Sejarah Dan Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Merek Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Era Globalisasi JURNAL ILMIAH MUQODDIMAH: Jurnal Ilmu Sosial. Politik Dan Humaniora E-ISSN : 2598-6236 http://jurnal. um-tapsel. id/index. php/muqoddimah Nasywa Alfiyah. Rani Apriani Sejarah Dan Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Merek Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Era Globalisasi Nasywa Alfiyah. Rani Apriani. Universitas Singaperbangsa Karawang nasywafiyaa74@gmail. apriani@fh. Abstrak Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu hak yang muncul karena adanya suatu karya intelektual milik seseorang dan dapat mendatangkan keuntungan. Kekayaan intelektual merupakan bagian dari hukum kekayaan yang memiliki sifat abstrak. Pada era globalisasi di mana ekonomi berkembang pesat dan kemajuan dalam bidang teknologi membuat tingkat kejahatan meningkat, khususnya dalam hal pelanggaran hak kekayaan intelektual merek. Permasalahan yang diangkat dalam artikel jurnal ini adalah bagaimana sejarah dan bentuk perlindungan hukum terhadap suatu merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era globalisasi saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari dan memahami bagaimana sejarah dan bentuk perlindungan hukum yang ada di Indonesia dan Internasional terhadap merek sebagai hak atas kekayaan intelektual pada era globalisasi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel jurnal ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif atau studi kepustakaan. Dari penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual pertama dalam hukum internasional terdapat dalam Paris Convention. Kemudian pada tahun 1994 Indonesia meratifikasi persetujuan WTO menjadi undang-undang. Bentuk perlindungan hukum terhadap merek terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan sebelum terjadinya suatu pelanggaran dan perlindungan hukum represif adalah perlindungan yang diberikan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Kata Kunci: Globalisasi. Hak Kekayaan Intelektual. Merek Abstract Intellectual Property Rights are one of the rights that arise because of the existence of an intellectual work owned by someone and can generate profits. Intellectual property is part of property law that has an abstract In the era of globalization where the economy is growing rapidly and advances in technology have increased crime rates, especially in terms of violations of brand intellectual property rights. The problem raised in this journal article is how the history and form of legal protection for a brand as Intellectual Property Rights (IPR) in the current era of globalization. The purpose of this study is to study and understand the history and form of legal protection in Indonesia and internationally for brands as intellectual property rights in this era of globalization. The research method used in writing this journal article is a qualitative method with a type of normative juridical research or literature study. From the study it was found that the first legal protection for Intellectual Property Rights in international law was in the Paris Convention. Then in 1994 Indonesia ratified the WTO agreement into law. The form of legal protection for brands is divided into two, namely preventive legal protection is protection given before a violation occurs and repressive legal protection is protection given after a violation occurs. Keyword: Globalization. Intellectual Property Rights. Trademarks Volume 9. Nomor 3. Agustus 2025 JURNAL ILMIAH MUQODDIMAH: Jurnal Ilmu Sosial. Politik Dan Humaniora E-ISSN : 2598-6236 http://jurnal. um-tapsel. id/index. php/muqoddimah Sejarah Dan Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Merek Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Era Globalisasi Nasywa Alfiyah. Rani Apriani PENDAHULUAN Indonesia menjadi salah satu negara yang terkenal kaya akan sumber daya alam, mulai dari keanekaragaman hayati, potensi laut yang melimpah, hutan yang menjadi paru-paru dunia, hingga bahan tambang seperti emas, batu bara, minyak bumi, dan lain sebagainya. Indonesia merupakan negara maritim yang secara geografis terletak diantara dua benua dan dua samudera. Oleh karena itu. Indonesia menjadi salah satu negara yang dilewati jalur perdagangan dunia. Sumber daya alam yang melimpah milik Indonesia dapat memiliki nilai jual yang tinggi jika bersaing dengan produk-produk luar negeri lainnya. Sumber daya alam yang dimiliki Indonesia juga menarik perhatian masyarakat mancanegara, bahkan sejak zaman penjajahan. Perkembangan ekonomi pada era globalisasi saat ini semakin pesat, baik di Indonesia maupun negara lain. Dahulu pedagang melakukan kegiatan berdagang di suatu tempat, bertemu dengan pembeli, dan melakukan transaksi secara langsung. Berbeda dengan apa yang terjadi saat ini. Memasuki era dengan kecanggihan alat disekitar, membuat cara atau sistem perdagangan saat ini berubah menjadi lebih modern. Perubahan sistem perdagangan menjadi lebih modern yang dimaksud ialah berdagang melalui media sosial atau secara online. Dari sistem perdagangan yang baru ini memiliki beberapa dampak positif. Salah satunya adalah dapat memudahkan penjual maupun pembeli dalam melakukan kegiatan dagang dan transaksi. Dampak lainnya ialah dapat membuat merek lokal tidak hanya dikenal oleh warga lokal, tetapi juga dikenal oleh wisatawan mancanegara yang datang berlibur ke Indonesia. Dibalik dampak positif tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah perlindungan hukum atas merek dari suatu barang yang diperjualbelikan, karena merek tersebut merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Perlindungan atas HKI menjadi isu baru pada era globalisasi (Utomo, 2. Di Indonesia sendiri banyak terdapat pelanggaran terhadap HKI. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat pelanggaran terhadap HKI yang tinggi. Pelanggaran ini terjadi dalam berbagai jenis HKI, mulai dari plagiarisme terhadap suatu logo, merek, hingga desain suatu barang. Perlindungan hukum terhadap merek memiliki sifat yang sangat penting. Salah satu tujuan dari dilindunginya suatu merek adalah untuk mencegah nama merek tersebut dicuri atau ditiru oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terutama di era yang serba canggih saat ini. Selain itu, suatu merek merupakan hasil pemikiran dari seseorang. Pada umumnya merek memiliki suatu ciri khas yang biasanya identik atau melambangkan seseorang yang membuat merek tersebut. Beberapa orang mungkin memiliki ciri yang sama, namun pada kenyataannya tidak akan sepenuhnya sama. Beberapa oknum meniru suatu merek terkenal dengan mengubah sedikit dari kata atau huruf yang biasanya hasil akhirnya masih terdengar mirip atau serupa dengan merek yang ditiru. Hal ini tentu telah melanggar ketentuan hukum yang ada. Pelanggaran seperti ini tentu tidak dapat ditoleransi, karena membuat suatu merek tidak semudah kelihatannya dan membutuhkan perjuangan dan pemikiran yang detail. Di Indonesia terdapat hukum yang mengatur terkait sanksi bagi pelanggaran atas HKI, yakni terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun penegakkan dari hukum tersebut masih kurang dan tingkat kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya HKI pun masih rendah. Kedua faktor tersebut yang mengakibatkan masih tingginya angka pelanggaran terhadap HKI di Indonesia. Selain mengatur terkait sanksi bagi pelaku pelanggaran, undang-undang ini juga mengatur terkait pelaksanaan pendaftaran suatu ciptaan. Pendaftaran dari suatu ciptaan juga memiliki sifat yang sangat penting. Salah satu keuntungan dari mendaftarkan suatu ciptaan ialah dapat memberikan verifikasi tingkat keaslian dari suatu ciptaan. Berdasarkan uraian singkat diatas, maka permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini adalah bagaimana sejarah dan bentuk perlindungan hukum terhadap merek sebagai hak atas kekayaan intelektual di era globalisasi. Dengan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari dan memahami bagaimana sejarah dan bentuk perlindungan hukum terhadap merek sebagai hak atas kekayaan intelektual pada era globalisasi ini. Selain perlindungan hukum di Indonesia, pada penelitian ini juga akan membahas perlindungan hukum merek secara Volume 9. Nomor 3. Agustus 2025 JURNAL ILMIAH MUQODDIMAH: Jurnal Ilmu Sosial. Politik Dan Humaniora E-ISSN : 2598-6236 http://jurnal. um-tapsel. id/index. php/muqoddimah Sejarah Dan Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Merek Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Era Globalisasi Nasywa Alfiyah. Rani Apriani METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dengan jenis penelitian yuridis normatif atau yang disebut juga studi kepustakaan. Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (D. Pratama & Apriani, 2. Teknik pengumpulan data yang berupa studi kepustakaan ini dilakukan dengan cara mencari bahan hukum yang diperlukan, diantaranya menemukan peraturan perundang-undangan serta mencari dan membaca buku dan sumber penelitian yang berkaitan melalui media internet (S et al. , 2. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan menelaah dan melakukan pengkajian secara mendalam serta memberi deskripsi . yang kemudian disusun secara sistematis. HASIL DAN PEMBAHASAN Globalisasi secara etimologis memiliki kata asal dari bahasa inggris, yakni globalize yang berarti menyeluruh dan ization yang memiliki arti proses mendunia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, globalisasi berarti sebuah proses masuknya sesuatu ke dalam ruang lingkup dunia. Sedangkan menurut Selo Soemardjan, globalisasi memiliki arti suatu proses dari terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat yang memiliki cakupan besar, yakni di seluruh dunia dengan mengikuti suatu sistem dan/atau kaidah tertentu yang sama sebagai tujuannya. Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, globalisasi merupakan peristiwa yang terjadi dalam cakupan luas meliputi seluruh dunia dan peristiwa yang dimaksud terjadi dalam berbagai katergori, diantaranya komunikasi dan informasi, gaya hidup seseorang, teknologi, dan lain sebagainya. Salah satu faktor terjadinya globalisasi ialah semakin berkembangnya teknologi informasi dan transportasi. Perkembangan ini dapat diakses dan dinikmati oleh setiap orang. Sebagai contoh ialah seseorang dapat mengakses informasi dari berbagai tempat dengan sangat cepat, informasi tersebut bisa diperoleh melalui siaran televisi maupun telepon genggam yang dapat dibawa kemana saja. Dari adanya globalisasi timbul beberapa dampak, baik dampak positif maupun negatif. Dampak positif dari globalisasi ialah adanya perdagangan tingkat internasional serta memberikan kemudahan dalam kegiatan ekspor dan impor suatu barang. Setiap orang dapat membeli barang dari luar negeri dengan mudah. Hanya dengan berbekal telepon genggam saja siapapun dapat membeli barang yang mereka inginkan, sekalipun barang tersebut berasal dari luar negeri. Ketika seseorang ingin mengirim atau menjual barangnya ke luar negeri pun dapat dilakukan dengan mudah saat ini, sehingga produk-produk lokal milik Indonesia dapat dengan mudah ditemukan di luar negeri, begitupun dengan produk asing yang juga dapat dengan mudah ditemukan di Indonesia. Kekayaan Intelektual atau yang dalam bahasa Inggris disebut intellectual property merupakan bagian dari hukum kekayaan yang memiliki sifat tidak berwujud atau abstrak. Kekayaan intelektual atau yang disingkat KI, dapat berupa sebuah penemuan, hasil karya sastra atau seni, desain suatu logo, dan lain sebagainya yang merupakan murni hasil dari pemikiran Menurut Peter Mahmud Marzuki. HKI ialah suatu hak yang timbul karena adanya suatu karya intelektual milik seseorang yang dapat mendatangkan suatu keuntungan yang bersifat materil. Suatu karya yang dimaksud haruslah merupakan karya asli yang dihasilkan oleh orang itu sendiri. Jenis hak ini memberikan jaminan berupa perlindungan atas kekayaan intelektual yang menjadi milik seseorang dan/atau sekelompok orang (Rizkia & Fardiansyah, 2. Hak kekayaan intelektual memiliki dua bagian besar, yakni (Maulana, 2. Hak kekayaan industrial . ndustrial property right. , berkenaan dengan invensi atau inovasi dalam suatu kegiatan industri . ak paten, rahasia dagang, merek, dsb. Hak cipta . , yakni memberi perlindungan terhadap karya sastra, ilmu pengetahuan, dan/atau seni. Volume 9. Nomor 3. Agustus 2025 JURNAL ILMIAH MUQODDIMAH: Jurnal Ilmu Sosial. Politik Dan Humaniora E-ISSN : 2598-6236 http://jurnal. um-tapsel. id/index. php/muqoddimah Sejarah Dan Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Merek Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Era Globalisasi Nasywa Alfiyah. Rani Apriani Sebelum suatu karya mendapat perlindungan, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan hak cipta atas karya tersebut terlebih dahulu. Dalam proses pendaftaran hak cipta nantinya suatu karya akan dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa karya tersebut asli dan merupakan karya baru bukan merupakan hasil meniru atau plagiat dari karya milik orang lain. Sama dengan permohonan merek, untuk merek yang diajukan akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Tujuan dari pengecekan merek ini adalah untuk menghindari permohonan dari suatu merek ditolak. Selain itu, adanya pengecekan merek juga bertujuan untuk mengetahui apakah merek tersebut telah digunakan oleh orang atau pihak lain, sehingga tidak akan ada sengketa antar para pihak dikemudian hari (Toha, 2. HKI memiliki peran yang penting dalam menjaga keunggulan dari industri dan/atau perdagangan di suatu negara. Munaf mengemukakan beberapa peran penting dari HKI, . Sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan di bidang perekenomian suatu . Dengan adanya inovasi baru yang bermunculan dapat mendorong kemajuan IPTEK. Dapat digunakan sebagai alat persaingan dalam dagang. Berdasarkan peran HKI yang dikemukakan oleh Munaf. HKI dapat digunakan sebagai alat persaingan dalam kegiatan perdagangan, hal ini dapat diartikan bahwa pengusaha atau masyarakat lokal dapat melakukan persaingan usaha dalam perdagangan skala internasional dan bersaing dengan produk-produk luar negeri. Dengan kata lain. HKI dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dari suatu negara. Kemajuan IPTEK juga merupakan salah satu hasil dari pemikiran dan inovasi yang dibuat seseorang sehingga dapat dilihat dan digunakan oleh banyak orang, diantaranya adalah transportasi, peralatan eletronik, peralatan rumah tangga, dan lain sebagainya. Dengan adanya hal-hal tersebut dapat membantu meringankan dan mempermudah kegiatan sehari-hari Hak kekayaan intelektual memilki berbagai jenis dan ruang lingkup dan setiap orang dapat mengajukan permohonan terhadap hasil karyanya. Jenis hak kekayaan intelektual tersebut, . Hak cipta . Merek . Indikasi geografis. Paten . Rahasia dagang . rade secre. Design industri . ndustrial desig. Desain tata letak sirkuit terpadu. Perlindungan varietas tanaman . lant variet. Jenis kekayaan intelektual seperti yang telah disebutkan diatas merupakan hasil pemikiran dan inovasi dari pemiliknya, sehingga memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Pada dasarnya, hasil karya tersebut merupakan kekayaan milik pribadi bagi mereka yang membuatnya, sehingga memerlukan perlindungan yang secara khusus hanya diberikan kepada penciptanya untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan terburuk, seperti tindakan plagiasi atau bahkan Pengaturan terkait hak kekayaan intelektual, yakni hak paten sudah ada sejak tahun 1470 di Venice. Italia. Kemudian pada tahun 1500-an Kerajaan Inggris mulai mengadopsi hukum tersebut dan hadir hukum tentang paten pertama yang ada di Inggris dengan nama Statute of Monopolies pada tahun 1623. Setelahnya pada tahun 1791, lahir undang-undang tentang paten di Amerika Serikat. Pada tahun 1883 secara internasional, terdapat peraturan mengenai hak kekayaan intelektual pertama, yakni Paris Convention yang mengatur terkait paten, desain, dan merek Kemudian pada tahun 1886 lahir perjanjian Berne Convention yang mengatur terkait hak Volume 9. Nomor 3. Agustus 2025 JURNAL ILMIAH MUQODDIMAH: Jurnal Ilmu Sosial. Politik Dan Humaniora E-ISSN : 2598-6236 http://jurnal. um-tapsel. id/index. php/muqoddimah Sejarah Dan Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Merek Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Era Globalisasi Nasywa Alfiyah. Rani Apriani cipta . Isi dari dua konvensi tersebut adalah standarisasi, tukar-menukar informasi, perlindungan minimum, dan tata cara untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual. Kedua konvensi tersebut menjadi cikal bakal dibentuknya suatu biro administrative yang diberi nama The United International Bureau for The Protection of Intellectual Property atau yang dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berada dibawah PBB dan secara khusus menangani permasalahan terkait HKI. Pada tahun 1986-1994 berlangsung sebuah perundingan yang diadakan di Uruguay, perundingan tersebut membahas mengenai tarif fan perdagangan dunia atau yang disebut General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang mengakibatkan terbentuknya World Trade Organization (WTO) dan disetujuinya hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan dan hak kekayaan intelektual atau yang disebut TRIPs yang merupakan singkatan dari Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights. Kemudian di tahun yang sama disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 yang merupakan hasil dari ratifikasi persetujuan WTO. Indonesia memiliki peraturan yang secara khusus melindungi hak kekayaan intelektual, diantaranya: (Rizkia & Fardiansyah, 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Menurut sejarah yang ada, pengaturan tentang HKI di Indonesia telah ada sejak zaman Belanda. Belanda pertama kali memperkenalkan undang-undang tersebut pada tahun 1844 dan mengundangkan tiga undang-undang setelahnya, yaitu UU merek pada tahun 1885, paten pada tahun 1910, dan hak cipta pada tahun 1912. Undang-undang tersebut masih berlaku bahkan sampai pada saat Indonesia telah merdeka, kecuali undang-undang tentang paten karena undang-undang tersebut dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia (Ramadhan et al. Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001. Menurut peraturan tersebut, yang disebut dengan merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau gabungan dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai ciri khas dan digunakan dalam bidang perdagangan barang dan/atau jasa (Yeti Andrias et al. , 2. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa segala tanda yang memiliki tujuan untuk membedakan suatu barang dalam kegiatan dagang, baik berupa gambar, kata, angka, dan lain sebagainya disebut dengan merek. Dalam lingkup hak kekayaan intelektual, merek adalah bagian dari hak milik industri. Merek merupakan salah satu hal yang bersifat penting agar terdapat perbedaan antara barang dan/atau jasa yang satu dengan yang lainnya. Tanpa merek, suatu barang atau jasa akan sulit dikenali dan diingat oleh pembeli. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan terkait hak kekayaan intelektual, khususnya terkait merek, namun dalam pelaksanaannya seringkali terdapat banyak tantangan yang dapat menjadi penghambat. Salah satu tantangan yang dapat menjadi penghambat dalam menjalankan peraturan tersebut adalah tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual yang masih rendah. Tantangan lainnya adalah kasus plagiat dan/atau pencurian merek dari suatu produk masih terus terjadi dan penegakan hukum yang Salah satu cara untuk menghindari plagiat dan/atau pencurian merek dari suatu produk adalah dengan mendaftarkannya. Dengan didaftarkannya suatu merek, pemilik dapat memiliki bukti yang valid dan resmi atas kepemilikan dari merek miliknya. Pendaftaran merek juga dapat mencegah setiap orang menggunakan merek yang sama untuk suatu produk, barang dan/atau Volume 9. Nomor 3. Agustus 2025 JURNAL ILMIAH MUQODDIMAH: Jurnal Ilmu Sosial. Politik Dan Humaniora E-ISSN : 2598-6236 http://jurnal. um-tapsel. id/index. php/muqoddimah Sejarah Dan Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Merek Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Era Globalisasi Nasywa Alfiyah. Rani Apriani jasa sejenis dan tidak sejenis, karena bisa saja terdapat satu nama merek yang sama namun mereka menjual atau menyedikan sesuatu yang berbeda. Undang-undang menyebutkan tiga jenis merek, yaitu: Merek dagang, merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan guna membedakannya dengan barang yang sejenis. Merek jasa, merupakan merek yang digunakan untuk membedakan jasa yang diperdagangkan dengan jasa sejenis. Merek kolektif, merupakan merek yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa yang mempunyai karakteristik yang sama. Dahulu hanya merek untuk barang yang diakui, namun sejak tahun 1958 dalam Konvensi Paris, merek jasa juga mulai diakui. Pada tahun 1986 di Inggris berdasarkan suatu ketentuan yang merupakan hasil perubahan pada tahun 1984 atas Undang-Undang Hak Cipta 1938, merek jasa baru bisa didaftarkan dan memiliki konsekuensi yang serupa dengan merek barang. Sedangkan di Indonesia, merek dagang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Ramadhan et al. , 2. Perlindungan hukum terbagi atas dua bagian, yaitu:(Balqis, 2. Perlindungan hukum preventif Perlindungan hukum preventif ialah perlindungan hukum yang diberikan sebelum suatu pelanggaran terjadi yang diberikan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya Perlindungan hukum preventif yang diberikan juga tergantung pada masing-masing pemilik merek yang bersangkutan. Perlindungan hukum represif Perlindungan hukum represif adalah perlindungan hukum yang diberikan setelah suatu pelanggaran terhadap merek terjadi. Perlindungan hukum ini berupa diberikannya sanksi, yakni membayar denda, penjara, dan/atau hukuman tambahan kepada pelanggarnya. SIMPULAN DAN SARAN Dari penilitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa, merek dalam hak kekayaan intelektual merupakan bagian dari hak milik industri. Merek memiliki nilai penting yang dapat digunakan sebagai pembeda dengan produk lain, maka dari itu merek perlu dilindungi secara khusus agar tidak ada lagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba untuk meniru atau bahkan mencuri merek tersebut. Dalam hukum internasional peraturan mengenai hak kekayaan intelektual, yakni hak paten telah dikenal sejak tahun 1470, sedangkan di Indonesia peraturan mengenai HKI pertama kali diperkenalkan oleh Belanda pada tahun 1844, setelahnya diundangkan tiga undang-undang, yaitu UU merek . , paten . , dan hak cipta . Indonesia peraturan terkait merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Bentuk perlindungan hukum terhadap merek terdapat dua macam, yakni perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan sebelum suatu pelanggaran terjadi dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan perlindungan represif adalah perlindungan yang diberikan setelah suatu pelanggaran terjadi, perlindungan tersebut ialah sanski berupa membayar denda, penjara, dan/atau hukuman tambahan. DAFTAR PUSTAKA