Implementasi Akad Wakalah Bil Ujrah Vina Agustina1. Zumara2 vina@staidarussalam. 1,2 Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Kunir Abstract: This article aims to analyze the implementation of the wakalah bil ujrah contract at BSI Subang Otista 2. Wakalah contract is a contract found in the world of Islamic banking. Wakalah bil ujrah is to represent or refer another person to represent him accompanied by a reward that has been mentioned at the beginning. This writing uses qualitative research methods, data sources are taken from primary data sources which conduct interviews supported by literature, the type of data is qualitative data, data collection techniques are carried out by semi-structured interviews which in their implementation are more open as well as in finding more open problems supported by tracking literature related to wakalah bil ujrah, data analysis techniques in the form of descriptive analysis techniques. Based on the research conducted, the implementation of the application of the wakalah bil ujrah contract at BSI Subang Otista 2 such as for the purchase of goods such as houses, building materials, vehicle purchases, all the goods are clear and usually there is a wakalah contract first and then murobahahah with the bank. Wakalah bil ujrah is used in Islamic banking because sometimes the goods that customers want are certain goods. The determination of ujrah or reward is determined at the beginning of the Keywords: Contract. Ujrah . Wakalah Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk menganslisis implementasi akad wakalah bil ujrah di BSI Subang Otista 2. Akad wakalah ialah suatu akad yang terdapat didunia perbankan syariah. Wakalah bil ujrah ialah mewakilkan atau menujuk orang lain agar mewakilkan dirinya disertai dengan imbalan yang telah disebutkan di awal. Penulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif, sumber data diambil dari sumber data primer yang mana melakukan wawancara didukung dengan literatur, jenis data berupa data kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara semi struktur yang mana dalam pelaksanakannya lebih terbuka juga dalam penemuan dalam masalah secara lebih terbuka didukung dengan pelacakan kepustakaan yang berkaitan dengan wakalah bil ujrah, teknik analisis data berupa teknik analisis Berdasarkan penelitian yang dilakukan pelaksanaan penerapan akad wakalah bil ujrah di BSI Subang Otista 2 seperti untuk pembelian barang-barang seperti rumah, bahan bangunan, pembelian kendaraan,itu semua barangnya jelas dan biasanya terdapat akad wakalah dahulu baru murobahah dengan pihak bank. Wakalah bil ujrah digunakan dalam perbankan syariah karena terkadang barang yang diinginkan nasabah itu barang tertentu. Penentuan ujrah atau imbalan ditentukan diawal akad. Kata Kunci: : Akad. Ujrah. Wakalah 283 | P a g e International Conference on Islamic Economic P-ISSN: 2829-5102. E-ISSN: 2829-663X Vol. 3 No. 2 October 2024, doi: https://doi. org/10. 58223/icie. Pendahuluan Dewasa kini tidak ada yang bisa menyangkal bahwa gelombang revolusi dalam teknologi digital dunia tengah berlangsung dan terus berkembang. Kemajuan yang dianggap sebagai sebuah disrupsi inovatif ini telah mengubah wajah dunia melalui berbagai cara dalam proses interaksi sosial dan hubungan personal antar individu. Jika boleh membandingkan, kemajuan digital ini berjalan lebih cepat daripada kemajuan sektor lain. Hal ini dapat dilihat dari semakin canggihnya teknologi yang ada saat ini, salah satunya ponsel yang semakin hari selalu membawa beragam fitur yang semakin canggih. Penetrasi gelombang teknologi digital ini perlahan tapi pasti telah merangsek masuk hampir keseluruh aspek kehidupan masyarakat tanpa terkecuali dunia bisnis. Kegiatan bisnis yang berbasis teknologi informatika perlahan mulai berkembang dan menjadi populer di tengah kehidupan Kegiatan ekonomi merupakan salah satu kegiatan yang memiliki hubungan terhadap barang atau harta yang bisa dikelola juga manfaat. Pada dasarnya kegiatan ekonomi bersifat mutualisme atau saling menguntungkan. Salah satu implementasi mutualisme tersebut adalah pembayaran listrik melalui perorangan menggunakan akad wakalah bil ujrah. Para pihak dalam akad ini ada dua, yaitu perorangan atau penyelenggara disebut sebagai wakil dari pembayar listrik dan pembayar listrik disebut muwakkil. 1Pengertian dari wakalah bil ujrah itu sendiri yaitu akad wakalah dengan pemberian imbalan atau feeyang diberikan kepada wakil. Bisa juga disebut penyerahan, pendelegasian, perwakilan, atau pemberian mandat dengan pemberian ujrah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penggabungan akad yang dilaksanakan BSI Subang Otista 2 apakah dalam penerapannya sudah sesuai prinsip syariah atau belum. Dalam wakalah bil ujrah harus jelas ujrah atau imbalan yang harus ditetapkan diawal. Penerapan wakalah bil ujrah di BSI Subang Otista 2 tentang penggabungan akad juga sudah prinsip syariah belum, 284 | P a g e Submitted: 08-03-2024. Revised: 20-11-2024. Accepted: 21-11-2024 International Conference on Islamic Economic P-ISSN: 2829-5102. E-ISSN: 2829-663X Vol. 3 No. 2 October 2024, doi: https://doi. org/10. 58223/icie. bagaimana proses penggabungan akad dan sudah sesuai prinsip syariah atau Selanjutnya ujrah yang ditetapkan apakah ditetapkan di awal atau tidak. Penelitian sebelumnya: Pertama akad wakalah merupakan salah satu akad yang ada di bank syariah. DiIndonesia penggunaan wakalah ketika perbankan syariah memilih perusahaan dalam melayani pelanggan tapi mengunakan nama perbakan syariah. Wakalah artinya mewakilkan orang lain (Harahap & Sudiarti, 2. Akad wakalah ialah melimpahkan kekuasaan dari muwakil untuk wakil terhadap sesuatu maka diperbolehkan, sedangkan menjadi wakalah bil ujrah apabila disertai fee (Khotibul Umam et al. , 2. Kedua pengertian tentang wakalah terdapat Fatwa DSNAe MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 yang menjelaskan wakalah bil ujrah ialah melimpahkan dari muwakil untuk wakil disertai dengan imbalan. Contoh Dalam kehidupan kita, sering kali ditemukan seseorang yang ingin menitip sesuatu buarang kepada temannya. Dalam permaslahan seseorag yang menitip sesutau kepada temannya untuk membeli sesutau, maka saat itu terjadi wakalah, disebut wakalah bil ujrah apabila wakil mendapat imbalan yang telah disepakti diawal Ujrah ini merupakan kesepakan kedua pihak. Oleh karena itu akad ini disebut wakalah bil ujrah. Pada dasarnya wakalah dengan wakalah bil ujrah ini ialah sama hanya saja terletak pada pemberian ujrahnya saja (Ardiana, 2. Ketiga wakalah tidak boleh dibatalkan terhadap 3 objek yang ada hubungannya dengan orang lain. 3 objek itu ialah pertama wakalah dalam penggunaan penjualan suatu barang gadai, ini berhubungan anatara hak seseorang yang memberikan hutangnya untuk diambil haknya. Kedua wakalah dalam pertikaian, misalnya seseorang terdakwa mewakilkannya untuk orang lain dalam menyelesaikan perkara tersebut. Ketiga wakalah untuk menyerahkan barang seseorang tapi tidak ada orang yang meakilkannya (Nelly, 2. Keempat ketentuan dalam penggunaan wakalah bil ujrah, ada beberapa ketentuan mengenai ujrah atau imbalan yaitu, imbalan atau ujrah berupa uang atau barang yang bisa dikenai manfatnya. Kualitas ataupun kuantitas imbalan atau ujrah harus jelas. Ujrah atau imbalan dibolehkan dibayar tunai, berangsur, 285 | P a g e Submitted: 08-03-2024. Revised: 20-11-2024. Accepted: 21-11-2024 International Conference on Islamic Economic P-ISSN: 2829-5102. E-ISSN: 2829-663X Vol. 3 No. 2 October 2024, doi: https://doi. org/10. 58223/icie. ataupun secara tanguh sesuai prinsip syariah. Ujrah atau imbalan sudah disepakati oleh kedua pihak dan bisa dilihat kembali dalam manfatnya, muwakil juga belum menerimanya (Patimah & Wati, 2. Kelima pada era digital penggunaan wakalah bil ujrah dalam melakukan transaksi merupakan solusi yang benar yang sejalan dengan prinsip syariah juga dapat terpenuhinya beberapa ketentuan yang sudah sepakati ulama. Dengan adanya akad wakalah bil ujrah bisa menghindari suatu transaksi dari ketidakpasstian harga. Penggunaan akad wakalah bil ujrah yang terdapat penggandaan akad pada dasarnya dibolehkan kecuali ada beberapa ketentuanketentuan lainya (Aidatus Sholihah et al. , 2. Berdasarkan beberapa penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya mengenai wakalah bil ujrah di atas maka akad wakalah bil ujrah pada dasarnya sama hanya saja yang menjadi pembeda ialah ujrah atau imbalannya saja. Wakalah berarti mewakilkan, menjadi wakalah bil ujrah apabila ada kesepekatan mengenai ujrah yang sudah ditetapkan di awal. Ujrah bisa berupa uang, barang ataupun manfaatnya. Ujrah yang dilakukan bisa dengan cara berangsur ataupun Berdasarkan beberapa penelitian yang sudah dilakukan mengenai wakalah bil ujrah, belum ditemukan tentang penerapan wakalah bil ujrah dalam perbankan syariah. Dengan demikian penelitian ini akan difokuskan tentang wakalah bil ujrah di perbankan syariah yakni Bank BSI Otista 2. Metode Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu yang mana datanya berupa hasil wawancara bersama Yoga. Sumber data yang diambil dalam penelitian diambil dari wawancara dengan pihak BSI Subang Otista 2. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data kualitatif berupa sumber-sumber publikasi dan narasi tertulis atau dokumen tentang wakalah bil ujrah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara semi struktur yang mana dengan pihak BSI Subang Otista 2, dengan pendukung study literatur. Teknik analisis data berupa teknik analisis deskriptif yaitu 286 | P a g e Submitted: 08-03-2024. Revised: 20-11-2024. Accepted: 21-11-2024 International Conference on Islamic Economic P-ISSN: 2829-5102. E-ISSN: 2829-663X Vol. 3 No. 2 October 2024, doi: https://doi. org/10. 58223/icie. mendesekripsikan hasil penelitian mengenai implementasi wakalah bil ujrah di BSI Subang Otista 2. Pembahasan dan Diskusi Wakalah Bil Ujrah Akad Wakalah yang dilaksanakan dengan ujrah, disebut wakalah bil Akad wakalah bil ujrah merupakan ijtihad baru dalam muamalah kontemporer yang biasanya ditemukan dalam lembaga keuangan bank Wakalah bil ujrah ialah mewakilkan orang lain disertai dengan imbalan. Upah dalam melaksanakan wakalah ialah imbalan antara muwakil dan wakil. Upah dalam pemberian wakalah bil ujrah bertujuan dalam membalas perbuatan yang dilakukan oleh wakil, yang mana telah menolong dalam mewakilkan suatu perbuatan (Atabik et al. , 2. Imbalan atau upah yang diberikan dari pihak muwakil kepada wakil. Pemberian imbalan yang dilakukan ini bertujuan untuk membalas kebaikan wakil karena telah mewakilkan pekerjaannya. Dalil yang berkaitan dengan wakalah bil ujrah terdapat dalam Al- Quran surat al kahfi ayat 19 yang menjelaskan untuk mengutuskan seseorang pergi ke kota dengan membawa uang perak (DEPAG, 2. Rasulullah SAW. Mengirimkan beberapa pegawai umtuk mengumpulkan zakat dan memberikan mereka upah. Jika wakalah yang dilakukan menggunakan upah dan sudah sepakat akad yang digunakan menjadi mengikat atau lazim . l-Zuhayli & AlKattani, 2. Sedangkan menurut Yoga, akad murobahah ialah jual beli, jual beli yang digunakan biasanya terkadang bukan bank yang menyediakannya tetapi nasabah yang mencari barangnya maka menggunakan akad wakalah. Bank menyerahkan kepada pihak nasabah untuk mewakili sebagai wakil pihak bank untuk membeli barang sesuai yang nasabah inginkan, lalu pihak bank yang Contoh proses pembelian rumah, akad yang digunakan ialah murobahah dan jual beli, terkadang nasabah ingin rumah bisa ditempati di perumahan A maka otomatis yang membeli ialah nasabah, akad yang digunakan 287 | P a g e Submitted: 08-03-2024. Revised: 20-11-2024. Accepted: 21-11-2024 International Conference on Islamic Economic P-ISSN: 2829-5102. E-ISSN: 2829-663X Vol. 3 No. 2 October 2024, doi: https://doi. org/10. 58223/icie. itu akad wakalah, jadi mewakilkan kepada pihak nasabah untuk memilih unit yang mereka inginkan, lalu pihak bank yang membeli dahulu. Misalkan harga rumah yang diinginkan seharga Rp, 100. 000,00 lalu dijual lagi kepada nasabah dengan harga Rp, 120. 000,00 yang akan dibayar dengan jangka waktu 5 tahun. Pihak yang biasanya terlibat dalam wakalah bil ujrah di perbankan syariah yaitu hanya pihak bank dan juga nasabahnya saja, jadi hanya dua orang yang terlibat dalam wakalah bil ujrah, penjual dan penyedia barang itu tidak tanda tangan. Kemudian rukun dan syarat akad wakalah, yaitu:1. Pihak yang mewakilkan (Al-Muwakki. Dalam skema wakalah pemberi kuasa setidaknya memenuhi dua syarat: Pertama, pihak yang mewakilkan memilikihak apa yang diwakilkan. Karena tidak diperbolehkan jika muwakkil mewakilkan yang bukan haknya. Kedua, pemberi kuasa merupakan orang yang telah dewasa serta berakal sehat. Pihak yang diwakilkan (Al-Waki. Selain muwakkil, pihak yang menerima kuasa menjadirukun dan syarat sahnya akad wakalah juga. Bahwa penerima kuasa adalah orang atau badan usaha yang cakap terhadap hukum serta mempunyai pemahaman yang baik terkait aturan yang mengatur proses dari akad ini dan amanah dalam menjalankan kuasa. Ada objek yang diwakilkanObjek yang diwakilkan haruslah sesuatu yang dapat diwakilkan kepada orang lain, misalnya jual beli, sewa-menyewa, dan lainnya. Selain itu, objek yang diwakilkan tidak boleh melanggar ketentuan syariat Islam Penerapan wakalah bil ujrah dalam perbankan seperti untuk pembelian barang-barang seperti rumah, bahan bangunan, pembelian kendaraan, karena itu semua barangnya jelas dan biasanya terdapat akad wakalah dahulu baru murobahah dengan pihak bank. Wakalah bil ujrah digunakan dalam perbankan syariah karena terkadang barang yang diinginkan nasabah itu barang tertentu, misalkan unit pihak bank yang menyediakan tidak harus menggunakan akad Ketentuan yang digunakan untuk menetapan wakalah bil ujrah, ada beberapa penetapan mengenai imbalan yang diberikan, yaitu: 288 | P a g e Submitted: 08-03-2024. Revised: 20-11-2024. Accepted: 21-11-2024 International Conference on Islamic Economic P-ISSN: 2829-5102. E-ISSN: 2829-663X Vol. 3 No. 2 October 2024, doi: https://doi. org/10. 58223/icie. Imbalan atau Ujrah bisa dengan uang ataupun barang tersebut bermanfaat dalam Syariah, . Kualitas atau kuantitas imabalan atau ujrah itu . Ujrah atau imbalan diperbolehkan dibayar dengan tunai, berangsur ataupun secara tangguh sesuai dengan syariah. Ujrahnya disepakati bisa dilihat ulang terhadap pemanfaatan yang belum diterima oleh muwakkil sesuai kesepakatan (Patimah & Wati, 2. Menurut yoga, penentuan ujrah atau imbalan itu ditentukan diawal Maka dari itu ketika diawal akad disetujui berapa persenan nya. Biasanya terdapat SP3 surat penwaran pemberian pembiayaan, apakah setuju dengan ujrah nya sebesar ini, keuntungan margin nya. Setelah setuju marginnya atau ujrah nya baru untuk tanda tangan anatara nasabah dengan pihak bank lalu akad jual beli. Jadi untuk penentuan ujrahnya itu diawal sebelum melakukan akad, jadi melakukan deal terlebih dahulu di awal. Ujrahnya juga tergantung prodaknya apa, akan tetapi keuntungan yang didapat bank itu berupa uang. Yang menjadi dasar hukum dalam wakalah bil ujrah itu terdapat di Fatwa DSNMUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 yang membahas akad wakalah bil ujrah, jadi didalamnya itu terdapat dasar hukum dan ketentuan tentang wakalah bil ujrah. Pada wakalah bil ujrah untuk menghindari ketiakdadilan juga memastikan tranparansi yang ada di perbankan syariah kepada nasabahnya yaitu dengan dijelaskan diawal sebelum kedua pihak melakukan akad, maka dari itu ada yang namanya SP3 surat penawaran pemberian pembiayayan. Dalam SP3 itu sudah detail atau dijelaskan berapa keuntungan yang didapat untuk bank syariah, berapa modal yang dikeluarkan bank syariah untuk pmebelian barang tersebut. Apabila sudah setuju maka itu sudah jelas. Misalnya, keuntungan bank membeli rumah itu senilai Rp, 100. 000,00 dicicil oleh nasabah dalam jangka waktu 5 tahun dengan keuntungan bank yaitu Rp, 000,00 maka menjadi Rp, 120. 000,00 setelah itu dibagi selama 60 bulan. Angsuran yang pakai itu flat atau tidak berubah angsurannya. Jika angsurannya Rp, 1. 000,00 maka nasabah membayarnya setiap bulan tidak 289 | P a g e Submitted: 08-03-2024. Revised: 20-11-2024. Accepted: 21-11-2024 International Conference on Islamic Economic P-ISSN: 2829-5102. E-ISSN: 2829-663X Vol. 3 No. 2 October 2024, doi: https://doi. org/10. 58223/icie. berubah hingga melunasinya. Terdapat perbedaan dengan kovensional yaitu biasanya bunga nya berubah, apabila bunga BI sedang naik maka angusran yang dibayar juga naik beda dengan syariah yang angsurannya tidak berubah. Jadi angsuran yang digunakan dalam bank konven itu tidak flat. Ketentuan Umum dalam wakalah bil ujrah Akad wakalah ialah akad yang memberikan kuasa dari orang yang melimpahkan kuasa untuk orang yang mewakilkan. Akad wakalah bil ujrah ialah akad yang memberikan imbalan. Orang yang memberikan kuasa adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang atau berbadan hukum maupun tidak. Orang yang mendapat kuasa ialah pihak yang menerima kekuasaan, berupa orang atau yang dipersamakan dengan orang, berbadan hukum atau tidak. Imbalan ialah kompensasi yang mana orang yang memebrikan kuasa untuk orang yang mendapat kuasa. Melakukan sesuatu yang tidak boleh untuk melakukannya. Tidak melakukan sesuatu yang tidak boleh untuk melakukannya. Isi, substansi, atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad menyimpang dari mukhalafat al-syuruth. Ketentuan tentang sigat akad wakalah bi al-ujrah: Ditulis dengan jelas. Dilakukan secara lisan, tulisan, atau melalui isyarat juga gerakan. Sedangkan Ketentuan tentang Wakil dan Muwakkil: Orang atau perorang yang dipersamakan baik berbadan hukum sesuai ketentuan hukum. Berbicara hukum sesuai dengan syariah juga Undang-undang. Orang yang memberikan kuasa harus mempunyai kewenangan untuk mengalihkan kekuasaan kepada pihak lain. Orang yang memberikan kuasa harus mampu membayar ujrah atau imbalan. Orang yang mendapat kuasa sanggup dalam untuk melakukan tugas yang diberikan. Adapun Ketentuan terkait Obyek Wakalah antara lain: Kegiatan atau perbuatan hokum. Berupa pekerjaan atau perbuatan tertentu. Dilaksanakan oleh Wakil boleh mewakilkan ulang kepada pihak lain. Wakil tidak wajib menanggung risiko atas kerugian 290 | P a g e Submitted: 08-03-2024. Revised: 20-11-2024. Accepted: 21-11-2024 International Conference on Islamic Economic P-ISSN: 2829-5102. E-ISSN: 2829-663X Vol. 3 No. 2 October 2024, doi: https://doi. org/10. 58223/icie. Penggunaan wakalah terjadi apabila suatu perusahaan pembiayaan syariah bertindak sebagai otoritas yang meminta perwakilan terhadap sesuatu atas nama pelanggan juga seringkali untuk penggunaan perjanjian pembiayaan Murabahah, sedangkan fatwa wakalah bil ujrah digunakan ketika perusahaan pembiayaan syariah bertindak sebagai wewenang untuk sesuatu atas nama dan digunakan ketika Anda dapat: Digunakan sebagai kontrak utama untuk kegiatan pembiayaan jasa (Nugraheni, 2. Dalam wakalah dengan wakalah bil ujrah ,pada dasarnya itu sama. Tetapi perbedaannya itu terletak dalam ujrahnya saja yang diberikan oleh muwakil kepada wakil. penentuan ujrah atau imbalan itu ditentukn diawal akad. Jadi ketika diawal akad disetujui berapa persenan nya. Biasanya terdapat SP3 surat penwaran pemberian pembiayaan, apakah setuju dengan ujrah nya sebesar ini, keuntungan margin nya. Kesimpulan Penerapan akad wakalah bil ujrah yang terdapat di BSI Subang Otista 2 dalam jual beli yang digunakan biasanya terkadang bukan bank yang menyediakannya tetapi nasabah yang mencari barangnya maka menggunakan akad wakalah. Bank menyerahkan kepada pihak nasabah untuk mewakili sebagai wakil pihak bank untuk membeli barang sesuai yang nasabah inginkan, lalu pihak bank yang membelinya. Ujrahnya juga tergantung prodaknya apa, akan tetapi keuntungan yang didapat bank itu berupa uang. Angsuran yang pakai itu flat atau tidak berubah angsurannya. Terdapat perbedaan dengan kovensional yaitu biasanya bunga nya berubah, apabila bunga BI sedang naik maka angusran yang dibayar juga naik beda dengan syariah yang angsurannya tidak berubah. Jadi angsuran yang digunakan dalam bank konven itu tidak flat. Dengan demikian maka implementasi akad wakalah bil ujrah di Bank BSI Subang Otista 2, sudah sesuai dengan prinsip syariah mengenai wakalah bil ujrah yang mana ujrah yang diberikan sudah disepakati pada awal akad juga tidak mengandung unsur riba atau bunga. Dalam penerapannya pun seperti 291 | P a g e Submitted: 08-03-2024. Revised: 20-11-2024. Accepted: 21-11-2024 International Conference on Islamic Economic P-ISSN: 2829-5102. E-ISSN: 2829-663X Vol. 3 No. 2 October 2024, doi: https://doi. org/10. 58223/icie. pembelian barang-barang seperti rumah, bahan bangunan, pembelian kendaraan itu semua barangnya jelas. Saran untuk penelitian selanjutnya ialah karena adanya ketidakpuasan terhadap jawaban dari narasumber dan juga jawaban dan contoh yang diberikan hanya satu, yaitu tentang angsuran dalam pembelian rumah yang bersifat flat atau tidak berubah. 292 | P a g e Submitted: 08-03-2024. Revised: 20-11-2024. Accepted: 21-11-2024 International Conference on Islamic Economic P-ISSN: 2829-5102. E-ISSN: 2829-663X Vol. 3 No. 2 October 2024, doi: https://doi. org/10. 58223/icie. Bibliography