PAMPAS: Journal of Criminal Law Volume 6 Nomor 3, 2025 (ISSN 2721-8. Tindak Pidana Deepfake Porn Berbasis Artificial Intelligence (AI) Dalam Hukum Indonesia Sonia1. Elly Sudarti2. Erwin3 Fakultas Hukum. Universitas Jambi1 Fakultas Hukum. Universitas Jambi2 Fakultas Hukum. Universitas Jambi3 AuthorAos Email Correspondence: soniafitri64@gmail. ABSTRAK Tujuan penelitian adalah mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban tindak pidana deepfake porn berbasis AI. Dengan Tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: . Bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana deepfake porn berbasis AI dalam peraturan perundang-undangan? . Bagaimana urgensi pembaruan hukum terhadap tindak pidana deepfake porn AI? Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatue approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. dan pendekatan kasus . ase Hasil Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana deepfake porn terdapat kekaburan norma hukum yang mengatur tentang deepfake porn berbasis AI . pembaruan kebijakan pidana terhadap tindak pidana deepfake porn berbasis AI sangat penting mengingat tidak adanya regulasi yang mengatur dengan spesifik. Rekomendasi diberikan: . Indonesia harus mulai memodernisasi aturan sehingga tidak ketinggalan dengan perkembangan teknologi, sehingga menghasilkan kekaburan hukum. Penting untuk reformulasi aturan mengenai deepfake porn yang belum ada regulasinya agar lebih optimal memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum kepada pelaku tindak pidana serta perlindungan kepada korban yang lebih efektif. ARTICLE HISTORY Submission: 2025-10-21 Accepted: 2025-11-02 Publish: 2025-11-04 KEYWORDS: Deepfake porn. artificial intelligence (AI). criminal law Kata Kunci: Deepfake porn. artificial intelligence (AI). hukum pidana. ABSTRACT The purpose of the study was to know and analyze the accountability of the Deepfake Porn-based Crime with this goal, the problems discussed are: . How is the accountability of Deepfake Porn-based AI in laws and regulations? . How is the urgency of legal updates against DeepFake Porn AI crime? With the formulation of the problem. The results showed that: . Criminal liability against the perpetrators of Deepfake Porn's crime was subject to punishment of Law, and the Pornography Law due to the void of legal norms that regulate the Deepfake Porn based AI . Criminal policy updates against Deepfake Porn Crime AI Very Important Porn Given the absence of regulations that regulate this digital problem with specific, effective and efficient recommendations given: . Indonesia must start modernize the rules so that they do not miss the development of technology, resulting in emptiness of law. It is important for reformulation of rules regarding Porn Deepfake which there are no regulations yet in order to more optimally provide legal certainty in law PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. enforcement to perpetrators of criminal acts and more effective protection for victims. PENDAHULUAN Kemajuan teknologi informasi saat ini semakin maju terutama dalam era digital. Hal ini memberikan dampak positif yang sangat besar sehingga mendapatkan sorotan dalam perkembangan teknologi informasi. Tingkat majunya suatu negara juga bergantung pada kemajuan teknologinya yang mana pada dekade ini, dengan adanya negara yang mulai menggantikan tugas dan pekerjaan yang menyangkut manusia dengan menggunakan teknologi komputer yang dirasa lebih menghemat biaya dan tenaga kerja serta lebih cepat dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Tantangan baru mulai muncul dengan seiring berkembangnya teknologi dalam penyalahgunaan teknologi yang berpotensi merugikan individu maupun masyarakat secara keseluruhan. sehingga saat ini, perkembangan teknologi sistem komputer tidak bisa dihindari. Perkembangan yang paling signifikan adalah perkembangan pada sistem komputer yang mulai menggantikan fungsi manusia yaitu Artificial Intelligence (AI). Salah satu karya Artificial Intelligence (AI) bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan apapun. Artificial Intelligence (AI) merupakan suatu teknologi yang berupa sistem komputer yang memiliki kecerdasan layaknya seorang manusia dalam hal melakukan Artificial Intelligence (AI) dibagi menjadi dua, yakni Auautonomous system dan autonomous machine. Autonomous machine merupakan suatu bentuk Artificial Intelligence yang dapat bertindak tanpa bantuan manusia dan autonomous system merupakan bentuk Artificial Intelligence yang diperintah oleh manusiaAy. 2 Halnya seperti teknologi deepfake. Deepfake Porn merupakan sebuah teknologi yang menggunakan Artificial Intelligence (AI) untuk memproduksi atau mengedit suara, foto, maupun video yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Kejahatan ini juga dikenal dengan cybercrime, merujuk pada serangkaian aktivitas kriminal yang dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi dan jaringan computer . Kejahatan ini mencakup berbagai jenis tindakan yang memiliki tujuan merugikan atau menipu individu, organisasi, atau entitas lain, serta sering kali melibatkan penggunaan teknologi komputer, jaringan, dan internet. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga adanya peraturan mengenai kejahatan cybercrime. Barda Nawawi Arief menggunakan Rendi Syaputra. AuUrgensi Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Deepfake Melalui Artificial Intelegence (AI) Dari Perspektif Hukum Pidana IndonesiaAy. Jurnal Republica. Vol. No. http://journal. id/index. php/Respublica/article/view/23327 Chiquita Thefirstly Noerman. Aji Lukman Ibrahim. AuKriminalisasi Deepfake Di Indonesia Sebagai Bentuk Perlindungan NegaraAy. Jurnal USM Law Review. Vol. 1 No. 2, 2024, hlm. http://journals. id/index. php/julr/article/view/8995/0. Adnasohn A. Astri D. S, dan Dodi. AuAnalisis Hukum Terhadap Pencegahan Kasus Deepfake Serta Perlindungan Hukum Terhadap KorbanAy. Media Hukum Indonesia. Vol. 2 No. 2, 2024, http://ojs. id/index. php/MHI/article/view/573 Sonia istilah tindak pidana cybercrime untuk menunjuk jenis kejahatan ini yang sering terjadi dalam ruang siber . 4 Secara luas, tindak pidana siber ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan sistem elektronik yang artinya semua tindak pidana konvesional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sepanjang itu dilakukan dengan menggunakan bantuan atau sarana sistem elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang, ataupun pornografi dapat termasuk dalam kategori tindak pidana siber dalam arti luas. Kebijakan hukum yang berkaitan dengan pengaturan kejahatan pornografi berbasis online harus disesuaikan dengan kemajuan perkembangan teknologi yang setiap tahun berkembang. Apabila norma atau delik yang didakwakan terhadap terdakwa pelaku kejahatan pornografi secara online didukung dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau tidak jelas di definikasikan dalam hukum pidana positif Indonesia, terdakwa masih dapat membela dirinya dan lepas segala tuntutan . ntslag van rechtsvervolgin. Deepfake Porn Artificial Intelligence dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini menjadikan Deepfake Porn Artificial Intelligence dapat dianggap sebagai informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, sehingga seseorang yang membuat, menyebarkan atau mentransmisikan dengan adanya konten tersebut dapat dikenakan dengan Pasal ini. Salah satu wujud regulasi tersebut adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengelola penggunaan teknologi kecerdasan buatan, masih ada tantangan yang sulit diatasi. Salah satu contoh masalah penyalahgunaan Deepfake Porn, di tahun 2019. Deeptrace melakukan sebuah penelitian dan menemukan bahwa 96% dari video deepfake berisikan materi berbau pornografi. 6 Hal ini berpotensi mengakibatkan dampak finansial dan psikologis yang merugikan bagi individu ini menjadi korban. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dapat menjadi dasar hukum untuk menjerat pembuat dan penyebar konten Deepfake Porn. Namun terkait isu apakah Deepfake Porn dapat dikategorikan sebagai pornografi nyata atau virtual dan sebagaimana hukum memandangnya perlu dikaji lebih Dijelaskan bahwa tindak pidana pornografi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, terdapat batasan mengenai pornografi yang dapat dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadikan dijerat hukuman Dengan demikian perlu adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam Barda Nawawi Arief. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010, hlm. Izil Hidayat Putra. AuPerlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) Berupa Deepfake Pornografi Menurut Peraturan Perundang-UndanganAy. UNJA Journal of LegalStudies. Vol. 1 No. 2, 2023, hlm. 121, https://onlinejournal. id/jols/article/view/33080. Andhika Nugraha Utama. Prama Tusta Kesuma. Rio Maulana Hidayat. AuAnalisis Hukum terhadap Upaya Pencegahan Kasus Deepfake Porn dan Pendidikan Kesadaran Publik di Lingkungan DigitalAy. Jurnal Pendidikan Tambusai. Vol. 7 No. 3, 2023, hlm. https://jptam. org/index. php/jptam/article/view/10815. Izil Hidayat Putra. Op. Cit. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. menghadapi perkembangan teknologi di era digital saat ini. Kemudian pada UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bahwa pelaku tindak pidana akan dikenakan pidana penjara dan denda terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Tindak pidana deepfake porn juga dapat dilihat secara inplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mana menyatakan dalam Pasal 14 Ayat . , dapat dilihat bahwa di dalam UU TPKS masih belum menerangkan secara gamblang mengenai tindak pidana deepfake porn, dan hanya secara umum membahas mengenai tindak pidana kekerasan seksual berbasis media Sehingga dalam UU TPKS tidak memberikan batasan atau indikator teknologis mengenai bentuk-bentuk konten kekerasan seksual berbasis elektronik yang berkembang pesat pada saat ini. Permasalahan mendesak yang sesungguhnya perlu mendapatkan perhatian adalah upaya pencegahan agar tidak dapat dilakukannya teknik Deepfake Porn, sehingga menghasilkan manipulasi video terhadap Diri seseorang. Terdapat beberapa jenis video di Deepfake Porn yang beredar saat ini, pertama adalah video asli yang dilakukan penempelan wajah orang lain terhadap wajah asli seseorang pada video tersebut. Kedua, adalah penggunaan wajah AI yang ditempelkan kepada wajah seseorang asli yang menjadi aktor dari video pornografi untuk menyembunyikan wajah aslinya sehingga tidak bisa dilacak dan dikenali secara visual. Sehingga dalam sebuah video porno tersebut, wajah asli dari aktor pemeran akan tersamarkan dan tidak bisa dilacak, bahkan bisa dikenali sebagai seorang individu baru karena menggunakan teknologi AI untuk menempelkan wajah buatan AI pada wajah sang aktor. 9 Permasalahan lainnya selain dari pada penggunaan data pribadi berupa wajah seseorang kedalam sebuah konten . ambar atau vide. bertema asusila atau pornografi, tentu saja juga membawa banyak potensi adanya penggunaan teknologi Deepfake Porn dalam kejahatan cyber lainnya. Penggunaan teknologi Deepfake porn menjadi sorot utama dalam kejahatan berkaitan dengan pornografi melalui cyber. Hadirnya tindak pidana Deepfake Porn ini diperlukannya pembaharuan, penambahan pasal ataupun revisi terhadap pasal-pasal yang berkenaan mengenai kekerasan seksual berbasis teknologi dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) atau pun UU TPKS yang secara khusus mengatur mengenai kejahatan berbasis teknologi baru ini . eepfake por. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dikarenakan ketidakjelasan mengenai apa yang harus dilakukan untuk mencegah maupun menanggulangi tindak pidana Deepfake Porn maupun tindak pidana yang akan datang dari sebuah Artificial Intelligence. Maka dari itu, menurut uraian tersebut penulis merumuskan rumusan masalah dalam artikel ini tentang bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana deepfake porn berbasis AI dalam perundangundangan di Indonesia dan urgensi pembaruan kebijakan hukum pidana untuk regulasi hukum yang lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum. Guntur Pernama Putra dan Mochammad Tanzil Multazam. AuLaw Enforcement Against Deepfake Porn AI Penegakan Hukum Terhadap Deepfake Porn AIAy. Skripsi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Indonesia, 2024, hlm. Ibid. Sonia METODE PENELITIAN AuPenelitian hukum normatif . ormative researc. Ay merupakan metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini beserta dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini tersiri dari sumber primer yang diperoleh dari peraturan perundangundangan yang berlaku dan sekunder yang terdiri dari buku dan jurnal ilmu hukum, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung data primer dan sekunder yang bersumber dari internet, kamus dan bahan hukum lainnya. PEMBAHASAN Perkembangan teknologi buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk di bidang komunikasi digital. Salah satu fenomena baru yang muncul dari kemajuan ini adalah teknologi deepfake, yaitu teknik manipulasi gambar, audio, atau video yang membuat konten palsu tampak sangat realistis. 10 Fenomena Deepfake Porn juga memiliki inplikasi serius terhadap hak privasi dan kehormatan individu. Dalam banyak kasus, korban tidak pernah berpartisipasi ataupun mengetahui adanya pembuatan konten tersebut, namun mereka harus menanggung dampak buruk yang timbul. Penyalahgunaan identitas visual seseorang untuk tujuan pornografi ini jelas melanggar hak atas citra diri . ight to oneAos imag. yang secara umum diakui dalam perlindungan hukum. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, pengaturan terkait konten digital pada dasarnya telah diatur melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang Pornografi, serta ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, secara khusus, fenomena Deepfake Porn ini belum memiliki regulasi hukum tersendiri yang benarbenar bisa di berlakukan pada tindakan Deepfake Porn berbasis Artificial Intelligence (AI). Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, menjadi instrumen hukum penting dalam menindak kejahatan berbasis teknologi informasi, termasuk Deepfake Porn. Pasal ini dapat dijadikan landasan hukum untuk menindak penyebaran Deepfake Porn. Deepfake Porn, yang berisi manipulasi visual menyerupai pornografi, pada prinsipnya mengandung muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Akan tetapi UU ITE tidak secara eksplisit menyebutkan atau mengantisipasi bentuk-bentuk konten hasil rekayasa kecerdasan buatan dari deepfake, sehingga menimbulkan interpretasi hukum yang bersifat analogis. Dalam pemahaman. Pasal 27 Ayat . UU ITE ini sering dianggap pasal yang penafsirannya multitafsir dan cakupannya luas, hal ini dapat memunculkan polemik dalam masyarakat dikarenakan tidak adanya kejelasan maksud yang diberikan dalam penjelasan yang ada dalam UU ITE. Ketiadaan definisi spesifik di dalam UU ITE tentang konten berbasis teknologi Artificial Ivana Dewi Kasita. AuDeepfake Pornografi: Tren Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) Di Era Pandemi Covid-19Ay. Jurnal Wanita dan Keluarga. Vol. 3 No. 1, 2022, hlm. http://pdfs. org/cc11/148e7cc344361313cd349336803503405340. Mahfudz Ikhsan Mahardika. AuTinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Deepfake Porn Sebagai Kekerasan Gender Berbasis Online Menurut UU PornografiAy. Lex Privatum. Vol. 14 No. 2025, hlm. http://jlm. id/index. php/jdh/article/download/23708. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Intelligence (AI) menyebabkan adanya kesulitan dalam menjerat pelaku pembuat Deepfake Porn. Di sisi lain. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi mengatur secara khusus mengenai segala bentuk materi yang mengandung unsur eksploitasi seksual dan/atau kesusilaan. Pornografi dapat didefinisikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gerak tubuh, atau bentuk pesan lain melaui berbagai media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang mengandung muatan cabul atau eksploitasi seksual. Definisi ini cukup luas dan berpotensi mencakup berbagai bentuk media termasuk media digital berbasis teknologi. 13 Dalam Pasal Pasal 14 Ayat . UU TPKS ini tidak secara eksplisit menjelaskan mengenai deepfake porn yang mana peraturan perundang-undangan ini merupakan aturan terbaru namun masih belum memiliki bentuk pengaturan yang jelas terkait dengan tindak pidana Deepfake Porn. Sehingga dapat diketahui bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana dalam konteks Deepfake Porn tidak hanya melibatkan tindakan individu yang secara langsung membuat atau menyebar luaskan konten, tetapi juga mengharuskan penelaahan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain speerti penggunaan teknologi, pengembangan perangkat lunak, dan pengelola platform media digital. Pada tingkat individu, pembuat atau kreator Deepfake Porn menjadi subjek hukum utama. Mereka yang dengan sengaja menggunakan perangkat lunak berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk memproduksi konten pornografi yang dihasilkan dari manipulasi gambar atau video orang lain, bertanggungjawab secara pidana. Unsur kesengajaan dalam proses manipulasi ini memperjelas pertanggungjawaban hukum terhadap individu tersebut. Selain pembuat, penyebar konten Deepfake Porn juga dapat menjadi subjek Dalam banyak kasus, orang yang mengunggah atau mendistribusikan konten tersebut ke platform digital bertindak memperluas jangkauan dampak dari kejahatan. Berdasarkan asas hukum pidana, penyebar yang mengetahui atau patut menduga bahwa konten tersebut adalah hasil manipulasi yang melanggar kesusilaan, tetapi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Bentuk pertanggungjawaban pidana dalam Deepfake Porn berbasis Artificial Intelligence (AI) mencakup konsep strict liability dalam beberapa konteks, dimana unsur kesalahan tidak menjadi faktor utama dalam pembebanan tanggungjawab, khususnya untuk kasus dimana Deepfake Porn berbasis Artificial Intelligence (AI) menyerempet pada kasus pelanggaran berat terhadap perlindungan anak atau hak privasi individu. 15 Karena pada dasarnya Deepfake Porn dapat dikatakan sebagai segala bentuk perbuatan yang merendahkan, menyerang, membuat terancam psikis korban, menyerang kehormatan, martabat, hak asasi Konstitusi. AuDeepfake Pornography: Menilik Jerat Hukum Penyalahgunaan Deepfake Untuk False PornographyAy. Advokat Konstitusi, http://advokatkonstitusi. com/deepfake-pornography-menilik-jerat-hukumpenyalahgunaan-deepfake-untuk-false-pornography. Komang Bagus Wicaksana Putra. AuUrgensi Pengaturan Tindak Pidana Deepfake Pornografi Di IndonesiaAy. Jurnal Kertha Wicara. Vol. No. 10, 2024, hlm. http://jurnal. com/index. php/index. Muhammad Faqih & Enni Soerjati. AuPengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif IndonesiaAy. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi. Vol. 3 No. 11, 2022, http://jist. id/index/php/jist/article/view/528 Ibid. Sonia perempuan, bertentangan dengan nilai moralitas, dan penghargaan manusia yang dilakukan dengan menggunakan teknologi, dan rekayasa teknologi. Meskipun Indonesia memiliki berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, namun regulasi ini belum secara khusus mengatur mengenai teknologi deepfake dalam produksi konten pornografi. ITE lebih berfokus pada muatan elektronik bermuatan kesusilaan secara umum, tanpa mengantisipasi adanya konten rekayasa berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang menyerupai kenyataan. 17 Akibatnya, penerapan norma hukum yang ada terhadap kasus Deepfake Porn ini menjadi tidak optimal. Demikian pula di dalam UU Pornografi yang lebih banyak mengatur mengenai konten pornografi yang nyata, yaitu konten yang melibatkan individu atau perbuatan seksual secara aktual. Karena Deepfake Porn secara subtansi tidak melibatkan perbuatan nyata melainkan hasil manipulasi visual, terdapat keraguan hukum apakah ketentuan dalam UU Pornografi dapat diterapkan secara efektif terhadap pelaku deepfake. Di dalam Undang-Undang TPKS yang lebih banyak mengatur mengenai kekerasan seksual terhadap wanita dan anak-anak yang merupakan bagian dari kalangan rentan, yang telah memberikan batasan dan perluasan dalam pemaknaan kekerasan seksual maupun perluasan dalam aspek ruang lingkup kekerasan seksual, baik dalam bentuk konvensional maupun media elektronik. 18 Akan tetapi di dalam UU TPKS masih belum menjelaskan dengan terang mengenai deepfake porn, baik definisi, ruang lingkup maupun pengenaan terhadap pelaku. Sehingga penggunaan dan penerapannya masih disandarkan pada pasal yang berkenaan dengan kekerasan seksual melalui media Ketiadaan norma khusus mengenai Deepfake Porn menciptakan ruang abuabu dalam perlindungan hukum terhadap korban. Penegak hukum, dalam situasi ini, dihadapkan pada dilema antara keharusan menegakkan keadilan bagi korban dan keterbatasan hukum positif yang tersedia. Bentuk persoalan ini juga berimplikasi pada ketidak jelasan pertanggungjawaban pidana, khususnya dalam menentukan pelaku yang harus bertanggungjawab dan bentuk perbuatan yang bagaimana yang seharusnya di kenakan pidana. 19 Dalam banyak kasus, pembuatan Deepfake Porn melibatkan pihak ketiga yang mungkin tidak teridentifikasi, menggunakan perangkat lunak yang tersebar luas di internet. Hal ini menimbulkan kesulitan dalam menerapkan teori pertanggungjawaban pidana konvensional yang mengandalkan hubungan kausalitas langsung antara perbuatan dan akibat hukum. Ketidak jelasan regulasi ini juga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Ketika korban Deepfake Porn tidak mendapatkan Elizabeth Siregar. AuReformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kekerasan Seksual Dalam Upaya Perlindungan PerempuanAy. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi, 2024, hlm. Komang Bagus Wicaksana Putra. Op. Cit. , hlm. Zarkasih & Elizabeth Siregar. AuPenanganan Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan TinggiAy. PAMPAS: Journal Of Criminal Law. Vol. 5 No. 3, 2024, hlm. http://mail. online-journal. id/Pampas/article/download/37274/19211 Utama. Kesuma & Hidayat. AuAnalisis Hukum Terhadap Upaya Pencegahan Kasus Deepfake Porn Dan Pendidikan Kesadaran Publik Di Lingkungan DigitalAy. Jurnal Pendidikan Tambusai. Vol. No. http://jptam. org/index/php/jptam/article/view/10815 PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. perlindungan hukum yang memadai, masyarakat dapat meragukan kapasitas negara dalam melindungi hak-hak dasar mereka, khususnya hak atas privasi dan kehormatan Dalam jangka panjang, hal ini dapat menimbulkan erosi terhadap legitimasi hukum dan kepercayaan terhadap institusi penegakan hukum di Indonesia. Dapat diketahui bahwa adanya ketidak jelasan aturan hukum dalam mengatur dan menindak fenomena Deepfake Porn perlu segera diatasi melalui perombakan pasal atau revisi terhadap pasal-pasal yang khusus dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pendekatan yang dibutuhkan bukan sekedar perluasan interpretasi hukum yang ada, melainkan menciptakan norma hukum baru yang secara spesifik mengakui karakteristik unik dari Deepfake Porn sebagai bentuk kejahatan yang berbasis teknologi. Tanpa upaya legislasi yang serius dan terencana, hukum nasional akan terus tertinggal dan korban Deepfake Porn akan terus berada dalam posisi yang tidak terlindungi. Dengan mempertimbangkan kompleksitas permasalahan ini, urgensi pembaruan kebijakan hukum menjadi semakin nyata. Negara perlu mengambil langkah proaktif untuk mengantisipasi dampak destruktif Deepfake Porn, baik melalui revisi terhadap pasalpasal yang berkenaan dengan kekerasan seksual berbasis elektronik, penguatan kapasitas lembaga penegak hukum, maupun peningkatan literasi digital masyarakat. Upaya ini harus diarahkan untuk menciptakan perlindungan maksimal bagi individu dari ancaman manipulasi digital yang semakin canggih di era kecerdasan buatan. Kondisi hukum positif ini memperlihatkan bahwa saat ini Indonesia mengadopsi pendekatan tambal-sulam . dalam menanggulangi Deepfake Porn, dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada meskipun tidak dirancang untuk kejahatan berbasis Artificial Intelligence (AI). 21 Pendekatan ini mengandung kelemahan mendasar, yakni adanya ruang abu-abu dalam interpretasi hkum, potensi ketidakpastian hukum bagi korban dan pelaku serta ketidakefisienan dalam proses penegakan hukum. Kelemahan lain dalam kerangka hukum yang ada adalah ketiadaan mekanisme cepat untuk pemulihan korban, seperti prosedur penghapusan konten . ontent takedow. atau perintah injuksi untuk menghentikan penyebaran konten Instrumen hukum yang tersedia lebih banyak berfokus pada pemidanaan pelaku timbang pemulihan hak korban, sehingga kebutuhan utama korban akan perlindungan segera dan rehabilitasi belum menjadi perhatian utama dalam sistem hukum nasional melalui penerapan pendekatan tambal-sulam tersebut. Pembaruan kebijakan hukum terkait dengan Deepfake Porn berbasis Artificial Intelligence (AI) sangat penting, selain sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan korban, hal ini juga diperlukan untuk menciptakan efek jera . eterrent effec. terhadap pelaku. Saat ini, lemahnya dasar hukum untuk menghukum pelaku Deepfake Porn membuat sanksi yang dijatuhkan sering kali tidak proporsional dengan beratnya dampak yang ditimbulkan terhadap korban. dengan pengaturan pidana yang lebih jelas, tegas dan sesuai dengan perkembangan teknologi, diharapkan dapat menekan tingkat pelanggaran secara lebih efektif. Ibid. Yolanda Frisky Amelia. Arfan Kaimuddin, dan Hisbul Luthfi Ashsyarofi. AuPertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif IndonesiaAy. Dinamika. Vol. 30 No 1, 2024, hlm. 9676, http://jim. id/index. php/jdh/article/view/23708 Sonia Selain itu, pembaruan kebijakan hukum untuk menanggulangi Deepfake Porn juga merupakan bagian dari modernisasi hukum . egal modernizatio. Sistem hukum Indonesia harus responsif terhadap perubahan sosial dan teknologi, sehingga tetap relevan dan efektif dalam melindungi masyarakat. Dalam konteks substansi hukum, pembaruan kebijakan hukum idealnya dituangkan dalam bentuk revisi terhadap pasalpasal yang ada di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Undang-Undang Pornografi atau pun Undang-Undang TPKS. Ketentuan pasal yang direvisi tersebut perlu memperjelas definisi hukum tentang AudeepfakeAy. AuDeepfake PornAy. Aunon-consensual pornografiAy dan Aumanipulasi digital bermuatan seksualAy. Sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapan hukumnya. 22 Hal ini dapat diketahui dengan melihat dari ketentuan dari pasal-pasal di dalam peraturan perundang-undangan tersebut yang menjadi panduan dan sandaran untuk tindak pidana deepfake porn berbasis AI ini memiliki pemahaman yang luas dan tanpa adanya parameter yang jelas, sehingga revisi terhadap pasal dalam undang-undang tersebut telah mengedepankan prinsip untuk kejelasan norma atau lex certa. Pembaharuan konseptual terhadap istilah-istilah hukum yang berkaitan dengan perkembangan teknologi digital, serta adanya penguatan perlindungan terhadap hak privasi dan kebebasan berekspresi pada masyarakat. Sehingga hukum dapat dijalankan secara adil, konsisten dan proposional, sekaligus mampu untuk menjawab tantangan hukum di era digital yang semakin kompleks dan dinamis ini. Seiring dengan arah global dalam pengaturan teknologi digital, konsep pembaruan hukum nasional harus bersifat dinamis dan fleksibel, agar mampu mengantisipasi perkembangan teknologi baru di masa depan. Oleh karena itu, perlu diatur pula klausul Aufuture-proofingAy dalam regulasi, yaitu ketentuan yang memungkinkan adaptasi hukum terhadap jenis-jenis manipulasi digital baru yang belum dikenal saat ini, tanpa harus selalu menunggu perubahan undang-undang. Berdasarkan uraian tersebut, terlihat bahwa pembaruan kebijakan hukum menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak, baik dari aspek normatif, institusional, maupun teknis. Ketiadaan pengaturan hukum yang spesifik tidak hanya menyebabkan ketidak pastian hukum, tetapi juga memperlemah upaya penegakan hukum terhadap pelaku dan menghambat pemulihan korban. oleh karena itu, pembaharuan haruslah ditujukan pada penguatan norma hukum substantif, penyempurnaan mekanisme penegakan hukum, serta perluasan perlindungan hak-hak korban. Dengan demikian pembaharuan hukum terhadap tindakan Deepfake Porn berbasis Artificial Intelligence (AI) menjadi indikator penting bagi negara untuk menjadi fondasi dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih terlindungi, manusiawi, dan beradap ditengah kemajuan teknologi. SIMPULAN Dalam sistem hukum pidana indonesia saat ini, belum terdapat pasal-pasal khusus dalam regulasi hukum yang secara eksplisit mengatur tentang kejahatan deepfake porn berbasis AI. Meskipun beberapa ketentuan di dalam KUHP. UU ITE. UU Pornografi dan Fitria Mareta. Op. Cit. , hlm. Rachmi & I Gusti Ayu Ketut. AuKebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Kejahatan Teknologi InformasiAy. Jurnal Hukum. Vol. No. https:jrhl. id/index. php/8893_jsbyk. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. UU TPKS dapat digunakan untuk menjerat pelaku, namun pengaturan tersebut belum mengakomodasi karakteristik khusus dari kejahatan berbasis manipulasi digital ini sehingga terdapat kekaburan norma dan menimbulkan permasalahan dalam aspek pertanggungjawabannya, khususnya dalam membuktikan kesalahan, niat jahat dan keterkaitan perbuatan dengan penggunaan teknologi AI. Pembaruan kebijakan hukum melalui revisi terhadap pasal-pasal dalam regulasi hukum berkenaan kejahatan deepfake porn berbasis AI di Indonesia menjadi suatu kebutuhan mendesak untuk mengatasi kekaburan norma hukum, memperjelas batasan pertanggungjawaban pidana, dan memperkuat perlindungan korban. tanpa pembaruan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sistem hukum Indonesia akan kesulitan dalam menanggulangi kejahatan digital deepfake porn berbasis AI ini secara efektif. Indonesia perlu mengembangkan dan menyempurnakan ketentuan hukum pidana Indonesia secara jelas mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku deepfake por berbasis AI. Ketentuan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan dalam dunia digital semacam ini dapat dijerat dengan sanksi yang sesuai dan adil. Dapat dilihat bahwa semakin berkembangnya teknologi deepfake dan dampak negatif yang ditimbulkannya, sangat mendesak untuk segera merevisi pasal-pasal yang secara khusus mengatur tindak pidana deepfake porn berbasis AI dalam undang-undang yang terkait dengan kekerasan seksual berbasis teknologi. Kebijakan hukum tersebut perlu adanya dengan memperhatikan dinamika teknologi, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi korban serta memberikan pidana yang tepat pada pelaku sebagai efek jera. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dengan melakukan revisi terhadap pasal yang berkenaan dengan kekerasan seksual berbasis media teknologi yang tidak hanya merespon kebutuhan perlindungan hukum tetapi juga mampu memberikan kepastian dan efektivitas dalam menanggulangi kejahatan digital ini. Sonia DAFTAR PUSTAKA