Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENGAWASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR Fianusman Laia Dosen Universitas Nias Raya (Fianusmanlaia@yahoo. Abstrak Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana yang telah di tentukan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, artinya bahwa segala sesuatu tindakan dan perbuatan harus sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku dalam Negara kesatuan republik Indonesia. Berdasarkan Latar belakang tersebut penulis tertarik melakukan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Pengawasan Terhadap Anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Pengawasan Terhadap Anak. Berdasarkan hasil penelitian dan Pembahasan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan pemidanaan pengawasan terhadap anak yaitu pertimbangan secara yuridis yakni fakta-fakta hukum dalam persidangan baik dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pengeroyokan. Sedangkan pertimbangan secara non yuridis terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatanya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatanya. Kata Kunci: Putusan Hakim. Pidana Pengawasan. Anak di bawah Umur Abstract The State of Indonesia is a legal state as stipulated in Article 1 paragraph 3 of the 1945 Constitution, meaning that all actions and actions must be in accordance with the legal rules that apply within the unitary State of the Republic of Indonesia. Based on this background, the authors are interested in conducting research to find out and analyze the Judge's Decision in the Imposition of Supervision of Children. The purpose of this study was to determine and analyze the Judge's Decision in Imposing the Crime of Supervision of Children. Based on the results of the research and discussion that the judge's consideration in the verdict on the supervision of a child is a juridical consideration, namely the legal facts in the trial, both the public prosecutor's indictment, witness testimony, the defendant's statement, as well as evidence stating that the defendant has committed a crime of beating. While non-juridical considerations the defendant had never been convicted before, the defendant admitted his actions and promised not to repeat his actions. Keywords: Judge's Decision. Supervision Crime. Minors Pendahuluan Latar Belakang Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana telah telah ditentukan https://jurnal. id/index. php/JPK dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar 1945, artinya bahwa seluruh aspek kehidupan masyarakat dan negara diatur berdasarkan hukum yang berlaku. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Dalam upaya mewujudkan penegakan Indonesia, diperlukan produk hukum peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai pengatur segala tindakan masyarakat sekaligus sebagai alat paksa kepada masyarakat. Hukum mempunyai pengertian yang luas. Setiap sudut dalam kehidupan ini pasti terkait dengan yang namanya hukum. Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol. Hukum juga merupakan alat yang dapat digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan. Perkembanganan kemajuan teknologi, industri, dan ekonomi memberikan dampak yang begitu besar bagi dunia, dan salah satu negara yang merasakan dampaknya adalah Indonesia. Bagaikan mata pisau, dampak arus globalisasi memilik dua mata sisi, dampak yang ditimbulkan tidak hanya dari sisi positif tetapi juga dampak negatif. Tujuan hukum mempunyai sifat ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan Dalam menegakkan hukum ada tiga tujuan hukum yaitu kepastian hukum merupakan suatu jaminan bahwa hukum dijalankan menimbukan kerugian bagi siapapun, hukum harus bisa menjadi pedoman, mengayomi, dan melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan atau pelecehan pada individu ataupun Adanya kepastian hukum merupakan harapan bagi pencari https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya keadilan terhadap tindakan sewenangwenang dari aparat penegak hukum yang terkadang selalu arogansi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak Karena kepastian hukum masyarakat akan tahu kejelasan akan hak dan kewajiban menurut hukum. Pelaku umumnya dilakukan oleh orang dewasa, namun akhir-akhir ini pelaku tindak pidana adalah anak. Undang-undang yang mengatur mengenai penanganan anak ketika berhadapan dengan hukum dan perlindungan anak di Indonesia penerapan perlindungan anak dalam upaya penanggulangan beberapa kasus hukum yang melibatkan anak yang terjadi di Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang masih dibawah umur 18 tahun. Anak adalah bagian warga negara yang harus di lindungi karena mereka merupakan generasi bangsa dimasa yang akan datang akan melanjutkan Indonesia. Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum, merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidak hanya Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 anak sebagai pelaku, namun mencakup juga anak yang sebagai korban dan saksi. Anak yang terlibat tindak pidana tindakannya, anak dapat diperlakukan sebagai agen yang bertanggung jawab . ntuk tujuan hukum pidan. anak yang berhadapan dengan aparat penegak Zerbuatannya. Anak yang melakukan tindak pidana harus menjalankan sistem Dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Perlindungan anak adalah segala usaha kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan social untuk menjaga kenyamanan terhadap anak (Laia. Salah satu contoh tindak pidana yang sudah terjadi adalah tindak pidana pengeroyokan yang di lakukan oleh anak yang terjadi di Dusun Bubak. Desa Kebinagung. Kecamatan Kajen. Kabupaten Pekalongan pada bulan April 2016 dimana pelaku tindak pidana pengeroyokan masih di bawah umur, bermula dari adanya perselisihan antara pemuda dusun salit, desa salit dan Dusun Bubak. Desa Kebonagung. Kemudian pada hari https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Minggu Tanggal 10 April 2016 kurang lebih pukul 00. 30 WIB Terdakwa Nanang Afriyanto alias Temon Bin Suto Wijoyo bersama beberapa pemuda Desa Salit pulang dari nongkrong di Alunalun Kajen dengan mengendarai sepeda motor dan melintasi jalan Dusun Bubak. Ketika itu Terdakwa melihat beberapa pemuda Dusun Bubak yang sedang nongkrong dipinggir jalan sehingga Terdakwa langsung menggeber gas sepeda motor berulang-ulang sehingga menimbulkan suara keras. Hal tersebut spontan membuat pemuda Dusun Bubak mengumpat dan meneriak rombongan Terdakwa, sehingga terdakwa beserta rombongannya langsung tancap gas Dusun Bubak. Sesampainya di Dusun Salit. Terdakwa langsung menuju rumah saksi Sugiyanto alias Wampek Bin Kanapi dan mengadukan kejadian merasa tidak terima, saksi Sugiyanto alias Wampek Bin Kanapi mengajak terdakwa, sdr. Endro dan beberapa pemuda Desa Salit mendatangi lokasi pemuda Dusun Dubak yang meneriaki terdakwa. sesampainya di lokasi saksi Sugiyanto alias Wampek Bin Kanapi dan sdr. Endro langsung memukuli saksi korban Ade Pratino alias Getuk berkali-kali sampai saksi korban terkapar di atas kursi panjang di depan kemudian terdakwa ikut memukuli dada dan perut saksi korban berkali-kali. Selagi terdakwa memukuli saksi Sugiyanto alias Wampek Bin Kanapi menikamkan pisau dapur di lengan tangan kanan saksi korban sebanyak 1 . Setelah itu banyak warga Dusun Bubak keluar sehingga terdakwa, saksi Sugiyanto alias Wampek Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Bin Kanapi, sdr. Endro dan beberapa pemuda Desa Salit membubarkan diri. Akibat kejadian tersebut saksi korban menderita luka memar di pelipis kiri, luka tusuk di lengan kanan serta beberapa luka lecet di sekitar luka tusuk Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 351 ayat . Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dituntut oleh jaksa penuntut umum pidana dengan penjara selama 5 . Majelis hakim yang memeriksa pengawasan yakni tidak melakukan tindak pidana selama 4 . bulan dan wajib lapor kepada jaksa penuntut umum sekali dua minggu selama 6 . Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul Analisis Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Pengawasan Terhadap Anak Rumusan Masalah Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah tersebut. Analisis Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Pengawasan Terhadap Anak Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Pengawasan Terhadap Anak. Teori Yang relevan Tindak Pidana Pengertian Tindak Pidana Tindak pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sering disebut https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya dengan strafbaarfeit, yang artinya tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik. Dalam bahasa Belanda istilah starfbaarfeit, yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam starfwetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang dipakai di Indonesia. Pengertian tindak pidana sama artinya dengan perbuatan. Perbuatan ternyata bukan hanya berbentuk positif atau negatif. Artinya melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu yang dilarang atau yang tidak berbuat sesuatu yang diharuskan (P. Lamintang, 1. Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu strafbaar feit yang terdapat dalam W. S Belanda atau KUHP. Namun, tidak ada penjelasan yang rinci dan mendetail mengenai istilah tindak pidana. Oleh karena itu, para pakar hukum berusaha untuk memberikan arti dari tindak pidana (Fitrotin Jamilah, 2. Unsur-unsur Tindak Pidana Unsur Formal . tindak pidana yang telah dilakukan oleh orang yang bersalah. Dimana unsurunsur kesalahannya, yaitu harus ada kehendak, keinginan, atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana. Selain itu, orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui, dan sadar sebelumnya terhadap akibat . Orang yang tidak sehat ingatanya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar seseorang Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas. Artinya, seseorang tidak berbuat hal yang termasuk perbuatan pidana yang Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 melanggar peraturan pidana. Dalam arti bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut. Jadi, jika hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana. Diancam dengan hukuman. Hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur berdasarkan terletak dalam keadaan Unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga tidak ada perbuatan yang tidak patut Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur Materil Tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak Unsur ini meliputi : Jenis-jenis Tindak Pidana Dalam membahas hukum pidana, akan ditemukan beragam tindak pidana yang https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. KUHP telah mengklasifikasikan tindak pidana kedalam 2 . kelompok besar, yaitu dalam buku kedua dan buku ketiga dimana masing-masing menjadi kelompok kejahatan dan pelanggaran (Nur Ikhsan Fiandy , 2. adalah sebagai berikut: Berdasarkan sistem KUHP. Dapat dibedakan antara kejahatan yang dimuat dalam buku II dan pelanggaran yang dimuat dalam buku i. Alasan pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran adalah jenis pelanggaran lebih ringan dibandingkan kejahatan. Hal ini dapat diketahui dari ancaman pidana pada pelanggaran tidak ada yang diancam dengan pidana penjara, tetapi berupa pidana kurungan dan denda, sedangkan kejahatan dengan ancaman pidana penjara. Berdasarkan bentuk kesalahan. Dapat dibedakan antara tindak pidana sengaja . dan tindak pidana tidak dengan sengaja . Tindak pidana sengaja adalah tindak pidana yang dalam kesengajaan atau mengandung unsur kesengajaan, sedangkan tindak pidana tidak sengaja adalah tindak pidana yang dalam rumusannya mengandung culpa. Berdasarkan Dapat dibedakan antara tindak pidana aktif adalah tindak pidana yang perbuatannya berupa perbuatan aktif. Perbuatan aktif adalah perbuatan yang untuk mewujudkannya diisyaratkan adanya gerakan dari anggota tubuh orang yang berbuat. Bagian terbesar tindak pidana yang dirumuskan dalam KUHP adalah tindak pidana aktif. Tindak pidana pasif ada 2 . , yaitu Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 tindak pidana pasif murni dan tindak pidana pasif yang tidak murni. Tindak pidana pasif murni adalah tindak pidana yang dirumuskan secara formil atau tindak pidana yang pada dasarnya semata-mata unsur perbuatannya adalah berupa perbuatan pasif. Sedangkan, tindak pidana pasif yang tidak murni berupa tindak pidana yang pada dasarnya berupa tindak pidana positif, tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat aktif atau tindak pidana terlarang, tetapi dilakukan dengan tidak berbuat atau mengabaikan sehingga akibat itu benar-benar timbul. Berdasarkan saat dan jangka waktu Dapat dibedakan antara tindak pidana terjadi seketika dan tindak pidana terjadi dalam waktu lama atau berlangsung lama atau berlangsung terus menerus. Tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga untuk terwujudnya atau terjadinya dalam waktu seketika atau waktu singkat saja. Sebaliknya, ada tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga terjadinya tindak pidana itu berlangsung lama, yakni setelah perbuatan dilakukan, tindak pidana itu masih berlangsung terus menerus. Berdasarkan Dapat dibedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Tindak pidana umum adalah semua tindak pidana yang dimuat dalam KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana materil (Buku II dan Buku . Sementara itu, tindak pidana khusus adalah semua tindak pidana yang terdapat di luar kodifikasi KUHP. https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya . Dilihat dari segi subjeknya. Dapat dibedakan antara tindak pidana yang dapat dilakukan oleh semua orang dan tindak pidana tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkualitas tertentu. Pada umumnya tindak pidana itu dibentuk dan dirumuskan untuk berlaku pada semua Akan tetapi, ada perbuatan yang tidak patut yang khusus hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkualitas tertentu saja, yaitu pegawai negeri . ada kejahatan jabata. dan nakhoda . ada kejahatan pelayara. Berdasarkan perlu tidaknya pengaduan dalam hal penuntutan. Dapat dibedakan antara tindak pidana biasa dan tindak pidana aduan. Tindak pidana biasa yang dimaksudkan ini adalah tindak pidana yang untuk dilakukannya penuntutan diisyaratkan adanya pengaduan dari yang berhak. Sedangkan, tindak pidana aduan adalah tindak pidana yang dapat dilakukan penuntutan pidana apabila terlebih dahulu adanya pengaduan oleh yang berhak mengajukan pengaduan. Berdasarkan berat-ringannya pidana yang diancamkan. Dapat dibedakan antara tindak pidana bentuk pokok, tindak pidana diperberat dan tindak pidana yang diperingan. Dilihat dari berat ringannya, ada tindak pidana tertentu yang dibentuk menjadi macam Dalam bentuk pokok disebut juga bentuk sederhana atau dapat juga disebut dengan bentuk standar. Dalam bentuk yang diperberat. Dalam bentuk ringan. Anak Pengertian Anak Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Secara umum dikatakan anak adalah perkawinan anatar seorang perempuan dengan seorang laki-laki dengan tidak menyangkut bahwa seseorang yang dilahirkan oleh wanita meskipun tidak pernah melakukan pernikahan tetap dikatakan anak. Anak juga merupakan cikal bakal lahirnya suatu generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Anak adalah asset bangsa. Masa depan bangsa dan negara dimasa yang akan datang berada ditangan anak sekarang. Semakin sekarang maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa. Begitu pula sebaliknya, apabila keperibadian anak tersebut buruk maka akan bobrok pula kehidupan bangsa yang akan Dalam pemaknaan yang umum mendapat perhatian tidak saja dalam bidang ilmu pengetahuan . he body of knowledg. tetapi dapat di telaah dari sisi pandang sentralistis kehidupan. Misalnya agama, hukum dan sosiologi menjadikan pengertian anak semakin rasional dan aktual dalam lingkungan social. Ketika dimasukkan dalam pengertian subjek hukum, maka diperlukan unsur-unsur internal maupun eksternal di dalam ruang lingkup untuk menggolongkan status anak tersebut. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut: Unsur internal pada diri anak subjek Hukum: sebagai manusia anak juga digolongkan sebagai human right yang terkait dalam Ketentuan diletakkan pada anak dalam golongan https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya orang yang belum dewasa, seseorang yang berada dalam perwalian, orang perbuatan huku. Persamaan hak dan kewajiban anak, anak juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang dewasa yang diberikan oleh perundangundangan dalam melakukan perbuatan Hukum akan meletakan anak dalam posisi seabagai perantara hukum untuk dapat disejajarkan dengan kedudukan orang dewasa atau untuk disebut sebagai subjek hukum unsur eksternal pada diri anak ketentuan hukum atau persamaan kedudukan dalam hukum . quality before the lo. dapat memberikan legalitas formal terhadap anak sebagai seorang yang tidak mampu untuk berbuat peristiwa hukum yang ditentukan oleh ketentuan peraturan-peraturan hukum itu sendiri, atau meletakan ketentuan hukum yang memuat perincian tentang klasifikasi kemampuan dan kewenangan berbuat peristiwa hukum dari anak yang Pengertian Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Hukum Internasional, anak yang berhadapan dengan hukum . hildren in conflict with the la. adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana dikarenakan yang bersangkutan disangka atau dituduh melakukan tindak pidana. Persinggungan anak dengan sistem peradilan pidana menjadi titik permulaan anak berhadapan dengan hukum. Istilah sistem peradilan pidana menggambarkan suatu proses hukum yang diterapkan pada seseorang Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 yang melakukan tindak pidana atau melanggar kesesuaian hukum pidana. Dengan peradilan pidana anak dipergunakan untuk menggambarkan sistem peradilan pidana yang dikonstruksikan pada anak. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum dibagi menjadi 3 . golongan, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum. anak yang menjadi korban tindak dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Yang dimaksud dengan Anak yang Berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dilihat dari definisi tersebut, terdapat suatu maksud oleh pembuat undang-undang yang ingin mengelaborasi definisi anak yang berhadapan dengan hukum dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di dalam undang-undang tersebut tidak terdapat definisi mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, tetapi dijelaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum ini berhak atas perlindungan-perlindungan Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak Penyediaan khusus sejak dini. Penyediaan sarana dan prasarana Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Pemantauan serta pencatatan terusmenerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum. Pemberian mempertahankan relasi dengan orang tua atau keluarga. Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi. Hal tersebut sejalan dengan UndangUndang Sistem Peradilan Pidana Anak yang bernapaskan perlindungan yang setinggi-tingginya bagi anak. Karena anak merupakan aset terbesar bangsa yang wajib kita lindungi demi tumbuh kembang anak menjadi pribadi yang mandiri, bertanggung jawab dan cerdas untuk kemajuan bangsa Indonesia di masa mendatang. Sanksi dan tindakan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku delik menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu: Sanksi Pidana Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku delik adalah pidana pokok dan pidana tambahan, sebagai berikut: Pidana pokok Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku delik diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu: Pidana peringatan. Pidana dengan syarat: Pembinaan diluar lembaga. Pelayanan masyarakat. Pengawasan. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 . Pelatihan kerja. Pembinaan dalam lembaga. Penjara. Pidana pengawasan. Pidana tambahan Pidana tambahan yang dapat dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku delik diatur dalam Pasal 71 ayat . UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu: Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tinak pidana. Pemenuhan kewajiban adat. Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa pidana penjara dan denda, pidan denda diganti dengan pelatihan kerja. Pidana yang dijatuhkan kepada anak dilarang melanggar harkat dan martabat Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat . , ayat . , dan ayat . diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sanksi Tindakan Sanksi Tindakan yang dapat dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku delik diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak sebagai berikut: Tindak yang dapat dikenakan kepada anak meliputi: Pengembalian kepada orang tua atau . Penyerahan kepada seseorang. Perawatan di rumah sakit jiwa. Perawatan di LPKS . Kewajiban meliputi pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta. https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya . Pencabutan surat izin mengemudi. dan/atau . Perbaikan akibat tindakan tindak pidana Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 . Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diajukan oleh penuntut umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 . Ketentuan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Metodologi Penelitian Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Jenis penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji studi kepustakaan, yakni menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pokok kajian jenis penelitian hukum normatif yaitu hukum yang dikonsepkan sebagai norma kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Tujuan dari penelitian hukum normatif adalah untuk memberikan penjelasan bagaimana menerapkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun jenis penelitian hukum normatif mencakup (Zainuddin Ali, 2. Penelitian terhadap asas-asas hukum. Penelitian terhadap sistematika hukum. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal. Perbandingan hukum. dan/atau Sejarah hukum. Metode Pendekatan Penelitian Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu perundang-undangan, pendekatan analisis. Metode Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approac. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Suatu menggunakan pendekatan perundangundangan karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus dalam suatu penelitian. Pendekatan konsistensi/kesesuaian undang-undang peraturan lain. Metode Pendekatan Kasus (Case Approac. Kasus adalah keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan. Metode pendekatan kasus harus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus yang berkaitan dengan masalah yang di hadapi yang telah menjadi putusan pengadilan (Studi Putusan Nomor 09/Pid. Sus. A/2016/PN PKL). Sebagai sebuah studi kasus, maka data yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber dan hasil penelitian ini hanya berlaku pada kasus yang diselidiki. Pendekatan kasus ini digunakan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya dalam praktik hukum (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V). Metode Pendekatan Analitis (Analytical Approac. Analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa. Metode pendekatan analitis atau analytical approach juga dikenal dengan sebutan formal approach adalah pendekatan yang didasarkan pada seperangkat ungkapan-ungkapan dan asumsi-asumsi kebahasaan dan Pendekatan sebagai suatu kegiatan rutin yang konvensional, dengan mengikuti caracara yang telah biasa dilakukan berdasarkan pengalaman. Menurutnya, pembelajaran dimulai dengan rumusanrumusan diaplikasikan dengan contoh-contoh pemakaiannya, serta dengan jalan Pendekatan ini sering pula disebut dengan Disebut demikian karena memperdulikan pengetahuan praktis atau kemampuan berbahasa. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan studi Studi pustaka yang dilakukan yaitu dengan cara mengumpulkan data serta menganalisis data sekunder. Data sekunder tersebut terdiri dari: Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang sifatnya mengikat masalahmasalah yang akan diteliti. Bahan hukum primer yang digunakan penulis . Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 09/ Pid. Sus. A/2016/PN PKL. Bahan hukum sekunder merupakan bahan-bahan data yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum data primer, terdiri dari tulisan tentang hukum baik dalam bentuk buku, jurnal ilmiah, dan karya ilmiah lain yang berkaitan dengan masalah yang akan Bahan hukum tersier merupakan bahanbahan data yang memberikan informasi atau petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kamus hukum, internet, dan lain sebagainya. Analisis Data Setelah data sekunder yang telah terkumpul, maka selanjutnya penulis mencantumkannya di dalam temuan Data dicantumkan adalah studi kasus putusan nomor 09/ Pid. Sus. A/2016/PN PKL. Setelah itu akan dianalisis dengan menggunakan data sekunder lainnya. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan analisis data kualitatif berdasarkan mutu dengan deskriptif. Yang dimaksud dengan deskriptif adalah memaparkan https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya seluruh data dari subjek sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya secara logis dan sistematis. Logis artinya analisis yang dilakukan harus dapat dimengerti atau masuk akal. sedangkan sistematis adalah setiap bagian hasil analisis harus mempengaruhi untuk mendapatkan hasil penelitian yang sebenarnya. Metode analisis tersebut dilakukan dengan cara mengkaji bahan hasil penelitian berdasarkan pada asas-asas hukum, teori-teori hukum, pengertian hukum, norma hukum serta konsep yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Karena penelitian ini bertitik tolak pada peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai asas-asas hukum positif dan putusan pengadilan. Hasil data yang diperoleh disimpulkan secara deduktif yaitu dengan cara menarik kesimpulan dari suatu permasalahan permasalahan yang dihadapi atau bersifat khusus. Hasil Penelitian dan Pembahasan Berdasarkan temuan penelitian dan Pembahasan mengenai Analisis Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Pengawasan Terhadap Anak pada putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 09/Pid. Sus. A/2016/PN PKL, Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut adalah: Bahwa terhadap dakwaan penuntut . mengajukan keberatan. Keterangan Saksi (Ade Pratikno. Warjuki dan Rizki Andre. Para menerangkan, bahwa pada hari Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 minggu tanggal 10 April 2016 sekira 00 wib didepan warung Warjuki. Dusun Bubak Desa Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Anak . telah melakukan tindak dengan kawan-kawannya terhadap Ade Pratikno alias Getuk Bin Pitnan . dimana anak melakukan pemukulaan di bagian muka dan perut korban. Terhadap keterangan para saksi, anak membenarkannya. Bahwa anak di persidangan telah memberikan keterangan yakni anak bersama dengan kawan-kawannya terhadap korban pada hari minggu tanggal 10 April 2016 sekira pukul 00 wib, bahwa anak melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali dibagian perut dan satu kali dibagian muka, sebelum anak melakukan pemukulan terhadap korban terlebih dahulu wapek dan hendro telah melakukan pemukulan berkali-kali di bagian muka dan kepala korban. Anak sangat menyesali perbuatanya mengulanginnya lagi. Bahwa dalam persidangan orangtua anak . menerangkan bahwa anak setiap hari pergi kesekolah dan setiap sore hari setelah pulang dari sekolah anak pergi bermain dengan teman-temannya dan anak tidak minuman keras. Bahwa dengan kejadian ini orangtua anak berharap agar anak dikembalikan kepada https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya orangtua anak lagi agar anak bisa . Menimbang bahwa terlampir dalam berkas perkara yakni: Visum Repetum Nomor 1/489/2016 tanggal 14 april 2016 dari RUSD kajen dengan kesimpulan: seseorang jenis kelamin laki-laki bernama Ade Pratikno alias Getuk Bin Pitnan alamat Dukuh Bubak RT. RW. Desa Kebon Agung Kecamatan Kajen Dari hasil pemeriksaan terdapat luka tusuk ditangan sebelah kanan dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter. Luka tersebut diduga akibat kekerasan benda tajam. Kutipan 318/U/JS/2000 atas nama Nanang Afrianto. Fakta-fakta hukum di persidangan yakni sebagai berikut: Bahwa anak diajukan kepersidangan karena anak melakukan pengeroyokan pada hari Minggu, tanggal 10 April 2016, sekira pukul 01. 00 Wib, di depan warung Warjuki dusun Bubak Desa Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, hal itu dipicu karena setiap kali anak lewat jalan Dusun Bubak selalu dipelototi oleh warga dusun tersebut dan pada saat anak lewat anak sengaja memblayerblayerkan gas sepeda motor ada salah satu yang teriak Au wai. Ay sambil melototi lalu anak pergi dan kembali lagi bersama teman-teman dan terjadi perang mulut yang berakhir dengan pemukulan. Bahwa anak melakukan pemukulan dengan alat berupa tangan kosong. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 namun pada saat terjadi pengeroyokan, anak melihat Wampek membawa sebilah pisau dapur sepanjang 20 Cm dengan gagang dari kayu. Bahwa sebelum anak melakukan pemukulan. Wapek dan Hendro telah berkali-kali terhadap saksi Ade Pratikno kena bagian muka dan Kepala, pada saat saksi Ade Pratikno dipukuli dalam posisi telentang dikursi panjang yang ada diwarung. Bahwa anak melakukan pemukulan sebanyak 2 kali kena bagian perut, 1 kali kena bagian muka. Bahwa perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Bahwa sebelum ada kejadian tersebut anak baru saja kumpul bersama temanteman dari lapangan bebekan minum Ciu. Bahwa anak sudah sempat minum minuman keras jenis ciu sebanyak 1 Bahwa benar anak yang memblayerblayerkan gas sepeda motor. Bahwa usia anak saat melakukan pemukulan 15 . ima bela. Menimbang, bahwa anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif subsidairitas. Hakim Anak fakta-fakta tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu. Menimbang, bahwa dalam dakwaan kesatu,anak Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Hakim Anak terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat . angka 1 KUHPidana jo https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai Unsur barangsiapa Menimbang, peradilan yang dimaksud sebagai barangsiapa dimaksudkan sebagai subjek hukum. Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 . tahun tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang diduga melakukan tindak pidana, bahwa keselurhan saksisaksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Nanang Afriyanto Alias Temon Bin Suto Wijoyo adalah benar diri anak, yang saat ini persidangan umum Pengadilan Negeri Pekalongan. Unsur dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan Menimbang, keterangan saksi-saksi, keterangan anak dan bukti surat terungkap fakta bahwa pada hari Minggu, tanggal 10 April 2016, sekira Pukul 01. 00 Wib, di depan warung Warjuki dusun Bubak Desa Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, anak bersamasama teman anak yaitu Wapek dan Hendro telah memukul saksi Ade Pratikno. Unsur menyebabkan luka Menimbang, keterangan saksi Ade Pratikno, saksi Warjuki dan saksi Rizky Andrea anak Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 melakukan pemukulan dengan tangan kosong, namun pada saat terjadi pengeroyokan, anak saksi Ade Pratikno, saksi Warjuki, saksi Rizki Andrea Sontani melihat Wampek membawa sebilah pisau dapur sepanjang 20 Cm dengan gagang dari kayu, bahwa berdasarkan visum et Repertum Nomor 1/489/2016 tanggal 14 April 2016 dari RSUD Kajen dengan kesimpulan : seorang jenis kelamin laki-laki bernama Ade Pratikno Alias Getuk Bin Pitnan alamat Dukuh Bubak RT. 01 RW. Desa Kebon Agung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan titik. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka tusuk ditangan sebelah kanan dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol kedalaman nol koma lima sentimeter dengan kedalaman nol koma lima Luka tersebut diduga akibat kekerasan benda tajam. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam surat tuntutannya berpendapat atas tindak pidana yang dilakukan oleh anak, anak terbukti sebagaimana dakwaan kesatu primair, anak dipidana penjara 5 . bulan, penasihat hukum anak dan anak dalam pembelaannya mohon agar sedangkan pembimbing kemasyarakatan menyarankan agar anak diputus dengan pidana pengawasan dengan alasan kepentingan restovaktive justice. Menimbang Pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan pada pokoknya pidana anak terdiri atas: Pidana Peringatan. Pidana Dengan Syarat. https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya . Pembinaan Diluar Lembaga. Pelayanan Masyarakat. Pengawasan. Pelatihan Kerja. Pembinaan Dalam Lembaga. Penjara. Menimbang, bahwa selain itu perlu pula dipertimbangkan bahwa selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, anak telah berusia 16 tahun, walaupun secara yuridis masih termasuk usia anak, namun anak dipandang telah mampu untuk membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan, persetujuan orang tuanya sehingga anak dipandang mampu untuk menentukan masa depannya sendiri, termasuk dalam perbuatannya dan bahwa dalam persidangan. Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sebagai alasan pembenar dan atau alasan Menimbang persidangan hakim berpendapat tidak terdapat hal-hal yang memberatkan terhadap anak dan adapun hal-hal yang . Anak mengakui perbuatannya. Anak tidak berbelit-belit dan membantu lancarnya proses persidangan. Anak . Anak menyesali perbuatannya dan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 . Antara anak dan korban sudah saling memaafkan dipersidangan. Setelah hakim selesai memeriksa dan selanjutnya hakim membuat amar putusan sebagai berikut: Menyatakan anak Nanang Afriyanto Alias Temon Bin Suto Wijoyo tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair. Membebaskan anak dari dakwaan tersebut. Menyatakan anak Nanang Afriyanto Alias Temon Bin Suto Wijoyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam kesatu subsidair. Menjatuhkan pidana kepada anak Nanang Afriyanto Alias Temon Bin Suto Wijoyo dengan Pidana Pengawasan, dengan syarat sebagai berikut: Syarat umum yaitu agar anak tidak melakukan tindak pidana lagi, selama jangka waktu 4 . Syarat khusus yaitu agar anak wajib lapor diri kepada Jaksa Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk kepentingan pengawasan sebanyak 1 . kali dalam dua minggu, selama jangka waktu 6 . Memerintahkan anak dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini . Memerintahkan agar selama menjalani pidana pengawasan tersebut, anak ditempatkan dibawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kajen https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan. Membebankan anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 000,00 . ua ribu Penutup Simpulan Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Analisis Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Pengawasan Terhadap Anak dalam putusan nomor 09/Pid. Sus. A/2016/PN PKL. baik secara yuridis maupun non yuridis yang pada menentukan bahwa pidana pengawasan dengan syarat yakni syarat umum yaitu agar tidak melakukan tindak pidana selama jangka waktu 4 . bulan dan syarat khusus yaitu agar anak wajib lapor diri kepada jaksa penuntut umum dan pembimbing kemasyarakatan untuk kepentingan pengawasan sebanyak 1 . kali dalam dua minggu, selama jangka waktu 6 . bulan, menurut penulis kurang tepat karena dalam putusan majelis hakim yang memuat penjatuhan hukum tidak memberi efek jera terhadap pelaku dan orang lain agar mampu memberi efek jera. Saran .