BALANCE : JURNAL AKUNTANSI DAN BISNIS Vol 10. No 2. November 2025. Hal 250 - 266 Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Pada UMKM Gerabah di Desa Wisata Kasongan Oleh : Info Artikel : Cristin Susilowati1 Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Yogyakarta. Daerah Istimewa Yogyakarta. Indonesia cristinsusilowati1204@gmail. Diterima : 23 September 2025 Direview : 29 September 2025 Disetujui : 7 Oktober 2025 Rochmad Bayu Utomo 2 Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Yogyakarta. Daerah Istimewa Yogyakarta. Indonesia bayu@mercubuana-yogya. Co Author * bayu@mercubuana-yogya. ABSTRACT Micro. Small, and Medium Enterprises (MSME. play an important role in the Indonesian economy, including Kasongan Yogyakarta. However, tax compliance remains low, 19 percent of business owners not having Taxpayer Identification Number (NPWP). This study analyses the influence of perceptions of tax fairness and trust in the government on tax compliance, with tax payment motivation as a mediating variable. The sample consisted of 60 MSMEs actors in Kasongan Tourism Villageselected through purposive sampling. Data were collected using questionnaires and analysed using Partial Least SquaresAeStructural Equation Modelling (PLS-SEM). The results show trust in the government and tax payment motivation positively and significantly influenced tax compliance, while tax fairness perceptions had no significant effect. Tax payment motivation does not mediate the relationship between perceptions of fairness and compliance, highlighting the importance of transparency and trust in improving MSME tax compliance. Keywords: Tax Compliance. Trust in the Government. Motivation to Pay Taxes. Perception of Tax Fairness ABSTRAK Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, termasuk di Kasongan Yogyakarta. Namun, tingkat kepatuhan pajak masih rendah, dengan 89,19 persen pemilik usaha tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penelitian ini menganalisis pengaruh persepsi keadilan pajak dan kepercayaan pada pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan motivasi membayar pajak sebagai variabel mediasi. Sampel terdiri dari 60 pelaku UMKM gerabah di Desa Wisata Kasongan yang dipilih melalui purposive sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner dan dianalisis menggunakan Partial Least SquaresAeStructural Equation Modelling (PLS-SEM). Hasil menunjukkan bahwa kepercayaan pada pemerintah dan motivasi membayar pajak secara positif dan signifikan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, sementara persepsi keadilan pajak tidak berpengaruh signifikan. Motivasi membayar pajak tidak memediasi hubungan antara persepsi keadilan pajak dan kepatuhan wajib pajak, menyoroti pentingnya transparansi dan kepercayaan dalam meningkatkan kepatuhan pajak UMKM. Kata Kunci: Kepatuhan Wajib Pajak. Kepercayaan Pada Pemerintah. Motivasi Membayar Pajak. Persepsi Keadilan Pajak *Corresponding AuthorAos Email ISSN PRINT : 2548-7523 | E-ISSN : 2613-8956 https://ojs. um-palembang. id/index. php/balance . Email : balance. aktfeb@gmail. Cristin. Rochmad PENDAHULUAN Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional (Yolanda & Hasanah, 2. berkontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan perannya dalam penerimaan pajak. Namun, tingkat kepatuhan pajak UMKM masih rendah. Data Direktorat Jenderal Pajak tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 65 juta UMKM, hanya sekitar 2,3 juta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Rendahnya kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak menunjukkan bahwa keterlibatan UMKM dalam sistem perpajakan tidak optimal, yang berdampak pada penerimaan negara. Pada tahun 2025, penerimaan pajak akan menurun sebesar 30,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, salah satunya karena rendahnya kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM. Desa Wisata Kasongan yang terkenal dengan industri gerabah menjadi fokus penelitian karena tingkat kepatuhan pajaknya yang rendah. Berdasarkan data dari Dinas Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah (DISKOPUKM) Kabupaten Bantul tahun 2025 menunjukkan bahwa 74 UMKM di sektor gerabah, hanya 8 UMKM atau 10,81 persen yang memiliki nomor pokok wajib pajak, akan tetapi 91,89 persen memiliki kredit di perbankan di atas Rp50. 000,00. Padahal menurut syarat untuk memiliki hutang di atas Rp 50. 000,00 wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Hasil observasi menunjukkan bahwa rendahnya literasi pajak UMKM disebabkan oleh kurangnya pengetahuan yang mereka miliki. Kepatuhan wajib pajak adalah kondisi di mana wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (Dwiadityo & Subiyanto. Rendahnya kepatuhan pajak UMKM dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kepercayaan pada pemerintah, kualitas administrasi perpajakan, motivasi membayar pajak, dan persepsi keadilan pajak. Penelitian ini berfokus pada variabel persepsi keadilan pajak, kepercayaan pada pemerintah, dan motivasi membayar pajak karena ketiganya memainkan peran penting dalam membentuk kepatuhan wajib pajak UMKM. Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh peneliti bahwa kasus korupsi membuat pelaku UMKM gerabah kurang percaya terhadap otoritas pajak, disebabkan pajak yang dibayarkan tidak digunakan dengan baik untuk membantu usaha Oleh karena itu, persepsi keadilan pajak dipandang berperan dalam membentuk sikap wajib pajak terhadap kewajiban pajak mereka, sementara kepercayaan terhadap pemerintah mencerminkan keyakinan terhadap transparansi dan akuntabilitas administrasi pajak. Motivasi membayar pajak diposisikan sebagai faktor pendorong yang dapat memediasi pengaruh persepsi dan kepercayaan terhadap perilaku kepatuhan wajib pajak. Penekanan pada variabel-variabel tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam untuk meningkatan kepatuhan pajak UMKM secara efektif. Faktor pertama yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah persepsi keadilan pajak, yaitu cara sistem perpajakan saat ini dipandang atau dinilai, termasuk pandangan mereka tentang kewajiban, keuntungan, dan kewajaran pengenaan pajak (Ali et al. , 2. Persepsi atau perspektif ini sangat penting karena dapat mempengaruhi sikap dan perilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian yang dilakukan oleh Rizal . menunjukkan bahwa persepsi keadilan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Beberapa penelitian sebelumnya, seperti yang dilakukan oleh Wardani & Lestari . , menunjukkan bahwa persepsi keadilan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Kepercayaan pada pemerintah juga berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan Kepercayaan membentuk sikap dan perilaku individu terhadap otoritas, termasuk dalam konteks Ketika wajib pajak memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi kepada pemerintah atau otoritas pajak, mereka cenderung merasa bahwa pajak yang dibayarkan akan dikelola secara adil, transparan, dan digunakan untuk kepentingan masyarakat (Jamel & Cheisviyanny, 2. Penelitian oleh Sari et. , . menunjukkan bahwa kepercayaan pada pemerintah memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun, penelitian yang dilakukan oleh Rizalti . menyatakan bahwa kepercayaan pada pemerintah tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak karena tingkat kepercayaan pada pemerintah masih Motivasi Membayar Pajak adalah faktor pendorong utama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ketika sistem dianggap adil, wajib pajak cenderung lebih termotivasi untuk patuh dalam membayar pajak (Viona et al. , 2. Penelitian ini memiliki perbedaan dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Fikri & Rachmawati, 2. dan Putri et al. , . , dimana memfokuskan hubungan Cristin. Rochmad langsung motivasi terhadap kepatuhan wajib pajak. Di dalam penelitian ini mengisi kekosongan dalam penelitian sebelumnya dengan menjadikan motivasi sebagai penghubung variabel persepsi keadilan pajak dan kepercayaan pada pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak. Menurut Theory of Planned Behavior (TPB) yang dikembangkan oleh Ajzen . menyatakan bahwa niat dapat mempengaruhi Dalam konteks perpajakan, kepatuhan wajib pajak didorong oleh inisiatif atau motivasi untuk Dengan demikian, rasa keadilan yang didapat oleh masyarakat dan kepercayaan pada pemerintah akan meningkatkan motivasi membayar pajak, yang pada akhirnya mendorong wajib pajak untuk benarbenar kewajiban perpajakannya. Berdasarkan penjelasan latar belakang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM, yaitu persepsi keadilan pajak, kepercayaan pada pemerintah, serta peran motivasi membayar pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh persepsi keadilan pajak, kepercayaan pada pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan motivasi membayar pajak sebagai variabel mediasi pada UMKM yang memiliki kredit perbankan di Desa Wisata Kasongan. KAJIAN PUSTAKA Theory of Planned Behavior (TPB) Theory of Planned Behavior (TPB) yang dikembangkan oleh Ajzen . menjelaskan bahwa motivasi untuk berperilaku dipengaruhi oleh tiga komponen yaitu sikap terhadap perilaku, norma subjektif, dan persepsi kontrol atas perilaku. Sikap terbentuk dari keyakinan wajib pajak mengenai konsekuensi kepatuhan, termasuk persepsi keadilan pajak jika pajak dianggap adil, sikap akan lebih Norma subjektif mencerminkan tekanan sosial dari lingkungan, seperti keluarga dan masyarakat, serta tingkat kepercayaan pada pemerintah yang dapat memperkuat dorongan Persepsi kontrol berkaitan dengan kemudahan atau kesulitan dalam membayar pajak, pengetahuan peraturan, dan motivasi internal. Motivasi membayar pajak menjadi faktor penting yang berperan sebagai niat wajib pajak dan berfungsi sebagai variabel mediasi antara persepsi dan perilaku kepatuhan. Dalam perspektif psikologi sosial, motivasi muncul dari persepsi positif terhadap keadilan pajak dan kepercayaan pada pemerintah, yang mendorong tindakan kepatuhan wajib pajak secara nyata. Dalam hal ini berisi telaah literatur yang dijadikan sebagai penunjang konsep penelitian. Telaah literatur tidak terbatas pada teori saja, tetapi juga bukti-bukti empiris dan penelitian terdahulu. Kepatuhan Wajib Pajak Menurut Nurkhin et al. , . kepatuhan wajib pajak adalah kesediaan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya pemeriksaan, penyelidikan, peringatan, ancaman, atau pengenaan sanksi hukum maupun administratif. Persyaratan atau kewajiban untuk membayar pajak dikenal sebagai kepatuhan pajak wajib (Hidayat & Gunawan, 2. Tingkat kepatuhan dalam membayar pajak merupakan hal penting dalam konteks administrasi perpajakan karena hal ini menunjukkan seberapa baik wajib pajak mampu memenuhi tanggung jawab perpajakannya. Jumlah wajib pajak yang benar-benar membayar pajak ditambah dengan jumlah total wajib pajak adalah bagaimana tingkat kepatuhan ditentukan. Kepatuhan wajib pajak dalam penelitian ini diukur menggunakan tiga indikator, yaitu: mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela di KPP, menghitung dan membayar pajak dengan benar dan tepat waktu, serta mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai peraturan yang berlaku (Nurkhin et al. Persepsi Keadilan Pajak Tingkat kepatuhan wajib pajak secara signifikan dipengaruhi oleh persepsi keadilan pajak, yang mencakup keyakinan tentang kejujuran dan keterbukaan dalam administrasi penerimaan pajak (Judijanto, 2. Dalam konteks ini, persepsi keadilan pajak juga sangat penting bagi wajib pajak dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM lebih cenderung mematuhi kewajiban perpajakan mereka jika mereka merasa bahwa sistem perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah adalah adil dan seimbang, baik dalam hal tarif pajak maupun pelaksanaan administrasinya. Dalam penelitian ini, persepsi keadilan pajak diukur menggunakan tiga indikator, yaitu: keadilan umum dan distribusi beban pajak, timbal balik dari pemerintah, serta ketentuan-ketentuan khusus (Berutu & Harto, 2. Kepercayaan Pada Pemerintah Kepercayaan pada pemerintah merupakan pengakuan terhadap integritas moral, perilaku, dan sikap pemerintah yang tercermin melalui kebijakan- Cristin. Rochmad kebijakan yang dihasilkan (Cahyani & Sovita, 2. Kepercayaan ini mencerminkan keyakinan publik terhadap integritas, transparansi, dan kapasitas pemerintah dalam melaksanakan tugasnya secara adil dan efektif. Beberapa faktor yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah mencakup transparansi kebijakan, efektivitas layanan publik, tingkat korupsi, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Semakin baik kinerja pemerintah dalam aspek-aspek tersebut, maka semakin tinggi pula tingkat kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Pada penelitian ini kepercayaan pada pemerintah diukur melalui tiga indikator, yaitu: keyakinan terhadap sistem hukum perpajakan, kepercayaan pada lembaga peradilan pajak, dan keyakinan bahwa pemungutan pajak dialokasikan kembali untuk kepentingan rakyat (Wilestari & Ramadhani, 2. Motivasi Membayar Pajak Motivasi merupakan suatu kekuatan potensial yang terdapat dalam diri individu, yang dapat dikembangkan melalui berbagai faktor eksternal yang mempengaruhi hasil kinerjanya, baik secara positif maupun negatif (Putra, 2. Pengaruh tersebut bergantung pada situasi dan kondisi yang dihadapi oleh individu tersebut. Motivasi juga salah satu faktor penting yang perlu dimiliki oleh individu agar mereka terdorong untuk melaksanakan suatu aktivitas (Esisuarni et al. Dalam konteks ini, motivasi membayar pajak menjadi penting, sehingga tujuan perpajakan dapat tercapai dengan baik. Motivasi membayar pajak dalam penelitian ini diukur melalui tiga indikator, yaitu: kesadaran, kejujuran, dan kemauan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya (Raihan, 2. Pengaruh Persepsi Keadilan Pajak Terhadap Motivasi Membayar Pajak Menurut Theory of Planned Behavior (TPB) yang dikembangkan oleh Ajzen . yaitu sikap terhadap suatu perilaku adalah salah satu faktor utama yang membentuk niat untuk melakukan tindakan tersebut. Ketika wajib melihat sistem pajak dijalankan secara adil dari segi tarif, layanan, dan distribusi beban pajak, sikap mereka terhadap kewajiban membayar pajak akan menjadi lebih baik. Dari sikap ini mencerminkan keyakinan bahwa membayar pajak adalah tindakan yang rasional, wajar, dan memberikan manfaat tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat. Keyakinan tersebut mendorong motivasi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban tanpa paksaan. Didukung oleh penelitian dari Wardani & Lestari . menunjukkan bahwa persepsi keadilan pajak memiliki pengaruh positif terhadap motivasi wajib Berdasarkan hal tersebut, maka hipotesis yang diajukan pada penelitian ini adalah: H1: Persepsi keadilan pajak berpengaruh positif terhadap motivasi membayar pajak Pengaruh Kepercayaan Pada Pemerintah Terhadap Motivasi Membayar Pajak Berdasarkan Theory of Planned Behavior (TPB) yang dikembangkan oleh Ajzen . , niat seseorang untuk bertindak dibentuk oleh sikap, norma subjektif, dan persepsi kontrol. Dalam konteks perpajakan, kepercayaan pada pemerintah membentuk sikap positif karena wajib pajak merasa kontribusinya dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, memperkuat norma subjektif melalui harapan dari lingkungan dan otoritas untuk patuh, serta meningkatkan persepsi kontrol ketika pemerintah menyediakan sistem dan layanan yang memudahkan pembayaran pajak. Kepercayaan pada pemerintah juga merupakan pengakuan terhadap integritas moral, perilaku, dan sikap pemerintah yang tercermin melalui kebijakankebijakan yang dihasilkan (Cahyani & Sovita, 2. Oleh karena itu, kepercayaan pada pemerintah menjadi faktor penting yang mendorong niat atau motivasi wajib pajak untuk membayar pajak secara Penelitian (Pradhani & Sari, 2. menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap pemerintah berpengaruh signifikan terhadap motivasi membayar pajak. Ketika masyarakat merasa bahwa pemerintah bertindak dengan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, maka motivasi mereka untuk berkontribusi melalui pembayaran pajak akan meningkat. Berdasarkan hal tersebut, maka hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah: H2: Kepercayaan pada pemerintah berpengaruh positif terhadap motivasi membayar pajak Pengaruh Persepsi Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan Theory of Planned Behavior (TPB) yang dikemukakan Ajzen . , persepsi keadilan pajak merupakan bagian dari sikap terhadap perilaku, di mana sistem pajak yang dipandang adil akan membuat wajib pajak merasa diperlakukan setara, kebutuhannya dipahami, serta menginternalisasi pandangan bahwa membayar pajak adalah kewajiban moral yang tidak merugikan. Cristin. Rochmad Kondisi ini membentuk sikap positif yang memperkuat dorongan internal untuk mematuhi peraturan perpajakan dan meningkatkan kesediaan memenuhi kewajiban pajak tanpa adanya paksaan. Selain melalui niat sebagai jalur utama dalam Theory of Planned Behavior (TPB), persepsi keadilan juga dapat memengaruhi perilaku patuh secara langsung apabila nilai tersebut telah tertanam kuat dalam diri wajib pajak. Tingkat kepatuhan wajib pajak secara signifikan dipengaruhi oleh persepsi keadilan pajak, yang mencakup keyakinan tentang kejujuran dan keterbukaan dalam administrasi penerimaan pajak (Judijanto, 2. Hasil dari penelitian yang dilakukan (Suwailim et al. , 2. menunjukkan bahwa persepsi keadilan pajak berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan hal tersebut, maka hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah: H3: Persepsi Keadilan Pajak berpengaruh positif terhadap tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Pengaruh Kepercayaan Pada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kepercayaan pada pemerintah dalam kerangka Theory of Planned Behavior (TPB) yang dikembangkan oleh Ajzen . membentuk norma subjektif yang kuat, yaitu keyakinan bahwa pemerintah dan lingkungan sosial mendorong perilaku patuh pajak. Keyakinan bahwa pemerintah mengelola pajak secara adil dan bertanggung jawab mendorong individu untuk menerima kewajiban perpajakan sebagai suatu keharusan sosial yang diharapkan dan dihargai masyarakat. Kepercayaan ini juga meningkatkan persepsi kontrol perilaku, karena sistem perpajakan yang efisien dan tidak rumit memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Kombinasi norma subjektif dan persepsi kontrol perilaku tersebut memperkuat niat, yang pada akhirnya meningkatkan kemungkinan terjadinya kepatuhan pajak. Penelitian Sanjani et. , . mendukung temuan ini dengan menunjukkan bahwa kepercayaan pada pemerintah berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan hal tersebut, maka hipotesis yang diajukan pada penelitian ini adalah: H4: Kepercayaan pada pemerintah berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak Pengaruh Motivasi Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Theory of Planned Behavior (TPB) yang dikemukakan Ajzen . , perilaku patuh pajak dipengaruhi oleh niat yang terbentuk dari sikap terhadap perilaku, norma subjektif, dan persepsi kontrol perilaku. Motivasi membayar pajak merepresentasikan niat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara sukarela, yang dapat timbul dari kesadaran pribadi, rasa tanggung jawab, maupun pengaruh lingkungan Bagi pelaku UMKM yang memiliki kredit perbankan, motivasi membayar pajak seringkali terkait dengan kebutuhan menjaga reputasi dan kelancaran akses pembiayaan, mengingat kepatuhan pajak menjadi salah satu indikator kredibilitas usaha di mata pihak bank. Wajib pajak UMKM dengan motivasi tinggi cenderung melaporkan dan membayar pajak tepat waktu demi menjaga hubungan baik dengan lembaga keuangan serta menghindari risiko yang dapat memengaruhi kelayakan kredit. Hasil penelitian (Djuniar et al. dan Fatmawati et al. , . membuktikan bahwa motivasi membayar pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan hal tersebut, maka hipotesis yang diajukan pada penelitian ini adalah: H5: Motivasi membayar pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak Motivasi Membayar Pajak Memediasi Hubungan Antara Persepsi Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Theory of Planned Behavior (TPB) yang dikembangkan oleh Ajzen . , persepsi keadilan pajak membentuk sikap positif yang dapat meningkatkan motivasi membayar pajak, yang selanjutnya mendorong perilaku kepatuhan. Motivasi merupakan suatu kekuatan potensial yang terdapat dalam diri individu, yang dapat dikembangkan mempengaruhi hasil kinerjanya, baik secara positif maupun negatif (Putra, 2. Peran motivasi di sini bersifat mediasi, di mana persepsi keadilan tidak hanya memengaruhi kepatuhan secara langsung, tetapi juga secara tidak langsung melalui pembentukan niat membayar pajak yang kuat. Pada konteks UMKM yang memiliki kredit perbankan, persepsi bahwa sistem perpajakan adil akan menumbuhkan dorongan internal untuk patuh, karena kepatuhan pajak menjadi salah satu faktor yang memengaruhi citra usaha dan kelancaran akses pembiayaan. Penelitian (Wardani & Lestari, 2. menunjukkan bahwa persepsi keadilan pajak berpengaruh terhadap motivasi membayar pajak, dan motivasi tersebut berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, motivasi membayar pajak diduga memediasi hubungan Cristin. Rochmad antara persepsi keadilan pajak dan kepatuhan wajib pajak UMKM yang memiliki kredit perbankan. Berdasarkan hal tersebut, maka hipotesis yang diajukan pada penelitian ini adalah: H6: Motivasi membayar pajak memediasi hubungan antara persepsi keadilan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Motivasi Membayar Pajak Memediasi Pengaruh Kepercayaan Pada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Menurut Theory of Planned Behavior (TPB) yang dikemukakan Ajzen . , niat atau motivasi individu untuk bertindak dipengaruhi oleh sikap terhadap perilaku, norma subjektif, dan persepsi kontrol atas perilaku. Dalam konteks kepatuhan pajak, kepercayaan pada pemerintah membentuk norma subjektif bahwa membayar pajak adalah kewajiban yang didukung otoritas yang terpercaya, sehingga memperkuat motivasi internal untuk patuh. Ketika wajib pajak meyakini pemerintah mengelola dana publik secara adil, jujur, dan akuntabel, motivasi mereka untuk membayar pajak meningkat, yang kemudian mendorong perilaku patuh. Dengan demikian, motivasi membayar pajak berperan sebagai mediator yang menjembatani pengaruh kepercayaan pada pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian sebelumnya oleh Arrazak et al. , . menguatkan bahwa motivasi membayar pajak secara signifikan memediasi hubungan antara kepercayaan pada pemerintah dan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan hal tersebut, maka hipotesis yang diajukan pada penelitian ini adalah sebagai berikut: H7: Motivasi membayar pajak memediasi hubungan antara kepercayaan pada pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak Berlandaskan teori yang telah dijelaskan sebelumnya dan hubungan antar variabel dari penelitian sebelumnya, kerangka pemikiran dirumuskan sebagai berikut: X1 = Persepsi Keadilan Pajak ( ) Y1 =Motivasi Membayar Pajak ( ) Y2 = Kepatuhan Wajib Pajak ( ) X2 = Kepercayaan Pada Pemerintah ( ) Sumber: Penulis . Gambar 1. Kerangka Pemikiran METODOLOGI PENELITIAN Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, yaitu metode yang digunakan untuk meneliti populasi atau sampel tertentu dengan teknik pengambilan sampel yang umumnya dilakukan secara acak. Analisis data dilakukan secara kuantitatif atau statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah dirumuskan berdasarkan data primer (Balaka, 2. Selain itu, penelitian ini juga dilengkapi dengan wawancara mendalam dengan responden terpilih. Data penelitian diperoleh melalui penyebaran kuesioner dan pelaksanaan wawancara mendalam. Populasi penelitian ini adalah seluruh pelaku UMKM yang merupakan pengrajin gerabah di Desa Wisata Kasongan. Jumlah sampel terdiri dari 60 pelaku UMKM gerabah dengan teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dengan syarat memiliki NPWP atau memiliki hutang di perbankan di atas Rp 000,00, dan menjalankan usaha lebih dari dua tahun. Jumlah kuesioner yang disebarkan mengingat populasinya tidak diketahui secara pasti, sehingga ukuran sampel ditentukan menggunakan rumus (Hair et. , 2. 5 x indikator. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh dari kuesioner yang telah teruji validitas dan reliabilitasnya. Indikator penelitian ini dikembangkan dari definisi operasional masing-masing variabel. Indikator penelitian disajikan dalam Tabel 1. Cristin. Rochmad Tabel 1. Variabel dan Indikator Penelitian Variabel Indikator Penelitian Persepsi X1. 1 Keadilan umum dan distribusi beban pajak pajak (X. X1. 2 Timbal balik pemerintah X1. 3 Ketentuan-ketentuan khusus Kepercayaan Pada X2. 1 Percaya pada sistem hukum perpajakan Pemerintah (X. X2. 2 Percaya pada lembaga peradilan pajak X2. 3 Percaya bahwa pemungutan pajak dialokasikan kembali kepada rakyat Motivasi membayar Y1. 1 Kesadaran pajak (Y. Y1. 2 Kejujuran Y1. 3 Kemauan Kepatuhan Wajib Y2. 1 Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak sukarela Pajak (Y. pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hitung pajak dengan benar dan bayar tepat Y2. 2 waktu. Mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Y2. 3 sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan melaporkannya tepat waktu. Sumber: data diambil dari beberapa sumber teori dan penelitian Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif dan teknik analisis kuantitatif dengan pemodelan persamaan struktural (SEM), khususnya Partial Least Square (PLS) karena: . variabel penelitian ini terdiri dari tiga jenis variabel, yaitu variabel eksogen, mediatif, dan endogen, . variabel penelitian ini merupakan variabel laten yang tercermin dari variabel indikator. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Uji Validitas Uji validitas dalam penelitian ini merupakan langkah untuk menilai sejauh mana instrumen seperti kuesioner mampu mengukur apa yang dimaksudkan untuk diukur. Validitas instrumen dinilai melalui validitas konvergen dan diskriminan indikator, dianalisis menggunakan Partial Least Square (PLS). Validitas konvergen ditentukan berdasarkan dua kriteria: faktor pemuatan setiap item kuesioner, yang harus melebihi 0,7, dan nilai Average Variance Extracted (AVE), yang harus lebih besar dari 0,5. Chin menyatakan bahwa nilai rvaliditas konvergen dianggap kuat ketika beban indikator melampaui 0,7 . alam Ghozali, 2. Dengan demikian, kedua kriteria tersebut terpenuhi, dapat disimpulkan bahwa semua indikator dalam penelitian ini valid dan mampu mewakili konstruksi variabel. Sementara itu, validitas diskriminan dikonfirmasi dengan memastikan bahwa setiap konstruksi berbeda secara empiris, ditunjukkan oleh akar kuadrat AVE untuk setiap konstruksi yang lebih tinggi daripada korelasinya dengan konstruksi lain. Hal ini menegaskan bahwa item pengukuran secara konsisten mengukur variabel yang dimaksudkan tanpa tumpang tindih yang signifikan, memperkuat validitas dan ketahanan keseluruhan model penelitian. Table 2. Validitas Nilai Loading Faktor Item X1. X1. X1. X2. X2. X2. Y1. Y1. Y1. Nilai Outer loadings 0,881 0,853 0,909 0,884 0,823 0,818 0,799 0,941 0,912 Kriteria 0,700 0,700 0,700 0,700 0,700 0,700 0,700 0,700 0,700 Keterangan Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Cristin. Rochmad Table 2. Validitas Nilai Loading Faktor (Lanjuta. Item Y2. Y2. Y2. Nilai Outer loadings 0,843 0,771 0,917 Kriteria 0,700 0,700 0,700 Keterangan Valid Valid Valid Sumber: Data Diolah . Uji validitas instrumen variabel pada Tabel 2 menunjukkan bahwa semua item memiliki nilai loading faktor (>0,. dengan demikian, pengujian validitas dikatakan valid. Table 3. Validitas Nilai AVE AVE Kriteria 0,500 Persepsi Keadilan Pajak (XCA) 0,500 Kepercayaan Pada Pemerintah (XCC) 0,500 Motivasi Membayar Pajak (YCA) 0,500 Kepatuhan Wajib Pajak (YCC) Sumber: Data Diolah . Dari Tabel 3, dapat dilihat bahwa semua nilai AVE dari nilai Average Variance Extracted (AVE) lebih dari 0,5, yang berarti bahwa semua variabel dinyatakan valid. Keterangan Valid Valid Valid Valid Uji Reliabilitas Untuk menguji keandalan instrumen, rumus Koefisien Alfa Cronbach digunakan. Keandalan instrumen dievaluasi dengan menerapkan kriteria nilai alfa Cronbach 0,6. Tabel 4. Hasil Uji Reliabilitas Instrumen Persepsi Keadilan Pajak (XCA) Kepercayaan Pada Pemerintah (XCC) Motivasi Membayar Pajak (YCA) Kepatuhan Wajib Pajak (YCC) Sumber: Data Diolah . Hasil uji reliabilitas pada Tabel 4 menunjukkan bahwa nilai koefisien reliabilitas Alpha Cronbach untuk setiap variabel lebih besar dari 0,60 Cronbach's Kriteria > 0,600 > 0,600 > 0,600 > 0,600 Reliabilitas Komposit Kriteria > 0,700 > 0,700 > 0,700 > 0,700 yang berarti dapat diandalkan. Selain itu, nilai reliabilitas komposit yang juga di atas 0,70. Tabel 5. Analisis Partial Least Square (PLS) Koefisien Determinasi R-square R-square adjusted Motivasi Membayar Pajak Kepatuhan Wajib Pajak Sumber: Data Diolah . Dengan RA sebesar 0,390 untuk variabel motivasi membayar pajak menunjukkan bahwa sekitar 39 persen variasi dalam motivasi membayar pajak dapat dijelaskan oleh media variabel persepsi keadilan pajak dan kepercayaan pada pemerintah. Selain itu, sisanya sebesar 61 persen berasal dari fakto lain yang tidak termasuk dalam model ini. Sementara itu, ketika mempertimbangkan variabel persepsi keadilan pajak, kepercayaan pada pemerintah, dan motivasi membayar pajak secara bersamaan, model ini menjelaskan sekitar 68,9 persen variasi kepatuhan wajib pajak, sebagaimana tercermin dalam koefisien determinasi (RA) sebesar 0,689. Sementara itu, sisanya sebesar 31,1 persen berasal dari faktor lain di luar model penelitian. Cristin. Rochmad Perumusan model ini didasarkan pada penelitian yang dilakukan Stone . dan Geisser . dengan menggunakan rumus: QA=1-[. -R1A) . -R2A)] QA=1- [. - 0,. -0,. QA=1- [. QA=1-0,180971 = 0,810 Berdasarkan menunjukkan bahwa variabel persepsi keadilan pajak (XCA), kepercayaan pada pemerintah (XCC), dan motivasi membayar pajak (YCA) bersama-sama mampu menjelaskan 81 persen dari varians kepatuhan wajib pajak (YCC), yang ditunjukkan dengan nilai QA 0,810. Sisanya, sebesar 19 persen, dijelaskan oleh faktor lain yang tidak termasuk dalam model ini. Faktor-faktor ini adalah variabel eksternal atau laten lainnya yang berada di luar ruang lingkup penelitian (XCA. XCC. XCE, dan YCA). Sumber: Data Diolah . Gambar 2. Output PLS Bootstrapping Tabel 6. Analisis Partial Least Square (PLS) Pengaruh Antar Variabel HCA HCC HCE HCE RataStandard Sampel 0,218 0,211 0,143 Sampel Asli Hipotesis Persepsi Keadilan Pajak -> Motivasi Membayar Pajak Kepercayaan Pada Pemerintah -> Motivasi Membayar Pajak Persepsi Keadilan Pajak -> Kepatuhan Wajib Pajak Kepercayaan Pada Pemerintah -> Kepatuhan Wajib Pajak Motivasi Membayar Pajak -> Kepatuhan Wajib Pajak HCI Sumber: Data Diolah . Keterangan 1,529 0,063 Ditolak 0,460 0,442 0,159 2,903 0,002 Diterima 0,352 0,353 0,106 3,310 0,000 Diterima 0,408 0,409 0,120 3,406 0,000 Diterima 0,199 0,183 0,105 1,903 0,029 Diterima Uji Analisis Jalur Hasil analisis jalur dengan teknik analisis Partial Least Square dapat dilihat pada Tabel 6 dan Tabel 7. Pengaruh Persepsi Keadilan Pajak Terhadap Motivasi Membayar Pajak berdasarkan analisis pada Tabel 6 menghasilkan koefisien jalur 0,218 dengan tingkat signifikansi 0,063 > 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa hipotesis mengenai pengaruh persepsi keadilan pajak tidak dapat Dengan demikian, hasil uji signifikansi menyimpulkan bahwa hipotesis 1 (HCA) ditolak, yang berarti persepsi keadilan pajak tidak berpengaruh terhadap motivasi membayar pajak. Pengaruh Kepercayaan Pada Pemerintah Terhadap Motivasi Membayar Pajak berdasarkan analisis pada Tabel 6 menghasilkan koefisien jalur Cristin. Rochmad 0,460 dengan tingkat signifikansi 0,002<0,05, sehingga hipotesis 2 (HCC) diterima. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan pada pemerintah berpengaruh terhadap motivasi wajib pajak. Pengaruh langsung Persepsi Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, hasil analisis pada Tabel 6 menunjukkan bahwa koefisien jalur 0,352 dengan tingkat signifikansi 0,000< 0,05, sehingga hipotesis 3 (HCE) dapat diterima. Hal ini menunjukkan bahwa persepsi keadilan pajak mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Pengaruh Kepercayaan Pada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, hasil analisis pada Tabel 6 menunjukkan bahwa bobot koefisien 0,408 dan nilai signifikan 0,000 < 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa hipotesis 4 (HCE) dapat diterima. Dengan pemerintah berpengaruh terhadap kepatuhan wajib Pengaruh Motivasi Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, berdasarkan analisis pada Tabel 6 menghasilkan bobot koefisien 0,199 dan nilai signifikan 0,029 < 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa hipotesis 5 (HCI) dapat diterima. Dengan demikian, motivasi membayar pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Tabel 7. Analisis Partial Least Square (PLS) Pengaruh Tidak Langsung Antar Variabel Hipotesis HCI Persepsi Keadilan Pajak -> Motivasi Membayar Pajak -> Kepatuhan Wajib Pajak Kepercayaan Pada Pemerintah -> Motivasi Membayar Pajak -> Kepatuhan Wajib Pajak HCN Sumber: Data Diolah . Pengaruh persepsi keadilan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak melalui motivasi membayar pajak, hasil analisis pada Tabel 6 menunjukkan bahwa koefisien 0,043 dan nilai signifikansi 0,142 > 0,05. Berdasarkan uji signifikansi, dapat disimpulkan bahwa hipotesis 6 (HCI) ditolak, yang berarti motivasi membayar pajak tidak mampu memediasi hubungan antara persepsi keadilan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengaruh kepercayaan kepada pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak melalui motivasi membayar pajak, hasil analisis pada Tabel 6 menunjukkan bahwa koefisien 0,092 dan nilai signifikansi 0,040 < 0,05. Artinya, hipotesis 7 (HCN) dapat diterima. Dengan demikian, motivasi membayar pajak mampu memediasi hubungan antara kepercayaan terhadap pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak. Pembahasan Persepsi Keadilan Pajak Terhadap Motivasi Membayar Pajak Hasil penelitian menunjukkan hipotesis pertama (H. Persepsi keadilan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap motivasi membayar Pada penelitian ini juga menunjukkan persepsi keadilan pajak tidak banyak memberikan Sampel Asli Standard Keterangan Ditolak Diterima pengaruh terhadap motivasi mengingat hanya 39 persen dan sisanya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam model penelitian ini. Hal ini disebabkan karena pelaku UMKM hanya memahami kewajiban membayar pajak daerah atau PBB, sedangkan kewajiban membayar pajak untuk usaha kurang dipahami. Selain itu, mereka juga cenderung mengisi SPT hanya secara formalitas tanpa memahami isi dan maknanya secara mendalam. Meskipun setiap indikator persepsi keadilan pajak, seperti keadilan umum dan distribusi beban pajak serta timbal balik dari pemerintah memiliki nilai yang tinggi, hal ini belum cukup kuat untuk memotivasi wajib pajak secara langsung. Dengan demikian pelaku UMKM di Desa Wisata Kasongan masih menganggap sistem perpajakan belum cukup adil karena belum diolah dan disalurkan manfaatnya dengan baik ke UMKM yang berada di Desa Wisata Kasongan, persepsi tersebut juga tidak cukup kuat untuk membangkitkan motivasi mereka untuk membayar pajak secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun (Harahap, 2. Dalam kerangka Theory of Planned Behavior (TPB) dikembangkan oleh Ajzen . Sikap positif terhadap kebijakan perpajakan tidak selalu langsung mendorong niat untuk berperilaku tanpa adanya dukungan nyata atau pengalaman Cristin. Rochmad nyata yang dirasakan masyarakat dalam mendukung usaha mereka. Kondisi ini terjadi karena persepsi keadilan pajak tidak menjadi faktor utama yang mendorong perilaku motivasi membayar pajak. Dalam hal ini, sebagian besar pelaku usaha gerabah di Desa Wisata Kasongan lebih mengutamakan pada kelangsungan produksi gerabah dan kewajiban membayar pinjaman bank untuk modal usaha mereka, sehingga persepsi keadilan pajak belum menjadi faktor pendorong utama. Dalam temuan ini menegaskan pentingnya pemerintah menerapkan pendekatan yang lebih personal dan keberlanjutan dalam mendukung pelaku UMKM, termasuk bukti nyata untuk meningkatkan edukasi perpajakan dan transparansi penggunaan dana pajak secara adil seperti pembangunan fasilitas produksi atau subsidi pembelian bahan baku gerabah, untuk meningkatkan motivasi membayar pajak secara sukarela dapat meningkat. Temuan ini sejalan dengan penelitian dari Wardani & Lestari . yang menemukan pengaruh yang tidak signifikan, menunjukkan bahwa konteks sosial ekonomi dan pengalaman wajib pajak sangat mempengaruhi hubungan antara persepsi keadilan dan motivasi untuk membayar pajak (Judijanto, 2. Kepercayaan pada Pemerintah Terhadap Motivasi Membayar Pajak Berdasarkan hasil penelitian hipotesis kedua (H. dierima yang menunjukkan bahwa kepercayaan pada pemerintah berpengaruh positif dan signifikan terhadap motivasi membayar pajak. Dalam penelitian ini hubungan kepercayaan pada pemerintah dapat memotivasi membayar pajak menjadi faktor yang paling kuat yang ditunjukkan dengan nilai sampel asli 0,460 yang mengindikasikan bahwa kontribusi kepercayaan terhadap pembentukan motivasi membayar pajak lebih dominan dibandingkan variabel lainnya dalam model penelitian ini. Setiap indikator variabel kepercayaan pada pemerintah dan motivasi membayar pajak memiliki pengaruh dengan nilai yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa responden memiliki tingkat kepercayaan yang kuat, yang berkontribusi besar dalam membangkitkan motivasi mereka untuk mematuhi peraturan pajak. Pelaku UMKM di Desa Wisata Kasongan termotivasi untuk mematuhi karena melihat bukti nyata manfaat pajak (Situmorang, 2. , terbukti adanya pembangunan infrastruktur seperti ruang pelatihan UMKM seperti menyelenggarakan pelatihan bisnis, dan dukungan pemerintah dalam mempromosikan produk lokal melalui pameran internasional, festival budaya, bazar, serta workshop pembuatan gerabah langsung di Desa Wisata Kasongan. Selain itu, pelaku UMKM juga merasakan pajak yang mereka bayar digunakan dalam mendukung pengembangan destinasi wisata seperti pengembangan homestay ramah lingkungan dan fasilitas wisata yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat setempat. Sejalan dengan Theory of Planned Behavior (TPB) dikembangkan oleh Ajzen . yang menekankan peran norma subjektif ketika pemerintah dipandang adil dan dapat dipercaya maka wajib pajak akan lebih termotivasi untuk mematuhi aturan dengan sukarela. Hasil ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Afrinia et al. , . dan Pradhani & Sari . yang menyatakan bahwa kepercayaan pada pemerintah menjadi dasar terbentuknya motivasi membayar pajak yang berkelanjutan. Dengan demikian, membangun transparansi, konsistensi kebijakan, dan komunikasi yang baik pada pelaku UMKM adalah kunci untuk meningkatkan motivasi wajib Persepsi Keadilan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Persepsi keadilan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak maka hipotesis ketiga (H. Dalam penelitian ini hubungan persepsi keadilan pajak dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan khusus, seperti tarif final UMKM dan penyederhanaan pelaporan pajak, mempermudah wajib pajak dalam memahami Kemudahan ini mendorong mereka untuk lebih patuh dalam mengisi SPT sesuai ketentuan perundangan dan melaporkannya tepat waktu yang ditunjukkan dengan nilai sampel asli 0,352 yang memperkuat hubungan variabel ini. Indikator persepsi keadilan pajak seperti keadilan umum dan distribusi beban pajak, serta timbal balik pemerintah memiliki nilai yang tinggi. Begitu pula indikator kepatuhan wajib pajak, seperti mendaftarkan diri ke KPP dan membayar pajak tepat waktu, menunjukkan pengaruh yang kuat. Hal ini membuktikan bahwa responden memiliki persepsi keadilan yang baik, yang secara langsung mendorong perilaku Dalam temuan ini, persepsi keadilan pajak memiliki peran penting dalam membentuk kepatuhan wajib pajak secara langsung. Wajib pajak yang merasakan keadilan dalam pembagian beban pajak, transparansi kebijakan, dan manfaat pajak cenderung lebih patuh tanpa harus melalui motivasi Cristin. Rochmad perantara seperti ancaman sanksi, pemeriksaan, atau pengingat dari petugas pajak. Dalam konteks Kasongan, bukti nyata yang dirasakan masyarakat berupa pembangunan fasilitas umum, seperti perbaikan akses jalan yang memudahkan distribusi produk gerabah, pembangunan tempat produksi yang dilengkapi mesin modern, serta penyediaan kawasan pameran dan area parkir yang memadai untuk wisatawan. Bukti nyata ini memperkuat keyakinan bahwa pajak digunakan untuk kesejahteraan bersama dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini menunjukkan bahwa persepsi keadilan pajak menjadi pendorong kepatuhan, sesuai dengan Theory of Planned Behavior (TPB) dikembangkan oleh Ajzen . , di mana sikap positif dapat mempengaruhi perilaku kepatuhan. Sejalan dengan Tsaqif Suwailim et al. , . dan Theodore & Jonnardi . Semakin tinggi persepsi keadilan pajak, semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak. Kepercayaan kepada Pemerintah untuk Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan hasil penelitian ini hipotesis keempat (H. dierima, yang menyatakan kepercayaan pada pemerintah berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan nilai R square kepatuhan sebesar 0,689, yang menyatakan bahwa 68,9 persen variasi kepercayaan pada pemerintah bersama dengan variabel lainnya memberikan kontribusi besar dalam menjelaskan kepatuhan wajib Setiap indikator kepercayaan pada pemerintah memiliki nilai yang tinggi dan ketiga indikator ini selaras dengan indikator kepatuhan wajib pajak. Hubungan antara variabel ini menunjukkan nilai sampel asli 0,408, yang merupakan hubungan terkuat kedua. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan yang tinggi secara nyata meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik secara administratif maupun substantif. Dalam Theory of Planned Behavior (TPB) dikembangkan oleh Ajzen . Keyakinan ini mencerminkan norma-norma subjektif, di mana pemerintah dipandang sebagai panutan yang dapat dipercaya oleh masyarakat. Pelaku UMKM di Desa Wisata Kasongan yang percaya pada kebijakan nyata pemerintah berupa program pemberdayaan melalui koperasi yang mendorong kemandirian pengrajin, pelatihan keterampilan, seperti kerajinan gerabah, desain produk dan digital marketing, pengembangan desa wisata berbasis lokal, serta fasilitasi akses pemasaran dan dukungan finansial sehingga, mendorong kepatuhan tidak hanya karena kewajiban hukum, tetapi juga alasan moral. UMKM yang telah terlibat dalam program pemberdayaan menunjukkan kepatuhan yang lebih tinggi daripada yang belum. Hal ini menegaskan bahwa kepercayaan pada pemerintah adalah penentu penting dari kepatuhan sukarela, sejalan dengan temuan penelitian (Inayah & Utomo, 2. dan (Sanjani, 2. yang menyatakan bahwa kepercayaan pada pemerintah berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Motivasi Membayar Pajak untuk Kepatuhan Wajib Pajak Motivasi membayar pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak yang artinya hipotesis kelima (H. Semakin tinggi motivasi membayar pajak, semakin besar kemungkinan wajib pajak patuh (Yanti & Machdar, 2. , karena memahami manfaat pajak bagi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan masyarakat. Tetapi, hasil penelitian ini menunjukkan sampel asli 0,199 yang memiliki pengaruh langsung paling kecil karena dipengaruhi oleh kesadaran dalam menghitung pajak dengan benar dan bayar tepat Hal ini menegaskan bahwa dorongan internal yang muncul dari dalam diri wajib pajak memainkan peran penting dalam menentukan perilaku Setiap indikator motivasi yang terdiri dari kejujuran, kemauan, dan kesadaran bersama-sama menunjukkan nilai yang tingg terhadap indikator Dengan demikian, kejujuran mendorong kepatuhan dalam pelaporan, kemauan memperkuat kepatuhan administratif, sedangkan kesadaran meningkatkan disiplin dalam memenuhi kewajiban Dalam kerangka kerja Theory of Planned Behavior (TPB) dikembangkan oleh Ajzen . Motivasi mencerminkan kontrol perilaku yang dirasakan yang memperkuat niat untuk bertindak ketika individu merasa mampu, siap, dan bersedia secara sukarela. Di Desa Wisata Kasongan. UMKM yang memahami manfaat pajak jangka panjang dalam membayar pajak, akan tetapi selama ini pelaku UMKM kurang diberikan pemahaman yang jelas tentang dampak membayar pajak, yang mereka tangkap hanya denda yang menakutkan. Motivasi juga salah satu faktor penting yang perlu dimiliki oleh individu agar mereka terdorong untuk melaksanakan suatu aktivitas (Esisuarni et al. , 2. Hasil ini sejalan dengan Djuniar et al. , . yang menegaskan pengaruh positif motivasi terhadap kepatuhan wajib pajak. Cristin. Rochmad Persepsi Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Motivasi Membayar Pajak Berdasarkan hasil penelitian ini hipotesis keenam (H. ditolak yang menunjukkan bahwa persepsi keadilan pajak tidak memediasi hubungan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui motivasi. Sebagaimana ditunjukkan oleh nilai sampel asli sebesar 0,043, faktor yang memengaruhi hasil penelitian ini adalah timbal balik pemerintah yang berperan dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk menghitung pajak dengan benar dan membayar tepat waktu. Hal ini menegaskan bahwa persepsi keadilan pajak tidak cukup kuat untuk memicu motivasi yang pada akhirnya mendorong Dengan kata lain, meskipun sistem pajak dianggap adil, keadilan itu tidak berhasil mengubah motivasi menjadi perilaku patuh. Fenomena ini terjadi karena kondisi sosial ekonomi pelaku UMKM gerabah yang terbatas membuat motivasi membayar pajak kurang dominan dalam meningkatkan Pelaku UMKM gerabah di Desa Wisata Kasongan juga menghadapi berbagai tantangan seperti pemasaran yang bergantung pada pemesanan, dan tantangan usaha kerajinan gerabah yang masih dilakukan secara tradisional sehingga menjadi hambatan nyata yang lebih dominan daripada dorongan motivasi internal. Hal ini menunjukkan bahwa peran pemerintah sangat penting dalam memperkuat hubungan antara persepsi keadilan pajak dan motivasi membayar Dengan tidak adanya dukungan, fasilitasi, serta kebijakan yang tepat dari pemerintah, persepsi keadilan yang dirasakan wajib pajak sulit untuk diwujudkan menjadi perilaku patuh. Akibatnya, meskipun pelaku UMKM merasa sistem pajak adil, tantangan eksternal ini membuat motivasi membayar pajak kurang berpengaruh terhadap kepatuhan (Putri et al. , 2. Dalam kerangka Theory of Planned Behavior (TPB) dikembangkan oleh Ajzen . , seharusnya sikap positif . ersepsi adi. membentuk niat . sebelum menghasilkan Namun, hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa jalur tersebut tidak terbukti. Artinya, sikap adil lebih efektif memengaruhi kepatuhan secara langsung (H. , bukan melalui niat. Hasil ini menegaskan pentingnya kebijakan perpajakan yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga membangun hubungan emosional dan psikologis dengan wajib pajak melalui transparansi, sosialisasi, edukasi, dan pemberdayaan, sehingga menciptakan kepatuhan pajak yang lebih berkelanjutan pada pelaku UMKM. Temuan ini sejalan dengan Muniroh . & Wadi & Akbar . menyatakan bahwa persepsi keadilan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak melalui motivasi membayar pajak sebagai variabel Kepercayaan Pada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Motivasi Membayar Pajak Hasil penelitian ini hipotesis ketujuh (H. diterima yang menunjukkan bahwa kepercayaan pada pemerintah terbukti memediasi hubungan terhadap kepatuhan wajib pajak, baik secara langsung maupun melalui motivasi membayar pajak. Nilai R square kepatuhan sebesar 81 persen menunjukkan bahwa variabel kepercayaan pada pemerintah bersama dengan variabel lain memberikan kontribusi yang cukup besar dalam menjelaskan variasi kepatuhan wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat kepercayaan, semakin kuat pula motivasi wajib pajak untuk mematuhi aturan perpajakan, yang dipengaruhi oleh faktor seperti masyarakat yang percaya terhadap sistem hukum perpajakan yang menciptakan sikap jujur untuk mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan melaporkannya tepat waktu. Pada akhirnya, hal ini memperkuat kepatuhan wajib pajak baik dalam aspek administratif maupun substantif. Temuan ini menegaskan bahwa kepercayaan pada pemerintah tidak hanya membentuk persepsi positif tentang kebijakan fiskal, tetapi juga mendorong motivasi dari dalam diri wajib pajak untuk mematuhi secara Kebijakan fiskal di Desa Wisata Kasongan mencakup tarif pajak UMKM yang rendah dan program pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan kerajinan, pembangunan desa wisata berbasis lokal, dan dukungan untuk pembentukan koperasi usaha bersama. Dengan demikian, integrasi antara kebijakan fiskal dan pemberdayaan masyarakat memberikan motivasi yang kuat bagi wajib pajak untuk berperilaku patuh secara sukarela karena kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetapi juga memperkuat keyakinan publik bahwa pajak yang dibayarkan digunakan secara adil untuk kepentingan umum (Winda et al. , 2. Sesuai Theory of Planned Behavior (TPB) dikembangkan oleh Ajzen . , motivasi yang muncul dari kepercayaan mencerminkan keyakinan individu untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Kepercayaan UMKM di Desa Wisata Kasongan diperkuat dengan berbagai program pemerintah Cristin. Rochmad seperti pembangunan infrastruktur, promosi Kepercayaan ini menciptakan hubungan timbal balik, di mana wajib pajak merasa kontribusinya kepatuhannya tidak hanya karena kewajiban hukum, tetapi juga rasa tanggung jawab sosial. Penelitian sebelumnya oleh Ristamada & Purwatiningsih . dan (Suarjana et al. , 2. kepercayaan pada pemerintah memainkan peran penting dalam membentuk moral pajak dan meningkatkan motivasi untuk mematuhi secara berkelanjutan. Peran motivasi sebagai variabel mediasi menunjukkan bahwa membangun kepercayaan adalah strategi utama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak jangka panjang. Temuan ini menekankan bahwa kebijakan perpajakan perlu difokuskan pada transparansi, komunikasi, dan pemberdayaan UMKM untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan motivasi wajib pajak, dan mendorong kepatuhan yang berkelanjutan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis dan pengujian hipotesis menyimpulkan bahwa persepsi keadilan pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, namun tidak berpengaruh terhadap motivasi membayar pajak motivasi. Motivasi membayar pajak juga tidak memediasi hubungan antara persepsi keadilan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Kepercayaan pada pemerintah berpengaruh positif dan signifikan baik terhadap motivasi membayar pajak maupun kepatuhan wajib Motivasi membayar pajak terbukti memediasi pengaruh kepercayaan pada pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain itu, motivasi membayar pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa kepatuhan wajib pajak UMKM di Desa Wisata Kasongan lebih dipengaruhi oleh kepercayaan pada pemerintah dan motivas, dibandingkan dengan persepsi keadilan pajak semata. Keterbatasan penelitian ini adalah waktu penelitian yang terbatas membuat proses pengumpulan data kurang optimal, terutama dalam menjangkau responden dan tidak semua responden memahami Bahasa Indonesia dengan baik, sehingga terdapat kemungkinan perbedaan persepsi dalam mengisi kuesioner. Rekomendasi Disarankan untuk penelitian selanjutnya sebaiknya memperluas cakupan wilayah dan mempertimbangkan variabel tambahan seperti sanksi pajak, literasi pajak, persepsi terhadap pelayanan fiskus, atau pengaruh insentif perpajakan agar hasil penelitian lebih komprehensif dan aplikatif. Pada penelitian ini Pelaku UMKM diharapkan semakin sadar dan aktif dalam memahami serta menjalankan kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan. Lembaga keuangan juga dapat dilibatkan dalam memberikan literasi pajak dasar kepada UMKM penerima kredit sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Pemerintah dan otoritas perpajakan juga disarankan untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi pajak yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menekankan keadilan dan transparansi agar dapat membangun kepercayaan pelaku UMKM. DAFTAR PUSTAKA