Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG (Studi Putusan Nomor 129/Pid. Sus/2025/PN. Tl. Hanif Lukman Pratama1. Sholahuddin Fathurrohman2 1Pengadilan Negeri Tulungagung 2Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri Email: pratama@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa pada perkara tindak pidana narkotika Nomor 129/Pid. Sus/2025/PN. Tlg di Pengadilan Negeri Tulungagung, serta menilai penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana dalam putusan tersebut. Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah Pasal 114 ayat . jo Pasal 132 ayat . dan Pasal 112 ayat . jo Pasal 132 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dalam proses persidangan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun alat bukti sah lainnya yang dapat mengaitkan terdakwa secara langsung dengan tindak pidana narkotika yang didakwakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder dari berbagai literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mendasarkan putusan pada ketentuan Pasal 183 dan 184 KUHAP mengenai minimal dua alat bukti yang sah serta keyakinan Keterangan saksi yang diajukan terbukti hanya merupakan testimonium de auditu sehingga tidak dapat dijadikan dasar pembuktian. Selain itu, unsur perbuatan pidana . ctus reu. serta unsur kesalahan . ens re. tidak terbukti, sehingga berlaku asas geen straf zonder schuld . iada pidana tanpa Pertimbangan hakim juga selaras dengan teori pertimbangan hakim menurut Rusli Muhammad, yang memuat keseimbangan antara aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam menghasilkan suatu putusan yang menjunjung tinggi keadilan substantif. Selain itu, penerapan teori pertanggungjawaban pidana Roeslan Saleh tampak jelas dalam kesimpulan hakim bahwa tidak ada alasan untuk menghukum terdakwa karena tidak terbukti memiliki kesalahan. Dengan demikian, putusan bebas tersebut dapat dinilai telah mencerminkan perlindungan hak terdakwa, menjamin tegaknya prinsip keadilan, serta memperkuat integritas peradilan pidana dalam penanggulangan tindak pidana Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. Putusan Bebas. Narkotika. Pembuktian. Pertanggungjawaban Pidana. ABSTRACT This research aims to analyze the legal grounds and judicial considerations underlying the acquittal rendered by the Panel of Judges in the narcotics case Number 129/Pid. Sus/2025/PN. Tlg at the Tulungagung District Court, as well as to assess the application of criminal liability principles in the verdict. The Public Prosecutor charged the defendant with Article 114 paragraph . jo Article 132 paragraph . and Article 112 paragraph . jo Article 132 paragraph . of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. However, the trial revealed that no narcotics were found, and no lawful evidence could directly link the defendant to the alleged narcotics crime. This study employs a normative juridical research method using statutory and conceptual approaches. The legal materials include primary sources such as laws and court judgments, and secondary sources from relevant legal literature. The results show that the judgesAo considerations were based on Articles 183 and 184 of the Indonesian Criminal Procedure Code, which require at least two lawful pieces of evidence supported by the judgeAos conviction. The testimony submitted was found to be merely testimonium de auditu, which lacks evidentiary value. Furthermore, both the actus reus and mens rea elements were not proven, leading to the application of the principle of geen straf zonder schuld . o punishment without guil. The judicial reasoning is aligned with Rusli MuhammadAos theory of judicial considerations, which emphasizes a balanced integration of juridical, philosophical, and sociological aspects to ensure the attainment of substantive justice. Hanif Lukman Pratama. Sholahuddin Fathurrohman. Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Additionally, the implementation of Roeslan SalehAos theory of criminal liability is reflected in the judgesAo conclusion that there is no basis to convict an accused who has no demonstrable fault. Therefore, the acquittal is deemed to uphold the rights of the defendant, ensure fairness, and strengthen the integrity of the criminal justice system in handling narcotics cases in Indonesia. Keywords: Judicial Considerations. Acquittal. Narcotics. Evidence. Criminal Liability. PENDAHULUAN AuTindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. yang berdampak sangat luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Ay1 Peredaran dan penyalahgunaan narkotika tidak hanya mengancam kesehatan individu, tetapi juga merusak tatanan sosial, moral, dan ekonomi bangsa. Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen serius dalam memberantas kejahatan ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat sanksi pidana berat serta pengaturan ketat terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam praktik penegakan hukumnya, khususnya di tingkat pengadilan, muncul berbagai persoalan yang kompleks. Salah satunya adalah adanya putusan bebas . terhadap terdakwa perkara narkotika, yang kerap menimbulkan polemik baik di kalangan masyarakat maupun di lingkungan penegak hukum itu sendiri. AuPutusan bebas dalam perkara narkotika sering dianggap kontroversial karena dianggap tidak sejalan dengan semangat pemberantasan narkotika yang menjadi prioritas nasional. Ay4 Padahal, menurut hukum acara pidana, hakim hanya dapat menjatuhkan putusan bebas apabila alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa sesuai dengan Pasal 183 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). AuDalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim memiliki peran sentral sebagai pihak yang berwenang menilai dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidanganAy. AuOleh karena itu, pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, sebagaimana diamanatkan dalam teori hukum Gustav RadbruchAy. 6 Hakim dituntut untuk menegakkan hukum secara objektif dan independen, tanpa dipengaruhi tekanan eksternal maupun opini publik. Akan tetapi, dalam praktiknya, tidak jarang timbul pertanyaan: apakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas tersebut sudah benar-benar mencerminkan keadilan substantif, atau justru menunjukkan kelemahan dalam proses pembuktian dan penerapan hukum? Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 129/Pid. Sus/2025/PN. Tlg menjadi contoh menarik untuk dikaji. Dalam perkara ini, terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana narkotika justru dinyatakan bebas dari segala dakwaan oleh majelis hakim. Padahal, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah ketentuan Pasal 114 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim 1 Ferdy Saputra and others. AoTindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Filsafat Narcotics Crime in the Perspective of Islamic Law and PhilosophyAo, 1. , 115Ae36. Jurnal Analogi Hukum. AuUpaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkotikaAy 4, no. : 311Ae15. 3 Diah Turis Kaemirawati and others. AoPengaruh Vonis Bebas Ronald Tannur Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Terhadap Kepercayaan PublikAo, 14 . 4 Jurnal Ilmiah and Wahana Pendidikan. AuAnalisis Kasus Penegakkan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Pada Generasi Muda Perspektif Hukum Dan Masyarakat Najwa Rizkiana Hanum 1 . Mitha Widyaningsih 2 Fakultas Hukum. Universitas Negeri SemarangAy 10, no. : 235Ae44. 5 Universitas Islam and Negeri Walisongo. AoAlur Penegakan Hukum Dalam Kasus Pidana Berdasarkan Tugas Serta Fungsi Dari Hakim Dan Jaksa Di Indonesia Rijal FaAoiq Walid Abidin 1 . Maulana Iqbal Fadhlurrahman 2Ao, 3 . , 41Ae63 6 Asas Kepastian Hukum et al. AuAsas Kepastian Hukum. Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga Ay 7, no. : 216Ae26. Hanif Lukman Pratama. Sholahuddin Fathurrohman. Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apa yang menjadi dasar yuridis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas, serta apakah pertimbangan tersebut telah sejalan dengan asas-asas hukum dan keadilan yang berlaku. Perbedaan penilaian antara jaksa dan hakim dalam perkara narkotika sering kali berakar pada perbedaan dalam menilai alat bukti, baik dari segi sahnya penyitaan barang bukti, keterangan saksi, hingga keterlibatan Hal ini mencerminkan adanya celah dalam koordinasi dan kualitas penegakan hukum antara penyidik, penuntut umum, dan Selain itu, muncul pula persoalan mengenai bagaimana hakim menafsirkan unsur-unsur tindak pidana narkotika, khususnya dalam membedakan antara pengguna, kurir, dan pengedar. Kesalahan dalam menilai peran terdakwa dapat berimplikasi besar terhadap jenis dan berat ringannya putusan, bahkan dapat berujung pada putusan bebas apabila unsur delik tidak Dari perspektif teori keadilan John Rawls, keadilan harus dilihat sebagai fairness yaitu kesetaraan perlakuan dan imparsialitas dalam penerapan hukum. Dengan demikian, putusan bebas tidak dapat serta-merta dinilai sebagai bentuk ketidakadilan, sepanjang dijatuhkan melalui proses hukum yang adil . ue process of la. dan berdasarkan pembuktian yang sah. Namun, apabila putusan bebas tersebut menimbulkan ketidakpuasan publik dan kesan adanya ketidakselarasan dengan fakta hukum yang muncul di persidangan, maka keadilan substantif menjadi persoalan yang patut diteliti lebih dalam. AuSelain itu, keadilan dalam konteks hukum pidana juga tidak terlepas dari asas praduga tak bersalah . resumption of innocenc. yang dijamin oleh Pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanAy. Asas ini mengharuskan setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum Oleh karena itu, hakim berkewajiban menjatuhkan putusan bebas apabila tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah. Namun, dalam praktik, putusan bebas sering kali memunculkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan karena dianggap tidak berpihak pada upaya pemberantasan narkotika. Dari sisi penegakan hukum, keberadaan putusan bebas juga dapat dijadikan tolok ukur bagi kualitas sistem peradilan pidana. Putusan bebas bisa saja menunjukkan bahwa proses penyidikan dan penuntutan belum memenuhi standar pembuktian yang sah, misalnya dalam hal legalitas penangkapan, penyitaan, atau pemeriksaan laboratorium barang bukti. Dengan terhadap pertimbangan hukum hakim menjadi penting untuk memahami bagaimana hakim menilai bukti dan menerapkan norma hukum dalam perkara narkotika yang kompleks. Berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa putusan bebas dalam perkara narkotika bukan hanya sekadar hasil akhir suatu proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari kualitas sistem peradilan pidana secara Oleh karena itu, penelitian ini berupaya untuk menganalisis secara yuridis bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pada perkara narkotika di Pengadilan Negeri Tulungagung, serta sejauh mana pertimbangan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Dengan dilakukannya analisis ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai cara hakim menilai alat bukti, menerapkan asas-asas hukum, dan menafsirkan ketentuan UndangUndang Narkotika dalam konteks nyata. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembaruan 7 Perwujudan Dari Pancasila and others. AoPenerapan Prinsip Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls Di Indonesia SebagaiAo, 2023, 2024, 1Ae13 8 Yogi Yasa Wedha and Info Artikel. AuPENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAHAy 05, no. : 107Ae24. 9 Arni Lase. AuPERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA ( Studi Putusan Nomor 459 K / Pid . Sus / 2017 )Ay 4, no. : 233Ae 10 Yonathan Sebastian Laowo. AuANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS D ALAM TINDAK PIDANAAy 4, no. : 86Ae95. Hanif Lukman Pratama. Sholahuddin Fathurrohman. Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 hukum pidana, khususnya dalam memperkuat integritas dan konsistensi putusan pengadilan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun rasa ketidakadilan di Rumusan Masalah Apa dasar dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap Nomor: 129/Pid. Sus/2025/PN Tlg tersebut? Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pada putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor 129/Pid. Sus/2025/PN Tlg? METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif . ormative legal researc. Penelitian hukum normatif berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji . Aupenelitian hukum normatif merupakan penelitian yang bertujuan untuk menemukan kebenaran koherensi antara norma-norma hukum yang berlaku, baik antara peraturan perundang-undangan, asas hukum, maupun teori-teori hukum. Ay11 Dengan demikian, penelitian ini tidak meneliti perilaku masyarakat atau data empiris, melainkan menganalisis secara mendalam pertimbangan hakim dalam putusan bebas kesesuaiannya dengan ketentuan hukum positif dan prinsip-prinsip keadilan. PEMBAHASAN Dasar dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Dalam Perkara Nomor 129/Pid. Sus/2025/PN. Tlg Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu : ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pertama : Pasal 114 Ayal . Pasal 132. Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua : Pasal 112 ayal. Pasal 132 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, memperhatikan dengan seksama. Majelis Hakim mendapati dalam kedua pasal yang didakwakan, ternyata dijunto kan ke pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Narkotika. Dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Majelis Hakim berpendapat bahwa peran Terdakwa dalam perkara a quo berkaitan dengan ketentuan pasal tersebut, yang dalam dakwaan Terdakwa meminjamkan uang kepada saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto untuk membeli shabu-shabu. Atas pinjaman uang tersebut Terdakwa tahu jika uang tersebut digunakan untuk membeli shabu-shabu. Menimbang, bahwa selain itu kedua saksi dalam perkara a quo yaitu saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto dan saksi Sugianto Bin Kadeni telah diputus dalam berkas terpisah dan telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 114 ayat 2 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, memperhatikan pertimbangan di atas. Majelis Hakim berpendapat sebaiknya terlebih dahulu mempertimbangkan ketentuan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika, unsur-unsur Dengan ketentuan apabila pasal 132 ayal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terbukti, maka baru mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang Sebaliknya apabila ketentuan pasal 132 ayal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti, maka unsur-unsur pasal yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. 11 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat . raja grafindo persada, 2. Hlm 12-13. Hanif Lukman Pratama. Sholahuddin Fathurrohman. Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : Unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat sub unsur yang bersifat alternative, yaitu percobaan atau permufakatan jahat. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan percobaan dalam hukum pidana adalah suatu tindakan yang dilakukan pelaku untuk melaksanakan tindak pidana yang telah dimulai dengan perbuatan pelaksanaan, namun tidak selesai atau tidak berhasil mencapai tujuan bukan karena kehendaknya sendiri, melainkan karena sebab lain di luar kehendak si pelaku. Menimbang, bahwa agar dapat dihukum karena percobaan, harus terpenuhi unsur-unsur berikut: Adanya niat . pelaku: Pelaku memiliki niat atau kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana. Adanya permulaan pelaksanaan: Niat tersebut diwujudkan dalam tindakan pelaksanaan dari tindak pidana yang Pelaksanaan tidak selesai bukan kehendak pelaku: Pelaksanaan tindak pidana tersebut tidak berhasil diselesaikan, tidak sampai mencapai hasil yang diinginkan, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, dan hal itu bukan semata-mata karena kehendak dari pelaku sendiri. Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan permufakatan jahat adalah kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, atau menjadi anggota dalam suatu tindak pidana Menimbang, bahwa unsur-unsur permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika: . Dua orang atau lebih. Bersekongkol atau bersepakat: untuk melakukan tindak pidana narkotika. Tindakan yang disepakati meliputi: melakukan, melaksanakan, membantu. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 turut serta melakukan, menyuruh, memberikan konsultasi, atau menjadi anggota suatu tindak pidana narkotika. Tindak pidana yang disepakati belum kesepakatan sudah terjadi. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap terbukti bahwa peran Terdakwa adalah karena meminjamkan uang kepada saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto dan uang itu oleh saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto digunakan untuk membeli shabu. Setelah berhasil menjual shabu tersebut, saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto mengembalikan uang pinjaman dari Terdakwa ditambah kelebihan sejumlah uang. Menimbang, bahwa saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto, menerangkan bahwa terdakwa mengetahui kalau uang pinjaman itu digunakan untuk membeli shabu. Demikian juga menurut keterangan saksi Andriyan Bagus Suminar. Amd. Kep. saksi Fausi. SH. Yang juga menerangkan bahwa uang yang digunakan saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto adalah berasal dari Terdakwa. Akan tetapi keterangan saksi Andriyan Bagus Suminar. Amd. Kep. saksi Fausi. SH. bukan berasal dari Terdakwa langsung atau mendengar langsung dari Terdakwa, melainkan didengar dari saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto. Dengan demikian keterangan saksi Andriyan Bagus Suminar. Amd. Kep. dan saksi Fausi. SH bersifat testimonium de auditu . eterangan yang didapat dari orang lai. Menimbang, bahwa di sisi lain Terdakwa keterangan saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto, saksi Andriyan Bagus Suminar. Amd. Kep. dan saksi Fausi. SH. yang menerangkan bahwa Terdakwa mengetahui kalau uang pinjaman itu digunakan untuk membeli shabushabu. Terdakwa menerangkan bahwa pinjaman itu adalah pinjaman uang biasa dan Terdakwa tidak tahu untuk apa uang itu digunakan oleh saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto. Menimbang, bahwa dalam barang bukti berupa handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor panggil 08772791630 dan 085710754489 dan 1 . buah kartu ATM BCA Hanif Lukman Pratama. Sholahuddin Fathurrohman. Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 601900756031458, tidak ditemukan bukti bahwa saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto mengatakan kepada Terdakwa bahwa pinjaman itu akan digunakan untuk membeli Menimbang, bahwa di sisi lain Terdakwa keterangan saksi lVley Eka Putri Rahayu Binti Suyanto, saksi Andriyan Bagus Suminar. Amd. Kep. dan saksi Fausi. SH. yang menerangkan bahwa Terdakwa mengetahui kalau uang pinjaman itu digunakan untuk membeli shabushabu. Terdakwa menerangkan bahwa pinjaman itu adalah pinjaman uang biasa dan Terdakwa tidak tahu untuk apa uang itu digunakan oleh saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto. Menimbang, bahwa dalam barang bukti berupa handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor panggil 08772791630 dan 085710754489 dan 1 . buah kartu ATM BCA 601900756031458, tidak ditemukan bukti bahwa saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto mengatakan kepada Terdakwa bahwa pinjaman itu akan digunakan untuk membeli Menimbang, bahwa dengan demikian hanya saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto yang menerangkan bahwa Terdakwa mengetahui kalau uang yang dipinjamkan Terdakwa kepada saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto digunakan untuk membeli shabu-shabu. Menimbang, keterangan saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto yang demikian berlaku azas hukum Unus testis, nullus testis, yang berarti satu saksi bukanlah saksi. Keterangan satu saksi saja tidak cukup dan tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan suatu fakta hukum, tanpa didukung oleh alat bukti lain. Menimbang, bahwa dalam perkara a quo tidak ditemukan alat bukti lain maupun barang bukti yang mendukung keterangan saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto Sehingga keterangan saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto harus dikesampingkan. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Penuntut Umum sebagaimana disebutkan dalam ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dakwaan Pertama dan dakwaan Kedua yang menyebutkan Terdakwa Muhammad Lukman Aditia Bin Puruanto bertanya kepada saksi Mey Eka Putri Rahayu dipergunakan untuk apa uang tersebut dan dijawab untuk transaksi jual beli sabu, tidak terbukti secara sah dan Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti Terdakwa tidak mengetahui kalau uang yang dipinjamkan kepada saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto digunakan untuk membeli shabu. Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan terdahulu bahwa dalam kedua pasal yang didakwakan, ternyata dijuntokan ke pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa berperan dalam percobaan atau permufakatan jahat dalam bentuk memberi modal uang bagi saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto digunakan untuk membeli shabu. Menimbang, memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Majelis Hakim berpendapat bahwa peran Terdakwa dalam perkara a quo berkaitan dengan ketentuan pasal tersebut bukan dengan tindak pidana pokok sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan di atas, terbukti Terdakwa tidak mengetahui uang yang dipinjamkan kepada saksi Mey Eka Putri Rahayu Binti Suyanto digunakan untuk membeli shabu. Dengan demikian. Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melakukan tidak pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 132 ayal I UU No. Tahun 2009 Tentang Narkotika, baik dalam percobaan maupun dalam permufakatan jahat. Menimbang, bahwa oleh karena baik dalam dakwaan Pertama mauoun dakwaan Kedua di juntokan dengan pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terbukti peran Terdakwa adalah berhubungan erat dengan pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut, maka Majelis Hakim berpendpat perbuatan Terdakwa tidak terbukti sebagai tindak pidana sebagaimana disebutkan baik Hanif Lukman Pratama. Sholahuddin Fathurrohman. Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 dalam dakwaan Pertama maupun dakwaan Kedua. Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur-unsur dalam pasal 114 aya 2 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat 2 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak perlu dipertimbangkan lagi. Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Pertama dan Kedua Penuntut Umum. Menimbang, bahwa oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan. Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan dalam perkara ini Terdakwa dalam status ditahan, maka oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka Terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Menimbang, bahwa oleh karena dibebaskan, maka Terdakwa harus dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya semula. Menimbang, bahwa mengenai nota pembelaan baik dari Penasihat Hukum terdakwa. Majelis Hakim berpendapat oleh karena ternyata dalam nota pembelaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah meminta agar Terdakwa dibebaskan, dan oleh karena Terdakwa telah dibebaskan, maka nota Menimbang, bahwa terhadap barang bukti oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan ke Negara. Memperhatikan, ketentuan Pasal 191 ayat . KUHAP. Pasal 114 ayat . jo Pasal 132 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayal . jo Pasal 132 ayal . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun '1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan peru ndang-u ndangan lain yang bersangkutan. MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD LUKMAN ADITIA BIN PURWANTO tersebut di atas telah tidak terbukti secara ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Pertama dan dakwaan Kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa tersebut dari segala dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya semula. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 . buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor panggil 087727 91630 dan 085710754489. - Uang tunai Rp1. 000,00 . atu juta rupia. buah kartu ATM BCA dengan Dikembalikan kepada Terdakwa. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara. Pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 129/Pid. Sus/2025/PN. Tlg merupakan bagian yang sangat signifikan untuk dikaji dalam upaya menegakkan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Penanganan perkara narkotika pada umumnya berorientasi pada tindakan yang represif sehingga tidak jarang berpotensi melahirkan kriminalisasi terhadap individu yang belum tentu memiliki keterlibatan langsung dalam peredaran Oleh sebab itu, hakim memikul tanggung jawab besar untuk mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana diuraikan dalam teori Gustav Radbruch yang mengejawantahkan nilai-nilai fundamental tersebut dalam setiap penerapannya. Dalam perkara ini. Penuntut Umum mengajukan dakwaan alternatif kepada terdakwa, terdiri dari Pasal 114 ayat . jo Pasal 132 ayat . serta Pasal 112 ayat . jo Pasal 132 ayat . UU Narkotika. Namun Majelis Hakim melakukan prioritisasi pembuktian dengan lebih dahulu menilai terpenuhinya unsur Pasal 132 ayat . sebagai benang merah dalam keseluruhan dakwaan. Apabila unsur permufakatan jahat sebagaimana dalam ketentuan tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka unsur pasal Hanif Lukman Pratama. Sholahuddin Fathurrohman. Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 Pertimbangan tersebut mencerminkan penerapan asas lex specialis dalam pembuktian yang menunjukkan kecermatan hakim dalam mengonstruksi pemeriksaan alat bukti secara bertahap dan Majelis Hakim penjelasan normatif mengenai unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 132 ayat . UU Narkotika. Namun, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, tidak ditemukan adanya kesepakatan antara terdakwa dengan saksi untuk melakukan tindak pidana narkotika. Tindakan meminjamkan uang kepada saksi tanpa mengetahui tujuan dari penggunaan uang Satu-satunya keterangan yang menyatakan terdakwa mengetahui bahwa uang yang dipinjamkan akan digunakan untuk membeli narkotika yang berasal dari saksi Mey Eka Putri Rahayu, tidak dapat berdiri sebagai alat bukti yang sah karena tidak didukung alat bukti lainnya. Sejalan dengan asas Unus Testis Nullus Testis yang berlaku dalam sistem pembuktian pidana, keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah tanpa dukungan minimal satu alat bukti lain yang sah. Oleh karena itu. Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur permufakatan jahat tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti secara yuridis. Selain Majelis Hakim ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan pembuktian kesalahan terdakwa harus didukung minimal oleh dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Karena tidak terpenuhinya standar pembuktian tersebut, maka menurut Majelis Hakim, tidak terdapat alasan yuridis untuk menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa. Keraguan atas keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana narkotika kemudian menjadikan asas In Dubio Pro Reo atau keraguan harus berpihak pada terdakwa sebagai dasar penting bagi putusan bebas ini. Putusan tersebut juga berkaitan erat dengan prinsip presumption of innocence, yang menempatkan terdakwa sebagai pihak yang tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses peradilan yang adil. Dengan demikian, putusan bebas ini sekaligus menjadi ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU HAM, agar peradilan pidana tidak dijadikan sebagai alat kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan substantif. Dari Rusli Muhammad, pertimbangan dalam Putusan Nomor 129/Pid. Sus/2025/PN. Tlg telah menunjukkan keseimbangan integral antara tiga aspek fundamental, yaitu yuridis, filosofis, dan sosiologis. Ketiga aspek tersebut berperan sebagai landasan penuntun hakim dalam memastikan bahwa putusan tidak hanya sesuai dengan aturan normatif, tetapi juga memancarkan nilai keadilan substantif serta memberikan dampak sosial yang baik dalam penerapan hukum pidana. Pertimbangan Yuridis Pertimbangan yuridis dalam putusan Nomor 129/Pid. Sus/2025/PN. Tlg menempati posisi sentral karena berhubungan langsung dengan penerapan norma hukum positif dan mekanisme pembuktian yang diatur oleh KUHAP. Secara fundamental, hakim bertindak sebagai penilai terakhir terhadap kecukupan alat bukti yang diajukan penuntut umum. Dalam perkara ini. Majelis Hakim menegaskan penerapan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menuntut adanya sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan yang dibangun oleh hakim sendiri untuk dapat menjatuhkan pidana. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas prosedural. merupakan guardrail substantif yang mencegah terjadinya pidana tanpa dasar pembuktian yang memadai. Analisis hakim berfokus pada apakah unsur permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat . UU Narkotika dapat dibuktikan. Putusan menunjukkan bahwa bukti tunggal berupa keterangan saksi Mey Eka Putri Rahayu tidak terpadu dengan alat bukti lain yang memperkuat isi keterangan tersebut. Di sini hakim menempatkan doktrin pembuktian di atas wacana oportunitas pemberantasan narkotika: asas unus testis nullus testis pembuktian yang bersumber hanya dari satu saksi, apalagi ketika keterangan saksi lain bersifat testimonium de auditu . eterangan yang didengar dari orang lai. yang menurut Hanif Lukman Pratama. Sholahuddin Fathurrohman. Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 praktik peradilan kurang memiliki kekuatan Secara lebih teknis, pertimbangan yuridis hakim meliputi beberapa unsur analitis: penilaian kredibilitas saksi . , . koherensi antara keterangan saksi dan bukti material . onsistency between testimony and physical/electronic evidenc. , . eksistensi bukti alternatif yang mendukung version of facts yang diajukan jaksa . , serta . evaluasi kausalitas antara tindakan terdakwa . eminjaman uan. dan tindak pidana yang dituduhkan. Dalam perkara ini, tidak ditemukan jaringan fakta yang menghubungkan unsurunsur tersebut secara meyakinkan: tidak ada dokumentasi komunikasi, tidak ada bukti transaksi yang menautkan terdakwa ke peredaran, dan barang bukti elektronik tidak mengandung pengakuan terdakwa tentang tujuan penggunaan uang. Dari perspektif teori pembuktian dan peradilan pidana, langkah hakim itu menunjukkan pemahaman terhadap dua prinsip utama: pertama, pembuktian harus bersifat kumulatif dan saling menguatkan . umulative evidenc. kedua, keraguan yang . easonable menguntungkan terdakwa . n dubio pro re. Secara praktis, keputusan ini juga memberi sinyal kepada aparat penyidik dan penuntut umum tentang pentingnya kualitas penyidikan: dakwaan terhadap tindak pidana berat seperti narkotika menuntut bukti yang lebih dari sekadar asumsi dan keterangan tidak Sebagai catatan penegakan hukum, pertimbangan yuridis ini menuntut perbaikan praktik penyidikan . rekam jejak komunikasi, audit transaksi keuangan, saksi independen, dan bukti forensik digita. agar klaim keterlibatan pihak ketiga tidak bergantung pada testimonium de auditu Di sisi lain, putusan juga memperkuat legitimasi hakim sebagai pengawal hak konstitusional terdakwaAibahwa proses pembuktian harus memenuhi standar hukum yang ketat sebelum kebebasan seseorang dikurangkan oleh negara. Pertimbangan Filosofis Pertimbangan filosofis dalam putusan ini berkaitan dengan nilai-nilai mendasar yang melandasi hukuman pidana: martabat manusia, keadilan substantif, dan legitimasi norma hukum. Dalam kerangka ini hakim tidak sekadar menimbang apakah unsur ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 normatif dipenuhi, melainkan juga apakah penerapan hukum dalam kasus konkret itu konsisten dengan tujuan moral dan etis dari Pertama, dari sudut martabat manusia, hukuman pidana menyentuh aspek paling dasar yakni kebebasan fisik dan kehormatan personal. Hakim dalam putusan ini nampak sensitif terhadap risiko pencabutan hak dasar secara prematur: menjatuhkan pidana atas dasar pembuktian rapuh akan menghasilkan kemiskinan moralitas hukum yakni bahwa hukum tidak lagi menjadi instrumen perlindungan hak namun justru alat Oleh karena itu, pembebasan pelanggaran martabat individu akibat kesalahan institusional. Kedua, menyentuh aspek kewajaran prosedural . rocedural justic. Keadilan tidak hanya diukur dari hasil . melainkan juga dari proses . yang adil dan transparan. Dengan menuntut bukti yang lebih kuat, penjatuhan pidana memenuhi standar keadilan procedural bahwa terdakwa diberi kesempatan untuk membela diri, bahwa tuduhan diuji melalui mekanisme pembuktian yang wajar, dan bahwa keputusan bukan produk vonis publik atau tekanan sosial. Ini memperkuat legitimasi putusan di mata masyarakat terdidik dan mendukung prinsip kepercayaan terhadap sistem peradilan. Ketiga, pada tingkat yang lebih konseptual, pertimbangan filosofis tersebut mencerminkan penerapan asas Geen Straf Zonder Schuld . idak ada pidana tanpa Prinsip ini bukan semata teknis. mewakili sebuah tuntutan etis: hukum pidana hanya sah jika memproyeksikan moral blameworthiness yang nyata. Dalam konteks perkara ini, meminjamkan uangAitanpa bukti niat atau pengetahuanAisecara filosofis tidak memenuhi kriteria kesalahan moral yang pantas mendapat hukuman pidana. Keempat, pertimbangan filosofis juga menimbang keseimbangan antara tujuan retributif dan protektif dari pemidanaan. Hakim dalam putusan memilih untuk menahan diri dari tujuan retributif yang prematurAimemprioritaskan prinsip protektif terhadap hak individu. Pilihan ini dapat Hanif Lukman Pratama. Sholahuddin Fathurrohman. Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 dipandang sebagai manifestasi moral hukum yang matang: Aulebih baik membiarkan beberapa potensi pelaku lolos daripada menghukum yang tidak bersalah. Ay Pandangan ini berakar pada moralitas hukum liberal yang memandang kebebasan individu sebagai nilai prima yang harus dilindungi. Akhirnya, pertimbangan filosofis ini memiliki implikasi normatif: ia menegaskan bahwa hakim harus berfungsi sebagai penjaga nilai moral hukum. Putusan pembebasan bukan sekadar teknis, melainkan perwujudan komitmen institusional terhadap prinsipprinsip etika yang mendasari hukum pidana. Pertimbangan Sosiologis Pertimbangan sosiologis mengarah pada penilaian hakim terhadap dampak sosial jangka pendek dan jangka panjang dari putusan terhadap individu, keluarga, serta persepsi publik terhadap sistem peradilan. Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum bukan hanya kumpulan norma abstrak tetapi juga praktik sosial yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh struktur sosial, cultura, dan kepercayaan publik. Pertama, hukuman pidana membawa konsekuensi sosial yang signifikan: catatan kriminal dapat menimbulkan stigma, mengurangi kesempatan kerja, memutus jaringan sosial, dan menyebabkan eksklusi jangka panjang terhadap terdakwa dan Majelis Hakim mempertimbangkan risiko tersebut sehingga memilih untuk tidak membiarkan tubuh hukum menjadi instrumen yang secara tidak proporsional menghancurkan kehidupan sosial seseorang berdasarkan bukti yang Pertimbangan semacam ini sangat relevan dalam kasus narkotika, di mana stigma sosial terhadap Auterlibat narkobaAy cenderung keras dan berkepanjangan. Kedua, putusan memercikkan efek simbolik terhadap masyarakat. Ketika hakim menuntut standar pembuktian yang tinggi, publik menerima sinyal bahwa negara menerapkan rule of law yang berimbangAi bukan sekadar intensifikasi perang terhadap narkotika yang mengorbankan hak asasi. Hal ini penting untuk memelihara kepercayaan publik . ublic trus. terhadap pengadilan. negara di mana perang terhadap narkotika sering dipolitisasi, keputusan yang hati-hati dapat meredam kecurigaan bahwa sistem ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 peradilan digunakan untuk tujuan selain penegakan hukum yang adil. Ketiga, dari perspektif pencegahan . dan kebijakan publik, putusan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pendekatan represif tanpa peningkatan kualitas penyidikan dan sistem peradilan. Jika aparat penegak hukum hanya mengandalkan asumsi daripada bukti, tidak hanya terjadi ketidakadilan individual, tetapi upaya pemberantasan narkotika secara keseluruhan dapat kehilangan legitimasi sosial. Oleh karena itu, pendalaman penyidikan, peningkatan kapasitas forensik, dan pembentukan mekanisme oversight menjadi langkah sosiologis yang logis untuk mengimbangi tuntutan pemberantasan. Keempat, implikasi sosiologis juga melibatkan dimensi pencegahan primer: menjaga agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada lembaga penegak hukum mendorong terciptanya kerjasama komunitas dalam pencegahan kejahatan. Politik hukum yang agresif tanpa kontrol kualitas pembuktian dapat memunculkan resistensi sosial, memicu ketidakpatuhan, atau bahkan menimbulkan praktik AuvigilantismAy di beberapa komunitas. Kelima, dari sudut kebijakan penegakan hukum, pertimbangan sosiologis ini menyiratkan urgensi reformasi struktural: perlunya penguatan perlindungan saksi, program rehabilitasi yang bukan hanya represif, dan pendidikan hukum publik untuk membedakan antara tindakan kriminal dan tindakan yang salah diinterpretasikan sebagai Putusan yang membebaskan harus diikuti oleh dialog publik dan kebijakan yang menjelaskan batas-batas tindakan aparat dan hak-hak warga negara. Sebagai kesimpulan pada aspek sosiologis, keputusan Majelis Hakim tidak hanya memutuskan nasib individu tetapi juga turut membentuk norma sosial tentang bagaimana masyarakat memandang keadilan dan penegakan hukum. Pertimbangan sosiologis yang matang mencegah terjadinya erosi legitimasi sistem peradilan serta membantu menetapkan standar praksis penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. Dengan membebaskan terdakwa, hakim justru memberikan pesan bahwa: negara tidak boleh sewenang-wenang pemidanaan, hukum pidana harus benar- Hanif Lukman Pratama. Sholahuddin Fathurrohman. Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 benar diarahkan kepada pelaku yang memiliki peran dalam peredaran narkotika, masyarakat harus terlindungi dari praktik kriminalisasi yang mengancam rasa keadilan publik. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika tidak dapat mengabaikan due process of law dan perlindungan terhadap individu yang tidak terbukti bersalah. Ketiga filosofis, dan sosiologis bergerak secara sinergis dalam putusan ini. Hakim tidak hanya bertindak sebagai corong undang-undang, melainkan sebagai penjamin keadilan substantif bagi warga negara. Hal ini sejalan dengan karakter peradilan modern yang berorientasi pada kebenaran materiil dan penghormatan terhadap asas-asas hukum pidana, khususnya asas tiada pidana tanpa kesalahan . een straf zonder schul. Dengan demikian, putusan bebas dalam perkara ini dapat dinyatakan bukan semata sebagai pembebasan prosedural, tetapi merupakan penguatan prinsip bahwa pemidanaan harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berkeadilan, demi menjaga integritas sistem peradilan pidana dalam mengatasi tindak pidana narkotika di Indonesia. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, jelas bahwa putusan bebas dalam perkara ini terpenuhinya unsur pembuktian tindak pidana serta prinsip bahwa pemidanaan hanya dapat dijatuhkan apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan tanpa menimbulkan keraguan yang Oleh karena itu, putusan Majelis Hakim Nomor 129/Pid. Sus/2025/PN. Tlg dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pada Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 129/Pid. Sus/2025/PN Tlg Pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Indonesia berpijak pada prinsip fundamental bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat perbuatan pidana dipertanggungjawabkan kepadanya. Konsep ini dikenal sebagai asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan, sebagaimana ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 ditekankan oleh Roeslan Saleh bahwa pemidanaan merupakan bentuk pencelaan terhadap pelaku atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sikap batin yang dapat dipersalahkan. Dengan demikian, tidak hanya perbuatan fisik yang harus terbukti secara sah dan meyakinkan, melainkan juga mens rea berupa kesengajaan ataupun kealpaan Dalam Nomor 129/Pid. Sus/2025/PN. Tlg, unsur perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tidak berhasil dibuktikan. Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa hanya meminjamkan sejumlah uang dan tidak mengetahui bahwa uang tersebut akan digunakan untuk transaksi narkotika. Keterangan saksi yang menyebutkan adanya pengetahuan terdakwa tentang penggunaan uang tersebut bersifat tidak langsung dan berasal dari satu saksi saja, sehingga tidak memenuhi prinsip pembuktian dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP. Dengan tidak adanya keterlibatan aktif maupun kontribusi sadar terhadap terjadinya tindak pidana, maka unsur actus reus tidak terpenuhi secara sah menurut Selain itu, ketiadaan hubungan batin yang menunjukkan adanya kehendak jahat terdakwa menjadi dasar bahwa unsur kesalahan . ens re. pun tidak terbukti. Terdakwa tidak memiliki niat untuk membantu, turut serta, atau menyetujui tindak Konstruksi pertanggungjawaban pidana menurut Roeslan Saleh mensyaratkan adanya kesalahan dalam bentuk kesengajaan atau kelalaian yang dapat dicela secara moral dan hukum. Karena dalam perkara ini terdakwa tidak mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut, maka tidak ada kesalahan yang layak dibebankan kepadanya. Dengan demikian, pemidanaan akan bertentangan dengan asas keadilan serta bersifat kriminalisasi yang tidak beralasan. Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan hak-haknya. Putusan tersebut menunjukkan implementasi yang tepat atas teori pertanggungjawaban pidana Roeslan Saleh, di mana hakim memastikan bahwa pemidanaan hanya dijatuhkan kepada seseorang yang benar- Hanif Lukman Pratama. Sholahuddin Fathurrohman. Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 benar terbukti melakukan tindak pidana Pada sisi lain, putusan ini mencerminkan perlindungan terhadap prinsip keadilan substantif agar tidak ada seorang pun warga negara yang menderita akibat penerapan hukum yang tidak berlandaskan bukti dan sikap batin yang jelas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam perkara ini gugur secara hukum, karena tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim merupakan keputusan yang sesuai dengan prinsip dasar hukum pidana serta menjaga marwah peradilan pidana dalam menegakkan Actus Reus Tidak Terbukti Dalam hukum pidana, actus reus merupakan elemen dasar yang harus dibuktikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar oleh Dalam perkara ini, tidak ditemukan adanya perbuatan fisik terdakwa yang menunjukkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam tindak pidana narkotika. Ketiadaan barang bukti narkotika yang dapat dikaitkan dengan terdakwa, serta tidak adanya saksi yang melihat secara langsung keterlibatan terdakwa dalam transaksi narkotika, semakin mempertegas bahwa unsur perbuatan tidak Pinjaman uang yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi tidak dapat serta merta diartikan sebagai bagian dari tindakan peredaran gelap narkotika. Perbuatan tersebut bersifat netral secara hukum apabila tidak disertai bukti tambahan mengenai tujuan penggunaannya. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip legalitas dan pembuktian, tidak terdapat korelasi yang membuktikan bahwa tindakan terdakwa merupakan bagian dari tindak pidana Dengan demikian, actus reus sebagai prasyarat pertanggungjawaban pidana tidak dapat dinyatakan terpenuhi dalam perkara a quo. Mens Rea Tidak Dapat Dipastikan Selain perbuatan, keberadaan unsur mental . ens re. atau sikap batin pelaku sangat menentukan pemidanaan. Unsur ini harus dibuktikan melalui bukti sah bahwa terdakwa memiliki niat jahat atau setidaknya ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 mengetahui bahwa perbuatannya akan berkontribusi pada suatu kejahatan. Namun dalam putusan ini. Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menunjukkan pengetahuan ataupun kehendak terdakwa dalam mendukung transaksi narkotika. Keterangan menyatakan bahwa peminjaman uang mengetahui tujuan penggunaannya tidak berhasil dipatahkan oleh Penuntut Umum. Sementara itu, pernyataan saksi Mey Eka Putri Rahayu sebagai satu-satunya sumber informasi mengenai dugaan pengetahuan terdakwa tidak didukung alat bukti lain, sehingga tidak memenuhi asas pembuktian minimal dua alat bukti (Pasal 183 KUHAP). Dengan demikian, keadaan batin terdakwa tidak dapat dipastikan mengarah pada niat jahat dan oleh karenanya unsur kesalahan tidak terbukti secara yuridis. Penerapan Asas Geen Straf Zonder Schuld Roeslan Saleh menegaskan bahwa dalam hukum pidana berlaku prinsip geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan, yang berarti seseorang hanya dapat perbuatannya sendiri yang dilakukan dengan sikap batin tercela. Dalam perkara ini. Majelis Hakim menemukan bahwa baik perbuatan melawan hukum . ctus reu. maupun sikap batin yang bersalah . ens re. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, tidak terdapat dasar pertanggungjawaban pidana terhadap Pemidanaan dalam keadaan seperti ini tidak hanya bertentangan dengan hukum positif, tetapi juga berpotensi menjadi tindakan kriminalisasi yang merugikan hak asasi terdakwa. Oleh karena itu, putusan bebas implementasi teori pertanggungjawaban pidana yang konsisten dengan asas keadilan dan menjunjung tinggi hak-hak terdakwa sebagai bagian dari perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana. Putusan ini memperteguh konsep bahwa peradilan pidana tidak boleh berdasarkan dugaan, asumsi, atau kecurigaan Adanya keraguan harus selalu ditafsirkan in favor defendentis atau menguntungkan terdakwa, sebagai bentuk pengakuan terhadap asas presumption of Hanif Lukman Pratama. Sholahuddin Fathurrohman. Pertimbangan Hakim DalamA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Inpres Juni 2026 innocence yang menjadi fondasi negara Oleh karena itu, pembebasan terdakwa dalam putusan ini adalah langkah yang sesuai baik secara normatif, teoretis, maupun konstitusional. DAFTAR PUSTAKA