos (Screenin. duplikasi, dan artikel tidak relevan Kelayakan Baca teks lengkap, eksklusikan artikel 51 Artikel layak (Eligibilit. tanpa kajian empiris/konseptual memadai, atau diluar topik inti Inklusi Final Artikel yang memenuhi aeluruh kriteria 32 artikel terpilih (Include. dan digunakan dalam analisis Kriteria inklusi meliputi: . artikel jurnal nasional terakreditasi Sinta 1-2 atau jurnal internasional bereputasi yang terindeks Google Scholar. membahas secara substansial minimal satu dari topik Green Accounting. Maqashid Syariah. Islamic Finance, atau ESG. tersedia dalam bentuk full text. publikasi rentang 20152025 . ecuali literatur fondasi teori yang lebih lam. Kriteria eksklusi meliputi. Journal of Accounting and Digital Finance, 6. , 2026, 8 berupa opini tanpa berbasis empiris atau teoritis, artikel dari sumber tidak terverifikasi . ermasuk sumber web non-ilmia. , serta artikel yang hanya menyinggung topik secara marginal. Teknik analisis yang digunakan adalah content analysis dan analisis konsep berbasis Maqashid Syariah. Proses content analysis dilakukan dengan mengidentifikasi unit analisis berupa: . definisi dan konsep Green Accounting, . indikator pengungkapan lingkungan, . mekanisme implementasi dalam konteks syariah, dan . hambatan serta rekomendasi yang dikemuakakan oleh peneliti. Setiap unit analisis kemudian dikodekan . ke dalam kategori tematik menggunakan open coding yang kemudian dikelompokkan menjadi tema utama. Analisis konseptual dilakukan dengan memetakan temuan tersebut ke dalam lima dimensi Maqashid Syariah untuk menilai kesesuaian normatif dan kontribusinya terhadap kemaslahatan umat. Untuk memastikan reliabilitas, proses coding dilakukan dua kali secara independen oleh peneliti utama dan seorang peer researcher, kemudian tingkat kesepakatan diukur menggunakan inter-rater reliability (CohenAos Kappa = 0,. yang menunjukkan tingkat konsistensi yang sangat baik. Perbedaan penafsiran diselesaikan melalui diskusi hingga dicapai konsesus. Hasil dan Pembahasan Hasil penelitian Berdasarkan hasil analisis terhadap 32 artikel terpilih, ditemukan empat tema utama yang muncul adalah yang pertama keselarasan nilai antara Green Accounting dan Maqashid Syariah karena ditemukan 28 dari 32 artikel atau 87,5%. Pada poin kedua kesenjangan implementasi keuangan syariah dari idealitas ke realitas substantif sebanyak 22 artikel, 68,8%. Pada poin ke tiga potensi ESG sebagai jembatan antara akuntansi konvensional dan syariah mencakup 18 artikel, 56,3%. serta ketiadaan kerangka konseptual terpadu Islamic Green Accounting mencakup seluruh 32 artikel. Hasil analisis menunjukkan bahwa setiap dimensi Maqashid Syariah dapat dijadikan dasar pengembangan praktik Green Accounting yang operasional. Hubungan ini memperluas fungsi akuntansi dari sekadar alat pencatat dan pelaporan menjadi instrumen pencapaian kemaslahatan dan keberlanjutan jangka panjang (Chapra, 2. Pemetaan hubungan antara prinsip Green Accounting dan Maqashid Syariah beserta item pengungkapan spesifiknya disajikan pada Tabel 2. Hasil ini memperkuat argumen bahwa akuntansi lingkungan dalam perspektif Islam tidak bersifat opsional, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial lembaga keuangan syariah (Auda, 2008. Haniffa & Hudaib, 2. Hasil penelitian ini menghasilkan kerangka konseptual Islamic Green Accounting yang menempatkan Maqashid Syariah sebagai dasar nilai. Green Accounting sebagai instrumen teknis, dan keberlanjutan sebagai tujuan akhir sistem akuntansi syariah. Kerangka ini memperkaya literatur akuntansi syariah yang selama ini lebih Journal of Accounting and Digital Finance, 6. , 2026, 9 menekankan aspek kepatuhan formal dibandingkan substansi lain (Dusuki & Abdullah. Tabel 2. Integrasi Green Accounting dan Maqashid Syariah Dimensi Maqashid Syariah Perlindungan Agama (Die. Prinsip Utama Implementasi Green Accounting Item Terukur & Format Disclosure untuk LKS Amanah dan Pelaporan lngkungan sebagai etis kepada Allah dan masyarakat Perlidungan Jiwa (Naf. Keselamatan Pengungkapan dampak lingkungan terhadap kesehatan komunitas sekitar operasi LKS Perlindungan Akal (AoAq. Kesadaran dan edukasi Transparansi informasi lingkungan dan edukasi Perlindungan (Nas. Keberlanjutan Pengukuran dampak jagka panjang aktivitas ekonomi terhadap ekosistem masa depan Keamanan Pengelolaan aset dan portofolio Kategori biaya: biaya pengolahan limbah, biaya zakat lingkungan, biaya program CSR berbais halal Format disclosure: pernyataan komitmen etika lingkungan dalam laporan tahunan LKS . alal investment statemen. Indikator: emisi CO2 portofolio pembiayaan, tingkat pencemaranterkait aset yang dibiayai, biaya kesehatan lingkungan yang Format: tabel emisi per segmen pembiayaan dalam laporan keberlanjutan Indikator: jumlah program literasi keuangan hijau, pengungkapan risiko lingkungan dalam prospektus produk Format: narasi risiko lingkungan dalam catatan atas laporan keuangan (CALK) Indikator: rasio pembiayaan green . reen financing rati. , porsi wakaf lingkungan dari total wakaf yang dikelola Indikator: nilai aset green . reen aset rati. , biaya risiko lingkungan dalam penilaian agunan Format: tabel penilaian risiko lingkungan dalam pembiayaan (Environmental Risk Assessment Matri. Perlindungan Harta (Ma. Journal of Accounting and Digital Finance, 6. , 2026, 10 Pembahasan Fondasi Nilai: Maqashid Syariah Maqashid Syariah menjadi dasar normatif dalam kerangka ini karena tujuan utama syariah adalah menjaga dan mewujudkan kemaslahatan melalui perlindungan agama . , jiwa . , akal (Aoaq. , keturunan . , dan harta . Kerusakan lingkungan dianggap sebagai ancaman terhadap kelima tujuan tersebut, sehingga pelestarian ingkungan merupakan bagian integral dari pencapaian Maqashid Syariah (Auda. Implikasi konkretnya bagi LKS adalah bahwa keputusan pemberian kredit/pembiayaan harus melalui penilaian risiko lingkungan, dan setiap dampak negatif terhadap lingkungan wajib diungkapkan dalam laporan tahunan sebagai bentuk amanah kepada pemangku kepentingan. Berbeda dari kerangka ESG konvensional yang bersifat sukarela dan didorong oleh tuntutan pasar, kerangka Maqashid Syariah memberikan kewajiban moral dan spiritual yang lebih dalam, bersumber dari nilai-nilai ilahi. Inilah yang menjadi diferensiasi mendasar Islamic Green Accounting dari ESG reporting umum: tanggung jawab lingkungan dalam Islam bukan pilihan strategis, melainkan kewajiban etis yang terintegrasi dalam tata kelola lembaga (Chapra, 2009. Dusuki & Abdullah, 2. Instrumen Teknis: Green Accounting Green Accounting dalam keragka ini berfungsi sebagai alat operasional yang menerjemahkan nilai-nilai Maqashid Syariah ke dalam praktik akuntansi yang terukur dan dapat diaudit. Praktik ini mencakup . Pengakuan . untuk mengukur seluruh buaya lingkungan, seperti biaya remediasi, pengelolaan limbah, dan kompensasi dampak ekologis, diakui sebagai biaya operasional yang sesungguhnya. Pengukuran . menggunakan pendekatan kuantitatif . isalnya Carbon Accounting dan Life Cycle Assessmen. maupun kualitatif untuk menilai dampak lingkungan dari setiap pembiayaan. Pengungkapan . menyajikan informasi dampak lingkungan secara transparan dalam laporan keberlanjutan yang terintegrasi berbasis Maqashid Syariah (Gray, 2. Perbedaan mendasar antara Islamic Green Accounting dan ESG reporting konvensional terletak pada dimensi etika dan tujuan. ESG konvensional berorientasi pada kepuasan investor dan kepatuhan regulasi, sedangkan Islamic Green Accounting berorientasi pada maslahah dan akuntabilitas kepada Allah SWT. Oleh karena itu. LKS yang mengadopsi kerangka ini tidak hanya harus melaporkan indikator lingkungan standar GRI atau SASB, tetapi juga harus menunjukkan bagaimana setiap keputisan pembiayaan berkontribusi pada perlindungan lima unsur pokok Maqashid Syariah (Dahlia et al. , 2025. Haniffa & Hudaib, 2. Dimensi Etika Lingkungan Islam sebagai Kriteria Desain Pelaporan Kerangka konseptual ini juga memasukkan dimensi etika lingkungan Islam yang menempatkan manusia sebagai khalifah fil ardh. Konsep ini menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab spiritual untuk menjaga keseimbangan alam dan mencegah kerusakan, bukan sekeda memaksimalkan keuntungan ekonomi (Nasr. Oleh karena itu, aktivitas akuntansi dan pelaporan harus mencerminkan prinsip Journal of Accounting and Digital Finance, 6. , 2026, 11 kehati-hatian, keadilan, dan keberlanjutan. Tiga level pelaporan dalam etika lingkungan yaitu pertama level disclosure, kedua pada level prohibited omissions: berdasarkan prinsip la dharar wa la dhirar . idak boleh memberi mudara. , dan ketiga pada level verifikasi . yaitu sesuai prinsip tabayyun dalam Al-Qur'an (QS. AlHujurat: . Model Operasional Islamic Green Accounting Untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana kerangka ini bekerja secara operasional, berikut adalah mini model proses Islamic Green Accounting bagi LKS: Tabel 3. Model Operasional Islamic Green Accounting Tahap Input Proses Output / Outcome Recognition Data operasional LKS: portofolio daftar aset, laporan konsumsi energi, emisi, dan Environmental due biaya lingkungan penilaian risiko Maqashid per lini Output: Daftar biaya lingkungan yang diakui. Outcome: LKS mampu menilai eksposur risiko ekologis portofolionya Measurement Biaya lingkungan yang telah benchmark emisi sektor keuangan Kuantifikasi Carbon Accounting. Life Cycle Assessment, dan indikator Maqashid yang telah Output: Nilai terukur dampak lingkungan per dimensi Maqashid. Outcome: Basis data yang dapat diaudit dan Disclosure Penyusunan laporan terintegrasi berbasis Maqashid. independen oleh auditor lingkungan Output: Laporan Islamic Green Accounting yang transparan dan Outcome: Peningkatan akuntabilitas LKS, dan kontribusi terhadap SDGs Data terukur. standar pelaporan (GRI. AAOIFI). prinsip tabayyun dan amanah Implikasi praktis dari kerangka ini bagi LKS mencakup: . pengembangan green financing policy yang mengintegrasikan penilaian risiko lingkungan ke dalam proses persetujuan pembiayaan. adopsi Maqashid Scorecard sebagai alat evaluasi kinerja keberlanjutan yang melengkapi laporan keuangan konvensional. pengembangan produk keuangan berbasis wakaf dan zakat yang secara eksplisit diarahkan untuk mendanai proyek-proyek pelestarian lingkungan. penerapan environmental tagging pada setiap akad pembiayaan untuk memudahkan pelaporan dampak lingkungan (Dahlia et al. , 2025. Delta Khairunnisa. Suhel, 2. Journal of Accounting and Digital Finance, 6. , 2026, 12 Kerangka Islamic Green Accounting ini membedakan diri dari ESG reporting umum dalam tiga hal fundamental. Pertama, dari sisi motivasi: ESG konvensional didorong oleh tuntutan pasar dan regulasi, sedangkan Islamic Green Accounting didorong oleh kewajiban religius. Kedua, dari sisi cakupan akuntabilitas: ESG bertanggung jawab kepada investor dan regulator, sedangkan Islamic Green Accounting bertanggung jawab kepada Allah, masyarakat, dan ekosistem. Ketiga, dari sisi instrumen pengukuran: ESG menggunakan indikator universal (GRI. TCFD), sedangkan Islamic Green Accounting menambahkan dimensi Maqashid sebagai lapisan evaluasi normatif yang bersifat khas Islam (Siregar, 2. Kesimpulan Penelitian ini menegaskan bahwa integrasi Green Accounting dengan Maqashid Syariah merupakan pendekatan yang relevan, mendesak, dan operasional dalam memperkuat keberlanjutan keuangan Islam. Berdasarkan analisi content analysis terhadap 32 artikel terpilih, ditemukan keselarasan nilai yang kuat antara prinsip Green Accounting dan Maqashid Syariah, khusunya dalam perlindungan jiwa, keturunan, dan harta yang terdampak langsung oleh kerusakan lingkungan. Akuntansi lingkungan dalam perspektif Islam bukan pilihan manajerial, melainkan kewajiban oral dan sosial lembaga keuangan syariah yang berakar pada prinsip khalifah fil ardh dan amanah. Penelitian ini mengembangkan kerangka konseptual Islamic Green Accounting yang menempatkan Maqashid Syariah sebagai fondasi nilai. Green Accounting sebagai instrumen teknis dengan tiga tahap operasional . ecognition, measurement, dan disclosur. , dan etika lingkungan Islam sebagai kriteria desain pelaporan. Kerangka ini membedakan diri dari ESG reporting konvensional dalam hal motivasi teologis, cakupan akuntabilitas, dan instrumen pengukuran berbasis Maqashid. Implikasi praktisnya mencakup pengembangan green financing policy. Maqashid Scorecard, dan environmental tagging dalam akad pembiayaan LKS. Keterbatasan penelitian ini terletak pada sifatnya yang konseptual, sehingga validasi empiris atas kerangka yang diusulkan masih diperlukan. Penelitian selanjutnya disarankan untuk melakukan uji implementasi kerangka Islamic Green Accounting pada studi kasus lembaga keuangan syariah di Indonesia, mengembangkan indikator kuantitatif Maqashid Scorecard yang terstandarisasi, serta mengkaji kesiapan regulasi AAOIFI dan OJK dalam mengakomodasi pelaporan berbasis kerangka ini. Ucapan Terimakasih Penulis memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberi dukungan dan kontribusi dalam penyusunan penelitian ini, baik secara akademik maupun non akademik. Apresiasi disampaikan kepada para peneliti dan akademisi yang karya-karyanya menjadi rujukan penting dalam pengembangan kerangka konseptual Islamic Green Accounting. Penulis juga menyampaikan terima kasih kepada Politeknik Negeri Cilacap yang telah memberikan dukungan terlaksananya Journal of Accounting and Digital Finance, 6. , 2026, 13 Referensi