Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 45 - 54 Available Online at jurnal. id/focus SUCCESSFUL AGING PADA NARAPIDANA LANSIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN JAWA BARAT Gumanty Ayu Lathifa1. Meilanny Budiarti Santoso2 1 Program Studi Kesejahteraan Sosial. FISIP. Universitas Padjadjaran 2 Pusat Studi CSR. Kewirausahaan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Universitas Padjadjaran Article history Received : 27 Juni 2024 Revised : 14 Agustus 2024 Accepted : 14 Agustus 2024 *Corresponding author Email : 1gumanty21001@mail. No. doi: 10. 24198/focus. ABSTRAK Di Indonesia, meningkatnya populasi lansia berdampak pada peningkatan jumlah narapidana lansia di lembaga Lembaga ini menjadi tempat pembinaan yang penting bagi narapidana lansia, yang memiliki hak-hak khusus untuk memenuhi kebutuhan mereka sebagai kelompok rentan. Penelitian ini bertujuan menjelaskan bagaimana proses successful aging dapat terjadi pada narapidana lansia di lembaga pemasyarakatan, dengan fokus pada tiga aspek successful aging menurut Rowe dan Khan yaitu kesehatan, fisik dan psikis. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan menemukan bahwa pembinaan narapidana lansia dapat mendukung terjadinya proses successful aging. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pembinaan yang pemasyarakatan dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan fisik dan mental narapidana lansia. Oleh karena itu, penting bagi lembaga pemasyarakatan untuk terus mengembangkan program-program yang dapat mendukung narapidana lansia dalam mencapai successful aging. Implementasi program yang berfokus pada tiga aspek successful aging dapat membantu narapidana lansia menjalani masa hukuman dengan Walaupun lembaga pemasyarakatan merupakan tempat yang berisiko dan rentan bagi lansia, dengan terus berkembangnya regulasi dan program yang disesuaikan dengan kebutuhan lansia proses successful aging dapat berlangsung di dalam lembaga Kata kunci: Kesejahteraan Narapidana Lansia. Lembaga Pemasyarakatan. Narapidana Lansia. Pemenuhan Kebutuhan Lansia. Successful Aging. ABSTRACT In Indonesia, the increasing elderly population has led to a rise in elderly inmates within correctional facilities. These institutions serve as crucial places for rehabilitation, catering to the specific needs of elderly inmates as a vulnerable group. This research aims to elucidate how the process of successful aging occurs among elderly inmates in correctional facilities, focusing on the three aspects of successful aging according to Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 45 - 54 Available Online at jurnal. id/focus Rowe and Khan: health, physical, and psychological well-being. The study employs a qualitative descriptive method and finds that correctional facilities where rehabilitation for elderly inmates takes place can support the process of successful aging. The findings indicate that comprehensive and sustainable rehabilitation programs in these institutions positively impact the physical and mental health of elderly inmates. Therefore, it is essential for correctional facilities to continue developing programs that support elderly inmates in achieving successful Implementing programs that focus on the three aspects of successful aging can help elderly inmates lead more meaningful and dignified lives during their sentences and prepare them for reintegration into society. Despite correctional facilities being risky and vulnerable environments for the elderly, ongoing development of regulations and programs tailored to their needs can facilitate successful aging within these institutions. Key word: Correctional Institution. Elderly Inmates. Fulfillment of Elderly Needs. Successful Aging. Welfare of Elderly Inmate PENDAHULUAN Indonesia demografis yang menonjol, seperti yang ditunjukkan oleh statistik pada tahun 2019 dari Badan Pusat Statistik (BPS). Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan pada tahun 2050, akang terjadi peningkatan sebesar 25% persentase penduduk yang berusia di atas 65 tahun. Pertumbuhan diproyeksikan menunjukkan peningkatan populasi orang tua dari 25 juta pada 2019 menjadi 80 juta pada tahun 2050. (BPS, Statistik Penduduk Lanjut Usia 2019, 2. Peningkatan demografis penduduk tua dan tingkat harapan hidup di berbagai komunitas global menyebabkan munculnya hal yang dikenal pada karya ilmiah sebagai aging population atau aging society. Perserikatan Bangsa-Bangsa mendefinisikan penuaan populasi sebagai fenomena yang muncul ketika usia rata-rata populasi suatu wilayah atau negara meningkat karena harapan hidup yang lebih lama atau penurunan tingkat (Bahar Meningkatnya proporsi individu lansia dalam kaitannya dengan demografis yang lebih muda, juga dikenal sebagai aging population, berdampak pada peningkatan populasi tahanan lansia. Hal ini dikaitkan dengan adanya ketidaksetaraan sosial, bias usia, atau keadaan lingkungan yang tidak menguntungkan yang kurang akomodatif perilaku buruk yang mengharuskan penampilan mereka di pengadilan (Lidya dkk. , 2. Terkadang lansia menjadi objek atau pelaku tindak pidana bukan karena motif kriminal murni, tetapi lebih disebabkan oleh berbagai faktor yang mempengaruhi Penurunan fisik, penurunan kemampuan kognitif, dan kurangnya integrasi sosial yang memadai sering kali berperan dalam kasus-kasus seperti ini. Terdapat beberapa contoh yang ditemukan pada penelitian yang dilakukan (Toha, 2. adalah kasus nenek Asyani pada tahun 2015 dan nenek Minah pada tahun Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 45 - 54 Available Online at jurnal. id/focus 2009 yang mencuri dengan nilai yang relatif kecil, serta kasus terbaru Samirin pada tahun 2019 yang melakukan pencurian getah rembung (Toha, 2. Meskipun pertimbangan atas kondisi lansia ini, memberikan vonis yang lebih ringan atau pertimbangan atas kondisi dan keadaan Indonesia didefinisikan sebagai sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Dalam kerangka hukum Indonesia, konsep ini disebut sebagai hukum pidana, yang mencakup seperangkat peraturan yang mengawasi tindakan yang dianggap tidak diizinkan . indakan yang dilaran. bagi semua warga negara Indonesia, disertai dengan hukuman yang ketat bagi pelanggar peraturan ini, serta protokol yang harus diikuti oleh entitas yang berwenang yang ditugaskan Munculnya pemasyarakatan, didasari dengan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah tahanan lansia. Jumlah total narapidana lanjut usia di Indonesia berjumlah 4. merupakan 5,5% dari keseluruhan populasi 000 orang di negara ini. (Sistem Basis Data Pemasyarakatan, 2. (Bahar dkk. , 2. Pemikiran pemenuhan hak asasi manusia di dalam Pemasyarakatan terutama saat diadakannya konferensi dinas direktorat pemasyarakatan yang berlangsung di Lembang. Bandung, t selama periode April hingga Mei 1964. Sesuai Bahroedin Soerjobroto bahwa narapidana, sebagai makhluk yang hidup dalam masyarakat, dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan niat baik serta kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan berbagai dihadapinya dalam lingkungan kehidupan dan penghidupannya. Jika narapidana tidak dianugerahi dengan kemampuankemampuan tersebut, maka ia bukanlah makhluk yang hidup dalam masyarakat, dan bukan pula manusia (Kosasi, 2. Sistem pemasyarakatan tidak hanya memiliki tujuan untuk untuk merehabilitasi pelanggar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum sambil juga melindungi masyarakat dari potensi residivisme di antara individu yang dipenjara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sistem ini dirancang untuk mengubah warga binaan menjadi individu yang matang, menyadari memperbaiki diri, dan menghindari melakukan tindak pidana lagi. Dengan demikian, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat, aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan menjalani kehidupan yang sesuai dengan norma sebagai warga yang baik dan bertanggung Sistem pemasyarakatan berperan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat berinteraksi secara positif dengan masyarakat, sehingga mereka dapat masyarakat yang bebas dan memiliki tanggung jawab. (Kosasi, 2. Individu yang mengalami perampasan kebebasan karena tindakan hukuman Contoh eksploitasi kekuasaan pemasyarakatan, terutama di lingkungan dengan pengawasan publik yang terbatas. Meskipun tidak ada penganiayaan, kondisi penjara di berbagai yurisdiksi dapat menimbulkan risiko bagi kesejahteraan fisik dan psikologis individu yang dipenjara. Akibatnya, internasional dan regional telah dibentuk dengan tujuan menjaga hak asasi manusia Sub kelompok khusus dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk anak di bawah umur, individu dengan gangguan fisik atau mental, narapidana lanjut usia, tahanan wanita, warga negara asing. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 45 - 54 Available Online at jurnal. id/focus kelompok minoritas, dan mereka yang menghadapi tantangan terkait gender, dianggap sangat rentan dan memerlukan perhatian dan perlindungan tambahan. Mengingat persentase yang cukup besar dari narapidana dengan persyaratan khusus, kebijakan manajemen lembaga pemasyarakatan harus mengalokasikan fokus khusus untuk memenuhi kebutuhan (Haholongan dkk. , 2. Pembahasan mengenai narapidana dengan kebutuhan khusus harus dimulai dengan diakuinya terdapat kompleksitas pada peningkatan populasi penjara. Dengan kebutuhan khusus yang hampir dimiliki semua narapidana, memiliki kerentanan dalam berbagai tingkat, dan dengan berbagai macam latar belakang yang penuh dengan kesusahan dan kekurangan, juga dengan pengalaman pada diri masing-masing individu tentunya akan berpengaruh pada kebutuhan perawatan dan pengobatan masing-masing individu. Maka dari itu, memprioritaskan pada proses penerimaan merupakan hal yang penting, pada masa masa awal di penjara, serta observasi dan asesmen kesehatan juga hal lain yang berhubungan (Haholongan , 2. Istilah AuLansiaAy digambarkan sebagai Auindividu berusia 60 tahun ke atasAy sejalan dengan interpretasi yang diberikan dalam Undang-Undang No. 13 tahun 1998 mengenai Kesejahteraan Lansia. Seiring penurunan alami dalam fungsi organ tubuh mereka (Hibatulloh dkk. , 2. Lansia merupakan segmen masyarakat yang rentan, mengalami penurunan kemampuan fisik dan kemampuan kognitif, ditandai dengan munculnya indikator perubahan dalam kehidupan mereka ( Lidya dkk. Penelitian oleh Barus & Biafri . menyatakan bahwa perlakukan khusus tidak dirasakan secara merata oleh narapidana lansia dalam pembinaannya di penjara, mereka diperlakukan serupa dengan narapidana lainnya. Layanan seperti pelayanan rohani dan kesehatan fisik belum memadai untuk lansia, dengan kondisi fisik lansia yang tidak sekuat narapidana pada umumnya. (Arifiati dkk. Gerontologi adalah bidang studi dalam ranah ilmiah yang menyelidiki seluk-beluk seputar proses penuaan. Ini mencakup penyelidikan ke dalam berbagai elemen yang terkait dengan usia tua, termasuk potensi tantangan dan keterbatasan yang mungkin dihadapi orang tua (Jayanti. Salah satu fokus pada gerontologi adalah studi mengenai successful aging dan aging well, baik dalam istilah teoritis maupun praktis, dengan kesejahteraan penuaan didefinisikan sebagai penuaan yang optimal, positif, atau berhasil (Susanto , 2. Berbagai teori telah dirumuskan, kriteria telah ditetapkan, dan faktor-faktor telah diidentifikasi melalui penelitian tentang proses penuaan dan usia tua, untuk meningkatkan pemahaman tentang proses penuaan (Hanifah dkk. , 2. Publikasi oleh Rowe dan Khan pada tahun 1987 menggambarkan penuaan yang sukses sebagai kapasitas untuk secara efektif mengatur tiga karakteristik atau perilaku Yang pertama berkaitan dengan penyakit dan konsekuensi selanjutnya yang terkait dengan penyakit tersebut, yang kedua melibatkan pengelolaan fungsi fisik dan mental dengan baik, dan yang ketiga kehidupan (Rowe & Khan, 1. Dengan pemahaman kuat mengenai kebutuhan mengimplementasikan perlakuan khusus yang sesuai dengan kondisi mereka (Rahmawati dkk. , 2023 Untuk menjamin berjalannya konsep successful aging sesuai dengan teori Rowe dan Khan dalam lembaga pemasyarakatan, sejumlah peraturan dan regulasi telah dibuat guna memenuhi kebutuhan dan hakhak narapidana lanjut usia. Narapidana lansia berhak atas hak-hak tertentu yang Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 45 - 54 Available Online at jurnal. id/focus secara eksplisit diuraikan dalam Pasal 3 Peraturan Nomor 32 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hak-hak ini termasuk tetapi tidak terbatas pada fasilitasi bantuan hukum untuk memastikan akses ke keadilan, dukungan untuk memulihkan dan meningkatkan kemampuan sosial mereka, penyediaan layanan kesehatan kesejahteraan mereka secara keseluruhan, serta jaminan langkah-langkah keamanan dan keselamatan untuk melindungi hak dan kesejahteraan mereka dalam lingkungan penjara (Luh dkk. , 2. Lingkungan lembaga pemasyarakatan menghadirkan kerentanan yang tinggi terhadap kasus kerusakan fisik, psikologis, dan finansial yang ditimbulkan pada populasi lansia, seperti yang disorot oleh Kosberg & ACSW . (Adiansyah dkk. Kekerasan terhadap narapidana lansia di lembaga pemasyarakatan di Indonesia masih menjadi masalah yang Pada penelitian tersebut ditemukan sebesar 41,67% kekerasan fisik yang terjadi di lembaga pemasyarakatan dan sebesar 36,11% kekerasan psikologis yang terjadi. Kekerasan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain tidak adanya privasi dan fasilitas padat penduduk, ditambah dengan sejarah narapidana yang pendidikan yang terbatas. Selain itu, masalah kesehatan fisik dan mental juga cenderung meningkat pada populasi lansia yang ditahan di lembaga pemasyarakatan, sebagaimana penelitian pada 2008 yang dilakukan oleh Keohane. Sed. Sterns. Lex, & Sterns. Saat ini, banyak narapidana lansia narapidana pada umumnya dalam proses Adapun narapidana lansia mengharuskan adanya pendekatan yang lebih spesifik sesuai dengan menurunnya kekuatan fisik yang umumnya sudah tidak (Adiansyah dkk. , 2. Konsep Successful Aging menjadi sorotan penting dalam konteks ini, di mana peningkatan harapan hidup dan penurunan tingkat kesuburan berperan sebagai faktor Penurunan fungsi fisik dan kognitif yang dialami oleh lansia mengarah pada mendalam mengenai proses penuaan dan upaya untuk memastikan penuaan yang Namun, di tengah peningkatan pemasyarakatan di Indonesia dihadapkan pada tantangan besar terkait perlunya perlakuan yang lebih khusus dan layanan yang memadai bagi narapidana lansia. Masalah kekerasan fisik dan psikologis di dalam lembaga pemasyarakatan menjadi perhatian utama yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Dalam perlindungan hak-hak narapidana lansia menjadi penting. Regulasi yang mengatur hak-hak khusus untuk narapidana lansia harus diterapkan secara efektif, termasuk akses terhadap bantuan hukum, layanan kesehatan yang sesuai, dan lingkungan yang aman dan mendukung. Langkahlangkah lebih lanjut diperlukan untuk memastikan perlindungan yang memadai dan kesejahteraan bagi narapidana lansia yang terdapat di lembaga pemasyarakatan. Dengan fokus pada kesehatan fisik, mental, dan lingkungan sosial, serta dukungan dari berbagai pihak, narapidana lansia dapat mencapai kualitas hidup yang lebih baik meskipun berada dalam lingkungan Melalui program-program yang tepat, narapidana lansia dapat tetap aktif, sehat, dan terlibat, sehingga mendukung proses Successful Aging. METODE Studi ini menggunakan metodologi deskriptif kualitatif, dengan penekanan khusus pada pengumpulan data melalui analisis literatur. Studi kepustakaan, sebagaimana dikemukakan oleh Zed . , merupakan serangkaian aktivitas Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 45 - 54 Available Online at jurnal. id/focus yang terkait dengan pengumpulan dan analisis pustaka, serta pembuatan sintesis informasi yang relevan untuk mendukung fondasi teoritis dan kerangka berpikir Dalam konteks ini, studi kepustakaan dilakukan oleh peneliti dengan tujuan memperkuat landasan teori, memperoleh wawasan yang mendalam, dan mengembangkan kerangka konseptual penelitian, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk menentukan hipotesis. Sumber-sumber informasi yang dihimpun dalam penelitian ini berdasarkan artikel, jurnal imiah juga skripsi atau tugas akhir yang berkaitan dengan successful aging dan narapidana lansia. Ditemukan juga beberapa data yang diperoleh dalam artikel ini ditemukan dengan adanya Melalui analisis terhadap literatur terkait, penulis melakukan eksplorasi mendalam terhadap berbagai aspek successful aging pada narapidana Maka dari itu, kajian ini bertujuan untuk menampilkan pemahaman komprehensif dan menyeluruh mengenai tantangan, pengalaman, serta kebutuhan narapidana lansia sebagai kelompok rentan dalam sistem pemasyarakatan. Berdasarkan tinjauan Pustaka yang dilakukan, pemenuhan hak-hak narapidana lansia sebagai kelompok rentan akan berlangsungnya successful aging di dalam sistem pemasyarakatan. Penelitian ini bagaimana pembinaan narapidana lansia di dalam lembaga pemasyarakatan dan memenuhi implementasi successful aging bagi lansia, termasuk aspek kesehatan fisik, mental, dan perlakuan yang sesuai dengan kondisi mereka. Rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini dapat memberikan panduan kepada lembaga pemasyarakatan untuk meningkatkan layanan yang lebih maksimal dan efektif bagi narapidana lansia. Rekomendasi yang diberikan dapat kesehatan, pembinaan yang lebih terarah, perlakuan yang menghormati martabat manusia, serta upaya untuk menjaga hubungan dengan keluarga dan orangorang terdekat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa narapidana lansia dapat mencapai tahap successful aging walaupun berada di dalam lingkungan lembaga HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Successful Aging Dalam Konteks Narapidana Lansia Rowe & Kahn . menggambarkan penuaan yang sukses sebagai keahlian untuk secara efektif menavigasi melalui tiga komponen mendasar yang melibatkan pengurangan bahaya kesehatan, fisik, dan mental yang dihadapi dalam keterlibatan Gagasan ini sering diekstrapolasi untuk mencakup masyarakat yang lebih luas, namun, sangat penting untuk juga memperluas penerapannya ke demografi yang berbeda dan khusus seperti populasi yang menua di fasilitas pemasyarakatan. Para narapidana lansia menghadapi segudang hambatan khas, meliputi status kesehatan yang kurang optimal, perasaan keterasingan sosial, dan pengaturan penahanan yang tidak menumbuhkan mendukung proses penuaan yang sehat. Peminimalisiran Resiko Kesehatan Lembaga pemasyarakatan menjamin hak-hak narapidana lansia, salah satunya melalui pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan. Salah satunya fasilitas kesehatan yang tersedia pada LAPAS Kelas II A Bandung, yaitu Poliklinik yang dilengkapi berbagai fasilitas penunjang kesehatan seperti penanganan rawat jalan, rawat inap, dan depo farmasi. Kerja sama dengan beberapa instansi kesehatan seperti RSUD Al Ihsan dan UPTD PKM Jelekong juga sudah dilakukan di lapas. Pelayanan khusus diberikan kepada narapidana lansia, termasuk kemudahan akses dengan Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 45 - 54 Available Online at jurnal. id/focus Pemanfaatan fasilitas poliklinik sangat memudahkan narapidana lansia. Kemudahan yang dapat dirasakan oleh narapidana lansia yaitu dalam bentuk kemudahan untuk mengakses Poliklinik. Dimana jika situasi Poliklinik sedang penuh narapidana lansia mendapatkan pelayanan khusus berupa penjemputan narapidana ke ruangan oleh tenaga kesehatan untuk diperiksa kesehatannya oleh perawat atau dokter di Poliklinik hingga proses pemberian obat (Fauzi 2. Selanjutnya, di LAPAS Kelas IIB Sumedang, layanan kesehatan yang efektif telah berhasil diberikan kepada semua individu, termasuk lansia. Pendekatan perawatan kesehatan, yang dikenal sebagai AuParabot LingaAy, melibatkan perawat yang menawarkan bantuan medis seluler kepada penduduk setiap pagi. Kerangka kerja khusus ini merupakan tanggung jawab penting staf dalam memastikan akses universal ke hak-hak esensial, yang dianggap wajib. Anggota staf mengunjungi penghuni di tempat tinggal mereka untuk melakukan penilaian kesehatan dan mendistribusikan suplemen penambah kekebalan kepada seluruh masyarakat. Saat ini pelayanan yang diberikan oleh lapas-lapas yang berada di Jawa Barat telah menujukan komitmen yang baik dalam pemenuhan hak-hak narapidana lansia salah satunya dengan memfasilitasi akses kesehatan bagi narapidana lansia. Hal ini diindikasikan dengan respon yang baik dari narapidana mengenai pelayanan yang diberikan oleh pihak lapas (Hutasoit 2. Dengan pemenuhan fasilitas layanan perawatan seuai dengan kebutuhan dari lansia, sehingga kualitas hidup mereka tetap terjaga meskipun berada dalam lingkungan penjara Pengelolaan Kebugaran Fisik Lansia mengalami penurunan fisik, sehingga pembinaan kebugaran fisik bagi pemasyarakatan di Jawa Barat menekankan pada menjaga ketahanan tubuh agar tetap Analisis menunjukkan bahwa pola pembinaan fisik ini disesuaikan dengan kemampuan fisik narapidana lansia, memungkinkan mereka tetap beraktivitas di dalam lapas. Kegiatan olahraga yang dilakukan meliputi tenis meja, bulu tangkis, hingga bercocok tanam. Mengingat fisik lansia tidak sekuat individu atau narapidana lainnya, penyesuaian tingkat aktivitas fisik sangat diperlukan. Pembinaan oleh lapas terhadap narapidana dalam hal kebugaran fisik disesuaikan dengan beban atau ketahanan tubuh mereka, penyesuaian ini sangat penting untuk menghindari kerentanan fisik yang dapat terjadi pada narapidana lansia (Fauzi 2. Stimulasi Mental dan Emosional Lembaga pemasyarakatan memberikan pembinaan khusus bagi narapidana lansia untuk menjaga ketahanan mental dan kestabilan emosi mereka. Salah satu metode yang digunakan adalah terapi komunitas, yang dilaksanakan dalam beberapa pembimbing penjaga tahanan. Terapi komunitas ini bertujuan membentuk komunikasi yang baik antara sesama narapidana lansia dan dengan penjaga Melalui komunikasi kelompok, berbincang dan berbagi cerita. Selain itu, layanan konseling juga disediakan untuk membantu narapidana lansia menjaga kondisi mental mereka tetap stabil (Fauzi Pembinaan bagi narapidana lansia juga berfokus pada aspek spiritual. Mereka diwajibkan mengikuti program pembinaan seperti membaca dan menulis Al-QurAoan siraman rohani, dan mendengarkan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Fasilitas seperti masjid dan gereja tersedia di dalam keagamaan ini (Gautama dkk. , 2. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 45 - 54 Available Online at jurnal. id/focus Selain itu, pembinaan kemandirian juga diberikan untuk membantu narapidana lansia mengembangkan keterampilan yang Dukungan keluarga dan sosial juga menjadi bagian penting dalam pembinaan, di mana narapidana didorong untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan menerima kunjungan secara berkala, yang dapat memberikan dukungan emosional dan sosial yang signifikan. Dengan berbagai program pembinaan ini, memastikan narapidana lansia dapat menjalani masa hukuman dengan kondisi mental, spiritual, dan sosial yang lebih baik. Untuk mencapai Successful Aging bagi pemasyarakatan, diperlukan pendekatan holistik yang mencakup peminimalisiran risiko kesehatan, pembinaan fisik, dan dukungan psikis. Upaya-upaya ini meliputi penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, seperti layanan khusus di poliklinik dan program pengobatan keliling, yang memastikan narapidana lansia mendapatkan perawatan kesehatan yang dibutuhkan. Selain itu, program kebugaran fisik disesuaikan dengan kemampuan para narapidana lansia untuk Pembinaan dilakukan melalui terapi komunitas, keagamaan, yang semuanya bertujuan untuk mempertahankan stabilitas psikis dan spiritual para narapidana. Dukungan sosial dan keluarga juga dianggap penting untuk meningkatkan kualitas hidup mereka selama menjalani masa hukuman. Dengan demikian, ditemukan bahwa pemasyarakatan di Jawa Barat sudah cukup berkomitmen untuk memberikan perlakuan yang manusiawi dan memperhatikan kebutuhan khusus narapidana lansia sehingga hal tersebut akan mendukung proses successful aging bagi narapidana Hambatan dan Tantangan Saat ini pelayanan yang diberikan oleh lembaga pemasyarakatan sudah banyak mengalami peningkatan, terutama bagi narapidana lansia. Namun tidak bisa dipungkiri masih terdapat hambatan dan tantangan dalam pemberian pelayanan yang maksimal bagi narapidana lansia. Tantangan dan hambatan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan berpengaruh kepada kualitas layanan yang Pemasyarakatan. Dengan masih belum maksimalnya layanan pemasyarakatan, maka akan berpengaruh pada proses successful aging yang dapat terjadi di lembaga pemasyarakatan. Berikut sejumlah tantangan dan hambatan yang ditemui dalam Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat. Terbatasnya SDM/Petugas Pemasyarakatan yang Tersedia Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan adalah masalah ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang. Data menunjukkan bahwa kekurangan SDM ini berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan kegiatan sehari-hari di lembaga tersebut. Hanya terdapat 57 petugas pemasyarakatan untuk mengawasi 282 tahanan dan napi yang ada di lapas. Kondisi ini mengurangi pengawasan yang memadai terhadap setiap tahanan dan napi, termasuk napi lansia, yang memiliki kebutuhan dan fasilitas yang berbeda dibandingkan dengan napi di bawah usia 50 tahun. Hal ini juga menyampaikan keluhan secara efektif (Gautama dkk. , 2. Sarana dan Prasarana Masalah lain yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan pelayanan di lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat adalah kelebihan kapasitas hunian baik di Rumah Tahanan (Ruta. maupun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapa. Over capacity atau kelebihan kapasitas ini bukan lagi hanya perbincangan baru, melainkan sudah Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 45 - 54 Available Online at jurnal. id/focus menjadi masalah umum. Globalisasi dan meningkatnya berbagai jenis pelanggaran kriminal telah menyebabkan jumlah tahanan di lapas/rutan terus bertambah, melebihi kapasitas yang seharusnya. Berlebihnya jumlah narapidana yang berada di dalam lapas mengakibatkan sel hunian yang seharusnya memenuhi standar kesehatan dan kapasitasnya menjadi Keadaan ini berdampak pada sulitnya narapidana beristirahat dan melakukan aktivitas. Hasil wawancara dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang kapasitas disebabkan oleh keterbatasan fisik bangunan dan ruang yang terbatas. Situasi kepadatan yang tinggi di dalam Lapas, menciptakan kondisi yang sesak. Dampak dari situasi ini menyebabkan berbagai kelompok rentan di dalam sistem Kepadatan yang parah bahkan mengakibatkan ketidakmampuan untuk memisahkan narapidana lansia dan dewasa, yang memperburuk kesulitan bagi meningkatkan konflik dengan narapidana lain karena perbedaan kebutuhan yang ada (Gautama dkk. , 2. Untuk mengatasi masalah ini, beberapa kebijakan sudah diterapkan salah satunya di LAPAS Kelas II B Sumedang yaitu memberikan ruangan khusus yang terdapat fasilitas toilet duduk disertai pegangan pada dinding bagi narapidana lansia sehingga mempermudah penggunaannya Selain itu, mereka juga memastikan ketersediaan air bersih yang memadai untuk memenuhi kebutuhan narapidana (Gautama dkk. , 2. Namun, kelebihan kapasitas yang terus menerus di lembaga kekerasan fisik terhadap narapidana lansia, sebagaimana ditemukan dalam penelitian oleh (Adiansyah dkk. , 2. yang mencatat tingkat kekerasan fisik terhadap narapidana lansia mencapai 41,67% di lembaga pemasyarakatan Jawa Barat. Harapannya tantangan dan hambatan yang saat ini masih dijumpai pada lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat dapat segera Tentunya untuk mengurangi dan menyajikan solusi bagi tantangan dan hambatan yang ditemukan membutuhkan partisipasi dari seluruh pihak dan pemasyarakatan itu sendiri. Dengan dapat berkurang dan teratasinya tantangan dan memaksimalkan proses successful aging yang terjadi pada narapidana lansia di lembaga pemasyarakatan SIMPULAN Penelitian telah menunjukkan bahwa narapidana lansia memerlukan perhatian khusus dalam berbagai aspek seperti akomodasi tempat tinggal yang sesuai, dan perlindungan terhadap potensi konflik yang mungkin timbul dengan narapidana lain di dalam fasilitas pemasyarakatan. Pengenalan fasilitas khusus seperti kamar yang dilengkapi dengan kursi toilet dan pegangan yang cukup menandakan kemajuan positif, meskipun ada ruang lingkup yang luas untuk peningkatan lebih lanjut dalam bidang ini. Realisasi konsep AuSuccessful AgingAy untuk narapidana lansia yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan menuntut upaya kolaboratif yang melibatkan lembagalembaga ini, badan pemerintah, dan masyarakat umum untuk membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan pengasuhan bagi mereka. Selain itu, penilaian berkelanjutan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku sangat penting untuk memastikan keselarasan mereka dengan persyaratan narapidana lansia. Melalui upaya bersama dan berkelanjutan, ada pandangan optimis bahwa narapidana lanjut lansia yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 45 - 54 Available Online at jurnal. id/focus Jawa Barat dapat menghadapi peningkatan keadaan AuSuccessful AgingAy, di mana tahun-tahun senja mereka di dalam batasbatas penjara ditandai dengan martabat dan kualitas hidup yang meningkat. DAFTAR PUSTAKA Adiansyah. , & Sukihananto. Kekerasan Fisik dan Psikologis Pada Narapidana Lansia Lembaga Pemasyarakatan Jawa Barat. Jurnal Keperawatan Indonesia, 20. , 168Ae175. https://doi. org/10. 7454/jki. Arifiati. , & Wahyuni. Peningkatan sense of humor untuk menurunkan kecemasan pada lansia. Indonesian Journal of Islamic Psychology, 1. , 139-69. Bahar. , & Subroto. Meningkatkan Kualitas Hidup Narapidana Lansia: Implementasi Hak Asasi Manusia di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Intelektualita: Keislaman. Sosial. Dan Sains, https://doi. org/10. 19109/intelektualita. Desman Agung Prasetya. Tinjauan gerontologi dalam menerapkan perlakuan terhadap tahanan dan narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 7. , https://doi. org/10. 31604/justitia. Fauzi. Moch. POLA PEMBINAAN NARAPIDANA LANSIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS II A BANDUNG. Jatinangor: Skripsi Universitas Padjadjaran. Gautama. , & Subroto. Perlindungan Hukum Hak-Hak Narapidana Lansia: Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sumedang. Administrative Law and Governance Journal, 4. , 416-425. Haholongan. , & Subroto. Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Khusus terhadap Narapidana Penyandang Disabilitas dalam Pemenuhan HAM di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5. , 6131-6137. Hanifah. Satya Anggara. Yuladi. Melvino. Salsabila. , & Psikologi. Memberdayakan Lansia untuk Mencapai Successful Ageing. Hibatulloh. , & Subroto. Pemenuhan Hak Kesejahteraan Terhadap Narapidana Lansia: Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy. PAMARENDA : Public Administration and Government Journal. https://doi. org/10. 52423/pamarenda. Hutasoit. Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Bagi Warga Binaan dan Tahanan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 1. , 418-429. Kosasi. Deklarasi Universal Human Right dan Pemenuhan Hak Asasi bagi Narapidana. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7. , 798-810. Luh. Wulandari. , & Gede Sukarmo. Pemenuhan Hak Narapidana Lanjut Usia Dikaitkan dengan Permenkumham nomor 32 tahun 2018 tentang Perlakuan Terhadap Tahanan dan Narapidana Lanjut Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas i Mataram. In Unizar Recht Journal (Vol. Issue https://id. org/wiki/Lembaga_ Pemasyarakatan Rahmawati. , & Wahyudi. Pembinaan Khusus Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya. JURNAL HUKUM. POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2. , 202-210. Sifra Lidya. , & Subroto. Upaya Penanganan Khusus Narapidana Lansia sebagai Kelompok Rentan. Jurnal Syntax Fusion, 1. , 855Ae867. https://doi. org/10. 54543/fusion. Successful Aging. BAB II TINJAUAN PUSTAKA.