TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance pada Bank Syariah Indonesia Rizki Ameliyani1. Kamaruddin Arsyad2. Bayu Taufiq Possumah3. Jamaluddin Majid4. Andi Wawo5 1,2,3,4,5 UIN Alauddin Makassar. Sulawesi Selatan. Indonesia rizkiameliyani@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) selama periode 2021-2024. GCG berperan penting dalam menjaga kepercayaan nasabah, memperkuat stabilitas lembaga, dan memastikan kesesuaian operasional dengan nilai-nilai maqashid syariah seperti keadilan . l-Aoad. , kemaslahatan . l-maslaha. , dan amanah . ifz al-ma. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan content analysis berdasarkan laporan tahunan BSI periode 2021-2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSI telah menerapkan prinsip GCG secara sangat baik dan konsisten dengan rata-rata pengungkapan sebesar 90,55%, yang termasuk kategori AuSangat BaikAy. Meskipun demikian, dua indikator yaitu rangkap jabatan dan penyelesaian permasalahan hukum masih perlu ditingkatkan, dengan rata-rata 87,5%. Temuan ini menunjukkan bahwa BSI telah menerapkan tata kelola yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, sekaligus mencerminkan penerapan prinsip maqashid syariah dalam menjaga amanah dan mewujudkan kemaslahatan. ABSTRACT This study aims to analyze the implementation of Good Corporate Governance (GCG) principles at Bank Syariah Indonesia (BSI) during the 2021-2024 period. GCG plays a vital role in maintaining customer trust, strengthening institutional stability, and ensuring operational compliance with maqashid syariah values such as justice . l-Aoad. , welfare . l-maslaha. , and trustworthiness . ifz al-ma. This research employs a qualitative descriptive method using a content analysis approach based on BSIAos annual reports from 2021 to 2024. The results show that BSI has implemented GCG principles very well and consistently, with an average disclosure rate of 90. 55%, categorized as AuExcellent. Ay However, two indicators multiple directorships and legal case resolution still require improvement, with an average of 87. These findings indicate that BSI has applied a governance system that is transparent, accountable, and fair, while also reflecting maqashid syariah principles in upholding trust and promoting public welfare . Volume 10 Nomor 2 Halaman 444-457 Makassar. Desember 2025 p-ISSN 2528-3073 e-ISSN 24656-4505 Tanggal masuk 23 November 2025 Tanggal diterima 4 Desember 2025 Tanggal dipublikasi 7 Desember 2025 Kata kunci : Good Corporate Governance. Bank Syariah Indonesia. Maqashid Syariah. Transparansi. Akuntabilitas dan Fairness. Keywords : Good Corporate Governance. Bank Syariah Indonesia. Maqashid Syariah. Transparency. Accountability and Fairness. Mengutip artikel ini sebagai : Ameliyani. Arsyad. Possumah. Majid. Wawo. Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance pada Bank Syariah Indonesia. Tangible Jurnal, 10. No. Desember 2025. Hal. https://doi. org/10. 53654/tangible. PENDAHULUAN Perkembangan perbankan syariah di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, baik dari sisi aset, jaringan layanan, maupun kepercayaan masyarakat (Azwirman dan Novriadi, 2. Pertumbuhan ini mencerminkan kesadaran masyarakat terhadap sistem keuangan yang berlandaskan nilai keadilan, transparansi, dan etika Islam. Dalam hal ini, perbankan syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang berorientasi pada kemaslahatan umat (Saputra dan Fasa, 2. Untuk menjaga keberlanjutan dan memperkuat kepercayaan publik, penerapan Good Corporate Governance (GCG) menjadi salah satu pilar penting, karena prinsip-prinsipnya selaras dengan nilai-nilai maqashid syariah yang menekankan keadilan . l-Aoad. , kemaslahatan . l-maslaha. , dan amanah dalam pengelolaan sumber daya (Iqbal et al. , 2. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan perbankan syariah yang berdaya saing global. Lahirnya PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, (BSI) pada 1 Februari 2021 melalui merger tiga bank syariah milik BUMN Bank BRI Syariah. BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola dan konsolidasi industri perbankan syariah nasional (Kompas. id, 2. Dengan aset dan jaringan yang luas. BSI diharapkan mampu menjadi model praktik tata kelola syariah yang unggul, profesional, dan sesuai dengan prinsip maqashid syariah, yakni menjaga keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan harta serta tanggung jawab sosial. Dalam hal ini, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi instrumen utama untuk memastikan tercapainya nilai transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap aspek operasional bank (Cahyani et al. , 2024. Mappanyukki et al. , 2. Namun, masih terdapat permasalahan dalam penerapan GCG di perbankan syariah, terutama terkait inkonsistensi pengungkapan antar indikator, seperti rangkap jabatan, transparansi remunerasi, dan penyelesaian permasalahan hukum (Rukayah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara penilaian formal yang mengkategorikan GCG BSI dalam predikat AuSangat BaikAy (Permana, 2025. Puspita et , 2. dengan kondisi riil yang masih memerlukan perbaikan dalam kedalaman pelaporan dan integrasi nilai-nilai syariah. Sebagian penelitian sebelumnya juga lebih berfokus pada hubungan antara GCG dan profitabilitas, bukan pada efektivitas penerapan prinsip-prinsip inti GCG dalam perspektif syariah (Pratiwi & Setiawan. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki kebaruan dengan melakukan analisis komprehensif terhadap penerapan prinsip GCG khususnya transparency, accountability, dan fairness pada Bank Syariah Indonesia selama periode 2021-2024. Penelitian ini tidak hanya menilai konsistensi pelaksanaan GCG pasca-merger, tetapi juga mengaitkannya dengan nilai maqashid syariah sebagai dasar etis dalam menilai kualitas tata kelola. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini berupaya menjawab bagaimana penerapan prinsip transparency, accountability, dan fairness dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia dalam periode 2021-2024. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis sejauh mana ketiga prinsip tersebut telah diterapkan secara konsisten dalam kegiatan operasional dan pelaporan perusahaan, serta menilai kesesuaiannya dengan nilai-nilai maqashid syariah yang menekankan keadilan dan kemaslahatan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang kualitas tata kelola BSI pasca-merger, sekaligus memperkaya kajian akademik mengenai integrasi konsep Good Corporate Governance dengan prinsip maqashid syariah dalam lingkup perbankan syariah. Good Corporate Governance Secara bahasa. Good Corporate Governance berasal dari bahasa Inggris, yaitu good yang berarti baik, corporate berarti perusahaan dan governance artinya pengaturan. Secara umum, istilah good corporate governance diartikan dalam bahasa Indonesia dengan tata kelola perusahaan yang baik. Secara Istilah, definisi GCG menurut Syakhroza . adalah suatu mekanisme tata kelola organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis atau produktif dengan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggung jawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi (Handayani et al. Good Corporate Governance menurut Farhan . merupakan sekumpulan hukum, peraturan, dan kaidah yang harus dipenuhi untuk mendorong kinerja sumber daya perusahaan agar bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan bagi pemegang saham dan masyarakat sekitar secara keseluruhan (Setiawati et al. , 2. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-2/MBU/03/2023, tata kelola perusahaan yang baik adalah suatu tata cara pengelolaan perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan . , akuntabilitas . , pertanggungjawaban . , independensi . , dan kewajaran . Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006, pengertian GCG perbankan adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip keterbukaan . , akuntabilitas . , pertanggungjawaban . , independensi . , dan kewajaran . Lebih lanjut lagi. Good Corporate Governance Menurut Bank Indonesia dalam PBI nomor 11/33/PBI/2009 adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan . , akuntabilitas . , pertanggung jawaban . , profesional . , dan kewajaran . Prinsip Good Corporate Governance Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009, terdapat lima prinsip Good Corporate Governance, yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness. Namun, penelitian ini hanya memfokuskan analisis pada tiga prinsip, yaitu transparency, accountability, dan fairness. Pemilihan ini merupakan batasan penelitian . cope limitatio. yang ditetapkan secara metodologis dan disesuaikan dengan ruang lingkup pengungkapan yang dianalisis. Transparansi (Transparenc. yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Akuntabilitas (Accountabilit. yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Persero/Organ Perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Kewajaran (Fairnes. yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penerapan Good Corporate Governance pada Perbankan Syariah menurut Mulyani . menyatakan bahwa self-assessment pelaksanaan GCG dapat dilakukan pada Bank Umum Syariah seperti yang dimaksud dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPbs/2010, yaitu penilaian atas pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah, dilakukan terhadap 11 faktor sebagai berikut: . Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, . Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, . Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite, . Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah, . Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa, . Penanganan benturan kepentingan, . Penerapan fungsi kepatuhan, . Penerapan fungsi audit intern, . Penerapan fungsi audit ekstern, . Batas maksimum penyaluran dana, . Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan BUS, laporan GCG serta pelaporan internal. Pengungkapan Good Corporate Governance pada Perbankan Syariah menurut Ardhanareswari . menyatakan bahwa sama halnya dengan pelaksanaan Good Corporate Governance, pengungkapan Good Corporate Governance Bank Umum. Syariah ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 yang masih digunakan sampai 16 Februari 2024 oleh Bank Umum Syariah sesuai laporan dan penilaian pelaksanaan GCG paragraf 1 laporan pelaksanaan gcg pasal 62 yaitu sebagai BUS wajib menyusun laporan pelaksanaan GCG pada setiap akhir tahun buku. Laporan pelaksanaan GCG sebagaimana dimaksud pada ayat . , paling kurang meliputi: . Kesimpulan umum dari hasil self assesment atas pelaksanaan GCG TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. BUS. Kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris, hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan pemegang saham pengendali, anggota Dewan Komisaris lain dan/atau anggota Direksi BUS serta jabatan rangkap pada perusahaan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. Kepemilikan saham anggota Direksi serta hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Direksi dengan pemegang saham pengendali, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. Rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah pada lembaga keuangan syariah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. Daftar konsultan, penasihat atau yang dipersamakan dengan itu yang digunakan oleh BUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. Kebijakan remunerasi dan fasilitas lain . emuneration packag. bagi Dewan Komisaris. Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 17 ayat . Pasal 33 ayat . dan Pasal 51 ayat . Rasio gaji tertinggi dan gaji terendah. Frekuensi rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat . Frekuensi rapat Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat . Jumlah penyimpangan . nternal frau. yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh BUS. Jumlah permasalahan hukum baik perdata maupun pidana dan upaya penyelesaian oleh BUS. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Buy back shares dan/atau buy back obligasi BUS. Penyaluran dana untuk kegiatan sosial baik jumlah maupun pihak penerima dana. Pendapatan non halal dan penggunaannya. Pengungkapan kebijakan remunerasi dan fasilitas lain . emuneration packag. bagi Dewan Komisaris. Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf f paling kurang mencakup jumlah anggota Dewan Komisaris, jumlah anggota Direksi, jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah serta jumlah keseluruhan gaji, tunjangan . , kompensasi dalam bentuk saham, bentuk remunerasi lainnya dan fasilitas yang ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham. Maqashid Syariah Maqashid syariah merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh syariah, yang diwujudkan dalam kehidupan sebagai salah satu konsep penting dalam studi hukum Islam (Deza dan Sofyani, 2. Mohammed dalam Satria et al. , . menyatakan bahwa maqashid syariah adalah Autujuan atau maksud diberlakukannya hukum IslamAy. Menurut Kamali . , maqashid syariah atau tujuan hukum Islam sangat penting dalam aktivitas ekonomi, meskipun sering diabaikan atau kurang dipahami oleh umat Muslim sehingga mereka cenderung hanya menjadi pengikut. Mohammed dan Razak . berpendapat terdapat tiga objek utama untuk menentukan apakah sebuah organisasi telah melaksanakan maqashid syariah secara tepat, yakni pendidikan (Tahdhib al-Fard. , keadilan (AAoad. , dan kemaslahatan umat (Al-Maslaha. (Pratiwi dan Setiawan, 2. Secara umum, maashid syariah mencakup lima tujuan utama, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Habibi et , 2. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan analisis isi . ontent analysi. Pendekatan ini bertujuan untuk menilai secara mendalam dan sistematis sejauh mana penerapan dan pengungkapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dilakukan oleh PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, (BSI) pada TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. periode 2021-2024 berdasarkan dokumen laporan tahunan serta laporan pelaksanaan GCG yang tersedia secara resmi. Objek dan Sumber Data Objek penelitian adalah penerapan dan pengungkapan prinsip-prinsip GCG pada BSI selama periode 2021-2024. Data yang digunakan bersifat sekunder dan diperoleh dari laporan tahunan (Annual Repor. serta laporan pengungkapan GCG BSI periode 2021, 2022, 2023, dan 2024 yang diakses melalui situs web resmi PT. Bank Syariah Indonesia. Teknik Pengumpulan Data Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi, yaitu pengumpulan informasi dari dokumen resmi perusahaan seperti laporan tahunan dan laporan GCG. Fokus data adalah pada 11 indikator pelaksanaan dan 15 aspek pengungkapan GCG sesuai Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPbs/2010 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009. Parameter dan Instrumen Penelitian Penelitian ini menggunakan instrumen penilaian berbasis checklist scoring untuk mengevaluasi kelengkapan dan kualitas pengungkapan GCG. Setiap indikator diberi skor 1 jika informasi lengkap, 0. 5 jika informasi hanya sebagian, dan 0 jika tidak Klasifikasi hasil penilaian mengikuti kriteria dari penelitian Astrini et al. dalam Kholmi . sebagai berikut: Tabel 1. Kriteria Kualitas GCG Nilai Kriteria GCG > 85 Sangat Baik 75 < GCG O 85 Baik 60 < GCG O 75 Cukup Baik 50 < GCG O 60 Kurang Baik GCG < 50 Tidak Baik Sumber: Astrini et al. , . Teknik Analisis Data Data dianalisis dengan metode skoring checklist berbasis konten, yaitu dimulai dengan mengidentifikasi indikator pengungkapan GCG, memberikan skor pada masing-masing indikator per tahun, menjumlahkan skor, dan menghitung rata-rata nilai tahunan. Analisis ini bertujuan untuk menggambarkan tren kualitas penerapan GCG selama periode penelitian dan memberikan interpretasi berdasarkan klasifikasi kualitas tata kelola. Prosedur Penelitian Langkah-langkah penelitian dilakukan secara sistematis sebagai berikut: Mengumpulkan dokumen Annual report dan laporan GCG BSI tahun 2021-2024. Mengidentifikasi indikator pelaksanaan dan pengungkapan GCG berdasarkan regulasi BI dan OJK. Memberikan skor dengan menggunakan sistem 0, 0,5, dan 1 pada setiap indikator. Mengolah data dengan menghitung total dan rata-rata skor per tahun. Melakukan interpretasi hasil dalam menentukan kategori kualitas pelaksanaan GCG berdasarkan skor yang diperoleh. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Penerapan Good Corporate Governance pada Bank Syariah Indonesia Tabel 2 digunakan sebagai tahap identifikasi awal untuk memastikan keberadaan 11 indikator pelaksanaan GCG sebagaimana diatur dalam Surat Edaran TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Bank Indonesia No. 12/13/DPbS/2010 dalam laporan tahunan dan laporan GCG Bank Syariah Indonesia tahun 2021-2024. Tanda ceklis (O. pada tabel ini tidak merepresentasikan nilai skor, melainkan berfungsi sebagai penanda bahwa informasi terkait indikator tersebut tersedia dalam dokumen resmi Bank Syariah Indonesia. Tahap ini diperlukan sebagai dasar verifikasi awal sebelum dilakukan proses skoring pada tabel-tabel selanjutnya. Tabel 2. Penerapan GCG pada Bank Syariah Indonesia 2021-2024 Pelaksanaan Good Corporate Governance 2021 2022 2023 2024 secara umum Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab En En En En Dewan Komisaris Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab En En En En Direksi 3 Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite En En En En Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab En En En En Dewan Pengawas Syariah Pelaksanaan prinsip syariah dalam 5 penghimpunan dan penyaluran dana serta En En En En pelayanan jasa 6 Penanganan benturan kepentingan En En En En 7 Penerapan fungsi kepatuhan En En En En 8 Penerapan fungsi audit intern En En En En 9 Penerapan fungsi audit ekstern En En En En 10 Batas maksimum penyaluran dana (BMPD) En En En En Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan BUS, laporan pelaksanaan Good En En En En Corporate Governance serta pelaporan internal Sumber: data diolah 2025 Berdasarkan tabel 2, hasil analisis konten data penelitian melalui dokumentasi annual report BSI pada empat tahun pertama setelah merger menunjukkan bahwa PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, (BSI) secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sepanjang periode 2021 hingga 2024. Konsistensi ini terlihat dari pemenuhan indikator pelaksanaan GCG yang mencerminkan penerapan prinsip transparency, accountability, dan fairness secara berkelanjutan. Pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. Direksi. Komite, serta Dewan Pengawas Syariah menunjukkan bahwa BSI memiliki sistem tata kelola yang terstruktur, terawasi, dan sejalan dengan prinsip syariah sehingga berkontribusi pada tercapainya tujuan maqashid syariah dalam menjaga amanah . ifz al-ma. serta menciptakan kemaslahatan bagi seluruh pemangku Transparansi . Penerapan prinsip transparansi tercermin dari keterbukaan BSI dalam menyampaikan informasi material kepada publik, baik berkaitan dengan laporan keuangan, laporan non-keuangan, laporan pelaksanaan GCG, maupun informasi mengenai struktur organisasi dan pelaksanaan tugas organ perusahaan. Informasi terkait pelaksanaan prinsip syariah, proses pengawasan internal, dan kesesuaian operasional bank dengan ketentuan syariah juga disampaikan secara lengkap dan mudah diakses. Tingkat keterbukaan ini selaras dengan tujuan maqashid syariah dalam TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. menjaga kepercayaan publik melalui penyampaian informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas . Prinsip akuntabilitas tercermin dari kejelasan fungsi, pelaksanaan tugas, dan pertanggungjawaban setiap organ perusahaan. Dewan Komisaris dan Direksi menunjukkan kinerja pengawasan dan pengambilan keputusan yang baik dan stabil setiap tahun. Komite-komite seperti Komite Audit. Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan Nominasi menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Fungsi kepatuhan serta audit internal dan eksternal dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memastikan kegiatan operasional sesuai dengan regulasi OJK dan prinsip-prinsip syariah. Mekanisme penanganan benturan kepentingan juga diterapkan secara ketat guna memastikan independensi dalam pengambilan Keseluruhan aspek tersebut mencerminkan nilai amanah yang menjadi bagian penting dari syariah, khususnya dalam pengelolaan dana publik yang menuntut profesionalisme dan integritas tinggi. Kewajaran . Prinsip kewajaran terlihat dari upaya BSI dalam menjaga perlakuan yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk nasabah, pemegang saham, dan Penerapan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) dilakukan sesuai ketentuan untuk menjaga kehati-hatian dan menghindari konsentrasi risiko yang Pelaksanaan prinsip syariah dalam penghimpunan dan penyaluran dana menjamin adanya keadilan dan keseimbangan dalam hubungan bank dengan nasabah. Struktur organisasi dan kebijakan internal menunjukkan bahwa BSI berupaya memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pihak terkait. Dalam perspektif maqashid syariah, hal ini mencerminkan tujuan menjaga keadilan dan mencegah praktik yang merugikan salah satu pihak dalam sistem ekonomi. Secara keseluruhan, penerapan GCG di BSI selama 2021-2024 menunjukkan penerapan yang baik dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan penelitian (Asriani dan Mayasari, 2024. Khairina dan Inayah, 2. yang menyatakan bahwa BSI telah menerapkan prinsip GCG secara efektif, sebagaimana tercermin dalam transparansi informasi, akuntabilitas pengawasan, kepatuhan terhadap prinsip syariah, independensi keputusan, serta perlakuan yang adil kepada pemangku kepentingan. Dengan demikian, penerapan GCG di BSI tidak hanya memenuhi standar tata kelola korporasi modern, tetapi juga konsisten dengan nilai-nilai maqashid syariah dalam mewujudkan keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan dalam aktivitas perbankan Pengungkapan Good Corporate Governance pada Bank Syariah Indonesia. Tabel 3 menyajikan data pengungkapan Good Corporate Governance yang dikelompokkan ke dalam tiga cluster penilaian yaitu Governance Structure. Governance Process, dan Governance Outcome sesuai ketentuan dalam SE BI No. 12/13/DPbS/2010. Nilai pada masing-masing cluster bukan berasal dari proses skoring penelitian ini, tetapi diambil langsung dari hasil self-assessment GCG yang dilaporkan secara resmi oleh Bank Syariah Indonesia pada Laporan Pelaksanaan GCG tahun 2021-2024. Oleh karena itu, angka dalam Tabel 3 merupakan data sekunder yang bersumber langsung dari dokumen Bank Syariah Indonesia dan tidak berhubungan secara matematis dengan ceklis pada Tabel 2 maupun hasil skoring pada Tabel 4. Tabel 3. Peringkat pengungkapan Governance Aspek Governance Governance Structure 31,49 25,22 30,27 30,82 TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Aspek Governance Governance Process 32,18 34,35 30,02 Governance Outcome 25,22 30,43 31,21 Peringkat Pengungkapan Governance 88,89 90,00 91,50 Rerata Pengungkapan Governance 90,55 Sumber: data diolah 2025 30,45 30,53 91,80 Berdasarkan Tabel 3, hasil analisis menunjukkan bahwa tingkat pengungkapan Good Corporate Governance (GCG) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami peningkatan selama periode 2021 hingga 2024. Nilai pengungkapan BSI naik dari 88,89% pada tahun 2021 menjadi 90,00% pada 2022, kemudian meningkat menjadi 91,50% pada 2023, dan mencapai 91,80% pada 2024. Menurut laporan pengungkapan Good Corporate Governance (GCG) BSI, kualitas penerapan GCG diklasifikasikan dalam kategori AuSangat BaikAy selama empat tahun berturut-turut, yaitu dari 2021 hingga Penilaian ini diperoleh melalui partisipasi BSI dalam program Corporate Governance Perception Index (CGPI) yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG). Atas capaian tersebut. BSI memperoleh pengakuan eksternal sebagai salah satu perusahaan dengan predikat AuThe Most Trusted CompaniesAy. Dari Tabel 3 juga terlihat bahwa rata-rata tingkat pengungkapan tata kelola BSI mencapai 90,55%, yang menunjukkan penerapan GCG berada dalam kategori Sangat Baik. Capaian angka tersebut mencerminkan komitmen besar manajemen BSI dalam menjaga konsistensi tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pengungkapan dari tahun ke tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/13/DPbS/2010, terdapat 15 aspek pengungkapan GCG yang wajib disajikan oleh Bank Umum Syariah dalam laporan pelaksanaan GCG. Kelima belas aspek ini menjadi dasar penyusunan instrumen penilaian pada penelitian ini. Tabel 4 menyajikan hasil skoring kelengkapan pengungkapan pada setiap indikator secara individual dengan menggunakan sistem nilai 1, 0. 5, dan 0. Tabel ini bertujuan menunjukkan tingkat kelengkapan pengungkapan per indikator, sehingga suatu indikator dapat memperoleh skor 100% meskipun nilai cluster pada Tabel 3 tidak mencapai 100%. Tabel 4. Nilai rata-rata pengungkapan tata kelola Bank dan Indikator Indikator Pengungkapan Rerata GCG Bank Syariah Indonesia Indikator Kesimpulan Umum Self1 Assessment Kepemilikan Saham Hubungan Keuangan Hubungan Keluarga Rangkap Jabatan 0,875 Daftar Konsultan. Penasehat Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Rasio Gaji Tertinggi Terendah Frekuensi Rapat Dewan Komisaris Frekuensi Rapat Dewan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Indikator Pengungkapan GCG Bank Syariah Indonesia Pengawas Syariah Jumlah Penyimpangan (Internal Frau. Jumlah Permasalahan Hukum dan Upaya Penyelesaian Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan Buyback Shares dan/atau Buyback Obligation Penyaluran Dana untuk Kegiatan Sosial Pendapatan Non Halal dan Penggunaannya Sumber: data diolah 2025 Rerata Indikator 0,875 Berdasarkan Tabel 4, hasil analisis menunjukkan selama periode 2021 hingga 2024. PT Bank Syariah Indonesia Tbk secara konsisten mengungkapkan hasil selfassessment . %) terhadap pelaksanaan GCG untuk setiap semester, baik semester I maupun II. Laporan tersebut mencakup kesimpulan dan peringkat pelaksanaan GCG berdasarkan 11 faktor penilaian yang menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan evaluasi internal yang menyeluruh. Selain itu, seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kekeluargaan, maupun kepemilikan saham, sehingga tidak ditemukan indikasi conflict of interest dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Selama periode yang sama, tidak ada anggota Direksi yang memiliki kepemilikan saham sebesar 5% atau lebih dari total modal disetor di BSI. Terkait kebijakan rangkap jabatan, selama periode 2021 hingga 2024 BSI menerapkannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tingkat kelengkapan pelaporan berbeda setiap tahunnya. Pada tahun 2021, informasi terkait rangkap jabatan belum diungkapkan secara rinci, khususnya untuk Direksi dan Komite, meskipun secara umum dinyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan rangkap jabatan dan Direksi menjalankan tugasnya secara Sementara itu, pada tahun 2022, 2023, dan 2024, pelaporan rangkap jabatan dilakukan secara lebih lengkap dan terstruktur, mencakup informasi detail mengenai Dewan Komisaris. Direksi. Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Komite. Selama tiga tahun tersebut, tidak ada anggota Direksi yang merangkap jabatan di entitas lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Dewan Komisaris juga tidak melanggar batas ketentuan yang berlaku, sementara anggota DPS hanya merangkap jabatan maksimal di empat lembaga keuangan syariah lain dengan tetap menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan. Anggota Komite Independen pun tidak merangkap jabatan sebagai pihak independen di bank atau lembaga lain, dan seluruh komposisi serta kebijakan rangkap jabatan telah didokumentasikan secara lengkap dalam laporan GCG BSI. Indikator daftar konsultan, penasihat, atau pihak lain yang dipersamakan. BSI telah mengungkapkan indikator secara penuh . %) selama empat tahun berturutturut. Sepanjang 2021Ae2024. BSI secara konsisten bekerja sama dengan berbagai pihak eksternal seperti konsultan, penasihat, dan institusi profesional untuk mendukung TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Pada tahun 2021. BSI melibatkan institusi pasar modal, biro administrasi efek, wali amanat, lembaga pemeringkat efek, penasihat hukum, dua Kantor Akuntan Publik (KAP) yaitu KAP Purwantono. Suherman, dan Surja serta KAP Tanudiredja. Wibisana. Rintis dan Rekan, serta notaris. Pada tahun 2022, 2023, dan 2024. KAP yang digunakan adalah KAP Tanudiredja. Wibisana. Rintis & Rekan, dengan tambahan keterlibatan institusi pasar modal, biro administrasi efek, notaris, wali amanat, lembaga pemeringkat perusahaan termasuk PT. Pemeringkat Efek Indonesia, serta konsultan hukum. Seluruh pihak tersebut telah dirinci secara jelas, mencakup nama institusi, alamat, periode penugasan, ruang lingkup pekerjaan, dan tujuan kerja sama, yang menunjukkan transparansi dan akuntabilitas BSI dalam menjalin hubungan profesional dengan pihak eksternal. Pengungkapan indikator kebijakan remunerasi dan fasilitas lainnya juga tercatat penuh . %) setiap tahun. PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, mencatat peningkatan remunerasi bertahap dari Rp81,75 miliar . menjadi Rp108,33 miliar . Rp153,87 miliar . , dan Rp185,45 miliar . Direksi menerima remunerasi lebih dari Rp2 miliar. Komisaris antara Rp1Ae2 miliar . ecuali tahun 2021 lebih dari Rp2 milia. , dan DPS antara Rp500 jutaAeRp1 miliar. Tahun 2021 belum mengungkapkan detail fasilitas lainnya, sedangkan tahun 2022, 2023, dan 2024 menunjukkan rincian yang lebih lengkap. Fasilitas bagi Dewan Komisaris dan Direksi meliputi tunjangan hari raya, purna jabatan, perumahan, kendaraan dinas, transportasi, layanan kesehatan, keanggotaan organisasi profesi, tunjangan komunikasi, perjalanan dinas, bantuan hukum, serta hak cuti. Sementara Dewan Pengawas Syariah menerima fasilitas berupa tunjangan hari raya, purna jabatan, layanan kesehatan, dan fasilitas perjalanan dinas. PT. Bank Syariah Indonesia juga mencatat peningkatan ketimpangan gaji karyawan dengan rasio tertinggi dan terendah yang meningkat dari 41,90:1 . menjadi 67,0:1 . , sementara rasio internal Direksi dan Dewan Komisaris tetap stabil sekitar 1,1-1,6:1. Rasio gaji Direksi terhadap karyawan tertinggi menurun dari 3,13:1 . menjadi 1,68:1 . , menunjukkan upaya penyetaraan remunerasi antara manajemen puncak dan staf kunci. Indikator frekuensi rapat, baik Dewan Komisaris maupun DPS, menunjukkan tingkat pengungkapan penuh . %) selama 2021-2024. BSI menunjukkan peningkatan intensitas rapat Dewan Komisaris dari 14-21 kali pada 2021 menjadi 17 internal dan 15 gabungan pada 2022, lalu 19-25 internal dan 9-14 gabungan pada 2023, dan 6-18 internal serta 4-12 gabungan pada 2024, dengan tingkat kehadiran di atas 80%. Sementara itu. DPS mempertahankan tingkat kehadiran sempurna . %) meskipun frekuensi rapat berfluktuasi 32 kali . , 34 kali . , 31 kali . , dan 27 kali . dengan komposisi lima anggota yang stabil. Kondisi ini mencerminkan peningkatan aktivitas pengawasan Dewan Komisaris dan konsistensi pelaksanaan prinsip syariah oleh DPS. Tingkat pengungkapan internal fraud juga mencapai 100% dari 2021 hingga Selama periode tersebut, jumlah kasus internal fraud di BSI menunjukkan fluktuasi: tujuh kasus . , meningkat menjadi 14 kasus . , menurun menjadi 12 kasus . , dan meningkat kembali menjadi 28 kasus . Pada 2021, penyelesaian belum optimal, dengan hanya dua kasus diselesaikan dan satu dalam proses, sedangkan tiga belum diupayakan penyelesaian dan satu ditindaklanjuti secara Namun pada 2022, seluruh 14 kasus berhasil diselesaikan tanpa proses hukum, dan tren positif ini berlanjut di 2023 dengan 11 kasus diselesaikan serta satu kasus diproses hukum. Pada 2024, terdapat 24 kasus diselesaikan dan dua kasus diproses hukum. Bank secara konsisten menindaklanjuti kasus fraud melalui sanksi, pemulihan kerugian, pelaporan, sosialisasi anti-fraud, serta penguatan sistem pengendalian internal. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Indikator jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaiannya, hanya tahun 2021 yang belum mengungkapkan upaya penyelesaian . %), sementara tahun 2022, 2023, dan 2024 telah mengungkapkan seluruhnya . %). Selama 2021Ae2024, jumlah permasalahan hukum yang dihadapi BSI mengalami peningkatan, yakni 359 kasus . , naik menjadi 439 kasus . , sedikit menurun menjadi 430 kasus . , dan meningkat kembali menjadi 450 kasus . Indikator benturan kepentingan, seluruh data telah diungkapkan . %) selama empat tahun pertama setelah merger. Tahun 2021 terjadi satu kasus benturan kepentingan senilai Rp3,12 miliar yang melibatkan Branch Manager dan melanggar Code of Conduct. Pada tahun 2022, 2023, dan 2024 tidak ditemukan kasus serupa, namun upaya pencegahan tetap dilakukan melalui e-poster, pakta integritas, dan annual disclosure yang terintegrasi dalam sistem kepegawaian untuk memperkuat pengendalian internal. Selama periode 2021 hingga 2024. Bank Syariah Indonesia juga telah mengungkapkan seluruh indikator terkait buyback saham maupun obligasi . %), meskipun dalam empat tahun tersebut BSI tidak melakukan aktivitas buyback saham maupun obligasi yang telah diterbitkan. Buyback shares dan buyback obligasi, sebagaimana diatur dalam SE BI No. 12/13/DPbS tanggal 30 April 2010, merupakan upaya mengurangi jumlah saham atau obligasi beredar melalui pembelian kembali oleh bank dengan tata cara pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Indikator penyaluran dana sosial juga diungkapkan sepenuhnya . %) selama 2021Ae2024. Laporan menunjukkan peningkatan signifikan dalam hal kelengkapan dan Tahun 2023 menghadirkan laporan paling informatif dengan total penyaluran Rp255,10 miliar kepada 1. 019 lembaga penerima, dirinci berdasarkan sumber dana . akat, infak, sosial. UPZBSI, dan waka. dan kategori program . endidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, advokasi, ama. Berdasarkan laporan tahun 2024, total penyaluran dana sosial meningkat menjadi Rp312,75 miliar atau naik sekitar 22,6% dibandingkan tahun sebelumnya, disalurkan kepada 1. 275 lembaga penerima di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, dan pemberdayaan masyarakat. Kenaikan ini menegaskan komitmen BSI dalam memperkuat tanggung jawab sosial, meningkatkan transparansi pelaporan, serta memperluas jangkauan kemaslahatan sesuai nilai maqashid syariah dan prinsip keadilan dalam GCG. Terakhir, laporan pendapatan non-halal dan penggunaannya pada tahun 20212024 juga menunjukkan peningkatan signifikan dalam kelengkapan dan transparansi. Tahun 2021 hanya mencantumkan dua komponen pendapatan non-halal tanpa penggunaan dana, sementara tahun 2022 dan 2023 sudah mencakup seluruh sumber dana kebajikan, penggunaan, saldo awal dan akhir, serta analisis perubahan tahunan. Pada tahun 2024, total pendapatan non-halal tercatat sebesar Rp3,47 miliar, terutama berasal dari denda keterlambatan dan pendapatan yang tidak sesuai prinsip syariah. Seluruh dana non-halal digunakan untuk kegiatan sosial dan kemaslahatan umat seperti bantuan bencana alam, pemberdayaan ekonomi, serta kegiatan sosial Penyajian laporan tahun 2024 semakin transparan dengan adanya rincian saldo awal, saldo akhir, dan realisasi penggunaan dana, yang mencerminkan peningkatan akuntabilitas serta kepatuhan terhadap prinsip syariah. Secara keseluruhan, hasil analisis yang tersaji pada Tabel 4 menunjukkan bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance di Bank Syariah Indonesia (BSI) telah berjalan dengan sangat baik dan konsisten selama periode 2021-2024. Peningkatan kualitas pengungkapan informasi, penguatan sistem pengawasan, serta transparansi dalam pengelolaan dana sosial dan pendapatan non-halal menunjukkan bahwa BSI tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulatif, tetapi juga pada nilainilai etika dan tanggung jawab sosial. Hal ini selaras dengan tujuan maqashid syariah. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. khususnya dalam menjaga harta . ifz al-ma. , menjamin keadilan . l-Aoad. , dan mewujudkan kemaslahatan . bagi masyarakat. Hifz al-mal tercermin melalui transparansi laporan keuangan, efektivitas pengawasan Dewan Komisaris dan DPS, pengungkapan kasus fraud secara menyeluruh, serta langkah penyelesaian dan pemulihan kerugian yang dilakukan setiap tahun. Upaya ini menunjukkan komitmen BSI dalam menjaga amanah dan melindungi harta masyarakat dari risiko penyalahgunaan. Al-Aoadl . tercermin melalui kebijakan remunerasi yang semakin proporsional, penurunan rasio kesenjangan gaji antara Direksi dan karyawan, serta tidak ditemukannya conflict of interest dalam struktur kepengurusan. Pengelolaan rangkap jabatan yang sesuai regulasi juga memastikan seluruh pejabat bank menjalankan tugas secara objektif dan independen tanpa potensi keberpihakan. Maslahah tampak pada meningkatnya penyaluran dana sosial, perluasan cakupan penerima manfaat, keterbukaan dalam penggunaan dana non-halal, dan meningkatnya kualitas kerja sama profesional antara BSI dengan konsultan, auditor, dan pihak eksternal lainnya. Semua aktivitas tersebut mendukung terciptanya kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun kemanusiaan. Dengan demikian, penerapan GCG di BSI tidak hanya mencerminkan tata kelola korporasi yang profesional, tetapi juga menjadi instrumen spiritual dalam mewujudkan perbankan syariah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. SIMPULAN Berdasarkan hasil dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah Indonesia (BSI) telah melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan efektif sepanjang periode 2021-2024. Hasil penilaian penerapan GCG menunjukkan bahwa kualitas tata kelola BSI secara berkelanjutan berada dalam kategori AuSangat BaikAy, dengan rata-rata tingkat pengungkapan sebesar 90,55%. Nilai pengungkapan tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, yang mencerminkan komitmen perusahaan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan sebagaimana tercermin dalam maqashid syariah. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, terutama pada indikator rangkap jabatan dan upaya penyelesaian permasalahan hukum, yang belum diungkapkan secara lengkap pada tahun 2021. Dengan rata-rata tingkat pengungkapan kedua indikator tersebut sebesar 87,5%, penelitian ini menyarankan agar BSI terus memperkuat kualitas dan kelengkapan informasi dalam laporan tahunannya, khususnya pada aspek yang berkaitan dengan independensi dan kepatuhan hukum. Peningkatan transparansi di bidang tersebut tidak hanya akan memperkuat penerapan GCG secara institusional, tetapi juga semakin menegaskan peran BSI sebagai bank syariah nasional yang berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan sesuai prinsip maqashid syariah. DAFTAR PUSTAKA