JMI: Jurnal Mediasi Indonesia Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Volume 01. Nomor 1. Bulan Juni Tahun 2025 STRATEGI MAURUTS TIRKAH BERDASARKAN HUKUM ADA DI PROVINSI JAMBI Nurwahyu Irfanto. Yani Apriani. Alif Dzikra Ramadhan. Alvio Nita Sari. Syamsiah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifudin Jambi Email : nurwahyuirfanto@gmail. com1, yaniapril608@gmail. alifdzikra3110@gmail. com3, alvionitasari55@gmail. com4 syamsiahrosya@gmail. ABSTRAK Penelitian ini membahas strategi pembagian harta warisan . berdasarkan hukum adat di Provinsi Jambi, yang memadukan nilai-nilai adat Melayu dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam masyarakat Melayu Jambi, pembagian warisan berlandaskan pada filosofi "Adat Bersendi Syara'. Syara' Bersendi Kitabullah", yang menjadi panduan utama untuk menjaga keadilan serta keharmonisan sosial. Proses pembagian biasanya dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan anggota keluarga, tokoh adat, dan ulama guna mencapai mufakat, sekaligus memastikan hak-hak individu tetap dihormati sesuai dengan hukum adat dan ajaran Islam. Penelitian ini mengidentifikasi adanya dua pendekatan utama dalam pembagian warisan, yaitu sistem kolektif dan sistem individual. Sistem kolektif diterapkan pada jenis harta tertentu seperti tanah dan rumah yang diwariskan secara bersama, sedangkan sistem individual diterapkan pada harta bergerak seperti perhiasan dan kendaraan. Dalam proses ini. Lembaga Adat Melayu Jambi memegang peranan kunci sebagai penengah untuk menyelesaikan konflik warisan sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta warisan di Jambi menghadapi tantangan, seperti pengaruh modernisasi dan potensi konflik dengan hukum formal. Oleh karena itu, beberapa strategi diusulkan, termasuk memperkuat peran lembaga adat, menyelenggarakan pendidikan adat, melibatkan tokoh agama, serta memfasilitasi musyawarah untuk memastikan tradisi ini tetap lestari di tengah perubahan sosial. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam melestarikan hukum adat Jambi sekaligus mendukung harmonisasi dengan hukum formal yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci : Strategi. Maurut Tirkah. Hukum Adat JMI: Jurnal Mediasi Indonesia Volume 01. Nomor 1, 2025 PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia dikenal sebagai negara dengan keragaman budaya dan adat istiadat yang kaya, termasuk dalam penerapan sistem hukum di masyarakat. Di Provinsi Jambi, hukum adat memiliki peranan penting dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum seperti pembagian harta warisan atau tirkah. Dalam masyarakat adat Jambi, pembagian tirkah tidak hanya mengacu pada hukum nasional, seperti hukum Islam untuk masyarakat Muslim atau hukum perdata, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai tradisional, norma, dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Hukum adat Jambi memiliki karakteristik unik, di mana nilai-nilai kekeluargaan dan keadilan lokal menjadi landasan utama dalam mengatur pembagian harta Proses pembagian tersebut biasanya dilakukan melalui musyawarah keluarga untuk mencapai kesepakatan bersama. Namun, pelaksanaannya tidak selalu berjalan mulus karena adanya kendala seperti perbedaan dalam menafsirkan adat, potensi konflik dengan hukum formal, serta dampak perubahan sosial akibat Dalam budaya adat Jambi, mauruts tirkah memiliki arti penting dalam pemisahan harta warisan. Mauruts merujuk pada harta yang tersisa setelah dikurangi biaya-biaya seperti pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat. Pemisahan harta ini dilakukan dengan teliti dan adil sesuai aturan adat yang diwariskan dari generasi ke generasi. Proses ini melibatkan bukan hanya ahli waris, tetapi juga tokoh adat yang berperan memastikan pembagian dilakukan sesuai hukum adat setempat. Tradisi ini mencerminkan nilai-nilai kekeluargaan yang kuat dan prinsip keadilan dalam masyarakat Jambi. Selain itu, proses pembagian warisan sering disertai dengan upacara adat yang melibatkan tarian tradisional, musik, dan doa agar segalanya berjalan lancar dan damai. Oleh karena itu, kajian lebih mendalam mengenai peran hukum adat dalam pembagian tirkah di Jambi menjadi penting, terutama dalam mencari solusi untuk menyelaraskan nilai-nilai adat dengan prinsip hukum formal yang berlaku di Indonesia. Kajian semacam ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang praktik pembagian tirkah berdasarkan hukum adat di Jambi, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis untuk menjaga keadilan, keharmonisan, dan kelestarian adat di tengah tantangan globalisasi. kelestarian nilai-nilai adat di tengah tantangan globalisasi. Rumusan masalah Seperti apa konsep pembagian tirkah menurut ketentuan hukum adat yang berlaku di Provinsi Jambi? Strategi apa saja yang diterapkan oleh masyarakat adat Jambi dalam menyelesaikan konflik pembagian tirkah berdasarkan kearifan lokal? Tujuan Peneliti Untuk mengetahui konsep pembagian tirkah menurut ketentuan hukum adat yang berlaku di Provinsi Jambi Untuk mengetahui apa saja yang diterapkan oleh masyarakat adat Jambi dalam menyelesaikan konflik pembagian tirkah berdasarkan kearifan local JMI: Jurnal Mediasi Indonesia Volume 01. Nomor 1, 2025 PEMBAHASAN Kerangka teori Pengertian Strategi Dalam buku Manajemen Strategik-Pengetahuan yang dikutip oleh Kusumadmo . , kata strategi secara etimologis berasal dari kata Strategos dalam bahasa yunani yang terbentuk dari kata stratos atau tentara dan kata ego atau pemimpin. Dalam Oxford LearnerAos Pocket Dictionaries . Strategy . : a plan of action designed to achieve a long-term or overall aim. Jika diartikan kedalam bahasa Indonesia berarti rencana aksi yang dirancang untuk mencapai jangka panjang atau tujuan secara 1 Adapun pengertian lain dari kata "strategi" berasal dari bahasa Latin strategia, yang berarti seni menyusun rencana untuk mencapai suatu Menurut Frelberg dan Driscoll . , strategi pembelajaran dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai tujuan dalam penyampaian materi di berbagai tingkat pendidikan, kepada siswa yang beragam, dan dalam konteks yang bervariasi. Sementara itu. Gerlach dan Ely . mengartikan strategi pembelajaran sebagai metode yang dipilih untuk menyampaikan materi pelajaran dalam suatu lingkungan belajar tertentu, mencakup karakteristik, ruang lingkup, dan susunan aktivitas yang memberikan pengalaman belajar kepada Dick dan Carey . menambahkan bahwa strategi pembelajaran tidak hanya mencakup prosedur atau langkah-langkah kegiatan, tetapi juga melibatkan materi atau paket pembelajaran secara keseluruhan. Mauruts Tirkah Tarikah (A )ENAatau biasa disebut tirkah adalah seluruh harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia. Sebelum diwariskan, harta tersebut digunakan terlebih dahulu untuk biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang, dan pelaksanaan wasiat yang telah dibuat oleh almarhum semasa hidupnya. e A U Aa eOCa eIaaO aeI AaEa aN acI aEaa aI aa oaEa aO eaI EaIA a ee aAcEEa AA AA eOEa aI NA a AO eaOA a aAO a eOaE aEa eI EaEacE aa aIe aE a a eaEa eIaOaO oa aeI Aa eaI Ea acI IA a a aI acI aaEa eaI aEIa Ea N aOEa oa Aa eaI Eac eI OaEa eI EacN aOEA ca AA aO aaEa aO eO aN aEE aE aOa s aII aN aI EA e aOa a AE aN EIA a a a AA ao aAOOaN ee aa ONa aEa aI aN EacEA ANA AO a aN ee a eO aO a seI a aEa eIA a AacOA AOA AOA a AOA AIA a AA AEA ANA AIA AaEA a AA AOA AEA AEA AaIA a AA aAIA aAIA ca a a ca a ao ca a AyA A aE eO UI a aE eO UIA AcEEa I NA A aIIa NA a aAcEEa EIA a AaO a eIa aE eI aE ae eOIa Oac aN eI C aa EE eI IaAU A a eOA Artinya : Allah mensyariatkan . kepadamu tentang . embagian warisan untu. anak-anakmu, . bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia . nak perempua. itu seorang saja, dia memperoleh setengah . arta yang Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia . ang meningga. mempunyai anak. Jika dia . ang meningga. tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya . , ibunya mendapat sepertiga. Jika dia . ang meningga. mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibag. wasiat yang dibuatnya atau . an dilunas. (Tentan. orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang http://e-journal. id/10321/3/2EA20013. JMI: Jurnal Mediasi Indonesia Volume 01. Nomor 1, 2025 lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana. Al-Muwarris (A )EIOAadalah orang yang meninggalkan harta warisan, yaitu seseorang yang telah meninggal dunia. Kematian ini bisa bersifat hakiki . , taqdiri . , atau ditetapkan oleh keputusan hakim. Misalnya, seseorang yang dinyatakan hilang . dan tidak diketahui keberadaannya meski telah dilakukan pencarian, serta setelah jangka waktu tertentu hakim memutuskan status kematiannya. Sementara itu, al-Warits (A )EOAadalah ahli waris yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Harta warisan sendiri disebut al-irts atau al-mauruts (A)EIOOA, yaitu harta yang siap dibagikan kepada ahli waris setelah digunakan untuk keperluan pengurusan jenazah . ajhiz al-janaza. , pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat. Dalam Islam, pembagian harta warisan atau mauruts tirkah diatur secara rinci dengan prinsip keadilan yang tertuang dalam Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW. Proses pembagiannya dimulai dengan memberikan hak kepada Ashabul Furudh, yaitu ahli waris yang memiliki bagian tertentu, seperti setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, atau seperenam. Apabila terdapat sisa, maka harta tersebut diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat, sebagaimana yang diajarkan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. AaI eI a aEa aCUc a eO aIEU Aa aN aO E aaO a a a aN a e a aI eO a aNA Artinya : AuBarang siapa yang meninggalkan suatu hak atau suatu harta, maka hak atau harta itu adalah untuk ahli warisnya setelah kematianAy. (Al Bukhari IV, 1319 H : . Aa a a eN aENa Aa aI a aC aO Aa aN aO aE a eOEaO a a sE aE saA a A a eEa Ca eO eEAa aA Artinya : "Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak, dan sisanya untuk kerabat laki-laki yang terdekat. " (HR. Bukhari dan Musli. Terakhir. Rasulullah SAW menegaskan bahwa seseorang yang membunuh pewarisnya tidak berhak menerima warisan dari orang yang dibunuh, sebagai bentuk hukuman atas perbuatannya: A eaOA a Ae aE eECaa aE aIIa eE aIO aeA a AEaOA Artinya : "Si pembunuh tidak berhak menerima warisan sedikit pun. " (HR. Tirmidzi dan NasaAo. Hukum adat Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan oleh Snouck Hurgronje pada tahun 1893 dalam bukunya De Atjehnese. Dalam karya tersebut, dia mengenalkan istilah "Adatrecht" . ukum ada. , yang merujuk pada hukum yang berlaku bagi Bumiputra . rang Indonesia asl. dan orang Timur Asing pada masa https://quran. id/an-nisa'/11 Abu Abdillah Muhammad bin IsmaAil Al-Bukhory. JamiASahi. Bukhary juz VI,(Beirut : Daru ibnu katsir,t. https://almanhaj. id/2020-orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta-waris. JMI: Jurnal Mediasi Indonesia Volume 01. Nomor 1, 2025 penjajahan Hindia Belanda. Konsep hukum adat baru memiliki pengertian teknis dan yuridis setelah C. Van Vollenhoven menerbitkan bukunya yang juga berjudul Adatrecht. Van Vollenhoven merupakan orang pertama yang menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang berlaku untuk rakyat Indonesia asli, mengangkatnya sebagai objek dalam ilmu pengetahuan hukum positif, serta menjadikannya sebagai mata kuliah tersendiri. Dia juga yang menegaskan bahwa hukum adat harus diterapkan oleh hakim Gubernemen. Pemerintah Kolonial Belanda secara resmi mengakui hukum adat sebagai hukum yang berlaku bagi bangsa Indonesia dan setara dengan hukum Eropa melalui Pasal 131 ayat . IS, yang menyatakan, "hukum bangsa Indonesia adalah hukum positif bagi bangsa Indonesia". Dalam pasal tersebut, yang dimaksud dengan hukum bangsa Indonesia adalah hukum adat. Pasal 131 ayat . ini menjadi dasar hukum bagi pengakuan Pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum adat dan penetapannya sebagai hukum positif bagi bangsa Indonesia. Penelitian Yang Relavan Penulis telah mencoba untuk menyelidiki tulisan yang dianggap memiliki kesamaan atau perbedaan dengan penelitian ini. Penelitian yang relevan telah digunakan sebagai referensi dan pembanding, termasuk penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, penulis mengulas beberapa kajian pustaka atau karya ilmiah terdahulu yang relevan, agar tidak terjadi duplikasi atau pengulangan dengan penelitian yang telah diteliti sebelumnya, akan tetapi mempunyai sudut pandang yang berbeda dengan penelitian yang di lakukakn oleh peneliti sebelumnya, beberapa karya ilmiah terdahulu di antaranya. Rahmat Hidayat . tentang AuPembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Dan Adat MelayuAy6. Penelitian Tesis ini menjelaskan tentang bagaimana system pembagian harta warisan di daerah masyarakat melayu kebupaten sanggau. Penulis berusaha menggali informasi tentang bagaimana konsep pembagian harta dari peninggalan dalam tradisi adat budaya melayu kabupaten sanggau yang di bandingkan dengan hukum waris Islam. Hukum Islam yang akan di gunakan yaitu menggunakan faraAoid dan kompilasi hukum Islam. Nursyamsudin, dengan judul AuPembagian Harta Waris sebelum Muwaris Meninggal Dunia Menurut Perspektif Hukum Waris Islam. Ismail Hidayat . dengan judul "Perbandingan Pembagian Harta Warisan dalam Hukum Islam dan Hukum Adat di Kalimantan Barat. Penelitian ini membahas bagaimana perbedaan pembagian harta warisan antara hukum Islam dan hukum adat yang berlaku di Kalimantan Barat, khususnya di kalangan masyarakat Dayak dan Melayu. Penelitian-penelitian sebelumnya memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai hubungan antara hukum waris Islam dan hukum adat di Indonesia. Hal ini membuat pada pengembangan pemikiran penulis dalam mengkaji topik serupa. Kusumadi Pudjosewojo. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Aksara Baru, 1. , hlm. Rahmat Hidayat. Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Dan Adat Melayu, (Universitas Negeri Malang,2. Nursyamsudin. Pembagian Harta Waris sebelum Muwaris Meninggal Dunia Menurut Perspektif Hukum Waris Islam. Jurnal Kajian Hukum Islam. Mahkamah. Vol. No. Desember 2024. Ismail Hidayat. "Perbandingan Pembagian Harta Warisan dalam Hukum Islam dan Hukum Adat di Kalimantan Barat. " Jurnal Hukum. JMI: Jurnal Mediasi Indonesia Volume 01. Nomor 1, 2025 Studi ini bertujuan untuk memperluas cakupan pembahasan, menawarkan sudut pandang yang lebih komprehensif, serta menambah khazanah literatur yang ada melalui analisis mendalam dengan konteks yang lebih beragam. Metode Penelitian Dalam pembuatan jurnal ini, peneliti melakukan observasi untuk mendapatkan sumber data yang valid, dengan tujuan mencari titik benang Dalam perolehan informasi yang lengkap maka peneliti menggunakan metode hukum emic dengan melakukan analisis data sekunder yang meliputi bahan hukum yuridis, alquran , hadist, dan undang-undang hukum adat. HASIL PENELITIAN Strategi Pembagian Tirkah Berdasarkan Hukum Adat Di Provinsi Jambi Masyarakat Jambi, yang mayoritas berasal dari suku Melayu, telah lama menjadikan prinsip "Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah" sebagai pedoman hidup mereka. Pedoman ini tidak hanya dipegang oleh suku Melayu, tetapi juga diterima oleh masyarakat Jambi dari berbagai latar belakang Prinsip ini kemudian dilembagakan dalam Lembaga Adat Melayu Jambi, sebuah institusi adat yang bertugas menggali nilai-nilai adat dari masyarakat serta menyosialisasikannya kembali ke komunitas yang lebih luas. Berdasarkan Buku Pedoman Adat Jambi, pembagian harta warisan biasanya dilakukan segera setelah pewaris meninggal dunia, sedangkan pemberian hibah dilaksanakan ketika pewaris masih hidup. Namun, dalam adat Bumi Serentak Bak Regam, apabila pewaris tidak meninggalkan surat wasiat, pembagian harta dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan keluarga atau komunitas setempat. Pada masyarakat adat Rumah Tuo di Desa Rantau Panjang. Kecamatan Tabir. Kabupaten Merangin. Provinsi Jambi sistem pewarisan yang digunakan adalah sistem kolektif. Dalam sistem ini, harta peninggalan diwarisi secara bersama oleh para ahli waris karena harta tersebut tidak dapat dibagi secara individu kepada masing-masing ahli waris. Dalam masyarakat adat rumah tuo desa Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi menggunakan sistem pewarisan kolektif yaitu menentukan para ahli waris mewarisi harta peninggalan secara bersama . , sebab harta peninggalan yang diwarisi tersebut tidak dapat dibagi-bagi pemiliknya kepada masing-masing ahli waris. Sistem kolektif di adat rumah tuo desa Rantau Panjang berlaku harta berat yang diurus oleh anak perempuan, sebagaimana seloko adat AuHarta Berat Untuk Anak Betino. Harta Ringan Tinggal Untuk Anak LanangAy artinya harta berat yang berupa tanah, sawah, rumah, untuk anak perempuan dan harta ringan yang selain harta berat untuk anak laki-laki. Adat rumah tuo desa Rantau Panjang mengenal dua jenis harta warisan yang dapat diwariskan, yaitu: Harta Berat dan Harta Ringan . arta yang bergera. Harta berat seperti rumah, tanah, sawah. Sedangkan harta ringan seperti perhiasan termasuk kebun . , kendaraan . obil, moto. Harta Sekutu . arta bersam. harta tepatan, harta Bawaan10 Wahyu . Silang Budaya Islam Ae Melayu (Dinamika Masyarakat Melayu Jamb. Tangerang: Pustaka Compass. Wawancara dengan Iskandar A. G, tokoh masyarakat Rumah Tuo desa Rantau Panjang Kecamatan Tabir, tanggal 9 Desember 2024 JMI: Jurnal Mediasi Indonesia Volume 01. Nomor 1, 2025 Bagian dari harta ringan akan menjadi milik saudara laki-laki. Harta ringan seperti kebun, ternak yang termasuk dalam harta ringan akan menjadi bagian dari anak laki-laki. Sedang rumah, sawah dan perhiasan lainnya menjadi bagian anak perempuan karena termasuk dalam harta berat. Jika pewaris hanya mempunyai anak perempuan maka seluruh harta waris akan menjadi miliknya, begitu juga sebaliknya jika pewaris meninggalkan anak laki-laki maka seluruh harta akan menjadi miliknya termasuk harta berat. Pembagian harta warisan dilakukan setelah pewaris meninggal dunia dan meninggalkan harta. Dalam hukum adat Melayu Jambi, khususnya di masyarakat Rumah Tuo Desa Rantau Panjang, pewarisan umumnya didasarkan pada hubungan kekerabatan melalui darah atau perkawinan. Anak yang lahir dari seorang ibu memiliki hubungan langsung dengan ibu kandungnya. Proses pembagian warisan dilakukan oleh para tua-tua tengganai dari pihak keluarga pewaris, dengan melibatkan pemuka agama, tokoh masyarakat, serta anggota keluarga kedua belah pihak. Biasanya, pembagian ini dilaksanakan setelah 40 hari atau 100 hari sejak pewaris meninggal, meskipun umumnya dilakukan pada hari ke 40. Tahapan pembagian dimulai dengan mengelompokkan harta berdasarkan jenisnya, yaitu harta berat, harta ringan, dan harta pusaka. Setelah itu, diadakan musyawarah yang dihadiri oleh ahli waris dan dipimpin oleh tua-tua tengganai pihak pewaris. Proses ini bertumpu pada prinsip musyawarah untuk mufakat, sebagaimana tersirat dalam ungkapan adat: "Elok Air Karena Pembuluh. Elok Kato Karena Mufakat. Bulat Boleh Digulingkan. Pipih Boleh Dilayangkan. Ungkapan ini menegaskan bahwa keputusan yang diambil harus didasarkan pada kesepakatan bersama demi menjaga keharmonisan Tirkah Yang Wajib Dalam Hukum Adat Di Provinsi Jambi Dalam hukum adat di Provinsi Jambi, pembagian harta warisan atau tirkah menggabungkan elemen tradisi adat dan syariat Islam. Harta warisan biasanya dikelompokkan menjadi pusako, seperti rumah, sawah, atau ladang, dan sko, yaitu gelar atau penghormatan adat. Proses pembagian dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan ahli waris dan tokoh adat, dengan tujuan mencapai keadilan berdasarkan kesepakatan bersama. Apabila terdapat konflik atau ketidaksepakatan, aturan syariat Islam, seperti pembagian warisan menurut hukum faraid, dapat dijadikan panduan untuk menyelesaikan persoalan. Terdapat beberapa aturan adat atau tirkah yang wajib ditaati oleh masyarakat sebagai bagian dari nilai-nilai budaya dan tradisi Melayu Jambi. Berikut ini adalah poin-poin penting mengenai tirkah wajib Adat Bersendi Syara'. Syara' Bersendi Kitabullah Prinsip ini menjadi dasar utama hukum adat di Jambi, di mana hukum adat berjalan selaras dengan syariat Islam. Adat dijalankan berdasarkan nilainilai agama, sehingga mencerminkan keadilan dan kebaikan yang sejalan dengan Kitabullah (Al-Qura. Tanggung Jawab terhadap Warisan Budaya Masyarakat Jambi mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian perkara adat, termasuk pembagian harta waris yang mempertimbangkan keselarasan antara adat dan hukum Islam. Musyawarah menjadi alat untuk mencapai mufakat sebelum mengacu pada hukum agama jika terjadi Sistem Kepemimpinan dan Lembaga Adat JMI: Jurnal Mediasi Indonesia Volume 01. Nomor 1, 2025 Lembaga Adat Melayu Jambi memiliki peran sentral dalam menjaga, memediasi, dan melestarikan hukum adat, termasuk penegakan sanksi jika terjadi pelanggaran. Lembaga ini memastikan stabilitas dan keutuhan dalam masyarakat sesuai dengan nilai adat yang berlaku. Prinsip Keadilan dalam Penegakan Hukum Adat Prinsip keadilan dalam hukum adat diwujudkan melalui asas-asas seperti "Jiko tepijak benang arang, hitam tapak. jiko tersuruk di gunung kapur, putih tengkuk," yang berarti bahwa kesalahan harus diakui, dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Hukum adat ini memiliki kekuatan yang kokoh dan menjadi pedoman hidup masyarakat Jambi, dengan penerapan sanksi dan penyelesaian yang dilakukan melalui pendekatan adat setempat. parafrase kalimat berikut buat seperti buatan manusia. Cara Melestarikan Strategi Pembagian Tirkah Hukum Adat Di Provinsi Jambi Untuk mempertahankan tradisi pembagian tirkah . dalam hukum adat di Provinsi Jambi, sejumlah langkah dapat dilakukan berdasarkan nilai-nilai yang telah diwariskan dalam masyarakat Melayu Jambi. Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat diterapkan: Meningkatkan Pendidikan dan Kesadaran Adat Menyosialisasikan pemahaman tentang hukum adat, termasuk ketentuan pembagian warisan, kepada generasi muda dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan adat atau kegiatan berbasis komunitas. Dengan pendekatan ini, mereka dapat memahami bahwa musyawarah merupakan inti dari proses pembagian warisan. Selain itu, pelatihan bagi tokoh adat, seperti nenek mamak, juga penting untuk meningkatkan kemampuan mereka sebagai mediator yang andal dalam menyelesaikan konflik terkait warisan. Memperkuat Peran Lembaga Adat Lembaga adat di Jambi memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan hukum adat, terutama dalam pembagian warisan. Penting untuk memperkuat peran mereka agar masyarakat tidak hanya mengandalkan hukum formal, tetapi juga menghormati keputusan adat yang telah menjadi tradisi turun-temurun. Selain itu, penguatan lembaga adat juga memastikan proses pembagian warisan tetap adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip adat. Melibatkan Aspek Keagamaan Prinsip "adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah" menjadi landasan pembagian warisan di Jambi. Oleh sebab itu, keterlibatan tokoh agama atau ulama sangat penting untuk memastikan bahwa proses pembagian warisan selaras dengan ajaran Islam. Kerjasama antara hukum adat dan syariat Islam akan meminimalkan kesalahpahaman serta memperkuat nilainilai keadilan. Mengutamakan Musyawarah dan Kesepakatan Proses pembagian tirkah di masyarakat Melayu Jambi selalu mengutamakan musyawarah dan kesepakatan bersama. Tradisi ini perlu dijaga agar pembagian dilakukan secara adil, dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk ahli waris, tokoh adat, dan masyarakat. Dengan demikian, keharmonisan keluarga dan masyarakat tetap terjaga. Penyelesaian Sengketa Secara Adat JMI: Jurnal Mediasi Indonesia Volume 01. Nomor 1, 2025 Jika terjadi sengketa terkait warisan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur adat yang menekankan musyawarah dan nilai-nilai keadilan. Lembaga adat dan tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan solusi yang bijaksana, dan juga melibatkan generasi muda. Didalam proses ini juga penting agar mereka memahami dan menghargai tradisi adat tersebut. Berdasarkan 4 penjelasan diatas dapat diartikan bahwa pendekatan ini tidak hanya menjaga kelestarian hukum adat tetapi juga memastikan bahwa nilainilai keadilan dan kebersamaan terus diwariskan kepada generasi mendatang. Untuk menjaga kelestarian pembagian tirkah . berdasarkan hukum adat di Provinsi Jambi, banyak ahli menekankan pentingnya peran lembaga adat. Hukum adat Melayu Jambi, yang dipengaruhi oleh ajaran Islam, berfungsi sebagai dasar dalam pengaturan warisan, dengan prinsip "adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah. " Konsep ini menggambarkan integrasi antara hukum adat dan ajaran agama Islam, khususnya dalam masalah warisan. Lembaga Adat Melayu (LAM) di Jambi memiliki peran signifikan dalam melestarikan budaya dan hukum adat, termasuk dalam menyusun strategi yang adil untuk pembagian warisan. Proses ini mengutamakan prinsip keadilan, dengan memastikan hak-hak ahli waris yang sah tetap dihormati, sebagaimana yang diatur dalam hukum Islam. Dengan demikian, kehadiran lembaga adat dalam proses pembagian warisan diharapkan mampu mengurangi potensi konflik serta menjamin bahwa pembagian harta waris, yang dilakukan sejalan dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Melayu Jambi. Melalui pelibatan lembaga adat dan penekanan pada keadilan sosial serta kesetiaan terhadap ajaran agama, strategi pembagian warisan ini diharapkan dapat terjaga dan terus berlanjut di Provinsi Jambi. PENUTUP Kesimpulan Hukum adat di Jambi memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, menjaga keseimbangan sosial, dan melestarikan nilai-nilai budaya tradisional. Dengan akar yang kuat dalam kehidupan sehari-hari, hukum adat dihormati oleh masyarakat setempat. Mengingat Jambi memiliki keragaman suku dan etnis, terdapat beragam sistem hukum adat yang mencerminkan kekayaan budaya dan sejarahnya. Setiap suku atau etnis memiliki aturan dan tradisi unik yang diatur melalui hukum adat. Meskipun hukum adat memiliki posisi yang dihormati, keberadaannya tidak sejajar dengan hukum nasional. Hukum nasional, berupa undang-undang dan peraturan pemerintah, berlaku secara menyeluruh di Indonesia, termasuk di Jambi. Namun, terdapat upaya untuk memasukkan elemen hukum adat ke dalam sistem hukum nasional agar hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi dengan lebih baik. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah langkah diambil untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan serta hak masyarakat adat di desa. Selain itu. Pengadilan Adat juga didirikan untuk menyelesaikan konflik yang terkait dengan hukum adat. Meskipun demikian. Sumber: Hilman Hadikusuma. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 2. , hlm. https://online-journal. id/titian/article/view/4227 JMI: Jurnal Mediasi Indonesia Volume 01. Nomor 1, 2025 terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi, seperti harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, serta upaya memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian hukum adat. Dari penjelasan diatas dapat diartikan bahwa hukum adat di Jambi adalah bagian penting dari warisan budaya yang memainkan peran signifikan dalam kehidupan masyarakat. Pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat terhadap hukum adat diharapkan dapat mendukung keberlanjutan budaya dan hak-hak masyarakat adat di Jambi. DAFTAR PUSTAKA