Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PELAKSANAAN SENGKETA GUGATAN WARIS DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI ( STUDY KASUS PERKARA NOMOR: 1113/Pdt. G/2023/PA. Kab. Kdr ) Dimas Hendrawan Susilo Raga. Nurbaedah Magister Ilmu Hukum. Universitas Islam Kadiri Email: susiloraga@gmail. Email: nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Penulisan ini mengkaji pelaksanaan sengketa gugatan waris di pengadilan agama kabupaten kediri . tudi kasus perkara nomor:1113/Pdt. G/2023/PA. Kab. Kdr ). Tujuan dari penelitian ini antara lain untuk menganalisis bagaimana jalannya pelaksanan pada sengketa gugatan waris beserta hambatan apa saja yang di alami saat terjadinya proses sengketa waris di pengadilan agama kabupaten Kediri. Karena dalam proses persidangan akan menghasilkan putusan/penetapan yang dapat mengakomodir keinginan penggugat/pemohon,yang harus dllaksanakan pihak-pihak dalam perkara yang di ajukan ke pengadilan. Dapat diketahui bahwa pelaksanaan sengketa gugatan waris di Pengadilan Agama memperlihatkan tantangan yang signifikan. Beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas proses penyelesaian sengketa antara lain ketidaksepahaman antara pihak-pihak yang bersengketa, kompleksitas hukum waris, dan kekurangan sumber daya manusia serta sarana prasarana di Pengadilan Agama. Selain itu, pendekatan mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa perlu lebih dipromosikan dan diterapkan secara luas dalam penyelesaian sengketa waris. Hal ini dapat mengurangi beban kerja Pengadilan Agama dan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Kata Kunci: Harta. Waris. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri ABSTRACT This writing examines the implementation of inheritance lawsuit disputes in the Kediri Regency Religious Court . ase study case number: 1113/Pdt. G/2023/PA. Kab. Kd. The aim of this research is, among other things, to analyze how the inheritance lawsuit dispute is carried out and what obstacles are experienced during the inheritance dispute process in the Kediri district religious court. Because the trial process will produce a decision/determination that can accommodate the wishes of the plaintiff/petitioner, which must be implemented by the parties in the case submitted to It is known that the implementation of inheritance lawsuit disputes in the Religious Courts presents significant Several factors that influence the effectiveness of the dispute resolution process include disagreements between the disputing parties, the complexity of inheritance law, and a lack of human resources and infrastructure in the Religious Courts. In addition, mediation and alternative dispute resolution approaches need to be more widely promoted and applied in resolving inheritance disputes. This can reduce the workload of the Religious Courts and provide an opportunity for disputing parties to reach mutually beneficial agreements. Keywords: Assets. Inheritance. Kediri Regency Religious Court. PENDAHULUAN Dalam berkeluarga, perkara yang berkaitan dengan warisan sering menimbulkan permasalahan. Dimana permasalahan tersebut sering menyebabkan sengketa dan perpecahan dalam keluarga. Dimana permasalahan tersebut seharusnya menjadi ranah kehidupan keluarga yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melibatkan pihak luarataupun pengadilan. Karena dalam hal ini nilai kebersamaan dan kekeluargaan seharunya mampu menjadi pijakan tanpa harus mengedepankan ego dan kepentingan masing-masing pribadi. Pewarisan dapat diartikan sebagai suatu proses berpindahnya harta peninggalan dari seseorang pewaris kepada ahli warisnya. Fungsi dari pewarisan adalah untuk menggantikan kedudukan dalam memiliki harta benda antara orang yang telah meninggal dunia dengan orang yang di 1 Ketentuan pembagian warisan telah diatur dalam hukum waris. Hukum waris sendiri adalah: keseluruhan peraturan dengan mana pembuat undang-undang mengatur akibat hukum dari meninggalnya perpindahan kepada ahli waris dan Dimas Hendrawan Susilo Raga. Nurbaedah. Pelaksanaan Sengketa GugatanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 hubungannya dengan pihak ketiga. 2 Hukum waris mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam proses pembagian warisan, agar mampu tercipta tatanan hukumnya. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya datadata lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Penelitian menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam berinteraksi dan berhubungan dalam aspek Penelitian ini disebut sebagai penelitian empiris karena penulis melakukan penelitian untuk melihat proses terjadinya Pelaksanaan sengketa gugatan waris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam perkara No. 1113/Pdt. G/2023/PA/Kab. Kdr. Pada menggunakan pendekatan kualitatif yaitu suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu data yang dinyatakan secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Dalam pendekatan ini ditekankan pada kualitas data, sehingga dalam pendekatan ini penyusun diharuskan dapat menentukan, memilah dan memilih data mana atau bahan mana yang memiliki kualitas dan data atau bahan mana yang tidak relevan dengan materi Sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum empiris adalah sebagai Data Primer Data yang diperoleh secara langsung dari sumber utama seperti perilaku warga masyarakat yang dilihat melalui Data Sekunder Data-data yang diperoleh dari sumber kedua yang merupakan pelengkap, meliputi bukubuku yang menjadi referensi terhadap tema yang diangkat. yaitu mengenai buku-buku hukum Islam yang mengacu ke judul penelitian mengenai hukum dalam sengketa ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Metode pengumpulan data yang untukmengumpulkan data dari salah satu atau beberapa sumber data yang telah Dalam penelitian ini digunakan dua jenis metode pengumpulan data, antara Observasi Observasi atau pengamatan adalah Observasi merupakan alat pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secarasistematis gejala-gejala yang 11 Dengan observasi ini peneliti juga dapat memperoleh kelengkapan data untuk Wawancara Wawancara adalah jalan mendapatkan informasi dengan cara bertanya langsung kepada responden. 12 Jenis wawancara yang penulis gunakan adalah wawancara bebas terpimpin atau bebas terstruktur dengan menggunakan panduan pertanyaan yang berfungsi sebagai pengendali HASIL DAN PEMBAHASAN Menimbang, bahwa maksud dan Penggugat sebagaimana telah diuraikan di atas. Menimbang, memeriksa pokok perkara Majelis Hakim perlu memeriksa Surat Kuasa Penggugat dan Surat Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat. Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah mempelajari dengan seksama Surat Kuasa Penggugat, ternyata Surat Kuasa tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materiil surat kuasa sesuai ketentuan Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, oleh karenanya kuasa Penggugat mempunyai legal standing untuk mewakili Penggugat dalam perkara ini. Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah mempelajari dengan seksama Surat Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat, ternyata Surat Kuasa tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil surat kuasa sesuai ketentuan Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, oleh karenanya kuasa Tergugat mempunyai legal standing untuk mewakili Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara ini Upaya Damai Menimbang. Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan para Dimas Hendrawan Susilo Raga. Nurbaedah. Pelaksanaan Sengketa GugatanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 pihak berperkara namun tidak berhasil, dengan demikian pemeriksaan perkara a quo telah memenuhi maksud Pasal 130 HIR jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun Menimbang. Menimbang bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ditolak seluruhnya, maka berdasarkan Pasal 181 HIR Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Kesimpulan Dari Rumusan Masalah Beserta Tujuan Penelitian Bab ini telah menyajikan sebuah tinjauan mendalam mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa gugatan waris di Pengadilan Agama. Dari pembahasan mengenai tahapan-tahapan penyelesaian, hambatan dan tantangan yang mungkin dihadapi, peran pihak terkait, analisis yuridis, hingga studi kasus yang diuraikan, beberapa kesimpulan dapat ditarik: Proses Penyelesaian yang Kompleks: Penyelesaian sengketa gugatan waris melalui Pengadilan Agama melibatkan serangkaian tahapan yang kompleks, mulai dari pendaftaran gugatan hingga pelaksanaan Setiap tahapan memerlukan keterlibatan pihak-pihak terkait dan pemahaman yang mendalam tentang prinsipprinsip hukum Islam yang berlaku. Hambatan dan Tantangan yang Dihadapi: Berbagai hambatan dapat sengketa waris, seperti pertentangan keluarga, kompleksitas kasus, dan keterbatasan Penanganan tantangantantangan tersebut memerlukan strategi dan upaya yang tepat untuk mengatasi. Peran Pihak Terkait: Hakim, pengacara, mediator, dan pihak terkait lainnya memiliki peran penting dalam memastikan berjalannya proses penyelesaian dengan baik. Kolaborasi yang efektif antara pihak-pihak terkait dapat membantu mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Tinjauan Yuridis Komprehensif: Analisis yuridis terhadap ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 aspek-aspek hukum Islam, peraturan hukum yang berlaku, dan kontribusi doktrin hukum Islam memberikan pemahaman yang mendalam tentang landasan hukum dan prinsip-prinsip yang memandu penyelesaian sengketa gugatan waris. Studi Kasus Pembelajaran: Studi kasus yang disajikan memberikan gambaran nyata tentang berbagai situasi yang mungkin dihadapi dalam penyelesaian sengketa waris dan pendekatan yang dapat diambil oleh pengadilan dalam menangani kasus-kasus tersebut. Dengan memahami berbagai aspek yang terlibat dalam penyelesaian sengketa gugatan waris di Pengadilan Agama, diharapkan pihak terkait dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencapai keadilan dan keberlanjutan dalam penegakan hukum Islam di bidang warisan. Penelitian dan pembelajaran lebih lanjut di bidang ini akan terus menjadi penting untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi penyelesaian sengketa waris di masa KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sengketa gugatan waris di Pengadilan Agama memperlihatkan tantangan yang signifikan. Beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas proses penyelesaian sengketa antara lain ketidaksepahaman antara pihakpihak yang bersengketa, kompleksitas hukum waris, dan kekurangan sumber daya manusia serta sarana prasarana di Pengadilan Agama. Selain itu, pendekatan mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa perlu lebih dipromosikan dan diterapkan secara luas dalam penyelesaian sengketa waris. Hal ini dapat mengurangi beban kerja Pengadilan Agama dan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk DAFTAR PUSTAKA