153 Justisia Ekonomika Jurnal Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 5. No 2 tahun 2021 hal 153-162 EISSN: 2614-865X PISSN: 2598-5043 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/JE/index OPTIMALISASI FUNGSI DAN KEDUDUKAN BANK SYARIAH DALAM UPAYA MEWUJUDKAN INTEGRASI KEUANGAN KOMERSIAL DAN SOSIAL ISLAM Salma Fauziah Universitas Padjadjaran e-mail: salmafauziahsaragih@gmail. Abstract Sharia Banks in carrying out their business activities do not only focus on commercial aspects or seeking for profit, but are also balanced with social functions as mandated in the Sharia Banking Law, namely as collectors and distributors of ziswaf funds. This is part of effort to integrate Islamic commercial and social finance. In practice, many Sharia Banks have carried out their social functions, but unfortunately they cannot be carried out optimally. Whereas Indonesia itself has enormous potential in terms of managing ziswaf funds. This research is a library research with qualitative The approach method used in this paper is normative juridical, namely research that uses secondary data consisting of secondary legal materials and literature studies which are then analyzed qualitatively juridically with specifications descriptive analytical. The results show that Sharia Banks basically have social functions and positions in collecting ziswaf funds. The implementation of social functions is not only related to the provisions contained in the Sharia Banking Law, but is also subject to regulations regarding zakat and waqf. In an effort to optimize its social function and position. Islamic banks can carry out several strategies such as the formation of regulations in the form of implementing regulations that regulate specifically and in detail regarding the implementation of the social functions of Islamic banks as well as their supervisory mechanisms, collaborating with ziswaf management institutions to disseminate information to the public regarding commercial and social Islamic finance, as well as creating innovative products, namely Qardhul Hasan contract-based Keywords: Sharia Bank. Ziswaf. Commercial and Social Islamic Finance Pendahuluan Bank syariah merupakan salah satu bagian dari perbankan syariah yang secara kelembagaan, kegiatan usaha serta tata cara berikut proses pelaksanaan kegiatan usahanya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syaria. Kegiatan usaha yang dijalankan bank syariah memiliki tujuan besar yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang masyarakat yang merata. Sistem keuangan Islam merupakan salah satu sektor ekonomi Islam yang menggerakkan ekonomi islam. Karena bank syariah termasuk ke dalam ruang lingkup dari sistem keuangan Islam ini, maka bank syariah berjalan pada satu jalan untuk mencapai visi dari keuangan Islam itu sendiri, yakni mencapai kesejahteraan ekonomi yang menyeluruh. 1 Dengan begitu, keberadaan bank syariah tidak hanya berorientasi pada kepentingan komersial atau mencari keuntungan semata, tetapi juga berorientasi pada kepentingan Berbicara mengenai kepentingan sosial, syariat Islam telah mengatur tentang penyaluran zakat, infaq, sedekah dan wakaf . Ziswaf memberikan banyak kemanfaatan terutama bagi masyarakat secara umum. Apabila ziswaf tersalurkan dengan baik serta dikelola dengan semaksimal mungkin, maka ziswaf dapat menjadi salah satu sumber dana untuk mendukung pembangunan nasional. Badan Amil Zakat Nasional (Bazna. mengeluarkan data mengenai pengumpulan dana ziswaf pada tahun 2020 yang mencapai Rp12,5 triliun . ua belas koma lima triliun rupia. Dari tahun ke tahunnya, jumlah dana ziswaf yang terkumpul selalu mengalami peningkatan. Akan tetapi, belum mencapai jumlah maksimal yang mana sebenarnya dana ziswaf itu sendiri diperkirakan memiliki potensi lebih dari Rp300 triliun . iga ratus 2 Dari data tersebut, dapat dilihat terlaksana secara optimal. Bank syariah sebagai bagian dari ekosistem ziswaf memiliki peran yang sangat penting dalam memaksimalkan potensi pengelolaan ziswaf. Oleh karena itu, perlu adanya optimalisasi bank syariah dalam hal ini adalah fungsi dan kedudukannya untuk mewujudkan integrasi keuangan komersial dan sosial Islam. satu sisi, bank syariah dapat melaksanakan kegiatan usaha yang bersifat komersial. sisi lain, bank syariah juga dapat menjalankan fungsi sosialnya. Berdasarkan uraian di atas, penulis membatasi ruang lingkup yang akan dibahas, yaitu meliputi fungsi dan kedudukan bank syariah dalam upaya mewujudkan integrasi keuangan komersial dan sosial Islam berdasarkan UU Perbankan Syariah. Selain itu, penulis juga akan membahas mengenai strategi yang perlu dilakukan oleh bank syariah untuk mengoptimalkan fungsi dan kedudukannya dalam rangka mewujudkan integrasi keuangan komersial dan sosial Islam Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendapatkan pemahaman mengenai fungsi dan kedudukan bank syariah berdasarkan UU Perbankan Syariah serta strategi optimalisasinya dalam mewujudkan integrasi keuangan komersial dan sosial Islam. Noor Safrina . AuStudi Literatur: Inkorporasi Keuangan Komersial dan Sosial Islam untuk Meningkatkan Konsistensi Sistem Keuangan IslamAy. Jurnal INTEKNA. Vol. No. November 2017, hlm. Selvi Mayasari. AuBank Syariah Indonesia (BSI) Ambil Peran dalam Optimalisasi Ziswaf di IndonesiaAy, https://keuangan. id/news/bank-syariahindonesia-bsi-amil-peran-dalam-optimalisasiziswaf-di-indonesia, diakses pada tanggal 05 Juni . Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020, hlm. Metode Penelitian Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang mana berdasarkan prosedur penelitian tersebut nantinya akan menghasilkan data yang sifatnya deskriptif yakni berupa katakata yang disusun secara tertulis berdasarkan hasil dari data yang diteliti. Penulis dalam penelitian ini menggunakan yuridis-normatif spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Yuridis-normatif metode pendekatan yang memfokuskan untuk mengkaji penerapan dari kaidahkaidah maupun norma-norma yang ada dalam hukum positif. Metode pendekatan ini menggunakan konsep legis positivis yang mengidentifikasikan hukum sebagai norma yang bersifat tertulis yang dibentuk oleh pejabat atau lembaga yang 4 Metode pendekatan ini disebut juga dengan studi kepustakaan yang mana penelitiannya dilakukan denga cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan oleh peneliti yaitu berupa peraturan perundangundangan, asas dan prinsip hukum serta teori hukum. 5 Sedangkan penelitian yang bersifat deskriptif-analitis merupakan penelitian yang dilakukan dengan membuat gambaran secara sistematis dengan memperhatikan fakta, situasi serta kondisi yang menjadi permasalahan untuk Hasil dan Pembahasan Tinjauan Mengenai Perbankan Syariah Perbankan Syariah merupakan gabungan dari AuPerbankanAy dan AuSyariahAy. Definisi mengenai perbankan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Terdapat tiga aspek yang menjadi cakupan dari definisi perbankan, yakni kelembagaan, kegiatan usaha dan cara atau proses dalam pelaksanaan kegiatan bank. Definisi syariah secara harfiah yaitu jalan menuju sumber air, yaitu jalan lurus yang harus diikuti oleh umat Jadi, syariat merupakan ketetapan Allah dan Rasul-Nya baik perupa perintah maupun larangan yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. 7 Definisi perbankan syariah dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU Perbankan Syariah, yakni segala sesuatu yang berkaitan dengan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang mencakup tiga aspek, yakni kelembagaan, kegiatan usaha dan cara atau proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Rony Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988, hlm. Muhaimin. Op. Cit. , hlm. Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2003, hlm. Perbankan karakteristik yang berbeda dengan bank konvensional, dimana perbankan syariah lebih menonjolkan beberapa aspek seperti etika dalam berinvestasi, keadilan dalam . dalam kegiatan produksi, hal-hal spekulatif dalam melakukan transaksi keuangan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum tanpa terkecuali. Meskipun memiliki karakteristik yang berbeda, sistem perbankan di Indonesia menggunakan kerangka dual-banking system . istem perbankan gand. sehingga sistem perbankan syariah dan sistem perbankan konvensional bersinergi untuk menunjang mobilisasi dana masyarakat yang lebih luas agar dapat meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional. Pengertian Bank Syariah Merujuk pada hukum positif di Indonesia terkait bank syariah, maka segala ketentuan mengenai bank syariah dapat ditemukan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syaria. Dalam Pasal 1 angka 7 UU Perbankan Syariah, bank syariah didefinisikan sebagai bank yang dalam pelaksanaan kegiatan usahanya memperhatikan prinsip-prinsip syariah. selanjutnya dalam Pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam yang digunakan dalam kegiatan perbankan yang didasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (Majelis Ulama Indonesi. untuk menetapkan fatwa di bidang syariah. Nurhayati. AuMemahami Konsep Syariah. Fikih. Hukum dan Ushul FikihAy. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. No. Juli-Desember 2018, hlm. Kementerian Agama Republik Indonesia. Buku Saku Perbankan Syariah, 2013, hlm. Ibid. , hlm. Fungsi dan Tujuan Bank Syariah UU Perbankan Syariah mengatur secara khusus mengenai segala hal yang berkaitan dengan bank syariah termasuk mengenai fungsi dan tujuan dari bank syariah itu sendiri. Berkenaan dengan fungsi bank syariah, hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 4 UU Perbankan Syariah yang di antaranya meliputi:10 . Lembaga intermediasi atau lembaga perantara keuangan. Sama halnya dengan bank konvensional, bank syariah pun memiliki fungsi sebagai penghimpunan serta penyaluran dana kepada masyarakat. Bank syariah dapat menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana. Dana tersebut kemudian disimpan dalam bentuk titipan . enggunakan akad . enggunakan akad mudharaba. Bank menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan melalui produk yang dikenal sebagai produk Bank syariah memberikan opsi bagi masyarakat dalam memilih jenis akad pembiayaan, mulai dari akad jual beli hingga akad kemitraan atau . Pelayanan jasa perbankan. Bank syariah juga memiliki pelayanan jasa sebagaimana bank pada umumnya. Masyarakat yang menggunakan jasa bank syariah akan dibebankan biaya . yang mana biaya tersebut akan menjadi salah satu sumber pendapatan . Lembaga menjalankan fungsi sosial. Bank syariah dapat menerima dana sosial baik itu berupa zakat, infak, sedekah, hibah maupun dana sosial lainnya. Selanjutnya dana yang telah dihimpun akan disalurkan kepada organisasi pengelola zakat. Bank syariah juga dapat menghimpun dana berupa wakaf uang serta menyalurkannya kepada pihak pengelola wakaf . sebagaimana telah disepakati oleh pemberi wakaf . Pasal 3 UU Perbankan Syariah menyebutkan bahwa bank syariah dalam mengedepankan tujuan untuk mencapai sehingga dapat meningkatkan keadilan, kebersamaan serta kesejahteraan rakyat yang merata. Adapun upaya yang dilakukan bank syariah untuk mewujudkan hal tersebut di antaranya meliputi beberapa hal berikut:11 . Mengarahkan berdasarkan syariat islam, khususnya dalam kegiatan perbankan. Dengan penggunaan syariat islam, segala jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti riba, gharar, maisir, dan dzalim dapat dihindari. Mengupayakan pemerataan pendapatan melalui investasi sehingga tercipta keadilan di bidang ekonomi dan mengurangi kesenjangan antara pemilik membutuhkan dana. Membuka peluang usaha produktif yang lebih luas sehingga menciptakan kemandirian usaha yang dapat . Menanggulangi masalah kemiskinan melalui pembinaan terhadap nasabah yang termasuk ke dalam kelompok perantara, konsumen atau mengadakan program pengembangan modal kerja dan program pengembangan usaha . Memelihara stabilitas ekonomi dan Kegiatan perbankan syariah terbukti mampu bertahan di kondisi . Subaidi. AuPeran dan Fungsi Perbankan Syariah Perspektif Sosio-KulturAy. Istidlal. Vol. No. Oktober 2018. Kementerian Agama Republik Indonesia. Op. Cit. , hlm. krisis serta menghindari persaingan yang tidak sehat antara lembaga . Menyelamatkan masyarakat khususnya Islam Tinjauan Mengenai Konsep Keuangan Komersial dan Sosial Islam dalam Sistem Keuangan Islam Sistem Keuangan Islam Berbicara keuangan sosial komersial dan sosial Islam, maka kedua hal ini berada di bawah satu sistem yang dikenal sebagai sistem Islam. Keuangan Islam merupakan suatu sistem yang bersumber dari ketentuan yang telah diatur dalam AlQuran dan Sunnah serta hasil tafsiran dari para ulama. Karakteristik dari sistem keuangan Islam di antaranya adalah sebagai berikut:12 . Nilai ketuhanan, yakni memanfaatkan seluruh sarana dan fasilitas yang telah diberikan oleh Allah dengan cara yang telah diatur dalam syariat Allah SWT. Nilai dasar kepemilikan, dimana Islam mengakui kepemilikan individu serta kepemilikan masyarakat atau negara yang bersifat relatif sedangkan kepemilikan yang mutlak adalah Allah . Keseimbangan, yakni mengurangi kesenjangan melalui instrumen seperti zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Nilai indikator keimanan seorang muslim. Menyadari bahwa seluruh manusia adalah khalifah, yakni mereka yang beriman kepada-Nya. Nilai dasar kebebasan, hampir sama dengan nilai dasar kepemilikan yang mana islam mengakui kebebasan bagi . Muh. Arafah. AuSistem Keuangan Islam: Sebuah Telaah TeoritisAy. Al-Kharaj: Journal of Islamic Economic and Business. Vol. No. Juni 2019, . Ascarya. AuIntegrasi Keuangan Komersial dan Sosial Islam untuk Meningkatkan Stabilitas Sistem setiap individu untuk memanfaatkan atau tidak memanfaatkan harta yang Akan tetapi tetap ada batasannya yaitu syariat Islam. Nilai dasar keadilan, yang merupakan otoritas dan ketetapan dari Allah. Islam ketimpangan sosial. Sistem keuangan Islam tidak hanya berfokus pada aspek komersial tetapi juga diseimbangkan dengan aspek sosialnya untuk mewujudkan falah. Pilar keuangan Islam sendiri mencakup keuangan komersial Islam yang terdiri dari kemitraan, kegiatan sektor riil, tata kelola dan etika. Sedangkan untuk keuangan sosial Islam terdiri dari zakat, infaq, sedekah dan wakaf . ZISWAF Ziswaf merupakan singkatan dari Zakat. Infaq. Sedekah dan Wakaf. Ziswaf merupakan beberapa instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki tujuan untuk pemberdayaan umat. ziswaf dapat mendukung tumbuhnya kekuatan sosial ekonomi masyarakat sebagai bagian dari upaya dalam mencapai pembangunan Terdapat beberapa aspek yang sangat kompleks yang jika diaktualisasikan maka akan mewujudkan pembangunan ekonomi masyarakat. Aspek yang pertama yaitu aspek spiritual, yaitu ketika seseorang menyalurkan dana untuk ziswaf, maka dapat menghilangkan sifat kikir, rakus serta melatih diri untuk menjadi pribadi yang Selanjutnya yang kedua yaitu aspek sosial, yaitu menciptakan solidaritas di masyarakat sehingga menumbuhkan rasa peduli terhadap sesama. Kemudian yang aspek yang ketiga yaitu aspek ekonomi, dimana masyarakat yang makmur dan sejahtera dapat terwujud. 14 Ketiga aspek Keuangan dan Pembangunan Sosial-EkonomiAy. Soft Launching Forum Wakaf Produktif. Jakarta, 7 Desember 2016, hlm. Qurratul Uyun. AuZakat. Infaq. Shadawah, dan Wakaf sebagai Konfigurasi Filantropi IslamAy, pada ziswaf menunjukkan bahwa ziswaf merupakan bagian dari Keuangan Sosial Islam yang merupakan sistem keuangan yang menjunjung tinggi kesejahteraan Regulasi yang mengatur secara khusus mengenai ziswaf ini di antaranya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Waka. dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Zaka. Zakat, infaq, sedekah dan wakaf memiliki pengertian sebagai berikut: Zakat merupakan harta yang wajib disalurkan oleh muslim atau badan usaha kepada pihak yang berhak menerimanya sebagaimana diatur dalam syariat Islam (Pasal 1 angka 2 UU Zaka. Infaq merupakan harta pemberian dari seseorang atau suatu badan usaha di luar zakat yang ditujukan untuk kemaslahatan umum (Pasal 1 angka 3 UU Zaka. Sedekah merupakan harta atau non harta yang diberikan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan bersama (Pasal 1 angka 4 UU Zaka. Wakaf merupakan suatu perbuatan hukum di mana wakif . emberi waka. memisahkan dan/atau memberikan sebagian harta yang dimlikinya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu yang ditentukan sematamata untuk keperluan ibadah dan/atau kemaslahatan umum syariat (Pasal 1 angka 1 UU Waka. Fungsi dan Kedudukan Bank Syariah dalam Upaya Mewujudkan Integrasi Keuangan Komersial dan Sosial Islam Berdasarkan UU Perbankan Syariah Bank Syariah merupakan bank yang memiliki fungsi dan kedudukan yang hampir sama dengan bank konvensional pada umumnya. Akan tetapi, yang menjadi Islamuna. Vol. No. Desember 2015, hlm. daya tarik dari bank syariah ialah mengupayakan terwujudnya integrasi antara konsep keuangan komersial dan sosial Islam. Keberadaannya pada ekosistem Islam, menjadikan bank syariah senantiasa tunduk pada sistem ekonomi Islam dan sistem keuangan Islam yang ketentuannya merujuk pada hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits serta fatwa ulama. Merujuk pada ketentuan mengenai fungsi dan kedudukan bank syariah, hal ini dapat ditemukan pada Bab II mengenai asas, tujuan dan fungsi yakni pada Pasal 2 sampai Pasal 4 dan Pasal 19 UU Perbankan Syariah. Pasal 4 telah menjabarkan fungsifungsi yang dijalankan bank syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Fungsi yang paling pokok yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat sebagaimana tertera dalam Pasal 4 ayat . Selanjutnya pada ayat . dan ayat . disebutkan bahwa bank syariah dapat menjalankan fungsi sosialnya melalui pembentukan lembaga berupa baitul mal yang memiliki kedudukan sebagai lembaga penerima dana zakat, infak, sedekah, hibah atau jenis dana sosial lainnya yang kemudian disalurkan kepada organisasi pengelola zakat. Bank syariah juga dapat mengumpulkan dana yang berasal dari wakaf uang untuk kemudian diberikan kepada nazhir . engelola waka. yang sesuai dengan kehendak wakif . emberi Pasal 19 huruf q UU Perbankan Syariah menyebutkan bahwa bank syariah dapat melakukan kegiatan lain yang biasa dilakukan di lingkup perbankan dan bidang sosial yang tetap mematui prinsip syariah. Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan kegiatan lain itu diantaranya melaksanakan fungsi sosial berupa penghimpunan dan penyaluran dana sosial . akat, infak, sedekah dan dana kebajika. Berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 4 ayat . UU Perbankan Syariah, dalam melaksanakan fungsi sosial sebagaimana yang telah disebutkan dalam ayat . , harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada. Fungsi sosial bank syariah yang pertama yakni berkaitan dengan pengelolaan zakat, sehingga harus mengikuti ketentuan UU Zakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Zakat. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasiona. merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk mengelola zakat secara nasional. Dengan fungsi sosialnya, keberadaan bank syariah ini sebatas panitia zakat yang memiliki tugas untuk mengumpulkan dan bukan sebagai amil zakat yang menyalurkan dana zakat secara langsung kepada penerima zakat. Amil zakat memiliki kecenderungan untuk lebih aktif mengumpulkan dana zakat dari masyarakat, sedangkan panitia zakat bisa bersifat pasif dan hanya menunggu Muzakki (Wajib Zaka. menyerahkan Fungsi sosial bank syariah yang kedua yaitu menerima wakaf uang. Ketentuan mengenai wakaf uang dapat ditemukan dalam Pasal 28-31 UU Wakaf. Beberapa ketentuan mengenai wakaf uang diantaranya adalah sebagai berikut:16 Pemberi Wakaf (Waki. diperbolehkan untuk mewakafkan benda bergerak yang berupa uang melalui lembaga keuangan syariah (LKS) yang telah ditunjuk oleh Menteri. Pelaksanaan wakaf uang dilakukan melalui pernyataan tertulis wakif. Wakaf diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Penerbitan sertifikat wakaf uang dilakukan oleh LKS. LKS sebagai pengelola wakaf . mendaftarkan harta wakaf yang berupa uang kepada Menteri paling lambat 7 . hari setelah sertifikat wakaf . Prehantoro. AuFungsi Sosial Bank SyariahAy. Perspektif. Vol. No. 2, 2010, hlm. Ibid. , hlm. Optimalisasi Fungsi dan Kedudukan Bank Syariah Rangka Mewujudkan Integrasi Keuangan Komersial dan Sosial Islam Sebagai negara hukum. Indonesia mendasarkan segala sesuatu kepada perundang-undangan Termasuk dalam pelaksanaan fungsi bank syariah, maka tentunya akan merujuk pada UU Perbankan Syariah ataupun peraturan perundang-undangan yang terkait. Berkaitan dengan ketentuan fungsi sosial syariah. UU Perbankan Syariah telah mengamanatkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosialnya. Akan tetapi, kekurangannya yaitu belum ada peraturan pelaksana yang mengatur secara pelaksanaan fungsi sosial ini. Oleh karena berwenang perlu membentuk peraturan atau regulasi yang tepat bagi bank syariah untuk melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tercipta integrasi keuangan komersial dan keuangan sosial Islam di bank syariah. 17 Dalam upaya penguatan secara regulasi, perlu untuk diiringi pula dengan penguatan pengawasan. Karena sistem keuangan yang kurang baik dapat disebabkan kurang layaknya pengaturan dan pengawasan yang ada. Selanjutnya langkah kedua terkait dengan kelembagaan, yaitu perlu adanya kolaborasi antara bank syariah dengan BAZNAS maupun lembaga pengelola dana sosial lainnya untuk mengkampanyekan keuangan komersial dan sosial Islam. Seringkali yang menyebabkan kurangnya partisipasi di masyarakat yaitu karena sosialisasi dari pemerintah atau lembaga keuangan yang belum dilaksanakan secara Pemerintah bersama-sama dengan bank syariah. BAZNAS serta organisasi atau lembaga yang mengelola dana sosial . Ascarya. Op. Cit. , hlm. Muh. Arafah. Op. Cit. , hlm. harus terus menerus secara aktif berupaya menjangkau masyarakat untuk memberikan sosialisasi mengenai keuangan komersial dan sosial Islam. Sosialisasi dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai macam cara, melalui penawaran secara langsung, acara seminar, kampanye di media sosial, iklan layanan masyarakat, dan lain sebagainya untuk menjangkau target yang sangat luas. Langkah yang terakhir yaitu perlu adanya inovasi produk hasil kerjasama antara bank syariah dengan BAZNAS atau lembaga terkait yang mengedepankan integrasi keuangan komersial dan sosial Islam. Misalnya produk yang ditawarkan kepada nasabah bank syariah yang memiliki manfaat komersial sekaligus manfaat sosial dimana antara pihak bank syariah dan nasabah menyepakati untuk menyalurkan sebagian keuntungan kepada pihak pengelola ziswaf. Berbicara mengenai produk inovasi yang perlu untuk dikembangkan oleh bank syariah dalam mewujudkan integrasi keuangan komersial dan sosial Islam, maka salah satu jenis akad yang dapat digunakan dalam konsep ini yaitu akad Qardhul Hasan. Penggunaan akad ini dapat dikelompokkan pada perjanjian atau akad yang bersifat non-for profit . ransaksi Pada hakikatnya, jenis transaksi ini bukan bertujuan untuk mencari keuntungan yang besifat komersil. Tujuan utama dari akad ini yaitu tolong menolong sehingga bagi pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada pihak lainnya. imbalan yang diharapkan semata-mata hanyalah dari Allah SWT. Dalam masyarakat kecil yang membutuhkan pembiayaan, akad Qardh sangat cocok untuk digunakan. Pembiayaan Qardh dapat bersumber dari dana ziswaf apabila digunakan untuk keperluan sosial atau membantu usaha kecil. Sedangkan untuk membantu keuangan nasabah yang sifatnya jangka pendek, dapat menggunakan akad Qardh yang dananya berasal dari modal bank . ersifat talanga. Bank tidak boleh mempersyaratkan imbalan, akan tetapi jika nasabah memberikan imbalan secara sukarela sebagai tanda terimakasih, maka bank boleh menerimanya. Penerapan pembiayaan Qardh ini tentunya akan memberikan manfaat yang sangat banyak. Tidak hanya bagi nasabah yang merasa terbantu, akan tetapi juga bagi bank yang memberikan pembiayaan ini. Bank Syariah akan semakin menonjolkan citranya yang baik dibandingkan dengan bank konvensional pada umumnya. Bank syariah tidak semata-mata mengejar keuntungan, akan tetapi juga dapat membantu nasabah. Dengan begitu. Allah akan meridhoi segala kegiatan perbankan syariah dan semakin bertambah pula . Febri Annisa, . AuKonsep dan Implementasi Akad Qardhul Hasan Pada Pebankan Syariah dan ManfaatnyaAy. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah. Vol. No. Juli 2019, hlm. Ibid. , hlm. Kesimpulan dan Saran Kesimpulan Berdasarkan kedudukan bank syariah dalam upaya mewujudkan integrasi keuangan komersial dan sosial Islam dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Perbankan Syariah mengamanatkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial yakni sebagai lembaga baitul mal yang pada hakikatnya menerima berbagai dana untuk kepentingan sosial . akaf uang, zakat, infak, sedekah, hibah, dan lain sebagainy. yang kemudian disalurkan kepada organisasi pengelola zakat atau Dalam hal pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam UU Zakat, bank syariah memiliki kedudukan sebagai panitia zakat yang fungsinya terbatas hanya mengumpulkan dana Sedangkan pengelolaan wakaf, bank syariah memiliki fungsi untuk menerima wakaf uang yang kemudian diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Optimalisasi fungsi dan kedudukan bank syariah dalam mewujudkan integrasi keuangan komersial dan sosial Islam dapat dilakukan melalui penguatan regulasi berupa peraturan pelaksana yang mengatur secara khusus dan terperinci mengenai pelaksanaan fungsi sosial bank syariah sekaligus mengadakan kolaborasi antara bank syariah dengan lembaga pengelola ziswaf untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keuangan komersial dan sosial Islam, serta menciptakan produk inovatif yakni pembiayaan berbasis akad Qardhul Hasan yang dapat merepresentasikan integrasi keuangan komersial dan sosial Islam. Saran Berdasarkan kesimpulan terhadap penelitian ini, penulis memiliki beberapa saran sebagai berikut: Bank syariah perlu untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat juga dapat mengetahui bahwa bank syariah memiliki fungsi sosial untuk menghimpun dana ziswaf. Dengan begitu, masyarakat bisa menyalurkan ziswaf melalui bank Dalam mewujudkan integrasi keuangan komersial dan sosial Islam, perlu ada kesungguhan bagi pemerintah beserta lembaga terkait sehingga tujuan ekonomi Islam yang dicita-citakan dapat tercapai. Di setiap prosesnya perlu diikuti dengan evaluasi secara berkala sehingga dapat menentukan strategi yang lebih efektif dan optimal. Tidak hanya itu, perlu dilakukan juga kajian-kajian terhadap praktik sistem keuangan komersial dan sosial Islam di negara-negara lain yang telah berhasil untuk mencapai tujuan yang dicitacitakan. REFERENSI