Alphabet Jurnal Wawasan Agama Risalah Islamiah. Teknologi dan Sosial (Al-Waarit. Vol. 1 No. 1 Oktober 2021 p-ISSN:e-ISSN - Transformasi Hukum Islam dan Dampak Sosial bagi Generasi Z Taqwa Hari Guna1 Dedeh Supriyanti2 Muhamad Yusup3 Efa Ayu Nabila4 Universitas Raharja Jl. Jendral Sudirman No. Cikokol. Tangerang. Banten. Indonesia E-mail :taqwa@aptisi. id, dedeh@raharja. info, yusup@raharja. efaayunabila@raharja. ABSTRAK Produk baru banyak dihasilkan oleh perkembangan zaman juga teknologi, baik yang seperti kedokteran, telekomunikasi, berbagai teknologi dalam bidang pangan serta kosmetik, sehingga berbagai interaksi sosial hadir di dalam masyarakat, dan memerlukan isi dalam hukum Islam untuk menghadapi perubahan pada berbagai zaman serta pengalihan kehidupan sosial Keterkaitan melakukan perubahan dimiliki oleh hukum islam serta dinamika sosial. Keberadaan hukum Islam yang dibawa oleh Nabi kita Muhammad SAW. dengan jelas dari masyarakat zaman dahulu yang masih jahiliyyah dan sangat mengedepankan kepada adat kebiasaan mereka lalu maju menjadi masyarakat Islam yang berpegang teguh akan hukum yang diturunkan oleh Allah yaitu Hukum Islam yang terjadi di masyarakat pada waktu itu. Selain itu, dilakukan juga perubahan oleh hukum Islam dikaernakan banyak perubahan hukum Fuqaha memberitahukan kaidah fiqih: Auberubahnya fatwa dengan sebab berubahnya masa, tempat, keadaan . dan adat kebiasaan. Ay Islam memiliki hukum yang dinamis. Dengan melakukan perubahan hukum, kita mampu menyesuaikan, maka hukum Islam itu dapat sesuai dan masuk melalui perkembangan zaman dan perubahan sosial yang ada pada zaman Metode yang dipakai dalam penelitian ini merupakan literature review mengenai perubahan sosial dan hukum Islam zaman sekarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk pemeliharaan bentuk hukum yang masih dipandang masuk dengan nilai-nilai dalam kehidupan kemanusiaan. Pembaruan ini merupakan perubahan hukum pada masa lalu untuk Kata kunci : Perubahan Sosial. Hukum Islam. Masyarakat. ABSTRACT Many new products are produced by the times as well as technology, such as medicine, telecommunications, various technologies in the food and cosmetic fields, so that various social interactions are present in society, and require content in Islamic law to deal with changes in various times and the transfer of social life. The relationship between making changes is owned by Islamic law and social dynamics. The existence of Islamic law brought by our Prophet Muhammad SAW. clearly from the ancient people who were still ignorant and prioritized their customs and then advanced into an Islamic society that adhered to the law Alphabet Jurnal Wawasan Agama Risalah Islamiah. Teknologi dan Sosial (Al-Waarit. Vol. 1 No. 1 Oktober 2021 p-ISSN:e-ISSN - revealed by God, namely Islamic law that occurred in society at that time. In addition, changes were made by Islamic law due to many changes in social law. The fuqaha informs the rules of fiqh: "changes in fatwas due to changes in time, place, circumstances . and " Islam has a dynamic law. By making changes to the law, we are able to adjust, so Islamic law can fit and enter through the times and social changes that exist today. The method used in this study is a literature review on social change and Islamic law today. The purpose of this research is to maintain the legal form that is still considered to be in accordance with the values of human life. This update is a legal change in the past to improve. Keywords: Islamic law, social change, circumstances, public. PENDAHULUAN Munculnya perkembangan Islam dan sejarahnya, kegiatan dan kehidupan masyarakat muslimin serta seluruh aspeknya telah diatur menggunakan hukum Islam. Berbagai aturan ini memiliki esensi yang religius. Maka kegiatan peningkatan hukum Islam dan pembinaannya selalu diikhtiarkan berdasarkan Al-Quran sebagai pedoman dan sebagai wahyu Allah yang terakhir diturunkan kepada manusia, yang operasionalnya dan pengaplikasiannya sebagian besar telah dikemukakan dalam sunnah Nabi Muhammad, sebagai penafsir serta penjelasan adanya Al-Quran. Interaksi sosial antar budaya dan antar bangsa pada era perkembangan zaman seperti sekarang, dan telah disebutkan diatas telah mempercepat arus perubahan sosial di masyarakat. Dampaknya tidak hanya menciptakan kesenjangan dan rumpang bagi nilai lama dan nilai baru perubahan sosial, tetapi juga menciptakan perbedaan baik antara hukum yang telah ditetapkan dengan realita pada masyarakat yang sering berubah. Salah satu dampak perubahan sosial adalah dapat mempengaruhi kelembagaan dari hukum Islam itu sendiri. Dalam hukum Islam dimana bersumber dari Al-Quran dan As-sunnah adalah kaidah dan tata tertib yang isinya berasal dari Allah SWT dan memiliki tujuan untuk mengatur berbagai bagian di kehidupan manusia, namun keduanya memiliki jangkauan yang terbatas. Sementara itu, masalah dan perubahannya dalam masyarakat akan selalu hadir serta mampu berkembang serta menuntut adanya kepastian serta hukum untuk dijadikan solusi sebuah masalah dan tantangan baru. Masalah hukum dalam berbagai aspek masa lalu tidak pernah terbayangkan akan muncul, namun pada masa kini muncul dan bermunculan sangat pesat. Namun, wahyu Al-Qur'an telah rampung dan sunnah dari Allah tidak lagi diturunkan karena Rasulullah SAW telah meninggal. Hal ini tidak menjadikan alasan Al-Quran tidak dijadikan pedoman hidup karena semua hal sudah terangkum dalam Al-Quran. Berbagai permasalahan hukum Islam saat ini muncul dalam berbagai aspek di Misalnya dalam permasalahan keluarga. Bank ASI (Air Susu Ib. Dimana aspek ekonomi juga memiliki permasalahan seperti. perjanjian jual beli dengan menggunakan akad . l-uqud al-murakkaba. seperti yang masyarakat lakukan. Hukum Islam memiliki karakteristik dimana mampu menunjukkan kemampuan aturan dalam aktivitas untuk mengakomodasi, merespon & menjawab setiap tantangan baru yang masih legal dalam AlQur'an & Sunnah menjadi konsekuensi logis berdasarkan perubahan sosial yang tidak dapat Kajian ini memuat kerangka untuk menguatkan beberapa penelitian yang didukung Alphabet Jurnal Wawasan Agama Risalah Islamiah. Teknologi dan Sosial (Al-Waarit. Vol. 1 No. 1 Oktober 2021 p-ISSN:e-ISSN - oleh argumentasi mengenai dinamika dan kemampuan mengikuti aturan hukum Islam untuk permasalahan perubahan sosial pada masyarakat. METODOLOGI PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan merupakan analisis dari literature review mengenai Perubahan Sosial Dalam hukum Islam sebagai berikut: Perubahan Sosial Masyarakat Agar mengetahui tujuan dari perubahan sosial, tentunya hal utama yang perlu diperhatikan adalah dibatasinya definisi perubahan sosial itu sendiri. Penelitian oleh Gillin dkk kepada Abdulsyani menyatakan bahwa AuPerubahan sosial dalam masyarakat adalah variasi yang didasarkan pada kaidah hidup yang masyarakat bisa terima. Perubahan tersebut terjadi dikarenakan kondisi geografis, materil, penduduknya, ideologi dalam masyarakat maupun karena adanya difusi atau inovasi baru dalam diri masyarakatnya. Lima perubahan sosial dalam masyarakat dapat diketahui dengan membandingkan situasi penduduknya dengan lebih detail dan menggunakan kondisi pada masa lalu. Dalam melaksanakan kajian perubahan sosial, wajib mengamati adanya disparitas dan perubahan persyaratan objek yang menjadi perhatian kajian, lalu mengamatinya berdasarkan konteks waktu yang berbeda. Berbagai hal yang bertentangan secara bersamaan terjadi akan menanamkan sugesti mengenai aturan, kaidah yang ada serta nilai-nilai, yang lalu berpengaruh terhadap masyarakat. Ibn al-Qayyim berpandangan bahwa, perubahan yang dialami merupakan fatwa dan termasuk ke dalam wilayah ijtihad, para ulama berikhtiar untuk meluaskan transformasi yang tidak hanya dibatasi oleh fatwa, melainkan juga berpegang pada hukum, sehingga disusun kaidah yang memberitahukan bahwa hukum banyak berubah, dikarenakan terjadi perubahan zaman. Hal ini sebagai gangguan yang berkelanjutan terhadap lingkungan masyarakat. Jika banyak permasalahan dalam masyarakat akan ada solusi yang dicapai. Jika ketidakseimbangan tersebut bisa dipulihkan balik melalui suatu modifikasi, maka keadaan tadi dinamakan penyesuaian, namun jika terjadi keadaan maka akan sebaliknya. Teori perubahan sosial dikemukakan oleh Talcott Parson menginformasikan pendapatnya tentang teori fungsional ke dalam. Teori ini menekankan bahwa masyarakat menyatu atas dasar konvensi berdasarkan nilai-nilai sosial eksklusif anggotanya yang memiliki kemampuan untuk mengatasi disparitas sehingga masyarakat diamati sebagai suatu sistem yang terintegrasi secara fungsi dalam keseimbangan. Parson mengemukakan, seluruh sistem "tindakan" memiliki empat fungsi. Fungsi adalah kombinasi dari hal-hal yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan eksklusif atau persyaratan sistem. Parsons mengungkapkan apa yang dikenal sebagai imperatif guna suatu sistem dapat bertahan. Imperatif yang dikemukakan tersebut adalah Adaptation. Goal Attainment. Integration, & Latency atau dapat disingkat dengan AGIL (Adaptation. Goal attainment. Integration. Latenc. Perubahan sosial yang secara terencana terjadi dalam kehidupan masyarakat dan ada pula yang tidak terencana, ini merupakan sebuah keputusan masyarakat. Yang termasuk perubahan direncanakan adalah ketika terjadi diluar kehendak dan pengawasan masyarakat. Alphabet Jurnal Wawasan Agama Risalah Islamiah. Teknologi dan Sosial (Al-Waarit. Vol. 1 No. 1 Oktober 2021 p-ISSN:e-ISSN - Berbagai perubahan yang diinginkan tersebut pada umumnya lebih cenderung menimbulkan kontradiksi mudarat bagi kehidupan sosial masyarakat. Sedangkan peralihan yang direncanakan adalah perubahan yang diharapkan sebelumnya dan mampu dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin melakukan perubahan terhadap warga. Pihak yang menginginkan perubahan disebut sebagai agen perubahan atau agent of change. , yaitu seseorang atau sekelompok orang yang menerima agama berdasarkan warga negara untuk menjadi pemimpin dari satu atau lebih forum komunitas. Perubahan Hukum Islam Secara etimologis kata syariat dapat mempunyai dua arti, yaitu tempat mengalirnya air yang biasanya digunakan untuk minum. Penggunaan makna ini seperti kata-kata masyarakat di Arab yaitu "shara'tu al-ibil ibil idha waradat shari'at al-ma' (Saya membantu unta minum ketika datang ke ai. Mustaqim wa al-Wadia. dan termuat dalam surat al-Jathiyah yaitu ayat 25 AuKemudian Kami jadikan kamu di atas syariat . , maka ikutilah syariat dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang yang tidak mengetahui. Ay Hukum Islam umumnya ditunjukkan dengan menggunakan 2 istilah, yaitu istilah hukum Islam dan fiqh. Istilah hukum Islam dan fiqh mengandung hukum Islam, namun ada perbedaan antara keduanya yang terlihat jelas karena hukum yang berawal dari Allah SWT dan diturunkan kepada Rasul-Nya sebagai pembuat syariat . l-Syaria. , sedangkan fiqh tidak lain adalah isi hukumnya. Syariat itu diketahui oleh para mujtahid, atau ahli hukum setelah sedikit banyak menggunakan akal atau pikirannya. Syariat disini adalah hukum Islam yang berlaku sepanjang masa, sedangkan fiqh adalah rumusan hukum Islam yang sebenarnya untuk diterapkan pada suatu peristiwa tertentu, berada di tempat, situasi dan waktu tertentu. Dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Kemudian dikemukakan sebagai upaya untuk meneguhkan makna hukum Islam itu sendiri, agar tidak terjadi kerancuan dalam melihat hukum Islam, baik sebagai ajaran maupun sebagai hasil penafsiran, penafsiran, pemikiran para Aturan dan Hukum Islam bersifat dinamis serta relevan untuk setiap zaman, keadaan & Namun tanpa adanya upaya perubahan & pembaharuan dalam masyarakat, aturan Islam akan mengalami kesulitan dalam melasanakan hukum Islam. Pada masa ini yang ditandai dengan perkembangan kehidupan dan teknologi. adalah banyak terjadinya transformasi konduite sosial pada masyarakat, karena itulah diupayakan adanya suatu tatanan aturan Islam yg mengatur perilaku sosial di rakyat pada masa kini yang berubah pesat dari zaman kenabian terakhir. Maka dari itu, para ulama menyatakan & memutuskan aturan Islam tentu dari kondisi sosial warga masa pada masa ini juga, aturan yang ditetapkan tersebut dikenal memakai aturan Islam di masa ini. Tujuan adanya hukum dalam Islam adalah buat kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, sudah semestinya hukum Islam dapat membicarakan solusi dan petunjuk terhadap berbagai masalah pada kehidupan manusia, seperti tanggapan terhadap suatu konflik yang sering muncul, dan dalam bentuk peraturan untuk membenahi kehidupan manusia itu sendiri. Hukum dalam Islam dituntut untuk bisa membicarakan solusi terhadap berbagai permasalahan dan situasi yang berjalan pada sosial rakyat. Hal inilah yang mengakibatkan pentingnya mempertimbangkan kenyataan sebenarnya pada aturan Islam dalam berkehidupan. Alphabet Jurnal Wawasan Agama Risalah Islamiah. Teknologi dan Sosial (Al-Waarit. Vol. 1 No. 1 Oktober 2021 p-ISSN:e-ISSN - HASIL DAN PEMBAHASAN Ikatan antara hukum Islam dan perubahan pada masyarakat sosial yang diteliti merupakan hal yang saling berkorelasi, memiliki arti terdapat banyak akibat adanya perubahan masyarakat terhadap perubahan hukum, dan perubahan hukum Islam juga berdampak terhadap perubahan sosial yang ada. Dalam keadaan sosial bermasyarakat serta hukumnya, dan sebagai sub yang masing-masing berjalan sesuai kaidahnya dalam sistem, juga mampu bergantung dan Maka dari itu, perubahan sosial akan membawa transformasi hukum pada Perubahan Sosial oleh Hukum Islam Perubahan kehidupan sosial dalam bermasyarakat akan datang apabila aturan Islam itu sudah ditaati serta dilaksanakan dan sebagai pegangan, serta bahkan sebagai adat norma bagi Di samping itu, aturan Islam bisa merubah sosial rakyat bila hukum Islam itu masuk sebagai hukum konkret bagi suatu bangsa atau negara. Sejarah aturan Islam, penelitian yang banyak dilakukan berkesimpulan bahwa aturan Islam menggunakan hal terang untuk merubah sosial masyarakat. Pada zaman dahulu, saat Rasulullah Saw menjadi seorang rasul dan menjadi ketua di suatu negara timur, maka aturan Islam dapat diterapkan serta dijadikan peraturan kepada seluruh kehidupan umat Islam pada negara itu. Abu al-Hasan al-Nadwi mendeskripsikan keadaan dalam warga Arab Jahiliyah, bahwa orang-orang Arab dalam ketika itu sangat rusak moralnya. Mereka senang meminum minuman yg memabukkan, berjudi, & terlibat pada seluruh jenis kebrutalan, misalnya membesarkan anak wanita hayati-hayati & mempermalukan perempuan. Pria bebas menikahi berbagai perempuan tanpa batas ketika. Setiap suku menjaga kepentingan & suku bangsanya masingmasing, sebagai akibatnya acap kali terjadi pertumpahan darah antara suku yg satu menggunakan suku yg lain. Bahkan pertumpahan darah sebagai asal pujian & kegembiraan bagi mereka. Sepanjang 22 tahun syariat Islam Nabi, yg mengatur kehidupan seorang secara individu & pada warga , baik menurut segi iman, ibadah atau moralitas, dipercaya sempurna. Hukum yang selalu hidup dan ada dalam masyarakat yang menganut Agama Islam adalah hukum Islam, dan masyarakat kehidupan sosialnya akan terus berubah seiring dengan perkembangan zaman. Perubahan sosial pada masyarakat dapat berupa perubahan susunan sosial dan budaya, sosial dan ekonomi serta susunan lainnya. Sangat menjadi pertimbangan bagi hukum Islam terus berada dalam perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Dibutuhkan perubahan hukum dalam perubahan sosial. Soekanto mengatakan bahwa hubungan antara perubahan hukum dan perubahan sosial merupakan kejadian yang jelas Perubahan sosial akan menimbulkan tuntutan bahwa hukum Islam yang mengatur masyarakat juga akan bersama-sama berkembang. Zaman dahulu, perubahan hukum disebabkan oleh perubahan masyarakat, seperti hukuman badan bagi peminum. Dalam sebuah Sunnah keputusan Nabi Muhammad SAW Peminum mabuk akan dihukum dan dipukul 40 kali. Namun pada masa Umar bin Khattab, bahwa Umar bin Khattab pernah menghukum peminum yang memabukkan sebanyak 80 kali. Tentunya ini berbeda dengan ketentuan Nabi Muhammad SAW. Perubahan Alphabet Jurnal Wawasan Agama Risalah Islamiah. Teknologi dan Sosial (Al-Waarit. Vol. 1 No. 1 Oktober 2021 p-ISSN:e-ISSN - peraturan perundang-undangan yang dilakukan Umar bin Khattab pada tahun tentu memiliki alasan, yakni munculnya gejala di masyarakat, dimana hukum yang berlaku mulai dianggap Perubahan sosial dapat disebabkan oleh luar masyarakat yang bersangkutan, seperti karena adanya peperangan. Saat terjadi peperangan dalam satu wilayah akan menjadikan berkurangnya total penduduk, banyak terjadi di berbagai negara di dunia, atau ketika banyak penduduk berpindah dari satu wilayah kepada wilayah yang lain dan jumlah penduduk suatu wilayah menjadi bertambah, percampuran ini juga akan menyebabkan terjadinya perubahan Di lain hal juga dapat terjadi karena bencana alam. Hukum Islam sebagai produk pemikiran ulama klasik tidaklah mutlak atau tidak menerima perubahan. Di sisi lain, hasil pemikiran ulama yang sudah ketinggalan zaman harus Perjuangan hukum Islam dengan dinamika masyarakat saat ini, oleh karena itu, selalu mengarah pada pemikiran ulang para ulama sebelumnya, terutama jika menyangkut spektrum persoalan saat ini yang semakin luas dan semakin kompleks. Gambar 1. Peran Generasi Z dalam Islam Gambar 1 memiliki makna bagaimana Generasi Z dapat berperan dalam Islam. Hal yang dapat dilakukan 3 contohnya: Berdakwah melalui dunia digital. Dunia digital sangat luas, generasi Z dapat berperan dalam Sosial Media untuk banyak berbagi mengenai Islam dan Hukum Islam. Melakukan berbagai hal dengan semangat dan berjuang semaksimal mungkin dalam menimba ilmu dan berkehidupan sesuai Hukum Islam. Generasi Z dapat menimba ilmu melalui media digital sehingga lebih banyak manfaat yang didapa. KESIMPULAN Dari paparan diatas, maka dapat disimpulkan berbagai hal serta dinamika sosial dan hukum Islam mempunyai sangkutan yang panjang dalam perubahan. Perubahan sosial mampu Alphabet Jurnal Wawasan Agama Risalah Islamiah. Teknologi dan Sosial (Al-Waarit. Vol. 1 No. 1 Oktober 2021 p-ISSN:e-ISSN - diatasi dengan melihat pada Hukum Islam yang ada, apabila Hukum Islam sudah menjadi bagian dan kebiasaan bagi berjalannya masyarakat sosial. Jika hukum Islam itu telah digarap menjadi hukum yang tegas mirip Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Ihwal Pernikahan. Undang Undang No. 21 Tahun 2008 mengenai wacana Ekonomi dalam Islam, dan banyak fatwa lain dari DSN/ MUI ihwal syariah dalam ekonomi. Hal ini memiliki kebalikan yaitu perubahan sosial membawa masuk ke dalam Hukum Islam. Munculnya fiqih berdiri untuk mazhab, dan perubahan fatwa dari seorang mujtahid alShafiAoi yang dikenal dengan menggunakan qaul qadim dan qaul jadid lantaran berubahnya sosial berdari sosial masyarakat Irak pada sosial rakyat Mesir. Dalam perkembangan zaman, terutama saat ini banyak terdapat fatwa berasal ulama semasa Yusuf al-Qardhawi seperti wacana bolehnya bank Air Susu dari Ibu, dan bolehnya jual beli melalui elektronika, karena perubahan sosial yang membawa kepada perubahan aturan Islam, yang semula berdasarkan aturan Islam zaman dahulu tidak boleh berubah dengan hukum Islam pada masa ini yang DAFTAR PUSTAKA