MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam ISSN: 2252-5289 (Printe. 2615 - 5622 (Onlin. Accredited Nomor: 177/E/KPT/2024 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/Maqasid Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. 15 No. 1 Tahun 2025 . Rekonstruksi Konsep Wali Nikah Dalam Praktik Pernikahan Online di Kota Padang Perspektif MaqAid al-syarAoah Firdaus Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Firdaushisab@gm Desminar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Desminar30@gma Habibullah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat habibizuan@gma Pipin Novrianti Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat @gmail. Abstract: This study aims to reconstruct the concept of the marriage guardian . ali nika. in the practice of digital marriage based on the principles of maqAid al-shariah. A qualitative approach with a case study design was employed, as online marriage practices have rarely been empirically studied in society. Primary data were collected through interviews with five informants: a lecturer in Islamic Family Law, the Head of the Padang City Religious Affairs Office (KUA), the couple GR and NR, and the marriage guardian, while secondary data were drawn from relevant previous studies. Data collection used purposive sampling, and analysis followed Miles and HubermanAos model, including data reduction, presentation, and conclusion drawing to interpret the findings in light of maqAid al-shariah. The results show that the virtual marriage of GR and NR successfully fulfills the objectives of sharia First, hifz al-din, religious values are preserved through the presence of the wali via video call and complete witnesses. Second, hifz al-nasl, legitimacy of lineage and family certainty are ensured. Third, hifz al-nafs, participant safety and comfort are achieved with no travel risks. Fourth, hifz al-aql, the process is rational, with careful oversight of identities and witnesses. Fifth, hifz al-mal, financial rights, including dowry and support, remain protected through official registration and digital documentation. These findings indicate that online marriage can be an effective, safe, and sharia-compliant alternative, particularly in emergency situations or when mobility is limited. Keywords: Guardiance Marriage. Maqasid Al-Shariah. Virtual Nikah. Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah merekonstruksi konsep wali nikah dalam praktik pernikahan digital berdasarkan kaidah maqAid al-syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, karena fenomena pernikahan daring belum banyak diteliti secara empiris dari masyarakat. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan lima narasumber, yaitu dosen Hukum Keluarga Islam. Kepala KUA Kota Padang, pasangan GR dan NR, serta wali nikah, sedangkan data sekunder berasal dari penelitian terdahulu yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui purposive sampling, dan analisis dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman, meliputi reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan untuk menginterpretasikan data dengan konsep maqAid al-syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan virtual GR dan NR mampu memenuhi tujuan syariah secara menyeluruh. Pertama, hifz al-din, nilai agama tetap terjaga karena wali hadir melalui video call dan saksi lengkap. Kedua, hifz al-nasl, legitimasi nasab dan kepastian keluarga terjamin. Ketiga, hifz al-nafs, keselamatan dan kenyamanan peserta tercapai karena tidak ada risiko perjalanan jauh. Keempat, hifz al-aql, proses dilakukan secara rasional, pengawasan identitas dan saksi dijalankan dengan tertib. Kelima, hifz al-mal, hak finansial pasangan, termasuk mahar dan nafkah, tetap terlindungi melalui pencatatan resmi dan dokumentasi digital. Temuan ini menunjukkan bahwa pernikahan daring dapat dijadikan alternatif yang efektif, aman, dan sah secara syariah, terutama dalam situasi darurat atau keterbatasan mobilitas. Kata Kunci: Wali Nikah. Maqasid Syariah. Nikah Online. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Pendahuluan Perkembangan teknologi digital secara drastis telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk praktik pernikahan. Banyak negara, terutama saat pandemi COVID-19, pernikahan daring menjadi alternatif utama untuk menjaga keberlangsungan hubungan keluarga ketika mobilitas fisik dibatasi. Praktik nikah online tidak hanya memfasilitasi keterbatasan jarak dan waktu, tetapi juga menimbulkan berbagai pertanyaan tentang keabsahan akad, pemenuhan rukun nikah, dan perlindungan hak-hak para Fenomena ini memicu diskusi global di kalangan ulama, lembaga keagamaan, dan akademisi terkait fleksibilitas syariat Islam dalam menghadapi kondisi darurat atau situasi yang tidak memungkinkan kehadiran fisik. 1 Konteks global, pernikahan daring telah memunculkan berbagai fatwa dan panduan praktik. Sebagian negara menetapkan regulasi khusus untuk memastikan sahnya akad nikah digital, termasuk verifikasi identitas pihak-pihak terkait, saksi yang sah, serta penggunaan media komunikasi yang aman dan terpercaya. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi bukan sekadar alat, tetapi juga menjadi medium yang memungkinkan syariat Islam tetap dijalankan dengan menekankan kemaslahatan dan prinsip Di Indonesia, praktik nikah daring mulai muncul sebagai respons terhadap keterbatasan mobilitas akibat pandemi, situasi darurat, atau faktor geografis. Fenomena ini menimbulkan perdebatan di kalangan ulama dan lembaga keagamaan terkait keabsahan akad serta pemenuhan rukun nikah, terutama mengenai kehadiran wali dan saksi. Beberapa ulama kontemporer memperbolehkan akad dilakukan secara daring dengan syarat tertentu, seperti kejelasan identitas, wali yang sah, dan saksi yang terpercaya. 3 Sementara sebagian ulama lainnya tetap menekankan pentingnya kehadiran fisik dalam satu majlis, sehingga praktik daring dianggap tidak memenuhi salah satu rukun utama pernikahan. Perdebatan ini menunjukkan bahwa penerimaan nikah daring di Indonesia sangat bergantung pada interpretasi hukum Islam dan kondisi sosial. Praktik ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana syariat dapat tetap dijalankan secara sah dalam konteks modern, dan bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan untuk menjaga maslahat agama, nasab, dan hak-hak individu tanpa mengurangi keabsahan akad. Sejak masa dunia memutuskan untuk lockdown semua aktivitas termasuk dengan menikah dapat dilakukan secara daring dan membuka banyak sekali fatwa-fatwa baru. 5 Fakta bahwa pernikahan online di Indonesia juga menjadi fenomena yang cukup kontroversial awalnya namun pada nyatanya hal itu dapat dilakukan karena mengacu pada beberapa hal. Padahal perkawinan hal yang menunjukkan keterikatan suci untuk menciptakan sebuah Muksalmina Muksalmina et al. AuOnline Marriage Registration Service Policy Through Simkah Web for Prospective Bride and Groom in The Office of Religious Affairs. Banda Sakti District. Lhokseumawe City,Ay Malikussaleh Social and Political Reviews 2, no. : 56Ae60, https://doi. org/10. 29103/mspr. 2 Luthfiatul Zahra et al. AuKeabsahan Akad Nikah Virtual Dalam Pandangan Empat Mazhab,Ay Hidayah : Cendekia Pendidikan Islam Dan Hukum Syariah 2, no. 4 (December 17, 2. : 24Ae37, https://doi. org/10. 61132/HIDAYAH. V2I4. 3 Safrid Ramadhania. AuMAQASID SYARIAH DAN KESETARAAN HAK PEREMPUAN,Ay MLIJo: Maliki Law and Islamic Journal 1, no. : 1Ae9, https://urj. id/index. php/MLIJo/article/view/18035. 4 Abdul Hakim and Bagus Haziratul Qodsiyah. AuOnline Marriage During the Covid-19 Pandemic: A Study of the Fatwas in Egypt. Iraq. Syria, and Saudi Arabia,Ay Al-AoAdalah 19, no. 1 (June 20, 2. 141Ae60, https://doi. org/10. 24042/adalah. 5 Desminar et al. AuIslamic Law Frameworks for Addressing Marriage Delays during Public Health Crises,Ay KARSA Journal of Social and Islamic Culture 32, no. 2 (December 28, 2. : 67Ae88, https://doi. org/10. 19105/KARSA. V32I2. 6 DP Suci et al. AuPandangan Fikih Kontemporer Terhadap Akad Nikah Online Di Masa Pandemi Covid-19,Ay Jurnal Teologi Islam 1, no. : 457Ae62, https://doi. org/10. 63822/7z6fhp46. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 keluarga sebagai salah satu unsur melengkapi hidup dalam lingkup sosial dan keluarga. Namun, apabila penciptaan keluarga itu dilakukan dengan cara daring perlu menunjukkan beberapa hal yang cukup kontroversial. 7 Menikah secara online ini pada dasarnya tidak dianggap sah atau batal jika rukun nikah tidak ada dalam satu majelis. Hal ini merujuk pada: AA AEaa OIa Ia I aa aEaI aOua aIaEaIo uaI OaEaOIaOe AaCa a a Oa Ia aN aI caaEEa Ia I aA A AEaOIA a A UA a A aE aN aO caaEEa aOA ac AaOaI aE aO EaOa A aI O Ia IEaI aOEA Artinya: AuDan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orangorang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin. Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas . emberian-Ny. lagi Maha Mengetahui. Ay (QS. Al-Nur: . Akan tetapi ada yang menjadikan pernikahan online itu bisa sah menurut beberapa Hal ini berupa ittihadul majilis yang memiliki makna berupa kesatuan waktu dan tempat ketika ijab dan qabul. Ittihadul majilis ini sangat urgen dalam menetukan validitas akad, terlebih dalam akad nikah. Secara sederhana, ittihadul majlis berarti adanya kesinambungan antara pengucapan ijab . dan qabul . dalam satu rangkaian waktu dan tempat yang tidak terputus. 8 Menurut ulama empat mazhab, syarat ini menegaskan bahwa ijab dan qabul harus berlangsung dalam satu majlis, sehingga apabila terjadi jeda waktu atau perpindahan tempat yang memutus kesinambungan tersebut, maka akad dianggap tidak Secara hukum Islam, sahnya pernikahan bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat nikah. Prinsip dasar yang dijadikan pedoman adalah bahwa akad nikah harus melibatkan wali yang sah, dua saksi, ijab dan qabul yang jelas, serta tidak mengandung unsur Para ulama juga menekankan pentingnya ittihadul majlis, yakni kesinambungan antara ijab dan qabul dalam satu rangkaian waktu dan tempat, agar akad dapat dianggap sah secara syariah. Mengenai metode pelaksanaan akad, terdapat perbedaan interpretasi di antara mazhab klasik. Mazhab Hanafi memperbolehkan pernikahan melalui wakAlah atau media tertulis dalam kondisi tertentu, berlandaskan prinsip kemaslahatan dan darurat yang dibolehkan oleh syariat. Sementara itu, mazhab SyafiAoi lebih menekankan kehadiran fisik kedua mempelai dalam satu majlis, sehingga akad dianggap sah jika semua pihak hadir secara langsung. Di era kontemporer, ulama modern juga mulai mempertimbangkan praktik pernikahan daring, dengan syarat-syarat tertentu untuk menjaga keabsahan akad. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat fleksibel dan adaptif terhadap perubahan sosial dan teknologi, selama tujuan syariah yaitu perlindungan agama, nasab, jiwa, akal, dan harta tetap Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan bagi penelitian ini untuk memahami bagaimana wali nikah dapat tetap menjalankan perannya dalam konteks digital, tanpa menurunkan nilai dan sahnya akad nikah. Sebuah kasus pernikahan dengan teleconference dari GR . dan NR . di Padang terjadi di tahun 2020 yang berlangsung secara daring. Pernikahan tersebut di 7 Habibulloh. AuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERCERAIAN ATAS NAFKAH ISTRI DAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING Oleh,Ay Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah XI, no. 77 (August 7, 2. : 174Ae83, https://doi. org/10. 33559/MI. V11I76. 8 Samsidar S et al. AuANALISIS MAQAID AL-SYARAH TERHADAP KONTINUITAS TRADISI SIPALISUNNA DI MASYARAKAT BUGIS,Ay Familia: Jurnal Hukum Keluarga 6, no. : 108Ae22, https://doi. org/10. 24239/familia. 9 Syaflin Halim et al. AuUnderstanding of Disaster Fiqh in the Matter of Worship in Times of Natural Disasters (Study in Tanjung Raya District. Religious Regency. West Sumatr. ,Ay Jurnal Kajian Dan Pengembangan Umat 8, no. 1 (June 16, 2. : 37Ae45, https://doi. org/10. 31869/jkpu. 10 Mohammad Yusuf Fitrian Nur Ihsan. Hafizh Hafiyyan, and Choliliyah Thoha. AuMoyokoten Village Community Perspective on Online Marriage,Ay IJEMS:Indonesian Journal of Education and Mathematical Science 3, no. 1 (January 17, 2. : 9Ae11, https://doi. org/10. 30596/ijems. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 karenakan ayah dari NR berada di luar negeri dan tidak memungkinkan untuk pulang karena PSBB dan lockdown seluruh dunia. Namun karena usia saat itu GR . dan NR . harus segera dilangsungkan pernikahan. Terlebih lagi karena waktu itu tidak ada yang tahu kapan pandemi COVID-19 itu akan berakhir. Kasus ini yang akan di bahas melalui perspektif maqAid al-syarAoah konsep tujuan syariah yang mencakup perlindungan agama . ifz al-di. , jiwa . ifz al-naf. , akal . ifz al-aq. , keturunan . ifz al-nas. , dan harta . ifz al-ma. Konsep maqasid al-syariah ini di yang akan menujukkan sisi lain bahwa fenomena pernikahan online yang terjadi pada pasangan suami istri GR dan NR ini menunjukkan kemaslahatan bagi kedua pasangan di dunia dan di akhirat. Praktik pernikahan secara teleconference atau pernikahan online masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan lembaga keagamaan. Sebagian pihak, termasuk sejumlah ulama serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), berpendapat bahwa bentuk akad semacam ini tidak memenuhi syarat sahnya pernikahan menurut hukum Islam, terutama karena adanya keterbatasan dalam memastikan kehadiran dan kesaksian secara langsung. Namun, di sisi lain, terdapat pula ulama kontemporer yang mulai membuka ruang pembenaran terhadap praktik tersebut, dengan catatan adanya aturan dan mekanisme yang sangat ketat, seperti kejelasan identitas para pihak, kehadiran saksi yang sah, serta jaminan tidak adanya unsur penipuan atau manipulasi dalam pelaksanaan akad. Keabsahan wali dalam praktik perkawinan yang difasilitasi oleh penyedia jasa pernikahan siri online masih menimbulkan persoalan hukum dan agama yang cukup serius. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa wali yang dihadirkan melalui layanan daring atau pihak penyedia jasa sering kali tidak memenuhi syarat sahnya wali nikah sebagaimana ditentukan dalam hukum Islam. Akibatnya, rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi secara sempurna, sehingga pernikahan yang dilakukan dengan cara tersebut dianggap tidak sah secara agama. Kondisi ini juga berimplikasi pada lemahnya kekuatan hukum dari perkawinan tersebut, terutama dalam hal perlindungan hak-hak pasangan maupun status hukum anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Perbedaan pandangan mazhab terkait praktik pernikahan secara online. Mazhab Hanafi, pernikahan online dianggap diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada konfirmasi dari Hadits Nabi SAW, yang menyebutkan bahwa Nabi pernah menikahkan seseorang dengan menggunakan selembar kertas, meskipun mempelai pria dan wanita berada di lokasi yang Selain itu, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendukung hal ini dengan syarat-syarat tertentu agar pernikahan tetap sah menurut hukum Islam, seperti kejelasan identitas kedua mempelai, kehadiran wali yang sah, serta adanya saksi yang dapat dipercaya. Sementra, pandangan mazhab SyafiAoi menekankan bahwa pernikahan harus dilaksanakan dengan kehadiran fisik kedua mempelai di lokasi yang sama. Oleh karena itu, praktik pernikahan secara daring tidak diperbolehkan menurut mazhab ini karena dianggap tidak memenuhi salah satu syarat utama sahnya pernikahan, yaitu pertemuan langsung antara mempelai pria dan wanita. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa penerimaan terhadap pernikahan online sangat bergantung pada mazhab dan interpretasi hukum Islam, 11 Gama Ramadhan and Najjla Rashyfa. AuWawancara Kepada Narasumber Pelaku Pernikahan Online Di Kota PadangAy . 12 Syahdatul Maulida and Mohammad Mahbubi Ali. AuMaqasid Shariah Index: A Literature Review,Ay Maqasid Al-Shariah Review 2, no. : 1Ae13, https://doi. org/10. 58968/msr. 13 Yuyu Wahyudin et al. AuHUKUM NIKAH ONLINE MENURUT AHLI FIKIH KONTEMPORER,Ay An Nawawi 4, no. 1 (November 6, 2. : 77Ae86, https://doi. org/10. 55252/ANNAWAWI. V4I1. 14 Azka Fauzia Raihan. Djanuardi Djanuardi, and Renny Supriyatni. AuKEDUDUKAN WALI PERKAWINAN DISEDIAKAN PENYEDIA JASA PERKAWINAN SIRI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM,Ay Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 6, no. 193Ae205, https://doi. org/10. 23920/acta. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 sehingga pelaksanaannya tetap membutuhkan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturanaturan yang berlaku. Penelitian terdahulu diatas lebih banyak membahas nikah digital secara teoritis, membandingkan pendapat mazhab, atau menganalisis fatwa kontemporer. Namun, kajian praktis terkait wali nikah yang tidak hadir secara fisik dalam pernikahan daring di Indonesia masih sangat terbatas. Belum ada penelitian yang secara komprehensif menelaah kasus nyata melalui perspektif maqAid al-syarAoah, termasuk perlindungan agama . ife al-d. , jiwa . ife al-naf. , akal . ife al-aq. , keturunan . ife al-nas. , dan harta . ife al-mA. Analisis ini penting untuk memahami bagaimana praktik daring dapat tetap sah secara syariah sekaligus membawa kemaslahatan bagi para pihak. Berdasarkan penelitian terdahulu penelitian ini akan menunjukkan kelanjutan terkait kasus fenomena pernikahan online yang terjadi di KUA kota Padang yang dilakukan oleh pasangan GR dan NR pada tahun 2020. Karena berdasarkan penelitian terdahulu belum membahas secara praktikal masih mengkomparasi adanya pendapat para ulama madzhab dan ijma kontemporer dengan kehati-hatian penuh. Berdasarkan latar belakangtersebut penelitian ini merumuskan masalah AuBagaimana konsep wali nikah direkonstruksi dalam praktik pernikahan digital?Ay. Tujuan penelitian ini adalah merekonstruksi konsep wali nikah dalam praktik pernikahan digital berdasarkan kaidah maqAid al-syariah, sehingga dapat memberikan panduan praktik yang sah secara syariah dan tetap mempertimbangkan kemaslahatan sosial, hukum, dan individu. Tinjauan Pustaka MaqAid al-syarAoah Al-Maqasid al-Syariah merupakan konsep fundamental dalam studi hukum Islam yang menekankan tujuan atau maksud di balik diterapkannya syariat. 16 Konsep ini pertama kali dikembangkan secara sistematis oleh Imam al-Ghazali dan kemudian diperluas oleh ulama seperti al-Syatibi, yang menekankan bahwa hukum Islam tidak hanya menekankan kepatuhan tekstual, tetapi juga menjaga maslahat atau kebaikan bagi individu dan masyarakat. Berdasarkan kerangka ini, setiap ketentuan syariah dirancang untuk mencapai tujuan tertentu, yakni perlindungan terhadap lima aspek pokok kehidupan manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Perlindungan agama, atau uife al-dn, menekankan pentingnya menjaga keyakinan dan ibadah seseorang agar tetap berjalan sesuai tuntunan syariat. Tujuan ini meliputi perlindungan individu dari praktik yang dapat merusak iman dan penyediaan mekanisme yang memungkinkan umat untuk beribadah dengan benar dan aman. Aspek ini menjadi landasan bagi berbagai aturan ibadah, interaksi sosial yang berkaitan dengan moralitas, dan upaya mencegah tindakan yang dapat merusak keyakinan individu atau komunitas. 15 Muhammad Hamdani. Muhammad Riduwan Masykur, and Tutik Hamidah. AuAkad Pernikahan Melalui Zoom Dalam Perspektif Fikih,Ay AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. (March 30, 2. : 423Ae32, https://doi. org/10. 37680/ALMANHAJ. V5I1. 16 Ninda Dwi Anggraeni and Fauziyah Putri Meilinda. AuDinamika Usia Perkawinan Dan Dispensasi Kawin Di Indonesia Perspektif Hukum Positif Dan Maqashid SyariAoah Najihatul,Ay MAQASID : Jurnal Studi Hukum Islam 13, no. 2 (November 9, 2. : 65Ae69, https://doi. org/10. 30651/MQSD. V14I3. 17 Muhammad Faishal Fadhli. AuPENERAPAN KONSEP MAQASHID ASY-SYARIAoAH MENURUT IMAM AL-GHAZALI DAN IMAM ASY-SYATHIBI DALAM INFERENSI HUKUM ISLAM KONTEMPORER,Ay Journal of Islamic and Occidental Studies 1, no. 1 (June 28, 2. : 63Ae91, https://doi. org/10. 21111/jios. 18 Salsabila Afra Aulia Hesasy and Yunika Triana. AuThe Impact of Early Marriage In The Perspective of Maqashid Syariah: A Systematic Literature Review,Ay Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 14, no. (November 9, 2. : 15Ae27, https://doi. org/10. 30651/MQSD. V14I3. 19 Syamsul Arifin. Jamilah, and Burhanuddin Susamto. AuThe Phenomenon of Doom Spending Among Generation Z: A Review of Islamic Legal Sociology and Jasser AudaAos Maqasid Syariah on Family MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Selanjutnya, perlindungan jiwa, atau uife al-nafs, menekankan pentingnya keselamatan dan kelangsungan hidup manusia. Hukum Islam mengatur larangan terhadap tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta mendorong upaya menjaga kesehatan dan keselamatan fisik. Prinsip ini terlihat jelas dalam aturan yang mengatur makanan halal, keselamatan dalam perjalanan, dan perlindungan terhadap kekerasan atau bahaya. Dengan demikian, uife al-nafs tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga promotif dalam menciptakan kehidupan yang aman dan sejahtera bagi individu dan Aspek ketiga, perlindungan akal atau uife al-aql, menekankan pentingnya menjaga kemampuan berpikir, rasionalitas, dan pendidikan. Hukum Islam melarang penggunaan zat atau tindakan yang dapat merusak akal, seperti konsumsi alkohol atau zat berbahaya, sekaligus mendorong pencapaian ilmu dan pemikiran kritis. Tujuan ini menunjukkan bahwa syariat tidak hanya menekankan ritual formal, tetapi juga memperhatikan kualitas akal dan kemampuan intelektual sebagai pondasi kehidupan manusia yang seimbang dan produktif. Perlindungan keturunan, atau uife al-nasl, menekankan pentingnya menjaga legitimasi keluarga dan kesinambungan generasi. Hukum Islam mengatur pernikahan, hak-hak anak, warisan, dan perlindungan terhadap keturunan dari praktik-praktik yang dapat merusak nasab atau stabilitas keluarga. Dengan demikian, tujuan ini memastikan bahwa hubungan keluarga dan garis keturunan terlindungi, sekaligus menjaga stabilitas sosial yang lebih luas. Akhirnya, perlindungan harta, atau uife al-mAl, menekankan pentingnya kepemilikan, penggunaan, dan distribusi harta yang adil. Syariat menetapkan aturan tentang kepemilikan pribadi, zakat, warisan, dan larangan penipuan atau eksploitasi ekonomi. Tujuan ini memastikan keamanan ekonomi individu dan masyarakat serta mencegah ketimpangan dan kerugian finansial yang dapat merusak kesejahteraan sosial. Al-Maqasid al-Syariah menegaskan bahwa tujuan hukum Islam bersifat komprehensif dan multidimensi, tidak hanya mengatur ibadah secara formal, tetapi juga melindungi aspek fundamental kehidupan manusia. Konsep ini menjadi kerangka penting dalam memahami fleksibilitas syariat, termasuk dalam menghadapi tantangan kontemporer seperti pernikahan digital, layanan kesehatan, dan kebijakan publik, karena setiap hukum dapat diinterpretasikan sesuai tujuan utama syariah untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta Penelitian tentang wali nikah dan praktik pernikahan daring telah banyak dilakukan, baik dalam perspektif hukum Islam maupun kajian sosial keagamaan. Namun, sebagian besar penelitian tersebut masih berfokus pada aspek normatif dan komparatif, belum menyentuh praktik aktual wali nikah dalam konteks pernikahan digital di Indonesia. Economic Resilience,Ay Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 14, no. 3 (November 11, 2. : 306Ae15, https://doi. org/10. 30651/MQSD. V14I3. 20 Lilik Andar Yuni Deky Pramana. Abnan Pancasilawati. AuComparison of Syibhul AoIddah Concepts in Compilation of Islamic Law (KHI) and Circular Letter from the Directorate General of Islamic Guidance (Perspective of MaqAid Al-SharAoa. ,Ay Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 13, no. 1 (May 21, 2. 29Ae43, https://doi. org/10. 30651/MQS. V13I1. 21 Netti Herawati. Abnan Pancasilawati, and Maisyarah Rahmi. AuPerlindungan Hak Anak Akibat Kekerasan Seksual Perpsektif Maqasid Syariah Dan Hukum Positif,Ay MAQASID 12, no. 2 (July 18, 2. : 14Ae32, https://doi. org/10. 30651/mqsd. 22 Maulana SyafiAoi. Syarifuddin, and Ali Murtadho. AuPEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI MALAYSIA: ANTARA LEGITIMASI SYARIAH DAN TUNTUTAN SOSIAL MODERN,Ay AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin 2, no. 6 (June 16, 2. : 491Ae503, https://doi. org/10. 71282/ATTAKLIM. V2I6. 23 Khaila Nazwa Syahbani. Sri Aulia Ramadani, and Muhammad Arfan Harahap. AuKONSEP KEPEMILIKAN HARTA ISLAM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGELOLAAN ASET MODERN,Ay JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendekia 2, no. : 19593Ae601, https://jicnusantara. com/index. php/jiic/article/view/6052. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Penelitian pertama dilakukan oleh Utari dan Yamani . menyatakan bahwa pernikahan daring dapat dilakukan jika memenuhi prinsip ittihadul majlis dan kejelasan identitas para pihak. 24 Namun, penelitian ini belum membahas bagaimana mekanisme kehadiran wali secara konkret dalam konteks digital. Penelitian kedua oleh Harwoto . menyoroti perbedaan pendapat antara mazhab Hanafi yang membolehkan pernikahan jarak jauh dengan perwakilan, dan mazhab SyafiAoi yang mewajibkan kehadiran fisik dalam satu majlis. 25 Meskipun memberikan analisis komparatif mendalam, penelitian ini belum meninjau konteks praktik lapangan dan belum mengaitkan peran wali dengan maqAid al-syarAoah. Penelitian ketiga dilakukan oleh Noor . menunjukkan bahwa MUI memperbolehkan akad nikah daring jika terpenuhi syarat formal dan substansial, seperti kehadiran wali sah dan dua saksi. 26 Namun, penelitian ini hanya berhenti pada analisis kebijakan, belum menelaah implementasi riil di lapangan. Penelitian keempat oleh Suci dkk. menemukan bahwa persoalan utama nikah online terletak pada kesatuan waktu dan tempat ijab qabul. Menurutnya, penggunaan teknologi digital menimbulkan perbedaan persepsi tentang majlis akad. 27 Penelitian ini bersifat konseptual dan belum mengaitkan persoalan wali nikah yang berada di luar lokasi akad. Penelitian kelima oleh Huda . menggunakan pendekatan fiqhiyah dan sosiologis untuk mengkaji perubahan peran wali nikah di era teknologi. Hasilnya menunjukkan bahwa praktik pernikahan digital membutuhkan reinterpretasi konsep kehadiran wali. 28 Namun belum meninjau praktik konkret berdasarkan maqAid al-syarAoah maupun kasus empiris di Indonesia. Metode Penelitian Penelitian ini dilaksanakan dengan metode kualitatif dan pendekatan studi kasus. Pendekatan study kasus dipilih karena penelitian sebelumnya belum menunjukkan adanya kasus yang diangkat langsung dari masyarakat. Data pada penelitian ini diperoleh dari data primer berupa wawancara kepada narasumber berjumlah lima orang. Adapun narasumber ini adalah dosen Hukum Keluarga Islam sebagai ahli. Kepada KUA kota Padang, pasangan suami dan istri, dan wali nikah atau ayah dari istri. Kemudian data sekunder diambil dari berbagai penelitian terdahulu yang dianggap relevan dengan penelitian yang sedang Data primer dikumpulkan dengan cara purposive sampling dimana narasumber adalah orang yang dipilih oleh peneliti berdasarkan keahliannya dan pelaku fenomena sosial dari pernikahan online. Data dianalisis dengan cara Miles dan Huberman dimana data dikumpulkan terlebih Kemudian, data yang telah dikumpulkan di reduksi untuk menemukan poin atau inti yang diungkapkan oleh narasumber. Baru tahap berikutnya data yang telah di reduksi akan 24 Rina Mega Utari and Gasim Yamani. AuPernikahan Online Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia,Ay Kajian Islam Dan Integrasi Ilmu Di Era Society 5. 0 5, no. : 460Ae64, https://jurnal. id/index. php/kies50/article/view/4240. 25 R. Harwoto. AuMEMBANGUN KONSEP REGULASI PERNIKAHAN ONLINE DI INDONESIA DALAM MASA PANDEMI DAN ERA DIGITAL,Ay Jurnal Hukum Progresif 11, no. : 145Ae58, https://doi. org/10. 14710/jhp. 26 Muhammad Jawahir Noor. AuTinjauan Yuridis Pernikahan Bermedia Daring Metode Alir Langsung/Live Streaming Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam,Ay El AoAailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga 4, no. 2 (July 31, 2. : 1Ae14, https://doi. org/10. 59270/AAILAH. V4I02. 27 Suci et al. AuPandangan Fikih Kontemporer Terhadap Akad Nikah Online Di Masa Pandemi Covid19. Ay 28 Nurul Huda. AuTransformasi Hukum Keluarga Islam Dalam Era Digital: Kajian Terhadap Nikah Online Dan Validitas Hukumnya,Ay LitaskuNU: Jurnal Hukum Dan Keluarga Islam 1, no. 1 Mei . : 69Ae80, https://ejournal. id/index. php/litaskunu/article/view/36. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 disajikan sebagai hasil penelitian. Langkah terakhir analisis model ini adalah dengan menarik kesimpulan dari data yang telah disajikan. Data-data tersebut kemudian diinterpretasikan oleh penulis dengan konsep-konsep mengenai Maqasid al-SyariAoah. Adapun berikut adalah identitas dari narasumber yang akan diwawancarai: Tabel 1. Identitas Narasumber Nama Narasumber Dr. Zulhim. Lc. Edy Oktafiandi. Ag. ,M. Pd. Najjla Rashyfa (NR) Gama Ramadhan (GR) Muhammad Royyan Instansi Dosen HKI KUA Kota Padang Posisi Narasumber Ahli Kepala KUA Kota Padang Narasumber Istri Narasumber Suami Narasumber Wali (Ayah NR) Hasil dan Pembahasan Praktik Wali Nikah pada Pernikahan Online di Kota Padang Praktik nikah di Kota Padang menunjukkan hasil bahwa para narasumber menunjukkan kelancaran dan kelangsungan yang signifikan. Tentunya semua itu tetap pada protokoler yang berlaku pada masa itu baik protokoler fiqiyah dan hukum normatif. Wawancara kepada narasumber pasangan yang menikah online dan kepala KUA menjadi bukti keberlangsungan prosesi pernikahan tersebut. Pada wawancara kepada pasangan yang melakukan menikah online terdapat beberapa hal yang ditemukan pada penelitian ini. Pengalaman mereka menunjukkan bahwa bentuk akad yang dilakukan secara virtual tidak mengurangi esensi maupun tanggung jawab dalam pernikahan. Meski ruang dan jarak memisahkan, makna kebersamaan dan komitmen tetap terjaga melalui medium yang baru. Pasangan ini memilih untuk melangsungkan pernikahan secara virtual karena keterbatasan mobilitas selama masa pandemi Covid-19. Dalam wawancara, suami menyebut bahwa Aucalon mertua berada di luar negeri,Ay sehingga sulit bagi pihak keluarga untuk hadir secara langsung. Kondisi tersebut mendorong mereka mencari alternatif agar prosesi tetap bisa terlaksana tanpa harus menunggu waktu yang tidak pasti. Dari pihak istri, pertimbangan usia juga menjadi alasan penting. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya telah berusia 32 tahun dan calon suami 34 tahun, sehingga Aupernikahan memang sudah seharusnya dilakukan,Ay meski situasi belum memungkinkan untuk bertemu secara fisik. Proses komunikasi dengan wali yang berada di luar negeri berjalan melalui video call. Suami menggambarkan suasana akad sebagai AulancarAy dan menegaskan bahwa wali tetap merasa ikut dalam prosesi meski secara daring. Istri mengakui bahwa pada awalnya ia merasa gugup, tetapi kemudian yakin karena wali tetap hadir dan memberikan restu melalui layar. Pengalaman ini menunjukkan adanya adaptasi emosional dan teknologi dalam pelaksanaan akad yang tidak konvensional. Keduanya sama-sama menegaskan keyakinan bahwa akad nikah mereka tetap sah dan bermakna secara agama. Suami menilai keabsahan akad tetap terpenuhi karena Auwali hadir secara virtual dan saksi lengkap. Ay Istri juga menyampaikan pandangan serupa dengan menekankan bahwa seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan KUA. Pandangan ini memperlihatkan bahwa validitas ritual keagamaan, bagi mereka, tidak hanya diukur dari kehadiran fisik, tetapi juga dari terpenuhinya unsur formal dan niat yang tulus dalam Dari sisi kenyamanan dan keselamatan, pasangan ini menilai pernikahan virtual sebagai solusi yang aman dan efisien. Suami menyebut tidak perlu Aubepergian jauh di tengah pandemi,Ay sementara istri merasa nyaman karena dapat mengikuti seluruh prosesi tanpa risiko MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 kesehatan. Aspek ini mencerminkan bagaimana kondisi pandemi membentuk persepsi baru tentang keamanan dalam praktik ibadah dan sosial. Terakhir, keduanya meyakini bahwa metode pernikahan virtual tidak mengurangi kejelasan status hukum dan tanggung jawab dalam keluarga. Suami menyebut Aunasab tetap jelasAy dan hak-hak pasangan seperti mahar serta nafkah tetap terlindungi. Istri menambahkan bahwa dokumentasi digital dan pengawasan KUA menjadi jaminan bagi keabsahan hukum pernikahan mereka. Pandangan ini memperlihatkan kepercayaan terhadap sistem administratif negara serta kemampuan teknologi digital dalam menopang legitimasi dan perlindungan hak-hak perkawinan di era modern. Sementara itu kelangsungan ini tentu ada keikutsertaan dari pihak KUA. Tanggapan kepala KUA Kota Padang mengenai hal ini bahwa pelaksanaan nikah daring bukan sekadar bentuk adaptasi teknologis, tetapi juga cerminan dari fleksibilitas hukum Islam dalam konteks pelayanan publik modern. KUA berupaya menyeimbangkan antara keabsahan hukum, kemaslahatan sosial, dan kemudahan administratif bagi masyarakat yang menghadapi kendala geografis maupun situasional. Pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada era digital menunjukkan adaptasi yang menarik terhadap situasi sosial dan geografis yang kompleks, termasuk ketika wali nikah berada di luar negeri. Berdasarkan hasil wawancara, prosedur awal yang dilakukan KUA adalah melakukan proses verifikasi secara menyeluruh terhadap wali. Verifikasi ini mencakup pemeriksaan dokumen resmi yang telah dilegalisasi, surat kuasa, serta konfirmasi langsung melalui video call. Langkah tersebut diambil untuk memastikan keabsahan wali nikah sesuai ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 20-23 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan. Dalam konteks pernikahan yang dilaksanakan secara daring, petugas KUA juga melakukan langkah-langkah verifikatif guna menjamin keabsahan data dan proses akad. Prosedur ini mencakup pemeriksaan identitas para pihak, keaslian surat kuasa yang bermaterai, serta komunikasi langsung secara daring dengan wali. Praktik tersebut merujuk pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-006/DJ. i/Hk. 7/06/2020 tentang pelaksanaan layanan nikah pada masa pandemi COVID-19, yang membuka ruang bagi pelaksanaan akad nikah daring selama syarat-syarat hukum terpenuhi. Terkait penilaian atas sah atau tidaknya akad nikah yang dilakukan secara daring, pihak KUA menegaskan bahwa selama rukun nikah terpenuhi, yakni adanya wali yang sah, dua orang saksi, serta ijab dan qabul yang jelas untuk akad tersebut dinyatakan sah. Prinsip yang digunakan adalah bahwa substansi akad lebih diutamakan daripada bentuk Selain aspek legalitas, pertimbangan praktis juga menjadi dasar dalam pelaksanaan nikah daring. Menurut narasumber, penyelenggaraan pernikahan virtual dapat menjadi alternatif yang efisien dan aman, terutama untuk menghindari perjalanan jauh serta mengurangi risiko penularan penyakit. Pertimbangan ini sejalan dengan semangat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 14 Tahun 2020 tentang ibadah di masa wabah, yang menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan menghindari mudarat. Selain itu, aspek efisiensi biaya turut menjadi alasan praktis bagi pasangan yang menghadapi keterbatasan jarak dan waktu. KUA juga memastikan bahwa hak dan tanggung jawab pasangan tetap terlindungi meskipun akad dilakukan secara virtual. Data pernikahan tetap tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), dan pasangan memperoleh buku nikah resmi dari Kementerian Agama. Hak-hak dasar seperti mahar, nafkah, serta status hukum perkawinan 29 Kementrian Agama Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, and Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. AuKompilasi Hukum IslamAy . MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 tetap dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan. Persepsi Masyarakat Terhadap Praktik Wali Nikah Pada Pernikahan Onlne (Hasil Narsum Ahl. Melihat pandangan hukum Islam, persoalan wali yang tidak dapat hadir secara fisik pada saat akad nikah tidak serta-merta membatalkan pelaksanaan akad. Berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber, dijelaskan bahwa ketidakhadiran wali dapat disiasati melalui dua mekanisme: perwakilan kepada wali hakim, atau pelaksanaan akad secara daring dengan bantuan media telekonferensi. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip kemudahan dalam agama sebagaimana termaktub dalam QS. Al-ajj ayat 78 dan kaidah fikih al-uAjah tanzilu manzilat al-sarrah . ebutuhan mendesak dapat menempati posisi darura. Artinya, ketika kehadiran fisik wali tidak dimungkinkan karena alasan tertentu, hukum Islam tetap memberi ruang fleksibilitas tanpa menyalahi prinsip dasar akad nikah. Lebih lanjut, narasumber menegaskan bahwa secara ijtihad kontemporer, kehadiran wali secara virtual telah diperbolehkan dengan mempertimbangkan prinsip al-umr bi maqAidihA . egala urusan tergantung tujuanny. Pandangan ini juga sejalan dengan keputusan MajmaAo Fiqh al-IslAm yang membolehkan akad melalui media komunikasi, selama terpenuhi rukun dan syarat sahnya akad. Praktik ini terutama relevan dalam kondisi darurat, seperti bencana alam, pandemi, atau hambatan geografis yang membuat wali tidak dapat hadir secara langsung. Sehingga, teknologi komunikasi modern dipandang sebagai sarana alternatif yang sah selama tidak menyalahi substansi dan tujuan hukum nikah itu sendiri. Berdasarkan konteks pelaksanaan akad secara virtual, narasumber menjelaskan bahwa inti dari hukum pernikahan tetap berorientasi pada terjaganya keabsahan akad dan kejelasan nasab. Prinsip-prinsip ini merupakan bagian dari tujuan umum hukum Islam yang menjaga stabilitas sosial dan moral masyarakat. Wali, meskipun hadir secara daring atau diwakilkan, tetap berperan sebagai penjamin sahnya akad dan pelindung bagi pihak Pada hal ini, hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah tentang keharusan adanya wali dalam pernikahan menjadi dasar Hadis tersebut menunjukkan bahwa kehadiran wali, baik secara langsung maupun melalui perwakilan, merupakan syarat mutlak demi menjaga validitas akad dan kejelasan hubungan hukum antara suami dan istri. Selain itu, dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19, penerapan kaidah alsarrah tubu al-mauerAt . eadaan darurat membolehkan hal yang terlaran. menjadi pertimbangan penting. Kaidah ini berfungsi memberikan kelonggaran hukum agar pelaksanaan pernikahan tetap dapat dilakukan tanpa menyalahi syariat. Narasumber juga menegaskan bahwa prinsip ini sejalan dengan pesan QS. Al-Baqarah ayat 185 yang menekankan kemudahan dan penghapusan kesulitan dalam menjalankan hukum agama. Pada praktiknya, pendekatan seperti ini menjadi bentuk adaptasi hukum Islam terhadap kondisi sosial dan teknologi yang terus berkembang, dengan tetap berpegang pada prinsip keabsahan, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap nilai-nilai sakral dalam pernikahan. 30 Nurhikmah Huswat. Muhammad Shiddiq Abdillah, and Riska Riska. AuAktualisasi Kaidah Al-Ajah Tunazzalu Manzilah Al-Uarrah Pada Akad IstinAAo Paralel,Ay AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam Dan Bahasa Arab 3, no. 4 (July 25, 2. : 673Ae93, https://doi. org/10. 36701/qiblah. 31 SyafiAoi. Syarifuddin, and Murtadho. AuPEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI MALAYSIA: ANTARA LEGITIMASI SYARIAH DAN TUNTUTAN SOSIAL MODERN. Ay 32 Huswat. Muhammad Shiddiq Abdillah, and Riska. AuAktualisasi Kaidah Al-Ajah Tunazzalu Manzilah Al-Uarrah Pada Akad IstinAAo Paralel. Ay MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 C. Praktik Wali Nikah Pada Praktik Nikah Online Perspektif Maqashid Syariah (Analisis Maqashidnya Dari Praktik Tersebu. Praktik akad nikah virtual yang melibatkan wali dari jarak jauh menunjukkan adanya rekonstruksi hukum Islam yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan Berdasarkan prinsip maqAid al-syarAoah, pelaksanaan akad semacam ini dapat dianalisis melalui lima dimensi utama, yaitu perlindungan agama . ife al-d. , jiwa . ife alnaf. , akal . ife al-Aoaq. , keturunan . ife al-nas. , dan harta . ife al-mA. Perlindungan agama dalam konteks nikah virtual terlihat dari upaya menjaga keabsahan akad sesuai tuntunan syariat. Meskipun wali tidak hadir secara fisik, kehadirannya secara daring atau melalui wakalah tetap memenuhi rukun dan syarat nikah sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan kaidah fikih al-uAjah tanzilu manzilat alsarrah. Prinsip ini menegaskan bahwa kebutuhan mendesak dapat menempati posisi darurat, selama tidak mengabaikan nilai-nilai agama. QS. Al-ajj ayat 78 memperkuat prinsip tersebut dengan menegaskan bahwa agama Islam membawa kemudahan dan tidak dimaksudkan untuk memberatkan pemeluknya. Oleh karena itu, penggunaan media komunikasi digital tidak mengurangi nilai sakral akad nikah, melainkan menjadi instrumen untuk memastikan keberlangsungan ibadah pernikahan di tengah keterbatasan fisik. Pelaksanaan akad nikah daring justru menjadi bentuk perlindungan terhadap jiwa manusia . ife al-naf. Dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19, pertemuan fisik yang berpotensi menimbulkan penularan penyakit dapat dihindari tanpa menghilangkan esensi Kaidah al-sarrah tubu al-mauerAt menjadi dasar bagi kebolehan pelaksanaan akad secara virtual, yakni bahwa kondisi darurat dapat membolehkan hal yang semula tidak lazim QS. Al-Baqarah ayat 185 juga menegaskan adanya prinsip taysr . dalam hukum Islam, di mana Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Oleh sebab itu, akad virtual menjadi sarana perlindungan terhadap keselamatan jiwa para pihak tanpa menyalahi tuntunan agama. Perlindungan akal tercermin dari rasionalitas hukum Islam yang berorientasi pada tujuan dan kemaslahatan. Prinsip al-umr bi maqAidihA menegaskan bahwa penilaian hukum didasarkan pada maksud dan tujuan, bukan semata-mata bentuk formalnya. Sehingga, akad nikah virtual dinilai sah apabila niat dan substansi akad terpenuhi, yakni adanya wali yang sah, ijab-qabul yang jelas, serta dua saksi yang menyaksikan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas epistemologis: ia tidak menolak inovasi teknologi selama sejalan dengan prinsip rasional dan tidak bertentangan dengan syariat. Dengan mekanisme verifikasi identitas, surat kuasa resmi, dan komunikasi langsung secara daring, prosedur ini juga mencegah potensi kesalahan atau manipulasi, yang secara tidak langsung menjadi bentuk perlindungan terhadap rasionalitas dan kesadaran hukum para pihak. Perlindungan terhadap keturunan menjadi aspek yang sangat penting dalam konteks keabsahan wali virtual. Tujuan utama akad nikah adalah menjaga nasab agar keturunan memiliki status hukum yang sah di mata agama dan negara. Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi menegaskan bahwa perempuan tidak boleh menikah tanpa izin wali, dan jika wali tidak ada maka penguasa bertindak sebagai wali. Melalui dasar tersebut, kehadiran wali secara daring tetap dipandang sah secara substansi karena tidak menghilangkan fungsi pengesahan dari pihak wali. Keterlibatan KUA melalui sistem SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nika. dan pencatatan digital memastikan kejelasan 33 Ramadhania. AuMAQASID SYARIAH DAN KESETARAAN HAK PEREMPUAN. Ay 34 Samsidar et al. AuANALISIS MAQAID AL-SYARAoAH TERHADAP KONTINUITAS TRADISI SIPALISUNNA DI MASYARAKAT BUGIS,Ay Familia: Jurnal Hukum Keluarga 6, no. : 108Ae23. 35 Arifin. Jamilah, and Susamto. AuThe Phenomenon of Doom Spending Among Generation Z: A Review of Islamic Legal Sociology and Jasser AudaAos Maqasid Syariah on Family Economic Resilience. Ay MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 status hukum, sehingga nasab anak yang lahir dari pernikahan virtual tetap terlindungi. Dengan demikian, perlindungan terhadap keturunan tetap terjaga meskipun pelaksanaan akad dilakukan melalui media digital. Perlindungan harta tercermin dari efisiensi dan kepastian administratif yang dihasilkan oleh sistem nikah virtual. Pelaksanaan akad jarak jauh mengurangi biaya perjalanan, akomodasi, dan pengeluaran logistik tanpa mengurangi validitas hukum. Selain itu, pencatatan pernikahan secara resmi melalui SIMKAH menjamin hak-hak pasangan, termasuk mahar, nafkah, dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan harta bersama. Ketentuan ini sejalan dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta PP No. 9 Tahun 1975 yang menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Prinsip lA sarar wa lA sirAr . idak boleh menimbulkan bahaya atau kerugia. menjadi landasan bahwa akad virtual tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga memberikan keamanan hukum dan finansial bagi pasangan. Kesimpulan dan Saran Berdasarkan hasil penelitian, pernikahan virtual yang dijalani oleh GR dan NR tetap mampu memenuhi tujuan maqAid al-syariah secara menyeluruh. Pertama, ife al-Dn, terlihat dari pengalaman wali, suami, dan istri yang merasa akad tetap sah dan bermakna secara agama meskipun dilakukan secara daring. Kehadiran wali melalui video call dan saksi lengkap memberikan kepastian spiritual dan menegaskan bahwa nilai agama tetap terlindungi. Kedua, ife al-nasl, nasab atau legitimasi keluarga tetap terjaga karena prosedur akad dijalankan secara lengkap, wali memberi persetujuan resmi, dan saksi hadir, sehingga hak anak kelak dan kepastian keluarga tidak terganggu. Ketiga, ife al-Nafs, perlindungan jiwa tercapai karena metode virtual mengurangi risiko perjalanan jauh, menjaga keselamatan dan kesehatan peserta, serta memberikan kenyamanan selama prosesi pernikahan, terutama dalam kondisi darurat seperti pandemi. Keempat, ife al-Aql, aspek rasionalitas tercermin dari pengawasan terhadap keaslian identitas peserta, keteraturan saksi, dan kepastian prosedur, sehingga penggunaan akad virtual dipilih secara logis, aman, dan tetap memastikan proses berjalan dengan tertib. Kelima, ife al-mAl, hak dan tanggung jawab finansial pasangan, termasuk mahar dan nafkah, tetap terlindungi melalui pencatatan resmi di KUA dan dokumentasi digital, sehingga tidak ada kerugian atau ketidakpastian ekonomi. Secara akademik, penelitian ini berkontribusi pada penguatan wacana hukum Islam kontemporer dengan menghadirkan analisis empirik tentang fleksibilitas penerapan maqAid al-syarAoah dalam praktik nikah daring. Penelitian ini menunjukkan bahwa teknologi dapat berperan sebagai sarana pendukung penerapan hukum Islam yang adaptif tanpa meninggalkan nilai-nilai syariat. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi lembaga keagamaan, khususnya KUA, dalam merumuskan kebijakan dan pedoman teknis pelaksanaan akad nikah virtual yang tetap menjaga keabsahan dan nilai religiusnya. Keterbatasan penelitian ini terletak pada lingkup kajiannya yang masih terbatas pada satu lokasi, yakni Kota Padang, serta hanya melibatkan satu pasangan dan satu KUA sebagai sumber data utama. Kondisi ini menyebabkan hasil penelitian belum dapat digeneralisasikan secara luas ke konteks sosial dan budaya lain di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian lanjutan dengan cakupan wilayah yang lebih luas dan jumlah informan yang lebih beragam sangat diperlukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang pelaksanaan dan implikasi hukum akad nikah virtual dalam perspektif maqAid al-syarAoah. 36 Muksalmina et al. AuOnline Marriage Registration Service Policy Through Simkah Web for Prospective Bride and Groom in The Office of Religious Affairs. Banda Sakti District. Lhokseumawe City. Ay 37 Raihan. Djanuardi, and Supriyatni. AuKEDUDUKAN WALI PERKAWINAN DISEDIAKAN PENYEDIA JASA PERKAWINAN SIRI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Ay MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Daftar Pustaka