Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 6 Number 2. December 2022 https://ejurnal. id/index. KEWENANGAN POLISI UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP NOTARIS DALAM TINDAK PIDANA TERKAIT AKTA YANG DIBUAT OLEH ATAU DI HADAPAN NOTARIS Iskandar Laka1. Rafi Farhan Musyafa2 12Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: iskandarlaka@yahoo. Abstract Notaries, as public officials, are authorized to issue authentic deeds to ensure legal certainty and However, deeds drawn up by or before a notary can become the subject of a criminal report, raising issues regarding the authority of police investigators and the form of legal protection for notaries. This study aims to analyze . the authority of the police to investigate notaries in criminal acts related to notarial deeds and . the form of legal protection for notaries in this process. The method used is normative juridical with a statutory and conceptual approach, based on secondary data through literature review. The results of the study indicate that investigations of notaries are principally conducted after a report is received, using a mechanism for summoning and/or retrieving documents influenced by the dynamics of Article 66 of the UUJN and Constitutional Court Decision No. 49/PUUX/2012, which previously removed the requirement for MPD approval. Legal protection for notaries primarily rests on the right to revoke and the obligation to maintain the confidentiality of deeds, with the limitation that information disclosed for the benefit of the court does not exceed the essential Keywords: Notary. Investigation. Right to Revoke. Legal Protection. Abstrak Notaris sebagai pejabat umum berwenang membuat akta otentik guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Namun, akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris dapat menjadi objek laporan pidana, sehingga menimbulkan persoalan mengenai kewenangan penyidik kepolisian serta bentuk perlindungan hukum bagi notaris. Penelitian ini bertujuan menganalisis . kewenangan polisi dalam melakukan penyidikan terhadap notaris dalam tindak pidana terkait akta notaris dan . bentuk perlindungan hukum bagi notaris dalam proses tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berbasis data sekunder melalui studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyidikan terhadap notaris pada prinsipnya dilakukan setelah adanya laporan, dengan mekanisme pemanggilan dan/atau pengambilan dokumen yang dipengaruhi dinamika ketentuan Pasal 66 UUJN serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUUX/2012 yang pernah menghapus syarat persetujuan MPD. Perlindungan hukum bagi notaris terutama terletak pada hak ingkar dan kewajiban menjaga kerahasiaan akta, dengan pembatasan bahwa informasi yang dibuka untuk kepentingan peradilan tidak melampaui bagian yang esensial dirahasiakan. Kata kunci: Notaris. Penyidikan. Hak Ingkar. Perlindungan Hukum. PENDAHULUAN Latar Belakang Notaris sebagai pejabat umum yang dalam istilah bahasa Belanda yaitu Openbare Ambtenaren yang terdapat dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN) menyebutkan bahwa AuNotaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnyaAy (Tobing 1. Notaris berperan membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Peran Notaris berada dalam ranah pencegahan terjadinya masalah hukum melalui akta otentik yang dibuatnya sebagai alat bukti paling sempurna di Hal ini berbeda dengan peran dari seorang advokat, dimana profesi advokat lebih menekankan pada pembelaan hak-hak seseorang ketika timbul suatu kesulitan, sedangkan profesi Notaris harus berperan untuk mencegah sedini mungkin kesulitan yang terjadi dimasa akan datang. Kedudukan Notaris sebagai pejabat umum, dalam arti kewenangan yang ada pada Notaris tidak pernah diberikan kepada pejabatpejabat lain, sepanjang kewenangan tersebut tidak menjadi kewenangan pejabatpejabat lain dalam membuat akta otentik dan kewenangan lain maka kewenangan tersebut menjadi kewenangan Notaris (Adjie 2. Tidak dapat dipungkiri Notaris juga memungkinkan melakukan suatu pelanggaran hukum baik yang Notaris tersebut sengaja ataupun tidak disengaja. Sepanjang Notaris melaksanakan tugas dan jabatannya sesuai dengan amanat UUJN dan telah memenuhi tata cara dalam pembuatan suatu akta otentik maka Notaris tersebut tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan atas suatu pelanggaran hukum yang dibuatnya. Tetapi bisa saja disaat Notaris sudah melaksanakan tugas dan jabatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku tetapi para pihak yang mempunyai itikad buruk dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Maka Notaris dituntut benar-benar teliti dan hati-hati disaat membuat suatu akta otentik. Notaris berkewajiban menanyakan data diri para pihak sesuai dengan identitas aslinya atau tidak. Prosedur ini bertujuan agar pembuatan akta otentik tersebut berdasarkan suatu itikad baik. Dalam UUJN sendiri tidak mengatur seperti apa sanksi yang harus diberikan jika seorang Notaris bertindak atas jabatannya melakukan suatu pelanggaran hukum. Dirasa sangat tidak adil apabila sanksi yang diberikan adalah sanksi yang diatur dalam UUJN sedangkan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan termasuk kedalam pasal 263, 264 tentang pemalsuan surat dan pasal 372, 374 tentang penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rumusan Masalah . Bagaimana kewenangan Polisi untuk melakukan penyidikan terhadap notaris dalam tindak pidana terkait akta yang dibuat oleh atau di hadapan . Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap notaris dalam tindak pidana terkait akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris? JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundangundangandan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. Berdasarkan fakta-fakta dilapangan akan dicari permasalahan yang muncul. Kemudian permasalahan tersebut akan dielaborasikan dengan beberapa sumber hukum diantanya perturan perundang-undangan. dogmatika hukum. teori hukum. doktrin mengenai hukum. Dengan begitu akan ditemukan sebuah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mengenai kewenangan polisi untuk melakukan penyidikan terhadap notaris dalam tindak pidana terkait akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris. PEMBAHASAN Kewenangan Polisi Untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris Proses penyidikan dilakukan terhadap Notaris setelah adanya pelaporan atas Akta yang dibuat oleh Notaris, dan dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa Notaris telah melakukan perbuatan Pidana seperti yang diatur dalam Pasal 66 UUJN. Namun pemanggilan Notaris sebagai saksi, tersangka ataupun terdakwa setelah penyidik mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah dan permohonan tersebut ditembuskan kepada Notaris dengan membuat alasan daripada pemanggilan Notaris tersebut sebagai saksi, tersangka ataupun terdakwa (Feryliyan and Komariah Maka perlindungan terhadap Notaris secara teknis yang diatur dalam Peraturan Mentri Hukum Dan Hak Azasi Manusia No. HT. 10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara pengambilan Minuta Akta dan atau Surat-Surat yang Diletakkan Pada Minuta Akta Atau Protokol Notaris Dalam Penyimpanan Notaris sudah tidak berlaku lagi, sehingga untuk pemanggilan Notaris harus dengan Persetujuan Majelis Pengawas Daerah lagi. Hal ini berdasarkan Pasal 66 Ayat . UUJN Nomor 30 tahun 2004 yang berbunyi. AuUntuk kepentingan penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang : . mengambil fotokopi Minuta Akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, dan . memanggil Notaris untuk hadir dalam JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Ay (Feryliyan 2. Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 mengatur kewenangan MPD, dalam hal ini mengenai persetujuan terhadap pemanggilan Notaris, jika ada pemanggilan Notaris maka MPD akan mempelajari pemanggilan tersebut, apakah dalam pembuatan Akta tersebut telah ditemukan kesalahan dalam prosedur pembuatan Aktanya yaitu pembuatan Akta tersebut telah ditemukan kesalahan dari aspek lahiriah, formal atau materilnya, jika dalam pembuatan Akta tersebut tidak ditemukan kesalahan dari aspek lahiriah, formal auapun materilnya maka MPD mempunyai kewenagan untuk tidak memberikan persetujuan pemanggilan terhadap Notaris (Prasetyo 2. Adapun tata cara pelaksanaan pemanggilan Notaris oleh Penyidik dikaitkan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 sebagai berikut: Penyidik mengajukan surat kepada Majelis Pengawas Daerah menyebutkan untuk keperluan apa, apakah untuk mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau suratsurat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris. ataukah keperluan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Minuta Akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Dalam permohonan dijelaskan dengan singkat perkara apa, siapa tersangkanya. Setelah mendapat persetujuan maka Penyidik dapat melakukan tindakan Kepolisian sebagaimana disebut angka 1 di atas (Laka 2. Pada dasarnya yang mempunyai wewenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Notaris adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dalam pelaksanaannya Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris. Menteri sebagai kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dengan demikian kewenangan pengawasan terhadap Notaris ada pada pemerintah, sehingga/berkaitan dengan cara pemerintah memperoleh wewenang pengawasan tersebut (Hoemijati. Jayanti, and Fani 2. Dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 maka Majelis MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 66 ayat . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diajukan Kant Kamal. Dalam putusannya. MK membatalkan frasa Audengan persetujuan Majelis Pengawas DaerahAy dalam pasal yang diuji. Dengan demikian, pemeriksaan proses hukum yang melibatkan PejabatNotaris tak perlu persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD). AuMenyatakan frasa Aodengan persetujuan Majelis Pengawas DaerahAo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatAy (Jayanti. Naufallina, and Yuanita 2. Mahkamah menyatakan proses peradilan guna mengambil dokumen dalam penyimpanan Notaris dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dibuatnya tidak perlu meminta persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) (Utomo 2. Prosedur persetujuan itu dinilai bertentangan dengan prinsip equal protection sebagaimana yang dijamin UUD 1945. Menurut Mahkamah, perlakuan berbeda terhadap Notaris dapat dibenarkan sepanjang perlakuan itu masuk lingkup Kode Etik Notaris yakni sikap, tingkah laku, dan perbuatan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Notaris yang berhubungan dengan moralitas. Sedangkan Notaris selaku warga Negara dalam proses penegakan hukum pada semua tahapan harus diberlakukan sama di hadapan hukum seperti dijamin Pasal 27 ayat . dan Pasal 28D ayat . UUD 1945. Mahkamah menilai ketentuan yang mengharuskan adanya persetujuan MPD bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses peradilan dan bertentangan dengan kewajiban seorang Notaris sebagai warga Negara. Dengan begitu, akan terhindarkan adanya proses peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula upaya penegakan keadilan yang akhirnya dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Tindak Pidana Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Atau Di Hadapan Notaris Indonesia adalah negara hukum yang mana hal ini secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD . Profesi Hukum meliputi Polisi. Hakim. Advokat. Jaksa. Notaris dan lain-lain. Profesi Hukum sendiri adalah profesi yang luas, dimana setiap peran memiliki karakter sendirisendiri. Kehidupan masyarakat yang memerlukan kepastian hukum memerlukan sektor pelayanan jasa publik yang saat ini semakin berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa (Prabowo 2. Hal ini berdampak pula pada peningkatan di bidang jasa notaris. Peranan notaris dalam sektor pelayanan jasa adalah sbagai pejabat yang diberikan wewenang oleh negara untuk melayani masyarakat dalam bidang perdata khusunya pembuatan akta otentik (Prabowo 2. Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh Pemerintah untuk membantu masyarakat umum dalam hal membuat perjanjian-perjanjian yang ada atau timbul dalam masyarakat. Perlunya perjanjian tertulis ini dibuat dihadapan seorang Notaris adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Perjanjian tertulis yang dibuat dihadapan Notaris disebut Akta. Tujuannya adalah, supaya akta tersebut dapat digunakan sebagai bukti yang kuat jika suatu saat terjadi perselisihan antara para pihak atau ada gugatan dai pihak lain. Berdasarkan uraian diatas, jelas begitu pentingnya fungsi dari akta Notaris tersebut, oleh karena itu untuk menghindari tidak sahnya suatu akta, maka lembaga Notaris diatur didalam Peratuan Jabatan Notaris (PJN) yang sekarang telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris dalam menjalankan profesinya memberikan pelayanan kepada masyarakat sepatutnya bersikap sesuai aturan yang berlaku, ini penting karena Notaris melaksanakan tugas jabatannya tidaklah semata-mata untuk kepentingan pibadi, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat, serta mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran dari akta yang dibuatnya,karena itu seorang Notaris dituntut lebih peka, jujur, adil, dan transparan dalam pembuatan sebuah akta otentik. Dalam melaksanaka tugas jabatanya Notaris harus berpegang teguh kepada kode etik jabatan Notaris, karena tanpa itu harkat dan matabat profesionalisme akan hilang dan tidak lagi mendapat kepercayaan dari masyarakat. Notaris juga dituntut untuk memiliki nilai moral yang tinggi, karena dengan adanya moral yang tinggi maka notaris tidak akan menyalahgunakan wewenang yang ada padanya, sehingga Notaris akan dapat menjaga matabatnya sebagai seorang penjabat umum yang memberikan pelayanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merusak citra Notaris itu sendiri. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Profesi hukum khususnya notaris merupakan profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dan perkembangannya. Nilai moral merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur, oleh karena itu notaris di tuntut supaya memiliki nilai moral yang kuat. Hal ini juga didasari oleh lima kriteria nilai moral yang kuat mendasari kepribadian profesional hukum sebagai berikut: Kejujuran, kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga dia menjadi munafik, licik, penuh tipu diri. Dua sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu, terbuka, ini berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan melayani secara bayaran atau secara CumaCuma. Dan bersikap wajar, ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan. Autentik. Artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, autentik pribadi profesional hukum antara yaitu tidak menyalahgunakan wewenang, tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, mendahulukan kepentingan klien, berani berinisiatif dan berbuat sendiri dengan kebijakan dan tidak semata-mata menunggu perintah atasan, dan tidak mengisolasi diri dari pergaulan. Bertanggung jawab. Dalam menjalankan tugasnya, profesional hukum wajib bertanggung jawab artinya kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin apa saja yang termasuk lingkup profesinya, bertindak secara proporsional tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara Cuma-Cuma. Kemandirian moral. Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikutipandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan membentuk penilaian sendiri. Mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruh oleh pertimbangan untung rugi, menyesuaikan diri dengan nilai kesusilaan agama. Keberanian moral. Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suatu hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian dimaskud disini yaitu, menolak segala bentuk korupsi, kolusi, suap dan pungli, menolak tawaran damai ditempat atas tilang karena pelanggaran lalu lintas jalan raya, dan menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui cara yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. Mengenai pengawasan terhadap notaris adalah meliputi keseharian/perilaku notaris dan pelaksanaan jabatan notaris, yaitu terhadap akta-aktanya. Pengawasan ini semula dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Mahkamah Agung. Namun sejak dikeluarkannya undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang di dalamnya mengatur kewenangan pengawasan terhadap notaris, maka sejak saat itu kewenangan pengawasan beralih yang semula di lakukan oleh pengadilan negeri yang secara struktur berada di bawah mahkamah agung, kini beralih kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Prabowo 2. Selama ini Hak Ingkar Notaris tidak pernah dipergunakan Notaris, karena sudah dilindungi dengan adanya kewenangan Majelis Pengawas Daerah untuk memeriksa Notaris terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban kepada aparat penegak hukum apakah Notaris harus datang atau tidak dalam pemeriksaan. Sehingga Notaris tidak harus melanggar kewajiban yang diamanatkan pasal 16 ayat . huruf f. Setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka Notaris harus menggunakan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM hak ingkarnya. Tetapi pada prateknya ada beberapa Notaris yang tidak menggunakan hak ingkarnya tersebut dan memilih untuk menjabarkan apa saja yang berkaitan dengan akta yang bermasalah tersebut. Pada UUJN yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 memunculkan kembali pasal 66 ayat . dengan bunyi: AuUntuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan NotarisAy. Pada saat dikeluarkan pasal 66 ayat . Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 hingga awal tahun 2016 ini para aparat penegak hukum masih menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai acuan untuk pemanggilan Notaris dalam proses penyidikan maupun proses peradilan. Hal ini dikarenakan Kementerian Hukum dan HAM masih bingung dengan konsep Majelis Kehormatan Notaris yang menggantikan posisi dari Majelis Pengawas Daerah ini dan juga hingga saat itu Majelis Kehormatan Notaris belum dibentuk dan belum ada peraturan pelaksananya (Salim and Aji 2. Kementrian Hukum dan HAM memberikan alasan mengapa perlu membentuk Majelis Kehormatan Notaris dikarenakan Notaris adalah pejabat umum yang bermartabat tinggi dan patut dijunjung martabatnya, serta memiliki keistimewaan yaitu pemegang hak ingkar. Jika aparat penegak hukum masih mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi maka Notaris akan dengan mudahnya dipanggil oleh aparat penegak hukum. Akibat dari mudahnya dipanggil untuk pemeriksaan tersebut maka Notaris tidak dapat dengan leluasa menggunakan hak ingkarnya. Jika sebelumnya Majelis Pengawas Daerah dapat menentukan Notaris perlu atau tidak untuk hadir di proses peradilan maka ini melindungi hak-hak Notaris. Jika memang dirasa perlu maka tanggung jawab untuk merahasiakan isi akta dikesampingkan. Jika Notaris tidak perlu untuk hadir tapi saat ini dengan mudahnya Notaris dapat dipanggil untuk penyidikan maka kerahasiaan isi akta tidak dapat dijaga lagi oleh Notaris (Salim Untuk melindungi hak ingkar Notaris yaitu kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi akta maka dalam hal kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Tetapi tidak dapat dipungkiri dikarenakan Majelis Kehormatan Notaris baru dibentuk maka aparat penegak hukum masih akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemanggilan Notaris. Hak ingkar merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Notaris, karena Notaris memiliki kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta Notaris kecuali diperintahkan oleh undang-undang bahwa Notaris tidak wajib merahasiakan dan memberikan keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan akta tersebut. Dengan demikian batasannya hanya undang-undang saja yang dapat memerintahkan Notaris untuk membuka rahasia isi akta. Notaris dapat mempergunakan hak ingkarnya dengan batasan yang harus dirahasiakan ialah seputar fakta-fakta maupun keterangan-keterangan yang diberikan oleh klien kepadanya. Sedangkan yang tidak perlu dirahasiakan supaya tidak menghambat proses peradilan ialah bagian awal akta dan akhir akta. KESIMPULAN Proses penyidikan dilakukan terhadap Notaris setelah adanya pelaporan atas Akta yang dibuat oleh Notaris, dan dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa Notaris telah JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM melakukan perbuatan Pidana seperti yang diatur dalam Pasal 66 UUJN. Namun pemanggilan Notaris sebagai saksi, tersangka ataupun terdakwa setelah penyidik mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah dan permohonan tersebut ditembuskan kepada Notaris dengan membuat alasan daripada pemanggilan Notaris tersebut sebagai saksi, tersangka ataupun terdakwa. Bentuk perlindungan hukum terhadap notaris dalam tindak pidana terkait akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris adalah dengan pemberian hak ingkar untuk menjaga kewajiban notaris dalam menjaga kerahasiaan isi akta. Notaris dapat mempergunakan hak ingkarnya dengan batasan yang harus dirahasiakan ialah seputar fakta-fakta maupun keterangan-keterangan yang diberikan oleh klien kepadanya. Sedangkan yang tidak perlu dirahasiakan supaya tidak menghambat proses peradilan ialah bagian awal akta dan akhir akta. Referensi