Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 90-95 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. EFEKTIFITAS PENGATURAN PLATFORM INSTAGRAM DI INDONESIA Fajar Dian Aryani1. Kus Riskianto2 & M. Saeful Amin3 Fakultas Hukum. Universitas Pancasakti Tegal Email: fajardi4n@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Pancasakti Tegal Email: fajardi4n@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Pancasakti Tegal Email: fajardi4n@gmail. ABSTRACT The Internet social media platform is referred to as a program that is the basic foundation of the development of online social media hardware and software which is used as a means of social interaction on the internet and as a form of progress in information and communication technology and social media has the characteristics of openness and conversation participation. This study aims to describe the form of setting the Instagram platform in the perspective of law in Indonesia. As well as to examine the criminal responsibility of Cyberbullying perpetrators through Instagram. This type of research is library research, the approach used is a normative legal approach. The data collection technique is through literature study and qualitative analysis. The results of this study show that criminal responsibility for perpetrators of cyberbullying on Instagram is a type of crime that is quite new in Indonesia. Its response is through the 1945 Constitution. Information Commission Regulation of the Republic of Indonesia Number 1 of 2010 regarding Public Service Standards. Law Number 19 of the Year 2016 concerning information and electronic transactions, the Criminal Code (KUHP). Minister of Communication and Informatics Regulation Number 20 of 2016 concerning Protection of Personal Data in Electronic Systems. Keywords: Instagram platform setting form, criminal liability, cyberbullying, instagram ABSTRAK Platform media sosial Internet disebut sebagai program yang menjadi fondasi dasar dari perkembangan perangkat keras Hardware dan Software media sosial daring yang dimanfaatkan sebagai sarana pergaulan sosial di internet dan sebagai salah satu bentuk kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan media sosial memiliki karakteristik partisipasi keterbukaan dan percakapan. Penelitian ini bertujuan bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk pengaturan platform Instagram dalam perspektif Hukum di Indonesia. Serta untuk mengkaji pertanggung jawaban pidana pelaku Cyberbullying melalui Instagram. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Teknik pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan dan analisis Hasil penelitian ini menunjukkan Pertanggungjawaban pidana pelaku Cyberbullying di Instagram adalah jenis kejahatan yang terbilang cukup baru di Indonesia penanggulangannya dengan menggunakan melalui Undang-Undang Dasar 1945. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 mengenai Standar Pelayanan Publik. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Kata Kunci: Bentuk pengaturan platform instagram, pertanggungjawaban pidana, cyberbullying, instagram PENDAHULUAN Platform media sosial merupakan Program yang menjadi dasar dari perkembangan perangkat keras hardware dan perangkat software media online daring yang dimanfaatkan sebagai sarana pergaulan sosial di internet. Penggunaan media sosial bagi masyarakat luas jelas memudahkan untuk dapat terjalinnya komunikasi, interaksi, sharing, transfer knowledge, networking, dan berbagai kegiatan lainnya. Sosial media tidak hanya merupakan wujud dari kemajuan teknologi, rupanya hal tersebut dapat juga mengarah pada kemajuan di bidang sosial yang dapat mendukung perkembangan dinamika masyarakat. Berkembangnya teknologi secara cepat mengubah penggunaan teknologi yang bersifat statis menjadi interaktif. 1 Penggunaan platfrom https://doi. org/10. 24912/jssh. Efektifitas Pengaturan Platform Instagram di Indonesia Aryanii, et al. media sosial sebagai salah satu pemanfaatan teknologi bertujuan memanfaatkan karya cipta manusia secara interaktif dalam beropini baik secara text maupun image dan video. Media sosial seperti Youtube. Instagram. Twitter. Facebook, dan lain sebagainya, memiliki perkembangan pesat dan digandrungi oleh sebagian besar masyarakat. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi Dan/Atau Konten Melalui Internet (Over The To. menyatakan bahwa Layanan Aplikasi melalui Internet adalah pemanfaatan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan daring percakapan . , transaksi finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan data, permainan . , jejaring dan media sosial, serta turunannya. Terciptanya ruang baru bagi masyarakat dalam berinteraksi secara online yang dapat menggantikan komunikasi atau interaksi secara langsung tatap muka, hal tersebut jelas membawa kemanfaatan praktis sehingga dapat menarik minat masyarakat dalam bermedia sosial. Adanya peranan media sosial yang dapat menunjang lifestyle masyarakat seperti pada aplikasi Instagram tidak menutup kemungkinan dapat terjadinya suatu perbuatan pidana. Kebebasan seseorang dalam bermain Instagram tentunya dapat menimbulkan pro dan kontra terlebih lagi dalam hal beropini. Salah satu tindakan penyalahgunaan media sosial yaitu dalam bentuk Sebagai suatu perbuatan yang dapat dilakukan di media sosial, cyberbullying dapat berupa dengan melakukan pelecehan, menjelekkan, atau mengejek seseorang secara Semua unsur bullying tergambar dalam komentar-komentar warganet, seperti flaming atau mengirimkan teks berisi kata-kata penuh amarah meski tidak frontal, secara terus menerus . arassment/ganggua. , mengumbar keburukan, merusak reputasi dan nama baik . serta menggunakan akun palsu yang berpura-pura menjadi orang lain mengirimkan pesan-pesan yang tidak baik . Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi permasalahan tersebut dengan diterbitkannya beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan paparan di atas dapat dirumuskan masalah, sebagai berikut: . bagaimana bentuk pengaturan platform Instagram dalam perspektif hukum di Indonesia?. bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku cyberbullying melalui Instagram? HASIL DAN PEMBAHASAN Peranan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi telah menempatkan pada posisi yang amat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang, dan waktu, yang berdampak pada peningkatan produktivitas dan efesiensi. Pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola hidup masyarakat, dan berkembang dalam tatanan kehidupan baru dan mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum. 2 Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU ITE menerangkan bahwa yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto elektronik data interchange (EDI), surat elektronik . lectronic mai. , telegram, teleks, fotocopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi, yang telah diolah, yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 90-95 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Peranan media sosial dalam bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik harus berjalan dengan tujuan sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 4 UU ITE yaitu: . mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AuPenyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara. Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan dan mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya atau keperluan pihak lain. Ay Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1 Ayat . AuSistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Ay Berdasarkan penjelasan tersebut maka terhadap aplikasi Instagram merupakan penyelenggara sistem Hal tersebut dapat dilihat dari cara kerja Instagram dalam mengoperasikan Platform-nya dengan cara mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Sebagai penyelenggara sistem elektronik maka Instagram memiliki kewajiban menjalankan sistemnya secara andal sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 15 UU ITE yang mengatur: setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana dan . penyelenggara Sistem Elektronik bertanggungjawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik. Instagram menyampaikan Informasi ketentuan layanan yang terdapat dalam sistem elektronik mereka, sekaligus fitur-fitur yang dapat dinikmati oleh pengguna dan Instagram menjamin keamanan informasi dan perjanjian tingkat layanan agar terciptanya rasa aman pengguna terhadap data yang dimilikinya. Penyampaian informasi tersebut tertuang dalam ketentuan layanan yang dapat ditemukan dalam beranda Instagram. Akan tetapi perbuatan seseorang tidak dapat dikontrol meskipun telah ada beberapa peraturan dan peringatan serta pembatasan terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum. Cyberbullying merupakan dampak negatif dari penggunaan teknologi informasi yang semakin Menurut Mason, cyberbullying is an individual or a group willfully using information and communication involving electronic technologies to facilitate deliberate and repeated harassment or threat to another individual or group by sending or posting cruel text and/or graphics using technological means. Untuk mengetahui mengenai cyberbullying lebih lanjut, harus diketahui bahwa cyberbullying merupakan salah satu bentuk dari bullying. Bullying adalah bentuk kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara terus menerus dengan tujuan menindas korban membuat korban menjadi terluka, kehilangan kepercayaan diri, atau terbunuh karakternya. https://doi. org/10. 24912/jssh. Efektifitas Pengaturan Platform Instagram di Indonesia Aryanii, et al. Pentingnya hukum pidana dalam kehidupan suatu negara khususnya di negara Indonesia, sebagai batas-batas tertentu yang memberikan aturan mengenai mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Penegakan hukum pidana ini, erat kaitannya dengan persoalan-persoalan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat dari segala bentuk-bentuk ancaman yang mengarah ke perampasan hak-hak dasar yang mutlak dimiliki oleh setiap Moeljatno memberikan pendapatnya terkait dengan definisi dari perbuatan pidana yaitu perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dan diancam dengan pidana barangsiapa melanggar larangan itu. Pertanggungjawaban pidana . atau yang dikenal juga dengan istilah criminal responsibility atau criminal liability yang artinya bahwa atas tindakannya seorang terdakwa haruslah mampu bertanggungjawab. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Cyberbullying harus memenuhi unsur-unsur, yaitu Adanya perbuatan melawan hukum . erbuatan pidan. Mampu bertanggung jawab, memiliki kesalahan, yaitu sengaja . dan lalai . Tidak ada alasan pemaaf. Dalam hukum Indonesia fenomena ini dapat dimasukkan kedalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jika memenuhi unsur-unsur tersebut maka pelaku dapat diberi sanksi pidana sesuai Pasal 45 ayat . jo Pasal 27 ayat . Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Instagram sebagai pelaku bisnis, seharusnya memperhatikan keamanan data para pengguna. Karena data pengguna merupakan dokumen perusahaan yang harus dijaga kerhasiaannya serta memperhatikan pihak ketiga yang menjadi mitra dalam platformnya. Selain itu perlindungan data pengguna merupakan tanggung jawab Pemerintah dan pungguna. Maka seharusnya Pemerintah mewajibkan pengguna untuk membaca kebijakan Platform sebelum mendaftar agar pengguna lebih berhati-hati dan membaca kebijakan platform media sosial sebelum mendaftar. Banyaknya pengguna yang tidak membaca kebijakan tersebut mengakibatkan ketidak tahuan hak dan kewajiban pengguna dan penyelenggara sistem. Dalam menggunakan media sosial terutama Instagram, seseorang harus lebih bijak dalam menyikapi segala hal buruk yang menimpanya apabila tidak bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam hal ini adalah lebih berhati-hati dalam bertindak apabila ingin mendahuluhi para penegak hukum, sekaligus juga harus lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan informasi. Walaupun kejahatan cyberbullying tidak secara jelas dan eksplisit diatur dalam perundang-undangan di Indonesia saat ini, namun perbuatannya dapat teridentifikasi secara implisit di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan bagi pemerintah Perlu adanya aturan tersendiri yang memuat Sehingga tidak terdapat kekosongan dalam pengaturan hukum mengenai aturan yang dapat menjerat pelaku cyberbullying. KESIMPULAN DAN SARAN Bentuk pengaturan platform Instagram dalam prespektif hukum Pidana Indonesia diatur pada Pasal 1 angka 6 a jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Instagram mempunyai kewajiban melindungi data pengguna Tanggung jawab Instagram atas perlindungan data pengguna tertuang dalam kebijakan data pada aplikasi Instagram. Bentuk tanggung jawab tersebut meliputi menjaga rahasia data pengguna dan mengolah data pengguna https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 90-95 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. atas dasar kesepakatan atau persetujuan pengguna. Namun didalam kebijakannya, mempunyai kerancuan seperti tidak adanya klausula berupa sanksi terhadap pihak ketiga atau mitra yang bekerja sama dengan Instagram dan ketentuan apabila Instagram gagal dalam melindungi data REFERENSI