Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 24 - 40 TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DISTRIBUSI DANA ZAKAT (Studi Kasus Di Lembaga Amil Zakat Yayasan Kesejahteraan Madani Cabang Bante. Hidayatur Rahman1. Kalam Setia Purba2. Taqiyuddin3 1,2,3 Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Quwah ABSTRACT This study aims to determine the Islamic legal review of zakat fund distribution at LAZ YAKESMA Banten Branch. This study uses a qualitative descriptive approach. The data collection techniques used were observation, interviews and documentation. Interviews were conducted with the branch head, the secretary of the sharia supervisory board, branch administrators, religious counsellors from the Ministry of Religious Affairs in Serang City and several The results of this study indicate that the Islamic legal review of the distribution of zakat funds at LAZ YAKESMA Banten Branch, which includes consumptive distribution, empowerment of mustahik, and the upgrading of mustahik to muzaki, is in accordance with Islamic law and regulations and has clear regulations. The conclusions obtained include that the distribution of zakat funds at LAZ YAKESMA Banten Branch has been carried out fairly and evenly, is in accordance with sharia provisions, and has clear regulations. However, productive distribution in terms of empowering mustahik has not been carried out effectively. Some suggestions that can be made include: the need for education or seminars and periodic monitoring and evaluation of mustahik so that the goal can be achieved, namely that mustahik can run their businesses smoothly and eventually become Keywords: LAZ. Zakat Distribution ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap distribusi dana zakat di LAZ YAKESMA Cabang Banten. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dipakai adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada kepala cabang, sekretaris dewan pengawas syariah, pengurus cabang, penyuluh agama Kementrian Agama Kota Serang dan beberapa mustahik. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tinjauan hukum Islam terhadap distribusi dana zakat di LAZ YAKESMA Cabang Banten, yang meliputi penyaluran secara konsumtif, pemberdayaan mustahik dan peningkatan dari mustahik menjadi muzaki sudah sesuai dengan syariat dan hukum islam, serta memiliki regulasi yang jelas. Kesimpulan yang diperoleh diantaranya. bahwa pendistribusian dana zakat di LAZ YAKESMA Cabang Banten sudah dilakukan secara adil dan merata, dan sudah sesuai dengan ketentuan syariat serta memiliki regulasi yang jelas. Namun. Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 Copyright: A2025. Hidayatur Rahman. Kalam Setia Purba. Taqiyuddin Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 24 - 40 pendistribusian secara produktif dalam hal ini pemberdayaan mustahik belum efektif dilakukan. Beberapa saran yang bias yang dilakukan diantaranya adalah: perlu dilakukan edukasi atau seminar dan pengawasan serta evaluasi secara berkala kepada mustahik agar tujuannya dapat tercapai yaitu para mustahik lancar dalam menjalankan usahanya dan kelak mereka bisa menjadi muzakki. Kata Kunci : LAZ. Distribusi Zakat PENDAHULUAN Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang selalu disebutkan dan disejajarkan dengan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya masalah zakat dalam Islam. Zakat juga adalah ibadah yang sangat unik, karena selain mengandung unsur taAoabbudi . kepada Allah. Zakat juga memiliki fungsi sosial yang diwajibkan kepada umat Islam sejak tahun kedua setelah hijriah. Dalam syariAoat, zakat haruslah dikeluarkan oleh muzakki kepada mustahik. Adapun mustahik yang berhak menerima zakat ditentukan dalam Al-QurAoan, ada 8 golongan manusia atau secara populer disebut sebagai 8 Asnaf yaitu fakir, miskin, pengurus zakat, mu'allaf, budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah optimalisasi pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah untuk pengentasan Meskipun pelaksanaan zakat telah lama dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia, namun pelaksanaannya masih terbatas pada zakat fitrah di bulan Ramadhan saja. Sedangkan zakat Maal. Infaq dan Shodaqoh masih dikelola oleh Bentuk distribusinya pun masih konsumtif. Artinya ia diberikan kepada mustahik untuk dimanfaatkan langsung oleh yang bersangkutan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pendayagunaan zakat secara produktif yang pemahamannya lebih kepada bagaimana cara atau metode menyampaikan dana zakat kepada sasaran dalam pengertian yang lebih luas, sesuai dengan ruh dan tujuan syaraAo. Cara pemberian yang tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai dengan pesan syariAoat dan peran serta fungsi sosial ekonomis dari zakat. Dalam hal tersebut. Lembaga Amil Zakat sebagai pengelola dana zakat sangat dibutuhkan keberadaannya agar kemudian dana zakat dapat didistribusikan secara tepat kepada para mustahik. Pengelolaan zakat di Indonesia mengalami fase sejarah yang sejalan dengan kondisi politik negara. Pada awal abad ke 20. Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan peraturan yang menyatakan bahwa mereka tidak akan mencampuri lagi urusan pengelolaan zakat, dan sepenuhnya pengelolaan zakat diserahkan kepada umat Islam, karena pada saat itu umat Islam mendayagunakan dana zakat untuk kegiatan-kegiatan keagamaan, membangun sarana ibadah dan untuk pendidikan Islam. Peraturan tersebut tercantum di dalam Ordonantie Pemerintah Hindia Belanda Nomor 6200 tanggal 28 Februari 1905. Pada awal kemerdekaan Indonesia, permasalahan zakat menjadi sorotan oleh para ekonom dan ulama ahli fiqih bersama dengan pemerintah dalam menyusun Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 Copyright: A2025. Hidayatur Rahman. Kalam Setia Purba. Taqiyuddin Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 24 - 40 ekonomi Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam pasal-pasal UUD 1945 yang berkaitan dengan kebebasan menjalankan syariat agama pasal 29 dan pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara Kata-kata fakir miskin yang digunakan dalam pasal tersebut jelas menunjukkan kepada mustahik golongan yang berhak menerima zakat. Kemudian pada tanggal 8 Desember 1951. Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor : A/VII/17367 yaitu tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah. Kementerian Agama melakukan pengawasan supaya pemakaian dan pembagian hasil pungutan zakat berlangsung menurut hukum agama. Kementerian Agama pada tahun 1964 juga mulai menyusun RUU (Rancangan UU) tentang pelaksanaan zakat dan RpUU (Rencana Peraturan Pemerintah Pengganti UU) tentang pelaksanaan pengumpulan dan pembagian zakat serta pembentukan Baitul Mal, namun pada tahun tersebut RUU dan RpUU belum diajukan kepada presiden. Pada tahun 1967 disusun pula RUU tentang Zakat yang diajukan kepada pimpinan DPRGR dengan surat menteri Agama No: MA/095/1967 Tanggal 5 Juli 1967 (Abdillah, 1999: . Perhatian pemerintah terhadap lembaga zakat ini mulai meningkat sekitar tahun 1968, ketika itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 4 tahun 1968 tentang pembentukan Badan Amil Zakat dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 5 tentang pembentukan Baitul Mal (Balai Harta Kekayaa. di tingkat pusat, provinsi kabupaten/kota madya. Namun demikian pernyataan tersebut tidak ada tindaklanjut, yang tinggal hanya teranulirnya pelaksanaan Peraturan Menteri Agama terkait dengan zakat dan baitul maal tersebut. Penganuliran Peraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 1968 semakin jelas dengan lahirnya Instruksi Menteri Agama No 1 Tahun 1969, yang menyatakan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No 4 dan No 5 Tahun 1968 ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pada tahun 1969 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 44 tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat yang diketuai Menko Kesra Dr. KH. Idham Chalid. Perkembangan selanjutnya di lingkungan pegawai kementerian/lembaga/BUMN dibentuk pengelola zakat dibawah koordinasi badan kerohanian Islam setempat. Keberadaan pengelola zakat semi-pemerintah secara nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 29 dan No. 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan BAZIS yang diterbitkan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri setelah melalui Musyawarah Nasional MUI IV tahun 1990. Langkah tersebut juga diikuti dengan dikeluarkan juga Instruksi Men-teri Agama No. 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis BAZIS sebagai aturan pelaksanaannya. Pada masa reformasi, umat Islam mendapatkan peluang yang baru yaitu kesempatan emas untuk menggulirkan kembali wacana RUU Pengelolaan Zaat yang sudah 50 tahun lebih diperjuangkan. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berusaha memajukan kesejahteraan sosial dan perekonomian bangsa dengan menerbitkan UU Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Sejak berlakunya UU nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, pertumbuhan zakat di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan, hal Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 Copyright: A2025. Hidayatur Rahman. Kalam Setia Purba. Taqiyuddin Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 24 - 40 ini terbukti dengan adanya UU ini masyarakat baik swasta maupun pemerintah berlomba membentuk organisasi pengelola zakat baru, tetapi sangat disayangkan, banyaknya organisasi pengelola zakat ternyata belum diantisipasi oleh UU No. Tahun 1999, akibatnya, meskipun banyak lembaga zakat namun penghimpunan dan penyaluran zakat masih belum efektif. Begitu juga dalam hal koordinasi dan pembagian tugas dan fungsi, antara satu dengan lainnya tidak ada garis koordinasi yang jelas, antara pemerintah. BAZNAS. Laznas. Bazda dan LAZ, masing-masing berjalan sendiri-sendiri, semua lembaga zakat ingin menjadi pengelola, sementara tidak ada yang berperan sebagai pengawas dan pembuat aturan kebijakan (Aflah, 2009: i. Pengelolaan zakat di Indonesia mulai memasuki dimensi baru dalam Setelah berlaku selama 12 tahun akhirnya pada tanggal 27 Oktober 2011 melalui Rapat Paripurna DPR. UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dicabut dan diganti oleh UU Nomor 23 Tahun 2011, dilengkapi pula kemudiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011. Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 Juli 2011, lahir dari sebuah kepedulian akan kehidupan para guru dan Da'i di kota maupun di pelosok pedesaan yang tetap bersemangat dalam memperbaiki masyarakatnya. Dalam proses perbaikan masyarakat tersebut para dai beserta elemen masyarakat yang lain seperti para guru dan penggiat kebajikan lainnya yang penuh dedikasi terkadang mengeluarkan pengorbanan yang lebih dari batas-batas materi yang mereka miliki. Terlebih lagi di saat mereka kekurangan dan mendapatkan musibah ketika menjalankan tugas. Seperti masalah kesehatan Da'i dan keluarganya, perawatan rumah sakit dan kasus kesehatan lainnya. Selain itu ketika anak mereka akan masuk sekolah atau juga ketika mereka tidak memiliki rumah sebagai kebutuhan primer sebuah keluarga. YAKESMA adalah lembaga Amil Zakat Nasional yang telah memiliki legitimasi dari Kementrian Agama RI dengan SK No 951 tahun 2017. YAKESMA kembali mengajak donatur, mitra, pemerintah, media, dan masyarakat secara umum untuk semakin banyak berbagi. Berbagi menjadi salah satu aksi nyata, agar bisa membantu sesama yang membutuhkan lebih banyak dan menjangkau wilayah yang semakin luas. YAKESMA merupakan lembaga amil zakat yang terpercaya, profesional dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. YAKESMA Cabang Banten memiliki 6 program unggulan, yaitu Zakat Maal. Zakat Profesi. Wakaf Daerah. Ambulance untuk dhuafa. Bersama Bantu Yatim. Sedekah dan Infaq Berdasarkan pemaparan di atas bahwa zakat dapat menjalankan fungsinya sebagai salah satu cara menangani permasalahan kemiskinan masyarakat yang ada di Indonesia, serta bagaimana peran LAZ YAKESMA Cabang Banten dalam proses pendistribusian dana zakat sehingga zakat dapat tercapai tujuan utamanya. Oleh karena itu, penyusun tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul AuTinjauan Hukum Islam Tentang Distribusi Dana Zakat Studi Kasus LAZ YAKESMA Cabang Banten. Ay Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 Copyright: A2025. Hidayatur Rahman. Kalam Setia Purba. Taqiyuddin Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 24 - 40 TINJAUAN PUSTAKA Hukum Hukum dalam bahasa Inggris AuLawAy. Belanda AuRechtAy. Jerman AuRechtAy. Italia AuDiritoAy. Perancis AuDroitAy bermakna aturan. 1 Hukum diartikan sebagai undangundang yang dalam hal ini hanya merupakan pengertian yang mengarah kepada aturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang dalam berbagai bahasa atau istilah disebut law, lex, gesetz, legge, ley. Di dalam hukum, terdapat unsur-unsur yang merupakan refleksi dari manusia dan masyarakat. Menurut Purnadi dan Soerjono, unsur-unsur hukum tersebut, yaitu: Unsur idiil yaitu unsur yang berkaitan dengan ide, gagasan, dan pemikiran manusia tentang hukum, terdiri dari (Hasrat susila dan Rasio manusi. Unsur riel yaitu unsur yang berkaitan dengan hal-hal konkret atau nyata terdiri dari (Manusia, kebudayaan material, dan lingkungan ala. Kedua unsur tersebut bersumber pada manusia sebagai unsur utama yang merupakan perpaduan dari unsur rohani dan jasmani yang tidak dapat dipisahkan, namun dapat dibedakan. Hukum merupakan refleksi kehendak manusia dalam hidup bersama secara baik dan benar, sehingga keberadaan hukum senantiasa dipelihara dan dikembangkan. Oleh karena itu, setiap orang cenderung melakukan penilaian dan per-timbangan dalam menentukan pilihan. Nilai adalah ukuran yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat untuk menetapkan sesuatu yang benar, yang baik dan sebagainya. Pada hakikatnya tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai pengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban manusia sebagai makhluk sosial, dan mewujudkan keadilan dalam hidup bersama. Hal itu dikemukakan oleh Jeremy Bentham yang menegaskan bahwa suatu hukum diakui sebagai hukum, jika ia memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang. Menurut teori etis . tische theori. , hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf yunani. Aristoteles, dalam karyanya Ethica Nicomachea dan Rhetorika yang menyatakan bahwa Auhukum mempunyai tugas suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanyaAy. 5 Sedangkan menurut teori utilities . tuliteis theori. , hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah saja. Hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyakbanyaknya. Teori ini diajarkan oleh Jeremy Bentham seorang ahli hukum dari inggris dalam bukunya Introduction to the morals and legislation. Teori-teori ini Achmad Ali, 2012. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, (Jakarta: Kecnan. , hlm. Fence M. Wantu. Op. Cit, hlm. Sri Warjiyati, 2018. MEMAHAMI DASAR ILMU HUKUM : Konsep Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta : Kencan. , hlm. Achmad Ali, . Menguak Realitas Hukum Rampai Kolom dan Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, hlm. Riduan Syahrani, 1991. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Jakarta: Pustaka Kartin. , hlm. Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 Copyright: A2025. Hidayatur Rahman. Kalam Setia Purba. Taqiyuddin Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 24 - 40 pun mengandung kelemahan karena hanya memperhatikan hal-hal umum dan terlalu individualistis, sehingga tidak memberikan kepuasan bagi perasaan hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapai ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan Dalam mencapai tujuannya itu hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antar-perorangan di dalam masyarakat membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum. Hukum Islam Hukum Islam merupakan terjemahan dari istilah barat yaitu Islamic Law, kata Islamic Law sering di gunakan para penulis barat . erutama para orientali. dalam karya-karya mereka pada pertengahan abad ke -20 Masehi hingga sekarang. Para pakar hukum Islam yang menulis dengan bahasa Inggris juga menggunakan istilah Islamic Law dalam tulisan mereka. Kata Islamic Law sering digunakan untuk menunjuk istilah arab Fikih Islam. Para ahli hukum Islam membagi ruang lingkup atau objek kajian hukum Islam menjadi dua pertama hukum ibadah kedua hukum muamalah. 8 Hukum ibadah adalah aspek kajian hukum yang memfokuskan pembahasannya pada aturan dan tata cara seseorang berinteraksi dengan Allah. Sedangkan hukum muamalah adalah hukum yang mengkaji tentang tata cara atau aturan interaksi manusia dengan Ibadah mencakup hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Sedangkan muamalat dalam pengertian yang sangat luas terkait dengan hubungan antara manusia dengan sesamanya. Dalam konteks ini, muamalah mencakup beberapa bidang, di antaranya: . munykahat, . wirytsah, . muAoymalat dalam arti khusus, . jinyyat atau uqybat, . al-ahkym as-shulthyniyyah . , . siyyr, dan . Prinsip hukum Islam terbagi 2 . , yaitu prinsip hukum Islam secara umum dan prinsip hukum Islam secara khusus. Adapun prinsip umum hukum Islam adalah prinsip tauhid, artinya bahwa pelaksanaan hukum Islam merupakan bagian dari ibadah yang menghendaki dan mengharuskan manusia menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah Swt. , di dalam Alquran dan As-Sunnah karena sejatinya Allah adalah pembuat hukum, sedangkan prinsip hukum Islam secara khusus adalah prinsip-prinsip pada setiap cabang hukum Islam. Prinsip umum ini dikatakan oleh Abdul Manan sebagai prinsip Rabbaniyah karena nilai-niliai pada hukum Islam adalah nilai ketuhanan di mana hukum itu diciptakan oleh Allah Swt. untuk kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di Loc. Cit. Mazuki. Op. Cit, hlm. Abdul Shamad, 2017. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Grou. , hlm. Yulita fitria Ningsih, 2021. Fiqh ibadah, (Bandung:CV Media Sains Indonesi. , hlm. Rasyidi, 1971. Keutamaan Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintan. , hlm. Juhaya S Praja, 1995. Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Pusat Penerbitan LPPM Universitas Islam Bandun. , hlm. Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 Copyright: A2025. Hidayatur Rahman. Kalam Setia Purba. Taqiyuddin Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 24 - 40 Adapun prinsip khusus adalah derivasi dari prinsip umum di atas, yaitu: Keadilan, persamaan, kebebasan, kemanusiaan, kemudahan. Pendistribusian Dana Zakat Distribusi berasal dari bahasa Inggris "distribution" turunan dari kata "to distribute" yang artinya membagikan, menyalurkan menyebarkan dan Distribusi adalah proses penyaluran atau penyampaian suatu barang dan jasa dari produsen kepada konsumen atau para pemakai. Tanpa distribusi, barang dan jasa tidak akan sampai dari produsen kepada konsumen sehingga kegiatan produksi dan konsumsi tidak akan lancar Distribusi merupakan suatu proses penyampaian barang atau jasa dari produsen kepada konsumen dan para pemakai, sewaktu dan dimana barang dan jasa tersebut di perlukan. Secara syariAoat zakat disebutkan di dalam al-QurAoan dan as-Sunnah dengan sebutan shadaqah, dan shadaqah disebut dengan zakat. Sehingga ia berbeda dari sisi kata-kata, namun sama dari sisi makna. 13 Sedangkan zakat ditinjau dari istilah adalah kadar harta yang wajib dikeluarkan telah ditetapkan Allah SWT kepada setiap muslim yang mampu untuk mencapai keridhaan Allah SWT, berfungsi untuk membersihkan jiwa orang yang berzakat dan membebaskan beban orang yang Az-Zarqani dalam syarah al-MuwattaAo menerangkan bahwa zakat itu mempunyai rukun dan syarat. Rukunya adalah ikhlas dan syaratnya adalah sebab telah cukup setahun dimiliki. Zakat ditetapkan kepada orang-orang tertentu dan ia mengandung sangsi hukum, terlepas dari kewajiban dunia dan mempunyai pahala ahirat dan mengsucikan diri dari kotoran dan dosa. Zakat adalah rukun Islam ketiga dari rukun Islam yang lima, ia merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa menunaikan zakat. Hukumnya wajib Ain . ewajiban individ. bagi setiap muslim apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syariAoat. Kewaiban tersebut diisyaratkan al- QurAoan dan as-Sunnah serta berdasarkan ijmaAo ulama. Zakat bukan merupakan hibah atau pemberian, bukan pula tabarruAo atau sumbangan, tetapi ia adalah penunaian kewajiban orang-orang yang mampu . atas hak orang miskin dan beberapa mustahik lainnya. Para ulama berpendapat bahwa posisi orang-orang yang fakir dan miskin atas orang kaya sangatlah besar dan berperan penting, yaitu dilihat dari sisi keutamaan mereka yang menjadi sebab orang-orang kaya memperoleh pahala dengan membayar zakat tersebut. Zakat merupakan ibadah yang disyariatkan kepada semua muslim yang telah dibebankan untuk menunaikannya, karena memiliki harta yang cukup nisab dan bebas menggunakan hartanya, bukan budak dan berada dalam kekuasaan tuannya. Orang yang memilki harta senisab ini dianggap orang kaya sekalipun seorang anak Damsar, 2011. Pengantar Sosiologi Ekonomi, (Jakarta: Kencan. , hlm. Yusuf al Qardhawi. Op. Cit, hlm. Husain Hasan al-Khatib, 2005. Muhasabah az-Zakat, (Oman: Dar Yafa el-Ilmiyya. , hlm. TH. As-Shiddiqy. Op. Cit, hlm. Zulkifli, 2020. Panduan Praktis Memahami Zakat. Infaq. Shadaqah. Wakaf Dan Pajak, (Yogyakarta: Kalimedi. , hlm. Hikmat Kurnia. Op. Cit, hlm. Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 Copyright: A2025. Hidayatur Rahman. Kalam Setia Purba. Taqiyuddin Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 24 - 40 kecil atau anak yatim dan gila. Karena Jumhur ulama menegaskan bahwa berakal dan dewasa bukanlah menjadi syarat wajibnya zakat. Dengan memberikan harta zakat kepada mustahik berarti juga menumbuhkan daya beli kepada barang-barang ekonomis. Harta zakat yang diterima itu akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dengan demikian, pemanfaatan harta itu berkembang bukan hanya dirasakan oleh muzakki tetapi juga dirasakan oleh mustahik. Dalam tinjuan ekonomi, daya beli mustahik tersebut dapat membentuk ekuilibrium baru dalam interaksi antara produsen dengan konsumen. Pemikiran ini baru pada tahap pemanfaatan harta zakat secara konsumtif, sebagaimana diketahui daya beli mereka sebatas persediaan harta zakat yang mereka dapatkan. Lalu bagaimana melanggengkan ekulibrium interaksi tersebut. Jawabannya tentu melalui pendayagunaan zakat kepada sektor-sektor produktif. Asal mulanya zakat produktif adalah pada masa Khalifah kedua. AoUmar bin Khattab, terjadi berbagai perkembangan dan pembaharuan dalam masalah pengelolaan dan penyaluran dana perbendaharan Baitul Mal. Pada masa AoUmar pemberdayaan Baitul Mal sebagai lembaga penopang kemakmuran rakyat menjadi Namun kenyataan historis juga tidak bisa dibantah, bahwa Baitul Mal juga berfungsi pada masa Rasulullah dan Abu Bakar. Mungkin yang jadi masalah adalah karena dua lembaga tersebut fungsinya belum dominan dan efektif seperti di masa AoUmar. Imam Nawawi . lama bermazhab syafiAo. menjelaskan bahwa zakat yang disalurkan kepada para mustahiq bisa saja dalam bentuk modal, yaitu berupa harta perniagaan dan alat-alat lain kepada fakir-miskin yang memiliki skill, yakni bisa seharga alat-alat yang dibutuhkan dan bisa pula lebih. Besar zakat yang diberikan disesuaikan dengan keperluan, agar usahanya memperoleh keuntungan . Bentuk bantuan yang diberikan bisa berbeda-beda sesuai dengan tempat, masa, jenis usaha dan sifat-sifat individu. 21 Program pemberdayaan ekonomi yang dimaksud di antaranya menyalurkan zakat berupa modal usaha kepada fakir miskin berupa usaha dan pendampingannya, sehingga mereka mandiri. Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu vertikal dan horizontal. Zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai ketaatan kepada Allah SWT dalam rangka meraih ridha-Nya dalam hubungan vertikal . ablum minalla. dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia dalam hubungan horizontal . ablum minanna. Zakat dianggap juga sebagai ibadah kesungguhan dalam harta . aaliyah Pentingnya ibadah yang memiliki dua dimensi utama ini diperlihatkan Allah dengan banyaknya ayat-ayat yang berkaitan dengan perintah melaksanakannya, serta digandengkan dengan perintah untuk mendirikan sholat. Dana zakat yang dihimpun oleh lembaga amil zakat harus segera disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja. Mekanisme dalam distribusi zakat kepada mustahik bersifat konsumtif dan produktif. 22 Untuk pendistribusian zakat tidak hanya dilakukan Husain Hasan al-Khatib. Op. Cit, hlm. Ibid, hlm. Saefuddin, 1989. Ekonomi dan Masyarakat dalam Perspektif Islam, (Jakarta: Rajawal. , hlm. Nawawi, al-MajmuAo Syarh al-Muhaddab, juzuk V, (Mesir:AoIsa al-Halabi wa Syirka. , hlm. Ibid, hlm. Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 Copyright: A2025. Hidayatur Rahman. Kalam Setia Purba. Taqiyuddin Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 24 - 40 dengan dua cara, tetapi ada tiga cara yaitu distribusi konsumtif, distribusi produktif, dan investasi. Dalam pendistribusian dana zakat, pada masa kekinian dikenal dengan istilah zakat konsumtif dan zakat produktif. Hampir seluruh lembaga pengelolaan zakat menerapkan metode ini. 24 Secara umum kedua kategori zakat ini dibedakan berdasarkan bentuk pemberian zakat dan penggunaan dana zakat itu oleh mustahik. Masing-masing dari kebutuhan konsumtif dan produktif tersebut kemudian dibagi dua, yaitu konsumtif tradisional dan konsumtif kreatif, sedangkan yang berbentuk produktif dibagi menjadi produktif konvensional dan produktif kreatif METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini guna memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai masalah penelitian yang sedang dibahas, maka diperlukan teknik pengambilan informasi. Informan adalah seseorang yang benar-benar mengetahui suatu persoalan atau permasalahan tertentu yang darinya dapat diperoleh informan yang jelas, akurat dan terpercaya baik berupa pernyataan-pernyataan yang menjadi sumber Cara penentuan informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling. Purposive sampling adalah penentuan informan dengan cara mengambil orang-orang terpilih oleh peneliti menurut menurut ciri-ciri spesifik yang dimiliki oleh sampel itu. Misalnya orang yang memiliki tingkat pendidikan tertentu, jabatan tertentu, usia tertentu yang pernah aktif dalam kegiatan tertentu. Sedangkan aksidental sampling adalah teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan yaitu secara kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel bila dipandang orang kebetulan ditemui ini cocok sebagai sumber data. informan kunci dalam penelitian ini adalah Tokoh masyarakat dan Pengurus Lembaga Amil Zakat Yakesma Cabang Banten. Informan biasa, ialah orang yang memberi informasi tetapi hanya sebagai pelengkap saja. Informan biasa dalam penelitian ini adalah para mustahik. Penulis mengumpulkan data dalam penelitian ini dari mengeksplor secara langsung ke lapangan, yang berkaitan dengan kajian skripsi ini, data berupa pendistribusian dana zakat kepada mustahik tertentu, serta data jumlah mustahik. Penulis melakukan penelitian ini langsung ke Lembaga Amil Zakat YAKESMA Cabang Banten sebagai objek penelitian untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam skripsi ini. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara . nterview guid. berupa daftar pokok-pokok pertanyaan yang harus tercakup oleh pewawancara selama wawancara berlangsung. Diperlukan fleksibilitas yang luas berkenaan dengan sikap, susunan dan bahasa pada saat pewawancara melakukan tugasnya. Pedoman wawancara terbagi menjadi dua model yaitu, model pertama atau model A ditujukkan kepada ke informan, yaitu tokoh masyarakat dan Pengurus Lembaga Amil Zakat, dan Model B ditujukan kepada informan, yaitu para mustahik. Arif Mufraini, 2006. Akuntansi dan Manajeman Zakat. Mengkomonikasikan Kesadaran dan Mengembangkan Jaringan, (Jakarta: Kencan. , hlm. Ivan Rahmat Santoso, 2016. Manajemen Pengelolaan Zakat, (Kota Gorontalo: Ideas Publishin. Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 Copyright: A2025. Hidayatur Rahman. Kalam Setia Purba. Taqiyuddin Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 24 - 40 Penulis mengumpulkan dan menggabungkan data dari berbagai sumber data yang ada dan berbagai teknik pengumpulan data. Penulis membuat catatan-catatan lapangan terhadap segala hal yang dilihat atau diamati oleh penulis selama pelaksanaan penelitian. Penulis juga membuat borang wawancara yaitu berupa pertanyaan-pertanyaan yang telah disusun oleh penulis yang berkaitan dengan pokok permasalahan dalam skripsi ini diajukan pada narasumber. HASIL PEMBAHASAN Pendistribusian Dana Zakat di LAZ YAKESMA Cabang Banten Dalam pendistribusian dana zakat. LAZ YAKESMA Cabang Banten telah membuktikan pendistribusian zakat yang adil dan merata di tahun 2023, sebagaimana yang telah dipaparkan pada data temuan distribusi dana zakat. LAZ YAKESMA Cabang Banten telah mendistribusikan dana zakat kepada 8,392 mustahik dengan jumlah dana sekitar Rp. 754 yang telah didistribusikan. Berdasarkan data tersebut tentu menjadi prestasi bagi LAZ YAKESMA Cabang Banten yang perlu dipertahankan, namun target mustahik serta bantuannya perlu untuk lebih dioptimalkan lagi dari tahun sebelumnya agar kemiskinan di Provinsi Banten dapat dientaskan. Kemudian berdasarkan Laporan Pendistribusian LAZ YAKESMA Cabang Banten tahun 2023. Yakesma Banten telah mendistribusikan dana zakat ke 10 wilayah, 8 wilayah berada di Banten dan 2 wilayah lainnya berada di luar Banten. 8 wilayah tersebut terdiri dari 4 wilayah kabupaten dan wilayah 4 perkotaan. Sementara itu 2 wilayah nya lagi berada di luar Banten, yaitu disalurkan untuk wilayah Cianjur dan donasi untuk Palestina yang diserahkan melalui Yakesma Pusat yang berlokasi di Jakarta. Berdasarkan laporan tersebut juga, menunjukkan bahwa LAZ YAKESMA Cabang Banten di tahun 2023 telah berhasil menyalurkan bantuan mereka kepada 8 bidang program dengan total 129 penyaluran. Penyaluran tersebut meliputi 13 penyaluran di bidang dakwah advokasi, 4 penyaluran di bidang ekonomi, 18 penyaluran di bidang kesehatan, 4 penyaluran di bidang kurban, 26 penyaluran di bidang pendidikan, 37 penyaluran di bidang program berbagi di bulan ramadhan, 23 penyaluran di bidang sosial kemanusiaan dan 4 penyaluran di bidang Zakat Community Development yaitu program pemberdayaan mustahik. Berdasarkan data tersebut. Laz Yakesma Cabang Banten lebih banyak mendistribusikan bantuan ke bidang pendidikan, bidang program berbagi di bulan ramadhan, dan bidang sosial kemanusiaan. Pada laporan tersebut tidak disebutkan secara spesifik pengelompokan mustahik berdasarkan 8 asnaf, namun berdasarkan kriteria para mustahik, dapat diketahui bahwa rata-rata mustahik adalah dari kalangan fakir, miskin, amil, gharim, sabilillah dan ibnu sabil. Kalangan mualaf dan riqab tidak termasuk, dikarenakan golongan mualaf, sebagaimana yang disampaikan oleh DPS Yakesma Pusat, bahwa Mualaf sudah ada lembaga lain yang menaungi dan golongan dari riqab sudah tidak ada, mengingat pada zaman ini perbudakan sudah dihapus oleh hukum dunia internasional. LAZ YAKESMA Cabang Banten juga telah berhasil mendistribusikan bantuan dana zakat kepada seluruh daerah dan perkotaan yang ada di wilayah Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 Copyright: A2025. Hidayatur Rahman. Kalam Setia Purba. Taqiyuddin Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 24 - 40 Provinsi Banten, bahkan sampai keluar provinsi, yang mana disalurkan untuk bantuan bencana alam dan kemanusiaan. Hal tersebut sudah dinilai termasuk prinsip distrisbusi dalam ekonomi Islam, yaitu prinsip keadilan dan pemerataan dan prinsip persaudaraan dan kasih sayang. LAZ YAKESMA Cabang Banten juga lebih banyak mendistribusikan ke Kabupaten dan Kota Serang yang mana hal tersebut menunjukkan pengutamaan distribusi domistik dengan melakukan distribusi di lingkungan terdekat dengan lembaga zakat, yaitu di Kota Serang. Pendistribusian dana zakat di LAZ YAKESMA Cabang Banten memiliki 3 pola pendistribusian, yaitu penyaluran yang bersifat konsumtif, pemberdayaan mustahik yang sifatnya semi-produktif dan peningkatan mustahik dari mustahik menjadi muzakki. Hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme pendistribusian dana zakat, yang mana pendistribusian zakat dilakukan dengan tiga cara, yaitu distribusi konsumtif, distribusi produktif yang mana dalam hal ini adalah pemberdayaan mustahik yang sifatnya semi produktif dan investasi yang mana dalam hal ini adalah peningkatan mustahik, dari mustahik menjadi muzakki. Dalam penyalurannya secara konsumtif tradisional. LAZ YAKESMA Cabang Banten mendistribusikannya untuk memenuhi kebutuhan pokok para mustahik yang secara kondisinya darurat. Hal tersebut sudah sesuai dengan tujuannya yaitu zakat dibagikan secara langsung kepada mustahik untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari. Pola ini merupakan program jangka pendek dalam rangka mengatasi permasalahan umat. Kemudian dalam penyalurannya secara konsumtif kreatif, produktif konvensional dan produktif kreatif yang mana dalam hal ini adalah pemberdayaan mustahik yang sifatnya semi produktif. LAZ YAKESMA Cabang Banten bertujuan untuk membantu para pengusaha kecil atau UMKM dan para petani dalam permodalan usaha mereka, yang mana dengan usaha tersebut dapat membantu kebutuhan sehari-hari mereka. Hal tersebut sudah sesuai dengan tujuannya yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif dan dalam bentuk pemberian modal bergulir, bertujuan untuk membantu orang miskin dalam mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapinya. Kemudian dalam penyalurannya untuk mustahik agar menjadi muzakki. LAZ YAKESMA Cabang Banten menyalurkannya dalam bentuk beasiswa belajar bahasa Korea atau bahasa Jepang yang nantinya para mustahik akan bekerja di sana, harapannya ketika mereka berhasil bisa bekerja di sana, mereka dapat memberikan zakat profesinya melalui LAZ YAKESMA Cabang Banten. Hal tersebut merupakan investasi yang dilakukan oleh LAZ YAKESMA Cabang Banten dan pola penyaluran tersebut adalah termasuk dari konsumtif kreatif, yang mana zakat yang diwujudkan dalam bentuk barang konsumtif dan digunakan untuk membantu orang miskin dalam mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapinya. Bantuan tersebut antara lain berupa alat-alat sekolah dan beasiswa untuk para pelajar, bantuan sarana ibadah seperti sarung dan mukena, bantuan alat pertanian, seperti cangkul untuk petani, gerobak jualan untuk pedagang kecil. Dalam penyalurannya yang bersifat konsumtif. LAZ YAKESMA Cabang Banten menyalurkannya tergantung dari program yang dilakukan, dan biasanya dana zakatnya berasal dari Zakat Mal atau Zakat Profesi yang mana kedua zakat tersebut dalam sistem mereka dijadikan satu, yaitu hanya zakat saja, bukan dari Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 Copyright: A2025. Hidayatur Rahman. Kalam Setia Purba. Taqiyuddin Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 24 - 40 zakat fitrah. Hal tersebut menunjukkan bahwa LAZ YAKESMA Cabang Banten sudah sesuai dalam pembagian zakat yang berasal dari Zakat Mal, namun pembagian zakat yang berasal dari Zakat Fitrah sebaiknya dipisah laporannya agar menjadi jelas pembagian kepada mustahiknya. Kemudian LAZ YAKESMA Cabang Banten menyalurkan bantuan untuk pemberdayaan ekonomi yang bertujuan untuk mengangkat mustahik dari ketergantungan menjadi mandiri secara ekonomi dan kelak diharapkan untuk menjadi muzakki. Pemberdayaan ini melibatkan pemberian modal usaha dan mentoring agar mustahik dapat memulai atau mengembangkan usaha kecil. Dengan demikian, mustahik diharapkan bisa menghasilkan pendapatan yang cukup, bertransisi dari penerima zakat menjadi muzakki yang mandiri, dan bahkan mampu berkontribusi kembali melalui zakat. Hal tersebut sesuai dengan tujuan dari pengelolaan zakat yang salah satunya adalah terwujudnya kesejahteraan sosial. Hal tersebut juga termasuk dari pendistribusian secara produktif kreatif zakat yang diwujudkan dalam bentuk pemberian modal bergulir, baik untuk pemodalan proyek sosial, seperti pembangunan sosial, seperti pembangunan sekolah, sarana kesehatan atau tempat ibadah maupun sebagai modal usaha untuk membantu atau bagi pengembangan usaha para pedagang atau pengusaha kecil. Dalam program pemberdayaan. LAZ YAKESMA Cabang Banten memiliki berbagai bentuk, antara lain pemberdayaan ekonomi yang mencakup program pengusaha sukses. Program ini memberikan bantuan modal usaha dalam bentuk uang kepada para pengusaha, serta program peternak sukses yang menyediakan modal untuk berternak kambing, sapi, dan hewan lainnya. Di Serang, program ini juga mendukung petambak udang dan bandeng dengan memberikan modal, bibit, obat-obatan, dan makanan, serta membantu dalam sewa tanah. Hal tersebut sesuai dengan contoh pendistribusian zakat secara produktif konvensional yang mana zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, di mana dengan menggunakan barang-barang tersebut, para muzakki dapat menciptakan suatu usaha, seperti pemberian bantuan ternak kambing, sapi perahan atau untuk membajak sawah, alat pertukangan, mesin jahit. Kemudian selain pemberdayaan ekonomi. LAZ YAKESMA Cabang Banten juga memiliki program pelatihan pendidikan. Program ini bertujuan untuk mengubah mustahik . enerima zaka. menjadi muzakki . emberi zaka. dengan memberikan beasiswa dan bimbingan agar mereka bisa lolos menjadi tenaga kerja di luar negeri dengan gaji yang cukup besar. Salah satu program unggulannya adalah "Mustahik Menjadi Muzakki" yang mencakup pelatihan dan pemberian modal usaha kepada petani, pedagang, dan peternak untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Hal tersebut menunjukkan bahwa LAZ YAKESMA Cabang Banten mendistribusikan zakat secara konsumtif kreatif, dan juga secara produktif yang mana nantinya akan menjadi investasi bagi Yakesma sendiri. LAZ YAKESMA Cabang Banten juga mengutamakan inovasi dalam pemberdayaan dengan menyesuaikan bantuan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah setempat. Misalnya, program untuk petambak bandeng di Tanara yang jarang tersentuh oleh lembaga lain. Yakesma terus mencari model pemberdayaan yang lebih efektif dan efisien, menghindari program yang memerlukan investasi besar seperti pemberian hewan kurban, dan fokus pada solusi Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 Copyright: A2025. Hidayatur Rahman. Kalam Setia Purba. Taqiyuddin Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 24 - 40 yang lebih sesuai dengan kondisi dan kemampuan penerima manfaat di sekitar. Hal tersebut menunjukkan bahwa strategi yang dilakukan oleh LAZ YAKESMA Cabang Banten sudah sesuai dengan prinsip pendayagunaan zakat yaitu zakat yang diberikan harus sesuai dengan keperluan mustahik. Hal tersebut juga akan memberikan keuntungan bagi LAZ YAKESMA Cabang Banten, yaitu untuk mencapai efesiensi dan efektivitas serta sasaran yang dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat. Di bidang ekonomi. LAZ Yakesma Cabang Banten mendukung pembangunan UMKM melalui program "Ibu Tangguh". Program ini melibatkan kelompok ibu-ibu, umumnya dari Majlis Taklim, yang memiliki usaha sendiri. LAZ Yakesma Cabang Banten memberikan bantuan modal sebesar 2,5 juta rupiah per ibu, dalam bentuk bantuan bergulir, yang dapat dicicil. Hal tersebut termasuk dari pendistribusian zakat secara produktif kreatif, yang mana zakat yang diwujudkan dalam bentuk pemberian modal bergulir, baik untuk pemodalan proyek sosial, seperti pembangunan sosial, seperti pembangunan sekolah, sarana kesehatan atau tempat ibadah maupun sebagai modal usaha untuk membantu atau bagi pengembangan usaha para pedagang atau pengusaha kecil. Dalam pendistribusian dana zakat di LAZ YAKESMA Cabang Banten, distribusi melewati beberapa langkah, pertama dirancang program pendistribusian dengan mendiskusikannya bersama Tim DPS (Dewan Pengawas Syaria. yang memiliki buku panduan, kemudian menentukan penerima manfaat dana zakat termasuk golongan 8 asnaf atau bukan. Jika penerima manfaat termasuk dari golongan 8 asnaf, maka pendistribusian pun akan dilakukan. Namun jika bukan termasuk golongan 8 Asnaf, maka pendistribusian tidak akan dilakukan. Dalam langkah pendistribusian tersebut menunjukkan bahwa langkahlangkah yang dilakukan sudah sesuai dengan konsep perencanaan strategis kelembagaan zakat. Perencanaan yang baik dapat dicapai dengan mempertimbangkan kondisi waktu yang datang dimana perencanaan dan kegiatan yang diputuskan dilaksanakan serta periode sekarang para saat rencana dibuat. Dalam perencanaan zakat terdiri beberapa rumusan yaitu aktivitas-aktivitas berupa pengumpulan data dan informasi yang disertai pemikiran, apa yang hendak dicapai, mengapa harus dicapai, dimana haus dijalankan, bilamana waktunya, siapa-siapa yang menjalankannya dan bagaimana cara menjalankan. Dalam hal ini Yakesma menentukan penerima manfaat harus termasuk dari golongan 8 Asnaf. Jika tidak, maka pendistribusian tidak akan dilakukan. Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Pendistribusian Dana Zakat di LAZ YAKESMA Cabang Banten Faktor Pendukung Berdasarkan wawancara bahwa faktor yang mendukung berjalannya pendistribusian dana zakat di LAZ YAKESMA yaitu dikarenakan adanya muzakki dan mustahik. Hal tersebut menunjukkan bahwa Yakesma sebagai lembaga zakat yang menjadi fasilitator yang baik bagi muzakki dan mustahik. Hal tersebut juga sesuai dengan prinsip distribusi dalam ekonomi Islam yaitu prinsip solidaritas sosial, yang mana Yakesma menjadi wadah bagi kedua belah pihak. Namun yang Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 Copyright: A2025. Hidayatur Rahman. Kalam Setia Purba. Taqiyuddin Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 24 - 40 juga perlu diperhatikan dan juga diperjelas bahwa faktor pendukung utama pendistribusian dana zakat adalah sebagai berikut. Identifikasi Mustahik. Transparansi dan Akuntabilitas. Infrastruktur dan Teknologi. Sistem Pengelolaan yang Baik. Kerja Sama dengan Pihak Lain. Edukasi dan Sosialisasi. Pengawasan dan Evaluasi, monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan penting untuk memastikan bahwa dana zakat yang didistribusikan digunakan secara efektif dan tepat guna sesuai dengan tujuannya, serta Pengetahuan Agama dan Komitmen Sosial. Faktor Penghambat Berdasarkan wawancara bersama Ir. Tejo Bawono. Mk, selaku Kepala Cabang Banten, bahwa pendistribusian zakat secara konsumtif yang dilakukan oleh LAZ YAKESMA Cabang Banten menunjukkan tidak ada kendala dan terbukti terlaksana dengan baik. Hal tersebut tentu memberikan harapan besar, terutama dalam upaya memaksimalkan manfaat zakat bagi mereka yang membutuhkan. Bagi banyak orang, zakat bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga jaring pengaman yang dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, terutama bagi yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit. Ketika zakat bisa disalurkan dengan baik, harapannya adalah bahwa dana tersebut benar-benar sampai kepada mustahik, yakni mereka yang berhak menerimanya, dan bisa memberikan bantuan yang nyata. Namun, meskipun klaim bahwa tidak ada kendala dalam distribusi zakat konsumtif di Banten adalah kabar baik, tidak bisa menutup mata bahwa di tempat lain, pendistribusian zakat tidak selalu berjalan semulus itu. Misalnya, di banyak daerah terpencil di Indonesia, kendala geografis sering menjadi tantangan besar. Lembaga zakat mungkin memiliki dana yang cukup, tetapi distribusi ke daerahdaerah yang sulit dijangkau bisa menjadi masalah tersendiri. Jalur transportasi yang buruk atau bahkan ketidaktersediaan infrastruktur dasar dapat memperlambat proses penyaluran zakat, membuatnya tidak sampai tepat waktu ke tangan mereka yang sangat membutuhkannya. Selain itu, ada juga tantangan lain yang sering dihadapi lembaga-lembaga zakat, seperti kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana atau rumitnya birokrasi di internal lembaga itu sendiri. Tidak jarang, proses administrasi yang panjang dan lambat justru memperlambat pendistribusian zakat. Padahal, zakat adalah dana yang bersifat mendesak untuk memenuhi kebutuhan harian mustahik. Misalnya, seorang ibu yang berjuang untuk memberi makan keluarganya tidak bisa menunggu terlalu lama karena proses birokrasi yang lamban. Dalam situasi seperti ini, efisiensi dalam penyaluran zakat benar-benar menjadi kunci, karena setiap keterlambatan bisa berdampak besar pada kehidupan penerima manfaat. Lembaga zakat yang berhasil, seperti LAZ YAKESMA di Banten, tampaknya mampu mengatasi hambatan-hambatan ini. Transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kemampuan mereka untuk melakukan pendataan dengan baik mungkin menjadi faktor penting yang memungkinkan zakat disalurkan tanpa kendala berarti. Ini juga menunjukkan bahwa lembaga ini telah memiliki mekanisme internal yang efektif dalam meminimalisir hambatan-hambatan birokrasi dan administrasi, sehingga mereka bisa fokus pada misi utama mereka, yaitu membantu orang-orang yang membutuhkan. Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 Copyright: A2025. Hidayatur Rahman. Kalam Setia Purba. Taqiyuddin Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 24 - 40 Namun, tantangan tidak hanya datang dari internal lembaga. Di lapangan, kebutuhan mustahik bisa berubah dengan cepat. Seorang kepala keluarga yang awalnya hanya membutuhkan bantuan untuk kebutuhan pokok, bisa tiba-tiba dihadapkan pada kebutuhan mendesak lain, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak. Di sinilah fleksibilitas lembaga zakat sangat dibutuhkan. Mereka harus mampu membaca perubahan kebutuhan mustahik dan meresponsnya dengan cepat, agar zakat yang disalurkan benar-benar memberi dampak positif yang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Distribusi Dana Zakat di LAZ YAKESMA Cabang Banten Selain memastikan dana zakat disalurkan kepada asnaf yang sah. LAZ YAKESMA juga menerapkan prinsip prioritas kebutuhan dalam distribusi zakat. Dalam praktiknya, tidak semua asnaf memiliki tingkat kebutuhan yang sama. Fakir dan miskin, misalnya, sering kali dianggap sebagai kelompok yang paling membutuhkan bantuan, karena mereka memerlukan pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Oleh karena itu. LAZ YAKESMA memprioritaskan penyaluran zakat kepada golongan fakir dan miskin untuk kebutuhan konsumtif mereka. Seluruh pelaksanaan distribusi zakat oleh LAZ YAKESMA Cabang Banten berlandaskan pada prinsip kepatuhan terhadap syariat Islam. Sebagaimana disampaikan oleh Ustadz K. Ahmad Yani. Lc. MA, hukum Islam menekankan bahwa zakat harus disalurkan kepada delapan asnaf yang sah, dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain di luar kelompok ini. Meskipun ada fleksibilitas dalam menentukan waktu dan prioritas penyaluran, prinsip dasarnya tetap bahwa zakat harus disalurkan kepada penerima yang sah sesuai dengan hukum Islam dan regulasi yang berlaku. Dengan prinsip-prinsip ini. LAZ YAKESMA berusaha memastikan bahwa dana zakat yang dikelola dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan mustahik, baik dalam jangka pendek melalui pemenuhan kebutuhan dasar, maupun dalam jangka panjang melalui program pemberdayaan ekonomi. Pendistribusian zakat yang benar dan sesuai dengan syariat Islam tidak hanya memberikan berkah bagi pemberi zakat, tetapi juga menjadi sarana penting dalam mencapai tujuan sosial yang diharapkan oleh syariat, yaitu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat. Keseluruhan proses ini menunjukkan bahwa distribusi zakat oleh LAZ YAKESMA Cabang Banten tidak hanya sekadar formalitas dalam memenuhi kewajiban agama, tetapi merupakan upaya nyata untuk memberdayakan dan memperbaiki kondisi kehidupan para mustahik, dengan tetap mematuhi prinsipprinsip hukum Islam dan etika yang telah ditetapkan. KESIMPULAN Pada tahun 2023. LAZ YAKESMA Cabang Banten berhasil mendistribusikan dana zakat sebesar Rp. 754 kepada 8. 392 mustahik dengan kinerja yang sangat baik, melalui bantuan konsumtif untuk kebutuhan pokok, bantuan semi-produktif untuk modal usaha UMKM dan petani, serta Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 Copyright: A2025. Hidayatur Rahman. Kalam Setia Purba. Taqiyuddin Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 2 : Juli Ae Desember 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 24 - 40 bantuan produktif kreatif untuk pendidikan dan pelatihan. Pengakuan dari mustahik menunjukkan bahwa bantuan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi mereka. Distribusi dana zakat dilakukan dengan adil, mencakup seluruh Provinsi Banten dan beberapa bantuan di luar provinsi, dengan perencanaan matang dan kepatuhan terhadap syariah. Inovasi pemberdayaan, seperti program "Ibu Tangguh" dan modal bergulir untuk petambak, serta dukungan pendidikan pesantren, menunjukkan fokus pada solusi yang sesuai dengan kebutuhan lokal, menjadikan LAZ YAKESMA sebagai contoh pengelolaan zakat yang efektif dan berkelanjutan. Distribusi dana zakat di LAZ YAKESMA Cabang Banten didukung oleh keterlibatan aktif muzakki dan mustahik serta peran YAKESMA sebagai fasilitator yang efektif. Namun, tantangan muncul dalam pemberdayaan mustahik, seperti kurangnya pendampingan dan monitoring, minimnya bimbingan bisnis, serta masalah amanah dan edukasi. Faktor eksternal seperti perubahan salinitas air tambak juga mempengaruhi produktivitas. Untuk mengatasi tantangan ini. LAZ YAKESMA menetapkan seorang penanggung jawab untuk memantau dan memberikan bimbingan kepada mustahik secara berkala. Upaya tambahan seperti pelatihan bisnis diperlukan untuk memastikan keberlanjutan program Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen LAZ YAKESMA dalam mengatasi kendala dan memaksimalkan distribusi zakat untuk mendukung kesejahteraan mustahik. Distribusi dana zakat di LAZ YAKESMA Cabang Banten mematuhi syariat Islam, mengikuti ketentuan delapan asnaf yang meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, ghorim, fisabilillah, ibnusabil, dan riqab. Proses ini juga sejalan dengan regulasi Baznas dan fatwa MUI, memastikan legalitas dan keabsahan distribusi Prioritas utama adalah memenuhi kebutuhan dasar asnaf yang mendesak, terutama fakir dan miskin, dengan fokus pada kebutuhan pokok. LAZ YAKESMA juga melaksanakan program produktif untuk meningkatkan kemandirian ekonomi penerima zakat. Pendekatan distribusi yang fleksibel menyesuaikan alokasi dana dengan kebutuhan riil tiap asnaf, sehingga distribusi zakat tidak hanya sesuai dengan syariat tetapi juga efektif dan efisien. DAFTAR PUSTAKA