Journal of Administrative and Social Science Volume. Nomor. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. DOI: https://doi. org/10. 55606/jass. Available online at: https://journal-stiayappimakassar. id/index. php/jass Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Hewan Peliharaan Terhadap Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Dijalan Umum Hendrikus Charly Cransen Senin 1*. Jimmy Pello 2. Debi F. Ng. Fallo 3 Universitas Nusa Cendana. Indonesia Email: charlisenin8@gmail. com 1*, pellojimmy3@gmail. com 2, fallodebi@gmail. Alamat Kampus: Jln Adisucipto. Penfui. Kupang. Nusa Tenggara Timur Korespondensi penulis: charlisenin8@gmail. Abstract Pets are animals kept by humans that must be cared for, looked after and have their living needs met and have a proper place. Negligence or neglect in the care of pets by pet owners is a form of error in criminal law as a result of someone's lack of care, resulting in something accidentally happening. So the author conducted this research with the aim of: . To find out whether pet owners whose negligence in looking after their pets cause traffic accidents on public roads can be punished. To find out how the law provides sanctions for pet owners who are negligent in looking after their pets, causing traffic accidents on public roads and causing injuries and even death. The type of research used by the author is normative legal research. In this research, the sources of legal materials used by the author are primary legal material sources, secondary legal material sources, and tertiary legal material sources. The technique for collecting legal materials uses library research and then analyzed qualitatively. The findings specifically show that the regulations governing improper care of pets which cause traffic accidents on public roads are still subject to vague norms, so regulations are needed that regulate in more detail by referring to existing rules. Then there is the concept of criminal liability norms for pet owners who must fulfill the elements that constitute a causal offense, so that criminal liability can be sought through restorative justice and litigation. Keywords: Criminal Liability. Negligence. Pet. Traffic Accident Abstrak Hewan peliharaan adalah hewan yang dipelihara oleh manusia yang harus dirawat, dirawat dan dipenuhi kebutuhan hidupnya serta memiliki tempat yang layak. Kelalaian atau pengabaian dalam perawatan hewan peliharaan oleh pemilik hewan peliharaan merupakan bentuk kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari kurangnya perawatan seseorang, mengakibatkan sesuatu terjadi secara tidak sengaja. Maka penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan: . Untuk mengetahui apakah pemilik hewan peliharaan yang kelalaian dalam merawat hewan peliharaannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan umum dapat dihukum. Untuk mengetahui bagaimana undang-undang memberikan sanksi bagi pemilik hewan peliharaan yang lalai dalam merawat hewan peliharaannya, menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan umum dan menyebabkan cedera bahkan kematian. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini, sumber materi hukum yang digunakan oleh penulis adalah sumber materi hukum primer, sumber materi hukum sekunder, dan sumber materi hukum tersier. Teknik pengumpulan materi hukum menggunakan penelitian perpustakaan dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Temuan tersebut secara khusus menunjukkan bahwa regulasi yang mengatur perawatan hewan peliharaan yang tidak tepat yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan umum masih tunduk pada norma yang tidak jelas, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur lebih rinci dengan mengacu pada aturan yang ada. Kemudian ada konsep norma pertanggungjawaban pidana bagi pemilik hewan peliharaan yang harus memenuhi unsur-unsur yang merupakan tindak pidana kausal, sehingga pertanggungjawaban pidana dapat dicari melalui keadilan restoratif dan litigasi. Kata Kunci: Tanggung Jawab Pidana. Kelalaian. Hewan Peliharaan. Kecelakaan Lalu Lintas LATAR BELAKANG Permasalahan yang sering terjadi akibat pemilik hewan peliharaan yang sering kali lalai membiarkan peliharaannya berkeliaran dan tidak terjaga, bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Membiarkan hewan peliharaan dan tidak dijaga sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka pemilik hewan peliharaan wajib Hal ini sesuai dengan pemikiran teoritik Received: April 19, 2025. Revised: Mei 01, 2025. Accepted: Mei 24, 2025. Online Available: Mei 26, 2025 Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Hewan Peliharaan Terhadap Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Dijalan Umum pertanggungjawaban pidana berdasarkan kealpaan dari Moeljatno dan D. Simons yang menerangkan bahwa setiap perbuatan yang karena ketidak hati-hatiannya menyebabkan orang lain terluka bahkan meninggal, yang dilakukan secara sadar telah mengetahui tindakannya tersebut dapat membahayakan orang lain ataupun tidak diketahui terlebih dahulu, dilarang dalam undang-undang, maka setiap perbuatan melawan hukum pidana harus di pertanggung jawabkan. Hewan peliharaan adalah hewan yang dipelihara oleh manusia yang harus dirawat, dijaga dan dipenuhi kebutuhan hidupnya serta memiliki tempat yang layak. Hewan peliharaan yang umumnya dipelihara oleh manusia adalah hewan yang memiliki sifat jinak sehingga banyak dipilih oleh manusia untuk dipelihara. Tetapi, beberapa fakta menunjukkan bahwa hewan yang memiliki sifat jinak tidak dapat menutup kemungkinan juga dapat menyerang atau melukai, serta membahayakan keselamatan manusia baik di tempat tinggal maupun di jalanan umum, sehingga pada dasarnya tidak dapat dipastikan apa yang akan dilakukan hewan tersebut. Kelalaian atau kealpaan merupakan bentuk kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari kurang hati-hatinya seseorang, sehingga secara tidak sengaja sesuatu dapat terjadi, dalam kaitannya dengan kelalaian penjagaan hewan peliharaan oleh pemilik hewan peliharaan ,banyak permasalahan yang sering dijumpai berkaitan dengan pemeliharaan hewan seperti penyerangan hewan terhadap majikannya atau orang lain, hewan peliharaan juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menimbulkan luka-luka yang sedang hingga luka berat serta dapat menyebabkan kematian. Permasalahan ini seringkali terjadi dikarenakan adanya kelalaian pengontrolan dari si pemilik hewan peliharaan atau kurangnya kehati-hatian si pemilik hewan dalam memperhatikan lingkungan sekitarnya dan pengawasan terhadap hewan peliharaannya yang dimana hewan tersebut bisa saja membahayakan masyarakat disekitar. Seseorang dapat memiliki hewan peliharaan dan menternakaannya secara bebas selama hewan tersebut tidak membahayakan keselamatan baik bagi pemilik hewan maupun orang lain dalam kehidupan masyarakat, artinya ketika memelihara hewan terutama hewan ternak, setiap orang harus memiliki kontrol penuh atau pengawasan terhadap hewan peliharaannya tersebut sehingga tidak membahayakan keselamatan orang lain, ada baiknya sebelum memelihara hewan si pemilik harus memikirkan atau memastikan bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan keselamatan orang lain, terutama hewan sendiri sejatinya memiliki sifat liar dan tidak Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rineka Cipta, 2008, hlm. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. berakal budi,yang jika tidak di kontrol secara baik bisa membahayakan keselamatan orang Kecelakaan dan bahaya yang disebabkan oleh hewan peliharaan ini tidak terlepas dari unsur kelalaian si pemilik hewan peliharaan itu sendiri, karena seringkali pemilik hewan telat memberikan makanan, terbiasanya perlakuan kasar terhadap hewan peliharaan, kurangnya perhatian terhadap hewan peliharaannya, dan kurangnya pengawasan khusus dalam penjagaan terhadap hewan peliharaannya serta tempat penjagaan yang kurang pas, yang dapat memungkinkan terjadinya suatu musibah terhadap orang lain terutama yang berada di dekat lalu lintas jalan umum atau di pinggiran jalan, sehingga hewan peliharaan tersebut dapat membahayakan para pengguna jalan umum jika tidak diperhatikan secara baik oleh pemiliknya sebab sejatinya setiap hewan tetap memiliki sifat/insting liarnya. Oleh karena itu, ketika memelihara hewan sebaiknya pemilik atau individu yang baru saja ingin memelihara hewan harus memperhatikan beberapa regulasi atau aturan yang ada mengenai hewan peliharaan, untuk terhindar dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang terjadi kedepannya seperti kelalaian sehingga tidak menimbulkan kerugian baik bagi si pemilik hewan peliharaan, pengguna jalan dan juga masyarakat sekitar. Sebab sebagaimana yang diatur dalam Pasal 490 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) AuDiancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana paling banyak tiga ratus rupiah, barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bila mana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta,atau kendaraan yang sedang memikul muatanAy. Selain itu, dalam Pasal 359 KUHP juga menegaskan bahwa AuBarang siapa karena kesalahannya . menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana atau pidana kurungan paling lama satu tahunAy. Dalam Pasal 360 KUHP ayat 1 AuBarang siapa karena kesalahannya . menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat ,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahunAy dan ayat 2 Aubarang siapa karena kesalahannya . menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ratus ribu lima ratus rupiahAy. Kaitannya mengenai Pasal 490 KUHP dengan penyerangan hewan peliharaan terhadap manusia adalah apabila hewan peliharaan menyerang manusia hingga meninggal atau luka-luka berat, maka apakah pemilik hewan dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyerangan yang dilakukan oleh Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Hewan Peliharaan Terhadap Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Dijalan Umum hewan peliharaan miliknya. Kaitannya dengan Pasal 359 KUHP dengan kecelakaan karena kelalaian dari pemilik hewan peliharaannya menyebabkan hewan peliharaannya yang pada dasarnya memiliki sifat liarnya, tidak di kontrol sehingga menyebabkan orang lain mengalami kecelakaan lalu lintas mendapatkan luka dan meninggal dunia. Kaitannya dengan Pasal 360 ayat . , jika memang betul karena kelalaian atau kealpaan dari si pemilik hewan tersebut menyebabkan pengendara atau pengguna jalan umum mengalami musibah celaka dan mengakibatkan luka-luka sehingga tidak dapat melanjutkan aktivitasnya dan meninggal dunia. Dengan kata lain, apakah si pemilik hewan juga ikut bertanggungjawab atas kelalaian tersebut dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban. METODE PENELITIAN Metode penelitian hukum yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum Penelitian ini dilakukan dengan menelusuri dan mencari bahan hukum utama dengan cara mengkaji serta menelaah teori teori konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sampai pada yang terendah. Sumber bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan, teknik pengambilan ini dilakukan dengan memeriksa dan meneliti teori-teori yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana pemilik hewan pemeriharaan yang menyababkan kecelakaan di jalan umum kemudian dianalisis secara HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Rumusan Normatif Tentang Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dari Pemilik Hewan Yang Lalai Dalam Menjaga Hewan Peliharaannya Suatu perbuatan pidana dapat dimintai pertanggungjawaban melalui putusan pengadilan, ketika perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun terkadang perbuatan pidana tidak dapat di pertanggungjawabkan karena belum adanya pengaturan hukum terlebih dahulu (Nullum delictum nulla poena sine preavia lege poenal. , istilah ini juga biasa di kenal dengan asas legalitas dalam pidana. Pertanggungjawaban pidana merupakan penerimaan segala Ali Pendowo. Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Pemilik Hewan Peliharaan Dalam Perspektif Hukum Positif. Jakarta, 2020, hlm. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. hukuman kepada seseorang yang telah melakukan suatu kesalahan dan pelanggaran, atau suatu keadaan psikis seseorang untuk membayar atau menggantikan kerugian yang telah dilakukannya kepada orang lain yang didasarkan pada peraturan yang berlaku karena adanya kesalahan yang telah dilakukan oleh orang tersebut. Pada dasarnya seseorang dalam memelihara hewan harus sadar dan mengetahui bahwa ketika ia memulai memelihara ia harus secara penuh mengontrol dan menjaga hewan peliharaannya tersebut, kendati demikian bertujuan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas karena hewan, pada dasarnya hewan tidak memiliki akal budi, ia hanya mengandalkan insting atau naluri dalam melakukan sesuatu. Hewan peliharaan kebanyakan merupakan hewan yang mudah diatur atau dikontrol dan yang sudah Namun tidak menutupi kemungkinan bahwa hewan tersebut dapat membahayakan orang lain dikarenakan sejatinya hewan tetap memiliki sifat liarnya sekalipun sudah dijinakan, oleh karena itu pemilik hewan peliharaan harus mengawasi dan mengontrol peliharaannya tersebut, sehingga tidak membahayakan orang lainnya. Ketidakfokusan dan keseriusan dalam mengontrol dan menjaga hewan ini sering disepelekan dan tidak dipedulikan oleh para pemilik hewan. Para pemilik hewan cenderung malas tahu dan membiarkan hewan peliharaanya berkeliaraan sembarangan, hal ini secara tidak langsung menunjukkan adanya kelalain dari para pemilik hewan tersebut. Untuk dapat mempertanggungjawabkan secara pidana maka harus terpenuhi dalam kaitan ini peneliti telah menampilkan beberapa contoh kejadian kecelakaan yang terjadi karena hewan Beberapa contoh kasus tersebut menunjukkan bahwa dalam berkendara di lalu lintas jalan umum, kecelakaan tidak hanya terjadi dari manusia atau pengguna jalan saja, tetapi bisa dari beberapa faktor lainnya, seperti kondisi jalan tersebut, ketidakpatuhan pengguna jalan, ketidakcakapan pengendara, aksi ugal-ugalan dan dari hewan peliharan. Dalam kaitannya dengan hewan peliharaan peneliti memiliki pandangan bahwa tidak selamanya bahwa kecelakaan ini terjadi akibat kurang hati-hatinya pengemudi yang melihat adanya hewan yang melintas di depannya, peneliti mengaitkan bahwa bisa saja pemilik hewan tersebut dapat dipersalahkan karena hewan peliharaannya jika memenuhi beberapa unsur kausalitas atau hubungan sebab akibat antara kealpaan dan culpa sebagai akibat dari kelalaian penjagaan dan pengontrolan hewan peliharaan yang dimilikinya. Eddy O. S Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta. Cahaya Atma Pustaka,Universitas Atma Jaya Yogyakart. , 2016, hlm 155. Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Hewan Peliharaan Terhadap Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Dijalan Umum Kausalitas sendiri memiliki arti sebagai hubungan sebab akibat dari perbuataan seseorang terhadap orang lain yang menimbulkan terjadinya sesuatu faktor karena adanya unsur kesalahan karena kurangnya kehati-hatian. Adanya Teori kausalitas dalam hukum ini memberikan pemahaman akan keterkaitan hubungan sebab akibat antara kejadian yang terjadi dan menjadi konsep yang sangat penting dalam menentukan seseorang dapat bertanggung jawab atas suatu tindak pidana atau tidak. Alpha dan Culpa atau kelalaian dan kurang hatinya-hatinya seseorang ini di kategorikan dalam beberapa hal yang bisa dijadikan rumusan delik untuk di kenakan hukuman. Hal ini dilihat dari adanya bentuk kesalahan karena kelalaian yang terjadi dengan disadari terlebih dahulu bahwa jika tidak dilakukan tidak dengan hati-hati maka akan dapat menimbulkan hal yang buruk bagi orang lain dan kesalahan atau kelalaian yang terjadi tanpa disadari terlebih dahulu bahwa tindakan tersebut bisa membahayakan orang lain akibat kurangnya pendugaan dan sikap sembrono yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan raga orang lain. Hubungan kausalitas kealpaan dan culpa atau sebab akibat dari adanya unsur kesalahan yang disadari dan tidak disadari terlebih dahulu ini memberikan gambaran kepada penulis sehingga memberikan pandangan berkaitan dengan hubungan kausalitas atau sebab akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan umum karena hewan peliharaan. Menurut pandangan peneliti kecelakaan dijalan umum akibat hewan peliharaan ini tidak terlepas dari adanya unsur kesalahan dan kelalaian dari pemilik hewan tersebut. Dimana peneliti memiliki pandangan bahwa karena kurangnya kehati-hatian dari pemilik hewan dan kurang pengontrolan dari pemilik hewan kepada hewan peliharaanya ini telah mengakibatkan terjadinya kecelakaan di lalu lintas dijalan umum. Peneliti memiliki pandangan bahwa sebaiknya pemilik hewan peliharaan ketika memelihara hewan peliharaannya seharusnya tetap melakukan pengontrolan dan penjagaan, hal ini dikarenakan menurut pandangan peneliti bahwa hewan peliharaan sekali pun sudah jinak ia tetap memiliki sifat liarnya karena tidak memiliki akal budi dan hanya mengandalkan insting dan nalurinya saja,sehingga dalam bertindak bisa saja membahayakan orang lain dalam hal ini manusia. Kaitannya dengan kecelakaan lalu lintas di jalan umum karena hewan peliharaan, peneliti memiliki pandangan bahwa tidak selamanya kesalahan datang dari pengendara dengan alasan bahwa jika melihat hewan di dekatnya pengendara di tuntut harus lebih hati-hati dan mengurangi kecepatannya karena manusia memiliki akal budi, namun beberapa kejadian terjadi dikarenakan oleh hewan peliharaan yang melintas secara tiba-tiba sehingga menyebabkan pengendara kaget dan kehilangan kendali atas kendaraan yang ditumpanginya baik kendaraan roda dua maupun Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. empat sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tabrak tunggal maupun beruntun yang mengakibatkan luka-luka ringan dan berat, bahkan merenggut korban jiwa. Dalam hal ini peneliti memiliki pandangan bahwa pemilik hewan peliharaan juga bisa dimintai pertanggungjawaban berdasarkan unsur kausalitas hubungan sebab akibat dari adanya kelalaian pengontrolan hewan peliharaan. Selama kecelakaan tersebut tidak terjadi di area dimana area jalan tersebut merupakan area peternakan atau yang sudah di pasangkan ramburambu lalu lintas tentang adanya daerah peternakan atau rawan hewan. Konsep Pertanggungjawaban Dalam Pengaturan Hukum Terhadap Pemilik Hewan yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Menurut ketentuan Pasal 490 KUHP Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946, edisi lama tentang tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan hewan dan pemeliharaan hewan berbahaya Ayat . AuDiancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana paling banyak tiga ratus rupiahAy. Barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta,atau kendaraan yang sedang memikul muatan. Penjelasan Pasal 490 Ayat 2 KUHP, unsur pidana yang terkandung di dalamnya berupa barang siapa tidak mencegah hewan yang di bawah penjagaannya, dan hewan tersebut menyerang orang lain, maka seseorang pemilik hewan dapat di minta pertanggungjawaban pidana, jika memenuhi norma-norma yang di atur dalam pasal ini. Namun pasal ini sedikit kabur, dikarenakan tidak ada pengaturan norma terkait dengan kelalaian penjagaan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan umum. Norma yang muat dalam Pasal 336 KUHP edisi terbaru ini cukup jelas terkait dengan sanksi dan denda yang diberikan kepada pemilik Namun pertanggungjawaban tersebut dapat di terapkan apabila terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal ini seperti barangsiapa mengusik, tidak mencegah, tidak menjaga hewan peliharaannya di pidana paling lama enam . Namun penerapan pasal ini kurang tegas, banyak masyarakat yang melanggar norma yang diatur di dalam pasal ini, akan tetapi tidak pernah adanya laporan pengaduan oleh masyarakat atau pemerintah, sehingga implementasi dari pasal ini kurang efektif. Pasal 2 Ayat . Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2023 tentang pengaturan, ketertiban dan izin pemeliharaan ternak di kota kupang, menyatakan AuSetiap pemilik ternak besar . api, kerbau, kud. , ternak kecil . abi, kambing, domb. dan unggas . yam, itik, merpati, burung puyu. serta aneka ternak dalam Kota Kupang wajib mengkandangkan ternaknyaAy. Ayat . menyatakan AuKandang sebagaimana dimaksud pada Ayat . Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Hewan Peliharaan Terhadap Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Dijalan Umum Pasal ini tidak boleh menimbulkan bahaya dan menggangu kebersihan, keamanan lingkungan serta kepentingan umum. Ketentuan Pasal 2 Ayat . Perda Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2023 diatas, menjelaskan bahwa setiap peternak wajib mengkandangkan hewan peliharaannya, sehingga tidak mengganggu kenyaman di lingkungan masyarakat. Norma dalam pasal ini sangat jelas untuk mengatur ketertiban umum khususnya terkait dengan hewan peliharaan, sehingga tidak mengakibatkan kerugian bagi orang lain, terkhususnya dalam berlalu lintas di jalan umum. Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 tahun 2023 tentang pengaturan, ketertiban dan izin pemeliharaan ternak di kota kupang. Barangsiapa yang melanggar ketentuan ketentuan pada Pasal Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 . bulan atau denda sebanyak 4 . kali jumlah retribusi yang terutang. Pasal ini mengatur kuat dan tegas terkait sanksi dan denda, jika adannya pelanggaran normanorma yang di muat dalam PERDA tersebut. Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka pada orang lain. Ayat . KUHP AuBarang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 tahun. Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara, atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaanya sementara, di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginnya Rp. 4,500. Penerapan Pasal 360 KUHP sedikit berbeda dari segi sanksi dan akibat yang dialami oleh pihak korban, pasal ini menjelaskan dengan terkait dengan kesalahan dari seseorang atas kelalaiannya, khususnya dalam menjaga hewan peliharaannya, sesuai dengan isi Pasal 490 dan 336 KUHP nasional, di dalam isi kedua pasal ini adanya norma yang perlu ditaati oleh pemilik hewan yaitu norma menjaga dan mengontrol hewan peliharaannya, sehingga tidak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan umum. Proses Pertanggungjawaban Pidana Yang Dapat Ditempuh Oleh Pengendara Terhadap Pemilik Hewan Peliharaan Yang Lalai Pemidanaan terhadap pemilik hewan peliharaan sangat jarang di ketahui oleh masyarakat umum, bahkan penyelesaiannya juga seringkali tidak menggunakan jalur litigasai secara pidana melainkan melalui restoratif justice dan secara perdata. Untuk itu terdapat beberapa data kasus kecelakaan lalu lintas akibat hewan peliharaan yang bisa di jadikan bahan pertimbangan untuk membangun perspektif dalam masyarakat Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. untuk menempuh penyelesaian masalah secara litigasi pidana. Pemidanaan terhadap pemilik hewan peliharaan yang menyebabkan kecelakaan tentunya harus memenuhi beberapa unsur yang merupakan delik kausalitas. Oe Hewan tersebut betul-betul di miliki oleh subjek hukum. Oe Hewan tersebut digolongkan sebagai hewan peliharaan bukan hewan liar. Oe Adanya kelalaian dalam pengontrolan penjagaan hewan peliharaan. Dari unsur-unsur di atas maka seseorang sebagai pemilik hewan peliharaan, bisa di minta pertanggungjawaban pidana, apabila terpenuhi unsur-unsur tersebut, karena akibat kelalaiannya dalam mengontrol dan menjaga hewan peliharaan. Selain itu merujuk pada Pasal 359 KUHP yang menyebutkan AuBerkenaan dengan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahunAy. Dan KUHP terbaru Nomor 1 tahun 2023. Pasal 336C yang berbunyi AuDipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang tidak menjaga hewan yang ada dalam jagaannya yang menyerang orangAy. Pertanggungjawaban pidana yang bisa di tempuh yaitu melalui dua . bentuk penyelesaian yakni secara litigasi dan restorative justice. Pertanggungjawaban pidana pada pemilik hewan,dapat dilakukan dengan dua upaya penyelesaian yakni. Pertanggungjawaban pidana oleh pemilik hewan melalui penyelesaian kasus secara restorative justice dengan ganti rugi berupa materil maupun immateril dan kompensasi serta pertanggungjawaban pidana oleh pemilik hewan melalui penyelesaian secara litigasi dengan melakukan restitusi dan eksekusi. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Penegakan hukum terhadap kelalaian pemilik hewan peliharaan harus dilakukan secara tegas berdasarkan aturan yang menjamin hak keamanan masyarakat, baik dalam berlalu lintas maupun dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Regulasi yang mengatur pertanggungjawaban pidana harus memenuhi unsur-unsur dan delik yang ditetapkan dalam peraturan hukum yang berlaku, demi menjamin kepastian hukum sesuai dengan asas legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHP Nasional. Pemilik hewan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kelalaian atau kesengajaan dalam mengendalikan hewan peliharaannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau membahayakan orang lain di ruang publik. Dalam kasus seperti ini, pemilik hewan dapat Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Hewan Peliharaan Terhadap Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Dijalan Umum dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, karena telah melanggar norma hukum yang berlaku untuk menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat. Saran