Jurnal Legisia Volume 17 Nomor 1 Tahun 2025 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo ANALISIS PENETAPAN PERKARA NO. 916/PDT. P/2022/PN. SBY PENGADILAN NEGERI SURABAYA PERIHAL PERNIKAHAN PASANGAN BEDA AGAMA Aris Nurullah1. Atmari2. Abdul Quddus3 Rahmat Ihya4 Universitas Sunan Giri Surabaya Coresponding Authors: arisnurullah. arisnurullah@gmail. Abstrack Some marriages in Indonesia cause legal polemics and social polemics that should be in accordance with national law, especially in article 2 . in marriage law No. 1 of 1974 concerning marriage. Case No. 916/PDT. P/2022/PN. SBY is important related to understanding how court guidelines decide on marriages of different religions. This research aims to understand the legal basis and judges' considerations as well as the impact or social implications on the determination issued by the court in the case, as well as provide recommendations in overcoming the legal vacuum related to interfaith marriage, this research is a juridical normative research with a qualitative method, by using primary data, documents of the Surabaya State Religious Court, as well as secondary data obtained from several documents, both literature and Scientific journals, from the data will be analyzed in a descriptive analysis, related to understanding the relationship between positive legal aspects and social values that live and develop in society. The results of the research show that the determination of No. 916/PDT. P/2022/PN. SBY is based on the implementation of legal principles, and human rights by taking into account the applicable legal provisions and the social situation of the parties. This determination reflects the need for a revision of the marriage law to be more inclusive of the reality of religious diversity/pluralism in Indonesia. Keywords: Court Determination. Marriage. Interfaith Abstrak Beberapa Pernikahan di Indonesia menimbulkan polemik hukum maupun polemik sosial yang harusnya sesuai dengan hukum nasional khususnya dalam pasal 2 . dalam undang-undang pernikahan No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. Kasus No. 916/PDT. P/2022/PN. SBY menjadi penting terkait pemahaman bagaimana pedoman pengadilan memutuskan perkawinan yang berbeda Penelitian ini bertujuan untuk memahami landasan hukum dan pertimbangan hakim serta dampak atau implikasi sosial atas penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan pada perkara, serta memberikan rekomendasi dalam mengatasi kekosongan hukum terkait perkawinan beda agama, penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis dengan metode kualitatif, dengan mengunakan data primer, dokumen Pengadilan Agama Negeri Surabaya, serta data sekunder yang di dapat dari beberapa dokumen baik literatur maupun jurnal ilmiah, dari data tersebut akan di analisis secara deskriptif analisis, terkait pemahaman hubungan antara aspek hukum positif dan nilai sosial yang hidup dan berkembang di Hasil penelitain bahwa penetapan No. 916/PDT. P/2022/PN. SBY didasarkan pada implemetasi prinsip hukum, dan hak asasi manusia dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta situasi sosial para pihak. Penetapan ini mencerminkan suatu kebutuhan akan revisi undang-undang pernikahan agar lebih inklusif atas realitas keberagaman/pluralisme agama di Indonesia. Kata Kunci: Penetapan Pengadilan. Pernikahan. Beda Agama. Copyright Holder: (Yea. @Nurullah, dkk . Corresponding authorAos email: arisnurullah. arisnurullah@gmail. This Article is Licensed Under: Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Submit Approve Publish 10 Nop 2024 30 Des 2024 20 Jan 2025 PENDAHULUAN Perkawinan merupakan salah satu bagian terpenting dalam kehidupan setiap orang, perkawinan tidak hanya sebatas terjalin dan terwujudnya sebuah hubungan hokum keperdataan semata maupun hubungan antar individu dengan individu lainnya, namun didalamnya terdapat sisi nilai-nilai sepiritual sekaligus memiliki nilai-nilai 2 . dimensi yang melibatkan hubungan antara manusia . ebagai mahluk ciptaa. dengan Tuhannya (Sang Pencipt. Dengan nilai-nilai seperti hal inilah seringkali menjadikan perkawinan adalah hal sangat sacral, karena awal penentu keberlangsungan hidup kedepan yang tidak hanya semata mengedepankan nilai-nilai cinta semata. Namun jika ditinjau dari sisi lain, perkawinan juga memiliki sisi nilai sosiologis, kultural yang tidak akan begitu saja dengan mudah Pada intinya menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mendefinisikan perkawinan sebagai suatu hubungan yang mengikat secara fisik dan emosional antara seorang pria dan seorang wanita sebagai pasangan suami istri. Tujuan dari ikatan ini adalah untuk membangun sebuah keluarga . umah tangg. yang bahagia dan abadi, yang didasari oleh kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lahir serta batin merupakan ikatan yang dapat ditafsirkan timbulnya hubungan secara hukum antara seorang wanita dan seorang pria, guna membentuk dan menciptakan sebuah keluarga yang penuh keharmonisan serta penuh cinta dan kasih sayang . akinah, mawaddah, dan warohmah serta baroka. dalam jangka waktu selama-lamanya, hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang, agama dan kepercayaannya. Salah satu alasan terbentuknya sebuah perkawinan adalah terciptanya hubungan kasih sayang, sedangkan salah satu tujuan perkawinan adalah melanjutkan garis keturunan, lebih dari pada itu dalam perkawinan itu sendiri akan berjalan kekal bila terciptanya hubungan yang saling mengasihi dan menyayangi, perihal tersebut dapat dilihat daam surata Ar-Rum . dan An-Nisa' . Di Indonesia, awal mula terjadinya Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda antara satu sama lain berawal sejak diputuskannya Putusan MA Reg. No. 1400K/Pdt/1986 Perihal Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain antara Andi Vonny Gani P . eragama Isla. dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan . eragama Kriste. Putusan tersebut menjadi awal dari batu pijakan yurisprodensi dari setiap Permohohonan Penetapan PN tentang Pernikahan tersebut. Meskipun secara tegas dalam UU Perkawinan No 1/1974 Pasal 2 . yang secara nyata dan tegas sahnya perkawinan jikalau dilakukan bersdasarkan hokum agama dan kepercayaannya, adapun menurut pasal 4 ayat 1 KHI (Kompilasi Hukum Isla. perkawinan dianggap sah, jikalau hukum Islam sebagai landasan dan tata caranya dalam perkawinan. Namun disisi lain syarat sah terjadinya perkawinan tersebut hanya sebatas untuk pemeluk agama Islam, adapun bagi agamanya non Islam penetapan tersebut tidaklah berlaku. Lebih lanjut didalam penjelasan pasal 2 . ini menyebutkan pada intinya A Aysebuah perkawinan AoUU Nomor 1 Tahun 1974Ao. Nurullah dkk : ANALISIS PENETAPAN PERKARA. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 yang dapat dikategorikan sah jikalau dilakukan berdasarkan mekanisme hokum masingmasing agama ataupun sebuah kepercayaannyaAy. Namun jika melihat historical Pernikahan tersebut yang berpedoman pada yurisprodensi pada Putusan MA Reg. No. 1400 K / Pdt / 1986 tentang Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain dan ditopang oleh Undang-Undang Adminduk No. 23/2006 pasal 35 . yang pada intinya Auperkawinan yang ditetapkan oleh pengadilanAy2, terkesan menjadi solusi bagi masyarakat. Karena secara tegas UU Adminduk pada pasal 35 . tersebut dalam penjelasannya dikususkan bagi masyarakat yang melangsungkan Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain Problematika adanya polemik Pernikahan tersebut tengah menjadi sorotan publik, setelah adanya pengabulan permohonan perkawinan antara RA sebagai mempelai Pria dengan status beragama Islam dengan memepelai wanita (EDS) dengan status beragama Kristen. Latar belakang diajukannya permohonan penetapan Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain di PN Surabaya diakibatkan perkawinan mereka tidak diakui oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya sehingga ditolaknya pendaftaran pencatatan perkawinannya yang meskipun mereka telah melangsungkan perkawinan dengan persetujuan pihak keluarga masing-masing dengan menggunakan perkawinan secara agama masing-masing tepatnya pada maret 2022. Dengan penolakan tersebut keduanya mengajukan permohonan penetapan di PN Surabaya pada tanggal 13 April 2022 dan dikabulkannya permohonan tersebut pada tanggal 22 april 2022 oleh hakim tunggal Imam Supriyadi. Dan salah satu inti isi amar penetapan tersebut adalah Dispendukcapil diperintahkan agar perkawinan RA dan EDS dicatatkan, dan penetapan pengadilan tersebut wajib dilakukan serta tidak dapat ditolak. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan pada penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif dokumentasi sebagai bahan/sumber utama, data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dengan mengunakan data primer dari putusan pengadilan agama Surabaya serta data sekunder dari beberapa literatur, jurnal ilmiah maupun pendapat para ahli atau praktisi, terkait dengan penikahan beda agama di Indonesia, serta membandingkan interprestasi hukum terkai kasus serupa, dimana data yang di dapat akan di analisis secara deskriptif analisis untuk memahami beberapa aspek dalam penelitian . ukum dan sosia. dari hasil analisis akan di deskripsikan atau di narasikan sebagai hasil dari HASIL PEMBAHASAN Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain Menurut Mohammad Daud Ali . AyPernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain merupakan perkawinan antara pria maupun wanita dalam hal ini yang patuh AoUU Nomor 1 Tahun 1974Ao. Nurullah dkk : ANALISIS PENETAPAN PERKARA. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 terhadap aturan perkawinan yang berbeda dikarenakan memiliki agama yang berbeda 3. Terdapat beberapa penyebab pernikahan pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain . Cara Bergaul dan bersosialisasi dalam dibermasyarakat. Dengan beragamnya agama, suku, adat ras, dan golongan, kehidupan yang sangat heterogen seperti ini menjadikan kita hidup berdampingan dengan satu sama lain, lebih dari pada itu kebebasan untuk memilih dan memeluk agama secara tegas telah diakui dan dilindungi oleh konstitusi. Dengan kebebasan ini seringkali disalah artikan oleh masyarakat Puntuk bebas memilih pasangan yang berbeda agama untuk melangsungkan perkawinan, dengan berdalih kecocokan satu sama lain dan sebatas cinta anak manusia, tanpa harus berpikir dampak lebih lanjut terhadap kultur masyarakat Indonesia yang jelas menolak hal tersebut, lebih-lebih agama yang tidak memperbolehkan. Minimnya Pendidikan dan Pemahaman Agama. Minimnya pengetahuan dan pemahaman orang tua akan agama ditambah kemauan orang tua untuk mengenalkan anak terhadap agama, hal ini juga memicu cara berpikir liberal masyarakat kita, sehingga agama dianggap sebagai ornament pelengkap kehidupan bahkan tidak sedikit masyarakat beranggapan bahwa agama adalah batu sandungan dalam kehidupan seharihari. Alhasil dengan pemikiran seperti hal tersebut, perkawinan dengan latar belakang perbedaan agama bukanlah sebuah hal tabu bagi mereka, justru sebaliknya adalah hal yang wajar tanpa harus diperdebatkan. Background Orangtua. Faktor background orang tua sangat menentukan, jika background orang tua merupakan hasil Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain, sudah barang tentu sekali dalam kehidupan beragama dalam keluarga sangatlah liberal, maka tidak jarang pula anak mengikuti jejak orang tua dengan melakukakan hal yang sama mengingat bagaimanapun orang tua merupakan panutan bagi anak. Memilih Pasangan Hanya Berdasarkan Cinta. Di era millennial saat ini, memilih pasangan sudah tidak lagi mempertimbangkan agama, keturunan, budaya, kebiasaan masyarakat dan pertimbangan yang lainnya, melainkan hannya berdasarkan pertimbangan cinta semata dan kecocokan pasangan. Kebebasan untuk memilih pasangan inilah yang menjadi embrio Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain, cinta anak manusia dianggap suatu hal yang lebih sacral ketimbang kesakralan agama, dan budaya. Meraka beranggapan cinta lebih penting untuk membina rumah tangga, karena keharmonisan rumah tangga bersumber dari cinta bukan agama atau budaya. Trend Pasangan Manca Negara. Harapan tinggi memiliki pasangan dari orang luar negeri . merupakan kebanggaan tersendiri, mereka beranggapan memiliki pasangan dari manca negara selain kebanggaan juga bertujuan untuk memperbaiki garis keturunan . ecara fisi. Untuk saat ini dimasa millennial dengan adanya social media yang membombardir menjadikan mempermudah generasi muda kita untuk bersosialisai dengan masyarakat seantero jagat, hanya dengan gadget dalam genggaman tangan AoMohammad Daud Ali. Hukum Islam Dan Peradilan Agama (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1. , 55. Ao Nurullah dkk : ANALISIS PENETAPAN PERKARA. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 mereka dengan mudah untuk bersosialisasi dan mendapatkan pasangan manca negara tanpa mempertimbangkan latar belakang agama, budaya dan sebatas cinta semata. Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain Di Indonesia Dimasa Au No. 1/1974Aysebelum diberlakukannya, di Indonesia terdapat keberagaman hukum perkawinan yang dipergunakan. Keberagaman tersebut muncul dikarenakan pemberlakuan hukum perkawinan mengikuti golongan penduduk masing-masing yang notabenennya berbeda antara satu sama lain. Permasalahan tersebut berdampak pada perkawinan yang muncul perkawinan antar golongan yang saat itu belum terkodifikasinya system hokum perkawinan yang mampu mengakomodir seluruh golongan, yakni jika terjadi perkawinan yang antar golongan yang berbeda maka hokum perkawinan golongan manakah yang dipergunakan. AuGuna menyelesaiakan/menjawab permasalahan tersebut, oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda menetapkan peraturan Perkawinan Campuran atau Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) . enetapan Raja tanggal 29 Desember 1896. No. (Stb. 1898 No. Ay 4 Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain tergolong sebagai Perkawinan campuran. Pasal 1 GHR menyebutkan kawin campuran merupakan Auperkawinan antara orang-orang di Indonesia yang menganut kepada hukum yang berlainanAy. Menurut GHR dalampasal 1 tersebut, para ahli hukum menafsirkan yang dimaksud dengan perkawinan campuran merupakan sebuah perkawinan antara pria dan wanita yang tunduk terhadap hukum yang berlainan. Pasal 7 ayat . GHR menyebutkan Auperkawinan campuran, perbedaan agama, bangsa, atau asal bukanlah menjadi suatu halangan guna melangsungkan perkawinanAy. Merujuk pada Pasal 7 . GHR tersebut. Oleh karenanya peranan penting UU Perkawinan ini menjadi penentu perihal antara sah dan tidaknya suatu perkawinan. Hazairin mengartikan Pasal 2 tersebut dengan menyatakan bahwa "tidak dimungkinkan untuk menikah bagi ummat Islam dengan cara yang bertentangan dengan ajaran agama mereka. " Lebih lanjut. Hazairin menjelaskan bahwa umat Kristen dan Hindupun berlaku juga berlaku atas aturan tersebut. Oleh karena itu, ini menunjukkan bahwa pasangan yang memiliki agama berbeda menghadapi kesulitan besar dalam melaksanakan perkawinan antar agama. Selain aturan dalam Pasal 2 ini, mereka juga tidak dapat mengandalkan ketentuan mengenai perkawinan campuran yang tercantum dalam Pasal 57 Bab XII UU Perkawinan, karena pasal tersebut tidak mengatur perkawinan antaragama. Ay. Didalam Pasal 2 . UU No 1/1974, menentukan perkawinan harus menurut aturan hukum agama maupun kepercayaannya. Perkawinan pada dasarnya bukanlah hanya sebatas bentuk hubungan keperdataan semata, namun ikatan perkawinan juga harus tunduk pada nilai-nilai aturan hukum agama dan nilai-nilai kepercayaan oleh karenanya menjadi ganjalan tersendiri untuk calon mempelai yang berbeda latar belakang agama untuk melakukan AoJane Marlen Makalew. AuAkibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di IndonesiaAy. Lex Privatum. No. , 143. Ao AoSri Wahyuni. Nikah Beda Agama Kenapa Ke Luar Negeri (Pustaka Alvabet, 2. Ao Nurullah dkk : ANALISIS PENETAPAN PERKARA. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Secara tegas pasal 2 . ini terdapat larangan bagi setiap pasangan yang berbeda latar belakang agama untuk melakukan perkawinan. Di sisi lain, dalam UU No 1/1974 tidak ada larangan secara khusus perihal Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain, sehingga sebagian orang beranggapan bahawa UU tersebut hanya mengatur perihal perkawinan se-agama semata dan dilakukan berdasarkan aturan hukum agama dan keprcayaan yang sama. Namun perlu diingat bahawa adapun dengan keberadaan Pasal 66 UU Perkawinan ini secara tegas dengan sendirinya perihal ketentuan perkawinan dinyatakan tidak berlaku lagi Pasal 66 tersebut menentukan, bahwa setiap aturan Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain sebagaimana dimuat dalam GHR senyata-nyata sudah tidak berlaku lagi. Lebih lanjut dalam UU no 1/1974 tersebut, dengan tidak diaturnya perihal perkawinan campuran . erkawinan dengan latar belakang agam. terdapat beberapa ahli hukum berpendapat adanya kekosongan hukum akibat adanya pasal 66 dalam UU ini . enyatakan segala peraturan perkawinan lama dinyatakan sudah tidak berlaku lagi selama keberadaan UU perkawinan ini. Dengan ketidak adaannya kepastian hukum . ekosongan hoku. perihal Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain dalamAu UU Perkawinan No. 1/ 1974 ini berakibat timbulnya ketidak pastian hokum sebagai pedomannya,oleh karenanya banyak ahli beranggapan bahwa GHR masih tetap berlaku. Dengan adanya putusan MA tersebut dijadikan sebagai yurisprodensi oleh masyarakat dan terhimpun diterbitkan oleh MA pada tuhun 1999 Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain Menurut Pandangan Hukum Islam Abu al -AAola al Maududi berpendapat Ay perkawinan antara orang yang berlainan agama adalah perkawinan pria beragama Islam dengan wanita beragama non Islam, baik yang memiliki ataupun tidaknya atas kitab suciAy. Terdapat 3 . kategori perbedaan dalam Islam untuk merumuskan Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain: 6Au . Perkawinan pria beragama Islam dengan wanita musyrik . Perkawinan pria beragama Islam dengan perempuan ahlul Kitab . Perkawinan wanita beragama Islam dengan pria ahlul Kitab. Setiap orang beragama Islam baik pria dan wanita secara tegas terdapat larangan untuk melakukan perkawinan dengan orang-orang musyrik, namun diperbolehkannya mengawini budak yang secara jelas beriman. Perkawinan antara pria beragama non Islam dan wanita beragama Islam baik ditinjau dalam konsep pemikiran konvensional serta konsep pemikiran kontemporer secara tegas disepakati bersama akan keharamannya. Sedangkan perkawinan pria yang beragama Islam AoMuhamad Jamil Hamid Laonso Dan Muhamad Jamil. Hukum Islam Alternatif Solusi Terhadap Maslah Fiqh Kontemporer (Jakarta: Restu Illahi, 1. Ao Rahman Ghazaly. Fiqh Munakahat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. Nurullah dkk : ANALISIS PENETAPAN PERKARA. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 dengan wanita bukan Islam, dikalangan para ulama masih terdapat perbedaan pendapat. Sebagian diantara beberapa ketentuan perkawinan pria yang beragama Islam dengan wanita bukan Islam diantaranya :Ay. Terdapat beberapa pandangan Fiqh pria muslim menikahi perempuan bukan ahli Kitab Menurut Syaikh Asy-Syirazi : Pria yang beragama Islam diharamkan mengawini wanita kafir yang tidaklah tergolong sebagai seorang ahlul kitab, missal penyembah berhala dan orang yang telah menyatakan keluar Islam . Dia (Pria yang beragama Isla. diharamkan mengawini budak wanitanya . ang kafi. , oleh karenanya para wanita merdeka yang kafir maka hukumnya haram untuk disetubuhi melalui akad perkawinan, maka para wanita budak sudah barang tentu sekali juga haram disetubuhi meskipun dengan dasar kepemilikan terhadap budak tersebut. Ay9 Dengan demikian, menurut Syaikh Asy-Syirazi, menikahi perempuan kafir yang bukan Ahlul Kitab baik perempuan tersebut perempuan merdeka ataupun berstatus sebagai budak, maka haram hukumnya untuk dinikahi. Pandangan Fiqh pria muslim menikahi perempuan ahli Kitab. Menurut Syaikh AsySyirazi AuNamun demikian, pria muslim diperbolehkan mengawini wanita merdeka yang tergolong ahlul kitab, diantaranya orang Yahudi dan Nasrani ataupun para wanita yang tergolong dalam agama mereka sebelum agamanya tersebut dirubah. Sahabat-sahabat yang telah mengawini para wanita Dzimni antara lain : Usman mengawini Naila binti Al-Farafishah Al-Kalbyah . anita beragama Nasrani yang masuk Islam didepan Usman. Hudzaifah mengawini wanita Yahudi MadaAoin. Jabir pernah ditanya perihal hukum pria muslim mengawini wanita Yahudi dan wanita Nasrani. Jabir menjawab Aukami pernah mengawini mereka . anita Yahudi dan wanita Nasran. ketika penaklukan Kufah bersama SaAoad bin Abi Waqosh. Ay Pria muslim hukumnya halal jika menyetubuhi para budak wanitanya . ari golongan Ahlul Kita. , hal tersebut dikarenakan setiap wanita yang merdeka halal hukumnya disetubuhi, oleh sebab itu wanita budak tergolong halal pula untuk disetubuhi, sepertihalnya yang berlaku untuk para kaum muslimin. Namun hukunya makruh mengawini wanita yang merdeka dari golongan mereka dan menyetubuhi para wanita budaknya, hal tersebut dikhawatirkan wanita tersebut menggoda pria tersebut sehingga berakibat pindahnya agama si pria atau setidaknya berakibat tumbuhnya loyalitas si pria tersebut terhadap orang-orang yang beragama yang sama dengan wanita tersebut. Bilamana wanita tersebut tergolong wanita Harbi . ecara jelas memerangi ummat Isla. , maka hukumnya makruh lebih besar lagi, hal tersebut dikarenakan muncul kekhawatiran terjadinya hal-hal seperti yang telah disebutkan sebelumnya . indah agama, dan muncul loyalita. Penjelasan: Imam Asy-Syafi'i 49 berkata pada intinya, "orang Yahudi dan Nasrani dikategorikan sebagai Ahlul Kitab oleh karenanya halal untuk dinikahi namun lain halnya dengan orang MajusiAy. Terdapat tiga golongan orang-orang musyrik : Imam Nawawi Dan Imam Subuki. Al-MajmuAo Syarah Muhadzab, 22. Nurullah dkk : ANALISIS PENETAPAN PERKARA. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Golongan yang memiliki kitab suci, kategori pemilik kitab suci diantaranya Yahudi dan Nashrani. Perihal diperbolehkan mengawini wanita merdeka tergolong ahlul Kitab tidak ada perselisihan diantara para ulama. Golongan syubhat dan golongan yang tidak memiliki kitab suci, pengikut penyembahan berhala, yaitu mereka yang menyembah benda-benda seperti batu, hewan, matahari, bulan, api, sungai, dan pohon, tidak diizinkan untuk mengakui keyakinan mereka serta dilarang mengawini wanita yag merdeka dari golongan Dan bilamana terdapat budak wanita yang tergolong dari golongan mereka, maka termasuk dilarang untuk disetubuhi. golongan yang memiliki syubhat kitab. Yaitu orang-orang Majusi, para ulama sepakat berpendapat . idak ada perselisiha. kaum Majusi tidak memiliki kitab suci. Pendapat Muhammad Abduh merujuk pada pemikiran Rasyid Ridha yang menyatakan bahwa menikahi wanita selain wanita musyrik Arab diperbolehkan. Pandangan ini muncul dari Interpretasi mengenai istilah 'Musyrikah' dalam Al-Baqarah . , di mana ia secara jelas menyatakan bahwa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh pria Muslim adalah wanita yang terikat dengan agama musyrik menurut surat al-Baqarah ayat 221 merupakan wanita Musyrikah Arab. Oleh sebab itu, dalam sudut pandang seorang pria beragama Islam diperbolehkan mengawini wanita musyrik selain dari bangsa/keturunan Arab, misalnya berbangsa Cina. India dan ataupun dari Jepang . arena tergolong ahlul kita. Terkait dengan pernikahan antara pria Muslim dengan wanita tidak Muslim yang tergolong sebagai kalangan ahlul kitab, para ulama memiliki berbagai pandangan yang dapat dibagi menjadi tiga pendapat utama: Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad Bin Hambal pendapatnya memperbolehkan . Imam SyafiAoI Imam Ahmad, memperbolehkan dengan syarat. Pria beragama Islam mengawini wanita ahlul kitab dengan syarat dalam keadaan sulitnya dalam mendapatkan wanita beragama Islam . Buku berjudul Halal dan Haram dalam Islam karya Dr Yusuf Al Qardhawi pendapatnya melarang atau diharamkan Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain. Sedangkan perkawinan pria beragama Islam diperbolehkan dengan wanita kitabiyyah. Surat al-Maidah ayat 5 sebagai dasarnya. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas bahwa masyarakat muslim diera modern sekarang ini dapat diambil kesimpulan bahwa, terjadinya Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain tergolong dalam kategori ahlul Kitab dan wanita tersebut bukan tergolong wanita musyrik, maka perkawinan tersebut diperbolehkan. Hakim Dan Kekuasaan Kehakiman Dominasi hakim dalam melaksanakan penegakan hokum sekaligus penentu dalam pemutusan dalam setiap perkara di pengadilan dengan didasari moral, intelektual serta integritas seorang hakim dengan berpegangan nilai-nilai keadilan. Hakim dalam Pasal 1 butir 8 KUHAP terminology hakim adalah: AuHakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadiliAy. UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 1 ayat Nurullah dkk : ANALISIS PENETAPAN PERKARA. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 . Undang-Undang No. 48/ 2009, pada intinya menyebutkan : AuHakim meliputi hakim yang bertugas di Mahkamah Agung serta hakim-hakim yang berada di bawahnya, yang bertugas dalam berbagai jenis peradilan, seperti halnya pada peradilan umum, tata usaha, militer, agama, dan pengadilan khusus yang termasuk didalam pengkategorian pada system peradilan tersebutAy. Sedangkan Kekuasaan Kehakiman dalam hal kekuasaannya memiliki sifat yang independen (Pasal 24 UUD 1. : AuKekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang independen, yang berarti tidak terpengaruh oleh kekuasaan pemerintah. Oleh karena itu, undang-undang perlu memberikan jaminan mengenai posisi dan kedudukan para hakimAy. Dengan adanya undang-undang ini, menunjukkan kedudukan hakim mendapat jaminan oleh undang-undang dalam memutuskan setiap perkara yang ditanganinya. Kebebasan seorang hakim dalam dalam menangani serta memutuskan setiap perkara di pengadilan adalah mutlak tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, baik oleh kekuasaan, politik, eksekutif, dan ataupun legislative. Independensi hakim dalam upaya untuk untuk memutus secara adil bagi para pihak yang mencari keadilan, serta tidak ada unsur penolakan atas setiap perkara yang masuk oleh hakim untuk mendapatkan keadilan. Adapun jika dalam perkara yang belum ada landasan hokum . ekosongan huku. sekalipun, seorang hakim ditintut untuk menemukan terobisan hokum . eneuan hoku. dalam menangani perkara Meskipun demikian, kebebasan seorang hakim tetap terikat pada mekanisme dan system hokum yang mengaturnya. Pandangan Andi Hamzah tentang independensi hakim dalam memutus perkara: 12Independensi seorang hakim dalam memeriksa dan memutus setiap perkara yang sedang ditanganinya sudah barang tentu dituntut untuk bersikap obyektif tanpa harus melihat siapa yang berperkara, tuntutan tindakan obyektifitas seorang hakim sudah sudah barang tentu sekali tidak berpihak kepada siapapun yang berperkara, mekipun salah satu yang berperkara adalah instansi negara yang mewakili kedudukannya adalah pemerintah, hakim hanya dituntut untuk berpihak kepada keadilan. Semisal, meskiun salah satu pihak yang berperada adalah instansi negara dan dalam hal ini instansi negara tersebut terbukti bersalah, maka hakim tetap dituntut menyatakan demikian. Setiap putusan hakim dalam mengadili setiap perkara selain berpedoman pada aturan hokum yang ada, juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan secara utuh . on parsia. yang ada dan hidup di masyarakat hingga keakar-akarnya. Pasal 5 ayat . UU No. 48 /2009 : Hakim maupun hakim konstitusi berkewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakatAy13Guna menjunjung obyektifitas seorang hakim, maka dalam UU Kekuasaan Kehakiman . menetapkan bahwa diwajibkan bagi setiap hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami setiap nilai dan makna aturan hukum yang berkeadilan dan telah hidup di tengah masyarakat sejak lama. Roeslan Saleh berpendapat bahwa: menggali serta melakukan penemuan nilai hukum Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945. Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana (Bandung: Rineka Cipta, 2. Republik Indonesia. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Nurullah dkk : ANALISIS PENETAPAN PERKARA. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 secara benar dan baik yang sejalan dengan Pancasila serta prinsip-prinsip hukum yang diterima oleh negara-negara beradabAy. 14 Menurut Utrech Auproduk hukum memiliki sifat yang mampu mengatur dan masyarakat masyarakat harus mentaatinya. Lebih lanjut menurut Utrecht berpendapat Auhukum merupakan segenap himpunan petunjuk dalam hidup . erintah serta laranga. yang diatur sedemikian rupa guna ketertiban masyarakat, dan wajib ditaati oleh seluruh masyarakat, oleh karena jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota masyarakat maka pemerintah bertindak atas pelanggaran tersebutAy. Pertimbangan Hukum oleh Hakim dalam PENETAPAN NO. 916/PDT. P/2022/PN. SBY PN SURABAYA AuDalam setiap keputusan seorang hakim diharuskan mempertimbangkan berbagai macam aspek yang diantaranya :. 16 Aspek yuridis, aspek filosofis dan sosiologis dan Legal justice atau aspek keadilan hukum yang akan penulis uraikan lebih detal. Aspek yuridis sebagai aspek yang paling utama dalam menentukan putusan yang berkeadilan dengan bersumber undang-undang. Hakim dalam menilai undang-undang dan menentukan putusan harus berpedoman pada putusan yang berkeadilan hukum, unsur kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Didalam pertimbangan hakim atas PENETAPAN NO. 916/PDT. P/2022/PN. SBY PN SURABAYA berpandangan bahwa perkawinan di Indonesia diatur dalam Au No. /1974Ay dan PP No 9/1975, dimana dalam pasal 2 ayat . Au No. 1 /1974Ay jo pasal 10 ayat . PP No 9 /1975 ditegaskan kalua sebuah perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaannya pihak. Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat . UUNo 1/1974 berlaku untuk perkawinan antara dua individu yang menganut agama yang sama, oleh karenanya ketentuan tersebut tidak dapat digunakan pada perkawinan antara individu yang berbeda Sebagai referensi, hakim menggunakan analogi atas dasar yurisprudensi Putusan MA No 1400 K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989 yang mengatur mengenai perkawinan dengan perbedaan agama. Sedangkan perihal pencatatan perkawinan yang berlainan status agama, hakim dalam pertimbangannya mengutip pada penjelasan Pasal 35 a Undang-Undang Adminduk No. 23/2006 menegaskan penetapan perkawinan oleh Pengadilan merupakan perkawinan antara individu yang menganut agama yang tidak sama. Ketetapan ini merupakan dasar untuk memberikan kesempatan guna mencatatkan perkawinan yang terjadi antara dua orang berlainan agama. Berlandaskan fakta hukum yang ada dari hasil persidangan tersebut, serta mengacu pada ketentuan syaratnya dalam melangsungkan perkawinan khususnya pada pasal 6 . mengenai persetujuan kedua calon mempelai serta pasal 7 mengenai batas usia Roeslan Saleh. Segi Lain Hukum Pidana (Ghalia Indonesia, 1. Utrecht/Moh. Saleh Djindang,S. Pengantar Dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Ahmad RifaAoi. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progesif (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Pengadilan Negeri Surabaya Mahkamah Agung Republik Indonesia. AoPenetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt. P/2022/PN. SbyAo. Nurullah dkk : ANALISIS PENETAPAN PERKARA. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 perkawinan UU No. 1 /1974tentang Perkawinan, maka persyaratan materiil harus terpenuhi oleh Para Pemohon untuk melaksanakan perkawinan. Pertimbangan berlainan agama dianggap bukan penghalang untuk melaksanakan perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 8 . Undang-Undang Perkawinan. Mengutip pada pasal 35 . Undang-Undang Adminduk No 23/2006, berterkaitan dengan perkawinan yang melibatkan pasangan dengan latar belakang agama yang berbeda, hal ini menjadi wewenang PN untuk memeriksa dan memutuskannya. Lebih lanjut pertimbangan hakim, terkait dengan prosedur perkawinan tidak dapat dilangsungkan dikarenakan pemohon terdapat ketidaksamaan agama satu sama lain, ketentuan dalam PP No 9 /1975 Pasal 10 . memberikan peluang untuk melaksanakan perkawinan tersebut. Ditegaskan bahwa "dengan memperhatikan methode perkawinan berlandaskan hukum agama serta kepercayaannya, di muka Pegawai Pencatat perkawinan dengan dihadirkan saksi berjumlah dua orang maka perkawinan tersebut dapat dilangsungkan. Pasal 10 ayat . PP No 9/1975 merupakan Peraturan Pelaksana dari UU No. 1 /1974 tentang perkawinan, yang mana sudah barang tentu sekali memiliki esensi yang sama dengan antara Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dengan UU No. 1 /1974 yakni memiliki pemahaman perkawinan yang sah adalah dilakukan dengan sesama agama, sedangkan diluar ketentuan tersebut dianggap tidak sah. Berlandaskan pada UUD 1945 pasal 28 B . secara tegas dan jelas bahwa untuk membangu, dan membina sebuah keluarga serta guna melangsungkan garis keturunan melalui cara perkawinan secara sah merupakan bagian dari hak setiap orang, sedangkan perkawinan bukankah kita dapat kembali merujuk pada UndangUndang No. 1/1974 pasal 2 . Memperhatikan pertimbangan hokum hakim tersebut, terkesan hakim inskonsistan dengan hanya sebatas memanfaatkan pasal-pasal pembenar dari undang-undang perkawinan selama menguntungkan dan menafikan nilai dan esensi dari undangundang perkawinan yang secara tegas kontra diksi dengan UU Adminduk pasal 35 huruf a, dalam perihal perkawinan pada dasarnya sudah tuntas dan terakomodir pada regulasi yang telah ada, sedangkan undang-undang Admistrasi kependudukan hanyalah sebatas dalam hal pencatatan kependudukan. Dalam aspek filosofis dan sosiologis pada konteks ini, aspek filosofis lebih menekankan atas keadilan dan kebenaran, sementara unsur sosiologis sebagai aspek berkaitan dengan pengaruh timbal balik antara berbagai fenomena sosial yang ada di masyarakat. Aspek ini juga mempertimbangkan nilai-nilai budaya yang telah lama ada dalam kehidupan sosial. Pada penerapannya, kedua aspek tersebut memerlukan pengetahuan, pengalaman, serta kebijaksanaan yang dapat menyesuaikan dengan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Penerapannya menjadi sulit karena tidak mengikuti asas legalitas dan tidak terikat pada sistem yang ada. Penambahan ketiga unsur ini bertujuan agar keputusan yang diambil dapat dianggap adil dan diterima oleh masyarakat. Ahmad RifaAoi. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progesif (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Nurullah dkk : ANALISIS PENETAPAN PERKARA. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Dalam aspek sosiologis hakim tidak peka tanpa mempertibangkan norma-norma agama, budaya dan social yang hidup dimasyarakat Indonesia khususnya kota Surabaya yang benarbenar berpegang teguh atas norma-norma tersebut. Mengingat secara tegas baik ditinjau sisi undang-undang perkawinan, sisi agama, budaya, maupun social perihal perkawinan yang dilatarbelakangi perbedaan agama adalah tidak dibenarkan. Lebih dari pada itu hakim tidak berpikir dampak yang timbul akibat penetapan tersebut terhadap masyarakat, dengan kata lain hakim mengajarkan nilai-nilai kebebasan dengan menafikan norma-norma yang hiduo di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan pada legal justice (Keadilan huku. , merupakan Keadilan dengan bertumpu pada perundang-undangan. Dalam setiap pemeriksaam serta memutus setiap perkara hakim berdasarkan undang-undang semata. Kecenderungan hakim yang menggunakan method tersebut hanya terpaku pada kepastian hukum yang mana biasa teori keadilan yang sering digunakan oleh para penganut aliran legisme positivism. Hakim dalam penegakan hukumnya hanya terpaku pada undang-undang semata dan semata-mata menerapkan undang-undang tanpa melakukan penggalian sumber hukum di luar hukum tertulis pada penanganan perkara yang rasional dan nyata. Dengan istilah lain hakim hanya sebatas menjalankan perannya sebagai corong undang-undang semata. Legal justice (Keadilan huku. seperti ini hanya sebatas memposisikan undang-undang sebagai sumber utama, dan menyisihkan sisi dan nilainilai keadilan keadilan yang lahir dan tumbuh di tengah masyarakat. Hal tersebut tidak sedikit menimbulkan ketidak adilan dimata masyarakat, sedang perlu diketahui hukum harus memiliki nilai-nilai keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Dalam aspek Keadilan moral . oral justic. dan keadilan sosial . ocial justic. dapat dilakukan penerapan oleh seoarang hakim jikalau dipenuhinya persyaratan: "nilai-nilai hokum yang harus digali oleh hakim yang mana nilai-nilai tersebut telah lama sebagai pedoman hidup didalam masyarakatAy. 20 Hakim tidak hanya sebatas memiliki fungsi corong undang-undang semata yang hanya sebatas menitik beratkan akan kepastian hukum. Moralitas hakim dituntut senantiasa menjunjung keadilan yang memiliki kemanfaatan terhadap keadilan social bagi masyarakat. Penegakan hukum yang berkeadilan oleh hakim dimaknai tidak hanya sebatas keadilan procedural . eadilan formi. , melainkan keadilan yang yang bersifat substantive . Pertimbangan hakim yang mengutip pasal 28 B ayat . UUD 1945 bahwa setiap individu perseorangan memiliki hak dalam menciptakan sebuah keluarga serta melangsungkan garis keturunan dengan melalui sebuah perkawinan secara sah menurut hukum. Perihal tersebut sesuai dengan pasal 29 UUD 1945 perihal terdapatnya jaminan dari negara bagi siapapun . kebebasan dan merdeka dalam memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing. Terdapat penafsiran hakim yang tidak tepat pada kecdua pasal tersebut, perial kebebasan beragama ditafsirkan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan pemahaman hak membentuk kelauarga dengan kebebasan memilih agama meskipun Ahmad RifaAoi. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progesif (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Ahmad RifaAoi. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progesif (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Nurullah dkk : ANALISIS PENETAPAN PERKARA. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 berbeda dalam rumah tangga. Penafsiran seperti ini tidaklah tepat mengingat dari kedua pasal tersebut memiliki makna dan tujuan yang berbeda dan tidak bisa ditafsirkan menjadi satu kesatuan yang utuh. Menimbang, oleh karena berdasarkan Para Pemohon berkeinginan melangsungkan pernikahan antara individu dengan agama yang berbeda tidak dianggap sebagai suatu larangan menurut Au No. 1 /1974Ay, mengingat bahwa dalam hal pembentukan sebuah keluarga yang dibentuk melalui pernikahan adalah hak asasi bagi para Pemohon sebagai warga negara, serta hak mereka untuk tetap menjaga keyakinan agama masing-masing. Pertimbangan hakim seperti hal ini yakni tentang hak asasi mempertahankan agama boleh-boleh saja, namun tidak dapat begitu saja dicampur aduk dan dibenturkan terhadap ketentuan yang telah ada yang secara tegas melarangnya. Dalam konteks penegakan HAM beserta perlindungannya di Indonesia pelarangan perkawinan yang memiliki perbedaan latar belakang agama bukanlah sebuah bentuk pelanggaran. Oleh karenanaya di Indonesia dalam pelaksanaan HAM tidak menganut system liberal, akan tetapi tetap mengakui akan adanya pembatasan prakek HAM dengan tujuan untuk menghormati HAM orang lain. Jadi dalam pandangan pemahaman HAM di Indonesia bukan berarti atas dasar HAM guna kepentingan seseorang atau kelompok tertentu harus mengorbankan HAM orang lain. Dalam hal ini termasuk hak untuk menikah yang dalam pelasanannya diperlukan pertimbangan nilai-nilai Pada dasarnya hakikat dari HAM itu sendiri adalah hak kodrati dari Tuhan yang dianugerahkan kepada manusia, oleh karenanya sangatlah tidak rasional jikalau terdapat penyimpangan atas hak kodrati oleh manusia dari aturan-aturan serta ketentuan Tuhan. SIMPULAN Penetapan PN Surabaya No 916/Pdt. P/2022/PN. Sby secara tegas memberikan lampu hijau/mengizinkan Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain. Yang digunakan oleh hakim dalam mempertimbangkan guna menetapkan perkara tersebut, antara lain: Pertama. Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain bukanlah bentuk larangan untuk melangsungkan perkawinan, hal tersebut dikarenakan dalam UU No. 1/1974 tidaklah mengatur perihal tersebut (Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama Oleh karenanya pengabulan permohonan tersebut untuk mengisi kekosongan hukum dalam aturan perkawinan. Kedua, didalam pasal 35 huruf a UU No. 23/2006 tentang adminduk untuk memeriksa dan memutuskan Pernikahan tersebut agar dapat dicatat di Dispenduk Capil menjadi kewenangan PN dalam hal perkara ini di PN Surabaya. Dengan demikian, pada pokoknya dalam penetapan PN Surabaya No 916/Pdt. P/2022/PN. Sby memberikan lampu hijau untuk dicatatkan di Dispendukcapil Surabaya perihal Pernikahan Pasangan yang agamanya berbeda satu sama lain. Dengan penetapan tersebut menjadi dualism hukum yang memiliki padangan yang bertentangan dengan UU No. 1/1974 pasal 2 . perihal pemahaman syarat sahnya perkawinan. Pada dasarnya pemicu pertentangan yang mengakibatkan dualism pemahaman syarat sahnya atas terjadinya perkawinan adalah dengan adanya pasal 35 huruf a UU No. 23 tahun 2006 tentang adminduk, oleh sebab itu sangat diperlukan sekali dilakukan Nurullah dkk : ANALISIS PENETAPAN PERKARA. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 pengkajian lebih mendalam guna menghindari terjadinya multi tafsir dan ketidak pastian hukum didalam perkawinan. DAFTAR PUSTAKA