Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 657-665 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Analisis kesadaran hukum terhadap pelanggaran penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur di SMP Negeri 1 Kerinci Septin Habillah Putria,1. Salamb,2. Muhammad Ichsanc,3 abc Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Universitas Jambi. Jl. Jambi. Muara Bulian No. KM. Mendalo Darat. Kabupaten Muaro Jambi. Jambi 1 septinhp17@gmail. 2 salam. fkip@unja. 3 m. ichsan@unja. INFO ARTIKEL Sejarah Artikel: Diterima: 10 September 2023 Direvisi: 30 Oktober 2023 Disetujui: 20 Desember 2023 Tersedia Daring: 1 Januari 2023 Kata Kunci: Anak Dibawah Umur Kesadaran Hukum Pelanggaran Penggunaan Sepeda Motor Keywords: Minors Legal Awareness Violation Motorcycle Use ABSTRAK Penelitian ini tertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum terhadap pelanggaran penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur di SMP Negeri 1 Kerinci. Penelitian ini berlangsung di SMP Negeri 1 Kerinci yang berlokasi: Jln. Raya Pugu Semurup. Desa Pugu Raya. Kecematan Air Hangat Barat. Kabupaten Kerinci. Sampel yang akan dijadikan sebagai subjek penelitian ini mencakup: Siswa SMP Negeri 1 Kerinci. Orang Tua siswa SMP Negeri 1 Kerinci yang menggunakan sepeda motor kesekolah. Wakil Kesiswaan SMP Negeri 1 Kerinci, dan Polisi lalu lintas (Polanta. Kerinci. Pedekatan yang dipergunakan berbentuk pendekatan kualitatif deskriptif. Data yang diperoleh selanjutnya dilakukan analisis supaya bisa Perolehan penelitian didapatkan bahwasanya siswa memiliki kesadaran hukum yang rendah dimana hal tersebur dapat dilihat dari pengetahuan dan pemahaman hukum siswa yang rendah, masih banyak anak yang tidak mengetahui landasan-landasan hukum yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan untuk sikap dan perilaku hukum dikatagorikan cukup tinggi dimana SMP Negeri 1 Kerinci telah mentapkan aturan-aturan yang harus dipatuhui oleh siswa/siswa SMP Negeri 1 Kerinci, dan Polantas telah melaksanakan tugasnya berdasarkan prosedur yang telah diatur Undang-Undang. ABSTRACT This research aims to determine the level of legal awareness regarding violations of motorbike use by minors at SMP Negeri 1 Kerinci. This research took place at SMP Negeri 1 Kerinci located: Jln. Raya Pugu Semurup. Pugu Raya Village. Air Hangat Barat District. Kerinci Regency. The samples that will be used as subjects for this research include: Students of SMP Negeri 1 Kerinci, parents of SMP Negeri 1 Kerinci students who use motorbikes to school. Student Representatives of SMP Negeri 1 Kerinci, and Kerinci traffic police (Polanta. The approach used is a descriptive qualitative approach. The data obtained is then analyzed so that it can be described. Research findings show that students have low legal awareness, where this can be seen from students' low knowledge and understanding of law, there are still many children who do not know the legal bases that regulate traffic and road Meanwhile, legal attitudes and behavior are categorized as quite high, where SMP Negeri 1 Kerinci has established rules that must be obeyed by students of SMP Negeri 1 Kerinci, and Traffic Police have carried out their duties based on procedures regulated by law. A2024. Septin Habillah Putri. Salam. Muhammad Ichsan This is an open access article under CC BY-SA license Septin Habillah Putri et. al (Analisis kesadaran hukum. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 657-665 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Pendahuluan Di era moderniisasi saat ini yang kita rasakan banyak generasi yang memiliiki keahliian di berbagai bidang, tetapi itu semua berjalan pula dengan banyaknya pelakuan penyimpangan Penyimpangan sosial dipahami sebagai segala penyimpangan yang terjadi karena norma-norma yang berlaku di lingkungan sosial dan mengarah pada upaya otoritas sistem untuk memperbaiki perilaku menyimpang (M. Lawang, 2. Indonesia merupakan negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berbunyi Negara Iindonesia sebagai Negara hukum yang mengandung makna bahwasanya seluruh tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang. Perihal tersebut sejalan dengan pandangan Herbert Lionel Adolphus Hart, ia merupakan seorang teoretikus hukum yang paling berpengarug dalam abat ke-20. Menurut H. Heat Auhukum adalah seperangkat aturan yang diakui oleh masyarakat sebagai norma-norma yang mengatur perilaku, didukung oleh otoritas negara, dan diterapkan melalui proses hukumAy (Soeroso, 2. Perkembangan globalisasi menjadi keuntungan namun disisi lain dapat juga merugikan suatu negara, termasuk Indonesia. Dengan berkembangnya globalisasi saat ini,mengakibatkan meningkatnya kasus penyimpangan sosial terkhususnya bagi remaja atau anak-anak dibawah Salah satunya perkembangan di bidang teknologi transportasi. Transportasi meruapakan alat yang dapat memindahkan manusia ataiupun barang darii tempat satu ke tempat ilainnya. Transportasi merupakan media yang digunakan agar memudahkan manusia untuk beraktifitas (Karim et al. , 2. Sepeda motor merupakan alat transportasi yang dapat membantu manusia dalam beraktifitas agar waktu perjalanan menjadi singkat ataupun menjadi lebih mudah. Meski membawa pengaruh baik yang cukup besar, dengan adanya sepeda motor, tetapi juga membawa dampak negatif yaitu menyebabkan meningkantnya polusi udara, kepadatan lalu lintas yang mengakibatkan kemacetan, meningkatnya waktu perjalanan, dan dengan adanya sepeda motor juga mengakibatkan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Negara-negara globalisasi saat ini khususnya di Indonesia, kesadaran berlalu lintas masih tergolong cukup rendah. Direktorat lalu lintas (Ditlanta. Polda Metro Jaya mengemukakan bahwasanya faktor utama yang menyebabkan kecalakaan lalu lintas dikarenakan para pengendara masih kurang disiplin. sehingga sering dijumpai pelanggaran oleh pengguna jalan raya, termasuk pengendara sepeda motor atau kendaraan roda empat (Ruly Kurniawan, 2. Kecelakaan lalu lintas sering disebabkan oleh pengendara yang melawan arus, melanggar lampu lalu lintas, tidak mempergunakan helm serta berkendara sangat cepat, perihal inilah yang memicu pelanggaran. Aturan dan Undang-Undang tentang lalu lintas sangat penting bagi setiap negara, memiliki lalu lintas yang aman dan lancar memengaruhi semua aspek kehidupan, dan bahkan lalu lintas memfasilitasi pertumbuhan dan kesuksesan bisnis. Indonesia sebagai negara hukum memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat tidak terkecuali aturan yang mengatur tentang berkendara dengan baik dan benar. Secara umum peraturan laluilintas tertera dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam regulasi sangat melarang keras terhadap pengendara motor dibawah umur, tetapi realitanya masih banyak dijumpai pengendara yang masih anakanak. Setiap orang yang mau mengendarai sepeda motor ataupun alat tranportasi lainnya harus mempunyai SIM dan untuk remaja syarat minimal usia yang diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jelaskan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 pasal 81 yakni minimal 17 tahun untuk mempunyai SIM A. SIM C. SIM D, dan syarat memperoleh SIM B 1 pada usia 20 tahun sedangkan untuk memiliki SIM B II pada usia 21 tahun. Cukup banyak ditemukan Siswa/Siswi di SMP Negeri 1 Kerinci yang mengendarai sepeda roda dua akan tetapi masih di bawah usia 17 tahun di daerah kecamatan Air Hangat Septin Habillah Putri et. al (Analisis kesadaran hukum. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 657-665 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Kabupaten Kerinci yang melanggar UU No 22 tahun 2009 Pasal 81 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara hukum, anak-anak di bawah 17 tahun tidak dapat menerima kartu SIM. Dalam artian dilarang keras bagi anak-anak yang belum atau belum mempunyai SIM untuk berkendara di jalan raya. Sepeda motor termasuk kendaraan yang membutuhkan keterampilan mengemudi yang matang dan pemahaman yang baik tentang aturan lalu lintas, anak-anak cenderung kurang memiliki pengalaman dan pemahaman tersebut, sehingga berpotensi berisiko tinggi saat mengendarai sepeda motor. Selain itu, tubuh anak-anak masih dalam tahap pertumbuhan, sehingga rentan terhadap cedera serius jika terjadi kecelakaan. Berkendara di jalan raya bisa jadi dianggap biasa saja, namun kenyataanya membutuhkan konsentrasi yang baik, oleh karena itu UU lalu lintas melarang penggunaan kendaraan anak-anak di bawah umur. Tidak jarang syarat untuk berkendara tidak dijalankan secara baik, diantaranya bisa diketahui dari pemakaian kendaraan oleh anak di bawah umur pada kalangan pelajar. Cukup sering ditemui remaja yang masih pelajar sudah diberi izin untuk berkendara secara bebas tanpa memebuhi syarat mengemudi. Perihal tersebut bisa mengakibatkan anak yang masih bersekolah memiliki keleluasaan secara bebas dalam berkendara di jalan raya. Pemakaian sepeda motor oleh pelajar termasuk bentuk ketidakpatuhan pada syarat administrasi berkendara yakni tidak memiliki SIM serta mengendarai sepeda motor. Secara umum pelajar berusia 17 kebawag, itu berarti mereka tidak memenuhi syarat supaya memperoleh SIM dan mengendarai kendaraan. Berdasarkan temuan di lapangan penulis melaksanakan observasi serta penghimpunan data dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kerinci sebagai berikut: Tabel 1. 1 Data Siswa Siswi yang Membawa Sepeda Motor ke Sekolah di SMP Negeri 1 Kerinci Thn 2023/2024 Siswa Kelas VII A VII B VII C VII D VII E Vi A Vi B Vi C Vi D Vi E IX A IX B IX C IX D Jumlah Jumlah Jumlah siswa/siswi yang Mengendarai Sepeda Motor Ke Sekolah (Sumber Data: Hasil observasi penulis, 2. Tabel diatas memperlihatkan bahwasanya banyak pelajar yang membawa sepeda motor ke Sekolah artinya rata-rata Siswa/Siswi di SMP Negeri 1 Kerinci merupakan pengguna sepeda motor, dan umur rata-rata anak SMP 13-15 tahun yang artinya mereka beelum memiliki SIM Septin Habillah Putri et. al (Analisis kesadaran hukum. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 657-665 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. (Surat Izin Mengemud. Dan berdasarkan hasil wawancara awal dengan wakil kesiswaan SMP Negeri 1 Kerinci yaitu bapak Dopa Safriandi diketahui bahwa terdapat aturan yang mengatur tentang larangan siswa SMP Negeri 1 Kerinci untuk membawa motor ke sekolah. Letak lokasi SMP Negeri 1 Kerinci yang berlokasi di Desa pugu Semurup. Kec. Air Hangat Barat. Kab. Kerinci. Provinsi Jambi membuat jalan akses ke sekolah sangat berbahaya untuk dilalui oleh pengendara motor yang masih di bawah umur. Walupun demikian masih banyak siswa/siswi yang nekat menggunakan sepeda motor sebagai alat transpotasi. Kurangnya peraturan yang tegas dari sekolah membuat siswa/siswi tidak takut untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah hal itu dapat dilihat bahwa terdapat akses parkir untuk siswa/siswi di SMP Negeri 1 Kerinci, dan beberapa siswa/siswi juga memarkirkan sepeda motor mereka di permukiman masyarakat setempat. Hal ini juga disebabkan karena kurangnya kesadaran orang tua terhadap bahayanya berkendaraan bagi anak yang masih di bawah umur. Dari penjelasan tersebut diketahui bahwasanya perihal tersebut sangat berlawanan dengan UU No. 22/2009 LLAJ Pasal 77 Ayat 1 yang berbunyi: AoAoSetiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mempunyai SIM berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan''. Permasalahan terkait keselamatan serta kepatuhan dalam berlalu lintas membutuhkan penangan intensif serta komprehensif, integral dan strategis dari setiap pihak yang berkaitan dan bukan sekedar menjadi tugas dari kepolisian lalu lintas melainkan seluruh pihak termasuk masyarakat khususnya orangtua yang haru memahami aturan yang berlaku demi kesalamatan sang anak. Salah satu penelitian yang relevan dengan penelitian ini yakni penelitian Syaiful . dalam skripsinya yang berjudul AuStudi Pengendara Motor di Bawah Umur Masyarakat Alla Kabupaten EnrekangAy. Perolehan penelitian ini mengemukakan bahwasanya pengendara motor dibawah umur ialah tindakan yang berlawanan dengan norma serta nilai Masyarakat, dan UU lalu lintas kepolisian. Pengendara motor dibawah umur mempergunakan motor diakibatkan faktor dari diri sendiri, teman dan lingkungan sekitar. Dalam penelitian yang dilakukan peneliti menggunakan teori interaksionisme simbolik, teori ini menggali bagaimana remaja memandang penggunaan sepeda motor di bawah umur. Dari penjelasan diatas menjadikan peneliti mempuyai ketertarikan untuk meneliti apa yang mempengaruhi kurangnya kesadaran hukum dalam bahayanya mengendara kendaraan roda dua di bawah umur. Maka peneliti merumuskan judul yaitu AuAnalisis Kesadaran Hukum terhadap Pelanggaran Penggunaan Sepeda Motor Oleh Anak di Bawah Umur di SMP Negeri 1 KerinciAy. Metode Penelitian ini mempergunakan pendekatan kualiitatif, misalnya pernyataan yang disampaikan Sugiyono . data yang dihasilkan oleh pendekatan kualitatif ini nantinya akan berbentuk penjelasan berupa kalimat dan atau gambar serta tidak lakukan menekankan oleh data yang berbentu angka. Data yang diperoleh kemudian selesai dikumpulkan lalu akan dianalisis untuk tahap berikutnya bisa dijelaskan supaya pada saat setelahnya memudahkan Analisis yang dilaksanakan oleh peneliti yakni berbentuk induktif, dimana peneliti menemukan kebenaran-kebenaran yang banyak dan beragam. Kebenaran-kebenaran tersebut dalam konteksnya telah dikaji oleh peneliti dan menghasilkan suatu kesimpulan atau tema yang berarti. Dalam hal ini penelitian yang dilakukan yaitu untuk mengetahui berapa besar kesadaran hukum terhadap tindakan pelanggaran penggunan sepeda motor oleh anak di bawah umur. Septin Habillah Putri et. al (Analisis kesadaran hukum. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 657-665 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Data penelitian kualitatif umumnya merupakan berbentuk frasa, kalimat serta tindakan, bukan data berbentuk angka layaknya penelitian kuantitatif. Dua kategori data yang dibutuhkan yaitu data primer dan sekunder (Sugiyono, 2. Sumber informasi adalah sumber dari mana penulis memperoleh apa yang dapat mendukung penelitiannya. Hal ini sesuai dengan pernyataan (Nugroho, 2. bahwa sumber data menjadi aspek penelitian yang penting bagi peneliti, jika penelitian tersebut memiliki masalah yang menarik dalam topik penelitian, jika sumber data tidak ada, maka penelitian menjadi tidak berarti dikarenakan tidak bisa dipelajari. Dalam penelitian kualitatif terdapat berbagai sumber data untuk memperoleh informasi yaitu dokumen atau file, sumber, peristiwa atau kegiatan, tempat atau lokasi, objek, gambar dan catatan. Seperti yang dikatakan (Toni, 2. , langkah yang paling penting diambil penelitian adalah dengan mempergunakan metode pengumpulan data yang tepat, karena pada hakekatnya penelitian itu sendiri mempunyai tujuan kunci pendataan. Metode pengumpulan data yang dipergunakan ialah . Observasi, . wawancara, dan . Dokumentasi. Metode analisis data adalah cara yang dipergunakan dalam melaksanakan analisis informasi yang didapatkan selama berlangsungnya penelitian yang telah selesai, dimana analisis data dilakukan dalam konteks pengumpulan data dan sesudahnya. periode waktu. Selama wawancara, penulis melaksanakan analisis jawaban-jawaban yang dijelaskan oleh narasumber, namun jika informasi dari narasumber dianggap kurang tepat atau penulis kurang puas, maka penulis akan mengulang wawancara tersebut hingga batas tertentu supaya diperoleh data yang dapat dianggap kredibel. Sama halnya yang dikemukakan Miles dan Huberman bahwasanya kegiatan analisis data kualitatif berlangsung secara berkesinambungan dan interaktif sampai terselesaikan dan data mencapai kejenuhan (Sugiyono, 2. Hasil dan Pembahasan Penelitian ini memaparkan tentang analisis kesadaran hukum terhadap pelanggaran penggunaan sepeda motor oleh anak dibawah umur di SMP Negeri 1 Kerinci. Menurut Soekanto (Simanjuntak,2. Kesadaran hukum ialah sikap mematuhi hukum mulai dari permasalahan secara luas, misalnya permasalahan wawasan, pengakuan, dan penghargaan terhadap hukum. Kesadaran hukum terfokus pada pengetahuan hukum yang menimbulkan pengakuan serta penghargaan, kemudian tercipta kepatuhan hukum. Kesadaran hukum adalah setiap yang menaati peraturan yang sudah disahkan secara suka rela tanpa dipaksa. Tingkat kesadaran hukum seseorang bisa kita lihat dengan 4 indikator yakni pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum menurut Soejono Soekato (Warsito,2. Pengetahuan Hukum Berdasarkan perolehan wawancara dengan siswa di SMP Negeri 1 Kerinci didapat hasil bahwa tingkat pengetahuan hukum berlalu lintas siswa dikategori rendah, perihal tersebut bisa diketahui dari kurangnya pengetahuan siswa tentang UU Lalu Lintas No. Tetapi siswa telah mengetahui apa itu SIM. Seperti teori Soejono Soekanto dalam (Muttaqin, 2. yang menyatakan bahwa pengetahuan mengenai konteks aturan mempengaruhi kita dalam bersikap terhadap aturan tersebut, karena jika tidak ada pengetahuan serta pemahaman tersebut maka seseoorang akan terus kesulitan dalam bersikap. Pengetahuan hukum ialah wawasan individu terkait suatu perilaku yang tertuang pada aturan tertulis, yaitu terkait perihal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Zainudin Ali mengatakan bahwasanya pengetahuan hukum masyarakat bisa diketahui jika mengajukan rangkaian pertanyaan terkait suatu pengathuan hukum. Jika masyarakat mampu menjawabnya Septin Habillah Putri et. al (Analisis kesadaran hukum. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 657-665 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. dengan tepat maka masyarakat tersebut telah memiliki pengetahusn hukum yang tepat, dan begiru pula sebaliknya. (Zainudin Ali,2. Faktor terbesar yang mempengaruhi kesadaran hukum ialah pengetahuan terkait kesadaran hukum. Peraturan hukum harus disebarkan secara luas serta diterapkan secara Selanjutnya tersebar secara cepat dan masyarakat mengetahuinya. Seseorang yang melaksanakan pelanggaran belum tentu melanggar hukum. Perihal tersebut disebbkan masyarakat tidak mengerti serta memahami aturan undang-undang yang berlaku. Pengetahuan mengenai adanya peraturan hukum termasuk indikator kesadaran hukum yang minim. Melalui pengetahuan hukum, maka individu mengetahui segala hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Pelanggaran hukum biasanya disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat. Pemahaman Hukum Berdasarkan hasil wawancara pada siswa SMP Negeri 1 Kerinci pemahaman hukum siswa tersebut termasuk kategori cukup memahami hukum dimana siswa SMP Negeri 1 Kerinci mengetahui apa itu SIM dan Apa sanksi hukum yang bida dihadapi jika menggunakan sepeda motor dibawah umur serta tidak mempunyai SIM tetapi mereka tidak mengetahui berapa denda yang akan didapatkan jika melanggar hal tersebut. Sedangakan untuk hasil wawancara dengan Orang Tua atau Wali Murid dari siswa yang mengendarai sepeda motor di bawah umur, pemahaman mereka bisa dikategorikan rendah karena kurang memahami hukum dimana masih ada orang tua yang kurang memahami apa sanksi hukum yang bisa diberikan kepada anak dibawah umur yang menggunakan sepeda motor tanpa SIM. Dan mereka cendrung mendukung anak-anak menggunakan sepeda motor walaupun belum cukup umur untuk berkendara. Pemahaman hukum ialah bahwa beberapa informasi yang diketahui individu terkait aturan hukum yang berkaitan dengan isi, tujuan, serta manfaat adanya aturan tersebut. Jika masyarakat hanya mengetahui, hak tersebut belum mendai dan masih memerlukan pemahaman hukum yang ada. Dengan pemahaman hukum, maka masyarakat mengetahui tujuan adanya suatu aturan dan manfaat untuk masyarakat luas (Muttaqin, 2. Ketidak patuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh : Pelanggaran yang dilakukan dianggap biasa dan menjadi kebutuhan Hukum yang diberlakukan sudah tidak relevan dengan kebutuhan hidup. Pernyataan Paul Scholten ini ditegaskan kembali oleh Soerjono Soekanto dalam (Wulandari,2. yang mengemukakan bahwasanya kesadaran hukum sesungguhnya ialah nilai yang ada pada diri seseorang mengenai hukum yang berlaku maupun hukum yang Pengendara roda dua haru mengetahui, memahami serta mentaati setiap aturan lalu lintas supaya tetap tertib, aman, dan selamat saat berkendara. Pemahaman hukum termasuk indikator kesadaran hukum, yang artinya tidak sekedar mengetahui keberadaan dari hukum tersebut, melainkan juga memahaminya. Jika memahami hukum, maka akan memahami isi, tujuan, manfaat hingga konseksuensi jika melanggarnya. Definisi hukum tidak sekedar mengarah pada hukum tertlis, melankan juga hukum tidak tertulis misalnya norma masyarakat. Sikap Hukum Hasil wawancara dengan Wakil Kesiswaan SMP Negeri 1 Kerinci sikap hukum di SMP Negeri 1 Kerinci bisa dikategorikan tinggi karena di SMP Negeri 1 Kerinci telah menetapkan aturan tentang penggunaan sepeda motor ke sekolah dan pihak sekolahpun telah bekerja sama dengan pihak Polsek setempat untuk memberikan himbawan kepada siswa/siswi SMP Negeri 1 Kerinci tersebut tentang penggunaan sepeda motor. Adapun hasil wawancara dengan Kanit Turjawali Satlantas Kerinci dapat di simpulkan bahwa sikap hukum dikategorikan cukup tinggi karena Polantas telah melakukan tindakan Septin Habillah Putri et. al (Analisis kesadaran hukum. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 657-665 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. berdasarkan aturan undag-undang meskipun tetap melihat tinggan pelanggaran yang dilakukan oleh anak tersebut apakah masih bisa ditoleransi atau tidak. Sikap Hukum ialah sikap yang cenderung menerima ataupun memberikan penolakan pada hukum dikarenakan beranggapan bahwasanya hukum tersebut bermanfaat atau tidak bermanfaat untuk kehidupannya. Pada perihal ini terdapat elemen apresiasi pada aturan hukum (Muttaqin, 2. Sedangkan menurut (Toni, 2. sikap hukum ialah sikap cenderung menerima hukum dikarenakan menggap bahwasanya hukum tersebut mempunyai manfaat bagi dirinya jika ia Sikap hukum merujuk pada pandangan, keyakinan, dan respons individu terhadap hukum dan sistem hukum secara umum. Penjabaran tentang sikap hukum mencakup beberapa elemen: Pandangan terhadap hukum: Ini mencakup cara individu memahami peran dan fungsi hukum dalam masyarakat, serta keyakinan mereka tentang keadilan, kepastian hukum, dan keteraturan. Respons terhadap hukum: Ini mencakup cara individu merespons aturan hukum, baik dengan kepatuhan, penolakan, atau penyimpangan. Respons ini juga dapat mencakup partisipasi dalam proses hukum, seperti pengajuan gugatan atau keikutsertaan dalam Pengalaman pribadi: Pengalaman individu dengan sistem hukum, termasuk pengalaman langsung seperti interaksi dengan lembaga hukum atau pengalaman tidak langsung melalui cerita atau pengalaman orang lain, dapat mempengaruhi sikap hukum mereka. Nilai-nilai dan norma: Nilai-nilai pribadi dan norma sosial juga ikut serta untuk menumbuhkan sikap hukum seseorang. Misalnya, individu yang sangat menghargai nilai keadilan mungkin lebih ce nderung untuk mematuhi hukum. Pendidikan hukum: Tingkat pendidikan tentang hukum dapat memengaruhi pemahaman individu tentang sistem hukum dan kewajiban mereka terhadapnya. Pengaruh lingkungan: Faktor lingkungan, seperti tekanan dari keluarga, teman sebaya, atau media massa, juga dapat memengaruhi sikap hukum seseorang dengan memperkuat atau meruntuhkan keyakinan dan nilai-nilai mereka terkait hukum. Penjabaran diatas digunakan untuk bisa memahami bagaimana sikap hukum individu terbentuk dan bagaimana sikap tersebut dapat memengaruhi perilaku mereka dalam konteks Pola Perilaku Hukum Berdasarkan hasil wawancara dengan Kanit Turjawali Satlantas Kerinci dapat disimpulkan bahwa tingkat pola perilaku hukum dikategorikan tinggi karena hukum telah menetapkan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan tidak adanya perlindungan khusus kepada anak dibawah umur yang terlibat pelanggaran penggunaan sepeda motor, hukum akan sama di mata masyarakat. Yang dimaksud dengan pola hukum ialah yang terkait dengan berlaku atau tidak sebuah aturan hukum dalam masyarakat. Jika diberlakukan makan seberapa jauh pemberlakuan tersebut, dan seberapa jauh tingkat kepatuhan masyarakat (Muttaqin, 2. Adapun cara-cara berlalu lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009 adalah sebagai berikut: Berperilaku tertib, dan Mencegah sesuatu yang bisa menghalangi, mengancam keamanan serta keselamatan lalu lintas dang angkutan jalan , atau bisa merusak jalan. Perilaku hukum termasuk indikator terpenting dalam kesadaran hukum masyarakat. Pola perilaku masyarakat yang patuh pada hukum memperlihatkan bahwasanya hukum tersebut betul-betul diberlakukan dan edektif. Sementara jika ditemukan banyak pelanggaran makan Septin Habillah Putri et. al (Analisis kesadaran hukum. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 657-665 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. hukum tersebut tidak sepenuhnya berlaku dan kurang efktif. Sehigga perilaku hukum termasuk indikator kesadaran hukum yang bisa diketahui berdasarkan tingkat kepatuhan masyarakat (Toni, 2. Bagaimana suatu aturan hukum diterapkan atau dijalankan dalam masyarakat, baik dengan dipatuhi secara konsisten atau dilanggar secara teratur. Ini mencakup aspek kepatuhan atau pelanggaran terhadap aturan hukum oleh individu atau kelompok dalam masyarakat. Pola perilaku hukum ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti efektivitas penegakan hukum, kepercayaan terhadap sistem hukum, norma sosial, dan faktor-faktor eksternal lainnya. Penelitian tentang pola perilaku hukum membantu memahami dinamika kepatuhan hukum dan penyimpangan dalam masyarakat serta merancang strategi kebijakan yang lebih efektif dalam mempromosikan keadilan dan kepatuhan hukum. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian mengenai kesadaran hukum terhadap pelanggaran penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur di SMP Negeri 1 Kerinci maka dapat Kesadaran siswa mengenai hukum berlalu lintas masih kurang baik. Hal ini terbukti dari pengetahuan hukum berlalu lintas siswa yang rendah, perihal tersebut bisa diketahui dari mnimnya pengetahuan siswa mengenai UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009. Pemahaman hukum siswa tersebut termasuk kategori cukup memahami hukum dimana siswa SMP Negeri 1 Kerinci mengetahui apa itu SIM dan Apa sanksi hukum yang bida dihadapi jika menggunakan sepeda motor dibawah umur dan tidak mempuyai SIM tetapi mereka tidak mengetahui berapa denda yang akan didapatkan jika melanggar hal tersebut. Sedangakan dengan Orang Tua atau Wali Murid dari siswa yang mengendarai sepeda motor di bawah umur, pemahaman mereka bisa dikategorikan rendah karena kurang memahami hukum dimana masih terdapat orang tua yang tidak mengetahui apa sanksi hukum yang bisa diberikan kepada anak dibawah umur yang menggunakan sepeda motor tanpa SIM. Dan mereka cendrung mendukung anak-anak menggunakan sepeda motor walaupun belum cukup umur untuk berkendara. Berdasarkan hasil wawancara dengan Wakil Kesiswaan SMP Negeri 1 Kerinci sikap hukum di SMP Negeri 1 Kerinci bisa dikategorikan tinggi karena di SMP Negeri 1 Kerinci telah menetapkan aturan tentang penggunaan sepeda motor ke sekolah dan pihak sekolahpun telah bekerja sama dengan pihak Polsek setempat untuk memberikan himbawan kepada siswa/siswi SMP Negeri 1 Kerinci tersebut tentang penggunaan sepeda motor. Pola Perilaku hukum. Kanit Turjawali Satlantas Kerinci menjelaskan bahwa dapat disimpulkan tingkat pola perilaku hukum dikategorikan tinggi karena hukum telah menetapkan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan tidak adanya perlindungan khusus kepada anak dibawah umur yang terlibat pelanggaran penggunaan sepeda motor, hukum akan sama di mata masyarakat. Daftar Pustaka Agustina. , & Fauzi. Pelangaran Lalu Lintas Oleh Anak Dibawah Umur di Jalan Tunjungan Surabaya. Jurnal Hukum Sasana, 8. , 405Ae414. https://doi. org/10. 31599/sasana. Alan. Studi Karakteristik Pengendara Sepeda Motor Dibawah Umur Di Kota Padang. Universitas Andalas. Septin Habillah Putri et. al (Analisis kesadaran hukum. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 657-665 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Karim. Lis Lesmini. Sunarta. SH. Suparman. SI. Kom. Yunus. Khasanah. , & Kom. Manajemen transportasi. Cendikia Mulia Mandiri. Lawang. Beberapa Hipotesis Tentang Eksklusi Sosial Di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan, 1. , 1Ae6. https://doi. org/10. 22202/mamangan. Manullang. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Bina Media Perintis. Muttaqin. Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1. , 187Ae207. https://doi. org/10. 21154/syakhsiyyah. Nugroho. , & Pujiyono. Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak: Analisis Kepastian dan Penghambat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4. , 49Ae60. Nurfauziah. , & Krisnani. Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Remaja Ditinjau Dari Perspektif Konstruksi Sosial. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3. , 75. https://doi. org/10. 24198/jkrk. Purwono. Konsep dan Definisi Dokumentasi. Pustaka.