INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijls TANGGAPAN FIKIH ISLAM DALAM PENGGUNAAN KOSMETIK BERBAHAYA Shufiatul Ihda1 1 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara *Surel Penulis Koresponden: shufiatulihda16@gmail.com Riwayat Artikel: Dikirim: 6 Januari 2024 Diperbaiki: 17 Juli 2024 Diterima: 23 Juli 2024 Abstrak Kosmetik, kecantikan dan wanita adalah serangkaian kata yang tidak dapat terlepas. Seiring perkembangan zaman, kosmetik juga mengalami inovasi-inovasi dalam produknya. Zaman dahulu kosmetik hanya dibagi menjadi dua macam yaitu bedak dan lipstik, namun zaman sekarang sudah bermacam produk kosmetik. Banyaknya macam produk kosmetik, tidak jarang ditemui bahan-bahan kimia berbahaya dalam kosmetik. Bahkan di berbagai media ditemukan beberapa kasus terkait remaja yang keracunan menggunakan kosmetik. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi peneliti untuk diteliti. Sebab permasalahan bahan berbahaya dalam kosmetik tidak hanya ditanggapi oleh medis, namun juga akan dilihat dari tanggapan fikih Islam. Maka dari itu penelitian ini dibuat untuk mengetahui tanggapan fikih Islam terkait penggunaan kosmetik berbahaya. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berbasis library research. Sumber data penelitian berasal dari fatwa Majelis Ulama Indonesia. Hasil penelitian ialah banyak bahan yang berbahaya yang terkandung dalam produk-produk kosmetik di era ini. Serta berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa penggunaan kosmetik yang mengandung gen babi dan gen manusia, maka hukumnya haram. Kata Kunci: Kosmetik, Bahan Berbahaya, Fikih Islam Abstract Cosmetics, beauty and women are a series of words that cannot be separated. As time goes by, cosmetics are also experiencing innovations in their products. In the past, cosmetics were only divided into two types, namely powder and lipstick, but nowadays there are various cosmetic products. There are many types of cosmetic products, and it is not uncommon to find dangerous chemicals in cosmetics. In fact, several cases have been found in various media regarding teenagers being poisoned using cosmetics. This is a special concern for researchers to study. Because the problem of dangerous ingredients in cosmetics is not only addressed by medicine, but will also be seen from the response of Islamic jurisprudence. Therefore, this research was conducted to determine the response of Islamic jurisprudence regarding the use of dangerous cosmetics. This research method uses a qualitative research method based on library research. The source of research data comes from the fatwa of the Indonesian Ulema Council. The research results show that there are many dangerous ingredients contained in cosmetic products in this era. And based on Published by Postgraduate Program UNU Surakarta. This is an open-access article under the CC-BY-SA license. © 20… author(s) INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijls a fatwa from the Indonesian Ulema Council, it is stated that the use of cosmetics containing pig genes and human genes is haram. Keywords: Cosmetics, Dangerous Materials, Islamic Jurisprudence A. PENDAHULUAN Kecantikan merupakan suatu keindahan yang melekat pada wanita. Untuk memperoleh kecantikan itu wanita melakukan segala hal. Salah satunya ialah dengan menggunakan kosmetik. Kosmetik merupakan bahan-bahan yang digunakan dengan cara diaplikasikan kepada tubuh, misal dengan dioles kepada bagian luar tubuh. Biasanya kosmetik ini kebanyakan digunakan pada bagian wajah. Namun seiring perkembangan zaman ini, kosmetik lebih banyak ragamnya. Kosmetik pada zaman modern ini berpariasi. Jika dulu kosmetik hanya identik dengan bedak dan lipstik, maka sekarang kosmetik mengeluarkan banyak produk. Bahan-bahan yang terkandung dalam kosmetik juga berasal dari bahan kimia. Tentunya ada plus-minusnya bagi pengguna kosmetik. Tidak jarang dijumpai kasus para remaja perempuan keracunan kosmetik. Seperti yang dilangsir dari Tribun-Timur.com menyatakan bahwa remaja asalah sulawesi barat meninggal dunia diakibatkan keracunan kosmetik dengan bibir yang bengkak. Hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi kita wanita dalam berwaspada dalam menggunakan kosmetik. Karena memang sejatinya wanita, kecantikan dan kosmetik adalah tiga kata yang nyaris tidak dapat dipisahkan. Kepedulian akan kosmetik juga dikaji dalam fikih Islam. Pada zaman Rasulullah Saw., wanita menggunakan hena, siwak, parfum, minyak zaitun dan yang paling utama mereka berwudhu sebelum tidur. Tentunya bahan-bahan yang digunakan pada masa itu merupakan bahan alami yang tidak memberikan dampak negatif pada tubuh maupun kulit bagi penggunanya. Beda halnya pada zaman modern ini, bahan yang terkandung dalam kosmetik ada yang berbahaya. Sehingga adanya BPOM dan LPPH di masa sekarang sangat penting. Sebab dengan semakin banyak bermunculan perdagangan bebas tanpa izin yang sudah meluas di daerah-daerah dengan menggunakan bahan yang tidak sesuai dengan standarisasi di Indonesia. Oleh sebab itulah sebagai wanita, kecantikan itu memang penting, namun kesehatan adalah paling utama. Jika mencegah itu bisa, mengapa harus mengobati. Berdasarkan masalah-masalah megenai kosmetik diatas, maka makalah ini akan membahas pandangan fikih Islam akan penggunaan kosmetik berbahaya. B. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan atau library research. Penelitian kualitatif 100 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijls merupakan penelitian yang dilakukan dengan berdasarkan fenomena yang terjadi dengan analisis yang kuat serta penelitian ini bersifat deskriptif.1 Kemudian yang dimaksud dengan pendekatan kepustakaan atau library research ialah kegiatan penelitian yang dilakukan dengan menjadikan pustaka sebagai sumber data utama. Pada dasarnya penelitian kepustakaan ini atau library research tidak dilakukan di lapangan melainkan menggali informasi dan data-data melalui buku, majalah, koran, tesis, jurnal, artikel, skripsi, disertasi, dan lain sebagainya yang berbentuk tulisan. Yang dimana peneliti harus membaca, mencatat, dan mengumpulkan data pustaka serta mengolah data-data yang sudah didapat.2 Sumber data utama yang ada dalam penelitian ini ialah peneliti menggunakan fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan pembahasan kosmetik dan peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Peneliti mengumpulkan data-data yang bersifat pustaka lainnya untuk memenuhi penelitian ini, yaitu seperti buku-buku yang berkaitan langsung dengan pembahasan penelitian ini. C. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Pengertian Kosmetik Kosmetik berasal dari kata Yunani “kosmetikos” yang berarti keterampilan menghias, mengatur.3 Kata kosmetik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah obat (bahan) untuk mempercantik wajah, kulit, rambut dan sebagainya, seperti bedak dan pemerah bibir.4 Menurut Martha kosmetik adalah sesuatu yang bisa dioleskan dan dipercikkan. Beliau juga mengatakan bahwa konsep kosmetik itu menjual harapan dan impian, bukan kenyataan. Dan menurut beliau dengan berias atau bermakeup dapat membangun percaya diri.5 Menurut peraturan BPOM Nomor 3 tahun 2022 pasal 1: Kosmetika itu adalah bahan yang digunakan atau diaplikasikan pada bagian luar tubuh atau epidermis. Yang kosmetika ini digunakan pada rambut, kuku, bibir dan lainnya yang berada pada organ luar tubuh manusia. Yang bertujuan untuk membersihkan, mengharumkan, memperindah tampilan diri dan memilihara tubuh 1 Nursapia Harahap, Penelitian Kulitatif (Medan: Wal Ashri Publishing, 2020). 2 Mochammad Ronaldy Aji Saputra, Fitria Idham Chalid, dan Heri Budianto, Metode Ilmiah dan Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Kepustakaan (Bahan Ajar Madrasah Riset) (Sidoarjo: Nizamia Learning Center, 2023). 3 Retno Iswari Tranggono dan Fatma Latifah, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007). 4 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008). 5 Martha Tilaar, Kecantikan Perempuan Timur (Magelang: Indonesia Tera, 1999). 101 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijls 2. menjadi lebih baik.6 Berdasarkan definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kosmetik merupakan bahan atau produk yang digunakan untuk riasan yang berfungsi untuk mempercantik permukaan tubuh. Definisi diatas memaknai kosmetik sebagai bahan yang dapat dioles atau diaplikasikan di area permukaan tubuh. Dalam arti lain kosmetik dimaknai sebagai makeup yang dimana produk-produk yang dikategorikan sebagai makeup itu terdiri dari bedak, lipstik, fondation, pelembab dan lain sebagainya. Yang bertujuan untuk mengcover wajah. Sesuai dengan pendapat diatas dimana makeup dapat mengembalikan atau membuat seseorang menjadi percaya diri saat berada di publik. Pada umunya kosmetik ini tidak baru dikenal pada masa sekarang. Kosmetik sudah dikenal sejak zaman dahulu. Pada zaman dahulu para wanita menggunakan minyak-minyakan untuk dipakai sebagai pelembab kulit, kemudian menggunakan henna sebagai pewarna rambut, dan bahkan ada yang menggunakan serangga untuk menghasilkan warna merah yang digunakan sebagai pewarna bibir. Namun seiring kemajuan teknologi, semakin berkenbang pula jenis-jenis kosmetik ini. Seperti yang dinyatakan peraturan BPOM diatas, bahwa kosmetik itu bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh. Kemudian kosmetik bukan merupakan obat yang dapat digunakan untuk menyembuhkan atau mencegah suatu penyakit. Jika demikian adanya, maka itu bukan disebut dengan kosmetik melainkan adalah obat.7 Kemudian juga bahan yang terkandung dalam kosmetik harus juga aman bagi pengguna, tidak hanya aman, juga harus memberikan manfaat bagi penggunanya. Seperti yang dinyatakan oleh Peraturan BPOM Nomor 23 tahun 2019 pada pasal 3 yang menyatakan bahwa persyaratan bahan kosmetika harus meliputi keamanan, kemanfaatan, mutunya, dan harus teruji laboratorium.8 Sudah jelas segala yang bersangkutan dengan kosmetik sudah ada peraturan dan undang-undangnya di Indonesia. Sejarah Kosmetik Sejarah kosmetik sudah berlangsung 30 tahun yang lalu, yang digunakan dalam acara keagamaan, seperti pembakaran dupa. Kosmetik juga digunakan untuk mengubah penampilan anggota tubuh seperti 6 Badan Pengawas Obat dan Makanan Reoublik Indonesia, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 1, t.t. 7 Evi Febriani dkk., Fiqih Kontemporer (Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi, 2023). 8 Badan Pengawas Obat dan Makanan Reoublik Indonesia, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019, t.t. 102 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijls mengihas jenazah, dan penggunaan sehari-sehari. Seiring perkembangan sains dan teknologi, kosmetik juga semakin berkembang, dan banyak digunakan masyarakat. Menurut sejarah, kosmetik berkembang dari Mesir Kuno, Yunani dan Romawi, dan Timur yaitu Jepang dan Cina.9 Sejarah kosmetik dimulai dari kota Mesir, berawal dari Ratu Mesir yang menggunakan kosmetik untuk menjadikan kulitnya lebih lembut. Bahan yang digunakan berasal dari bahan alami seperti madu, susu, akar, daun, kulit pohon, rempah, minyak bumi, minyak hewan dan lainnya. Masyarakat juga banyak menggunakan charcoal dan jalaga sebagai eyeliner untuk mengurangi infeksi mata, minyak nabati digunakan untuk membersihkan kulit. Semakin berkembangnya kosmetik di Mesir, berlanjut ke Romawi dan Yunani yang berpengaruh dalam perkembangan kosmetik. Pada masa ini, Hipocrates sebagai bapak kedokteran memulai mempelajari tentang ilmu dermatologi. Pada 400 SM di Yunani, membuat topeng kecantikan dari tanah liat. Di Roma, ahli kedokteran bernama Galleno berperan dalam kemajuan kosmetik dalam pembuatan tata rias dengan formulanya salep pendingin atau cold cream. Pada masa ini juga mulai berkembang parfum yang berasal dari ekstrak tanaman.10 Kosmetik mulai masuk dan berkembang ke daerah Timur. Seorang dokter bernama Abulcasis membuat ensiklopedi medis tentang kosmetik. Di Cina menggunakan beeswas, telur dan gom Arab untuk mewarnai kuku, sedangkan di Jepang menggunakan bubuk beras dan kotoran burung untuk mencerahkan kulit. Pada abad ke-3 dan 5 masehi, kosmetik mulai dihubungkan dengan obat-obatan dan mulai digunakan untuk penyakit kulit. Pada abad pertengahan, kosmetik banyak digunakan oleh masyarakat dengan kelas sosial tinggi, sehingga yang menggunakan kosmetik dianggap meniru status sosial yang tinggi. Dan pada era ini dikenal dengan istilah “the painted lady” atau wanita yang banyak dicat atau banyak dipoles.11 Pada abad ke-20, produk kosmetik mulai masuk dan berkembang, seperti lipstik, dan mendorong formulasi dan inovasi dari masa ke masa. Di era ini juga keamanaan kosmetik mulai diperhatikan. Di era 5.0 kosmetik sudah banyak mengalami perubahan, mulai dari zat aktif, dan kosmetik tidak terbatas hanya untuk wanita saja tapi juga oleh kaum pria. Pada tahun 1980 dan 1990, kosmetik sudah berkembang menggunakan alpha-hydoxy acids (AHA) untuk mengurangi kerutan dan bintik-bintik hitam. Saat ini, perkembang kosmetik tidak hanya menggunakan bahan9 Nurbaiti dkk., Kosmetologi (Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi, 2023). 10 Dina Rahmawanty dan Destria Indah Sari, Teknologi Kosmetik (Malang: CV. Irdh, 2019). 11 Nurbaiti dkk., Kosmetologi. 103 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijls 3. bahan alami tapi sudah mempertimbangkan kemasan untuk kosmetik yang dapat digunakan kembali atau biodegradable.12 Di Indonesia, sejarah kosmetik sudah ada sejak masa penjajahan Belanda. Hal ini dibuktikan dengan adanya naskah kuno tentang kebiasaan seorang putri raja yang gemar menggunakan ramuan tradisional seperti kunyit dan bengkuang sebagai masker. Penggunaan ramuan tradisional merupakan langkah awal kosmetik di dunia, dan menjadi perpaduan antara kosmetik medis. Hal ini menjadi tantangan untuk industri kosmetik di Indonesia, penggunaan herbal atau bahan alam sangat prospektif untuk dikembangkan. Indonesia yang kaya akan tanaman herbal bisa memanfaatkan keadaan tersebut.13 Bahan Berbahaya Kosmetik Cantik dan sehat tentu didambakan oleh setiap kaum wanita di dunia. Islam juga menganjurkan umat manusia untuk hidup dan makanmakanan yang sehat dan bermanfaat bagi tubuh. Wanita yang ingin tampil beda dari biasanya tentunya memakai riasan atau kosmetik. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat bahan-bahan yang berbahaya dalam kosmetik tersebut. Berikut ini bahan-bahan yang berbahaya yang terkandung dalam kosmetik: a. Plasenta Plasenta merupakan salah satu organ yang ikut berkembang dalam uterus pada saat perkembangan janin. Plasenta memiliki banyak nutrisi. Oleh sebab itu banyak kosmetik yang menggunaknnya. Plasenta ini diambil dari manusia dan hewan yang mamalia, seperti sapi, kambing dan babi. Manfaat plasenta ini bermanfaat mengencangkan kulit yang memberikan kesan seperti kulit bayi dalam artian kulit menjadi mulus, lembut, mencegah penuaan dan menghilangkan kerutan. Biasanya produk yang mengandung plasenta ialah seperti hand body lotion, cream wajah, dan cream pemutih.14 b. Cairan Amnion Cairan amnion atau yang akrab disebut dengan air ketuban. Fungsi ketuban yang sebenarnya sebagai pelindung janin dan sebagai pelicin. Namun dalam kosmetik cairan amnion ini juga digunakan. Pada umumnya cairan ini diambil dari hewan, seperti sapi dan babi. Amnion ini manfaatnya hampir sama seperti plasenta, namun amnion juga 12 Nurbaiti dkk. 13 Nurbaiti dkk. 14 Dewi Muliyawan dan Neti Suriana, A-Z Tentang Kosmetik (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2013). 104 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijls berfungsi untuk melembabkan kulit. Produk kosmetik yang mengandung cairan amnion, diantaranya ialah seperti pelembab, lotion rambut, sampo, serta perawatan kulit dan kepala.15 c. Gliserin Gliserin merupakan senyawa turunan lemak, yaitu hasil sampingan dari pembuatan sabun. Manfaat dari gliserin ini dalam kosmetik ialah untuk melembabkan, menghaluskan dan melembutkan kulit. Bahan gliserin ini biasannya ditemukan pada produk hand and body lotion, cream, lip gloss, sabun mandi, lipstik dan lain-lain. Gliserin ini terbagi kepada dua macam, yaitu gliserin hewani dan gliserin nabati. Gliserin hewani merupakan senyawa dari lemak hewan seperti sapi dan babi. Gliserin ini yang disebut haram. Sedangkan gliserin nabati merupakan yang berasal dari lemak nabati seperti sawit, kelapa, dan lainya. Maka gliserin ini yang dinyatakan aman dan halal.16 d. Kolagen Kolagen adalah protein jaringan ikat, berstruktu liat, bewarna bening kekuningan, mudah mencair, menjadi cairan kental (seperti lem) jika dipanaskan. Manfaat kolagen ialah melembabkan, menghaluskan dan mengencangkan kulit. Dalam kosmetik, biasanya kolagen ditemukan dalam produk hand and body lotion, cream, terutama pelembab. Efek positif dari kolagen ialah memacu peregenerasian sel, menjaga lenturnya kulit, serta mencegah munculnya kerut pada kulit. Namun walaupun begitu, waspada juga dalam menggunakan kosmetik yang mengandung kolagen. Sebab kebanyakan kolagen diambil dari hewan, seperti sapi dan babi, bahkan organ manusia. Maka dari itu, carilah kosmetik yang aman, aman dari segi bahan-bahanya serta aman secara hukum Islam dalam artian pilih saja kosmetik yang sudah jelas halalnya.17 e. Hormon Hormon juga sangat bermanfaat bagi perawatan kulit. Hormon yang biasanya digunakan dalam kosmetik ialah hormon estrogen, estrak timus, dan hormon melantonin. Efek yang dimunculkan oleh hormon ini ialah terlihat lebih muda, cerah, segar, dan lembut. Tetapi walau banyak manfaatnya, hormon juga perlu diwaspadai kehalalannya, sebab hormon juga ada yang berasal dari hewan (animal origin hormone). Sehingga perlu kewaspadaan para pengguna yang menggunaan produk kosmetik yang mengandung hormon.18 15 Muliyawan dan Suriana. 16 Muliyawan dan Suriana. 17 Muliyawan dan Suriana. 18 Muliyawan dan Suriana. 105 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijls f. Asam Alfa Hidroksi (AHA) Asam alfa hidroksi (AHA) adalah senyawa kimia yang banyak digunakan dalam kosmetik. Manfaat AHA ini pada kulit ialah dapat memperbaiki tekstur kulit yang berefek mengenyalkan kulit, mencerahkan kulit dan mengurangi keriput. Senyawa AHA juga banyak macamnya yang digunakan dalam produk kosmetik, salah satunya yaitu asam laktat (lactic acid). Waspada keharaman pada bahan ini ialah dari proses pembuatannya, dimana pembuatannya menggunakan media hewan.19 Disamping bahan-bahan berbahaya atau yang diharamkan dalam Islam yang sudah diuraikan diatas, maka menurut Anisah dan Maznah yang mengungkapkan bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik, diantaranya yaitu: 20 1. Merkuri Merkuri merupakan komponen alami di lingkungan. Senyawa ini dapat ditemukan dalam bentuk logam sebagai garam merkuri atau merkuri organik. merkuri juga tergolong bahan teratogenik, yaitu bahan yang dapat menimbulkan kerusakan pada janin dan gangguan pertumbuhan pada bayi. Merkuri juga paling sering ditemukan pada produk krim pemutih kulit dan bedak. Padahal disamping itu, merkuri menimbulkan efek samping bagi penggunanya, seperti iritasi, noda atau bintik hitam, serta penipisan kulit.21 2. Hydroquionone Hydroquionone adalah senyawa merkuri turunan benzen dan tergolong sangat beracun, pernah dipakai pada kosmetika untuk pemutih dan pencerah kulit.22 Namun hydroquionone ini sebaiknya dihindari saat sedang hamil, karena dapat menyebabkan kulit kemerahan dan timbulnya bercak hitam sebagai efek pemakaian bahan ini. Efek penggunaan bahan ini tidak jauh berbeda dengan penggunaan merkuri seperti penjelasan sebelumnya. Bahan juga termasuk bahan yang dilarang digunakan berlebihan.23 3. Tretinoin Retinoid adalah suatu senyawa yang dapat mengatasi produksi kulit mati yang berlebih, merontokkan sumbatan, dan meredakan peradangan pada jerawat. Tretinoin adalah salah satu jenis retinoid kuat yang sering digunakan pada krim malam yang diresepkan oleh dokter.24 Karena retinoid 19 Muliyawan dan Suriana. 20 Anisah Ab Ghani dan Maznah Daud, Wajah Wanita (Malaysia: Galeri Ilmu, 2019). 21 Tanti Tatang Irianti dkk., Antioksidan dan Kesehatan (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2021). 22 Abrar Muslim, Merkuri dan Keberadaanya (Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, 2014). 23 Sofie Beatrix, Cerita Kehamilan Shireen Sungkar (Jakarta: Kawan Pustaka, 2015). 24 Davrina Diandra, Beauty Under Cover (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2017). 106 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijls 4. ini adalah senyawa yang kuat, maka penggunaanyapun harus atas dasar penilaian dokter. Tretinoin merupakan asam vitamin yang mampu perbaiki struktur kulit yaitu mengurangi kerutan dan lainnya. Dan sebenarnya bahan ini tidak berbahaya, jika dipakai sesuai resep dokter. Sebab jika pemakaian produknya yang terkandung bahan ini walau 0,1% akan berdampak munculnya flek-flek, rasa terbakar dan perih, dan bahkan kanker kulit.25 Tanggapan Fikih Islam dalam Penggunaan Kosmetik Tujuan dipakainya produk-produk kosmetik ialah untuk mempercantik diri. Apalagi kosmetik ini identik dengan wanita. Dalam Islam tidak pernah melarang seseorang untuk mempercantik diri demi keindahan, seperti sabda Nabi Muhammad Saw: ‫صلهى ه‬ ‫ع ْب ِد ه‬ ‫سله َم قَا َل َل يَ ْد ُخ ُل ْال َجنهةَ َم ْن‬ َ ُ‫اَّلل‬ َ ‫اَّللِ ب ِْن َم ْسعُو ٍد‬ َ ‫ع ْن‬ َ َ ‫علَ ْي ِه َو‬ َ ِ ‫ع ْن النهبِي‬ ْ َ ْ َ ‫سنًا‬ ‫َكانَ فِي قَلبِ ِه ِمثقَا ُل ذَ هرةٍ ِم ْن ِكب ٍْر قَا َل َر ُج ٌل إِ هن ه‬ َ ‫الر ُج َل ي ُِحبُّ أ ْن يَ ُكونَ ث ْوبُهُ َح‬ ْ ُ َ ‫سنَةً قَا َل إِ هن ه‬ َ ‫ق َو‬ ‫اس‬ ِ ‫غ ْمط النه‬ َ ‫َونَ ْعلُهُ َح‬ ِ ‫اَّللَ َج ِمي ٌل ي ُِحبُّ ْال َج َما َل ْال ِكب ُْر بَط ُر ال َح‬ “Dari Abdullah bin Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi dari kesombongan." Seorang laki-laki bertanya, "Sesungguhnya laki-laki menyukai baju dan sandalnya bagus (apakah ini termasuk kesombongan)?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia." (HR. Muslim).26 Penjelasan hadis diatas bahwasannya tidak ada larangan dalam membuat keindahan. Mempercantik diri juga demi agar terlihat indah yang tentunya juga dengan tujuan yang baik pula. Sebab Allah Swt., menyukai keindahan. Hal ini selaras dengan pernyataan Ellite dan Agus dalam jurnal mereka yang mengatakan bahwa walau kecantikan dan keindahan itu fitrah, namun untuk mencapai kemaslahatan, Islam memberikan aturan dengan apa yang harus dilakukan terkait dengan kecantikan tersebut.27 Islam menyuruh para wanita untuk menghias diri yaitu juga dengan kosmetik. Namun dalam Islam juga dijelaskan untuk memilih bahan-bahan kosmetik yang aman bagi tubuh dan tentunya juga halal. Serta dalam pemakaian kosmetiknya tidak berlebihan apalagi hingga merubah ciptaan Allah Swt. Seperti Friman Allah Swt dalam surah Al-Ahzab ayat 33: 25 Sri Lestari Poernomo, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum dan Sengketa Konsumen Kosmetika (Tasikmalaya: Edu Publisher, 2022). 26 Al Imam Muslim dan (Penerjemah: Ma’mur Daud), Terjemahan Hadis Shahih Muslim (Kuala Lumpur: Klang Book Centre, 2005). 27 Ellitte Millenitta Umbarani dan Agus Fakhruddin, “Konsep Mempercantik Diri Dalam Prespektif Islam Dan Sains,” Dinamika Sosial Budaya 23, no. 1 (2021): 115–25. 107 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijls ‫ص ٰلوة َ َو ٰاتِيْنَ ه‬ َ ‫الز ٰكوة‬ ‫َوقَ ْرنَ فِ ْي بُي ُْوتِ ُك هن َو ََل تَبَ هرجْ نَ تَبَ ُّر َج ْال َجا ِه ِليه ِة ْاَلُ ْو ٰلى َواَقِ ْمنَ ال ه‬ َ ُ‫ت َوي‬ ‫س ْولَهٗ ۗاِنه َما ي ُِر ْيدُ ه‬ ‫َوا َ ِط ْعنَ ه‬ ‫ط ِه َر ُك ْم‬ ِ ‫س ا َ ْه َل ْالبَ ْي‬ ُ ‫اَّللَ َو َر‬ َ ‫ِب‬ َ ‫اَّللُ ِليُ ْذه‬ ِ ‫ع ْن ُك ُم‬ َ ْ‫الرج‬ ْ ‫ت‬ ٣٣ ‫َط ِهي ًْرا‬ “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”. (QS. Al-Ahzab: 33).28 Makna ayat diatas sudah jelas bahwa berhias sewajarnya jangan berlebihan yang dapat menimbulkan keburukan juga. Pada zaman yang serba digital ini semakin banyak juga inovasi-inovasi dalam bidang kosmetik. Banyaknya mengeluarkan produk-produk kosmetik yang mengandung bahan yang berbahaya bagi tubuh yang dapat merusak tubuh dan banyak juga diantaranya yang tidak halal. Sebagian konsumen tidak memperhatikan bahan-bahan yang terkandung dalam produk kosmetik. Mereka hanya peduli akan tujuan dan hasilnya. Oleh sebab itu Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 mengenai standar kehalalan kosmetik dan penggunaanya, sebagai berikut:29 1. Kosmetik yang digunakan untuk berhias hukumnya mubah, dengan syarat harus halal dan suci yang sesuai dengan syari’at Islam dan tidak mendatangkan mudharat bagi pemakainya. 2. Kosmetik yang digunakan untuk dikonsumsi didalam tubuh yang bahannya dari najis dan babi, maka hukumnya haram. 3. Kosmetik yang digunakan pada bagian luar tubuh yang berasal dari najis atau selain babi hukumnya boleh dengan ketentuan melakukan penyucian setelah menggunakannya. 4. Tidak ada keringanan bagi pemakai yang menggunakan kosmetik sebagai penyempurna dengan menggunakan kosmetik yang haram. 5. Kosmetik yang didalamnya terkandung mikroba yang berasal dari gen babi dan organ manusia hukumnya haram digunakan. 6. Kosmetik yang bahannya mengandung hewan halal sekalipun walau penyembelihannya yang tidak sesuai dengan syari’at Islam, maka hukumnya makruh tahrim dan hal itu harus dihindari penggunaannya. 7. Kosmetik yang bahannya mengandung dan menggunakan dari mikroba yang tidak jelas asal-usulnya, maka wajib dihindari, hingga saat sudah jelas halal dan haramnya bahan didalamnya. 28 Departemen Agama RI, Al-’Aliyy: Al-Qur’an dan Terjemahannya (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2009). 29 Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya, t.t. 108 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijls Berdasarkan fatwa MUI diatas maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan kosmetik itu dibolehkan dalam hukum Islam, asal sesuai dengan syari’at Islam, harus jelas halal dan kesuciannya serta tidak berdampak buruk bagi tubuh. Pada dasarnya kosmetik itu baik, kosmetik digunakan untuk memperindah yang sudah indah. Dan dalam hukum Islam juga kosmetik diperbolehkan. Akan saja perlunya waspada dan lebih banyak mengumpulkan informasi mengenai kosmetik. Sebab seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa banyak bahan yang berbahaya yang terdapat dalam kosmetik. Fatwa MUI terkait kosmetik juga jelas dipaparkan bahwa dasar hukum kosmetik itu ialah halal. Namun seiring berkembangan zaman dengan teknologi yang semakin canggih, banyak inovasi-inovasi produk kosmetik. Bahkan kosmetik ilegal yang tidak ada BPOM sudah tersebar di Indonesia. Salah satu penyebabnya ialah harganya yang lebih miring daripada kosmetik yang sudah BPOM dan berlebel halal dari MUI. Faktor lain yang menyebabkan menyebarnya kosmetik ilegal ini ialah karena para wanita selalu ingin tampil memukau dengan biaya yang lebih minim. Namun akibat yang didapatkan para konsumen ialah efek samping dari pemakaian produk kosmetik yang ilegal.30 D. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan pada bagian sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa kosmetik merupakan bahan atau produk yang digunakan untuk riasan yang berfungsi untuk mempercantik permukaan tubuh. Sejarah kosmetik berawal dari Ratu Mesir. Kemudian seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, semakin banyak pula bahan-bahan yang berbahaya yang terkandung dalam produk kosmetik, diantaranya merkuri, gliserin, kolagen dan lainnya yang dapat memberikan efek samping atas penggunanya. Tidak hanya itu, bahkan bahan tersebut berasal dari babi dan organ manusia. Hal tersebut menimbulkan kontroversi dalam Islam. Sebab dalam Islam babi merupakan yang haram dikonsumsi. Hal itu juga sudah diatur dalam undangundang BPOM dan Fatwa MUI. Maka dari itu sebagai konsumen yang bijak dan pandai, hendaknya untuk menelaah, membaca, mencari, meneliti bahan-bahan yang biasa tertulis dibagian belakang produk kosmetik. Tujuannya agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Sebab banyaknya kasus yang bermunculan yang mewarnai sosial media kita mengenai kasus-kasus penggunaan kosmetik yang berbahaya. Pada intinya ingin tampil indah, cantik dan menarik, cukup dengan membenahi diri dari dalam, olahraga, tidur yang cukup dan tepat waktu, makan makanan empat sehat lima sempurna dan memperbanyak ibadah kepada Allah 30 Febri Jaya, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pemasaran Kosmetik Ilegal Secara Online Di Indonesia,” Journal Of Judicial Review 22, no. 1 (2020): 98–111. 109 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijls Swt. E. REFERENSI Beatrix, Sofie. Cerita Kehamilan Shireen Sungkar. Jakarta: Kawan Pustaka, 2015. Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008. Diandra, Davrina. Beauty Under Cover. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2017. Febriani, Evi, Muhamad Kumaidi, Tungga Bhimadi Karyasa, Ahmad Asroni, Syahdara Anisa Makruf, Seno Aris Sasmito, Nur Rofiq, dan Ahmad Saefulloh. Fiqih Kontemporer. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi, 2023. Ghani, Anisah Ab, dan Maznah Daud. Wajah Wanita. Malaysia: Galeri Ilmu, 2019. Harahap, Nursapia. Penelitian Kulitatif. Medan: Wal Ashri Publishing, 2020. Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan Reoublik. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 1, t.t. ———. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019, t.t. Indonesia, Fatwa Majelis Ulama. Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya, t.t. Irianti, Tanti Tatang, Kuswandi, Sindu Nuranto, dan Purwanto. Antioksidan dan Kesehatan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2021. Jaya, Febri. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pemasaran Kosmetik Ilegal Secara Online Di Indonesia.” Journal Of Judicial Review 22, no. 1 (2020): 98–111. Muliyawan, Dewi, dan Neti Suriana. A-Z Tentang Kosmetik. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2013. Muslim, Abrar. Merkuri dan Keberadaanya. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, 2014. Muslim, Al Imam, dan (Penerjemah: Ma’mur Daud). Terjemahan Hadis Shahih Muslim. Kuala Lumpur: Klang Book Centre, 2005. Nurbaiti, Ike Widyaningrum, Yulianita Pratiwi Indah Lestari, Teguh Adiyas Putra, Nur Mahdi, Nur Saadah Daud, Rifkarosita Putri Ginaris, Like Efriani, Ismanurrahman Hadi, dan Na’imatul Retno Faizah. Kosmetologi. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi, 2023. Poernomo, Sri Lestari. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum dan Sengketa Konsumen Kosmetika. Tasikmalaya: Edu Publisher, 2022. Rahmawanty, Dina, dan Destria Indah Sari. Teknologi Kosmetik. Malang: CV. Irdh, 2019. RI, Departemen Agama. Al-’Aliyy: Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2009. 110 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijls Saputra, Mochammad Ronaldy Aji, Fitria Idham Chalid, dan Heri Budianto. Metode Ilmiah dan Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Kepustakaan (Bahan Ajar Madrasah Riset). Sidoarjo: Nizamia Learning Center, 2023. Tilaar, Martha. Kecantikan Perempuan Timur. Magelang: Indonesia Tera, 1999. Tranggono, Retno Iswari, dan Fatma Latifah. Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007. Umbarani, Ellitte Millenitta, dan Agus Fakhruddin. “Konsep Mempercantik Diri Dalam Prespektif Islam Dan Sains.” Dinamika Sosial Budaya 23, no. 1 (2021): 115–25. 111