https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penerapan Teori Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Studi Putusan Nomor: 1/Pid. Sus-Anak/2025/Pn. Pw. Robillah1. Deny Guntara2. Muhamad Abas3. Raka Indra Pratama4. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, robillah@mhs. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, deny. guntara@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, abas@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, raka. indra@ubpkarawang. Corresponding Author: hk21. robillah@mhs. Abstract: This study examines the application of sentencing theory to juvenile offenders through the analysis of Decision Number 1/Pid. Sus-Anak/2025/PN Pwk. The research aims to evaluate whether the punishment given to a child involved in a fatal violence case aligns with the principles of juvenile justice. Using a normative legal approach, this study analyzes court documents and legal rules. The findings show that the judge sentenced the child to five years in prison without considering recommended alternatives such as social rehabilitation. This decision reflects a punishment-oriented approach rather than one focused on recovery and The conclusion highlights that the sentence does not fully support the best interests of the child and overlooks the rehabilitative goals of juvenile justice. This research suggests the need for better alignment between legal practice and the principles of child protection and humane punishment. Keyword: Juvenile Sentencing. Sentencing Theory. Child Protection. Ultimum Remedium Abstrak: Penerapan teori pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana menjadi isu penting dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penerapan teori pemidanaan dalam Putusan Nomor 1/Pid. SusAnak/2025/PN Pwk, dengan fokus pada perlindungan hukum anak dalam proses peradilan. Objek penelitian adalah putusan pengadilan terhadap seorang anak yang terlibat dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap dokumen hukum dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada anak tanpa mempertimbangkan alternatif pembinaan sosial yang direkomendasikan. Keputusan tersebut menunjukkan pendekatan pemidanaan yang lebih bersifat penghukuman daripada pembinaan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan yang diterapkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan terbaik bagi anak, serta 295 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 mengabaikan semangat peradilan anak yang berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini mendorong perlunya evaluasi dan reformulasi terhadap praktik pemidanaan anak agar sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang bersifat edukatif dan humanis. Kata Kunci: Pemidanaan Anak. Teori Pemidanaan. Perlindungan Anak. Ultimum Remedium PENDAHULUAN Pemidanaan berkaitan erat dengan aspek kemanusiaan dan perjuangan individu dalam menempuh jalan menuju keadilan dan kebenaran. Proses panjang dalam sistem peradilan dimulai dari tahap penyelidikan, dilanjutkan dengan proses penuntutan, lalu disidangkan oleh hakim, dan akhirnya berujung pada penjatuhan hukuman atau dibebaskannya terdakwa dari jeratan hukum (Aditya, 2. Dalam kerangka hukum pidana di indonesia, tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk memberikan ganjaran atas tindakan kriminal yang dilakukan. Pemidanaan juga dimaksudkan sebagai langkah pencegahan dan pembelajaran, yang dirancang untuk mengurangi angka kejahatan serta memberi efek jera kepada pelaku maupun masyarakat. Penjatuhan pidana harus berpijak pada asas keadilan dan keseimbangan, serta menyesuaikan dengan tingkat kesalahan dan kondisi pribadi pelaku. Jika pelaku tindak pidana adalah anak, maka pendekatan pemidanaan harus dibedakan dari pendekatan terhadap pelaku dewasa. Sistem peradilan anak memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan peradilan umum, termasuk dalam prosedur hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum ditempatkan terpisah dari orang dewasa guna menghindari pengaruh negatif, sebab anak-anak sangat mudah menyerap dan meniru perilaku di sekitarnya. Pemidanaan terhadap anak baru dijadikan pilihan terakhir bila alternatif lain dianggap gagal dalam mencapai rasa keadilan (Harrys Pratama Teguh, 2. Lebih lanjut, dalam menangani kasus pidana yang melibatkan anak, pendekatan yang digunakan harus menjamin bahwa anak tidak menjadi korban, baik dalam bentuk fisik maupun Tujuan dari penghukuman bukan untuk membalas perlakuan anak, melainkan untuk membimbing dan menyadarkannya. Jika anak memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka hakim harus menunjukan bahwa hukuman bukanlah bentuk untuk balas dendam, melainkan sarana menuju pemulihan dan keadilan yang lebih manusiawi Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan Negara. Anak yang merupakan bagian dari Generasi muda biasanya amat besar perhatiannya terhadap persoalan masyarakat, karena pada usia tersebut mulai tumbuh idealisme . enderung mengharapkan kesempurnaa. (Soetodjo, 2. Sebagaimana yang telah dituangkan dalam penjelasan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Pengadilan Anak bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional (Syachdin, 2. Menurut Marlina, hukum pidana anak tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi memulihkan kondisi psikologis anak akibat perbuatannya. Sistem ini membimbing anak agar menyadari kesalahan dan kembali ke jalan yang positif. Karena anak masih berkembang, pendekatan hukum harus edukatif dan rehabilitatif, bukan represif. Hukuman bukan satusatunya solusi, melainkan bagian dari proses membentuk karakter anak yang lebih baik. Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan Anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisi, khususnya pelaksanaan Peradilan Pidana Anak yang asing bagi dirinya (Wahyu Santoso, 2. 296 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 UU SPPA atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatur Sistem Peradilan Pidana Anak. Hukuman dalam sistem ini berfokus pada pendidikan, pembinaan, dan bimbingan agar anak sadar akan kesalahannya dan tidak mengulanginya. Undang-undang ini menekankan perlindungan terbaik bagi anak dan menjamin hak-haknya selama proses hukum. Setiap tahapan peradilan harus mempertimbangkan masa depan anak dan menghindari dampak negatif dari pemidanaan. Namun pada kenyataannya, implementasi di lapangan sering kali belum sejalan dengan semangat yang diusung UU SPPA. Masih terdapat anak yang mendapatkan perlakuan seperti pelaku dewasa, termasuk dalam penerapan teori pemidanaan yang tidak sesuai dengan prinsipprinsip perlindungan anak. Banyak kasus memperlihatkan bahwa hakim masih mengedepankan pendekatan retributif yang bersifat menghukum, daripada pendekatan restoratif yang mengedepankan pembinaan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang ideal dengan praktik peradilan yang terjadi, sehingga tujuan utama dari UU SPPA belum sepenuhnya tercapai. Salah satu contoh jelas yang dapat dilihat dalam perkara Nomor 1/Pid. SusAnak/2025/Pn. Pwk. Dalam kasus tersebut seorang anak bernama Ahmad Sulaeman Sulpa alias Madun terbukti memimpin kelompok yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Anak ini dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan pertimbangan bahwa ia telah menunjukan niat jahat, membawa senjata tajam, dan secara aktif memimpin penyerangan. Kasus ini sekaligus menjadi salah satu insiden yang menggambarkan kompleksitas persoalan pemidanaan anak sebagaimana terlihat pada peristiwa yang terjadi pada 1 oktober 2024, di mana seorang pelajar ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di tumpukan sampah, dengan luka serius di kepala dan ditemukan bersama sebilah celurit. Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan aksi tawuran antar pelajar yang telah meresahkan masyarakat. Meskipun proses hukum masih berlangsung, kasus ini mencerminkan realitas sosial tentang keterlibatan anak dalam tindak kekerasan serta pentingnya penerapan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan dan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Kasus kekerasan di kalangan remaja terus mengalami peningkatan, khususnya di lingkungan sekolah. Banyak pelajar mulai menunjukkan perilaku agresif yang bertentangan dengan norma sosial yang berlaku. Sikap tersebut umumnya dipicu oleh faktor eksternal, seperti pengaruh lingkungan sekitar, latar belakang budaya, paparan media, hingga permasalahan pribadi. Namun, upaya penanganan kenakalan remaja saat ini masih belum Lembaga penegak hukum pun belum mampu memberikan perlindungan yang efektif maupun arahan yang jelas, sehingga anak-anak semakin rentan terlibat dalam tindakan berisiko dan melanggar hukum (Elita et al. , 2. Meskipun langkah tersebut dianggap serius, sangat penting untuk memikirkan nilai-nilai yang ada dalam hukum pidana untuk anak. Ketidakcocokan antara penerapan hukuman bagi anak di lapangan dengan semangat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menunjukkan adanya masalah dalam penerapan teori hukuman pada anak. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini akan berfokus pada pembahasan tentang hukum pidana anak. Selain itu, studi ini juga menganalisis penerapan teori-teori pemidanaan yang tercermin dalam putusan perkara Nomor: 1/Pid. Sus-Anak/2025/Pn. Pwk, sebagai contoh kasus yang merefleksikan praktik hukum terhadap anak di pengadilan pidana. METODE Dalam studi ini, penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yang menitikberatkan pada kajian pustaka dan data sekunder. Berdasarkan pandangan Soerjono Soekanto, pendekatan ini dipakai untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan sumber hukum tertulis lain yang berhubungan dengan masalah hukum 297 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 yang diteliti. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai norma hukum yang diterapkan dalam kasus tersebut. Objek studi, yaitu Putusan Nomor: 1/Pid. Sus-Anak/2025/Pn. Pwk, dievaluasi untuk menilai keakuratan pertimbangan hukum dan kesesuaian amar putusan dengan norma hukum positif yang berlaku di Indonesia (Soerjono Soekanto, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Teori Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Hukum berperan sebagai panduan dalam bertingkah laku bagi manusia serta menjadi sarana untuk mewujudkan kebaikan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kajian hukum dikenal ungkapan klasik "Ubi societas, ibi ius", yang berarti "di mana ada masyarakat, di situ terdapat hukum. " Ungkapan ini menunjukkan bahwa hukum merupakan perwujudan dari kehendak bersama suatu komunitas. Keberadaan norma atau aturan sangat penting karena berkontribusi langsung terhadap terciptanya ketertiban dan stabilitas dalam perkembangan peradaban manusia (Pratama et al. , 2. Dalam pidana, terdapat berbagai teori tentang pemidanaan yang digunakan sebagai landasan oleh hakim untuk memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan. Tiga yang biasanya dibahas dalam kajian hukum pidana adalah teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Teori absolut Menurut Immanuel Kant, inti dari pemidanaan terletak pada pemberian hukuman yang sepadan sebagai balasan atas tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku. Karena tindakan mereka telah menimbulkan penderitaan atau kerugiaan bagi individu lain maupun masyarakat secara umum (Praja, 2. Menurut Johannes Andenaes, hukuman merupakan alat untuk memenuhi rasa keadilan, dan keadilan tersebut baru akan dirasakan oleh korban apabila pelaku dikenai sanksi yang sebanding dengan . Teori relatif Teori relatif menyatakan bahwa pemidanaan tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku, melainkan memiliki tujuan yang lebih luas dan Hukuman dijatuhkan guna menciptakan efek jera, baik bagi pelaku agar tidak mengulangi tindakannya, maupun sebagai peringatan bagi masyarakat umum. samping itu, pemidanaan berperan dalam membimbing pelaku untuk menyadari kesalahannya dan mempersiapkannya agar dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat sebagai individu yang lebih baik (Andi Zainal Abidin, 2. Teori Gabungan Van Bemmelen dan Grotius menilai bahwa keadilan mutlak penting sebagai dasar pemidanaan, yang tampak dalam bentuk pembalasan setimpal. Namun, hukuman tetap harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat. Besar kecilnya hukuman ditentukan berdasarkan seberapa besar perbuatan tersebut berdampak positif atau negatif bagi kepentingan umum (Ilyas, 2. Roeslan Saleh menekankan pemidanaan harus seimbang, memperhatikan kepentingan masyarakat, pelaku, dan korban. Jika cuma fokus pada salah satu, keadilan menjadi tidak utuh. Teori ini hadir untuk memastikan hak korban juga diakui, agar tercipta keadilan yang menyeluruh bagi semua pihak (Sholehuddin, 2. Secara umum, ada tiga teori utama tentang tujuan dari pemidanaan, yaitu teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Seiring perkembangan ilmu hukum, muncul pula beberapa teori lain yang melengkapi ketiganya, seperti berikut ini: Teori Pemidanaan Klasik 298 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Teori pemidanaan klasik melihat pidana sebagai pembalasan yang adil atas perbuatan Karena manusia dianggap mampu membedakan baik dan buruk, hukuman harus diberikan secara proporsional sebagai bentuk keadilan (Saleh & Malicia Evendia, . Teori Kontemporer Teori kontemporer adalah penggabungan dari teori absolut, relatif, dan gabungan, yaitu (Hiariej, 2. Teori Efek Jera Pemidanaan bertujuan memberi efek jera agar pelaku tidak mengulangi Selain itu, pemidanaan juga berfungsi untuk mencegah terjadinya kejahatan di masyarakat secara umum. Teori Edukasi Teori edukasi berpendapat bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang perbedaan antara perilaku yang benar dan salah. Teori Rehabilitasi Teori ini bertujuan untuk merehabilitasi pelaku kejahatan agar ketika kembali ke tengah masyarakat, ia tidak lagi mengulangi tindak pidana yang pernah . Teori Pengendali Sosial Teeori ini termasuk dalam tujuan pemidanaan yang berfokus pada perlindungan Pelaku kejahatan perlu dipisahkan dari lingkungan sosialnya untuk ancaman lebih lanjut. Teori Pengayoman Menurut Sahardjo, setiap upaya dalam kehidupan berbangsa harus berlandaskan nilainilai Pancasila. Jika ada orang yang mengganggu keamanan negara, mereka bisa dikenai hukuman agar tidak mengulanginya lagi. Pancasila dipandang sebagai dasar hukum dan pelindung rakyat, bukan hanya sebagai pedoman hidup, tapi juga sebagai acuan menjaga ketertiban dan keseimbangan antara hak, kewajiban, dan arah pembangunan bangsa (Tabiu et al. , 2. Teori Permasyarakatan Sistem permasyarakatan bertujuan mendorong perubahan positirf pada narapidana selama menjalani hukuman. Melalui pelatihan dan pendidikan nonformal yang disediakan, mereka diharapkan bisa kembali ke masyarakat dengan sikap dan keterampilan yang lebih baik (Zaidan, 2. Teori Pembebasan Soedarto menekankan bahwa penegak hukum perlu mengubah pola pikir tentang pidana, penjahat, dan kejahatan. Pelaku kejahatan tidak hanya layak dihukum, tapi perlu pula diperlakukan dengan empati dan kasih sayang sebagai sesama manusia. Teori Integratif Pemidanaan adalah proses yang rumit dan harus tetap menghormati hak asasi manusia. Hukuman berfungsi sebagai pengendali sosial yang harus digunakan secara bijak. Tindak pidana dipahami sebagai gangguan yang merugikan baik individu maupun Penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak dapat disamakan dengan orang dewasa, karena anak memiliki karakteristik psikologis dan sosial yang berbeda. Pemidanaan terhadap anak harus mengutamakan perlindungan, bukan sekadar penghukuman. UU SPPA menegaskan bahwa tujuan pemidanaan anak adalah untuk mendidik, membina, dan merehabilitasi agar anak sadar akan kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi. 299 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pasal 3 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak yang terlibat masalah hukum. Tujuannya tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan layak. Sistem ini bertujuan untuk mencegah anak mengalami kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, serta diskriminasi selama proses hukum berlangsung. Dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada pembinaan dan kemanusiaan, diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Pasal 71 ayat . UU SPPA mengatur lima jenis pidana pokok bagi anak. Pertama, pidana peringatan yang bersifat edukatif untuk mencegah anak mengulangi perbuatannya. Kedua, pidana bersyarat yang memungkinkan anak dibina di luar lembaga melalui kerja sosial atau pengawasan. Ketiga, pelatihan kerja yang bertujuan membekali anak dengan keterampilan Keempat, pembinaan dalam lembaga dengan pendekatan pendidikan dan pembinaan. Kelima, pidana penjara sebagai upaya terakhir . ltimum remediu. jika pidana lain tidak memadai, dengan memperhatikan kondisi psikologis dan sosial anak. Dalam hukum pidana, asas ultimum remedium menekankan pentingnya mendahulukan sanksi lain sebelum menjatuhkan pidana yang berat. Artinya, hukum pidana hanya digunakan jika upaya hukum lain dianggap tidak lagi efektif. Penegakan hukum dengan sanksi yang keras harus diupayakan seminimal mungkin agar tidak menambah penderitaan pelaku. Prinsip ini mendukung pendekatan yang lebih manusiawi, di mana hakim mempertimbangkan sanksi administratif atau perdata terlebih dahulu, dan hanya memilih pidana penjara jika benar-benar diperlukan (Rahmawati, 2. Tujuan pemidanaan dalam UU SPPA lebih menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi anak, bukan pada balas dendam atau sekadar efek jera sebagaimana dalam hukum pidana konvensional. Penegakan hukum terhadap anak harus dilakukan secara proporsional, adil, dan manusiawi, dengan mempertimbangkan dampak hukumnya secara menyeluruh. Proses pemidanaan ini berfokus pada perlindungan dan perbaikan perilaku anak agar terhindar dari pengaruh negatif. Serta memiliki kemampuan untuk berkembang menjadi individu yang lebih baik dan mampu menyesuaikan diri secara positif dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam sistem hukum yang melindungi anak, penerapan hukuman pidana terhadap anak wajib mengutamakan prinsip kepentingan bagi anak, yang diterapkan bukan sebagai bentuk penghukuman, melainkan difokuskan pada upaya pemulihan dan pembinaan Agar anak dapat mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, baik secara mental maupun dalam aspek sosialnya. Rehabilitasi menjadi langkah strategis untuk membina karaktek kepribadian anak, sehingga mereka mampu mengintegrasikan diri kembali ke dalam masyarakat tanpa stigma sebagai pelaku kejahatan. Undang-Undang Sistem Peradilan pidana melalui pasal 82 mengatur bahwa pidana penjara terhadap anak merupakan langkah terakhir . ltimum remediu. yang hanya diberlakukan jika alternatif lain dianggap tidak memadai. Dalam banyak kasus, anak cukup dikenakan tindakan non-penal, seperti pengembalian kepada orangtua, partisipasi dalam program pendidikan atau pelatihan keterampilan, atau penempatan sementara di lembaga kesejahteraan sosial, yang menempatkan proses pemulihan dan pembinaan sebagai tujuan Dengan demikian, teori pemidanaan yang paling sesuai dalam perkara anak adalah teori gabungan yang menyelaraskan perlindungan masyarakat dari dampak kejahatan dan pemulihan kondisi anak. Pendekatan ini memberikan penekanan pada perlakuan yang manusiawi, proposional, serta mengutamakan prinsip kepentingan terbaik anak sebagai dasar utama dalam proses hukum yang berlangsung. Penerapan Teori Pemidanaan Dalam Putusan Nomor: 1/Pid. Sus-Anak/2025/Pn. Pwk 300 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dalam menjatuhkan putusan kepada anak, hakim perlu mempertimbangkan karakter, kondisi emosional, psikologis, dan daya pikir anak sesuai tahap perkembangannya. Putusan harus adil, tidak menimbulkan dampak psikologis yang buruk, serta menekankan pemulihan dan rehabilitasi. Jika sanksi pidana tidak dapat dihindari, hakim wajib bersikap bijak dan selektif, dengan memperhatikan karakter perbuatan, kematangan anak saat kejadian, serta lingkungan tempat pidana dijalani, agar hukuman tetap mendukung proses tumbuh kembang anak secara positif (Harrys Pratama Teguh, 2. Dalam menerapkan teori pemidanaan terhadap anak, penting meninjau sejauh mana hakim mempertimbangkan karakteristik anak dan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam UU SPPA. Salah satu kasus yang relevan adalah perkara Nomor 1/Pid. SusAnak/2025/PN Pwk, yang melibatkan Ahmad Sulaeman Sulpa alias Madun sebagai pelaku dalam peristiwa kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Delta Sutriawan. Peristiwa ini bermula pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 02. 00 WIB, ketika Ahmad Sulaeman Sulpa alias Madun menerima tangkapan layar pesan ajakan tawuran dari rekannya melalui media sosial. Tawuran direncanakan terjadi pada pukul 03. 00 WIB di depan SMPN 4 Purwakarta. Ahmad kemudian mengajak beberapa rekannya, membawa senjata tajam jenis celurit, dan berkumpul di lokasi yang telah ditentukan. Saat kelompok Ahmad bertemu dengan pihak lawan yang hanya berjumlah tiga orang, kelompok lawan memutuskan untuk mundur karena kalah jumlah. Ahmad dan beberapa rekannya melakukan pengejaran dengan sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam. Dalam kondisi panik, salah satu anggota lawan, yakni korban, yang duduk di bagian belakang motor, melompat dan terjatuh di trotoar. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh warga sekitar. Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK II Sartika Asih, ditemukan luka terbuka di bagian kepala belakang, luka lecet pada lengan, patah tulang selangka, serta tanda-tanda trauma tumpul pada kepala, termasuk patah tulang tengkorak dan memar otak. Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami cedera serius pada kepala yang berujung pada kematian. Tidak ditemukan tanda-tanda luka akibat benda tajam pada tubuh korban. Dengan memperhatikan kondisi tersebut, dapat diasumsikan bahwa cedera yang dialami korban erat kaitannya dengan peristiwa jatuhnya korban dari kendaraan saat dalam kondisi terdesak. Dalam menjatuhkan putusan terhadap Ahmad Sulaeman Sulpa alias Madun. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang bersifat memberatkan dan meringankan. Adapun yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, serta sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana yang diselesaikan melalui restorative justice. Hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan. Namun, hakim menilai bahwa kematian korban merupakan faktor paling penting dalam penjatuhan pidana. Akibat fatal tersebut dianggap sebagai kerugian besar yang tidak bisa dipulihkan, sehingga hukuman yang dijatuhkan harus mencerminkan keseriusan dari dampak yang ditimbulkan. Hakim menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2025/PN Pwk dengan menyatakan bahwa anak atas nama Ahmad Sulaeman Sulpa alias Madun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Atas perbuatan tersebut, anak dijatuhi pidana penjara selama 5 . tahun dan diperintahkan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung. Selain itu, hakim menetapkan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam jenis celurit, sepeda motor, pakaian, dan alat komunikasi. Anak juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp3. 000,00 Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2025/PN Pwk menunjukkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan hasil Penelitian Kemasyarakatan yang disusun oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai bagian dari dasar pengambilan keputusan. Dalam 301 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 BAPAS menyarankan agar anak ditempatkan di lembaga sosial, yaitu UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi Bogor, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat . huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rekomendasi tersebut menitikberatkan pada perlunya pendekatan kekeluargaan dalam proses hukum anak, serta mendorong rehabilitasi sosial sebagai bentuk pembinaan yang lebih sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Meskipun demikian, rekomendasi tersebut tidak diadopsi oleh majelis hakim, yang pada akhirnya menjatuhkan pidana penjara dan memerintahkan anak untuk menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung. Jika ditinjau dari perspektif perlindungan anak dan prinsip keadilan restoratif, rekomendasi BAPAS sejatinya lebih sejalan dengan tujuan utama sistem peradilan pidana anak, yaitu untuk mengedepankan pembinaan, bukan pembalasan. BAPAS sebagai institusi yang memiliki kompetensi dalam melakukan asesmen sosial dan psikologis terhadap anak, memberikan dasar pertimbangan yang menyeluruh berdasarkan kondisi konkret anak dan Penempatan anak di lembaga sosial memungkinkan terwujudnya proses rehabilitasi yang lebih humanis dan kontekstual. Terutama bagi anak yang masih berada dalam proses pertumbuhan dan perkembangan. Sebaliknya, penjatuhan pidana penjara di LPKA berpotensi mengabaikan dimensi pembinaan individual serta menguatkan efek stigmatisasi terhadap anak. Oleh karena itu, pengabaian terhadap rekomendasi BAPAS dalam putusan ini dapat dipandang sebagai bentuk penyimpangan dari semangat perlindungan hukum terhadap anak sesuai dengan amanat UU SPPA Putusan pidana terhadap anak dalam perkara Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2025/PN Pwk menunjukkan adanya penerapan pendekatan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam perkara tersebut. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) telah memberikan rekomendasi melalui hasil Penelitian Kemasyarakatan agar anak dibina di lembaga sosial, yakni UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat . huruf d UU SPPA. Rekomendasi ini disusun dengan mempertimbangkan aspek psikososial, kondisi perkembangan anak, serta prinsip rehabilitasi dan reintegrasi yang menjadi orientasi utama dalam peradilan anak. Pilihan pembinaan di luar sistem pemasyarakatan pada dasarnya menawarkan pendekatan yang lebih edukatif dan manusiawi, sekaligus menghindari dampak negatif dari penjatuhan pidana penjara. Sayangnya, rekomendasi tersebut tidak dijadikan dasar dalam penjatuhan putusan. Anak tetap dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan diperintahkan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Keputusan ini menunjukkan bahwa prinsip ultimum remedium, yakni bahwa pidana penjara seharusnya dijatuhkan sebagai upaya terakhir, belum diterapkan secara optimal. Penempatan anak langsung ke dalam lembaga pemasyarakatan tanpa mempertimbangkan secara serius alternatif pembinaan sosial dapat berakibat pada hilangnya potensi pemulihan anak secara komprehensif. Oleh karena itu, pendekatan pemidanaan terhadap anak perlu diarahkan kembali pada prinsip perlindungan dan pembinaan, bukan pembalasan, agar sistem peradilan benar-benar menjadi sarana membangun masa depan anak, bukan sekadar menghukum masa lalunya. Kenakalan remaja adalah masalah sosial yang tidak bisa diatasi hanya dengan hukum Penyebabnya sering kali berasal dari lingkungan, kurangnya pengawasan, dan lemahnya pendidikan karakter di rumah maupun sekolah. Karena itu, penanganannya harus melibatkan semua pihak. Masyarakat perlu menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, kepolisian harus mengedepankan pencegahan, dan orang tua berperan penting dalam mengawasi serta membentuk sikap anak. Kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan aparat hukum sangat penting untuk mencegah remaja terjerumus ke dalam tindakan kriminal. Dalam kasus pemidanaan anak, terdapat putusan lain yang menarik untuk dijadikan perbandingan karena menunjukkan pendekatan hakim yang berbeda dalam menangani perkara 302 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dengan jenis pelanggaran yang serupa. Perbandingan ini relevan untuk mengkaji bagaimana variasi pertimbangan hukum dapat memengaruhi putusan. Terutama dalam konteks pemberian hukuman terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana. Perbandingan antara Putusan PN Purwakarta No. 1/Pid. Sus-Anak/2025/PN Pwk dan Putusan PN Brebes No. 4/Pid. Sus-Anak/2023/PN Bbs dalam perkara anak pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian mencerminkan adanya ketimpangan dalam penerapan prinsip keadilan pidana anak. Dalam perkara PN Brebes, anak pelaku secara langsung melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam berupa clurit yang mengakibatkan kematian Fakta ini dibuktikan melalui visum et repertum yang menyatakan luka benda tajam sebagai penyebab utama kematian. Kendati demikian, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana yang relatif ringan, yakni pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo dan pelatihan kerja selama 2 bulan di Sentra Satria Baturaden. Putusan ini pada dasarnya mencerminkan penerapan keadilan restoratif dan perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini terlihat dari adanya perpaduan antara hukuman dan proses pembinaan sebagai upaya memulihkan kondisi sosial anak Sebaliknya, dalam perkara PN Purwakarta, anak tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Visum menunjukkan korban meninggal akibat benturan kepala setelah melompat dari motor dalam kondisi panik, tanpa luka senjata tajam atau bukti kekerasan fisik dari anak. Keterlibatannya bersifat tidak langsung dan masih dapat ditafsirkan, sehingga tidak sepenuhnya memenuhi unsur kekerasan yang menyebabkan kematian. Meski demikian, hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan menolak rekomendasi BAPAS untuk pembinaan di lembaga sosial. Penolakan ini menunjukkan bahwa hakim lebih fokus pada akibat perbuatan, tanpa mempertimbangkan proporsionalitas antara tindakan anak dan kematian korban. Ketimpangan dalam putusan tersebut mencerminkan adanya masalah dalam pelaksanaan prinsip ultimum remedium, yang mengharuskan hukuman penjara bagi anak diterapkan sebagai pilihan paling akhir. Anak yang tidak melakukan kekerasan secara langsung justru menerima hukuman lebih berat dibandingkan anak yang secara nyata menyebabkan kematian korban. Hal ini mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada pembalasan . , tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh kondisi sosial dan psikologis anak serta potensi rehabilitasi yang menjadi inti dalam sistem peradilan pidana anak. Lebih jauh, hal ini juga mencerminkan bahwa dalam praktik peradilan, prinsip-prinsip seperti keadilan substantif, proporsionalitas, dan perlindungan terbaik bagi anak belum sepenuhnya dijadikan pertimbangan utama. Putusan yang lebih berat justru dijatuhkan kepada anak yang keterlibatannya tidak langsung, sementara anak yang melakukan pembunuhan secara nyata memperoleh hukuman lebih ringan dan peluang rehabilitasi. Kondisi ini memperlihatkan bahwa implementasi keadilan bagi anak belum berjalan secara konsisten. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi yang mendalam terhadap dasar pertimbangan yuridis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara pidana anak. Pemidanaan terhadap anak dalam Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2025/PN Pwk menunjukkan bahwa hakim cenderung menggunakan pendekatan retributif dengan menggunakan teori absolut. Anak dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, padahal berdasarkan fakta persidangan, korban meninggal bukan karena kekerasan langsung dari anak, melainkan karena melompat dari motor saat panik. Meskipun Balai Pemasyarakatan (BAPAS) telah merekomendasikan agar anak dibina di lembaga sosial, hakim menolak rekomendasi tersebut dan tetap menjatuhkan pidana penjara dengan alasan adanya korban jiwa. Tindakan hakim yang mengabaikan rekomendasi dari BAPAS bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan laporan BAPAS sebelum 303 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 menjatuhkan vonis. Selain itu, keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan prinsip ultimum remedium sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 ayat . , yang menegaskan bahwa hukuman penjara terhadap anak hanya boleh diterapkan sebagai upaya terakhir dan dengan durasi sesingkat mungkin. Dengan mengabaikan alternatif pembinaan yang lebih relevan, putusan tersebut lebih mencerminkan pendekatan pemidanaan yang bersifat retributif, alih-alih pendekatan yang menekankan perlindungan dan pemulihan sebagaimana ditekankan dalam semangat UU SPPA. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis terhadap penerapan teori pemidanaan dalam perkara Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2025/PN Pwk, ditemukan bahwa praktik peradilan pidana anak di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan anak sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap anak pelaku tanpa mempertimbangkan rekomendasi Balai Pemasyarakatan terkait pembinaan di lembaga sosial menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan masih condong pada teori retributif. Hal ini bertentangan dengan asas ultimum remedium, yang seharusnya menjadikan pidana penjara sebagai langkah terakhir. Ketimpangan ini juga tampak dalam perbandingan dengan putusan serupa di daerah lain, yang justru menerapkan pendekatan lebih restoratif terhadap pelanggaran yang bahkan lebih berat, sehingga mencerminkan belum konsistennya pelaksanaan prinsip keadilan substantif dan proporsionalitas dalam sistem hukum pidana anak. Temuan ini memperlihatkan bahwa sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih membutuhkan reformasi yang menekankan pada pendekatan edukatif dan rehabilitatif, bukan semata-mata penghukuman. Dalam konteks pengembangan ilmu hukum pidana, hasil penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam mendorong pembaruan kebijakan hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Kesimpulan ini juga menegaskan perlunya evaluasi terhadap penerapan teori pemidanaan dalam praktik peradilan agar sejalan dengan tujuan pembinaan dan pemulihan sosial anak. Dengan demikian, sistem peradilan pidana anak dapat benar-benar berfungsi sebagai sarana perlindungan dan pemulihan, bukan sekadar alat penghukuman yang dapat menimbulkan dampak negatif jangka panjang bagi perkembangan anak. REFERENSI