Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 E-ISSN 2828-9447 PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG (Studi Putusan Nomor 451/Pid. B/2022/PN. Jkt. Ut. Midarwati Nehe Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Nias Raya . idarwatinehe1234@gmail. Abstrak Tindak Pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu Hukum sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa Hukum Pidana. Kekerasan merupakan hal yang dilarang dalam Hukum Pidana karena penggunaan kekerasaan membawa akibat berupa luka ataupun Salah satu Tindak Pidana kekerasan yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri yaitu putusan nomor 451/Pid. B/2022/PN. Jkt. Utr. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi Hukuman selama 15 . ima belas tahu. penjara karena melanggar Pasal 170 ayat . ke 2 dan Pasal 170 ayat . ke 3 KUHP. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, metode kasus, pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder, yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan Hukum primer dan bahan Hukum sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan Hukum dalam putusan ini kurang tepat karena menggunakan Pasal 170 ayat . ke 2 KUHP bahwa jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh diancam dengan Pidana penjara selama-lamanya 9 tahun dan Pasal 170 ayat . ke 3 KUHP bahwa jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang diancam dengan Pidana penjara selama-lamanya 12 . ua belas tahu. Namun menurut analisa penulis jika dilihat dari kronologi yang terjadi dalam putusan ini bahwa seharusnya menggunakan Pasal 340 KUHP menentukan bahwa Aubarangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana . , dengan Pidana mati atau Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,Ay. Penulis menyarankan kepada pihak penegak Hukum dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara Pidana agar lebih teliti dalam menjatuhkan Hukuman yang dikenakan kepada pelaku supaya sesuai dengan perbuatan pelaku. Kata Kunci: Tindak Pidana. Kekerasan Yang Mengakibatkan Luka Berat. Matinya Orang. Abstract Crime is a term that contains a basic understanding in the science of law as a term formed with awareness in giving certain characteristics to criminal law events. Violence is something that is prohibited in criminal law because the use of violence can result in injury or death. One of the https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Keadilan Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 P-ISSN 2775-3166 E-ISSN 2776-3560 violent crimes that has been examined and tried by the District Court is decision number 451/Pid. B/2022/PNJkt Utr. In this decision, the perpetrator was sentenced to 15 . ifteen year. in prison for violating Article 170 paragraph . 2 and Article 170 paragraph . 3 of the Criminal Code. The type of research used by the author is normative research using the statutory approach method, the case method is an analytical approach. Data collection was carried out using secondary data, which was obtained through library materials consisting of primary legal materials and secondary legal materials. The data analysis used was descriptive qualitative analysis and conclusions were drawn using the deductive method. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the application of the law in this decision is inappropriate because it uses Article 170 paragraph . 2 of the Criminal Code that if the violence causes serious bodily injury, it is punishable by imprisonment for a maximum of 9 years and Article 170 paragraph . 3rd of the Criminal Code that if the violence causes the death of a person, it is punishable by imprisonment for a maximum of 12 . welve year. However, according to the author's analysis, if seen from the chronology of what happened in this decision. Article 340 of the Criminal Code should be used to stipulate that anyone who intentionally and with premeditation takes another person's life is threatened, because of premeditated murder . , with death penalty or life imprisonment. or for a certain time, twenty years at most,". The author suggests to law enforcement agencies, in this case the Panel of Judges who examine and decide on a criminal case, to be more thorough in imposing the punishment imposed on the perpetrator so that it is in accordance with the perpetrator's actions. Keywords: Crime. Violence Causing Serious Injuries. Dead People. Pendahuluan Indonesia adalah negara hukum. Disebutkan bahwa AuIndonesia adalah negara hukumAy dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semua strata sosial Indonesia. Dengan kata lain, semua Tindakan harus didasarkan pada pedoman yang ditetapkan. Tujuan hukum adalah untuk memajukan keadilan, keamanan dan kenyamanan dalam masyarakat. Hukum adalah aturan perilaku manusia sebagai Kejahatan adalah perilaku yang tidak patut dan tidak bermoral, sehingga kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dapat merugikan orang lain secara Hukum. Hukum Pidana yang berkaitan dengan Tindak Pidana penganiayaan terdapat dalam KUHP yaitu Pasal 351 sampai dengan 358 KUHP yang mengatur bahwa: Penganiayaan di Hukum dengan Hukuman penjara selama-lamanya dua . tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, orang yang melakukan perbuatan Pidana penjara paling lama 5 . ima Jika perbuatan itu menyebabkan orang mati, diancam dengan Pidana penjara lebih dari 7 . ujuh tahu. Pelecehan berarti dengan sengaja merugikan kesehatan seseorang. Upaya untuk melakukan kejahatan ini tidak diHukum. Pasal 351 penganiayaan, ketentuan Tindakan kekerasan juga termuat dalam https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Keadilan Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Pasal 170 KUHP, dalam Pasal ini menegaskan bahwa: Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan terhadap siapa saja yang melakukan penyerangan terhadap orang atau barang di muka Tersalah di Hukum. Jika ia dengan sengaja menyebabkan kerusakan harta benda atau melukai seseorang, ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh Pidana penjara paling lama sembilan Pidana penjara paling lama dua belas Pasal 89 tidak berlaku. Kekerasan merupakan hal yang dilarang dalam Hukum Pidana karena penggunaan kekerasaan membawa akibat berupa luka ataupun kematian. Oleh karena itu, dalam KUHP memberikan ancaman Pidana terhadap penggunaan kekerasan, antara lain pembunuhan dan penganiayaan, mulai dari penganiayaan yang merupakan serangan dari seseorang terhadap seorang lain, perkelahian tanding di mana dua orang secara sadar sepenuhnya memulai duel satu lawan satu, sampai pada penggunaan kekerasan oleh sejumlah orang bersama-sama dalam berbagai bentuk, dalam hal ini kekerasan diatur dalam Pasal 170 KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan Pidana penjara paling lama lima tahun enam Maraknya Tindakan kekerasan yang dapat dilihat dari berbagai sumber baik melalui media elektronik maupun media P-ISSN 2775-3166 E-ISSN 2776-3560 cetak menandakan bahwa kekerasan tersebut tidak lepas dari perilaku masyarakat yang kurang terkontrol baik dikarenakan rendahnya tingkat pendidikan dan pengaruh lingkungan yang kurang Kekerasan yang sering terjadi seperti pemukulan dan kekerasan fisik yang dapat mengakibatkan terjadinya luka pada bagian tubuh atau anggota tubuh korban Selain menimbulkan luka, kekersan juga menimbulkan efek atau dampak psikis bagi korban seperti trauma, ketakutan, ancaman bahkan gangguan mental dan jiwa. Pengaruh pergaulan dan kenakalan, premanisme, kecemburuan sosial, tekanan dan kesenjangan ekonomi, persaingan dan konflik kepentingan dapat menjadi faktor terjadinya suatu kekerasan. Konflik yang muncul antar individu atau kelompok karena berbagai alasan, termasuk balas dendam, pencemaran nama baik, dan persepsi bahwa harga diri dan martabat seseorang telah dilanggar, juga dapat menjadi faktor yang mendorong terjadinya Penganiayaan berupa kekerasan terhadap fisik dan psikis dapat kita jumpai di lingkungan rumah tangga atau keluarga, tempat umum dan tempat-tempat lainnya yang dapat menimpa siapa saja apabila sedang memiliki konflik dengan orang lain. Di Indonesia, kejahatan tampaknya terus tumbuh. Hal ini terlihat pada individu-individu mereka yang, kadang-kadang, dapat melakukan aktivitas kriminal dari semua lini, termasuk kejahatan kekerasan, untuk mewujudkan tujuan mereka. Meskipun telah dilakukan upaya untuk mengurangi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Keadilan Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 atau menghentikan segala jenis kejahatan yang terjadi. Namun di dunia sekarang ini, tingkat kejahatan terus meningkat. Kejahatan adalah kegiatan sosial yang selama masih ada orang, tidak mungkin dihilangkan atau ditiadakan. Karena kejahatan adalah fenomena sosial yang harus selalu dihadapi oleh semua masyarakat di seluruh dunia. Setiap upaya yang dilakukan oleh manusia untuk mengakhiri kejahatan tidak mungkin berhasil karena hal itu membutuhkan pengurangan tingkat keparahan dan cakupan kejahatan. Hal ini karena adanya melayani banyak kepentingan (R. Soesilo. Dalam hal ini kejahatan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain Tindakan melanggar Hukum. Salah satu Tindak Pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang yang telah diperiksa diadili dan diputus oleh hakim yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 451/Pid. B/2022, pelaku terbukti melakukan Tindak Pidana dalam Pasal 170 ayat . ke 2 KUHP menyatakan bahwa jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh diancam dengan Pidana penjara selama-lamanya 9 . embilan Dan Pasal 170 ayat . ke 3 KUHP menyatakan bahwa jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang diancam dengan Pidana penjara selama-lamanya 12 . ua belas tahu. Adapun tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan Pidana penjara selama 16 . nam bela. tahun, sedangkan Majelis Hakim menjatuhkan Pidana penjara selama 15 . ima bela. P-ISSN 2775-3166 E-ISSN 2776-3560 Penulis tertarik untuk melakukan penelitian pada kasus ini, karena Tindakan yang dilakukan pelaku itu merupakan Tindak Pidana mengakibatkan luka berat dan matinya Karena yang seharusnya Hukuman yang diberikan kepada si pelaku itu sesuai isi Pasal 170 ayat . ke 3 KUHP yang menyebabkan matinya orang. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagiamana putusan pemidanaan Tindak Pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang . tudi putusan nomor 451/Pid. B/2022/PN. Jkt. Ut. ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan pemidanaan Tindak Pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan matinya . tudi 451/Pid. B/2022/PN. Jkt. Ut. ? Hipotesis berikut berlaku untuk penelitian ini: Penelitian Asmir Reskianto . ahasiswa Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassa. Tindak Pidana Pencurian Penganiayaan Bersamaan: Studi Kasus di Lapas Kelas I Makassar, 2016. : 1-88 (Asmir Reskiant. Penelitian M Rizaldi Ashar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar. Dengan judul Kajian Putusan No. 1477/pid. sus/2020/PN. Mks: Peninjauan kembali concursus realis dalam tindak pidana pencurian secara paksa dan tanpa hak untuk memiliki senjata tajam. 2021: 1-64 (M Rizaldi Asha. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Keadilan Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Rillo Eka Revayana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang melakukan penelitian. Dengan judul kajian. AuKriminalisasi Pemeras di JabatanAy . tudi Putusan No. 46/pid. sus/2018/PN. Sm. (Rillo Eka Revayana, hlm. 1Ae. (Asmir Reskianto, 2016: . Metode Penelitian Peneliti hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari literatur hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan pendekatan studi Nomor 451/Pid. B/2022/PN. Jkt. Utr untuk menilai studi kepustakaan. Dalam penelitian ini, undang-undang, kasus, dan metodologi Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. (Amiruddin. Zainal Asikin, 2010: . Pendekatan Peraturan Perundangundangan (Statute Approac. Pendekatan menurut KBBI adalah metode-metode untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma Hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau penjabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan, ketentuan ini dimuat dalam Pasal . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pendekatan perundang-undangan P-ISSN 2775-3166 E-ISSN 2776-3560 pendekatan normatif yang dilakukan dengan mengkaji permasalahan Hukum terkait dengan putusan hakim Pengadilan Negeri. Hasil dari pengkajian terebut merupakan suatu argumentasi untuk memecahkan masalah dalam penelitian. Pendekatan Kasus (Case Law Approac. Kasus menurut KBBI adalah keadaan yang sebenarnya dari suatu perkara, keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu Pendekatan kasus adalah dengan melakukan analisis putusan Pengadilan Negeri yang dapat dijadikan sebagai referensi ilmu Hukum. Peneliti dalam hal ini mengkaji perkara dalam putusan secara konkrit dengan mengetahui pertimbangan hakim dalam pembuktian penjatuhan menjatuhan putusan terhadap terdakwa sebagai argumentasi Hukum terhadap penyelesaian masalah dalam penelitian (Kemdikbud, 2. Pendekatan Analitis (Analitycal Approac. Menurut KBBI Edisi V, analitis berarti hanya menggunakan informasi yang relevan yang didasarkan pada statistik, fakta, dan kenyataan. Itu rasional dan Peristiwa tertulis atau yang dilakukan diselidiki melalui analisis untuk menentukan keadaan yang sebenarnya. Metode memahami konsep, cara pengarang menyampaikan gagasan, atau bagaimana pengarang membayangkan pemikirannya. Oleh karena itu, teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan Hukum primer, bahan Hukum sekunder, bahan Hukum tersier. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Keadilan Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Instrument Penelitian dalam jurnal ini yaitu. Setelah data sekunder terkumpul, maka selanjutnya peneliti menelusuri data yang terkait dan mencantumkannya di dalam temuan penelitian. Data yang dicantumkan adalah studi putusan nomor 451/Pid. B/2022/PN. Jkt. Utr. kemudian akan dianalisis dengan menggunakan data sekunder lainnya. Temuan Penelitian dan Pembahasan Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 451/Pid. B/2022/PN. Jkt. Ut. sebagai Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 21. 00 WIB bertempat disebuah Gang dekat Pool Bus Dedy Jaya beralamat di Jl. Muara Baru Kelurahan Penjaringan. Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara terdakwa Baharudin alias Daeng Tawang bersamasama saksi Rustam, sdr. Maskur dan sdr. Nanang meminum minuman keras yaitu Anggur Cap Orang Tua dan setelah melewati tengah malam sedikit yang sudah masuk hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 00. 01 WIB datang saksi Asriadi alias Daeng Tutu alias Budol bersama saksi Hendrik ikut minum Anggur Cap Orang Tua, lalu sekitar pukul 01. WIB datang saksi Ardi alias Daeng Lira bersama Ipul (DPO) dan Japra (DPO) ikut meminum Anggur Cap Orang Tua, setelah itu sekitar pukul 01. 30 WIB datang saksi Jasman alias Daeng Ngawing dan saksi Sapri ikut gabung minum Anggur Cap Orang Tua. Ketika sedang minum Anggur Cap Orang Tua sekitar pukul 02. 00 WIB Terdakwa Baharudin alias Daeng Tawang mengatakan: Orang Kupang sekarang P-ISSN 2775-3166 E-ISSN 2776-3560 menguasai Warung dan Parkiran di Waduk Pluit. Lalu saksi Rustam juga mengatakan: Daeng Tutu . aksi Asriadi alias Daeng Tutu alias Budo. dua minggu yang lalu pernah berantem dengan orang Kupang disekitar Waduk Pluit juga. Setelah itu terdakwa Baharudin alias Daeng Tawang mengajak yang hadir mencari orang Kupang dengan maksud untuk membalas dendam dan kebetulan terdakwa Baharudin alias Daeng Tawang bersama Japra (DPO) membawa senjata tajam jenis Badik yang diselipkan dibagian pinggang. Ajakan tersebut oleh yang hadir disetujui yaitu: saksi Rustam, saksi Asriadi alias Daeng Tutu alias Budol, saksi Ardi alias Daeng Lira, saksi Jasman alias Daeng Ngawing, saksi Sapri, saksi Hendrik. Ipul (DPO) dan Japra (DPO), sedangkan Maskur dan Nanang tidak mau Kemudian Terdakwa Baharudin alias Daeng Tawang bersama-sama saksi Rustam, saksi Asriadi alias Daeng Tutu alias Budol, saksi Ardi alias Daeng Lira, saksi Jasman alias Daeng Ngawing, saksi Sapri, saksi Hendrik dan Ipul (DPO) serta Japra (DPO) siap-siap berangkat menuju kearah Waduk Pluit Jl. Inspeksi Waduk Pluit RT. 021 RW. 017 Kelurahan Pluit. Kecamatan Penjaringan. Jakarta Utara menggunakan sepeda motor yaitu: saksi Asriadi alias Daeng Tutu alias Budol mengemudikan sepeda motor yamaha mio warna merah berplat nomor Polisi B-4082BGM membonceng terdakwa Baharudin alias Daeng Tawang berangkat terlebih dahulu dengan maksud untuk mengecek lokasi, sedangkan yang lainnya menyusul yaitu: saksi Ardi alias Daeng Lira mengemudikan sepeda motor honda beat warna merah muda plat nomor Polisi B3409-UOR membonceng saksi rustam, saksi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Keadilan Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 sapri mengemudikan Sepeda Motor Yamaha Mio J warna merah membonceng saksi Jasman alias Daeng Ngawing, saksi Hendrik mengemudikan Sepeda Motor Honda Scoopy seorang diri, sedangkan Ipul (DPO) Japra (DPO) menggunakan sepeda motor Suzuki F Satria. Bahwa sebelum sampai di Waduk Pluit tepatnya di pertigaan Palasari Jakarta Utara saksi Hendrik membatalkan niatnya untuk ikut, sehingga saksi Hendrik putar balik pulang ke rumahnya di Rusun Muara Baru Blok 8 Lantai 2 No. 201 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Sekitar pukul 02. 45 WIB terdakwa Baharudin alias Daeng Tawang bersama saksi Asriadi alias Daeng TUTU alias Budol sampai disekitar Waduk Pluit Jl. Inspeksi Waduk Pluit RT. 021 RW. 017 Kelurahan Pluit. Kecamatan Penjaringan. Jakarta Utara dan pada saat itu melihat banyak orang yang sedang nongkrong diperkirakan sekitar 20 orang, selanjutnya terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang menyuruh saksi Asriadi alias Daeng Tutu alias Budol agar memutar balik untuk memberitahu saksi Rustam, saksi Ardi Alias Daeng Lira, saksi Jasman alias Daeng Ngawing, saksi Sapri. Ipul (DPO) dan JAPRA (DPO) yang masih diperjalanan bahwa disekitar Waduk Pluit nongkrong, setelah itu terdakwa Baharudin alias Daeng Tawang bersama saksi Asriadi alias Daeng Tutu alias Budol kembali menuju ke Waduk Pluit diikuti oleh saksi Rustam, saksi Ardi Alias Daeng Lira, saksi Jasman Alias Daeng Ngawing, saksi Sapri. Ipul (DPO) dan Japra (DPO) yang berboncengan menggunakan sepeda motor. P-ISSN 2775-3166 E-ISSN 2776-3560 Bahwa sekitar pukul 03. 00 WIB terdakwa Baharudin alias Daeng Tawang bersama saksi Asriadi Alias Daeng Tutu Alias Budol sampai didekat Warung Kopi dan Rokok milik saksi Muhammad Saleh, lalu turun dari sepeda motor menunggu saksi Rustam, saksi Ardi alias Daeng Lira, saksi Jasman alias Daeng Ngawing, saksi Sapri dan Ipul (DPO) serta Japra (DPO) yang belum sampai, tidak lama kemudian datang saksi Rustam bersama saksi Ardi alias Daeng Lira, saksi Jasman alias Daeng Ngawing, saksi Sapri. Ipul (DPO) dan Japra (DPO), kemudian terdakwa Baharudin alias Daeng Tawang bersama saksi Asriadi Alias Daeng Tutu Alias Budol, saksi Rustam, saksi Ardi alias Daeng Lira, saksi Jasman Alias Daeng Ngawing, saksi Sapri. Ipul (DPO) dan Japra (DPO) mendekati orangorang yang sedang duduk/nongkrong didekat Warung Kopi dan Rokok milik saksi Muhammad Saleh diantaranya : saksi Bagus Setiawan, saksi Sopiansyah, saksi Septa Fancasetia Bagja dan Korban Pratu Sahadi . nggota TNI Kesatuan Kostra. Kemudian terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang bertanya kepada orangorang yang sedang nongkrong tersebut dengan kalimat : Apakah Kamu Orang Kupang. ? dan oleh saksi Bagus Setiawan dijawab : Bukan. Kami Dari Lampung. Selanjutnya terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang bertanya lagi kepada Korban Pratu Sahadi sambil mendorong bagian perut dan memukul dada Korban Pratu Sahadi dengan kalimat : Mana Orang Kupang. ??? Dikarenakan Baharudin Alias Daeng Tawang bertanya tidak sopan sambil mendorong perut dan memukul dada korban Pratu Sahadi, sehingga korban Pratu Sahadi membalas https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Keadilan Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Baharudin Alias Daeng Tawang dua kali sehingga terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang jatuh kebelakang dan tergeletak diatas tanah sambil merasakan pusing kepala mau pingsan. Selanjutnya saksi Rustam memiting leher korban Pratu Sahadi dari arah belakang dan ketika itu terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang yang sedang tergeletak diatas tanah langsung berdiri sambil mencabut Badik dari pinggang langsung ditusukkan kebagian dada korban Pratu Sahadi, pada saat itu pemilik warung rokok yaitu saksi Muhammad Saleh yang melihat kejadian menyelamatkan korban Pratu Sahadi dengan cara saksi Muhammad Saleh menarik tangan saksi Rustam yang sedang memiting leher Korban Pratu Sahadi setelah itu saksi Muhammad Saleh memeluk korban Pratu Sahadi, lalu yang kedua kalinya terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang menusukkan Badik kerah dada korban Pratu Sahadi dan ketika itu selain Badik yang ditusukkan oleh terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang mengenai dada korban Pratu Sahadi juga mengenai jari manis tangan kanan saksi Muhammad Saleh hingga putus, lalu Korban Pratu Sahadi sempoyongan dan terjatuh di tanah. Kemudian saksi Sopiansyah bersama saksi Muhammad Saleh menolong korban Pratu Sahadi dengan cara digotong dipindahkan kesamping warung. Pada waktu bersamaan datang saksi korban Samsul MaAoarif langsung melerai dengan cara memukulkan helem ke pudak saksi Rustam, kemudian saksi Rustam berbalik mengejar saksi korban Samsul MaAoarif yang dibantu saksi Asriadi Alias P-ISSN 2775-3166 E-ISSN 2776-3560 Daeng Tutu Alias Budol, setelah berhasil mengejar kemudian saksi Rustam bersama saksi Asriadi Alias Daeng Tutu Alias Budol memukuli wajah dan badan saksi korban Samsul MaAoarif, selanjutnya saksi Rustam memiting leher saksi korban Samsul MaAoarif dari arah belakang kemudian menyeret saksi korban Samsul MaAoarif kepinggir jalan dibantu saksi Ardi Alias Daeng Lira dengan cara memegangi tangan kiri dan bagian pundak saksi korban Samsul MaAoarif sekuat tenaga. Setelah saksi korban Samsul MaAoarif tergeletak diatas tanah pada saat menoleh kearah belakang saksi korban Samsul MaAoarif melihat terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang hendak menusukkan badik ke punggung dan spontan saksi korban Samsul MaAoarif melemparkan helem kearah terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang, setelah itu saksi korban Samsul MaAoarif mengambil helem dan ketika sedang berjalan menuju motor tiba-tiba terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang dari arah belakang memiting leher saksi korban Samsul MaAoarif sambil menusuk dan menyayat punggung saksi korban Samsul MaAoarif bagian kanan menggunakan badik, lalu terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang menusukkan badik kebagian rusuk kanan sehingga saksi korban Samsul MaAoarif tergeletak diatas tanah. Selanjutnya terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang bersamasama saksi Rustam melepaskan tubuh saksi korban Samsul MaAoarif, selanjutnya saksi Sapri dan saksi Jasman Alias Daeng Ngawing menyuruh terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang bersama saksi Rustam, saksi Asriadi Alias Daeng Tutu Alias Budol, saksi Ardi Alias Daeng Lira. Ipul (DPO) dan Japra (DPO) segera kabur karena banyak masa/warga https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Keadilan Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Muhammad Saleh dibantu beberapa orang melemparkan botol, akan tetapi oleh saksi Jasman Alias Daeng Ngawing dan saksi Sapri dihalang-halangi agar terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang bersama saksi Rustam, saksi Ardi Alias Daeng Lira. Ipul (DPO) dan Japra (DPO) berhasil kabur menggunakan isyarat tangan dengan cara tangan kiri menghalau masa yang mengejar dan tangan kanan dibelakang menyuruh pergi, saat itu terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang bersama Japra (DPO) mengancam orang-orang yang mengejar dengan cara badik oleh terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang dan Japra (DPO) diacungkan, sekitar pukul 03. 30 WIB terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang bersama saksi Rustam, saksi Asriadi Alias Daeng Tutu Alias Budol, saksi Ardi Alias Daeng Lira, saksi Jasman Alias Daeng Ngawing, saksi Sapri. Ipul (DPO) dan JAPRA (DPO) menggunakan motor dan saat itu saksi Muhammad Saleh jatuh pingsan karena jari manisnya putus kena sabetan badik terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang. Kemudian korban Pratu Sahadi oleh saksi Sopiansyah bersama saksi Septa Fanicasetia Bagja dan Weli dibawa ke Rumah Sakit Atmajata Pluit Jakarta Utara, begitu juga saksi korban Samsul MaAoarif dibawa oleh April dan Bastian dibawa ke Rumah Sakit Atmajata Pluit Jakarta Utara guna dilakukan pertolongan, sedangkan saksi Muhammad Saleh oleh saksi Lanis dibawa ke Klinik Muara Baru Jakarta Utara guna dilakukan pertolongan. Bahwa setelah diperiksa oleh Tim Medis Rumah Sakit Atmajata Pluit korban Pratu Sahadi dinyatakan meninggal dunia. P-ISSN 2775-3166 E-ISSN 2776-3560 sedangkan saksi korban Samsul MaAoarif yang mengalami luka-luka berat dilakukan perawatan dan saksi Muhammad Saleh yang juga mengalami luka-luka berat diobati di Klinik Muara Baru Jakarta Utara. Selanjutnya mayat korban Pratu Sahadi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara R. Said Sukanto guna dilakukan Visum. Bahwa perbuatan terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang bersama-sama saksi Rustam tersebut mengakibatkan korban Pratu Sahadi meninggal dunia disebabkan dua luka tusuk senjata tajam jenis Badik milik terdakwa Baharudin Alias Daeng Tawang dibagian dada sebelah kiri. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/162/SK. B/I/2022/IKF tanggal 20 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK. Said Sukanto dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berumur dua puluh dua tahun bergolongan darah A (Korban Sahad. Pada pemeriksaan ditemukan dua buah luka terbuka pada dada sisi kiri disertai dengan terpotongnya otot sela iga, tulang iga-iga kiri depan, paru kiri, kandung jantung dan jantung akibat kekerasan Selanjutnya ditemukan juga darah dan bekuan darah pada rongga dada kiri dan dalam kandung jantung, serta organorgan tubuh dalam keadaan pucat. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada dada sisi kiri yang memotong organ jantung dan paru, sehingga menyebabkan perdarahan hebat. Adapun tuntutan Pidana jaksa penutuntut umum dalam Putusan Nomor 451/Pid. B/2022/PN. Jkt. Utr, sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Baharudin alias Daeng Tawang bin Patalolo Daeng Jaling (Al. , terbukti bersalah secara sah https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Keadilan Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 menurut Hukum melakukan Tindak Pidana kekerasan yang mengakibatkan maut serta mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Ketiga: Pasal 170 ayat . ke-3 KUHP dan Kedua: Pasal 170 ayat . ke-2 KUHP. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Baharudin als Daeng Tawang bin Patalolo Daeng Jaling (Al. berupa Pidana penjara selama 16 . nam bela. tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Berdasarkan temuan penelitian dalam 451/Pid. B/2022/PN. Jkt. Utr. Penuntut Umum dipersidangan yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, dan barang bukti yaitu: bilah pisau badik dengan panjang 20 cm berikut sarung badik terbuat dari kayu berwarna coklat tua. buah celana panjang berwarna . buah bufh . enutup berwarna biru. stel pakaian korban atas nama Sahdi. buah HP merk Oppo A53 warna biru muda berikut simcard. Maka dihadirkannya beberapa alat bukti yang sah dan barang bukti oleh Penuntut Umum, tentunya hal ini meyakinkan hakim sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP telah memenuhi batas minimum pembuktian dan dilengkapi dengan Pasal 184 ayat . KUHAP mengenai alat-alat bukti yang sah, sehingga hakim dalam perkara ini menjatuhkan putusan Pidana kepada P-ISSN 2775-3166 E-ISSN 2776-3560 pelaku atas nama Baharudin Alias Daeng Tawang alternatif pertama dan kedua Penuntut Umum yaitu Tindak Pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang sesuai ketentuan dalam Pasal 170 ayat . ke 3 dan Pasal 170 ayat . ke 2 KUHP, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: Barangsiapa Dalam KBBI barangsiapa adalah siapa saja dan siapa pun dapat menjadi Unsur barang siapa merupakan subjek Tindak Pidana atau pelaku Tindak Pidana. Dengan menggunakan kata barang siapa mengandung arti bahwa siapa saja dapat menjadi subjek atau pelaku Tindak Pidana Pasal 170 ayat . KUHP yang menentukan bahwa, barang siapa dengan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan Pidana penjara paling lama lima tahun enam Dengan Terang-terangan Terang-terangan dalam KBBI adalah sembunyi-sembunyi. Unsur dengan terang-terangan merupakan perbuatan yang dapat dilihat oleh Didalam Pasal 170 ayat 1 KUHP menentukan bahwa kekerasan yang dilakukan dimuka umum secara terangterangan dengan kekerasan, sehingga perbuatan tersebut termasuk dalam Tindak Pidana melanggar ketertiban Menurut Soenarto Soerodibroto tersebut tidak dilihat oleh orang lain tetapi jika dilakukan di suatu tempat terbuka yang dapat dilihat oleh orang lain, maka perbuatan unsur AuopenlijkAy https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Keadilan Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 atau secara terang-terangan telah berlaku . Menyerang orang dengan kekerasan dengan kekuatan gabungan. Dalam KBBI, energi bersama terkadang disebut sebagai energi komunal. Ketika dua orang ikut serta dalam suatu unsur-unsurnya merupakan gabungan kekuatan untuk maksud penafsiran Pasal 170 KUHP. Jika ada dua orang atau lebih yang hadir, subjek ini telah memenuhi Meskipun persyaratan ini hanya membutuhkan dua orang, frasa "dengan menyiratkan jumlah orang yang lebih Jika dua topik ditemukan untuk memenuhi persyaratan subjek kejahatan ini, maka ditambahkan. Dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang. Tenaga bersama dalam KBBI adalah: dengan tenaga bersama atau secara bersama-sama. Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP adalah unsur yang merupakan tenaga bersama apabila dua orang turut melakukan suatu perbuatan. Ausubyek ini sudah memenuhi syarat jika ada dua orang . tau lebi. Ay. Bahwa dua orang sudah cukup untuk memenuhi unsur ini, bahwa istilah Audengan tenaga bersamaAy lebih mengindikasikan suatu Kemudian ditambahkan jika dua orang subyek sudah dipandang memenuhi unsur subyek delik ini. Mengakibatkan mati Dalam KBBI kejahatan yang sangat berat karena telah mengakibatkan hilangnya hak hidup bagi seseorang yang hidupnya telah P-ISSN 2775-3166 E-ISSN 2776-3560 diambil dengan paksa. Sementara pelaku tersebut melakukan Tindakan tersebut baik dengan sengaja atau dengan tidak sengaja ini harus diketahui kepastiannya agar dijadikan dasar untuk menentukan Hukuman yang adil bagi pelaku. Berdasarkan fakta Hukum bahwa pelaku terbukti melakukan perbuatan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang sesuai dengan ketentuan Pasal 170 ayat . ke 3 dan 170 ayat . ke 2 KUHP. Akan tetapi dalam temuan peneliti, jika dilihat dari kronologi kejadian secara cermat bahwa perbuatan pelaku tersebut dilakukan ketika pelaku mengatakan orang kupang sekarang menguasai warung dan parkiran di waduk pluit. Lalu kawan pelaku juga mengatakan dua minggu yang lalu pernah berantem dengan orang kupang disekitar waduk pluit juga. Setelah itu pelaku mengajak yang hadir mencari orang kupan dengan maksud untuk membalas dendam dan pelaku membawa senjata tajam jenis badik yang di selipkan dibagian pinggang. Ajakan tersebut oleh yang hadir disetujui. Memang wajib diduga pelaku menyadari akibat dari perbuatanya dilakukan dengan AusengajaAy merencenakan Tindak Pidana tersebut. Dari unsur tersebut, sesuai dengan penelitian penulis berdasarkan fakta Hukum bahwa pelaku terbukti melakukan perbuatan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang sesuai dengan ketentuan Pasal 170 ayat . ke 3 dan 170 ayat . ke 2 KUHP. Akan tetapi dalam temuan peneliti, jika dilihat dari kronologi kejadian secara cermat bahwa perbuatan pelaku tersebut dilakukan ketika pelaku mengatakan orang kupang sekarang menguasai warung dan parkiran di waduk Lalu kawan pelaku juga mengatakan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Keadilan Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 dua minggu yang lalu pernah berantem dengan orang kupang disekitar waduk pluit juga. Setelah itu pelaku mengajak yang hadir mencari orang kupan dengan maksud untuk membalas dendam dan pelaku membawa senjata tajam jenis badik yang di selipkan dibagian pinggang. Ajakan tersebut oleh yang hadir disetujui. Memang wajib diduga pelaku menyadari akibat dari perbuatanya dilakukan dengan AusengajaAy merencenakan Tindak Pidana Maka menurut penulis tidak setuju dengan putusan hakim. Berdasarkan dakwaan yang dijatuhkan kepada pelaku Hukum seharusnya pelaku didakwakan dengan Pasal 340 KUHP, karena sudah jelas bahwa pelaku dengan sengaja dan merencanakan perbuatanya tersebut, dimana perbuatan pelaku yang diawali dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu, perbuatan pelaku terbukti melanggar Pasal 170 ayat . ke 3 dan 170 ayat . ke 2 KUHP menentukan bahhwa kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang, akan tetapi jika dilihat dari fakta Hukum dalam putusan bahwa perbuatan pelaku tersebut yang diawali dengan recana dan kesengajaan. Tindakan dianggap sebagai Tindakan yang dengan sengaja dan yang direncanakan terlebih dahulu, sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP menetukan bahwa Aubarang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan Pidana mati atau Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,Ay. P-ISSN 2775-3166 E-ISSN 2776-3560 Penutup Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 451/Pid. B/2022/PN. Jkt. Utr. Penerapan Hukumnya kurang tepat karena menggunakan Pasal 170 ayat . ke 2 KUHP yang menentukan bahwa jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh diancam dengan Pidana penjara selamalamanya 9 tahun dan Pasal 170 ayat . KUHP menyebabkan matinya orang diancam dengan Pidana penjara selama-lamanya 12 . ua belas tahu. Namun menurut analisa penulis jika dilihat dari kronologi yang seharusnya menggunakan Pasal 340 KUHP menentukan bahwa Aubarang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana . , dengan Pidana mati atau Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,Ay. tudi putusan 451/Pid. B/2022/PN. Jkt. Ut. Berdasarkan simpulan, maka yang menjadi saran penulis menyarankan kepada pihak penegak Hukum dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara Pidana agar lebih teliti dalam menjatuhkan Hukuman yang dikenakan kepada pelaku supaya sesuai dengan perbuatan pelaku. Daftar Pustaka