Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . EDELWEIS Jurnal Hukum Ekonomi Syariah E-ISSN: 0000-0000. P-ISSN: 0000-0000 ANALYSIS OF SHARIA ECONOMIC LAW ON THE PRACTICE OF BUYING AND SELLING GOATS (STUDY IN RAMBAN KULON VILLAGE) ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAoAH PADA PRAKTIK JUAL BELI HEWAN TERNAK KAMBING (STUDI DI DESA RAMBAN KULON) Rafiqatus Sholeha. Nur Muslimah. Muhammad Abrori 1,2,3 Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso Email: rafiqasnrd@gmail. com, nurmuslimah964@gmail. Received : 11/06/2025. Revised : 20/06/2025. Accepted : 22/06/2025 Abstract: This study aims to analyze the sharia economic law on the practice of buying and selling goats, that buying and selling goats often occurs in the community via online, especially in the village of Ramban Kulon so that they are more careful and specific in choosing the livestock to be purchased. This study uses descriptive case study analysis with data collection from interviews, observations and documentation. This study uses a qualitative data analysis research method. The results show that buying and selling goats currently does not only occur in the market but with the changing times and advances in technology, buying and selling goats is also done online. Buying and selling goats aims to meet their needs, such as slametan, aqiqoh, qurban and also for re-breeding. There is also buying and selling of goats in a sick, pregnant and disabled state. In determining the price and how to buy and sell it has certain methods. Keywords: Sharia Economic Law. Sale And Purchase Of Livestock. Goats Abstrak: Dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis hukum ekonomi syariAoah pada praktik jual beli hewan ternak kambing, bahwa jual beli hewan ternak kambing banyak terjadi di lingkungan masyarakat melalui via online khususnya di desa ramban kulon agar supaya lebih berhati hati dan spesifik memilih hewan ternak yang akan di beli. Dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analisis studi kasus dengan pengumpulan data hasil wawancara. Observasi dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian analisis data kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa jual beli hewan ternak kambing saat ini tidak hanya terjadi di pasar namun dengan seiring perubahan zaman dan majunya teknologi jual beli hewan ternak kambing juga melalui via online. Jual beli hewan ternak kambing bertujuan untuk memenuhi kebutuhannya, seperti slametan, aqiqoh, qurban dan juga di buat ternak juga terjadi jual beli hewan ternak kambing dalam keadaan sakit, hamil dan cacat. Dalam penentuan harga dan cara jual belinya memiliki cara cara tertentu. Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syariah. Jual Beli Hewan Ternak. Kambing https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 PENDAHULUAN Islam merupakan agama yang di dalamnya menjelaskan berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk muamalah, akhlak, aqidah dan ibadah. (Arifin et al. Dalam ajaran Islam, bidang muamalah, yang berkaitan dengan ekonomi Islam, memiliki peran yang sangat penting. Ajaran Islam di bidang muamalah ini mengatur berbagai aktivitas-aktivitas manusia, dengan penekanan khusus pada transaksi komersial seperti jual beli. Jual beli memberikan sesuatu untuk memperoleh sesuatu yang lain. Dalam istilah fiqih jual beli adalah tukar menukar barang dengan barang lain yang disertai dengan ijab qabul dengan syarat dan rukun yang sudah ditentukan (Dzikri, n. Menurut imam Hanafi ijab lafadz yang di ucapkan terlebih dahulu baik dari pihak penjual ataupun pihak pembeli. Sedangkan qabul adalah lafadz yang di ucapkan setelah lafadz ijab. (Sutriyono, 2. Baik di ucapkan oleh penjual ataupun oleh pembeli. Jual beli dalam Islam sah atau boleh di lakukan apabila di dasarkan pada prinsip kejujuran. Jual beli yang di dalamnya mengandung prinsip ketidak jujuran, pemaksaan atau penipuan maka hukumnya tidak sah (Yusuf, 2. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: a a AEO aaE O aCOIO aI aacaE aEI O aCOI Eac aO O acaN EacOI aII EeIA a AE acacIaeI CaEaeO aacacIa Eea eO a aIeEA a AaEac aOe aI aaOe aEEa eO aIA AEOA a A EA eae a a a a e a a aa e a e a a a a a AaOa a acE EEa Eea eO a aO aacaIA AA aOaeI aNe a aaE EEa aOaI eI a aA a aAEO Aa aI eI aaN aI eOaU I eI acaN AaIea NO AaEaN aI aEA A EIac a aN eI AaeO aN Ea a eO aIA a aOEOA e aAE A a a Artinya: orang-orang yang memakan . ertransaksi denga. riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya . enyangkut rib. , lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya . kepada Allah. Siapa yang https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . ransaksi rib. , mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di Al-Baqarah . :275. (Sukmana et al. , 2. Ada beberapa macam cara dalam melakukan transaksi jual beli, diantaranya jual beli dengan cara tunai, dengan cara kredit, dengan cara barter dan dengan cara tukar tambah trade in. Transaksi jual beli kambing dengan system trade in . ukar tamba. saat ini banyak terjadi di masyarakat. Kambing merupakan hewan yang sering diperdagangkan oleh masyarakat, karena kambing memiliki banyak manfaat bagi manusia, baik dikonsumsi, dijadikan aqiqah atau dijadikan hewan qurban. Cara yang digunakan dalam perdagangan kambing juga bermacam-macam, dari yang penjualan tunai, kredit maupun dengan cara tukar tambah trade in (Amaliyah & Tumirin, 2. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: a ca s AOI a aIIaO aaE aae aEEaO eaI aOEa aEI aeO Ia aEI aEea a aE uaacaE aI a aEO aI aU aI a aA A aII aE eI aOaaE a eCaEaO aI aA a aE eI ua acIA a aOaOac aN EA a a AOIA U A acEEa aE aI aE eI aA Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil . idak bena. , kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. An-NisA' . :29 (Azqia, 2. Dengan seiring perubahan zaman dan majunya teknologi salah satunya jual beli saat ini adalah dengan cara jual beli online. Salah satu syarat diperbolehkannya jual beli online dalam Islam tidak melanggar ketentuan syariat Islam. Syarat sah jual beli objek diketahui oleh masing-masing pihak yang akan melaksanakan akad. Objek yang dijual harus jelas jenis, sifat dan ukuranya. Jika objek yang dijual tidak jelas maka akan memicu unsur tadlis atau gharar. (Susanto & Muslimah, 2. Dalam Jual beli online pembeli tidak bisa melihat langsung objek yang diperjualbelikan oleh penjual, tetapi penjual memberikan informasi berupa gambar visualisasi objek yang dijual dan spesifikasi tertulis. https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Hewan ternak merupakan hewan yang dipelihara dari segala aspek untuk dibiakkan dengan tujuan produksi untuk menghasilkan telur, susu, daging, dan Ada banyak hewan yang bisa diternak tergantung dengan daerah asal, budaya, dan topografi. Peternakan sering dilakukan pada kelompok hewan unggas, seperti ayam, bebek, itik dan mamalia, seperti, sapi, kambing, dan domba. Selain itu, berbagai jenis serangga hingga reptil juga bisa diternak, namun untuk diperjualbelikan bukan di konsumsi(Zahra et al. , 2. Fahira maulida . , dalam penelitiannya menyatakan bahwa biasa yang terjadi sebagai penjual akan menanyakan jenis ternak yang dibutuhkan, ukuran dan usia ternak serta tujuan pembelian ternak untuk pemotongan atau diternak ulang. Jika pembeli bertujuan membeli hewan untuk kegiatan tertentu seperti walimah, aqiqah, atau sebagainya maka penjual akan menunjukkan ternak sesuai spesifikasi yang diinginkan pembeli. Biasanya pihak pembeli atau konsumen akan melakukan pemilihan terhadap ternak yang telah ditunjuki oleh penjual untuk melihat kondisi Apabila pembeli atau konsumen berkenan dengan ternak yang telah ditunjuki maka akan memilih salah satu di antara ternak yang telah ditunjuki dan dilanjutkan dengan proses transaksi jual beli pada ternak tersebut. Zulkarnain . , dalam penelitiannya juga menyatakan bahwa ternak yang cacat tidak dipermasalahkan untuk dilakukan transaksi apabila dibutuhkan untuk pemotongan karena dalam proses pemotongan, ternak akan difokuskan pada kualitas dagingnya seperti memiliki bobot yang besar dan dalam kondisi yang sehat. Sedangkan ternak yang dibeli dengan tujuan untuk diternak ulang maka perlu diperhatikan kondisi fisik yang sempurna dan kesehatan ternak dalam keadaan yang baik. Seperti memperhatikan bulunya bagus, badannya besar, ekornya panjang, nafsu makannya Salafi . , dalam bukunya juga menjelaskan hadist mengenai hukum jual beli dengan sistem trade in . ukar tamba. Hadist menjelaskan bahwa manusia tidak boleh mengerjakan transaksi jual beli benda yang mengandung unsur riba dengan jenisnya secara berlebihan, baik salah satunya lebih buruk atau lebih baik, baik ditimbang atau ditakar. Benda yang di haramkan saling berlebihan ada enam hal yaitu emas, perak, biji gandum, kurma, garam, dan jagung centel. Dan Tumirin https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . , dalam penelitiannya menemukan transaksi jual beli kambing dengan sistem trade in . ukar tamba. yang mana seseorang datang dengan membawa kambing ukuran sedang dengan maksud ingin membeli kambing yang ukuran besar untuk dijadikan aqiqah/qurban dengan cara pembayaran berdasarkan selisih dari dua harga kambing tersebut. Dari pemaparan di atas berdasarkan hasil penelitian yang di kaji dapat di pahami bahwa jual beli hewan ternak biasanya terjadi di pasar, tapi pada era modern ini jual beli hewan ternak juga bisa melalui via online. Jual beli hewan ternak di pasar mempunyai hari-hari tertentu, di mana di hari itu pasar terisi hewan ternak semua, biasanya di lakukan di hari Sabtu. Senin. Selasa, dan kamis. Akan tetapi pasar yang sering dikunjungi pada hari Sabtu. Penjual dan pembeli hewan ternak berkumpul, di situlah terjadi tawar menawar harga antara penjual dan pembeli. Pasar hewan ternak ini biasanya berlangsung dari jam 05 pagi sampai jam 02 sore. Jual beli hewan ternak melalui via online, yang biasa di lakukan, penjual akan membuat postingan-postingan hewan yang ingin di jualnya di sosial media seperti Facebook, whats app dan media sosial lainnya, penjual juga memiliki beberapa grup di sosial media yang di dalamnya menginformasikan jual beli hewan ternak nya. Berdasarkan dari beberapa literatur yang telah peneliti paparkan di atas, dan seringnya peneliti bertemu dengan transaksi jual beli hewan ternak di lingkungan, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lebih dalam tentang analisis hukum ekonomi syariAoah pada praktik jual beli hewan ternak kambing . tudi di desa ramban kulo. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian kualitatif (Suryapati et al. sedangkan Sifat penelitian yang digunakan deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini adalah berasal data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan, seperti wawancara, observasi dan dokumentasi. Lokasi dalam penelitian ini di desa ramban kulon Kecamatan cermee kabupaten Bondowoso. Populasi dalam penelitian ini ada penjual dan pembeli hewan ternak. pengumpulan data https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 yang dilakukan dengan menggunakan penelitian lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian analisis data kualitatif (Pulungan et , 2. PEMBAHASAN Manusia memerlukan tatanan hidup yang mengatur, memelihara, dan mengayomi hubungan antara hak dan kewajiban antar sesama manusia untuk menghindari benturan-benturan kepentingan yang memungkinkan terjadi. Tatanan hukum yang mengatur hubungan antara hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut dengan hukum muAoamalah. Bagi setiap muslim pasti melakukan suatu transaksi yang biasa disebut dengan jual beli. Di mana penjual menjual barangnya dan pembeli membelinya dengan menukarkan barang itu dengan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. hal ini dimaksudkan sebagai usaha kerja sama yang saling menguntungkan guna memenuhi kebutuhan hidup manusia (Irawan et al. , 2. Jual beli merupakan suatu kegiatan usaha guna untuk menopang ekonomi keluarga dengan cara jual beli yang jujur. Dapat dilihat bahwa jual beli merupakan akad yang umum digunukan oleh masyarakat karena setiap pemenuhan kebutuhan, masyarakat tidak bisa terhindar untuk meninggalkan kegiatan jual beli termasuk masyarakat desa Beraim. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, minum dan biaya kehidupan lainnya (Suryapati et al. , 2. Jual beli Dalam islam juga salah satu bentuk interaksi sosial yang diatur dengan prinsip-prinsip syariah. Aktivitas ini mencerminkan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup melalui pertukaran barang atau jasa dengan dasar kerelaan dan saling ridha antara penjual dan pembeli. Dalam islam. Jual beli tidak hanya dimaknai sebagai transaksi duniawi, tetapi juga sebagai bagian dari ibadah yang bernilai pahala jika dilakukan sesuai aturan . adhilatun Nisa & Azahra, 2. Jual beli menurut bahasa adalah menukarkan sesuatu dengan sesuatu . uqabilat syaiAoi bi sayiAo. Sedangkan menurut syarAoi artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu. Adapun definisi Jual beli menurut fuqaha yang dikutip https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . oleh Abu Al-rahman adalah menukarkan sesuatu dengan harga (Achmad Zurohman, 2. Di kabupaten Bondowoso, tepatnya di desa ramban kulon merupakan salah satu desa yang masyarakatnya tidak hanya mengelola sektor pertanian untuk kebutuhan pangannya, namun transaksi jual beli hewan ternak juga merupakan salah satu bentuk untuk untuk memenuhi kebutuhan sehari -hari. Jual beli secara bahasa yakni tukar menukar atau saling menukar dan dalam bahasa arab sering disebut dengan al-bayAou, at-tijarah atau al- mubadalah. Secara istilah adalah menukar barang dengan barang atau menukar barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan (Choirunnisak et al. , 2. Menurut madzhab hanafi, jual beli mempunyai dua pengertian: 1. arti khusus jual beli, dalam arti khusus adalah pertukaran barang dan benda dengan uang menurut cara dan kaidah yang telah ditentukan. Ketika Anda mengucapkan kata AuJual beliAy . l-bayy. , makna AuJual beliAy tentu terlintas di benak Anda. Makna ini sering digunakan dalam transaksi sehari-hari. pengertian Umum. Jual beli dalam pengertian umum adalah pertukaran suatu aset dengan aset lainnya dengan menggunakan cara dan aturan tertentu yang berlaku dari waktu ke waktu. Harta karun yang dimaksud adalah sesuatu yang secara alami disukai dan dapat digunakan oleh orang saat dibutuhkan (Romli et al. , 2. Hasil wawancara dengan Moh. Dafiq selaku penjual hewan ternak kambing di desa ramban kulon, ia juga menyatakan bahwa jual beli hewan ternak kambing biasanya terjadi di pasar, tapi pada era modern ini, dengan seiring perubahan zaman dan majunya teknologi jual beli hewan ternak kambing juga bisa melalui via online. Jual beli hewan ternak di pasar mempunyai hari-hari tertentu, di mana di hari itu pasar terisi hewan ternak semua salah satunya hewan ternak kambing, biasanya di lakukan di hari Sabtu. Senin. Selasa, dan kamis. Akan tetapi pasar yang biasa ia kunjungi pada hari Sabtu. Penjual dan pembeli hewan ternak berkumpul, di situlah terjadi tawar menawar harga antara penjual dan pembeli. Pasar hewan ternak kambing ini biasanya berlangsung dari jam 05 pagi sampai jam 02 sore. Jual beli https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 hewan ternak kambing melalui via online, yang biasa di lakukan, penjual akan membuat postingan-postingan hewan ternak dengan mendeskripsikan kesehatan dan kondisi hewan yang ingin di jualnya di sosial media seperti Facebook, whats app dan media sosial lainnya, penjual juga memiliki beberapa grup di sosial media yang di dalamnya menginformasikan jual beli hewan ternak nya. Dalam era modern saat ini, perkembangan teknologi berlangsung dengan sangat cepat, termasuk dalam dunia bisnis, khususnya Jual beli online melalui media sosial seperti Facebook. Di platform ini, semua orang dapat melakukan transaksi Jual beli dengan mudah dan cepat. Namun, di sisi lain, setiap individu yang ingin melakukan transaksi harus memahami dan mengetahui syarat-syarat serta rukun yang diperlukan. Agar transaksi Jual beli sah dan memberikan manfaat bagi penjual dan pembeli, perlu dipatuhi syarat-syarat tertentu. Fatwa DSN MUI Nomor 24 Tahun 2017 mengenai hukum bertransaksi melalui media sosial menjelaskan bahwa kegiatan bertransaksi di media sosial harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Trizuwani & Zen, 2. Dengan seiring perubahan zaman dan majunya teknologi salah satunya jual beli saat ini adalah dengan cara jual beli online. Salah satu syarat diperbolehkannya jual beli online dalam Islam tidak melanggar ketentuan syariat Islam. Syarat sah jual beli objek diketahui oleh masing-masing pihak yang akan melaksanakan akad. Objek yang dijual harus jelas jenis, sifat dan ukuranya. Jika objek yang dijual tidak jelas maka akan memicu unsur tadlis atau gharar. Dalam Jual beli online pembeli tidak bisa melihat langsung objek yang diperjualbelikan oleh penjual, tetapi penjual memberikan informasi berupa gambar visualisasi objek yang dijual dan spesifikasi tertulis(Zahra et al. , 2. Jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun tempo. Jual beli secara tunai adalah transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang penyerahan barang dan alat pembayarannya dilakukan pada saat yang sama, sedangkan jual beli tempo adalah transaks jual beli antara penjual dan pembeli dengan penyerahan barang maupun alat pembayaran dilakukan pada lain waktu sesuai dengan kesepakatan. https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . sebutkan dalam riwayat imam bukhari, takhrij. No. Bahwa sebagaimana seorang muslim di perbolehkan membeli secara kontan, dia juga di perbolehkan menangguhkan pembayaran hingga batas waktu tertentu sesuai dengan Nabi saw sendiri pernah membeli makanan dari seorang yahudi dengan bertempo untuk nafkah keluarganya dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan. jual beli dengan pemberian barang di awal, tetapi pembayaran kemudian disebut dengan pembelian kredit, sedangkan transaksi jual beli dengan penyerahan pembayaran di awal tetapi barang diterima kemudian hari disebut dengan pembelian secara inden . (Nisa et al. , 2. Hasil wawancara dengan turi salah dari seorang penjual hewan ternak kambing di desa ramban kulon dapat di pahami bahwa transaksi jual beli hewan ternak kambing yang kerap kali terjadi di lingkungan masyarakat dengan cara tunai dan inden . Ia juga menyatakan bahwa ada sebagian pembeli yang menginginkan secara kredit dan tempo, namun jual beli yang secara kredit dan tempo ini menurutnya sedikit kesulitan dalam mendaur ulang modal. Oleh karna itu ia tidak menerima transaksi jual beli hewan ternak kambing secara kredit dan Hasil wawancara dengan Zaidani selaku penjual hewan ternak kambing di desa ramban kulon, menyatakan bahwa hewan ternak kambing yang ia perjualbelikan saat ini ada beberapa macam, diantaranya ada kambing jawa randu, kambing tali gesing, kambing kacang, kambing wedus, kambing genduru, kambing korino dan kambing mixel. Jual beli hewan ternak yang kerap kali terjadi di masyarakat, orang yang membeli kambing biasanya di buat untuk di ternak ulang, akan tetapi ada juga sebagian orang yang membeli kambing untuk kebutuhan lain, seperti acara slametan, aqiqoh dan qurban. Jual beli hewan ternak yang biasa terjadi sebagai penjual akan menanyakan jenis ternak yang dibutuhkan, ukuran dan usia ternak serta tujuan pembelian ternak untuk pemotongan atau diternak ulang. Jika pembeli bertujuan membeli hewan untuk kegiatan tertentu seperti walimah, aqiqah, atau sebagainya maka penjual akan menunjukkan ternak sesuai spesifikasi yang diinginkan pembeli. Biasanya pihak https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 pembeli atau konsumen akan melakukan pemilihan terhadap ternak yang telah ditunjuki oleh penjual untuk melihat kondisi ternak. Apabila pembeli atau konsumen berkenan dengan ternak yang telah ditunjuki maka akan memilih salah satu di antara ternak yang telah ditunjuki dan dilanjutkan dengan proses transaksi jual beli pada ternak tersebut(Maulida, 2. Hasil wawancara dengan Moh. Dafiq, ia mengatakan bahwa jual beli hewan ternak kambing biasanya juga ada kambing sakit seperti kambing sakit kudis dan sakit mata dan kambing yang mengalami kecacatan seperti kambing yang mengalami cedera kaki, kambing buta, dan kambing yang tidak sempurna telinganya atau kambing yang pendek telinganya. Jual beli yang seperti ini apabila terjadi melalui via online ia akan mendeskripsikan kondisi kesehatan kambingnya dan di mana letak kecacatannya, agar supaya tidak terjadi unsur penipuan. Akan tetapi apabila jualbeli hewan ternak yang mengalami sakit dan kecacatan ini terjadi tidak melalui via online, yaitu salah satunya terjadi di pasar maka pembeli dapat melihat langsung kondisi kambing yang hendak ia beli. Penentuan harga hewan ternak kambing yang di jual dalam keadaan sakit atau cacat, biasanya penjual akan menurunkan dari harga biasanya. Harga hewan ternak Rp. 00 dalam keadaan sehat, maka penjual akan menjualnya sekitar Rp. 00 Ae an dalam keadaan sakit. Sebelum melakukan Jual beli hewan ternak yang sakit terlebih dahulu disampaikan bahwa kambing tersebut dalam keadaan sakit dan juga dipaparkan atau diberitahu penyakit yang diderita hewan tersebut. setelah disampaikan, maka kambing nya diperlihatkan sehingga untuk menghindari kesalah pahaman. Nabi saw bersabda yang artinya: Au tidak halal bagi seseorang menjual suatu barang melainkan dia harus menjelaskan cacat barangnya, dan tidak halal bsgi orang yang mengetahui hal iyu melainkan dia harus menjelaskannyaAy. Di riwayatkan oleh al hakim dan Tskhrij no. Dan sebagai penjual juga harus memberikan harga sesuai besar dan penyakitnya, misalkan ketika kambing penyakitnya tidak parah dan hewan tersebut lumayan besar maka dijual seharga Rp. 00 dengan harga yang seharusnya Rp. 00 ketika dalam keadaan sehat. Walaupun sudah diberikan https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . harga, pembeli juga biasanya menawar dari harga yang sudah diberikan. Jika sudah sesuai dengan kesepakatan maka hari itu juga kambing diberikan kepada pembeli(Armin & Djabbar, 2. Jual beli kambing sakit dan cacat sudah sering dilakukan oleh warga Desa Teja Barat Kabupaten Pamekasan. Biasanya pihak peternak menemukan kambingnya mengalami sakit, seperti: kambing lebih diam, tidak mau makan maupun minum, muter-muter, tidak bisa tidur. Selaku peternak memberikan obat kepada kambing yang sakit tersebut, dan apabila dalam waktu 24 jam tidak mengalami perubahan maka sebelum kambing mati sia-sia dan mengalami kerugian pihak peternak menghubungi tukang sembelih kambing atau warga sekitar yang berminant untuk membelinya. Terkait harga normal kambing yang sehat sekitar Rp. 000 tetapi karena kambing tersebut dalam keadan sakit dan cacat maka dijual dengan harga Rp. Dafiq juga mengatakan melalui hasil wawancara, bahwa pernah terjadi jual beli hewan ternak kambing dalam keadaan hamil. Hal ini dalam menentukan harga kambing tersebut biasanya penjual akan menaikkan sedikit lebih mahal dari harga kambing biasanya. Karena penjual menghitungnya kambing dengan anak kambing yang ada di kandungannya. Harga kambing Rp. 00 pada umumnya, maka penjual akan menjualnya seharga Rp. 00 saat kambing dalam keadaan PENUTUP Dalam ajaran islam, bidang muamalah mengatur berbagai aktivitas-aktivitas manusia, dengan penekankan khusus pada transaksi komersial seperti jual beli. Jual beli ialah memberikan sesuatu untuk memoperoleh sesuatu yang lain. seiring perubahan zaman dan majunya teknologi salah satunya jual beli saat ini adalah dengan cara jualbeli online. Dalam jualbeli online pembeli tidak bisa melihat langsung objek yang diperjualbelikan oleh penjual, tetapi penjual memberikan informasi berupa gambar visualisasi objek yang di jual dan spesifikasi tertulis. Ada beberapa cara dalam melakukan transaksi jual belihewan twernak, diantaranya jual https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 beli saat ini dengan cara tunai, inden, kredit dan trade in. juga ada jual beli hewan ternak dalam keadaan sakit dan cacat, dalam jual beli hewan ternak yang semacam ini penjual akan menurunkan harganya dari harga hewan ternak saat kondisi sehat https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . DAFTAR PUSTAKA