217 JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK BUMI BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR Asnidar1*. Muh. Faisalrahmat2. Sufyan Amirullah3. Akbar4 1,2,3 Universitas Sulawesi Barat. Majene. Indonesia Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng. Wajo. Indonesia asnidar@unsulbar. ABSTRACT This research aims at analyzing the effectiveness of Rural and Urban Land and Building Tax (PBBP. in Polewali Mandar Regency. The effectiveness of PBB-P2 revenue is the main indicator in evaluating the local governmentAos ability in exploring tax potential optimally and improving fiscal This research used descriptive quantitative method that presented a report on the target and realization of revenue of Rural and Urban Land and Building Tax in Polewali Mandar Regency for 2020Ae2024. Then the data was analyzed by using an effectiveness ratio approach to evaluate the local government's achievement of the tax revenue targets determined. The results of the research show that the effectiveness of PBB-P2 revenue in Polewali Mandar Regency for 2020Ae2024 is classified as quite effective. The realization of PBB-P2 revenue for 2020Ae2024 has not yet reached the target determined, but the revenue target has consistently increased every year. During the period of 2020-2023, the percentage of PBB-P2 revenue realization showed a decline. In 2020, it was recorded at 89. 56%, in 2021 it was at 84. 36%, in 2022 it was at 83. 38%, and in 2023 it was at 80. However, in 2024, there was a slight increase of 80. The data indicates a downward trend in the realization percentage from year to year and it does not yet achieve the target determined. This situation indicates that it needs to optimize PBB-P2 revenue sources and to implement sanctions to non-compliant taxpayers. Keywords: Effectiveness. Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana tingkat efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kabupaten Polewali Mandar. Efektivitas penerimaan PBB-P2 menjadi indikator utama dalam mengevaluasi kemampuan pemerintah daerah dalam menggali potensi pajak secara optimal dan meningkatkan kemandirian fiskal. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif yang menyajiakan laporan mengenai target dan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2020 Ae 2024 kemudian data dianalisis dengan pendekatan rasio efektivitas untuk mengevaluasi capaian pemerintah daerah terhadap target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. Hasil penelitian menunjukkan efektivitas penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2020 Ae 2024 tergolong dalam kategori cukup efektif. Realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2020 Ae 2024 belum mencapai target yang telah ditetapkan namun target penerimaan selalu meningkat setiap tahunnya. Selama periode 2020 Ae 2023 persentase realisasi penerimaan PBB-P2 menunjukkan penurunan, pada tahun 2020 tercatat 89,56%, tahun 2021 sebesar 84,36%, tahun 2022 sebesar 83,38% dan tahun 2023 sebesar 80,09% sedangkan di tahun 2024 mengalami sedikit peningkatan sebesar 80,27%. Data tersebut menunjukkan kecenderungan penurunan persentase realisasi dari tahun ke tahun dan belum mampu mencapai target yang telah ditetapkan. Kondisi ini mengindikasikan perlunya optimalisasi sumber penerimaan PBB-P2 serta penerapan sanksi terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Kata Kunci: Efektivitas. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. ISSN: 1412 - 3681 . ISSN: 2442 - 4617 . , https://journal. id/index. php/jakpi JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. PENDAHULUAN Pendapatan yang bersumber dari pajak memegang peranan penting dalam mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintaha, baik di tingkat nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun di tingkat daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setiap daerah diberikan wewenang untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahannya secara mandiri, yang dikenal dengan otonomi daerah. Otonomi bertujuan agar suatu daerah mampu berkembang secara mandiri tanpa bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat, dengan memanfaatkan potensi sumber pendapatan daerah secara optimal. Dalam upaya melaksanakan fungsi pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah, ketersediaan sumber pendanaan memegang peran yang sangat krusial. Salah satu sumber utama yang berkontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan serta pengelolaan pemerintahan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari penerimaan pajak Pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan potensi PAD agar suatu daerah tidak bergantung pada pemerintah pusat karena ketergantungan terhadap pemerintah pusat dapat mengakibatkan BUMD tidak berfungsi secara optimal sebagai sumber pendapatan sehingga dapat menambah beban bagi pemerintah pusat (Awaludin et al. , 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) adalah landasan baru hubungan keuangan pusat dan daerah yang menghadirkan reformasi yang signifikan dalam tata kelola keuangan daerah, memperkuat otonomi fiskal daerah dengan memberikan fleksibilitas dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk mengalihkan Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan Perkotaan ke pemerintah daerah. Melalui berbagai inovasi yang mencakup fleksibilitas dalam pengalokasian dana, penguatan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung prioritas nasional, distribusi yang lebih merata bagi daerah tertinggal, serta peningkatan sistem pengawasan. Undang-Undang ini berpotensi memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah secara signifikan. Meskipun masih terdapat tantangan dalam penerapannya, dengan dukungan optimal dari pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dapat menjadi dasar penting bagi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih merata dan berkelanjutan di Indonesia. Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengatur Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan, meliputi tanah serta fasilitas komersial yang berada di wilayah Kabupaten Polewali Mandar kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Dasar pengenaan pajak ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Tarif pajak yang berlaku di Kabupaten Polewali Mandar ditetapkan sebesar 2% dari NJOP, dengan mekanisme pembayaran dilakukan baik secara online maupun offline berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui bank, kantor pos, beberapa platform marketplace, dan Bapenda Polewali Mandar memiliki Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (Simpad. yang memungkinkan pengguna untuk cek dan bayar PBB secara online melalui situs simpadubapen. Efektivitas menjadi tolak ukur yang menunjukkan tingkat keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan. Suatu organisasi dapat dikategorikan efektif apabila mampu mewujudkan tujuan yang ingin dicapai. Indikator efektivitas mencerminkan sejauh mana hasil . dan luaran . berkontribusi terhadap pencapaian tujuan Semakin besar peran output dalam mendukung tercapainya tujuan organisasi, maka semakin tinggi tingkat efektivitas kinerja organisasi tersebut (Chandra et al. , 2. Namun EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK BUMI BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR (Asnidar. Akbar. Muh. Faisalrahmat. Sufyan Amirulla. JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. demikian, tingkat efektivitas penerimaan PBB-P2 di sejumlah daerah masih belum mencapai hasil yang optimal. Beberapa kendala masih sering muncul, seperti rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, keterbatasan akurasi data objek pajak, serta kelemahan dalam sistem administrasi dan pengawasan pemungutan pajak. Situasi tersebut menyebabkan kontribusi PBB-P2 terhadap pendapatan asli daerah belum dapat dimaksimalkan. Oleh karena itu, diperlukan upaya evaluasi dan perbaikan strategi pengelolaan PBB-P2 agar dapat menjadi sumber penerimaan daerah yang lebih efisien, produktif, dan berkeadilan. KAJIAN PUSTAKA Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berpotensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong percepatan pembangunan daerah (Anita et al. , 2. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan bumi dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan perdesaan maupun perkotaan. Bumi adalah bagian permukaan wilayah kabupaten/kota yang mencakup tanah, perairan pedalaman, dan laut di dalam batas kewenangannya. Bangunan adalah setiap hasil konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara permanen pada tanah, perairan pedalaman, dan/atau laut. Subjek pajak terdiri atas individu maupun badan yang secara nyata memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan, memanfaatkan bumi, serta memiliki, menguasai, atau mendapatkan manfaat dari bangunan tersebut. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat darinya, serta memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat dari Keberadaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu jenis pajak dapat dipahami karena bumi dan bangunan memberikan manfaat ekonomi serta kedudukan sosial yang lebih baik bagi orang atau badan yang memiliki hak atasnya atau menikmati manfaat dari bumi dan bangunan tersebut (Saputra, 2. Sejak dialihkannya pengelolaan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal Melalui penerimaan dari PBB-P2, pemerintah daerah dapat membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan. Efektivitas Penerimaan Pajak Rasio efektivitas mencerminkan sejauh mana kemampuan pemerintah dalam merealisasikan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Pada dasarnya efektivitas merujuk pada tingkat pencapaian tujuan yang telah ditetapkan Efektivitas dianggap berhasil jika target yang direncanakan telah tercapai dengan realisasi maksimal. Efektivitas merujuk pada upaya atau keberhasilan yang dicapai oleh individu maupun organisasi. Tingkat efektivitas diukur dengan membandingkan rencana yang ditetapkan terhadap hasil aktual yang diperoleh, sedangkan jika hasil tidak sesuai target, maka usaha tersebut dinyatakan tidak efektif. Ketidaktercapaian target penerimaan pajak sesuai rencana pemerintah dapat disebabkan oleh faktor eksternal seperti ketidakpatuhan wajib pajak dan kondisi ekonomi makro, serta faktor internal seperti efektivitas sistem perpajakan dan kebijakan perpajakan (Akhadi, 2. Tingkat kepatuhan wajib pajak yang rendah, tunggakan pajak, serta minimnya pembaruan data objek pajak dan sosialisasi menjadi kendala utama. Oleh karena itu, optimalisasi dalam strategi pemungutan pajak, peningkatan EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK BUMI BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR (Asnidar. Akbar. Muh. Faisalrahmat. Sufyan Amirulla. JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. kesadaran masyarakat, serta pembaruan data pajak diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak (Yulianti, 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif yang mencakup laporan mengenai target dan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Polewali Mandar periode 2020 - 2024. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder. Data sekunder diperoleh dari laporan yang berkaitan dengan realisasi penerimaan dan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P. dengan teknik pengumpulan data dokumentasi. Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan rumus efektivitas. Nilai rasio menunjukkan bahwa realisasi pendapatan semakin mendekati atau melampaui target berarti kinerja pengelolaan anggaran pemerintah daerah semakin efektif. Sebaliknya, semakin rendah nilai rasio menunjukkan efektivitas kinerja anggaran yang kurang optimal (Faud, 2. Rumus rasio efektivitas adalah : yayceyceycoycycnycycnycycayc = ycIyceycaycoycnycycaycycn ycEyceycuyceycycnycoycaycaycu ycEyaAyaA Oe ycE2 y 100% ycNycaycyciyceyc ycEyceycuyceycycnycoycaycaycu ycEyaAyaA Oe ycE2 Untuk mengukur efektivitas, maka digunakan indikator sebagai berikut: Tabel 1. Kriteria Efektivitas Persentase >100% 90% - 100% 80% - 90% 60% - 80% <60% Sangat Efektif Efektif Cukup Efektif Kurang Efektif Tidak Efektif Sumber : Depdagri. Kepmendagri No. 327 tahun 2015 HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan data yang diperoleh terkait penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Polewali Mandar dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2. Target dan Realisasi PBB-P2 Kab. Polewali Mandar Tahun 2020 - 2024 Tahun Target Realisasi Sumber: Bapenda Kab. Polewali Mandar . Tabel 3 menunjukkan target PBB-P2 Kabupaten Polewali Mandar selalu mengalami peningkatan dari tahun 2020 Ae 2024 sedangkan realisasinya tidak pernah mencapai target yang telah ditetapkan. Untuk mengukur tingkat efektivitas PBB-P2 dengan membandingkan antara realisasi penerimaan dan target penerimaan PBB-P2 dengan menggunakan rumus sebagai berikut: EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK BUMI BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR (Asnidar. Akbar. Muh. Faisalrahmat. Sufyan Amirulla. JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. Tahun 2020 y 100% = 89,56% Jadi Tingkat efektivitas penerimaan PBB-P2 tahun 2020 sebesar 89,56% yayceyceycoycycnycycnycycayc = Tahun 2021 y 100% = 84,36% Jadi Tingkat efektivitas penerimaan PBB-P2 tahun 2021 sebesar 84,36% yayceyceycoycycnycycnycycayc = Tahun 2022 y 100% = 83,38% Jadi Tingkat efektivitas penerimaan PBB-P2 tahun 2020 sebesar 83,38% yayceyceycoycycnycycnycycayc = Tahun 2023 y 100% = 80,09% Jadi Tingkat efektivitas penerimaan PBB-P2 tahun 2020 sebesar 80,09% yayceyceycoycycnycycnycycayc = Tahun 2024 y 100% = 80,27% Jadi Tingkat efektivitas penerimaan PBB-P2 tahun 2020 sebesar 80,27% yayceyceycoycycnycycnycycayc = Berdasarkan perhitungan tingkat efektivitas penerimaan PBB-P2 Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020 Ae 2024 sebagai berikut: Tabel 3. Efektivitas PBB-P2 Kab. Polewali Mandar Tahun 2020 - 2024 Tahun Target (R. Realisasi (R. Persentase (%) 89,56 84,36 83,38 80,09 80,27 Tingkat Efektivitas Cukup Efektif Cukup Efektif Cukup Efektif Cukup Efektif Cukup Efektif Sumber: Bapenda Kab. Polewali Mandar . Berdasarkan hasil perhitungan efektivitas PBB-P2 tahun 2020 Ae 2024 penerimaan pajak belum mencapai target yang telah ditetapkan. Pada tahun 2021 persentase 84,36% lebih rendah dari tahun sebelumnya dengan persentase 89,56% di tahun 2020. Pada tahun 2022 kembali mengalami penurunan menjadi 83,38% dan berlanjut ditahun 2023 mengalami penurunan menjadi 80,09%, selanjutnya di tahun 2024 mengalami sedikit peningkatan menjadi 80,27%. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2020 - 2024 tergolong kategori cukup efektif. Realisasi penerimaan PBB-P2 pada tahun 2020 Ae 2024 mengalami penurunan meskipun target yang telah ditetapkan setiap tahun terus meningkat. Realisasi penerimaan PBB-P2 terhadap target yang telah ditentukan belum tercapai disebabkan karena beberapa faktor EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK BUMI BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR (Asnidar. Akbar. Muh. Faisalrahmat. Sufyan Amirulla. JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. diantaranya keterlambatan dan kesalahan dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang menghambat dalam pemungutan di lapangan, rendahnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta faktor ekonomi masyarakat yang menghambat ketidak tercapaian terget. Kondisi ini perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah khususnya Bapenda Kabupaten Polewali Mandar agar mencapai target setiap tahunnya dengan meningkatkan mutu layanan petugas, melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan kemudahan membayar pajak dengan layanan digitalisasi melalui mobile banking, dompet digital dan situs resmi pemerintah kabupaten. Reformasi perpajakan yang berfokus pada digitalisasi dan peningkatan transparansi perlu diperkuat untuk mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan (Halawa et al. Pemerintah juga melakukan langkah dengan mewajibkan masyarakat melampirkan bukti pembayaran PBB-P2 dalam pengurusan persuratan di kelurahan/desa (Weol et al. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian tentang efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2020 Ae 2024 tergolong dalam kategori cukup efektif. Realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2020 Ae 2024 belum mencapai target yang telah ditetapkan namun target penerimaan selalu meningkat setiap tahunnya. Selama periode 2020 Ae 2023 persentase realisasi penerimaan PBB-P2 menunjukkan penurunan, pada tahun 2020 tercatat 89,56%, tahun 2021 sebesar 84,36%, tahun 2022 sebesar 83,38% dan tahun 2023 sebesar 80,09% sedangkan di tahun 2024 mengalami sedikit peningkatan sebesar 80,27%. Data tersebut menunjukkan kecenderungan penurunan persentase realisasi dari tahun ke tahun dan belum mampu mencapai target yang telah ditetapkan. Kondisi ini mengindikasikan perlunya optimalisasi sumber penerimaan PBB-P2 serta penerapan sanksi terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Faktor yang mempengaruhi realisasi penerimaan PBB-P2 tidak mencapai target yang telah ditetapkan antara lain rendahnya kesadaran dan kondisi ekonomi masyarakat serta keterlambatan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mengakibatkan keterlambatan Pemerintah daerah disarankan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan melakukan sosialisasi serta menyediakan fasilitas pembayaran mudah dan terjangkau dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. DAFTAR PUSTAKA