https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 11 April 2024. Revised: 23 April 2024. Publish: 24 April 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Implikasi Yuridis Pengaturan Pelayanan Tahanan dalam Sistem Pemasyarakatan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak Riki Afrizal1. Iwan Kurniawan2. Tenofrimer3 Universitas Andalas. Padang. Indonesia, rikiafrizal@law. Universitas Andalas. Padang. Indonesia, iwan_blondee@yahoo. Universitas Andalas. Padang. Indonesia, tenofrimer@law. Corresponding Author: rikiafrizal@law. Abstract: The amendment to the corrections law includes one of the goals of corrections, namely the protection of children. This goal is realized by regulating the function of child services as one of the correctional functions organized by the LPAS. This function is carried out for children in conflict with the law, based on a separate system, namely the juvenile criminal justice system. The regulation of this child service function has implications for the juvenile criminal justice system. The method used in this study is normative juridical with a legal and conceptual approach through an analysis of the corrections law and the juvenile criminal justice system. The goal of corrections, namely providing protections for children, is realized through the regulation of child service functions and the implementation of child services in the corrections law. The implementation of child services includes the reception of children, placement, service implementation, and the release of children. The implementation of these services is based on attention to the rights and interests of children in the criminal justice system. This has implications for strengthening the juvenile criminal justice system and reaffirms the existence of corrections as part of that justice system. Keyword: Childrens Services. Correctional System. Juvenile Criminal Justice System. Abstrak: Perubahan UU Pemasyarakatan memuat salah satu tujuan pemasyarakatan yaitu perlindungan terhadap anak. Tujuan tersebut diwujudkan dengan mengatur fungsi layanan anak sebagai salah satu fungsi pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Fungsi ini dilaksanakan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan sistem tersendiri yaitu sistem peradilan pidana anak. Pengaturan fungsi layanan anak ini berimplikasi pada sistem peradilan pidana anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual melalui analisis hukum pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana anak. Tujuan pemasyarakatan yaitu memberikan perlindungan terhadap anak diwujudkan melalui pengaturan fungsi pelayanan anak dan pelaksanaan pelayanan anak dalam undang-undang Penyelenggaraan pelayanan anak meliputi penerimaan anak, penempatan, pelaksanaan pelayanan, dan pelepasan anak. Penyelenggaraan layanan tersebut didasarkan pada perhatian terhadap hak dan kepentingan anak dalam sistem peradilan pidana. Hal ini 442 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. berimplikasi pada penguatan sistem peradilan pidana anak dan menegaskan kembali keberadaan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan tersebut. Kata Kunci: Pelayanana Anak. Sistem Pemasyarakatan. Sistem Peradilan Pidana Anak. PENDAHULUAN Lahirnya ketentuan perundang-undangan mengenai pemasyarakatan pada mulanya merupakan perubahan ide secara yuridis filosofis dari sistem kepenjaraan menjadi sistem 1Menurut Dindin Sudirman, sistem pemasyarakatan memberikan sebuah makna bahwa negara harus dapat membangun kapasitas pribadi para pelanggar hukum agar menjadi pribadi yang lebih baik. Dalam pendekatan sistem pemasyarakatan, membangun kapasitas tersebut dilaksanakan melalui pembinaan yang berkesinambungan, sistematis, dan terarah dengan mengedepankan perlakuan manusiawi serta menghormati hak sebagai Pada akhir tahun 2022 telah disahkan perubahan undang-undang pemasyarakatan dari undang-undang sebelumnya menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Undang-Undang Pemasyarakata. Dalam undang-undang baru tersebut terdapat banyak substansi baru dan berbeda dari ketentuan sebelumnya sebagai penyempurnaan paradigma dalam sistem pemasyarakatan. Substansi tersebut diantaranya, penguatan sistem pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana, perluasan cakupan tujuan pemasyarakatan, pembaharuan asas pemasyarakatan, pengaturan fungsi pemasyarakatan, penegasan pengaturan hak warga binaan pemasyarakatan, dan beberapa hal lainnya. Disamping itu, terbentuknya undang-undang tersebut menguatkan posisi pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam sistem peradilan pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas keadilan restoratif. Salah satu substansi menarik yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan tersebut adalah mengenai fungsi pemasyarakatan. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur mengenai fungsi pemasyarakatan diantaranya fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Undang-Undang Pemasyarakatan ini juga mengatur secara jelas mengenai penyelenggaraan masing-masing fungsi tersebut. Terkait dengan fungsi pelayanan dalam sistem pemasyarakatan diselenggarakan terhadap tahanan dan anak. Fungsi pelayanan merupakan fungsi pemasyarakatan berupa kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi tahanan dan anak pada proses peradilan. Fungsi pelayanan dalam sistem pemasyarakatan tidak hanya mengarah kepada tahanan yang diselenggarakan oleh rumah tahanan (Ruta. , tetapi juga pelayanan anak. Penyelenggaraan pelayanan anak dalam undang-undang tersebut diatur pada bagian tersendiri dalam penyelenggaraan pelayanan anak. Penyelengaraan pelayanan anak dilakukan terhadap anak yang sedang menjalani proses peradilan pidana pada setiap tingkat pemeriksaannya, dimana pelayanan ini diselenggarakan oleh Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Keberadaan lembaga ini tentu saja sebagai bentuk upaya untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan berupa perlindungan terhadap hak anak ketika mereka berhadapan dengan proses peradilan pidana. Objek dari pengaturan fungsi pelayanan anak adalah anak yang sedang menjalani proses peradilan pidana, maka ini akan memiliki keterkaitan dengan peraturan perundang1 Dwidja Priyatno. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia (Bandung: PT. Refika Aditama, 2. , 3. Gatot Goei Dkk, ed. Pokok-Pokok Pikiran Penguatan Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Revisi KUHAP (Jakarta: Center For Detention Studies, 2. , 20. AuIni 11 Poin Penting Substansi UU Pemasyarakatan Terbaru,Ay n. , https://w. com/berita/a/ini11-poin-penting-substansi-uu-pemasyarakatan-terbaru-lt62c6d22f40ec8/?page=2. 443 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. undangan yang secara khusus mengatur mengenai sistem peradilan pidana terhadap anak. Apabila dalam Undang-Undang Pemasyarakatan disebut dengan istilah anak yang menjalani proses peradilan pidana, maka dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak dengan sebutan anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam konteks sistem peradilan pidana anak, telah memiliki payung hukum tersendiri dengan diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dalam undang-undang ini terhadap anak yang berhadapan dengan hukum akan dilaksanakan penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana anak yang tentu saja berbeda dengan sistem peradilan pidana terhadap orang dewasa. Undang-undang tersebut juga mengatur mengenai keberadaan institusi atau lembaga seperti penelitian kemasyarakatan (Litma. oleh pembimbing kemasyarakatan dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yang merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan. Perubahan mendasar penanganan perkara anak dalam UU SPPA ini kemudian memberi penguatan terhadap peran pemasyarakatan yang harus berada dalam keseluruhan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. 4 Salah satu hal yang relevan dengan peran pemasyarakatan dalam konteks ini adalah pelayanan anak atau anak yang berkonflik dengan hukum melalui LPAS. Dengan melihat pengaturan demikian, maka tentu ada keterkaitan secara substansial antara Undang-Undang Pemasyarakatan dengan sistem peradilan pidana anak. Hal ini juga dapat dibaca pada bagian umum pejelasan Undang-Undang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa salah satu alasan dibentuknya undang-undang tersebut adalah disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif dalam undang-undang SPPA. Berdasarkan latar belakang tersebut tulisan ini membahas dan menganalisis mengenai implikasi yuridis pengaturan fungsi pelayanan anak dalam sistem pemasyarakatan terhadap sistem peradilan pidana anak. METODE Metode ditulis secara deskriptif dan harus memuat pernyataan mengenai metode penelitian yang digunakan. Metode ini bersifat pilihan atau opsional dan hanya untuk artikel hasil penelitian. Untuk membahas dan menganalisis permasalahan dalam tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder. 5 Data sekunder tersebut didapat dengan melakukan penelaahan terhadap bahan kepustakaan, diantaranya telaah terhadap peraturan perundangundangan dan konsep atau teori hukum. Peraturan perundang-undangan utama yang ditelaah adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak. Hal yang ditelaah dan diuji dengan konsep hukum adalah terkait dengan substansi mengenai fungsi pelayanan anak dalam sistem pemasyarakatan serta aspek mengenai penahanan terhadap anak. Dalam penelitian hukum normatif lazimnya terdapat beberapa pendekatan yang Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundangundangan atau regulasi yang terkait dengan isu yang sedang diteliti. 6Penulis menelaah mengenai penyelenggaraan pelayanan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tim Sub Direktorat Pendidikan Dan Pengentasan Anak Direktorat Bimkemas Dan Pengentasan Anak, ed. Standar Pelayanan Anak Di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) (Jakarta: Direktorat Bimkemas Dan Pengentasan Anak Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2. , 1. Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2. , p. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2. , p. 444 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Pemasyarakatan dan membandingkannya dengan undang-undang sebelumnya. Penulis juga menelaah mengenai pengaturan hak-hak anak berkonflik dengan hukum dalam UndangUndang SPPA serta peraturan terkait lainnya. Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum. Doktrin yang dimaksud dalam studi doktrinal merupakan produk analisis abstraksi dari norma-norma positif. 7 Penulis mempelajari dan menelaah teori-teori sistem pemasyarakatan dan konsep sistem peradilan pidana anak kemudian menggunakannya sebagai pisau analisis untuk membahas masalah penelitian yang dikemukakan khususnya megenai implikasi yuridis pengaturan fungsi pelayanan anak dalam sistem pemasyarakatan terhadap sistem peradilan pidana anak. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan terhadap data sekunder atau bahan kepustakaan berupa Undang-Undang Pemasyarakatan serta pertauran terkait lainnya guna memperoleh konsepsi teori maupun pendapat, pemikiran konseptual berupa konsep sistem pemasyarakatan dan teori sistem peradilan pidana anak diperoleh dari bahan-bahan hukum berupa buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya. Berdasarkan pengumpulan data melalui bahan kepustakaan kemudian data dianalisis secara kualitatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan pelayanan anak sebagai fungsi pemasyarakatan dalam undang-undang Undang-Undang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan dan peningkatan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, dan pengamanan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. 8 Fungsi pemasyarakatan ini menjadi salah satu penegasan secara substansial dari perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan. Pasal 4 Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur mengenai fungsi pemasyarakatan, dimana salah satunya adalah fungsi pelayanan. Fungsi pelayanan diselenggarakan terhadap tahanan dan anak. Fungsi ini merupakan salah satu fungsi yang terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi tahanan dan anak pada proses peradilan pidana. Fungsi pelayanan berbeda dengan fungsi pembinaan, dimana fungsi pelayanan ini dilakukan terhadap orang . ahanan dan ana. yang belum diputus sebagai pelaku tindak pidana. Sebagaimana diketahui bahwa pemasyarakatan memiliki peran dalam sistem peradilan pidana termasuk pada saat proses peradilan pidana itu berlangung melalui fungsi pelayanan yang dimilikinya. Dikatakan bahwa pemasyarakatan merupakan salah satu sub sistem peradilan pidana. Sebagai sub sistem peradilan pidana terpadu, pemasyarakatan menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan baik dalam tahap pra ajudikasi, ajudikasi, maupun pasca ajudikasi. Bekerjanya pemasyarakatan dengan suatu sistem sendiri yang dikenal dengan sistem pemasyarakatan pada dasarnya dalam rangka mencapai tujuan bersama dari sistem peradilan pidana terpadu yang menempatkan pemasyarakatan di dalamnya. Fungsi pelayanan juga diselenggarakan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang menjalani masa penahanan, maka tentu saja pelayanan yang dimaksud ditujukan untuk memberikan perlindungan dan dilakukan dalam rangka memenuhi hak nya. Penyelenggaraan fungsi pelayanan terhadap anak diatur dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Pemasyarakatan. Pelayanan terhadap anak sebagaimana Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2. , p. Mitro Subroto Galang Tresno Prakoso S. AuPeran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Penegakan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,Ay Jurnal Komunikasi Hukum 9, no. : 1258, https://ejournal. id/index. php/jkh/article/view/60360. 445 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. dimaksud diselenggarakan pada LPAS yang meliputi kegiatan penerimaan, penempatan, pelaksanaan pelayanan, dan pengeluaran anak. Dalam penerimaan anak pada LPAS dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan anak. Pemeriksaan terhadap dokumen ini berkaitan dengan surat perintah penahanan atau penetapan penahanan anak oleh lembaga yang melakukan penahanan termasuk berita acara serah terima anak. Terhadap anak yang akan ditempatkan di lpas mulai sejak proses registrasi harus diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya serta kepentingan terbaik bagi anak. Petugas lpas wajib mengedepankan perlakuan yang ramah, non diskriminasi, menghormati harkat, martabat dan hak Anak selama proses registrasi Mengingat bahwa anak berbeda dengan orang dewasa, maka petugas juga dilarang menggunakan kekerasan verbal maupun non verbal terhadap anak. Mengenai penerimaan anak lebih terperinci dimuat dalam standar operasional prosedur (SOP) perlakuan anak di LPAS jika dibandingkan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan ini. 9 Dalam SOP tersebut penerimaan anak itu meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas dan persyaratan penempatan Anak, memeriksa kelengkapan keabsahan berkas Anak, mencocokan identitas Anak dengan berkas yang diajukan, melakukan pemeriksaan badan, memeriksa barang bawaan Anak, dan mencatat dalam buku penerimaan Anak. Petugas LPAS menolak penahanan anak apabila surat dan dokumen penahanan tidak lengkap dan surat dan dokumen penahanan tidak sah. Pemeriksaan terhadap surat dan dokumen dilakukan dengan teliti dan apabila masih terdapat keraguan terhadap keabsahan surat dan dokumen maka petugas LPAS melakukan koordinasi dengan atasan pejabat yang melakukan penahanan. Anak yang diterima oleh LPAS wajib dicatat dan didaftar dalam Buku Register Khusus Anak. Selanjutnya hal yang juga diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan terkait dengan pelayanan anak ini adalah penempatan anak. Penempatan anak pada LPAS dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin atau alasan lain. Alasan lain yang dimaksud adalah berdasarkan kepada asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan. Asesmen yang dimaksud berkaitan dengan kebutuhan pembinaan, kemungkinan risiko melarikan diri, risiko berbahaya terhadap orang lain, dan kesehatan mental, fisik, dan psikologis. Pada asesmen kebutuhan pembinaan dilakukan penilaian untuk mengetahui kebutuhan pembinaan atau pembimbingan yang paling tepat dan sesuai bagi anak. Dalam hal ini juga dinilai mengenai faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tindak pidana yang dilakukan anak tersebut. Sementara itu asesmen resiko berkaitan dengan penilaian terhadap anak dengan melihat sejauhmana kemungkinan atau potensi resiko pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak tersebut dapat terjadi. Pelaksanaan pelayanan anak pada LPAS dilaksanakan berdasarkan Penelitian Kemasyarakatan (Litma. yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Penyusunan litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan dengan surat permintaan dari LPAS. Pihak LPAS akan menerima dan mempelajari rekomendasi Litmas dan selanjutnya menyusun rencana program pelayanan dengan melibatkan anak. Rencana program pelayanan akan disampaikan dan dibahas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk kemudian ditetapkan sebagai program pelayanan terhadap anak. Berdasarkan Pasal 31 ayat . Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur bahwa penyelenggaraan pelayanan anak diutamakan pada pelaksanaan pendidikan berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak. Pendidikan yang dimaksud berupa pendidikan formal, non formal dan pendidikan informal. Didalam penjelasan pasal tersebut juga menegaskan bahwa Keputusan Dirjen Pemasyarakatan KEMENKUMHAM Nomor : PAS-23. PK. 07 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlakuan Anak Di Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) Dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) 446 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. dalam hal anak yang melakukan tindak pidana masih bersekolah, selama menjalani proses peradilan tetap melanjutkan pendidikan sekolahnya. Dalam hal anak menjalankan penahanan di LPAS dan mendapatkan putusan pengadilan, maka anak tetap melanjutkan pendidikan sekolahnya baik didalam maupun diluar LPAS. Pengaturan ini menunjukkan bahwa undang-undang memberikan kepastian jaminan terhadap kepentingan terbaik bagi anak khususnya dalam hal pendidikan anak. Dengan ditahannya anak tidak menghilangkan atau menghentikan proses pendidikan yang sedang dijalankannya, sehingga dengan demikian pengaturan mengenai penahanan ini sudah memperhatikan hak anak dalam sistem peradilan pidana. Implikasi yuridis pengaturan fungsi pelayanan anak terhadap sistem peradilan pidana Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur mengenai pelayanan anak sebagai salah satu fungsi pemasyarakatan. Hal ini berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang tidak mengatur hal demikian. Fungsi pelayanan anak ini merupakan penjabaran dari salah satu tujuan pemasyarakatan berupa jaminan perlindungan terhadap tahanan dan anak. Jaminan perlindungan tersebut khususnya terhadap anak ditindak lanjuti dengan memberikan kepastian hukum dengan mengatur penyelenggaraan fungsi tersebut didalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Tujuan pemasyarakatan salah satunya berkaitan dengan perlindungan hak asasi Undang-Undang Pemasyarakatan diharapkan dalam penerapannya akan berdampak terhadap perubahan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan humanis dengan memberikan pembinaan dan pelayanan yang mengutamakan terjaminnya dan terpenuhinya hak asasi manusia. Pelayanan anak sebagai fungsi pemasyarakatan merupakan kegiatan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Artinya, terhadap anak yang ditahan dan ditempatkan di LPAS diatur dan dilindungi juga berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan selain juga telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang SPPA. Pengaturan fungsi pelayanan anak dalam Undang-Undang Pemasyarakatan memiliki implikasi yang penting terhadap sistem peradilan pidana anak. Mengingat dalam sistem hukum pidana Indonesia, terhadap anak berkonflik dengan hukum memiliki sistem peradilan tersendiri yang dikenal dengan sistem peradilan pidana anak. Pelayanan anak dalam sistem pemasyarakatan menyangkut dengan perlakuan terhadap anak dalam penahanan yang berimplikasi terhadap hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana khususnya anak dalam penahanan dan prinsip pengutamaan kepentingan terbaik bagi anak. Didalam UU SPPA, penahanan anak diatur pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 dan ketentuan ini menjadi lex specialist dari ketentuan Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini pada dasarnya memberikan penekanan bahwa sejauh mungkin tindakan penahanan terhadap anak haruslah dihindari. Apabila anak yang diduga melakukan tindak pidana dan harus dilakukan tindakan penahanan, maka haruslah menjadi pilihan terakhir setelah dilakukan upaya Diversi (Restorative Justic. dan upaya tersebut tidak tercapai. Untuk kepentingan penyidikan misalnya, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap anak yang diduga keras melakukan tindak pidana. Dasar diperkenankan suatu penahanan anak adalah adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup bahwa anak melakukan tindak pidana. 11 Meskipun demikian. Pasal 32 Ayat . UU SPPA mengatur Luthfia Nazla. AuImplikasi Putusan MK Nomor 68/PUU-XV/2017 Terhadap Masa Penahanan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,Ay Media Iuris 2, no. : 96, doi:https://doi. org/10. 20473/mi. Juhriati. AuPemenuhan Hak Anak Dalam Proses Penahanan (Studi Di Polres Bim. ,Ay SANGAJI : Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 6, no. : 19, doi:https://doi. org/10. 52266/sangaji. 447 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. bahwa penahanan hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 . mpat bela. tahun atau lebih dan duduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 . tahun atau lebih. Ini menjadi alasan untuk dapat dilakukannya penahanan terhadap Pentingnya alasan yang jelas terkait penahanan ini menjadi syarat dalam penyelenggaraan pelayanan anak, khususnya menyangkut pemeriksaan keabsahan dokumen didalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Apabila dikaitkan dengan pembatasan hak, penahanan sering juga disebut sebagai hal yang menyakitkan, tetapi tetap diperlukan dan tidak dapat dihindari . necessary evi. Terlepas dari berbagai kerugian yang ditimbulkan, lembaga penahanan tidak dapat dihilangkan dari proses penegakan hukum pidana. Oleh karena itu satu-satunya cara untuk mengurangi dampak negatif penahanan adalah dengan pembatasan tempat penahanan. Tempat penahanan anak dibedakan dari penahanan orang dewasa, dimana anak yang menjalani penahanan dengan ditempatkan pada LPAS. 13Keberadaan LPAS sebagai tempat penahanan anak diamanatkan dalam UU SPPA dan diatur lagi didalam Undang-Undang Pemasyarakatan bahwa LPAS dibentuk di tiap Provinsi. Tempat penahanan anak harus dipisah dari tempat penahanan orang dewasa. Hal ini dilatar belakangi oleh pertimbangan psikologis untuk menghindari akibat negatif, sebab anak yang ditahan belum tentu terbukti melakukan kenakalan, bergaul dengan dengan Anak yang menjalani pidana dikhawatirkan dapat menularkan pengalaman-pengalamannya kepada anak yang berstatus tahanan dan mempengaruhi perkembangan mentalnya. 14Dalam praktek, diketahui bahwa tahanan anak digabung dengan orang dewasa. Hal ini sangat berbahaya dan tidak mencerminkan perlindungan anak. Narapidana anak dan tahanan anak, berpengaruh dengan sikap dan tindakan tahanan dewasa. Anak bisa saja mengetahui pengalamanpengalaman melakukan kejahatan yang belum pernah didengar dan dilakukannya atau bahkan anak dapat menjadi korban pelecehan seksual selama berada dalam tahanan tersebut. Penahanan pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang melanggar hak asasi manusia, karena tindakan tersebut dikenakan terhadap orang yang belum tentu bersalah. Terlebih jika penahanan itu dikenakan terhadap anak, selain mengurangi hak kebebasan anak juga dapat mengakibatkan trauma dan rasa ketakutan. Dengan demikian penahanan baru dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan anak dan juga kepentingan 15 Kepentingan anak menjadi perhatian utama dalam penahanan, diantaranya kepentingan yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak baik fisik, mental, maupun sosial anak serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat misalnya dengan ditahannya anak akan membuat masyarakat aman dan tentram. Dalam rangka menjamin hak-hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak sehingga didalam Undang-Undang Pemasyarakatan diatur mengenai pelayanan dan penyelenggaraan pelayanan terhadap anak yang meliputi penerimaan, penempatan, pelaksanaan pelayanan, dan pengeluaran anak. Didalam pelaksanaan pelayanan yang didasarkan pada hasil Litmas menunjukkan bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan ini telah sejalan dengan Pasal 32 Ayat . UU SPPA bahwa kebutuhan rohani, jasmani, dan sosial anak harus dipenuhi. Pengaturan pelayanan anak dalam Undang-Undang Pemasyarakatan merupakan implementasi dari hak-hak anak dalam penahanan serta kepentingan anak dalam sistem Jan Samuel Maringka & Henry Yoseph Kindangen. Penahanan Prapersidangan Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 21. Pasal 33 Ayat . UU SPPA, juga diatur dalam Pasal 28 Ayat . Undang-Undang Pemasyarakatan Candra Hayatul Iman. AuKEBIJAKAN HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN ANAK DALAM PEMBARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA,Ay Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, 3 . : 363, doi:10. 25216/jhp. Sri Wulandari. AuPerlindungan Anak Nakal Yang Dikenai Penahanan Dalam Proses Peradilan Pidana,Ay CONCEPT : Journal Of Social Humanities And Education 1, no. : 203, https://journalstiayappimakassar. id/index. php/Concept/article/view/214. 448 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. peradilan pidana anak. jaminan perlindungan anak bahkan menjadi salah satu tujuan pemasyarakatan sehingga secara substansial Undang-Undang Pemasyarakatan memuat dalam ketentuan mengenai fungsi pelayanan anak. Pengaturan ini memberikan penguatan dan jaminan terhadap sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan hak-hak anak dan kepentingan anak. KESIMPULAN Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur pelayanan anak sebagai salah satu fungsi Fungsi pelayanan anak ini menjadi salah satu upaya mewujudkan salah satu tujuan pemasyarakatan dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Penyelenggaraan fungsi pelayanan anak meliputi penerimaan, penempatan, pelaksanaan, dan pengeluaran anak, dimana pada semua tahap tersebut didasarkan pada hak-hak anak dan pertimbangan kepentingan anak dalam sistem peradilan pidana anak. Pengaturan fungsi pelayanan anak dalam Undang-Undang Pemasyarakatan memiliki implikasi terhadap sistem peradilan pidana anak. Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana anak, sistem pemasyarakatan memberikan penguatan terhadap sistem peradilan pidana anak. Terjaminnya hak anak dan kepentingan anak yang menjadi perhatian utama sistem peradilan pidana anak yang berada dalam lingkup pemasyarakatan telah dijamin melalui UndangUndang Pemasyarakatan ini. REFERENSI