Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina1. Thahir Maloko2. Saleh Ridwan3. Siti Aisyah4. Asni5 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar1, 2, 3, 4, 5 Email: sakinahasriadi05@gmail. maloko@uin-alauddin. salriduin@gmail. sitiasiyah@gmail. azrai@uin-alauddin. P-ISSN : 2745-7796 E-ISSN : 2809-7459 Abstrak. Tujuan pokok penelitian ini adalah mengetahui perceraian akibat gangguan psikologis perspektif Maqa>. id Syar. Aoah . elaah putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan . ield researc. Studi lapangan dilaksanakan dengan mengumpulkan data primer melalui observasi, wawancara dan dokumentasi selain data yang diperoleh dari lapangan diperkuat juga dengan data berupa literatur seperti buku dan artikel-artikel ilmiah yang membahas mengenai penelitian ini. Kemudian, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa . Pengadilan Agama Majene melalui Putusan Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj memutuskan perceraian dengan talak satu baAoin sughra atas dasar gangguan psikologis . yang dialami suami. Menurut pandangan Hakim, perceraian ini disebabkan oleh ketidakharmonisan rumah tangga akibat gangguan psikologis tergugat yang memiliki sifat temperamental. Perceraian tersebut sejalan dengan prinsip Maqa>. id Syar. Aoah karena kondisi rumah tangga yang ada mengancam pemeliharaan lima unsur pokok. Kata Kunci: Perceraian. Psikologis. Maqa>sid SyariAoah http://jurnal. id/index. php/aujpsi DOI : https://doi. org/10. PENDAHULUAN Allah swt menciptakan manusia berpasang-pasangan, baik laki laki maupun Perempuan, mereka mempunyai banyak keinginan dalam setiap kehidupan mereka, salah satunya adalah untuk membangun keluarga melalui pernikahan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang Bahagia dan langgeng berdasarkan keimanan kepada Allah swt. Hamdan Arief Hanf, dkk. AuDerajat Mahar Dalam Proses Perkawinan Tinjauan Fikih MunakahtAy. Jurnal Syariah dan Hukum. Vol 5 No 2, (Februari 2. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 41 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni Pernikahan adalah syariat Islam yang pertama kali diturunkan, sebelum sholat, puasa, zakat, dan haji. Namun, syariat pernikahan sudah ada sejak zaman surga hingga muncul pertanyaan siapa yang pertama kali menikah? Jawabannya adalah nabiyullah Adam As. dan Siti Hawa yang menikah pertama kali, meskipun pada waktu itu belum disyariatkan sholat, puasa, zakat, dan haji. Namun. Allah Swt. mereka serta malaikat jibril menjadi saksi atas pernikahan tersebut, yang menjadikan pernikahan sebagai syariat mutaqoddimatun (Syariat pertam. Hubungan antara pria dan Wanita merupakan pedoman yang diciptakan oleh Allah swt. Dan perjanjian pernikahan disediakan untuk membenarkan hubungan ini, karena pernikahan bersifat universal karena paksaan dan berlaku untuk semua ciptaanya. Hubungan antara pria dan Wanita yang diatur dengan perkawinan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahtraan baik laki-laki maupun Perempuan. Perkawinan merupakan pranata yang mendapatkan perlindungan dari suaminya. Keperluan hidupnya wajib ditanggung oleh Perkawinan juga berguna untuk . , sebab kalau tidak dengan perkawinan, anak yang dilahirkan tidak diketahui siapa yang akan mengurusnya dan siapa yang bertanggung jawab menjaga dan Tujuan perkawinan sesungguhnya sangat mulia jika dilandasi kesadaran untuk saling memberikan yang terbaik jika kendati pasangannya tidak pernah menuntutnya. Inilah dasar kokoh untuk membina rumah tangga yang bahagia dan harmonis. Rumah Hari Widiyanto. AuKonsep Pernikahan Dalam Islam (Studi Fenomologis Penundaan Pernikahan di Masa PandemiAy. Jurnal Islam Nusantara. Vol. 04 No 01, . , h. Hamdan Arief Hanf, dkk. AuDerajat Mahar Dalam Proses Perkawinan Tinjauan Fikih MunakahatAy. Jurnal SyariAoah dan Hukum. Vol 5. No. tangga dibangun bukan hanya untuk sehari atau dua hari akan tetapi sedapat mungkin berlangsung untuk selama-lamanya. Seorang pria yang menjatuhkan pilihannya kepada seorang wanita pasangan hidupnya dalam menjalani hidup rumah tangga, maka wanita itulah yang menjadi teman hidupnya. Demikian juga sebaliknya, manakala seorang wanita telah terpaut dalam suatu ikatan perkawinan dengan seorang pria maka jangan sampai putus ditengah jalan. Perkawinan juga dipandang sebagai kemaslahatan umum, sebab kalau tidak ada pekawinan, manusia akan mengikuti hawa nafsunya sebagaimana layaknya binatang, dan dengan sifat itu akan timbul perselisihan, bencana, dan permusuhan antara sesama Membangun hidup berumah tangga perjalanannya pasti akan menjumpai berbagai permasalahan kecil ataupun besar sedikit ataupun banyak. Suami dan istri tentunya tidak ada yang mau perkawinan yang suci harus terancam oleh persoalan dan konflik, tidak ada yang menginginkan perkawinan yang kokoh hancur berantakan sehingga anak-anak tidak lagi dapat bersama ayahnya karena perceraian, tidak ada yang mendambakan perkawinan yang suci harus berwarna kelam karena tak ada tempat lagi untuk bersatu apalagi sampai menyebabkan pertengkaran yang mengakibatkan sebuah Terbentuknya diinginkan yang sesuai dengan konsep dibutuhkan pasangan suami istri yang saling membutuhkan satu dengan lainnya dan mau saling menerima kekurangan masing-masing Badruddin Nasir. AuFaktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perceraian di Kecamatan Sungai Kunjang Kota SamarindaAy. Jurnal Psikostudia Universutas Mulawarman. Vol. 1 No 5 . , h. Rudi Yusuf, dkk. AuAnalisis Pertimbangan Hakim Pada Gugatan Perceraian Berdasarkan Alasan Perselisishan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 17/Pdt. G/2021/PN. Tj. Research&Learing in Primary Education. Vol. 1 No 2 . , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 42 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni pasangan, dan calon mempelai laki-laki setelah keduanya sah menikah dia akan mengemban amanah besar yaitu menjadi pemimpin dalam rumah tangganya, menjadi suritauladan bagi keturunan keturunannya. Perceraian biasanya diawali dari Perselisihan, percekcokan dan perbedaan pendapat yang biasa terjadi dalam kehidupan rumah tangga memerlukan kesabaran dalam menghadapinya, baik itu oleh istri maupun Maka dengan mengedepankan sikap sabar akan meminimalisisr untuk terjadinya perceraian, karena suami istri terus berusaha untuk mencari Solusi terbaik dari setiap permasalahan yang dihadapi. Melangsungkan perkawinan tidaklah semudah seperti perkawinan yang dilakukan oleh makhluk lain seperti hewan, karena manusia memiliki norma-norma seperti norma agama, norma hukum, norma susila, dan norma sosial yang harus dilaksanakan agar tercipta keluarga yang bahagia dan Peraturan dalam Perundang-undangan Perkawinan No 1 Tahun 1974 menyatakan dalam pasal 39 huruf c, menyatakan bahwa perkawinan bisa putus disebabkan oleh perceraian melalui pengadilan. Sehingga di Indonesia ketika ada permasalahan tentang perkawinan terutama dalam hal perceraian diajukannya ke Pengadilan Agama sesuai dengan domisili penggugat. Perceraian berdasarkan pasal 114 KHI yaitu putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talaq, atau berdasarkan gugatan perceraian, namun lebih lanjut dalam pasal 116 KHI dijelaskan beberapa alasan atau alasan-alasan perceraian yang akan diajukan kepada pengadilan untuk di proses dan ditindak lanjuti. Kenyataannya tangga tidak selalu baik-baik saja, karena dalam pernikahan mempertemukan pria dan wanita yang memiliki perbedaan pemikiran dan sifat. Tidak sedikit pernikahan yang gagal dalam mewujudkan tujuan dari pernikahan, sehingga harus putus ditengah Pertengkaran maupun perdebatan yang terjadi tidak di selesaikan dengan kepala dingin melainkan mengedepankan ego dan emosi masing-masing, jika tidak ada yang mengalah maka akan memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Jika hal seperti ini terus berlanjut, pihak suami dan istri akan berpikir bahwa perceraian merupakan solusinya. Perkawinan merupakan sebuah niat yang baik tetapi di dalam, perjalanannya antara seorang suami dan istri sering kali terdapat terjadinya sebuah konflik perselisihan di dalam rumah tangga, dalam rumah tangga bisa jadi berujung dengan pertengkaran kemarahan dan keributan yang tidak bertepi atau berakhir dengan damai saling mengerti dan saling memaafkan. Sampai pada rumah orang-orang keutamaan dalam agama juga tidak lepas dari masalah perselisihan pertengkatan dan Tinggal bagaimana pasangan suami istri mentelesaikan masalah-masalah Salah mempengaruhi kepuasan pernikahan adalah adanya dukungan sosial yang berupa dukungan secara emosional dari suami terhadap istri, maupun sebaliknya dalam menyelesaikan masalah-masalah ringan maupun berat dalam hidup berumah tangga. Hari Widiyanto. AuKonsep Pernikahan Dalam Islam (Studi Fenomologis Penundaan Pernikahan di Masa PandemiAy. Jurnal Islam Nusantara. Vol. No. 1 (Januari 2. , h. Badruddin Nasir. AuFaktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perceraian di Kecamatan Sungai Kunjang Kota SamarindaAy. Jurnal Psikostudia. Vol. No 1 (Juni 20. , h. Linda Azizah. AuAnalisis Perceraian dalam kompilasi Hukum IslamAy. Jurnal al-adalah Vol. No 4, (Juli 2. , h. Rendi Yusuf. AuAnalisis Pertimbanagan Hakim Pada Gugatan Perceraian Berdasarkan Alasan Perselisihan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 17/Pdt. G/2021/PN. Tj. Ay Jurnal Research & Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 43 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni Gugatan perceraian akibat gangguan psikologis sebagaimana dijelaskan oleh Dra. Nurhidayah. SH Panitra Pengadilan Agama Majene bahwa Auproses gugatan perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Majene akibat gangguan psikologi yang dialami oleh Ay10 Berdasarkan putusan pengadilan Agama Majene Nomor 82/Pdt. G/2024/PA,Mj yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam Tingkat pertama, penggugat yang bertempat dan tanggal lahir di Banua 05 September 1981, agama islam pekerjaan karyawan Honorer, bertempat tinggal diKecamatan Sendana Kab. Majene Sulawesi barat, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ikhsan. advokat yang berkantor pada kantor Hukum Ikhsan. H & rekan Alamat jalan lettu Muh. Yamin no 02. Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur. Kabupaten Majene. Sedangkan tergugat tempat tanggal lahir Majene, 07 Agustus 1983, agama islam. Pendidikan SLTA pekerjaan Karyawan Honorer, bertempat tinggal di Kec. BudongBudong Kabupaten Mamuju Tengah. Berdasarkan surat gugatan tersebut, pengadilan agama Majene pada tanggal 29 Maret 2023, penggugat memberitahukan bahwa penggugat dan tergugat adalah sepasang suami istri yang pernikahannya di langsungkan di kantor urusan agama Kecamatan Sendana, pada tanggal 30 Mei Penggugat menceritakan dalam surat gugatannya bahwa setelah menikah di tahun bekerjasama dan harmonis dalam membina rumah tangga. Dimana tergugat bekerja sebagai tenanga honorer di dinas pemadam kebakaran Kabupaten Majene, sedangkan penggugat mengabdikan dirinya juga sebagai Learing in Primary Education. Vol. 1 No 2 . Nurhidayah . Panitra Pengadilan Agama Majene, wawancara, di Majena, 4 Desember tenaga Honorer . on PNS) di kementrian Agama Sulawesi Barat. Dalam pernikahan penggugat telah dikaruniai tiga orang anak, yang masingmasing berusia Sembilan tahun, delapan tahun, dan lima tahun. Pernikahan penggugat dan tergugat saat ini telah beranjak kurang lebih 11 tahun lamanya. Terhitung sejak tahun 2012 hingga 2023 . Penggugat menceritakan dalam surat gugatannya bahwa dalam pernikahan keduanya tak dipungkiri sering terjadi perselisihan Paham, dan pertengkaranpertengkaran kecil baik dilakukan di hadapan anak-anak maupun di antara mereka berdua, hal tersebut terjadi disebabkan karena karakter Tergugat yang sangat muda Marah (Temprame. atas hal-hal tertentu, serta seringnya tergugat marah terhadap penggugat dengan alasan yang tak jelas, namun perselisihan yang kadang terjadi tersebut, sering berlalu begitu saja, dikarenakan Penggugat tidak melakukan perlawanan, sebab masih menghargai Tergugat sebagai Suami (Kepala Keluarg. Seiring berjalannya waktu, pada bulan Agustus 2022. Keluarga keduanya kembali diterpa masalah, dimana Tergugat sering mengeluarkan kata-kata kasar dihadapan Anak-anak, terhadap penggugat, seperti halnya Mempersamakan wajah Penggugat dengan Hewan, pelacur, dan kalimatkalaimat lain-lain yang tidak sepantasnya Penggugat terima, yang mengakibatkan Tergugat meninggalkan rumah, istri dan anak-anaknya, menuju Dusun Ringin Rejo. Desa Salogatta. Kecamatan Budong-budong. Kabupaten Mamuju Tengah. Provinsi Sulawesi Barat, sampai sekarang Setelah kejadian tersebut, penggugat dengan Tergugat, sering diupayakan untuk dirukunkan oleh pihak keluarga, namun usaha pihak keluarga tersebut, selalu tidak berhasil, karena Penggugat dan Tergugatm, telah sama-sama siap untuk bercerai secara resmi dihadapan sidang Pengadilan Agama Majene. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 44 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni Ketidak harmonisan Penggugat dengan Tergugat, saat ini telah berlangsung selama 7 (Tuju. bulan lamanya. Terhitung sejak bulan bulan Agustus 2022, sampai saat gugatan ini diajukan, yakni bulan maret Tahun 2023 . METODE Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, secara sederhana dapat dipahami sebagai jenis penelitian yang temuan-temuanya tidak diperoleh melalui prosedur statistik dan lebih pada bagaimana peneliti memahami dan menafsirkan makna peristiwa, interaksi, maupun tingkah subjek dalam situasi tertentu menurut perspektif Lokasi penelitian adalah tempat atau objek untuk diadakan suatu penelitian. Lokasi penelitian pada Pengadilan agama Majene Sulawesi Barat. Tempat penelitian ini dipilih karena di Pengadilan Agama Majene ada beberapa perceraian mengenai perceraian, di mana peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tersebut di pengadilan agama Majene. Pendekatan Penelitian. Jenis pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yang artinya pendekatan ini di lakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara mengkaji teori-teori, konsepkonsep serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini juga dikenal dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan buku-buku, perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. 12 Pada penelitian ini yang membahas mengenai perspektif Maqasid al-syariah terhadap perceraian akibat gangguan psikologis telaah Feny Rita Fiantika, dkk. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi 2. , h. Cholid Narbuko. H Abu Ahmad. Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi angkasa, 2. , putusan Pengadilan Agama Majene Nomor 43/Pdt. G/2023PA. MJ, menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif, hal ini dikarenakan penelitian hukum ini bertujuan untuk meneliti mengenai asas-asas hukum, asas-asas hukum tersebut merupakan kecenderungan-kecenderungan yang memberikan suatu penilaian terhadap hukum, yang diartikan memberikan suatu penliaian yang bersifat etis. Sumber Data Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat seperti norma dasar dan Undang-Undang. Adapun yang menjadi bahan hukum primer diantaranya13 adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 . Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tshun 1974 dan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang . Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bahan-bahan hukum sekunder, yaitu bahanbahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer, seperti: hasil wawancara, buku-buku, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dan makalah hasil seminar. Bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, berupa kamus-kamus seperti kamus bahasa Indonesia. Inggris, dan Arab, serta kamuskamus keilmuan seperti kamus istilah hukum, ekonomi, dan sosial. Teknik Pengumpulan Data Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 45 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni Di dalam pelaksanaan penelitian ini digunakan teknik pegumpulan data sebagai . Observasi proses pengamatan dan pencatatan secara sistematis mengenai gejalah-gejalah yang di teliti. Observasi ini menjadi salah satu dari teknik pengumpulan data apabila sesuai dengan tujuan penelitian, yang direncanakan dan di catat secara sistematis, serta dapat di kontrol keandalam . dan kesahihannya . Teknik Wawancara adalah pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan topic tertentu. Ide melalui tanya jawab, sehingga dapat di konstruksikan makna dalam suatu pendapat hasil dari . Dokumentasi pengumpulan data dengan cara melihat dokumen-dokumen tulisan . eraturan dan keputusa. , karya-karya Teknik Analisis Data Data yang berhasil dikumpulkan dari data sekunder akan dianalisis secara kualitatif, kemudian disajikan dalam bentuk deskriktif. Data kualitatif yaitu analisis yang bersifat mendeskriptifkan data yang diperoleh dalam bentuk kalimat yang logis, selanjutnya diberi penafsiran dan kesimpulan mengenai Perspektif Maqasid al-Syariah Terhadap Percerain Akibat Gangguan Psikologis (Telaah MAjene 43/Pdt. G/2023/PA. HASIL DAN PEMBAHASAN Kronologi Kasus Perkara perceraian Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj. Gugatan perceraian akibat gangguan psikologis sebagaimana dijelaskan oleh Dra. Nurhidayah. SH Panitra Pengadilan Agama Majene bahwa Auproses gugatan perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Majene akibat gangguan psikologi yang dialami oleh Ay14 Berdasarkan putusan pengadilan Agama Majene Nomor 82/Pdt. G/2024/PA,Mj yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam Tingkat pertama, penggugat yang bertempat dan tanggal lahir di Banua 05 September 1981, agama islam pekerjaan karyawan Honorer, bertempat tinggal diKecamatan Sendana Kab. Majene Sulawesi barat, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ikhsan. advokat yang berkantor pada kantor Hukum Ikhsan. H & rekan Alamat jalan lettu Muh. Yamin no 02. Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur. Kabupaten Majene. Sedangkan tergugat tempat tanggal lahir Majene, 07 Agustus 1983, agama islam. Pendidikan SLTA pekerjaan Karyawan Honorer, bertempat tinggal di Kec. BudongBudong Kabupaten Mamuju Tengah. Berdasarkan surat gugatan tersebut, penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan agama Majene pada tanggal 29 Maret 2023, penggugat memberitahukan bahwa penggugat dan tergugat adalah sepasang suami istri yang pernikahannya di langsungkan di kantor urusan agama Kecamatan Sendana, pada tanggal 30 Mei 2012. Penggugat menceritakan dalam surat gugatannya bahwa setelah menikah di tahun 2012, keduanya hidup rukun dan bekerjasama dan harmonis dalam membina rumah tangga. Dimana tergugat bekerja sebagai tenanga honorer di dinas pemadam kebakaran Kabupaten Majene, sedangkan penggugat mengabdikan dirinya juga sebagai tenaga Honorer . on PNS) di kementrian Agama Sulawesi Barat. Dalam pernikahan penggugat telah dikaruniai tiga orang anak, yang masingmasing berusia Sembilan tahun, delapan tahun, dan lima tahun. Pernikahan penggugat dan tergugat saat ini telah beranjak kurang lebih Nurhidayah . Panitra Pengadilan Agama Majene, wawancara, di Majena, 4 Desember Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 46 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni 11 tahun lamanya. Terhitung sejak tahun 2012 hingga 2023 . Penggugat menceritakan dalam surat gugatannya bahwa dalam pernikahan keduanya tak dipungkiri sering terjadi perselisihan Paham, dan pertengkaranpertengkaran kecil baik dilakukan di hadapan anak-anak maupun di antara mereka berdua, hal tersebut terjadi disebabkan karena karakter Tergugat yang sangat muda Marah (Temprame. atas hal-hal tertentu, serta seringnya tergugat marah terhadap penggugat dengan alasan yang tak jelas, namun perselisihan yang kadang terjadi tersebut, sering berlalu begitu saja, dikarenakan Penggugat tidak melakukan perlawanan, sebab masih menghargai Tergugat sebagai Suami (Kepala Keluarg. Seiring berjalannya waktu, pada bulan Agustus 2022. Keluarga keduanya kembali diterpa masalah, dimana Tergugat sering mengeluarkan kata-kata kasar dihadapan Anak-anak, terhadap penggugat, seperti halnya Mempersamakan wajah Penggugat dengan Hewan, pelacur, dan kalimat-kalaimat lain-lain yang tidak sepantasnya Penggugat terima, yang mengakibatkan Tergugat meninggalkan rumah, istri dan anak-anaknya, menuju Dusun Ringin Rejo. Desa Salogatta. Kecamatan Budong-budong. Kabupaten Mamuju Tengah. Provinsi Sulawesi Barat, sampai sekarang Setelah kejadian tersebut, penggugat dengan Tergugat, sering diupayakan untuk dirukunkan oleh pihak keluarga, namun usaha pihak keluarga tersebut, selalu tidak berhasil, karena Penggugat dan Tergugatm, telah samasama siap untuk bercerai secara resmi dihadapan sidang Pengadilan Agama Majene. Ketidak harmonisan Penggugat dengan Tergugat, saat ini telah berlangsung selama 7 (Tuju. bulan lamanya. Terhitung sejak bulan bulan Agustus 2022, sampai saat gugatan ini diajukan, yakni bulan maret Tahun 2023 . Majene Dalam Memutuskan Perkara Perceraian Nomor 43/Pdt. G/2023/PA,Mj. Berdasarkan data penelitian yang telah diperoleh oleh peneliti melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Majene dan Nomor 43/Pdt. G/2023/PA,Mj, pertimbangan hakim mengenai perkara cerai talak dengan alasan gangguan mental pada putusan Nomor 43/Pdt. G/2023/PA,Mj. Putusan Hakim merupakan ketetapan akhir dari rangkaian proses pemeriksaan suatu perkara yang dihadapkan kepadanya. Putusan sebagai pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis serta diucapkan dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum dan pernyataan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan perkara gugatan. Menurut hakim Pengadilan Agama Majene mengenai perceraian akibat gangguan psikologis ini disebabkan oleh sering pertengkaran-pertengkaran dilakukan di hadapan anak-anak, hal ini terjadi disebabkan karena karakter tergugat yang sangat mudah marah . atas hal-hal tersebut serta seringnya tergugat marah terhadap penggugat dengan alasan yang tidak jelas, namun perselisihan yang kadang terjadi tersebut, sering berlalu begitu saja, dikarenakan penggugat tidak melakukan menghargai tergugat sebagai kepala rumah tangga hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Hakim Anisa Pratiwi, bahwa rata-rata berawal dari masalah ekonomi karna tidak kuat dengan tekanan akhirnya masuk dalam gangguan mental . , dan ada juga satu perkara bukan di masalah ekonomi dan bukan juga dari masalah tekanan dari pasanagan, tetapi ada juga bawaan yang tidak diketahui dari pasangannya sebelum menikah 43/Pdt. G/2023/PA. MjAy15 Pertimbangan Hukum Hakim Yang Digunakan Oleh Hakim Pengadilan Agama Anisa Pratiwi, . Tahu. Hakim Pengadilan Agama Majene. Wawancara Pada Tanggal 19 Novemver 2024 Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 47 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni Berdasarkan penelitian penulis terhadap putusan perkara perceraian yang disebabkan gangguan psikologis, tergugat mengalami gangguan psikologis bawaan sebelum Dalam hal ini salah satu pihak dapat pernikahannya, maka berdasarkan hal tersebut dapat dilihat Kembali putusan hukum hakim untuk memutuskan perkara tersebut: Pertimbangan Hukum Sesuai dengan peraturan Mahkama Agung RI (PERMA) Pasal 1 Ayat . peraturan Mahkama Agung R. I Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan dalam menangani suatu perkara di pengadilan Agama hakim berkewajiban untuk mengarahkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Namun dalam perkara ini mediasi tidak dapat dilaksanakan karena termohon tidak hadir pada saat persidangan sebagaimana dijelaskan oleh Hakim Anisa Pratiwi, tentu saja pada saat menghadapi suatu perkara yang masuk ke penagadilan. Hakim memiliki kewajiban untuk mendamaikannya, namun pada perkara ini termohon tidak hadir maka tidak adanya mediasi, perkara yang bisa di mediasi adalah perkara yang kedua belah pihak hadir. Tetapi penasehatan di pengadilan tetap adaAy16 Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dibuktikan yang terdapat dalam putusan tersebut, penggugat dan tergugat melakukan perkawinan secara sah pada tanggal 30 Mei Penggugat dan tergugat tidak rukun dan damai yang diakibatkan gangguan mental tergugat yang mengakibatkan perselisihan terus menerus sehingga menyebabkan pisah rumah satu sama lain, tergugat tidak petnah hadir di persidangan meskipun telah di panggil secara resmi, dalam persidangan hakim telah berupaya menasehati penggugat agar mengurunkan niat untuk bercerai namun Upaya tersebut tidak berhasil, penggugat juga membuktikan melalui dua orang saksi Anisa Pratiwi, . Tahu. Hakim Pengadilan Agama Majene. Wawancara Pada Tanggal 19 November2024 sebagaimana tersebut dalam duduk perkara di Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka alasan perceraian yang di ajukan oleh penggugat telah sesuai dengan ketentuan pasal 19 huruf . peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf . kompilasi hukum islam. Oeleh sebab itu, majelis hakim berkesimpulan bahwa menjatuhkan talak satu bain sughra. Hakim berpendapat bahwa perpisahan tempat tinggal merupakan salah satu bentuk pertengkaran dalam rumah tangga yang diekspresikan lain oleh salah satu pihak, yaitu dengan cara memisahkan diri Dari pasangan artinya pertengkaran antara suami-isteri tidak hanya dapat dilihat dari pertengkaran fisik/ cekcok mulut saja, melainkan perpisahan tempat tinggal, juga merupakan salah satu bentuk pertengkaran dalam rumah tangga, sehingga terjadinya pertengkaran dalam rumah tangga yang diikuti dengan sikap/ tindakan salah satu pihak . uami atau ister. memisahkan diri dari pasangannya, maka berlangsung, maka selama itu pula pasangan suami-isteri itu masih dalam keadaan MENGADILI . Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan . Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (TERGUGAT) Penggugat (PENGGUGAT). Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 882. 000,00 elapan ratus delapan puluh dua Uraian fakta yang terpapar di dalam Salinan putusan Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. terdapat hal yang menarik untuk di analisis yakni mengenai pertimbangan hukum Hakim Putusan Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj, h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 48 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni Pengadilan Agama Majene dalam menangani kasus perceraian ini. Ditemukan sebuah fakta bahwa tergugat tidak pernah menghadiri persidangan dan juga tidak mengutus seseorang yang sah dan juga tidak didasari oleh alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut secara Dengan demikian perkara ini diperiksa tanpa kehadiran tergugat atau secara Tujuan dalil-dalil gugatannya. Penggugat dan Pemohon melampirkan alat bukti berupa fotokopi kutipan akta nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sendana Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat Nomor x Tanggal 30 Mei 2012, bukti surat tersebut telah diperiksa oleh Hakim, dicocokan dengan aslinya yang ternyata sesuai dan telah dinazegelen, diberi tanggal dan paraf Hakim kemudian diberi kode bukti P. 18 Mengenai dalam prosedur pembuktian yang dilakukan ini diatur dalam Pasal 147 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan pada ketentuan ini. Majelis Hakim Pengadilan Agama Majene menganggap hal ini sebagai pertimbangan hukum yang relevan karena sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak yang berperkara di dalam diri tergugat ini ada gangguan Kesehatan gangguan psikologis . yang menjadi pemicu adanya gugatan perceraian. Hal tersebut juga selaras dengan keterangan yang diberikan oleh saksi. Dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat ini, jawaban dari tergugat tidak pernah didengar di persidangan dikarenakan tidak hadirnya tergugat dan juga tidak mengutus seseorang untuk menghadiri persidangan meskipun telah di panggil secara resmi, hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Hakim Anisa Pratiwi, bahwa dalam proses pembuktian dalam perkara ini kita memulai dengan memeriksa suratnya, namun dalam perkara ini mereka hanya melampirkan surat nikah saja, namun kita mempertanyakan bukti surat mengenai hasil pemeriksaan mengenai gangguan psikologis, namun mereka tidak memiliki bukti surat tersebut dikarenakan mereka berasal dari pedalaman yang tidak paham mengenai berobat di rumah sakit jiwa, setelah itu kita beralih ke keterangan saksi, disitulah kita menggali apa yang diketahui oleh saksi mengenai keadaan dari suami penggugat dalam hal gangguan sikologis yang diketahui para saksi tentang tergugatAy. Kasus perceraian yang diajukan atas dasar gangguan psikologis yang diderita oleh tergugat, proses pembuktian di pengadilan memegang peranan penting. Pembuktian dapat dilakukan melalui berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan alat bukti lain yang sah. Dalam praktiknya, keterangan dari saksi memang sering menjadi bagian dari proses pembuktian, namun idealnya harus didukung dengan bukti lain seperti surat keterangan dokter atau diagnosis medis yang relevan untuk memperkuat klaim gangguan psikologis. Dalam putusan-putusan ini, pemohon dan penggugat tidak menyajikan bukti-bukti seperti surat keterangan dokter atau diagnosis medis yang relevan untuk memperkuat klaim gangguan kesehatan mental dan hanya mengajukan kesaksian dari orang terdekat yang tidak memiliki keahlian medis, hal ini dinilai tidak cukup untuk membuktikan Pengadilan biasanya memerlukan bukti tambahan selain kesaksian, seperti surat keterangan dokter atau hasil pemeriksaan psikologis, untuk memastikan bahwa gangguan jiwa tersebut memang ada. Alasan-alasan pemohon juga dikuatkan dengan pernyataan oleh dua orang saksi yang keduanya menyatakan seperti berikut: Anisa Pratiwi, . Tahu. Hakim Pengadilan Agama Majene. Wawancara Pada Tanggal 19 Novemver 2024 Anisa Pratiwi, . Tahu. Hakim Pengadilan Agama Majene. Wawancara Pada Tanggal 19 Novemver 2024 Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 49 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni Eo Saksi pertama, umur 62 tahun, agama Islam. Pendidikan SLTP, pekerjaan petani bertempat tinggal di Kecamatan Sendana. Kabupaten Majene, di bawah adalah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: A Bahwa saksi adalah kakak kandung Penggugat A Bahwa saksi kenal dengan penggugat dan A Bahwa setahu saksi hubungan Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri A Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama dirumah orangtua penggugat A Bahwa penggugat dan tergugat telah dikaruniai 3 . orang anak. A Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan A Bahwa saksi pernah tinggal sama-sama satu rumah dirumah orangtua. A Bahwa Penggugat dan Tergugat bertengkar. A Bahwa Tergugat adalah orang yang A Bahwa ketika sedang bertengkar Tergugat selalu melakukan kekerasan terhadap Penggugat. A Bahwa puncak pertengkaran Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan Agustus A Bahwa sejak pertengkaran tersebut Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan tidak pernah dating kembali. A Bahwa Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selama 8 bulan. A Bahwa selama berpisah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat tidak pernah komunikasi layaknya suami dan istri Eo Saksi, umur 31 tahun, agama Islam. Pendidikan S1, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Kecamatan Sendana. Kabupaten Majene, di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa penggugat, dan kenal tergugat sebagai suami pengguat. A Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat A Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah Pasangan suami istri yang Pernikahannya di langsungkan di Podang Selatan, pada hari Rabu Tanggal 30 Mei A Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama dirumah orangtua Penggugat. A Bahwa penggugat dan tergugat telah dikaruniai 3 . orang anak. A Bahwa padamulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan A Bahwa saksi pernah tinggal sama-sama satu rumah dirumah orangtua. A Bahwa Penggugat dan Tergugat bertengkar. A Bahwa Tergugat adalah orang yang A Bahwa ketika sedang bertengkar Tergugat selalu melakukan kekerasan terhadap Penggugat. A Bahwa puncak pertengkaran Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan Agustus A Bahwa sejak pertengkaran tersebut Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan tidak pernah dating kembali. A Bahwa Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selama 8 bulan. A Bahwa selama berpisah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat tidak pernah komunikasi layaknya suami dan istri. A Bahwa telah pernah dirukunkan oleh pihak keluarga dan perangkat desa namun tidak berhasil. Prosedur daripada perceraian sudah diatur dan tertuang dengan wujud pasal-pasal yang ada di Undang-Undang dan juga beberapa perturan lainnya. Sebagaimana telah A Putusan Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj, h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 50 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni diketahui bahwa prosedur terkait perceraian ini sebelum mengajukannya ke Pengadilan Agama harus adanya upaya mendamaikan permasalahan yang kerap terjadi antara kedua belah pihak yang berseteru agar tidak berujung pada perceraian. Jika upaya damai tidaklah terwujud barulah bisa mengajukan ke Pengadilan Agama. Mengabulkan permohonan. Hakim selain mempertimbangkan aspek hukum, juga mempertimbangkan aspek Kesehatan mental yang akan terjadi jika perkara ini tidak cepat Terlebih lagi dengan kondisi dengan kondisi tergugat yang sangat mudah marah . yang kerap kali di lakukan di hadapan anak-anak, hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Hakim Anisa Pratiwi, bahwa pertimbangan hukum yang di gunakan itu, yang jelas pertama kita menggali dari buktinya terlebih dahulu seperti bukti surat keterangan dari dokter mengenai gangguang kejiwaan, namun penggugat tidak melampirkan karena panggugat ini berasal dari pedalaman yang sangat awam dengan berobat ke rumah sakit jiwa, jadi mereka membuktikan dengan dua orang saksi saja, yaitu saudara kandung penggugat yang mengetahui langsung keseharian tergugat, jadi hakim mengambil pertimbangan hukum berdasarkan keterangan saksi yang dikuatkan dan diakui oleh penggugat bahwa keterangan saksi itu benar. Sehingga hakim dalam mengambil dasar hukum pasal 116 huruf f perselisihan terus menerus yang di sebabkan tergugat mengalami gangguan psikologis . Ay21 Pertengkaran yang terjadi terus menerus dalam rumah tangga atau dalam fikih Islam disebut dengan syiqaq yang merupakan salah satu alasan pokok dalam perceraian. Namun Pengadilan juga harus melakukan mediasi sebagai Upaya untuk mendamaikan antar pihak supaya tidak terjadi perceraian sesaui dengan asas mempersulit perceraian. Uapaya Anisa Pratiwi, . Tahu. Hakim Pengadilan Agama Majene. Wawancara Pada Tanggal 19 Novemver 2024 perdamaian antara pengat dan tergugat bertujuan untuk membentuk keluarga yang Bahagia dan kekal dapat tercapai. Upaya memdamaikan menjadi kewajiban hukum bagi hakim yang bersifat imperative bahkan jika tidak berhasil harus terus diupayakan selama perkara belum diputuskan. Pandangan Hakim Mengenai Gangguan Psikologis Menjadi Alasan Perceraian di Pengadilan Agama Majene Dengan Nomor Putusan 43/Pdt. G/2023/PA. Adanya pertengakaran terus menerus yang dipicu oleh gangguan kesehatan mental menjadikan tidak tercapainya tujuan dari rumah tangga yaitu sakinah, mawaddah, dan Sementara jika di ambil dari sisi perkawinanya, ada kemungkinan terjadinya mencari kebahagiannya sendiri, mencari jalan hidupnya sendiri, bahkan mencari pasangan yang bisa memberikan rasa tenang dalam menjalankan sebuah ibadah perkawinan Jika tetap dipertahankan sebuah hubungan tersebut kemungkinan besar akan terajdinya sebuah keterpurukan dalam rumah Dapat dirasakan pentingnya menghindari mudharat, maka penyelesaian perkara dengan jalan perceraian dianggap sudah tepat. Perkara perceraian dengan Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj penggugat memutuskan bercerai dengan didasarkan alasan tergugat memiliki gangguan psikologis . yang sejak awal karakter tergugat yang sangat muda marah bahkan dengan alasan yang tidak jelas, tergugat bahkan kerap kali melontarkan kata kata kasar di hadapan anak-anak, dan sering kali tergugat mempersamakan wajah penggugat dengan hewan bahkan di hadapan anak-anak mereka. Diputusnya perkara perceraian yang disebabkan gangguan psikologis . angguan menta. membuat kurang harmonisnya hubungan dalam rumah tangga yang disebabkan tergugat yang memiliki karakter yang sangat mudah marah . Hakim telah menasehati di dalam persidangan Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 51 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni mengenai gugatan yang di ajukan penggugat mengenai gangguan psikologis . angguan tempramen. yang diajukan penggugat. Namun dengan kondisi rumah tangga yang demikian apabila dipaksakan untuk diteruskan, maka akan membawa mafsadat lebih besar dari pada maslahatnya. Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf f merupakan implikasi dari masalah rumah tangga yang dilatar belakangi oleh berbagai macam faktor sehingga menimbulkan ketidak harmonisan di antara suami istri, dalam hal ini yang menjadi faktor ketidak harmonisan rumah tangga pasangan suami istri dalam penelitian ini adalah gangguan psikologis . angguan menta. terhadap tergugat. Oleh karena itu, pandangan hakim yang ada di Pengadilan Agama Majene terkait perceraian yang disebabkan tergugat memiliki karakter temperament atau sangat mudah marah, bahkan hal-hal yang tidak jelas. Hakim memiliki pandangan mengenai perkara tersebut yang mengakibatkan sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus hingga tidak bisa didamaikan lagi, hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh hakim Anisa Pratiwi bahwa, kita menikah itu untuk saling bahagia saling terpenuhi lahir maupun batin, namun jika salah satu dari pasangan kita memang ada gangguan seperti gangguan mental dalam hal ini temperament berarti tidak terpenuhi, karena Bahagia sudah jelas tidak dengan kata lain dalam memenuhi kebahagian lahir batin sudah pasti tidak terpenuhi, namun jangan serta merta kita langsung menceraikan pasangan kita dengan alasan gangguan mental tersebut, berusahalah untuk mengobati, berusahalah membawa pasangan kita ke psikiater, karena jika berkonsultasi dengan psikiater kita dapat mengetahui apakah pasangan kita memiliki karakter temperament bawaan dari lahir atau memang setelah menikah baru mengalami gangguan mental tersebut. Anisa Pratiwi, . Tahu. Hakim Pengadilan Agama Majene. Wawancara Pada Tanggal 19 Novemver 2024 Apabila kita melihat dari segi peristiwa hukum antara penggugat dan tergugat, keduanya telah menjalani rumah tangga selama kurang lebih 11 tahun lamanya terhitung sejak tahun 2012 sampai gugatan diajukan kepengadilan pada tanggal 29 Maret Artinya, gugatan yang diajukan oleh penggugat dengan alasannya tergugat memiliki sifat yang sangat mudah marah . Hingga pada bulan agustus 2022, keluarga keduannya Kembali di terpa Dimana mengeluarkan kata-kata kasar dihadapan anak-anak, terhadap penggugat, seperti halnya mempersamakan wajah penggugat dengan hewqn, pelacur, dan kalimat-kalimat lain yang tidak sepantasnya diterima oleh penggugat. Menurut Hakim memutuskan perkara tersebut tersebut telah mempertimbangkan alasan penggugat yang Terlebih. Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj tergugat memiliki gangguan psikologis . Dimana penggugat kerap kali marah dengan alasan yang tidak jelas bahkan di hadapan anak-anak Sehingga apabila rumah tangga menimbulkan kemudharatan. Ketentuan Maqa>. id Syar. Aoah Terhadap Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Kasus perceraian dengan Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj terdapat fakta-fakta. Pertama setelah menikah di tahun 2012 keduanya hidup rukun bekerjasama, dan harmonis membina rumah tangga, tergugat bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Majane, sedangkan Penggugat mengabdikan dirinya juga sebagai tenaga Honorer (Non PNS) dilingkup Kementerian Agama Sulawesi Barat. Pernikahan penggugat dan tergugat telah beranjak kurang lebih 11 tahun lamanya Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 52 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni terhitung sejak 2012 hingga bulan maret Kedua. Bahwa dalam pernikahan keduanya tidak dipungkiri sering terjadi perselisihan paham, dan pertengkaranpertengkaran kecil baik dilakukan dihadapan anak-anak maupun di antara mereka berdua, hal tersebut terjadi disebabkan karena karakter tergugat yang sangat muda Marah (Temprame. atas hal-hal tertentu, serta seringnya tergugat marah terhadap penggugat dengan alasan yang tidak jelas, namun perselisihan yang kadang terjadi tersebut, sering berlalu begitu saja, dikarenakan Penggugat tidak melakukan perlawanan, sebab masih menghargai Tergugat sebagai Suami (Kepala Keluarg. Ketiga, pada bulan Agustus 2022. Keluarga keduanya kembali diterpa masalah. Tergugat sering mengeluarkan kata-kata kasar dihadapan Anak-anak, terhadap penggugat, seperti halnya Mempersamakan wajah Penggugat dengan Hewan, pelacur, dan kalimat kalaimat lain-lain yang tidak Penggugat Tergugat rumah, istri dan anak-anaknya, menuju Dusun Ringin Rejo. Desa Salogatta. Kecamatan Budong-budong. Kabupaten Mamuju Tengah. Provinsi Sulawesi Barat, sampai sekarang. Keempat. Penggugat telah berusaha bertahan dan hidup mempertahankan Rumah Tangga dengan Tergugat, namun titik perjuangan Penggugat untuk mempertahankan Rumah Tangga tersebut, harus berakhir dibulan Februari 2023, karena Tergugat tidak lagi memberikan perhatian terhadap. Kelima, memasuki bulan maret tahun 2023. Tergugat tidak juga memperlihatkan sikap positif untuk berubah dan tidak kunjung memberikan respon yang baik untuk memeperbaiki rumah tangganya, sehingga Penggugat Putusan Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj, h. Putusan Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj, h. Putusan Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj, h. Putusan Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj, h. Penggugat dikehidupan tergugat, tidak lagi Keenam, penggugat dengan Tergugat, sering diupayakan untuk dirukunkan oleh pihak keluarga, namun usaha pihak keluarga tersebut, selalu tidak berhasil, karena Penggugat dan Tergugatm, telah sama-sama siap untuk bercerai secara resmi dihadapan sidang Pengadilan Agama Majene. Ketujuh, ketidak harmonisan Penggugat dengan Tergugat, saat ini telah berlangsung selama 7 (Tuju. bulan lamanya. Terhitung sejak bulan bulan Agustus 2022, sampai saat gugatan ini diajukan, yakni bulan maret Tahun 2023 . Hari Rabu, tanggal 26 April 2023 Masehi, bertepatan tanggal 5 Syawwal 1444 Hijriyah oleh kami. Anisa Pratiwi. selaku Hakim Tunggal berdasarkan Penetapan Hakim tanggal 29 Maret 2023, putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Tunggal tersebut dengan dibantu oleh Ramli. selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri Penggugat dan Kuasanya, tanpa hadirnya Tergugat, sementara tergugat tidak hadir sebagai berikut: . menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir. mengabulkan gugatan penggugat secara . menjatuhkan talak satu baAoin . embebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 000,00 . elapan ratus delapan puluh dua ribu rupia. Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat mempertahankan rumah tangga Penggugat dan Tergugat adalah suatu hal sia-sia yang membawa mafsadat bagi kedua belah pihak, serta untuk menghindarkan kedua belah pihak dari keadaan rumit rumah tangga yang Putusan Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj, h. Putusan Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj, h. Putusan Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj, h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 53 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni Untuk menganalisis apakah putusan tersebut telah bernilai maslahah dapat diketahui melalui analisis teori Maqa>. id Syar. Aoah. Teori tersebut menjelaskan untuk memperhatikan terpenuhinya tujuan syariat yaitu menjaga lima unsur pokok . l-ushul alkhamsa. meliputi menjaga agama . ifz di. , menjaga kehidupan . ifz naf. , menjaga akal . ifz aq. , menjaga keturunan . ifz nas. , dan menjaga harta . ifz ma. Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat tidak harmonis lagi yang rumah tangga Penggugat dan Tergugat sulit untuk didamaikan kembali, terlebih Tergugat . sehingga Penggugat dan Tergugat menghadapi kesulitan dalam mencapai tujuan perkawinan yang meliputi kehidupan rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan penuh berkah sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam serta Q. S al-rum/21. Perceraian sebaiknya dihindari sebisa mungkin. Namun, jika situasi dalam sebuah keluarga telah mencapai kondisi sebagaimana yang telah bermanfaat dan dapat menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Kondisi Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj disebabkan antara penggugat dan tergugat sudah tidak mungkin dapat mewujudkan kehidupan rumah tangganya secara rukun dan harmonis, dan tujuan perkawinan sebagaimana disyariatkan tidak akan terwujud, sehingga perceraian merupakan alternatif terbaik yang harus ditempuh oleh penggugat dengan tergugat. Sebab, langkah untuk tetap mempertahankan perkawinan yang sudah pecah hanya akan menjadi kemudharatan bagi kehidupan antara penggugat dan tergugat juga mengacu pada kaidah fikih berupa AuDarAoul Mafaasid Muqoddamun AoAla Jalbil Masaalih,Ay (Mennghindarkan diprioritaskan dari mengambil kebaika. Imam al-Gazali mendefenisikan addaruriyyat sebagai berikut: sesuatu yang semestinya dipelihara dalam rangka menjaga kemaslahatan agama dan dunia. Apabila kemaslahatan dunia turut tidak stabil, malah akan mengalami kerosakan, kesulitan dan hilangnya kehidupan, selanjutnya akan hilanglah kenikmatan dan mendapatkan kerugian yang nyata. Menguraikan kasus melalui perspektif Maqa>. id Syar. Aoah memiliki kemaslahatan dan kemafsadatan sedangkan tujuan dari Maqa>. id Syar. Aoah ialah untuk kemaslahatan ummat baik di dunia dan akhirat. Menurut alsyatibi didalam Maqa>. id Syar. Aoah ada 3 hal yang, menjadi pokok pegangan bagi setiap mukalaf yaitu dharuriyyat, hajiyat dan tahsiniyat agar bisa tercapai tujuan dari Maqa>. id Syar. Aoah dan dari ketiga hal tersebut ada kebutuhan dharuriyyat lah yang paling mempengaruhi tercapai atau tidaknya tujuan dari Maqa>. id Syar. Aoah. Memelihara agama . ifz di. Memilih pasangan dalam berumah tangga agama merupakan kunci utama dikarenakan dengan itu istri akan mematuhi setiap apa saja yang diperintahkan dan dilarang oleh tuhannya, sebagai seorang suami jika paham agama maka suami mengetahui apa saja kewajibannya, bagaimana cara membimbing rumah tangga, bagaimana cara memuliakan anak dan istrinya begitupun dengan istri jika paham agama maka akan mengerti dan memahami apa saja yang menjadi tanggung jawabnya di dalam rumah tangga. Karena pada dasarnya Segala tindakan yang berlandaskan agama memenuhi setiap yang disyariatkan Agama maka akan mengantarkan para pengikunya menuju kesempurnaan yang Khalis Anwar,dkk. Maqasid Syariah Menurut Imam Al-Gazali dan Aplikasinya Dalam Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Malasyan Journal of Syariah and Law. Vol. No. 2,pp. 75-87, desember 2021, h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 54 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni mana bakal mendatangkan kemaslahatan dan Sebagaimana kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Majene tentang cerai gugat yang diajukan oelh istri kepada suami dikarenakan suami memiliki gangguan psikologis . yang kerapkali melontarkan kata-kata yang tidak sepatasnya di katakana di hadapan anak-anak namun beliau melakukannya dan juga kerapkali marah terhadap hal-hal sepele bahkan di hadapan anak-anak mereka. Putusan hakim dalam perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa jika pernikahan tetap dilanjutkan, akan timbul kemudharatan karena syariat Islam melarang adanya kemudharatan dalam pernikahan. Istri merasa terancam baik melalui ucapan maupun tindakan suami, dan terjadi perselisihan yang terus-menerus akibat kondisi mental suami . Dalam perceraian dihadapkan di hadapan pengadilan agama sejalan dengan prinsip syariat Islam yang menuntut penghilangan kemudharatan. Hal ini juga sesuai dengan prinsip bahwa dalam konflik antara kepentingan . dan kemudharatan, kepentingan . harus diberikan prioritas. Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiw. Memelihara jiwa dalam perkara Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj, kasus cerai gugat tersebut melibatkan suami yang mengalami gangguan psikologis . yang ditandai dengan perubahan suasana hati, aktivitas, dan energi yang tidak konsisten. Suami dapat merasakan kegembiraan yang luar biasa . secara tiba-tiba, namun kemudian dengan cepat berubah menjadi suasana hati yang depresif. Perubahan ini terjadi tanpa alasan yang jelas dan bertentangan dengan perasaan sebelumnya. Terkadang, suami marah terhadap istri tanpa alasan yang jelas, yang jelas menunjukkan bahwa suami tidak menjaga keselamatan jiwanya sendiri, istri, dan anak-anaknya. Jika kita melihat dari perspektif menjaga jiwa . ifz naf. , tindakan tersebut jelas tidak diperbolehkan dalam syariat, karena syariat tidak mengizinkan adanya kekerasan secara mental dalam lingkungan rumah tangga. Memelihara jiwa berdasarkan peringkat kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga Memelihara jiwa dalam Tingkat daruriyat seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup, kalua kebutuhan ini tidak terpenuhi maka akan mengakibakan terancamnya jiwa Memelihara jiwa dalam Tingkat hajiyat seperti diperbolehkan berburu dan menikmati makanan dan minuman yang lezat. Kalua kegiatan ini diabaikan maka akan mengancam eksistensi manusia malainkan hanya akan mempersulit hidupnya saja. Memelihara Tingkat tahnisiyat seperti ditetapkannya tata cara makan dan minum hal ini, hanya berhubungan dengan masalah kesopanan dan sama sekali tidak akan mengancam jiwa manusia manapun mempersulit kehidupan manusia. Penanaman moral berupa pemeliharaan jiwa dalam rumah tangga memiliki tujuan agar suami istri dapat saling menjaga jiwa satu sama lain. Permasalahan rumah tangga seperti ganggauan psikologis pada salah satu pasangan merupakan salah satu yang dapat merusak keselamatan jiwa dalam berumah tangga, islam senantiasa mengajarkan kepada setiap umatnya untuk menjaga jiwa maupun jiwa orang lain yang berada di sekitarnya. Setiap manusia memiliki tingkat emosional yang berbeda-beda, hal tersebut sangat bergantung pada internal individu maupun ada faktor eksternal. Apabila terdapat pemicu akan hal tersebut, maka bisa jadi emosi akan susah dikendalikan, sehingga hal Aay Siti Raohatul Hayat. AoFormula Pemeliharaan Jiwa (Hifz Al-Naf. Pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Islamic Review: Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman, 9. 1 2020, h. Aay Siti Raohatul Hayat. AoFormula Pemeliharaan Jiwa (Hifz Al-Naf. Pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019, h. Aay Siti Raohatul Hayat. AoFormula Pemeliharaan Jiwa (Hifz Al-Naf. Pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019, h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 55 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni inilah yang selanjutnya menjadi pemicu keributan dalam rumah tangga. Menurut Abdul Mujib bahwa al-nafs dalam khasanah Islam memiliki banyak makna, al-nafs dapat berarti jiwa, nyawa dan lain-lain. Semua potensi yang terdapat pada nafs bersifat potensial tetapi dapat aktual jika manusia mengupayakan. Setiap komponen yang ada memiliki daya-daya laten yang dapat menggerakkan tingkah laku manusia. Aktualisasi al-nafs membentuk kepribadian, yang perkembangannya dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Nyawa atau jiwa merupakan unsur yang penting juga dalam pernikahan. Penjagaan jiwa kemudian diaktualisasikan oleh pasangan suami istri melalui penjaga kolabofratif yang saling menjaga satu dengan yang lainnya. Setiap anggota keluarga wajib menjaga jiwa atau nyawa anggota keluarga lainnya. Syariat islam tidak membenarkan segala aktifitas kehidupan dalam rumah tangga yang mengancam ketentraman jiwa, termasuk dalam hal ini adalah segala bentuk kekrasan dalam rumah tangga yang di akibatkan oleh gangguan psikologis oleh salah satu pasangan. Kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Majene terlihat sangat jelas bahwa di mulai dari suami yang sangat mudah marah terhadap istr tanpa sebab yang jelas maka merupakan suatu bentuk tidak menjaga jiwa seorang istri dan anaknya dan sudah bertentangan dengan hifdzun an-nafs maqashid al-syariah pada tingkat dharuriyyah, sedangkan syariat sendiri tidak membenarkan apabila sampai menyakiti jiwa seseorang. Hifdz Al-Aql (Memelihara Aka. Tujuan pernikahan tidak sekedar untuk menyalurkan kebutuhan biologis semata, akan tetapi juga erat kaitanya dengan menciptakan kondisi psikologis yang tenang, damai, dan tentram dengan balutan cinta dan kasih saying antara suami istri. Pernikahan menjadi pintu gerbang bagi suami dan istri untuk saling mencurahkan kasih sayang satu sama lain sehingga perasaan tenang dan damai akan Salah tujuan diadakannya pernikahan bagi Muslim yang dimuat dalam syariat Islam adalah untuk membangun generasi dan keturunan yang ideal dalam lingkungan social masyarakat dan taat terhadap ajaran agama Islam. Tujuan ini kemudian berupaya dicapai dengan penanaman moral kepada anak keturunan melalui pendidikan. Memelihara keturunan merupakan bagian dari kemaslahatan baik duniawi atau ukhrawi keberlangsungan hidup manusia dari generasi ke generasi. Karena itu syariat memandang pentingnya naluri manusia untuk berketurunan dan syariat mengatur pemeliharaan keturunan. Al-QurAoan juga mengatur hukum keluarga yang mencakup perintah membangun keluarga diatas landasan pernikahan yang sah, batasan jumlah istri, tata cara menggauli, talak, menafkahi istri dan tanggung jawab terhadap anak-anak yang lahir. Islam mewajibkan manusia untuk memiliki akal yang sehat sebagai salah satu syarat penting untuk menjalankan perintahperintah agama. Kehadiran akal yang sehat sangat penting bagi keberadaan manusia, dan ajaran Islam sangat menghargai dan menekankan perlindungan terhadap akal tersebut dari berbagai faktor yang dapat Dari kasus tersebut karena suami . ada kekhawatiran bahwa kondisi suami tersebut akan berdampak pada seluruh anggota keluarga, termasuk istri yang akan bercerai dan anak-anak mereka. Dampaknya dapat berupa perasaan kecewa, kesedihan, stres, kemarahan, trauma, rasa bersalah, dan anak-anak mungkin mengalami Holilur Rohman. Metode Penetapan Hukum Islam Berbasis Maqasid Al-Syariah, (Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama 2. , h. Aay Siti Raohatul Hayat. AoFormula Pemeliharaan Jiwa (Hifz Al-Naf. Pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019, h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 56 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni perkembangan psikologis mereka. Oleh karena itu, dalam keadaan seperti ini, perceraian diizinkan dalam syariat agama. Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturuna. Nabi Muhammad menganjurkan umat Islam untuk memilih calon pasangan yang subur. isa melahirkan ana. ksrena termasuk dari tujuan pernikahan adalah menjaga keturunan, artinya melahirkan anak sebagai penerus perjuangan orang tuanya. Menjaga keturunan berarti menjadikan laki-laki sebagai seorang ayah dan seorang anak Perempuan menjadi seorang ibu. Tujuan menjaga keturunan ini menjadi sangat penting demi keberlanjutan kehidupan Tidak bisa dibayangkan jika semua umat islam di dunia sepakat untuk tidak menikah dan tidak melahirkan keturunan, maka secara perlahan umat islam akan semakin sedikit dan yang lebih bahayanya lagi adalah umat islam akan punah. Sebagian kalangan menjelaskan bahwa penjagaan geneologi nasab anak kepada Akan tetapi apabila ditelusuri lebih jauh, makna sebenarnya dari menjaga keturunan sangatlah luas. Ada beberapa makna yang dapat dikaitkan yaitu di antaranya: melahirkan generasi baru, menjaga nasab ummat manusia, mengayomi dan mendidik Adanya perceraian berdampak dalam pemeliharaan hifz nasl. Putusnya hubungan pernikahan membuat berdampak pada anak, salah satunya dalam hal pengasuhan. 39 Jika Penggugat dan Tergugat dalam perkara Holilur Rohman. Metode Penetapan Hukum Islam Berbasis Maqasid Al-Syariah. Magnum Pustaka Utama. Yogyakarta, . , h. Holilur Rohman. Metode Penetapan Hukum Islam Berbasis Maqasid Al-Syariah, h. Humaeroh. AuKeluarga Berencana Sebagai Ikhtiar Hifdz al-Nasl (Upaya Menjaga Keturuna. Menuju Kemaslahatan Umat,Ay al-Ahkam 12, no. , h. Humaeroh. AuKeluarga Berencana Sebagai Ikhtiar Hifdz al-Nasl (Upaya Menjaga Keturuna. Menuju Kemaslahatan Umat,Ay al-Ahkam 12, no. , h. Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. mempertahankan rumah tangga mereka, hal ini akan menyebabkan lebih banyak kerugian. Anak akan mengalami kondisi di mana mereka sering menyaksikan pertengkaran orang tuanya hampir setiap hari, bahkan mungkin akan menyaksikan kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya, terlebih lagi ayahnya . Pertengkaran antara orang tua memberikan dampak negatif bagi kesehatan psikologis anak, padahal anak seharusnya mendapatkan lingkungan keluarga yang damai dan perilaku yang positif terutama dari kedua orang tuanya. hifz mal . enjaga hart. Kekayaan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia dalam menjalani kehidupan di dunia ini, oleh karena itu menjaga dan memelihara harta juga termasuk salah satu tujuan syariah. Pada kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Majene bagian gugatan istri menjelaskan bahwa suaminyan hanyalah seorang honorer di salah satu instansi di Kabupaten Majene yang diamana gaji seorang tenaga honorer adalah 300. iga ratus ribu rupia. dan jika mendpatkan uang ia hanya mementingkan dirinya sendiri. Sedangkan ia memiliki keluarga yang juga menjadi tanggung jawabnya dalam menjamin sandang, pangan papan keluarganya akan tetapi ia lalai bahkan tidak memperhatikanya sama sekali maka hal ini telah bertentantangan pada Maqa>. id Syar. Aoah. maka perceraian seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Kota Majene tersebut di perbolehkan karena ia telah melanggar kewajibannya sebagai seorang suami yaitu menafkahi lahir dan batin. Menurut penulis, pendapat Hakim dalam Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Mj tentang cerai gugat akibat gangguan psikologis . memiliki maslahah yang dapat ditemukan dalam putusan tersebut. Alasannya adalah karena Tergugat mengalami karanter yang temperamental dan telah terlihat bahwa hubungan dalam rumah tangga tidak berjalan dengan baik. Jika Penggugat dan Tergugat Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 41-59, 2025 | 57 Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqa>sid SyariAoah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. Sakina. Thahir Maloko. Saleh Ridwan. Siti Aisyah. Asni dalam perkara No. 43/Pdt. G/2023/PA. tetap melanjutkan rumah tangga mereka, akan menimbulkan lebih banyak mudharat seperti yang telah disebutkan sebelumnya pada poinpoin diatas. Hal ini berkaitan dengan kaidah fiqh yang menyatakan bahwa: Au IAI OO I I A AE AIA Artinya: Aujika terdapat dua kerusakan yang saling bertentangan, maka yanog harus di prioritaskan adalah memelihara yang memiliki dampak yang lebih besar dengan melakukan tindakanyang lebih ringan dari keduanyaAy40 Kaidah ini menjelaskan bahwa jika terdapat tindakan yang mengandung dua kemungkinan mafsadat atau mudharat, maka harus memilih kemudharatan yang lebih Berdasarkan kaidah ini, perceraian dapat dilakukan jika manfaat yang diperoleh dari perceraian lebih besar dari pada mempertahankan rumah tangga. Dalam konteks ini, tindakan yang paling ringan dalam menghadapi situasi tersebut adalah mengajukan gugatan cerai. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian tentang Perceraian Akibat Gangguan Psikologis Perspektif Maqasid Syariah (Telaah Putusan PA Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. maka dapat disimpulkan bahwa: Putusan pengadilan agama Majene Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. perceraian akibat gangguan psikologis . Hakim mempertimbangkan gangguan mental yang dialami tergugat yang dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memutus perceraian menunjukan bahwa Hakim tidak saja mempertimbangkan fakta mengenai gangguan mental, tetapi lebih dari itu mempertimbangkan aspek komunikasi keluarga yang berdampak pada kesehatan Holilur Rohman. Metode Penetapan Hukum Islam Berbasis Maqasid Al-Syariah, h. mental baik penggugat, tergugat dan juga anak-anak mereka. Dengan hal ini hakim dapat memutuskan jika tergugat mengalami gangguan psikologis . akan mengarah terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara suami istri secara terus menerus dan tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun Kembali dalam Sehingga pertimbangan hakim sudah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan tujuan hukum yang ada. Berdasarkan temuan penelitian pada Nomor 43/Pdt. G/2023/PA. mengenai cerai gugat yang disebabkan oleh gangguan psikologis dengan merujuk pada Maqa>. id Syar. Aoah digunakan untuk menganalisis perkara mengenai perceraian karena salah satu pasangan mengalami gangguan Kesehatan psikologis . , ditekankan bahwa setiap aturan syariah memiliki dasar (Maqa>. Keputusan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dianggap tepat, bertujuan untuk menjaga unsur-unsur dalam Maqa>. id Syar. Aoah agar menghindari kemungkinan timbulnya kemudaratan yang lebih akibat gangguan psikologis pada DAFTAR PUSTAKA