E-ISSN: 2809-8544 TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN PENINGGALAN ORANGTUA ANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI NO. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt LEGAL REVIEW OF THE POSITION AND RIGHTS OF ADOPTED CHILDREN TOWARDS INHERITANCE FROM ADOPTED PARENTS BASED ON THE DECISION OF THE TEBING TINGGI DISTRICT COURT NO. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt Veronika Cindy Haryadmo1. Rosnidar Sembiring2. Maria Kaban3 Universitas Sumatera Utara. Indonesia Email: veronikacindyharyadmo@gmail. com1, oni_usu@yahoo. com2, mariakabans@yahoo. Abstract Adoption is an effort to attract other children, whether related by blood or not, to the family of the person who is adopting the child. Adoption must be carried out according to customs and law. This research is normative legal research. The nature of the research is descriptive analysis. The sources of research data are primary data, secondary data, and tertiary data. Then, the data was collected using literature study techniques and field studies with data collection tools in the form of interviews. Furthermore, the data was analyzed using qualitative analysis methods. The results of this study discuss adoption and the legal status of adopted children. In Batak customs, adoption resembles Staatsblad 1917 No. 129, where adopted children are considered biological children and sever ties with biological parents, while Law No. 35 of 2014 does not sever these blood ties. In Islamic law, adopted children do not inherit directly but can receive inheritance through a will. Batak customs initially prioritized boys, but now girls can also be adopted and inherit property through Based on Staatsblad 1917 No. 129, adopted children have inheritance rights as part of the adopted family. Decision No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt confirms that adopted children have the right to inheritance without harming biological heirs, as long as the adoption is carried out through the court. Keywords: Adopted Children. Customary Law. Staatsblad 1917 No. Abstrak Pengangkatan anak merupakan upaya menarik anak lain baik yang ada hubungan darah maupun tidak memiliki hubungan darah ke keluarga orang yang melakukan pengangkatan anak. Pengangkatan anak harus dilakukan dilakukan secara adat-istiadat maupun hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Sumber data penelitian adalah data primer, data sekunder, dan data tertier. Kemudian, data tersebut dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil Penelitian ini membahas pengangkatan anak dan kedudukan hukum anak angkat. Dalam adat Batak, pengangkatan anak menyerupai Staatsblad 1917 No. 129, di mana anak angkat dianggap sebagai anak kandung dan memutus hubungan dengan orang tua kandung, sedangkan UU No. 35 Tahun 2014 tidak memutuskan hubungan darah tersebut. Dalam hukum Islam, anak angkat tidak mewarisi langsung tetapi dapat menerima warisan melalui wasiat. Adat Batak awalnya mengutamakan anak laki-laki, namun kini anak perempuan juga dapat diangkat dan mewarisi harta melalui yurisprudensi. Berdasarkan Staatsblad 1917 No. 129, anak angkat memiliki hak waris sebagai bagian keluarga angkat. Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt menegaskan anak angkat berhak atas warisan tanpa merugikan ahli waris kandung, asalkan pengangkatan dilakukan melalui pengadilan. Kata kunci: Anak Angkat. Hukum Adat. Staatsblad 1917 No. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN PENINGGALAN ORANGTUA ANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI A Veronika Cindy Haryadmo et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. PENDAHULUAN Pengangkatan anak merupakan sebuah konsep yang telah lama ada dalam budaya Indonesia, yang melibatkan pengalihan status anak kepada orangtua angkat, di mana anak yang diangkat diperlakukan seolah-olah anak kandung. Proses pengangkatan anak di Indonesia tidak hanya didasarkan pada norma sosial dan budaya, tetapi juga dilandasi oleh dasar hukum yang berlaku. Hukum yang mengatur pengangkatan anak di Indonesia mencakup aspek hukum adat, agama, dan perundang-undangan, yang masing-masing memberikan pengaturan yang berbeda mengenai hak dan kewajiban antara anak angkat dan orangtua angkatnya. Secara etimologis, pengangkatan anak berarti mengambil anak orang lain untuk diperlakukan sebagai anak kandung, yang sering kali melibatkan pemutusan hubungan darah dengan orangtua kandung, meskipun dalam praktik hukum modern, hal ini tidak selalu berlaku. Di berbagai daerah di Indonesia, hukum adat menjadi bagian integral dari pengaturan pengangkatan anak. Salah satunya adalah dalam hukum adat Batak, di mana anak angkat diperlakukan setara dengan anak kandung setelah melalui upacara adat tertentu. Dalam tradisi ini, status marga anak angkat menjadi sah, yang artinya anak angkat memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung, termasuk hak waris. Dengan demikian, pengangkatan anak dalam masyarakat adat Batak tidak hanya memiliki dimensi sosial, tetapi juga dimensi hukum yang kuat, yang berkaitan dengan kelangsungan keluarga dan marga. Selain hukum adat, sejarah hukum pengangkatan anak di Indonesia juga dipengaruhi oleh ketentuan yang tertuang dalam peraturan kolonial. Pada masa penjajahan Belanda, pengaturan tentang pengangkatan anak tercatat dalam Staatsblad 1917 No. 129, yang mengatur pengangkatan anak terutama untuk masyarakat Tionghoa. Dalam peraturan tersebut, pengangkatan anak menyebabkan pemutusan hubungan anak dengan orangtua kandungnya, yang berbeda dengan pengaturan hukum pengangkatan anak yang berlaku saat Staatsblad 1917 No. 129 mengatur pengangkatan anak dalam konteks yang lebih formal, di mana hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya diputuskan sepenuhnya. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan pengangkatan anak mengalami pembaruan yang lebih memperhatikan perlindungan hak anak. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002, memberikan ketentuan yang lebih komprehensif mengenai pengangkatan anak. Dalam UU ini, secara tegas disebutkan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang tercantum dalam Staatsblad 1917 No. 129, yang sebelumnya memutuskan hubungan tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan anak juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009, yang memberikan prosedur yang jelas mengenai pengangkatan anak serta perlindungan hak-hak anak. Dengan adanya perubahan ini, pengangkatan anak di Indonesia sekarang harus melalui prosedur yang sah menurut undang-undang. Proses tersebut melibatkan penetapan pengadilan, yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak yang diangkat. Pengaturan hukum modern mengenai pengangkatan anak ini bertujuan untuk memastikan SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN PENINGGALAN ORANGTUA ANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI A Veronika Cindy Haryadmo et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. bahwa hak-hak anak yang diangkat terlindungi secara sah dan diakui oleh negara. Tidak hanya itu, tujuan utama dari pengangkatan anak dalam kerangka hukum ini adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan anak itu sendiri, dengan mengedepankan perlindungan hakhak anak sebagai warga negara Indonesia. Dalam konteks lebih luas, pengangkatan anak tidak hanya dilaksanakan karena alasan sosial atau kebutuhan untuk melanjutkan garis keturunan, tetapi juga terkait dengan aspek hukum waris. Dalam pengaturan hukum Indonesia, warisan memiliki aturan yang sangat kompleks, terlebih dengan adanya pluralisme hukum yang berlaku, yang mencakup hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata (Burgerlijk Wetboe. Masing-masing sistem hukum ini memiliki ketentuan yang berbeda mengenai hak waris anak angkat. Secara umum, anak angkat dapat mewarisi harta dari orangtua angkatnya jika pengangkatan tersebut dilakukan secara sah menurut hukum. Namun, beberapa ketentuan hukum, terutama hukum Islam, tidak mengakui hak waris anak angkat dari orangtua angkatnya, meskipun harta tersebut dapat diberikan melalui wasiat. Dalam hukum adat, seperti yang berlaku di masyarakat Batak, anak angkat berhak menerima warisan dari orangtua angkatnya setelah melalui serangkaian proses adat yang mengesahkan status marga mereka. Masyarakat adat Batak sendiri menganut sistem kekerabatan patrilineal, yang berarti warisan utama diberikan kepada anak laki-laki sebagai penerus marga ayah. Namun, apabila tidak ada anak laki-laki, hak waris dapat diberikan kepada anak perempuan, orangtua pewaris, atau saudara laki-laki pewaris. Dengan demikian, meskipun terdapat ketentuan yang mengatur warisan dalam hukum adat Batak, ketentuan tersebut dapat berbeda antar satu keluarga dengan keluarga lainnya, tergantung pada kebijakan pewaris dan keputusan adat yang diambil. Dalam hal ini, hukum waris di Indonesia menjadi sangat beragam, dan adanya perbedaan pandangan terkait hak waris anak angkat menambah kompleksitas persoalan Sebagai contoh, sebagian masyarakat adat Batak memandang bahwa hanya anak kandung yang berhak mewarisi harta peninggalan orangtua mereka. Sementara itu, masyarakat Batak lainnya mungkin mengakui hak waris anak angkat setelah melalui proses hukum adat yang sah. Ini menciptakan situasi di mana sengketa warisan antara anak angkat dan anak kandung seringkali terjadi, yang pada gilirannya mengarah pada perselisihan di Salah satu contoh sengketa waris yang terjadi di Indonesia adalah yang tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt. Kasus ini melibatkan sengketa antara ahli waris anak kandung dan anak angkat yang sah menurut Dalam kasus ini, pengadilan memutuskan bahwa anak angkat yang diangkat secara sah berhak mewarisi harta peninggalan orangtua angkatnya. Proses hukum yang panjang ini mencerminkan pentingnya memastikan bahwa hak waris anak angkat diakui dengan jelas oleh sistem hukum Indonesia, termasuk dalam konteks hukum adat dan hukum perdata yang Berdasarkan perkembangan ini, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara lebih mendalam pengaturan hukum terkait pengangkatan anak di Indonesia, khususnya dalam konteks masalah hak waris anak angkat. Pertanyaan utama yang akan dibahas dalam SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN PENINGGALAN ORANGTUA ANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI A Veronika Cindy Haryadmo et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. penelitian ini antara lain: bagaimana pengaturan hukum di Indonesia terhadap pengangkatan anak secara sah, bagaimana kedudukan anak angkat sebagai ahli waris, dan bagaimana akibat hukum terhadap pembagian warisan kepada anak angkat berdasarkan keputusan Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting baik secara teoritis maupun praktis. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum keluarga dan waris. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi praktisi hukum, pemerintah, serta masyarakat mengenai bagaimana sistem hukum di Indonesia mengatur pengangkatan anak dan hak waris anak angkat. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan hukum yang terkait dengan pengangkatan anak dan pembagian warisan di Indonesia. METODE Jenis penelitian ini bersifat normatif dengan dukungan wawancara terhadap hakim dan tokoh adat. Penelitian hukum normatif fokus pada penerapan norma hukum positif dan dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Menurut Ronald Dworkin, penelitian ini juga dikenal sebagai doctrinal research, yang menganalisis hukum tertulis dan yang diputuskan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan argumentasi hukum terkait kebenaran suatu peristiwa dan cara terbaik menurut hukum. Metode penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan objek yang diteliti berdasarkan data tanpa analisis yang berlaku umum. Sumber data dalam penelitian ini dibedakan menjadi data primer dan sekunder. Data primer terdiri dari bahan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pengangkatan anak dan hukum waris. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Dasar 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta beberapa undang-undang terkait perlindungan anak, seperti Undang-Undang No. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan perubahan yang tercantum dalam UndangUndang No. 35 Tahun 2014. Selain itu. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak juga menjadi bahan hukum primer yang digunakan, serta Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt. Sementara itu, bahan hukum sekunder mencakup dokumen, buku, jurnal, karya ilmiah, serta pendapat para ahli hukum yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer. Adapun bahan hukum tersier adalah bahan yang memberikan penjelasan tambahan mengenai bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, dan sumbersumber lainnya yang memberikan informasi lebih lanjut. Metode pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Studi kepustakaan . tudi dokume. adalah suatu alat pengumpulan bahan yang dilakukan melalui bahan hukum tertulis dengan mempergunakan content analisys. Karena dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus maka hal yang pertama dilakukan peneliti dalam SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN PENINGGALAN ORANGTUA ANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI A Veronika Cindy Haryadmo et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. rangka pengumpulan bahan-bahan hukum ialah mencari peraturan perundang-undangan yang mengkaji isu yang dibahas. Studi kepustakaan dilakukan untuk mengumpulkan data sekunder melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, tulisan-tulisan para pakar hukum, bahan kuliah, dan putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan penelitian ini. Setelah data terkumpul, analisis data dilakukan menggunakan metode kualitatif yang bertujuan untuk menjelaskan fenomena melalui deskripsi fakta hukum secara sistematis. Data yang dianalisis diseleksi, diolah, dan disajikan secara deskriptif untuk memberikan jawaban terhadap permasalahan yang dibahas. Pengolahan bahan hukum dilakukan dengan pendekatan deduktif, yaitu menarik kesimpulan umum untuk diterapkan pada permasalahan spesifik yang dibahas. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hukum di Indonesia Terhadap Pengangkatan Anak Secara Sah Berdasarkan Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt Pengaturan Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Pengangkatan anak dalam hukum adat di Indonesia memang sangat beragam dan dipengaruhi oleh sistem kekerabatan serta kebiasaan yang berlaku di masing-masing daerah Proses ini dapat dilihat dari dua perspektif utama: alasan sosial dan sistem kekeluargaan yang mendasarinya. Menurut hukum adat, pengangkatan anak sering dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan garis keturunan atau menyelamatkan keluarga dari Di banyak masyarakat adat, pengangkatan anak terjadi dengan prosedur yang mendalam dan upacara adat yang sah, yang menandakan pengakuan dan penerimaan anak angkat sebagai bagian dari keluarga baru. Terkadang, proses ini melibatkan pembayaran benda-benda adat atau upacara yang dilakukan dengan terang dan resmi, terutama di masyarakat yang menganut sistem patrilineal. Pengangkatan anak ini, dalam beberapa kasus, akan memutuskan hubungan antara anak angkat dengan orangtua kandungnya dan menjadikannya bagian dari keluarga angkat. Di sisi lain, bagi masyarakat yang menganut sistem matrilineal atau parental bilateral, kedudukan anak angkat bisa berbeda. Anak angkat di beberapa daerah tidak serta merta menjadi ahli waris atau mewarisi garis keturunan keluarga angkatnya, meskipun mereka diakui sebagai bagian dari keluarga tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya, pada masyarakat Batak yang menganut sistem patrilineal, pengangkatan anak laki-laki sering dilakukan jika sebuah keluarga tidak memiliki keturunan laki-laki yang bisa meneruskan marga . ama keluarg. Pengangkatan ini disebut mangain, dan biasanya melibatkan keluarga dekat atau kerabat. Proses ini tidak hanya untuk kepentingan sosial, tetapi juga berkaitan dengan nilai-nilai budaya yang mengutamakan penerus garis keturunan laki-laki. Pada beberapa suku, pengangkatan anak melibatkan pemberian marga, yang penting dalam masyarakat Batak, karena marga mengidentifikasikan seseorang sebagai bagian dari kelompok tertentu. Anak angkat yang diangkat bisa diberikan marga melalui upacara adat khusus, yang mengikatnya secara hukum adat dengan keluarga angkatnya, dan memberikan status yang sama dengan anak kandung dalam hal hak dan kewajiban keluarga. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN PENINGGALAN ORANGTUA ANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI A Veronika Cindy Haryadmo et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Pengangkatan anak berdasarkan hukum adat di Indonesia diakui dalam hukum positif, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Hukum adat yang mengatur pengangkatan anak dapat dilakukan secara sah dengan upacara adat atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Meskipun pengangkatan anak berdasarkan adat tidak wajib melalui pengadilan, orangtua angkat diwajibkan melaporkan pengangkatan anak ke instansi pemerintah untuk pencatatan administrasi, seperti akta kelahiran atau kartu keluarga. Pengangkatan anak yang dilakukan berdasarkan adat dan ingin diakui secara sah menurut hukum positif harus melalui penetapan pengadilan. Jurisprudensi Mahkamah Agung juga mendukung pengesahan pengangkatan anak secara adat, dengan beberapa putusan yang menegaskan bahwa pengangkatan anak dalam adat tertentu memerlukan upacara atau pengesahan formal untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan bagi anak angkat dan orangtua angkat. Pengaturan Pengangkatan Anak Menurut KUHPerdata Pada awalnya, pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam Staatsblad 1917 No. 129 yang berlaku khusus untuk masyarakat Tionghoa. Pengaturan ini mengatur adopsi anak laki-laki oleh suami-istri atau janda/duda yang tidak memiliki keturunan laki-laki. Pengangkatan anak dilakukan dengan akta notaris dan melibatkan persetujuan orang tua atau wali. Akibat hukum pengangkatan anak ini, hubungan keperdataan antara anak angkat dan orang tua kandungnya terputus, dan anak angkat diperlakukan seperti anak kandung. Namun, pada tahun 1963, yurisprudensi menyatakan bahwa pengangkatan anak perempuan juga diperbolehkan, meskipun tidak perlu dilakukan dengan akta notaris, melainkan melalui putusan pengadilan. Hal ini menegaskan bahwa peraturan dalam Staatsblad 1917 No. 129 yang hanya mengizinkan pengangkatan anak laki-laki tidak lagi berlaku, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta. Dengan demikian, pengangkatan anak kini berlaku lebih luas, termasuk bagi anak perempuan, dan prosesnya dapat dilakukan melalui pengadilan. Pengangkatan anak adalah tindakan hukum mengalihkan seorang anak dari orangtua kandungnya ke orangtua angkat, dengan tujuan untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak kandung. Menurut Mahkamah Agung, pengangkatan anak dapat mencakup anak lakilaki maupun perempuan. Dalam masyarakat adat Batak yang menganut sistem patrilineal, pengangkatan anak mengakibatkan putusnya hubungan dengan orangtua kandung dan anak tersebut dianggap bagian dari keluarga orangtua angkatnya. Kasus Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt menyatakan bahwa HM Siregar diangkat secara sah sebagai anak angkat oleh Richard Siregar dan Riana Pasaribu, yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Walaupun HM Siregar adalah keponakan kandung Richard Siregar, pengangkatan ini sah menurut hukum dan ia berhak mewarisi harta peninggalan almarhum Richard Siregar. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa alasan penyangkalan terhadap status anak angkat HM Siregar tidak beralasan dan menegaskan bahwa pengangkatan tersebut sah secara hukum berdasarkan Staatsblad 1917 No. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN PENINGGALAN ORANGTUA ANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI A Veronika Cindy Haryadmo et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Pengangkatan Anak Menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Di Indonesia, pengangkatan anak diatur oleh beberapa peraturan perundangundangan, termasuk UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Permensos No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Pengaturan ini menggantikan Staatsblad 1917 No. 129, yang sebelumnya mengatur pengangkatan anak dan memutuskan hubungan nasab antara anak angkat dan orangtua kandung, yang sekarang sudah tidak berlaku. Menurut UU No. 35 Tahun 2014, pengangkatan anak hanya boleh dilakukan untuk kepentingan terbaik anak dan berdasarkan adat kebiasaan serta peraturan perundang-undangan. Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan hak anak dari keluarga asli ke keluarga angkat berdasarkan putusan pengadilan. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan kepada orangtua angkat yang diberi kewajiban merawat, mendidik, dan membesarkan anak tersebut. Peraturan ini menekankan bahwa pengangkatan anak harus dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan anak dan dilakukan secara sah menurut hukum yang berlaku. Menurut Permensos No. 110/HUK/2009, calon anak angkat (CAA) adalah anak yang diajukan untuk diangkat, sementara calon orangtua angkat (COTA) adalah orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi orangtua angkat. Pengangkatan anak di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan hukum adat dan hukum yang berlaku, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anak tanpa mengurangi hak orangtua angkat untuk merawat Pengaturan hubungan darah anak angkat dengan orangtua kandung diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orangtua kandung. Orangtua angkat harus seagama dengan anak angkat, atau agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat jika asal-usul agama anak tidak diketahui. Orangtua angkat wajib memberitahukan anak angkat tentang asal-usul dan orangtua kandungnya, dengan memperhatikan kesiapan anak. Prinsip pengaturan pengangkatan anak dalam Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 meliputi: Pengangkatan anak untuk kepentingan terbaik anak, sesuai adat dan hukum yang Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orangtua kandung. Calon orangtua angkat harus seagama dengan anak angkat. Jika asal-usul agama anak tidak diketahui, agama anak disesuaikan dengan mayoritas agama penduduk setempat. Pengangkatan anak oleh WNA hanya dilakukan sebagai upaya terakhir. Pengangkatan anak di Indonesia harus mematuhi ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2014. PP No. 54 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009, yang mencakup persyaratan administrasi dan mekanisme pengangkatan anak melalui Proses pengangkatan anak mengikuti prosedur yang diatur dalam surat edaran pengadilan seperti SEMA No. 2 Tahun 1979. SEMA No. 6 Tahun 1983. SEMA No. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN PENINGGALAN ORANGTUA ANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI A Veronika Cindy Haryadmo et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Tahun 1989, dan SEMA No. 3 Tahun 2005. Dalam kasus Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt. Pembantah dianggap sah sebagai anak angkat berdasarkan buktibukti surat yang menunjukkan proses pengangkatan anak oleh alm. Richard Siregar, termasuk surat permohonan, penetapan pengadilan, dan akta kelahiran yang mengesahkan statusnya sebagai anak angkat. Dalam Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt. Majelis Hakim menganggap Pembantah sebagai anak angkat sah dari alm. Richard Siregar dan almh. Riana br. Pasaribu. Pengangkatan anak ini dilakukan sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan anak dan pengangkatan anak, serta PP No. 54 Tahun 2007. Pembantah dapat membuktikan pengangkatan dengan bukti-bukti seperti surat penyerahan anak, penetapan pengadilan, dan akta kelahiran, yang semuanya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Berdasarkan bukti tersebut. Pembantah dinyatakan sah sebagai anak angkat yang berhak mewarisi harta orangtua angkatnya. Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Atas Harta Peninggalan Orangtua Angkatnya Berdasarkan Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt Ketentuan Hukum Hak Waris Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam Hukum waris di Indonesia mengatur pembagian harta peninggalan orang yang telah meninggal, dengan tiga sistem hukum yang berlaku: hukum adat, hukum perdata (KUHPerdat. , dan hukum Islam. Hukum Islam, yang mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), menetapkan bahwa anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkatnya karena tidak ada hubungan nasab. Ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surah AlAhzab ayat 4 dan 5, yang menyatakan anak angkat harus dipanggil dengan nama ayah kandungnya dan tidak dapat diwarisi oleh orang tua angkat. Anak angkat hanya dapat mewarisi dari orang tua kandungnya atau melalui hibah atau wasiat wajibah yang diberikan oleh orang tua angkat semasa hidupnya. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menguatkan bahwa pengangkatan anak dalam Islam tidak mengubah status nasabnya, dan Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa ahli waris harus memiliki hubungan darah atau perkawinan sah dengan pewaris. Oleh karena itu, meskipun anak angkat diperlakukan seperti anak kandung dalam hal pemeliharaan, mereka tidak berhak mewarisi harta orang tua angkat, melainkan hanya dapat menerima harta melalui hibah atau wasiat. Menurut hukum Islam, anak angkat tidak berhak mewarisi harta orangtua angkatnya karena tidak ada hubungan darah atau nasab antara keduanya. Pengangkatan anak dalam Islam tidak mengubah status nasab anak tersebut, yang tetap memiliki hak waris dari orangtua kandungnya. Anak angkat hanya dapat menerima pemberian harta dari orangtua angkat melalui wasiat, dengan batas maksimal 1/3 dari harta peninggalan orangtua angkat, sesuai dengan ketentuan Jumhur Ulama. Namun, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat ketentuan khusus mengenai wasiat wajibah. Pasal 209 KHI menyatakan bahwa anak angkat berhak memperoleh wasiat wajibah sebanyak 1/3 dari harta peninggalan orangtua angkat jika orangtua angkat tidak memberikan wasiat sebelumnya. Sebaliknya, orangtua angkat juga berhak mendapatkan wasiat wajibah dari harta peninggalan anak Wasiat wajibah adalah pemberian yang diputuskan oleh penguasa atau hakim SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN PENINGGALAN ORANGTUA ANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI A Veronika Cindy Haryadmo et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. dalam keadaan tertentu, ketika tidak ada wasiat yang diberikan sebelumnya. Dalam konteks ini, hukum Indonesia memberikan ruang bagi anak angkat dan orangtua angkat untuk saling mewarisi melalui wasiat atau wasiat wajibah, meskipun secara hukum Islam hubungan kewarisan tidak berlaku langsung di antara mereka. Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Adat Hukum waris adat di Indonesia mengatur pengalihan harta warisan dari pewaris kepada ahli waris, baik berupa barang berwujud maupun tidak berwujud, berdasarkan adat dan budaya setempat. Hukum ini diakui dalam Pasal 18B ayat . UUD 1945. Beberapa tokoh seperti Hilman Hadikusuma. Ter Haar, dan Soepomo menjelaskan bahwa hukum waris adat mencakup proses penerusan harta kekayaan antar generasi, baik semasa pewaris hidup atau setelah meninggal. Prinsip-prinsip utama dalam hukum waris adat meliputi kesatuan harta warisan yang dibagikan sesuai dengan jenis dan kepentingan para waris, kesamaan hak ahli waris, serta pentingnya kerukunan dan kekeluargaan dalam pembagian Musyawarah dan mufakat menjadi metode utama dalam penyelesaian pembagian warisan, dengan mengutamakan keikhlasan dan kata-kata yang baik. Prinsip keadilan juga diterapkan dalam pembagian warisan sesuai dengan status dan jasa keluarga. Sistem kekerabatan yang berbeda di Indonesia, seperti patrilineal, matrilineal, dan bilateral, mempengaruhi pewarisan harta. Dalam hal anak angkat, status waris mereka bergantung pada adat yang berlaku di masing-masing masyarakat. Anak angkat yang diakui dalam keluarga angkatnya dapat mewarisi harta orang tua angkatnya. Dalam hukum waris adat Batak, anak angkat memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan anak kandung setelah melalui upacara adat mangain yang dilakukan secara terbuka dan tunai. Upacara ini menghapus hubungan anak angkat dengan orangtua kandungnya, dan menjadikannya bagian dari keluarga orangtua angkat, dengan hak mewarisi harta orangtua angkatnya. Dalam masyarakat adat Batak yang menganut sistem patrilineal, anak laki-laki lebih diutamakan untuk mengangkat anak demi meneruskan garis keturunan, meskipun kini anak perempuan juga bisa diangkat dan memperoleh hak yang sama dalam keluarga angkat. Secara umum, hukum adat di Indonesia cenderung patriarkal, mengutamakan anak laki-laki sebagai pewaris utama harta warisan. Berdasarkan sejumlah yurisprudensi yang ada, telah diputuskan bahwa anak perempuan, baik yang merupakan anak kandung maupun anak angkat, memiliki hak yang sama untuk mewarisi harta orang tua atau orang tua angkatnya. Dalam beberapa putusan Mahkamah Agung, hak waris perempuan diakui meskipun hukum adat di beberapa daerah menganut sistem patrilineal yang cenderung mengutamakan anak laki-laki sebagai ahli Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa dalam rangka kesetaraan gender, baik laki-laki maupun perempuan berhak atas warisan secara adil tanpa membedakan jenis Hal ini juga diterapkan dalam konteks hukum adat Batak, di mana seorang anak angkat perempuan yang diangkat sah melalui upacara adat atau penetapan pengadilan memiliki kedudukan yang setara dengan anak kandung dalam hal warisan. Dalam Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt, misalnya. Majelis Hakim mengakui seorang anak angkat perempuan sebagai ahli waris yang sah dari orang tua angkatnya, tanpa membedakan SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN PENINGGALAN ORANGTUA ANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI A Veronika Cindy Haryadmo et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. statusnya sebagai anak angkat atau anak kandung. Dengan demikian, anak angkat perempuan berhak atas harta peninggalan orang tua angkatnya sesuai dengan hukum adat Batak yang berlaku. Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum KUHPerdata Dalam hukum perjanjian, jika suatu perjanjian memenuhi syarat sah, maka perjanjian tersebut mengikat dan wajib dipenuhi oleh para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam hal perjanjian utang piutang yang terkait dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), jika debitur cidera janji, maka kreditur dapat menganggapnya sebagai jual beli tanah. Namun, menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, jual beli tanah yang berasal dari hubungan utang piutang adalah batal demi hukum. PPJB yang dilakukan dengan itikad baik dapat sah secara hukum jika pembeli telah membayar lunas dan menguasai objek jual beli. Namun, jika perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali disamakan dengan utang piutang, maka hal tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan hukum adat dan tidak mengenal jual beli dengan hak membeli kembali. Perjanjian simulasi, di mana kausa atau tujuan perjanjian disembunyikan, juga batal demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan. Selain itu, perjanjian yang tidak memenuhi syarat kausa yang sah . erlarang atau pals. juga dapat Hal ini sesuai dengan Pasal 1335 dan 1337 KUHPerdata. Akibat hukum terhadap PPJB yang didasari perjanjian utang piutang adalah batal demi hukum, dan perjanjian tersebut dianggap tidak sah. Pengangkatan anak berdasarkan Staatsblad 1917 No. 129 memberikan kedudukan yang sama antara anak angkat dan anak kandung dalam hal hak waris. Anak angkat yang diangkat secara sah, baik melalui pengadilan atau pengangkatan lisan yang sesuai dengan ketentuan hukum, berhak mewarisi harta orangtua angkatnya sebagaimana anak kandung. Pasal-pasal dalam Staatsblad 1917 No. 129 mengatur bahwa anak angkat dapat memperoleh hak yang sama dalam hal pemeliharaan, penggunaan nama orangtua angkat, dan hubungan kekeluargaan. Dalam kasus Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt, anak angkat yang diangkat melalui keputusan pengadilan berhak menjadi ahli waris sesuai dengan ketentuan ini, dengan kedudukan yang setara dengan anak kandung dalam pembagian harta warisan orangtua angkat. Akibat Hukum Terhadap Pembagian Warisan Kepada Ahli Waris dan Anak Angkat Berdasarkan Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt Kedudukan Pembantah Sebagai Ahli Waris Dalam Sengketa Waris Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt Kasus yang disebutkan dalam Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt menyangkut masalah pembagian harta warisan antara anak angkat dan anak kandung dalam keluarga Richard Siregar dan almh. Riana br. Pasaribu. Dalam hal ini. HM Siregar (Pembanta. , sebagai anak angkat yang sah berdasarkan putusan pengadilan pada tahun 1977, mengajukan bantahan terkait hak warisnya atas harta peninggalan orangtua angkatnya yang tidak mengikutsertakan dirinya dalam keputusan-keputusan pengadilan SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN PENINGGALAN ORANGTUA ANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI A Veronika Cindy Haryadmo et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Menurut bukti yang ada. HM Siregar diserahkan kepada orangtua angkatnya. Richard Siregar dan almh. Riana br. Pasaribu, pada usia dini dengan surat penyerahan anak, serta telah disahkan melalui penetapan pengadilan sebagai anak angkat sah. Hal ini memberikan status hukum yang setara dengan anak kandung dalam hal hak waris. Putusan tersebut memperjelas bahwa HM Siregar (Pembanta. berhak atas bagian warisan yang sama dengan anak kandung, bersama dengan R Siregar dan ahli waris pengganti dari alm. Radius Simson Efendy Siregar . Radiu. Meski demikian, ada proses hukum yang lebih lanjut terkait harta warisan yang melibatkan sejumlah tanah dan bangunan di berbagai lokasi di Sumatera Utara yang perlu dibagi di antara para ahli waris yang sah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Penting untuk menyoroti bahwa dalam hal warisan, hukum memberikan hak yang sama kepada anak angkat yang sah, yang harus dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam pembagian warisan, meskipun terkadang terjadi ketidaksesuaian dengan keputusan-keputusan pengadilan sebelumnya. Adapun objek harta warisan yang tercantum, seperti tanah, bangunan, dan kilang padi, harus dibagi sesuai dengan ketentuan waris yang telah ditetapkan oleh hakim. Seiring dengan adanya bantahan dari HM Siregar, proses hukum ini menjadi semakin penting dalam memastikan bahwa hak-hak setiap ahli waris dihargai sesuai dengan status hukum mereka sebagai ahli waris yang sah. Sengketa pembagian harta warisan antara ahli waris almarhum Richard Siregar dan almarhumah Riana br. Pasaribu melibatkan beberapa pihak yang tidak dilibatkan dalam pembagian awal yang disetujui melalui akta notaris, termasuk istri kedua, anak-anak dari Richard Siregar, dan anak angkat mereka. RH Siregar menggugat pembagian tersebut dengan alasan pihak-pihak tersebut belum dilibatkan. Gugatan ini kemudian dianggap tidak dapat diterima oleh pengadilan karena kurangnya pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun, setelah melalui proses banding dan kasasi. Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan gugatan RH Siregar dan menyatakan pembagian warisan yang telah dilakukan sah dan diterima. Kasus ini menggambarkan betapa kompleksnya sengketa warisan yang melibatkan banyak pihak dan pentingnya melibatkan semua pihak terkait agar tidak terjadi perselisihan lebih lanjut. Dalam sengketa pembagian harta warisan antara ahli waris almarhum Richard Siregar dan almarhumah Riana br. Pasaribu. Majelis Hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh RH Siregar (Terbanta. tidak melibatkan semua pihak terkait yang seharusnya terlibat, termasuk istri kedua dan anak-anak dari almarhum Richard Siregar. Selain itu, sebagian harta warisan telah dikuasai oleh HM Siregar (Pembanta. yang merupakan anak angkat dan ahli waris sah. Oleh karena itu. HM Siregar berhak mengajukan perlawanan atau derden verzet terhadap eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang merugikan hak-haknya. Berdasarkan ketentuan hukum, pihak ketiga yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi, dan dalam hal ini HM Siregar memiliki hak tersebut karena hak warisnya yang diabaikan dalam putusan sebelumnya. Dalam Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt. R Siregar (Turut Terbanta. keberatan atas putusan sebelumnya dan menyatakan bahwa masih ada ahli waris lain yang belum dilibatkan, seperti istri kedua Reny Betty dan anak-anak dari almarhum Radius Simson Efendy Siregar. HM Siregar SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN PENINGGALAN ORANGTUA ANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI A Veronika Cindy Haryadmo et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. (Pembanta. , yang merupakan anak angkat sah dari almarhum Richard Siregar dan almarhumah Riana br. Pasaribu, memiliki hak sebagai ahli waris dan legal standing untuk mengajukan bantahan terhadap putusan yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait pembagian harta warisan. Pertimbangan Hakim Atas Pembagian Warisan Tehadap Pembantah Dalam Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt Terhadap Para Ahli Waris Pengangkatan anak mempengaruhi status kewarisan anak angkat, yang berhak mewarisi harta orangtua angkatnya. Orangtua angkat berkewajiban memastikan anak angkatnya tidak terlantar setelah meninggal, dan anak angkat diberi hak atas harta peninggalan orangtua angkat untuk kelangsungan hidupnya. Pengaturan hukum waris terhadap anak angkat di negara Indonesia diatur dalam hukum islam, hukum perdata, dan hukum adat, yang bila dicermati perbandingannya secara lebih jauh ketiga hukum tersebut memiliki pengaturan hukum masing-masing. Tabel 1. Perbandingan Hukum Waris Terhadap Anak Angkat Hukum Adat Batak Hukum Perdata Hukum Islam Pengaturan anak angkat dan Pengaturan hukum waris Pengaturan anak angkat hukum waris diatur diatur dalam KUHPerdata, diatur menurut berdasarkan kebiasaan pada dan pengaturan pengangkatan Kompilasi Hukum Islam masyarakat-masyarakat anak diatur menurut (KHI). setempat, pada masyarakat Staatsblad No. 129 Tahun adat batak yang mengacu pada pada sistem kekerabatan yang dianut, yaitu patrilineal. Pengangkatan anak Pengangkatan anak harus Pengangkatan anak disahkan secara upacara dilakukan disahkan dengan dilakukan disahkan adat batak yang dilakukan penetapan pengadilan, yakni dengan penetapan secara terang dan tunai. Pengadilan Negeri. pengadilan, yakni: Pengadilan Agama. Hubungan anak angkat Hubungan anak angkat Hubungan anak angkat terhadap orangtua terhadap orangtua terhadap orangtua kandungnya terputus. kandungnya terputus. kandung tidak terputus. Hubungan anak angkat Hubungan anak angkat dalam Hubungan anak angkat dalam keluarga orangtua keluarga orangtua angkat, dalam keluarga orangtua angkat, dianggap seolahdisamakan dengan anak angkat, bukan anak olah anak kandung dari kandung merupakan anak dari hasil perkawinan sah. hasil perkawinan orangtua Dalam hal waris. Anak angkat mempunyai Anak angkat tidak berhak Pengangkatan anak secara kedudukan yang sama dengan mewarisi harta SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN PENINGGALAN ORANGTUA ANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI A Veronika Cindy Haryadmo et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Hukum Adat Batak terang dan tunai berhak meawirisi harta peninggalan orangtua angkat. Hukum Perdata ahli waris ab intestato golongan I yang diatur KUHPerdata. Anak angkat tidak berhak menjadi ahli waris orangtua Anak angkat tidak berhak menjadi ahli waris orangtua Hukum Islam peninggalan orangtua Menurut ketentuan KHI, anak angkat berhak memperoleh wasiat atau wasiat wajibah atas harta peninggalan orangtua Anak angkat tetap menjadi ahli waris dari orangtua kandungnya. Dalam Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt, anak angkat berhak mewarisi harta peninggalan orangtua angkatnya, jika diangkat melalui upacara adat atau penetapan HM Siregar diakui sebagai anak angkat sah dari alm. Richard Siregar dan Riana br. Pasaribu, berhak atas warisan mereka. Meskipun R Siregar membantah. Majelis Hakim menegaskan bahwa HM Siregar memiliki hak mewaris dan statusnya sah sesuai hukum adat Batak dan hukum perdata. Berdasarkan Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt, ahli waris yang sah dari alm. Richard Siregar dan almh. Riana br. Pasaribu adalah R Siregar, alm. Radius Simson Efendy Siregar yang memiliki dua ahli waris pengganti, yaitu RH Siregar dan Rendy Siregar, serta HM Siregar. Harta warisan yang dibagikan meliputi tanah dan bangunan di berbagai lokasi di Sumatera Utara dan Deli Serdang, yang tercatat dalam beberapa sertifikat hak milik dan dokumen lainnya. Sebelum meninggal, alm. Richard Siregar dan almh. Riana br. Pasaribu telah memberikan sebagian harta warisan kepada alm. Radius Simson Efendy Siregar, yang kemudian diteruskan kepada RH Siregar, sesuai dengan Akta Perdamaian No. 40 pada 12 Mei 2009, mencakup tanah yang terletak di Dusun Sei Baru. Desa Gelam Sei Rampah, serta tanah lainnya di lokasi serupa. Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt mengatur pembagian harta warisan dari almarhum Richard Siregar dan almarhumah Riana br. Pasaribu. Pembagian ini dilakukan pada 2 April 2018 secara kekeluargaan Batak, dihadiri oleh semua ahli waris yang sah, dan dituangkan dalam dua akta notaris, yakni Nomor 35/W/IV/DI/2018 dan Nomor 36/W/IV/DI/2018. Pembagian tersebut mencakup tanah, bangunan, dan harta lainnya yang tersebar di berbagai lokasi di Sumatera Utara, dengan bagian masing-masing ahli waris telah disepakati dan dicatatkan secara resmi. Putusan tersebut juga mengonfirmasi bahwa HM Siregar (Pembanta. , yang diangkat sebagai anak oleh alm. Richard Siregar dan almarhumah Riana br. Pasaribu, tetap diakui sebagai ahli waris dalam hukum waris adat Batak. Meskipun HM Siregar adalah anak angkat, statusnya dianggap setara dengan anak kandung dalam pembagian warisan, yang memberikan hak SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN PENINGGALAN ORANGTUA ANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI A Veronika Cindy Haryadmo et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. waris yang setara dengan anak biologis. Dengan demikian, putusan ini memberikan kepastian hukum terhadap hak waris HM Siregar sebagai anak angkat. KESIMPULAN Adapun kesimpulan yang diperoleh dari hasil pembahasan permasalahanpermasalahan penelitian adalah sebagai berikut: Pelaksanaan pengangkatan anak secara hukum adat di negara Indonesia, setiap daerah berbeda-beda karena adanya sistem pertalian darah . , yaitu patrilineal, matrilineal, dan parental bilateral. Pengangkatan anak dalam masyarakat adat batak menganut sistem kekerabatan patrilineal, yaitu pengangkatan seorang anak laki-laki dengan alasan untuk meneruskan keturunan marga. Pengangkatan anak secara adat batak dilakukan secara terang dan tunai melalui upacara adat, sedangkan pengangkatan anak berdasarkan perundang-undangan dilakukan melalui penetapan pengadilan. Akibat hukum anak angkat dalam masyarakat adat batak hampir sama dengan menurut hukum Staatsblad 1917 No. 129, yaitu memutuskan hubungan keluarga anak angkat dengan orangtua kandung, dan memasukkan anak angkat dalam keluarga orangtua angkatnya sebagai anak kandung yang diberi hak-hak yang sama dengan status anak sah atau anak Sedangkan, akibat hukum pengangkatan anak berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dilakukan dengan tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orngtua kandung. Kedudukan waris anak angkat menurut hukum Islam, anak angkat tetap mempunyai hubungan darah dan hubungan mewarisi dengan orangtua kandungnya, tidak ada hubungan yang mewarisi antara anak angkat dengan orangtua angkat. Melalui Pasal 209 KHI memberi ketentuan bahwa hak untuk membagi warisan kepada anak angkat berupa wasiat atau wasiat wajibah. Kedudukan waris anak angkat menurut masyarakat adat batak yang menarik garis keturunan pihak laki-laki. Masyarakat adat batak lebih mengutamakan mengangkat seorang anak laki-laki, anak angkat berhak mewarisi setelah pengangkatan anak dilakukan dengan upacara adat secara terang dan tunai. Sekarang, ada juga yang melakukan pengangkatan anak terhadap anak perempuan dalam masyarakat adat batak. Melalui beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung, kedudukan anak angkat perempuan berhak memperoleh harta warisan peninggalan orangtua angkat. Berdasarkan hukum waris KUHPerdata, yang dapat menjadi menjadi ahli waris hanya ahli waris yang memiliki hubungan darah dan perkawinan dengan perwaris. Melalui adanya ketentuan Staatsblad 1917 No. 129, terjadi hubungan kekeluargaan anak angkat dalam keluarga orangtua angkatnya. Anak angkat mempunyai kedudukan sama dengan ahli waris ab Pengangkatan anak menurut Staatsblad 1917 No. 129 bahwa anak angkat dapat dikatakan anak sah dianggap seperti anak kandung karena adanya pengesahan anak angkat melalui penetapan pengadilan. Majelis Hakim yang memutus dan mengadili Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt menyatakan Putusan Mahkamah Agung No. 2510K/Pdt/2020 tertanggal 7 Oktober 2020 Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 358/PDT/2019/PT. MDN tertanggal 11 November 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 45/Pdt. G/2018/PN Tbt SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN PENINGGALAN ORANGTUA ANGKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI A Veronika Cindy Haryadmo et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. tertanggal 20 Juni 2019, bahwa Pembantah tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara putusan-putusan tersebut. Pembantah adalah ahli waris yang sah dari orangtua angkat . yang harus diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara putusan-putusan Majelis Hakim menyatakan Pembantah adalah pihak ketiga . erden verze. , yakni pihak yang haknya dirugikan, maka dari itu pihak ketiga dapat mengajukan gugatan Berdasarkan Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt. Majelis Hakim menyatakan bahwa anak angkat dapat mewarisi harta peninggalan orangtua yang mengangkatnya, tetapi dengan tidak merugikan hak ahli waris yang lain. Anak angkat dapat mewarisi harta peninggalan orangtua angkatnya, apabila anak angkat diangkat melalui penetapan pengadilan. Majelis Hakim dalam Putusan No. 23/Pdt. Bth/2021/PN. Tbt menyatakan sah berdasar hukum pembagian harta warisan peninggalan orangtua angkat yang telah diberikan kepada masing-masing para ahli waris sesuai Akta Perdamaian No. 40 tanggal 12 Mei 2009. Akta Notaris tentang Surat Pernyataan Nomor: 35/W/IV/DI/2018 tanggal 10 April 2018, dan Akta Notaris tentang Surat Pernyataan Nomor: 36/W/IV/DI/2018 tanggal 10 April 2018. DAFTAR PUSTAKA