JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 TINGKAT PEMAHAMAN PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN KARST GOMBONG SELATAN. KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN Angestya Darmastuti*, 2Jamilla Kautsary Perencanaan Wilayah dan Kota. Fakultas Teknik. Universitas Islam Sultan Agung *Corresponding Author: angesdarmas@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengevaluasi tingkat pemahaman pemangku kepentingan dalam implementasi kebijakan pemanfaatan ruang di Kawasan Karst Gombong Selatan. Kabupaten Kebumen, khususnya di Desa Jatijajar dan Desa Karangduwur. Analisis menggunakan kerangka Mazmanian dan Sabatier dengan fokus pada parameter mudah atau sulitnya masalah dikendalikan. Pendekatan yang digunakan adalah deduktif kualitatif rasionalistik dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, serta studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan tingkat pemahaman: OPD kabupaten relatif baik tetapi normatif, kecamatan dan desa parsial dan terbatas, sedangkan masyarakat mulai memahami aspek administratif namun belum pada konservasi ekologis. Variasi ini membuat kebijakan lebih sulit dikendalikan, sehingga efektivitas lebih banyak ditopang oleh dinamika sosial-ekonomi dibanding kekuatan kelembagaan. Kata kunci: implementasi kebijakan, karst. Kebumen, pemahaman pemangku kepentingan, tata ruang Abstract This study evaluates stakeholdersAo level of understanding in the implementation of spatial utilization policies in the Karst Gombong Selatan Area. Kebumen Regency, particularly in Jatijajar and Karangduwur Villages. Using Mazmanian and SabatierAos framework, the analysis focused on the parameter of tractability of the A deductive qualitative rationalistic approach was applied, employing indepth interviews, field observation, and document analysis (RTRW Kebumen 2024Ae 2044. Kepmen ESDM 3043/2. Findings show that the level of understanding differs among actors: district government agencies . elatively good but normativ. , sub-district and village governments . artial and limite. , and local communities . dministrative awareness but weak ecological understandin. This variation makes the policy more difficult to control, with effectiveness relying more on socioeconomic changes rather than strong institutional oversight. The study recommends continuous technical dissemination, capacity building at the village level, and facilitation of community participation in monitoring. Keywords: Karst area, policy implementation, spatial utilization, stakeholder understanding. Kebumen JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 PENDAHULUAN Kawasan karst terbentuk melalui proses yang berlangsung sangat lama. Karst terdiri dari batuan karbonat yang sudah mengalami pelarutan kemudian menghasilkan struktur morfologis dan hidrologis yang unik dan khas (Aprilia et al. , 2. Karst diklasifikasikan sebagai kawasan lindung yang kaya akan sumber daya alam dan fenomena geologi langka. Kawasan karst memiliki fungsi yang krusial sebagai penyimpan air tanah, habitat ekosistem unik, serta basis sosial-ekonomi masyarakat. Namun, kawasan ini sangat rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas tambang dan alih fungsi lahan. Di Indonesia, salah satu kawasan karst dengan karakteristik khusus adalah Kawasan Karst Gombong Selatan, yang terletak di Kabupaten Kebumen. Provinsi Jawa Tengah. Kawasan ini memiliki banyak sekali fungsi penting, termasuk sebagai kawasan lindung dengan potensi konservasi yang tinggi (Sutikno et al. , 2. Kawasan Karst Gombong Selatan ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst melalui Kepmen ESDM No. 3043/2014. Penetapan ini kemudian diadopsi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024Ae2044. Meskipun regulasi sudah tersedia, keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya bergantung hanya pada hukum dan peraturan, tetapi juga pada tingkat pemahaman aktor yang terlibat. Pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kebijakan pemanfaatan ruang kawasan karst merupakan faktor krusial dalam menentukan mudah atau tidaknya pengendalian implementasi kebijakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman pemangku kepentingan di Kabupaten Kebumen terkait kebijakan pemanfaatan ruang di kawasan karst. METODE Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan deduktif kualitatif rasionalistik. Teori implementasi kebijakan Mazmanian & Sabatier menjadi kerangka awal yang kemudian digunakan untuk menganalisis fakta empiris. Teknik Pengumpulan Data dan Analisis Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data yang meliputi data primer dan Metode pengumpulan data primer melibatkan observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi untuk mengidentifikasi kondisi aktual di lapangan. Selain itu, metode pengumpulan data sekunder dilakukan dengan merujuk pada sumber tertulis, seperti dokumen, tinjauan literatur, peraturan perundang-undangan, dan bahan-bahan lain yang disiapkan oleh pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan peneliti lain. Subjek peneltian diantaranya: A OPD Kabupaten: DPUPR. DLHKP. DISPARBUD. DPMPTSP A Pemerintah Desa: Perangkat Desa Jatijajar dan Karangduwur. A Masyarakat JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 Dalam penelitian ini, teknik analisis yang digunakan adalah perbandingan atau verifikasi, yang meliputi pengujian parameter melalui perbandingan antara teori dan fakta empiris, diikuti dengan deskripsi hasilnya. Analisis difokuskan pada parameter mudah atau sulitnya suatu masalah dikendalikan, khususnya indikator tingkat pemahaman pemangku Lokasi Penelitian Lokasi penelitian berada di Kecamatan Ayah. Kabupaten Kebumen, dengan fokus pada Desa Jatijajar dan Desa Karangduwur, yang merupakan desa langsung bersinggungan dengan Kawasan Karst Gombong Selatan. Secara geografis. Kecamatan Ayah mencakup wilayah-wilayah berikut: Sebelah Barat: Kabupaten Cilacap Sebelah Timur: Kecamatan Buayan Sebelah Utara: Kecamatan Rowokele. Kabupaten Banyumas Sebelah Selatan: Samudera Hindia Gambar 2. 1 Peta Administrasi Kecamatan Ayah Sumber: Google earth, 2025. RTRW Kab. Kebumen 2024-2044 Pemilihan Desa Jatijajar dan Desa Karangduwur sebagai lokasi penelitian didasarkan pada metode representatif fungsional untuk jenis-jenis pemanfaatan yang ditemukan di kawasan karst yaitu pertamban gan dan pariwisata. Berikut merupakan peta dari kedua desa tersebut. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 Gambar 2. 2 Peta Lokasi Penelitian Sumber: Google earth, 2025. RTRW Kab. Kebumen 2024-2044 Gambar 2. 2 Peta Lokasi Desa Jatijajar Sumber: Google Earth, 2025 JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 Gambar 2. 3 Peta Lokasi Desa Karangduwur Sumber: Google earth, 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil wawancara yang didapatan peneliti, berikut merupakan visualisasi dari pengkodean menggunakan alat analisis Nvivo. Gambar 3. 1 Visualisasi Nvivo Kesadaran Masyarakat Sumber: Hasil Analisis Peneliti, 2025 JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 Tingkat pemahaman antar pemangku kepentingan menunjukkan variasi: OPD kabupaten relatif baik tetapi normatif, kecamatan dan desa parsial, sedangkan masyarakat memahami aspek administratif . tetapi lemah dalam kesadaran ekologis. Tingkat Pemahaman OPD Kabupaten Beberapa OPD di tingkat kabupaten menunjukkan pemahaman yang relatif baik terhadap urgensi pelestarian kawasan karst serta batasan-batasan pemanfaatannya. Dalam wawancara yang dilakukan peneliti, pihak OPD menjelaskan bahwa hanya kegiatan tertentu yang diperbolehkan di kawasan karst, seperti pendidikan, penelitian, dan pariwisata berbasis konservasi. OPD juga menekankan bahwa perlindungan kawasan karst dilakukan melalui edukasi dan pendampingan lintas sektor agar pemangku kepentingan memahami bahwa sumber daya alam yang ada bersifat tidak terbarukan. OPD menunjukkan kesadaran serupa, menyatakan bahwa kegiatan pariwisata harus mengacu pada rencana dan tidak boleh bertentangan dengan nilai pelestarian kawasan Salah satu OPD kabupaten terlibat dalam upaya konservasi, menyatakan bahwa mereka selalu siap memberikan dukungan untuk implementasi kebijakan lingkungan melalui berbagai instrumen, seperti pada tahap perizinan, penilaian, dan pemulihan. OPD di tingkat kabupaten memiliki pemahaman normatif terhadap RTRW dan kebijakan Mereka mengetahui ketentuan kawasan lindung, mekanisme izin KKPR, dan dasar Namun, implementasi teknis masih lemah karena keterbatasan SOP dan Tingkat Pemahaman Pemerintah Kecamatan Di sisi lain, pemahaman pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan sebagian desa masih cukup terbatas. Hal ini terlihat dari pernyataan dari salahsatu staff yang mengaku tidak mengetahui aturan pemanfaatan ruang secara rinci. Pemerintah kecamatan hanya memahami secara parsial. Mereka tahu karst sebagai kawasan lindung, tetapi belum menguasai detail teknis RTRW. Hal ini menyebabkan koordinasi dengan desa tidak Tingkat Pemahaman Pemerintah Desa Desa memahami secara umum bahwa karst adalah kawasan lindung, tetapi pengetahuan teknis minim. Peran desa hanya sebatas fasilitasi administrasi, bukan pengawasan. Tingkat Pemahaman Masyarakat Tingkat kesadaran masyarakat merupakan faktor penting dalam menentukan efektivitas implementasi kebijakan pemanfaatan ruang di kawasan lindung karst. Dari hasil wawancara dan pengkodean Nvivo, dapat disimpulkan bahwa kesadaran masyarakat sudah mulai terbentuk dan mengarah ke arah yang positif, meskipun belum dapat dikatakan merata sepenuhnya. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 Gambar 3. 2 Visualisasi Nvivo Kesadaran Masyarakat Sumber: Hasil Analisis Peneliti, 2025 Masyarakat tampaknya memahami kebijakan dalam kerangka yang terbatas, seperti hanya sebatas pelarangan pertambangan atau pelestarian lingkungan, tanpa pemahaman mendalam mengenai struktur RTRW atau sistem zonasi kawasan karst. Narasumber menambahkan bahwa turunnya aktivitas pertambangan kapur bukan hanya karena kebijakan, melainkan juga karena dinamika ekonomi lokal yang tidak lagi menguntungkan bagi masyarakat. Faktor ini mendorong masyarakat untuk beralih ke sektor pertanian tanpa perlu adanya paksaan atau intervensi besar dari pemerintah. Berikut merupakan gambar dari berkurangnya aktivitas pertambangan melalui google Gambar 3. 2 Perubahan Praktik Pemanfaatan Ruang Sumber: Google Earth 2014 dan 2024 JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 Secara umum, kesadaran masyarakat di dua desa fokus penelitian menunjukkan tren yang positif, baik sebagai hasil dari kebijakan sosialisasi maupun dari perubahan kondisi sosial Ketika kebijakan bersifat masuk akal, tidak terlalu membebani, dan dikomunikasikan dengan baik, masyarakat cenderung dapat menerima dan bahkan mendukung upaya pelestarian kawasan karst. Namun demikian, tetap diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat kesadaran tersebut, terutama dalam hal teknis pemanfaatan ruang dan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Ringkasan Tingkat Pemahaman Tabel 1. Pemahaman Pemangku Kepentingan Pemangku Tingkat Kepentingan Pemahaman OPD Relatif Kabupaten Bentuk Pemahaman Pemerintah Kecamatan Parsial/ Memahami pelestarian karst Mengetahui batasan . Mengetahui RTRW, lindung, izin KKPR Menekankan edukasi lintas sektor Mengetahui Kelemahan Pemerintah Desa Umum / dasar Masyarakat Terbatas Mengetahui Memahami administrasi . asilitasi Mengerti Implementasi teknis lemah Keterbatasan SOP Koordinasi antar OPD Belum menguasai RTRW Pengetahuan Koordinasi belum optimal Masih tentang kebijakan dan RTRW Kurang berperan Masih minimnya Kebijakan/RTRW JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 Pemangku Kepentingan Tingkat Pemahaman Bentuk Pemahaman Kelemahan dan zonasi secara Mengetahui larangan Kesadaran tumbuh positif Sumber: Hasil Analisis Peneliti, 2025 Perbedaan pemahaman ini membuat implementasi kebijakan sulit dikendalikan. Efektivitas saat ini lebih banyak ditopang oleh berkurangnya tekanan eksploitasi . erakhirnya tambang, pergeseran ekonom. daripada sistem pengawasan yang kuat. Menurut Mazmanian & Sabatier, perbedaan pemahaman antar aktor membuat kebijakan sulit dikendalikan. Kasus Karst Gombong menunjukkan efektivitas implementasi tidak murni karena kekuatan kebijakan, tetapi lebih karena faktor eksternal . enurunan tambang, pergeseran ekonom. Jika tekanan eksploitasi kembali muncul, lemahnya pemahaman di kecamatan, desa, dan masyarakat dapat memicu ketidakefektifan Adanya perbedaan tingkat pemangku kepentingan dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya yaitu belum meratanya sosialisasi hingga ke tingkat bawah, keterbatasan kapasitas teknis di level kecamatan dan desa, masih kurangnya koordinasi dua arah dari para pemangku kepentingan. Secara keseluruhan, analisis ini menunjukkan bahwa meskipun kegiatan sosialisasi telah dilakukan secara berkala oleh berbagai OPD, pemerataan pemahaman masih menjadi Beberapa pihak memiliki pemahaman normatif dan teknis yang kuat, sementara lainnya masih mengalami kebingungan atau menerima informasi secara Kesenjangan ini menjadi salah satu penghambat utama dalam pengendalian kebijakan pemanfaatan ruang di kawasan karst karena tidak semua pemangku kepentingan dapat bertindak selaras dalam implementasi. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa: A Implementasi kebijakan pemanfaatan ruang di Kawasan Karst Gombong Selatan dipengaruhi oleh variasi pemahaman pemangku kepentingan. A OPD relatif baik, kecamatan dan desa masih parsial, masyarakat memahami aspek administratif namun lemah dalam aspek konservasi. Rekomendasi: A Sosialisasi dan edukasi merata terkait pemanfaatan ruang maupun pedoman teknis terkait kawasan karst hingga hingga tingkat bawah . dan masyarakat. A Memfasilitasi partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan ruang kawasan karst. JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 13 Desember 2025 ISSN: 2963-2730 DAFTAR PUSTAKA