https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 3 Mei 2024. Revised: 14 Mei 2024. Publish: 16 Mei 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kajian Hukum Penanaman Modal Asing dalam Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia Bunga Agnita1 Fakultas Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta. Indonesia, bungaagnita@yahoo. Corresponding Author: bungaagnita@yahoo. Abstract: The writing aims to discuss the foreign investment law in the oil palm plantation business activites in Indonesia, particularly after the enactment of UU Ciptaker 2020 and its implementing regulations that have an impact on UU No. 25 Tahun 2007 concerning investment, especially in the context of investment in the oil palm plantation sector. The research objective is to determine the applicable investment regulations for foreign investment activities in the oil palm sector, specifically after the enactment of UU Ciptaker The researched method used is the normative legal research method with a juridical and descriptive analytical approach. Based on the research results, the conclusion are as follows: . every sector is generally open to foreign investment activities, except for sectors determined to be closed and can only be operated by the Central Government and the open sectors referred to are those of a commercial nature, . restrictions foreign ownership in oil palm plantation business no longer apply, allowing Foreign Investors to control or own 100% shares in oil palm plantation companies. Keyword: Foreign Investment. Oil Palm Plantation. UU Ciptaker 2020. Abstrak: Penulisan ini berusaha membahas hukum penanaman modal asing dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang berlaku di Indonesia, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yang memiliki pengaruh pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya dalam konteks bidang usaha penanaman modal, salah satunya di bidang usaha perkebunan kelapa sawit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana regulasi investasi yang berlaku bagi kegiatan penanaman modal asing di bidang usaha kelapa sawit, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan kesimpulan yaitu: . setiap bidang usaha secara umum terbuka untuk kegiatan penanaman modal asing, kecuali bidang usaha yang dilarang atau bersifat tertutup bagi penanam modal dan yang hanya dapat dijalankan oleh Pemerintah Pusat, bidang usaha terbuka yang dimaksud adalah yang bersifat komersial . ketentuan pembatasan besarnya kepemilikan modal asing dalam usaha perkebunan kelapa sawit sudah tidak berlaku sehingga Penanam Modal Asing dapat menguasai atau memiliki 100% saham dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit. 579 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Kata Kunci: Penanaman Modal Asing. Perkebunan Kelapa Sawit. UU Ciptaker 2020. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang di antara kegiatan usaha perekonomian nasionalnya adalah penanaman modal. Berdasarkan definisi yang tertera dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, penanaman modal merujuk pada semua kegiatan menanamkan modal, baik itu dilakukan oleh investor lokal atau investor asing, dengan tujuan menjalankan usaha di wilayah Indonesia. Penanaman modal adalah bagian yang sangat penting dalam menjalankan perekonomian negara. Tujuannya adalah untuk membuat ekonomi tumbuh, menciptakan pekerjaan, membangun ekonomi yang bisa berlangsung lama, meningkatkan teknologi kita, mendorong pembangunan ekonomi yang melibatkan masyarakat, dan mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan bagi semua orang dalam sistem ekonomi yang Terdapat pernyataan yang berbunyi "There is no economic growth without Investasi memiliki peranan penting terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara,1 khususnya negara yang sedang berkembang, sangat bergantung dengan peningkatan investasi modal asing. Di Indonesia, dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi memerlukan modal asing, manfaat dari masuknya modal asing di Indonesia adalah untuk mencapai tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh negara, yakni diantaranya adalah menciptakan lapangan kerja, alih teknologi, membangun prasarana dan mengembangkan daerah tertinggal. Adanya kegiatan penanaman modal asing di Indonesia disebabkan karena kegiatannya yang sangat berpengaruh pada perekonomian Indonesia, terutama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Kehadiran investasi asing di suatu negara mempunyai multipler effect, atau manfaat yang begitu luas2, diantaranya dapat memperluas dan menyediakan lapangan pekerjaan. Pengangguran masih menjadi masalah utama di Indonesia, dimana untuk saat ini angka pengangguran di Indonesia masih tergolong cukup tinggi dan mencapai 7,99 juta per Februari 2023. 3 Kemudian, penanaman modal asing juga mampu mengembangkan industri subtitusi impor untuk menghemat devisa, dalam hal ini perusahaan asing dengan teknologi yang dimilikinya diharapkan mampu memperoduksi barang-barang yang sebelumnya diimpor di Indonesia. Selain itu, penanaman modal asing juga dapat mendorong berkembangnya industri barang-barang ekspor non-migas untuk memperoleh Investasi asing juga diharapkan dapat membantu pembangunan daerah-daerah tertinggal atau rusak akibat konflik, seperti membangun infrastruktur pelabuhan, telekomunikasi, perhubungan udara, infrastruktur untuk akses transportasi seperti rel kereta api, jalan raya, dan infrastruktur dalam persediaan air bersih, air minum dan kebutuhan konsumsi lainnya. Kemudian, kedatangan investor asing juga dapat meningkatkan pengembanan teknologi yang mempengaruhi proses transformasi dari agraris menuju Kegiatan investasi asing yang dilakukan oleh investor asing tidak hanya memberikan keuntungan dalam meningkatkan volume perdagangan internasional bagi Bagus Ariyanto et. Pengaruh Investasi Kelapa Sawit dan Tenaga Kerja terhadap PDRB pada Sub Sektor Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur. Forum Ekonomi. Volume 19 No. 1 Tahun 2017, hlm. Sentosa Sembiring. Hukum Investasi. CV. Nuansa Aulia. Bandung, 2018, hlm. CNN, "BPS: Masih 7,99 Pengangguran Indonesia. https://w. com/ekonomi/20230505102738-92-945621/bps-masih-ada-799-jutapengangguran-di-indonesia, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023. 580 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Indonesia melainkan juga memberikan manfaat bagi aktivitas perdagangan di negara asal Salah satu bidang usaha yang dapat dimasuki oleh investor asing adalah usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Kehadiran investor asing di sektor pertanian diharapkan dapat meningkatkan produktivitas agrikultur sehingga dapat menghasilkan keterjangkauan harga pangan dan kualitas pangan yang lebih baik. Selain itu. Indonesia sebagai negara berkembang memiliki kelemahan dalam bidang teknologi, dengan masuknya investor asing dalam perkebunan kelapa sawit bisa mewujudkan transfer teknologi dan kemajuan pengetahuan sehingga dapat meningkatkan proses transformasi dari agraris menjadi industrialisasi. Walaupun kehadiran investor asing bisa memberikan keuntungan untuk negara yang menerima investasi, investor sendiri juga punya pikiran tentang bisnisnya. Investor asing memikirkan banyak hal sebelum memutuskan untuk berinvestasi, seperti apakah investasinya akan membuat bisnisnya lebih baik dengan meningkatkan penjualan produknya, berapa suku bunga yang harus dibayarkan ketika meminjam uang dalam jangka waktu tertentu, dan berapa keuntungan yang diharapkan. Investor asing berinvestasi dengan harapan bisa untung dari modal yang mereka Keuntungan yang dimaksud diperoleh dari beberapa faktor yakni: upah buruh yang murah, dekat dengan sumber bahan baku atau mentah, melimpahnya sumber daya alam, luasnya pasar yang baru, melakukan penjualan bahan baku untuk dijadikan barang jadi, mejual teknologi, memperoleh insentif, dan keuntungan yang diperoleh dari status khusus negara-negara tertentu dalam perdagangan internasional. 5 sehingga dapat dipahami sebelum menanamkan modalnya penanam modal asing memiliki banyak pertimbangan khususnya investasi yang dilakukan ditujukan untuk jangka panjang. Oleh karena itu, investor asing Sebelum mengeluarkan uangnya untuk ditanamkan, investor melakukan riset awal melalui studi kelayakan atau yang dikenal sebagai feasibility study. Penelitian ini mencakup aspekaspek seperti hukum, politik, dan keuangan dan melihat kondisi apakah suatu negara yang dituju cukup kondusif untuk melakukan kegiatan penanaman modal. Calon investor pertamatama melakukan penelitian awal terkait aturan penanaman modal yang berlaku. Mereka mengecek apakah ada kepastian hukum jika mereka menanam modal di negara tersebut, salah satu aspek kepastian hukum yang diharapkan oleh Investor asing di Indonesia adalah adanya peraturan yang jelas pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan investasi. Bagi investor, jika proses dan aturan penanaman modal jelas dan transparan, hal itu akan membuat hukum lebih pasti dan memudahkan dalam memprediksi atau memperkirakan segala sesuatu. Keterbukaan dalam kaitannya dengan esensi atau substansi hukum dimulai sejak suatu peraturan disusun, diformulasikan, diberlakukan, diterapkan, diubah, dicabut, ditambahkan atau disempurnakan, dan seterusnya. Indonesia, yang banyak mengandalkan pertanian, adalah salah satu penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Investasi asing di bidang perkebunan kelapa sawit di Indonesia sudah ada sejak periode kolonial Belanda. 7 Kelapa sawit memainkan peran penting dalam ekonomi nasional, terutama dalam menciptakan pekerjaan, sumber pendapatan, dan devisa negara. Agung Sudjati Winata. Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan Implikasinya terhadap Negara. Ajudikasi. Vol. 2 No. 2 Tahun 2018, hlm. Erman Rajagukguk. Hukum Investasi : Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri. UAI Press. Jakarta, 2017, hlm 1. Ida Bagus Rahmadi Supancana. Kerangka Hukum Kebijakan Investasi Langsung Indonesia. Ghalia Indonesia. Bogor, 2006, hlm 6. Irene Elfira Dewi et. Analisis Yuridis Persyaratan Kepemilikan Saham Asing Pada Bidang Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Berdasarkan Daftar Negatif Investasi. Recht Studiosum Law Review. Vol. No. 01 Tahun 2023, hlm 59. Ayu Citra Santyningtyas. Perspektif Undang-Undang Perkebunan dalam Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit bagi Perusahaan di Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Volume 10 No 1 Tahun 2021, hlm 60. 581 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Menurut Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dalam sektor pertanian di periode 2015 sampai dengan 2021. Penanaman Modal Asing masih mendominasi investasi perkebunan sawit. Masuknya investor asing dalam sektor perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian penting dalam konteks pembangunan ekonomi. Investasi dari luar negeri dalam bisnis perkebunan kelapa sawit di Indonesia menuntut pemahaman yang cermat terhadap hukum yang mengatur investasi asing dalam sektor pertanian. Terlebih dengan berlakunya Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang mengatur kegiatan penanaman modal asing, telah mempengaruhi beberapa regulasi dan menimbulkan adanya perubahan dalam beberapa ketentuan investasi asing. Oleh karena itu, penjelasan dan pemahaman tentang regulasi penanaman modal asing pasca berlakunya Undang-Undang tentang Cipta Kerja di Indonesia saat ini khususnya dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit perlu mendapat perhatian. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana regulasi terkait kegiatan penanaman modal asing menurut hukum yang berlaku di Indonesia saat ini? Bagaimana peraturan mengenai investasi asing dalam sektor Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja? METODE Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis konsep. Jenis metode penelitian normatif sering juga disebut Penelitian hukum doktrinal dalam studi ini melihat hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan undang-undang . ukum yang tertuli. atau menganggap hukum sebagai aturan yang menjadi pedoman perilaku. 9 Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menjaga kesesuaian sistem aturan dengan prinsip dasar dan peraturan yang berlaku. 10 Bahan penelitian diperoleh dari ketentuan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini meliputi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden maupun karya tulis seperti buku, jurnal, dan berita dari situs internet yang sesuai dan diaplikasikan dalam kajian objek penelitian. Penelitian ini digunakan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman terkait regulasi Investasi asing, terutama dalam sektor bisnis perkebunan kelapa sawit. HASIL DAN PEMBAHASAN Regulasi Penanaman Modal Asing di Indonesia Penanaman modal asing dalam bisnis perkebunan kelapa sawit perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai dasar pelaksanaannya di Indonesia. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Penanaman Modal, penanaman modal adalah kegiatan menanam modal, baik oleh investor dalam negeri maupun investor asing, untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia. Dengan pasal tersebut, kita mengetahui bahwa investor asing dapat menanam modalnya di Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut dari definisi Penanaman Modal Asing, maka perlu menulusuri makna dari penanaman modal asing . oreign investmen. , penanam modal asing . oreign investo. , modal asing . oreign capita. Menurut ketentuan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3, penanaman modal asing Amrudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2016, hlm. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar. Yogyakarta, 2015, hlm. 582 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. adalah saat investor asing menanamkan modal untuk berbisnis di wilayah Indonesia, baik dengan menggunakan modal asing sepenuhnya atau bermitra dengan investor dalam negeri. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa penanam modal asing yang berpatungan bersama dengan penanam modal dalam negeri juga termasuk ke dalam kegiatan penanaman modal asing. Kemudian, subjek yang menjalankan kegiatan penanaman modal asing yakni disebut penanam modal asing. Merujuk pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang tentang Penanaman Modal, yang dimaksud dengan investor asing adalah orang asing, perusahaan asing, atau pemerintah asing yang menanamkan modal di Indonesia. Sedangkan modal asing berdasarkan pasal 1 angka 8 UU Penanaman Modal adalah uang atau harta yang dimiliki oleh negara asing, orang asing, badan usaha asing, badan badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pihak asing. Dengan demikian. Penanaman Modal Asing adalah saat seseorang atau badan dari luar negeri menanamkan uang atau harta untuk berbisnis di Indonesia. Mereka yang bisa disebut penanam modal asing meliputi orang asing, perusahaan asing, dan/atau pemerintah asing yang menanamkan modal di Indonesia. Modal asing sendiri mencakup uang atau harta yang dimiliki oleh pihak asing, baik itu negara asing, orang asing, badan usaha asing, badan hukum asing dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki oleh pihak asing, baik sebagian atau seluruhnya. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa penanaman modal asing melibatkan investasi modal dari pihak asing untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Pasal 5 ayat . dalam UU tentang Penanaman Modal menegaskan bahwa kegiatan penanaman modal asing harus dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas, tunduk pada peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ada penentuan lain oleh undang-undang. Penanaman modal asing dalam bentuk perseroan terbatas dapat dilakukan melalui beberapa metode, yaitu mengambil bagian saham atau memiliki sebagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas, pembelian saham, dan penerapan metode lain sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Sebelum adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerj. , struktur bidang usaha di Indonesia dibagi menjadi tiga kategori. Menurut Pasal 12 ayat . UU Penanaman Modal, semua bidang usaha atau jenis usaha secara umum terbuka untuk kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang secara khusus dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan tertentu. Penetapan bidang usaha yang berjenis tertutup dan terbuka dengan persyaratan memberikan gambaran bahwa pemerintah memiliki kontrol terhadap sektor tertentu sesuai dengan kepentingan nasional dan standar klasifikasi menunjukkan transparansi dalam menetapkan batasan dan persyaratan untuk setiap jenis Secara mendasar, tidak semua sektor usaha dapat diakses oleh investasi asing, namun bidang usaha yang dapat diakses adalah sektor-sektor bidang usaha tertentu yang memiliki persyaratan khusus. Daftar sektor usaha yang bisa diakses dengan persyaratan tertentu, atau yang disebut juga "list of business fields open with certain requirements" dalam bahasa Inggris, adalah daftar sektor usaha yang diizinkan untuk investasi. Namun, investor harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Setelah UU Cipta Kerja diberlakukan, terdapat perubahan pada Pasal 12 ayat . UU Penanaman Modal yang berkaitan dengan sektor usaha untuk investasi di Indonesia. Pasal tersebut menyatakan bahwa semua sektor usaha terbuka untuk kegiatan penanaman modal, kecuali untuk sektor yang secara khusus ditetapkan sebagai tertutup untuk investasi atau hanya boleh dijalankan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian, pada Pasal 3 ayat . Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai peraturan pelaksana UU tentang Cipta Kerja, melanjutkan bahwa sektor usaha yang dapat diakses mencakup sektor usaha yang diutamakan, sektor usaha yang diarahkan untuk bermitra dengan koperasi dan UMKM, sektor Salim HS. , dan Budi Sutrisno. Hukum Investasi di Indonesia. Rajawali Pers. Depok, 2018, hlm. 583 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. usaha yang membutuhkan syarat tertentu, dan sektor usaha lain yang tidak termasuk dalam tiga sektor usaha tersebut. Bidang usaha terbuka yang dimaksud adalah bidang usaha yang bergerak dalam kegiatan komersial. Sedangkan bidang usaha yang tertutup adalah bidang usaha yang tidak dapat diusahakan untuk penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021, menyebutkan bahwa bidang usaha yang tidak dapat diusahakan oleh penanam modal asing diantaranya tercantum dalam Pasal 12 ayat . UU tentang Penanaman Modal, yang diubah oleh Undang-Undang No. Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memuat ketentuan mengenai sektor usaha yang terbatas untuk investasi. Sektor-sektor tersebut melibatkan kegiatan seperti budidaya dan industri narkotika golongan I, segala bentuk perjudian dan kasino, penangkapan ikan spesies yang tercantum dalam Daftar I Konvensi Perdagangan Internasional tentang Satwa Liar yang Terancam Punah (CITES), serta kegiatan yang terkait dengan pengambilan koral dan karang untuk berbagai keperluan. Larangan juga berlaku untuk industri yang memproduksi senjata kimia dan yang terlibat dalam usaha menggunakan bahan kimia yang merusak lapisan ozon. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 Perpres No. 49 Tahun 2021, sektor lain yang tidak boleh diakses adalah industri yang memproduksi minuman beralkohol, termasuk anggur dan minuman beralkohol berbahan malt. Selain itu, ada kegiatan yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, yaitu yang berhubungan dengan pelayanan atau terkait dengan pertahanan dan keamanan yang tidak dapat bekerja sama atau dilakukan oleh pihak lain, termasuk penanam modal asing. Berdasarkan Pasal 6 ayat . Perpres No. 49 Tahun 2021. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu dapat dijalankan penanam modal asing apabila memenuhi ketentuan batasan kepemilikan modal asing. Selanjutnya, investor asing hanya bisa terlibat dalam bisnis yang skala besar, sehingga mereka tidak bisa terlibat dalam operasional usaha yang berskala mikro, kecil, atau menengah. Untuk memulai bisnisnya, perusahaan PT PMA harus memenuhi syarat dasar izin usaha, seperti kecocokan penggunaan lahan, persetujuan dari segi lingkungan, pembangunan gedung, dan sertifikat yang menunjukkan kelayakan 12 Kemudian berdasarkan Pasal 7 Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021. PT PMA juga perlu memenuhi perizinan berusaha yang meliputi: Perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, karena PT PMA hanya diperbolehkan beroperasi dalam skala besar, oleh karena itu, maka izin yang diperlukan oleh PT PMA bisa berupa NIB dan sertifikat standar atau izin yang bergantung pada skala atau tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut. Regulasi Penanaman Modal Asing dalam Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Melihat pada Pasal 1 angka 1 dalam Undang-Undang tentang Perkebunan menjelaskan bahwa perkebunan merujuk pada rangkaian kegiatan yang mencakup pengelolaan sumber daya alam, tenaga kerja, peralatan dan mesin, budidaya, panen, pengolahan, serta kegiatan pemasaran yang terkait dengan tanaman hasil perkebunan. Usaha perkebunan diartikan sebagai kegiatan produktif yang menghasilkan berbagai barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan perkebunan. Penyelenggaraan perkebunan diarahkan untuk memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Ini mencakup peningkatan sumber pemasukan devisa negara, yaitu melalui ekspor hasil perkebunan. Selain itu, perkebunan juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja, memberikan peluang untuk berusaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal dan nasional. Dengan meningkatnya produksi dan kualitas hasil perkebunan. Indonesia dapat memperkuat daya saing bahan baku industri, yang Pasal 5 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 584 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. pada gilirannya akan mendukung sektor industri dalam negeri. Selain itu, hasil perkebunan juga berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat Indonesia, menciptakan ketahanan pangan, dan mendukung ketahanan ekonomi negara secara keseluruhan. Tujuan tersebut juga mencakup memberi perlindungan bagi pelaku usaha di bidang perkebunan dan masyarakat, memberi hasil yang optimal dalam mengelola dan mengembangkan sumber daya perkebunan dengan tanggung jawab berkelanjutan dan mampu meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan. 13 Kegiatan usaha dalam sektor pertanian merupakan sektor yang sangat penting untuk dibangun dan dikembangkan, karena sektor ini memiliki hubungan yang erat dengan proses produksi, yang berdasarkan pada proses pertumbuhan tanaman, sektor pertanian tidak hanya mencakup tanaman pokok semata namun juga melibatkan perkebunan. Dalam menjalankan kegiatan penanaman modal asing dalam usaha perkebunan tetap perlu memerhatikan kepentingan nasional, dalam konteks ini kepentingan nasional yang dimaksud adalah perlindungan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, hal tersebut dikarenakan dalam kegiatan usaha perkebunan sangat erat dengan pemeliharaan bahan baku dari SDA di Indonesia dan agar berkelanjutan perlu adanya pemeliharaan lingkungan hidup. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat . huruf h UU tentang Penanaman Modal, bahwa penanaman modal harus diselenggarakan dengan dilandasi asas berwawasan Pasal 3 ayat . huruf h UU tentang Penanaman Modal sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat . UUD 1945, dimana sebagai dasar hukum utama bagi perekonomian nasional, menyatakan bahwa sistem ekonomi di Indonesia didasarkan pada prinsip demokrasi ekonomi dengan memegang teguh nilai-nilai kebersamaan, efisiensi yang adil, keberlanjutan, keberwawasan lingkungan, kemandirian dan menjaga keseimbangan perkembangan serta kesatuan ekonomi nasional. Segala kegiatan ekonomi di Indonesia harus mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan Konstitusi menegaskan kewajiban negara untuk mencapai kesejahteraan dengan mengembangkan sektor ekonomi secara optimal, khususnya dalam pemanfaatan sumber daya Hal ini diatur melalui berbagai peraturan dan undang-undang yang dirancang untuk memastikan bahwa proses ekonomi berlangsung dengan adil dan memberikan keuntungan kepada seluruh WNI. Oleh karena itu, dalam menjalankan usaha penanaman modal asing harus dijalankan dengan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup. Kemudian. Penanaman Modal Asing dalam menjalankan usaha perkebunan di Indonesia, wajib berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia dan keberadaanya berada di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan investasi di Indonesia, berdasarkan Pasal 7 ayat . Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dari ketentuan tersebut Investor asing hanya diizinkan untuk beroperasi di sektor usaha besar jika nilai investasinya melebihi sepuluh miliar rupiah, tidak termasuk nilai aset tanah dan bangunan. Bisnis perkebunan kelapa sawit termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 5 digit. Dalam konteks penanaman modal asing, proses pendirian perseroan terbatas memberikan fleksibilitas bagi investor. Mereka dapat mengambil bagian dalam kepemilikan saham atau memiliki sebagian saham pada saat pembentukan perseroan Alternatif lainnya termasuk opsi untuk membeli saham atau melibatkan strategi lain yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi investor asing untuk menyesuaikan struktur kepemilikan mereka sesuai dengan strategi bisnis dan kebijakan investasi yang diinginkan. Kegiatan penanaman modal asing khususnya dalam perkebunan Kelapa Sawit dapat dilakukan di Indonesia, dikarenakan bidang usaha tersebut bukan bidang usaha yang dilarang oleh negara untuk dijalankan, usaha perkebunan sawit terbuka dan boleh dimasuki baik oleh penanaman modal asing maupun penanam modal lokal berdasarkan Pasal 12 ayat . UU Undang-Undang R. Nomor 39 Tahun 2014. Perkebunan. I Tahun 2014 No. Penjelasan Umum. 585 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ditambahkan kelanjutannya dalam Pasal 2 Perpres No. 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres No. 49 Tahun 2. Berdasarkan Perpres No. 49 Tahun 2021, kegiatan usaha perkebunan Kelapa Sawit tidak ditentukan atau dibatasi komposisi kepemilikan modal asingnya seperti yang sebelumnya berlaku dalam Perpres No. 44 Tahun 2016 yang mengatur kegiatan-kegiatan usaha yang dilarang dan bidang usaha terbuka dengan syarat khusus dalam kegiatan penanaman modal. Berdasarkan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 pada Lampiran i, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diuraikan menjadi dua kategori. Yang pertama, mencakup bidang usaha perkebunan kelapa sawit dengan luas lahan 25 hektar atau lebih, namun dibatasi hingga ukuran tertentu tanpa adanya unit pengolahan. Kategori yang kedua melibatkan bidang usaha perkebunan kelapa sawit dengan luas lahan 25 hektar atau lebih, yang terintegrasi dengan unit pengolahan berdasarkan kapasitas yang setara atau bahkan melebihi kapasitas tertentu. Pihak asing, baik perseorangan maupun badan hukum, dapat memiliki perusahaan perkebunan, baik yang memiliki fasilitas pengolahan maupun yang tidak, dengan kepemilikan saham maksimal Perusahaan asing juga diwajibkan membangun kebun plasma untuk masyarakat setempat sebanyak 20%, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang No. Tahun 2014 tentang Perkebunan bersama dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT. 140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Setelah berlakunya UU tentang Cipta Kerja dan Perpres No. 44 Tahun 2016 telah dicabut dan diganti dengan Perpres No. 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang kegiatan atau bidang usaha investasi. Sejak berlakunya Peraturan tersebut, ketentuan terkait pembatasan modal dalam investasi asing di sektor usaha perkebunan kelapa sawit sudah tidak berlaku. Daftar kegiatan-kegiatan usaha yang perlu dipenuhi persyaratan tertentu yang termasuk di dalamnya ketentuan batas terhadap kepemilikan modal asing diatur dalam Lampiran i Perpres No. 49/2021 yang berisikan Daftar Negatif Investasi. Apabila ditelusuri usaha perkebunan kelapa sawit dalam daftar tersebut, perkebunan kelapa sawit bukan bidang usaha yang masuk ke dalam daftar sektor usaha yang dikenakan persyaratan khusus yang mengatur batasan modal asingnya. Oleh karena itu regulasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat . UU Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Ciptaker 2020, telah membuka semua bidang kegiatan usaha bagi penanam modal, kecuali bidang usaha yang dilarang untuk dilakukan penanaman modal dan kegiatan yang hanya dijalankan oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut menunjukkan bahwa Penanam Modal Asing dapat menguasai atau memiliki 100% saham dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit. Apabila dilihat dari sudut pandang hukum investasi, penggunaan modal asing di Indonesia diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan diterapkan pada bidangbidang usaha yang tidak dapat atau belum dapat digerakkan oleh modal dalam negeri. Pemanfaatan modal asing tidak hanya bertujuan sebagai katalisator perkembangan ekonomi bangsa, tetapi juga harus memperhatikan risiko penguasaan besar modal asing seperti yang tercermin dalam kebijakan yang mengatur investasi asing, demi melindungi kepentingan negara Indonesia. Prinsip hukum investasi yang diterapkan adalah teori jalan tengah, yang mengakui bahwa investasi asing memiliki dampak positif dan negatif pada negara tuan Oleh karena itu peran pemerintah terkait kebijakan yang mencabut aturan pembatasan atas kepemilikan modal asing dalam sektor kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit perlu Langkah pencabutan regulasi pembatasan modal asing dalam bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang perkebunan kelapa sawit dapat dilihat sebagai upaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dalam sektor perkebunan kelapa sawit dengan memungkinkan lebih banyak modal asing masuk. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan insentif kepada penanaman modal asing. Namun dalam mengambil langkah ini pemerintah perlu mempertimbangkan risiko dominasi modal asing atau PT PMA. Dalam 586 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. konteks perkebunan kelapa sawit, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan dan kontrol tetap berada di tangan nasional untuk melindungi kepentingan nasional, hal ini agar dapat mencegah dominasi pihak asing yang mungkin merugikan. Budi daya kelapa sawit seperti yang diatur oleh Pasal 3 ayat . dan Pasal 4 ayat . PP No. 26 Tahun 2021, memiliki aturan tertentu. Menurut peraturan tersebut, perusahaan yang berkecimpung dalam kegiatan ini memiliki batasan maksimal luas perkebunan kelapa sawit sebesar 100. 000 hektare di tingkat nasional. Untuk memenuhi batas minimal, perkebunan kelapa sawit harus memiliki luas minimum 6. 000 hektare. Jika tidak dapat mencapai batas luas minimum, perusahaan dapat melakukan kemitraan. Dalam situasi kemitraan, perusahaan perkebunan harus memiliki setidaknya 20% dari total lahan yang dikelolanya sendiri. Kemudian, dalam melakukan investasi di bidang usaha perkebunan buah kelapa sawit perlu memenuhi dan memiliki perizinan berusaha berbasis risiko, yakni perlu dipenuhi persyaratan perizinan berusaha dalam KBLI 01262 "Perkebunan Buah Kelapa Sawit"14 karena PT PMA hanya diperkenankan untuk usaha besar, maka perizinan usaha bagi perkebunan kelapa sawit yang diperlukan adalah Sertifikat Standar karena risikonya yang menengah tinggi selain itu PT PMA juga perlu memiliki PB UMKU yang terdiri atas: Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) untuk penelitian, perusahaan kelapa sawit, pengecambahan di seed processing unit, kelompok tani, dan produsen pembesaran, serta sertifikasi benih tanaman perkebunan. 15 Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi berdasarkan Lampiran II PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, diantaranya: Surat pernyataan yang berhak bertandatangan. Surat Permohonan. Informasi yang diperlukan untuk pengenalan benih/pengimpor ke Indonesia. Hak atas Tanah. Memberikan rekomendasi persiapan yang diberikan oleh instansi perkebunan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Memberikan Pernyataan bahwa benih tersebut akan ditanam . di kebun milik Bukti pembelian benih domestik setidaknya sebanyak 75% dari total kebutuhan yang akan ditanam . Selain itu, terdapat tanggung jawab yang harus dipenuhi: . memastikan standar mutu dari varietas yang digunakan. Melaporkan realisasi pembelian benih. Jika benih diimpor untuk keperluan pameran, pengujian mutu benih dan uji profisiensi atau valisasi metode, benih yang tersisa setelah digunakan harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan. KESIMPULAN Peraturan terkait PMA di Indonesia yang diatur dalam UU Penanaman Modal, menentukan bahwa Penanaman modal asing melibatkan perseorangan WNA, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing. Regulasi mengamanatkan bahwa penanaman modal asing harus dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas dengan mengambil atau memiliki saham pada saat pendirian, pembelian saham, atau metode lain sesuai dengan peraturan perundangundangan. Dengan berlakunya UU tentang Cipta Kerja. Pasal 12 ayat . UU tentang Penanaman Modal mengalami perubahan yang signifikan, berdasarkan pasal tersebut setiap KBLI ini meliputi segala jenis usaha perkebunan yang mencakup proses mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan hingga pengambilan hasil buah kelapa sawit. Hal tersebut juga termasuk aktivitas pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit. OSS, https://oss. id/informasi/kbli-detail/7a9be782-467f-4d69-a08f-bfa0b1fb7493, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023. 587 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. bidang usaha secara umum terbuka untuk investasi asing, kecuali bidang usaha yang dilarang dan kegiatan usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Penting untuk dicatat bahwa yang dimaksud dengan bidang usaha terbuka yang diperbolehkan bagi PMA adalah bidang usaha yang melakukan usaha secara komersial sesuai dengan Pasal 3 ayat . Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi tersebut mencerminkan adanya upaya dalam menciptakan lingkungan investasi yang lebih terbuka, fleksibel dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan ketentuan investasi asing dalam usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Dalam konteks Perpres No. 10/2021, penanaman modal asing dalam usaha perkebunan, termasuk kelapa sawit, harus berbentuk Perseroan Terbatas dan berada dalam wilayah Republik Indonesia. Investor asing hanya dapat beroperasi dalam skala usaha besar dengan nilai investasi melebihi sepuluh miliar rupiah, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja 2020. Perpres No. 44 Tahun 2016 dicabut dan digantikan oleh Perpres No. 10 Tahun 2021. Peraturan terkait pembatasan modal bagi aktivitas penanaman modal asing dalam usaha perkebunan kelapa sawit sudah tidak berlaku. Perkebunan kelapa sawit tidak termasuk dalam bidang usaha yang dikenakan persyaratan tertentu terkait batas kepemilikan modal asing yang diatur dalam Lampiran i Perpres No. 49/2021 (Daftar Negatif Investas. Oleh karena itu. Penanam Modal Asing dapat menguasai atau memiliki 100% saham dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dalam langkah pemerintah mengambil tindakan pencabutan regulasi terkait pembatasan modal asing dalam sektor perkebunan kelapa sawit setelah dicabutnya Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal setelah berlakunya UU Ciptaker 2020, pemerintah perlu mempertimbangkan potensi risiko dominasi modal asing atau PT PMA. Dalam konteks perkebunan kelapa sawit, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan dan kontrol tetap berada dalam kendali nasional untuk perlindungan kepentingan nasional. REFERENSI