Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 IMPLEMENTASI DANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333/Pdt. G/2014/PA. BL) Ahda Alfian Taufiqur Rohim. Sholahuddin Fathurrohman Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri Email: taufiqurrahim@gmail. ABSTRAK Dana Talangan Haji adalah bentuk pinjaman yang diberikan kepada individu dengan tujuan membantu mereka dalam memenuhi biaya perjalanan Akibat banyaknya masyarakat yang memanfaatkan dana talangan haji, muncul beberapa masalah, termasuk peningkatan jumlah jemaah haji yang tidak nyata. Ini terjadi ketika individu mendapatkan nomor antrean haji tanpa memiliki tabungan yang mencukupi untuk membayar biaya pendaftaran. Situasi ini menyulitkan pemerintah dalam memproyeksikan jumlah jamaah yang akan melakukan perjalanan haji. Salah satu kasus yang terjadi di masyarakat, seperti halnya yang terjadi di Wilayah Blitar Jawa Timur. Sebagaimana dalam perkara Nomor 3333/Pdt. G/2014/PA. BL. Sehingga ada dua permasalahan yang dikaji dalam thesis ini yaitu,. Bagaimana pelaksanaan dana talangan haji dalam sengketa ekonomi syariah studi putusan nomor 333/Pdt. G/2014/PA. BL. ? . Apakah Pertimbangan Hakim Dalam Pelaksanaan Dana Talangan Haji Dalam Sengketa Ekonomi Syariah Studi Putusan Nomor 3333/Pdt. G/2014/PA. BL? Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: . dalam implementasi dana talangan haji perkara Ekonomoi Syariah No. 3333/Pdt. G/2014/PA. BL tampak bahwa pihak KBIH lalai dalam menjalankan kerjsama dengan pihak Bank Syariah Mandiri selaku pemberi dana talangan haji dengan dalih akad wadiah Yad Adhamanah yang mana bahwa akad tersebut tidak tercantum di dalam Perjanjian Kerjasama Maupun ketentuan DSN/MUI. Dalam Putusan Nomor 3333/Pdt. G/2014/PA. tersebut telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah, karena dalam penilaian ini Majelis Hakim dalam pertimbangannya dalam memutus perkara ini berdasarkan alat bukti dan dalil-dalil yang di ajukan oleh pihak penggugat kabur dan sanggahan dari pihak tergugat lebih jelas, dalam demikian hakim menolak seluruh gugatan yang di ajukan oleh penggugat. Kata Kunci: Dana Talangan Haji. Ekonomi Syariah. Pengadilan Agama Kota Blitar. ABSTRACT The Hajj Bailout Fund is a form of loan given to individuals with the aim of helping them meet travel costs. As a result of many people taking advantage of the Hajj bailout fund, several problems have arisen, including an unreal increase in the number of Hajj pilgrims. This occurs when individuals get a Hajj queue number without having sufficient savings to pay the registration fee. This situation makes it difficult for the government to project the number of pilgrims who will undertake the Hajj pilgrimage. One of the cases that occurred in society, such as what happened in the Blitar Region. East Java, as in case Number 3333/Pdt. G/2014/PA. BL, so there are two problems studied in this thesis, namely, . How is the implementation Hajj bailout funds in sharia economic disputes study decision number 333/Pdt. G/2014/PA. BL. ? . What are the Judge's Considerations in Implementing the Hajj Bailout Fund in Sharia Economic Disputes Study Decision Number 3333/Pdt. G/2014/PA. BL? This type of research is empirical research, namely research using field data as the main data source, such as the results of interviews and The results of the research reveal that: . in the implementation of the Hajj bailout fund in the Sharia Economic Case No. 3333/Pdt. G/2014/PA. BL it appears that KBIH was negligent in carrying out cooperation with Bank Syariah Mandiri as the provider of the Hajj bailout funds under the pretext of the Yad Adhamanah wadiah agreement, which was not stated in the Cooperation Agreement or the provisions of the DSN/ MUI. In Decision Number 3333/Pdt. G/2014/PA. BL it has been adjusted to the principles of Sharia Economic Law, because in this assessment the Panel of Judges in their considerations in deciding this case was based on the evidence Ahda Alfian Taufiqur Rohim. Sholahuddin Fathurrohman. Implementasi Dana TalanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 and arguments put forward by the plaintiff was vague and the defendant's objection was clearer, in this way the judge rejected all claims submitted by the plaintiff. Keywords: Hajj Bailout Fund. Sharia Economics. Blitar City Religious Court. PENDAHULUAN Ibadah Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki makna spiritual dan keagamaan yang sangat tinggi. Bagi umat Muslim, melaksanakan haji adalah panggilan suci yang menjadi kewajiban bagi mereka yang mampu secara fisik dan Menyelenggarakan memerlukan kesiapan secara fisik, materi, dan spiritual. Ketiga aspek ini menjadi prasyarat bagi umat Muslim yang ingin menjalankan ibadah haji. Jika salah satu dari ketiga prasyarat ini belum terpenuhi, maka kewajiban untuk menjalankannya tidak dapat dipenuhi. Sementara kesiapan fisik dan spiritual dapat diupayakan dengan relatif mudah, pemenuhan prasyarat materi seringkali menjadi tantangan yang cukup Selain fisik dan kesiapan dalam melakukan ibadah haji calon jamaah haji juga harus menyiapkan materi yang cukup untuk melakukan ibadah haji nantinya. Meskipun kewajiban ini diberikan oleh ajaran Islam, kenyataannya tidak semua individu memiliki kemampuan untuk membiayai perjalanan haji secara mandiri. Seiring dengan meningkatnya biaya hidup dan perjalanan, muncul perlunya pendekatan finansial yang mendukung aksesibilitas umat Muslim dalam menunaikan ibadah haji. Salah satu instrumen yang memberikan solusi untuk tantangan ini adalah dana talangan haji. Akibat banyaknya masyarakat yang memanfaatkan dana talangan haji, muncul beberapa masalah, termasuk peningkatan jumlah jemaah haji yang tidak nyata. Ini terjadi ketika individu mendapatkan nomor antrean haji tanpa memiliki tabungan yang Situasi ini menyulitkan pemerintah dalam memproyeksikan jumlah jamaah yang akan melakukan perjalanan haji. 1 Hasan. , "Dinamika Dana Talangan Haji: Perspektif Syariah," Jurnal Keuangan Islam, vol. 10, no. 2, tahun . , hlm. Dampak dari praktik ini juga meluas ke sektor ekonomi, dengan adanya peningkatan permintaan akan pinjaman dan kredit, yang pada akhirnya dapat meningkatkan risiko keuangan bagi individu yang tidak mampu membayar kembali hutang mereka. Selain itu, hal ini juga menciptakan ketidakstabilan dalam perencanaan dan pelaksanaan program haji, mengganggu keseimbangan antara kebutuhan jamaah yang sebenarnya dengan sumber daya yang tersedia. Namun, dari perspektif bank syariah, hal ini menghasilkan keuntungan yang signifikan. Sebagai respons. Kementerian Agama mengambil langkah dengan mengalihkan dana haji langsung ke rekening Kementerian Agama untuk menghentikan praktik yang dilakukan oleh Bank Syariah. Latar belakang hukum dan regulasi menjadi elemen penting yang membentuk implementasi dana talangan haji. Regulasi ini mencakup aspek perlindungan konsumen, kewajiban operator wisata, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam penyediaan dana talangan. oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang kerangka hukum ini menjadi krusial untuk mengevaluasi efektivitas dan keberlanjutan dana talangan haji. Beberapa Institusi Keuangan Syariah (IKS) hadir untuk menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama kepada masyarakat umum, dengan fokus pada komunitas Muslim. Salah satu layanan tersebut adalah Dana Talangan Haji. 3 Dana Talangan Haji merupakan pinjaman yang diberikan kepada individu untuk membantu mereka membiayai perjalanan haji. Individu harus membayar kembali pinjaman tersebut menjalankan ibadah haji, dan pinjaman ini 2 Eko,D. Abidin. Wardoyo. Gozali. ,AyDana Talangan Haji Dalam Prespektif Fiqih Muammalah. Ay Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8. ,2022,3232. http://dx. org/10. 29040/jiei. 3 Wahyu Hidayat. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Umroh/Haji Dalam Perbuatan Melawan Hukum. Vol. 15 No. 1 286-287 tahun 2022 Ahda Alfian Taufiqur Rohim. Sholahuddin Fathurrohman. Implementasi Dana TalanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 biasanya dijamin dengan deposit nasabah yang harus dikembalikan dalam waktu tertentu sesuai perjanjian antara bank dan Dana ini akan dikembalikan oleh jamaah sesuai dengan perjanjian . yang sudah disepakati antara LKS dengan jamaah calon haji. Sudah banyak Lembaga Keuangan Syariah yang berdiri di Indonesia semua lembaga keuangan syariah saling bersaing dalam membuat produk untuk Banyak produk-produk yang telah digunakan lembaga keuangan Syariah antara lain produkpembiayaan, penghimpun dana, ataupun produk jasa. Semua produk Di antara lima pilar rukun Islam, menunaikan ibadah haji merupakan ibadah yang menempati posisi paling sulit dalam tingkat keikhlasan, karena dalam pelaksanaannya tidak sekedar pengorbanan tenaga, melainkan juga biaya. Oleh karenanya, tidak semua orang Islam yang dianjurkan untuk menunaikannya, kecuali bagi mereka yang mampu dan sanggup menunaikannya baik secara materimaupun kemantapan hati. Indonesia berpenduduk muslim terbesar didunia, hampir 85% yang tersebar dari sabang sampai merauke, oleh karena itu hadirnya lembaga syariah di Indonesia, hendaknya umat Islam menjadi pelopor dalam menggunakan bank syariah. Keadaan ini merupakan peluang yang prospektif bagi bisnis lembaga keuangan syariah, selain itu lembaga-lembaga syariah berlomba-lomba pembiayaan talangan haji. Bermacammacam usaha yang dilakukan untuk berhaji sehingga menggunakan berbagai produk di bank konvensional maupun bank syariah 4 Eko,D. Abidin. Wardoyo. Gozali. ,AyDana Talangan Haji Dalam Prespektif Fiqih Muammalah. Ay Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8. ,2022,3232. http://dx. org/10. 29040/jiei. 5 Syamsul Hadi. Widyarini. AuDana Talangan Haji (Fatwa DSN dan Praktek di LKS)Ay. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 45 no II, http://journal. id/media/artikel/ASY124502 -75-971 PB. pdf,2011. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 untuk menunaikan ibadah haji. Persoalan mendasar dalam menunaikan ibadah haji bagi umat Islam adalah biaya keberangkatan naik haji. Banyak sekali kaum muslimin yang ingin melaksanakan ibadah haji akan tetapi terhimpit dengan biaya yang mahal dalam memperoleh porsi haji. Setiap tahunnya jumlah jamayah haji di Indonesia menunjukkan adanya kenaikan. Kenaikan jumlah jamayah haji Indonesia tahunnya pemerintah perlu mengatur pemberangkatan jumlah jamayah haji yang harus diberangkatkan. Dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH pemerintah untuk calon jamaah haji di Indonesia pemberangkatan Haji kepada Kementrian Agama Republik Indonesia. Dijelaskan bahwa Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dibagi menjadi dua Tahap pertama melibatkan setoran awal BPIH, di mana setelah membayar biaya ini, calon jamaah haji akan diberikan porsi nomor urut pemberangkatan haji. Sementara itu, tahap kedua adalah pelunasan setoran akhir BPIH, yang dilakukan menjelang pemberangkatan haji. Dalam pasal 1 ayat . Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. AuBank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Ay Persyaratan pembayaran untuk setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diperlukan untuk memperoleh porsi haji telah berkembang menjadi peluang bisnis di kalangan perbankan syariah, terutama Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Dalam konteks ini, bank menyediakan fasilitas pembiayaan talangan haji kepada calon jamaah haji yang 6 Erni Susana. AuPelaksanaan Pembiayaan Dana Talangan Haji Pada Perbankan Syariah. AyJurnal Keuangan dan Perbankab. Vol. No. 2 Mei 2013. Hlm. Ahda Alfian Taufiqur Rohim. Sholahuddin Fathurrohman. Implementasi Dana TalanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 menghadapi keterbatasan dana untuk membayar setoran awal BPIH pada saat mendaftar haji. Pembiayaan talangan haji merupakan bentuk pinjaman dari bank yang disediakan kepada nasabah untuk membantu membayar setoran awal BPIH guna memastikan mereka memperoleh porsi haji. Selanjutnya, dana tersebut wajib dikembalikan kepada bank dalam jangka waktu yang telah disepakati antara nasabah dan bank, biasanya dalam rentang waktu satu hingga lima tahun. Akhirnya. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2016 menetapkan larangan bagi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) menyediakan fasilitas dana talangan haji baik secara langsung maupun tidak langsung. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kepentingan jamaah haji serta mencegah praktik yang dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih transparan dan adil dalam pelaksanaan ibadah haji, serta mengurangi potensi risiko keuangan yang dapat membebani jamaah haji dan negara secara keseluruhan. Penegakan aturan ini juga sejalan dengan prinsipprinsip keuangan syariah yang menekankan keadilan, kebersamaan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan dana umat. Pengadilan Agama pastinya banyak menghadapi perkara seperti pengadilan yang lain karena dengan eksistensi Hukum Islam yang ada di Indonesia, tidak seluruh masalah ataupun kasus yang terdapat di tengahtengah Warga telah memiliki aturan dan norma hukum yang jelas, sehingga dalam situasi seperti ini peran hakim menjadi sangat penting dan signifikan, karena mereka dapat memastikan pembentukan 7 Ilyas Muhammad. Tesis: Penyelesaian Pembiayaan Talangan Haji Bebasis Perlindungan Hukum Terhadap Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. (Malang: Universitas Brawijaya. 8 Kementrian Agama. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. https://haji. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 hukum bahkan dalam kasus di mana tidak ada aturan hukum yang spesifik. Pasal 10 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan alasan bahwa hukum tidak ada atau tidak cukup jelas, tetapi wajib untuk memeriksanya dan 9 Prinsip ini menegaskan bahwa hakim tidak dapat menolak untuk menangani dan mengadili kasus yang diajukan, bahkan dalam kasus di mana hukum tidak jelas atau tidak ada. Salah satu kasus yang terjadi di masyarakat, seperti halnya yang terjadi di Wilayah Blitar Jawa Timur. Sebagaimana Nomor 3333/Pdt. G/2014/PA. BL. Dalam putusan tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Agama Blitar memutus penolakan gugatan atas PT. Barokta Fina sebagai Penggugat melawan Bank SyariAoah Mandiri Cabang Blitar sebaga Terguga I dan Bank SyariAoah Mandiri Pusat sebagai Tergugat II. Bahwa dalam duduk perkara. PT. Barokta Fina selaku badan usaha yang bergerak dalam usaha Pemberangkatan Jamaah Haji ke tanah suci sejak tahun 2011. Pada Agustus 2012 PT. Barokta Fina melakukan kerjasama dalam mendapatkan Dana Talangan dengan Bank Syariah Mandiri Cabang Blitar dalam pemberangkatan Jamaah Haji setiap orang sebesar Rp. (Dua puluh lima juta rupia. dengan syarat mengajukan/ membayar setoran awal sebesar Rp. mpat juta lima ratus ribu Namun disini dalam melakukan setoran dari Jamaah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Dan hal ini menjadikan tidak jadinya pemberangkatan Jamaah haji dan kerugian yang di timbulkan oleh perkara ini terhadap korban . alon jamaah haj. Berdasarkan uraian dalam latar belakang permasalahan di atas penulis berupaya untuk melakukan kajian mengenai implementasi dana talangan haji dalam sengketa ekonomi syariah, hal demikian ini merupakan sesuatu perihal yang sangat berarti buat dikaji. Karena itu, penulis 9 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman UU Republik Indonesia. Nomor 4 Tahun 2004, h. Ahda Alfian Taufiqur Rohim. Sholahuddin Fathurrohman. Implementasi Dana TalanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 berupaya menggali implementasi dana talangan haji dalam sengketa ekonomi syariah yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan masalah dengan merujuk pada kasus- kasus yang diajukan pada Pengadilan Agama Blitar. Sebagaimana yang terjadi di masyarakat khususnya di wilayah hukum Pengadilan Agama Blitar perwakilan PT. Baroktafina telah melakukan perjanjian dengan Bank syariah Mandiri dengan perjanjian penampungan dana ongkos naik haji, namun di tengah perjalanan telah terjadi perselisihan atara PT. Baroktafina dan Bank Mandiri yang berujung diperkarakan di Pengadilan Agama. Yang menjadi ketertarikan penulis untuk diteliti dalam penelitian ini adalah: AuImplementasi Dana Talangan Haji Dalam Sengketa Ekonomi Syariah Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333/Pdt. G/2014/PA. BL. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya datadata lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam berinteraksi dan berhubungan dalam aspek Penelitian ini disebut sebagai penelitian empiris karena penulis melakukan penelitian untuk melihat proses terjadinya Pelaksanaan dana talangan haji dalam sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Blitar dalam penetapan Nomor 3333/Pdt. G/2014/PA. BL. HASIL DAN PEMBAHASAN PELAKSANAANDANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH PUTUSANOMOR 333/PDT. G/2014/PA. BL. Dalam Putusan Nomor 333/Pdt. G/2014/PA. BL. para pihak yang telah menyatakan mencukupkan alat bukti yang diajukan dan juga telah mengajukan suatu kesimpulan secara tertulis yang ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 masing-masing tertanggal 30 September 2025 yang pada pokoknya penggugat tetap pada dalil gugatan semula yaitu bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 22 September 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Blitar Nomor 3333/Pdt. G/2014/PA. BL. September 2014 mengajukan hal-hal Pada Agustus 2012. Penggugat mengadakan akad wadi'ah yad dhomanah dengan Tergugat I untuk mendapatkan dana talangan Rp25 juta per jama'ah haji dengan pembayaran awal Rp4,5 juta per jama'ah. Hingga saat gugatan diajukan. Penggugat telah mendaftarkan 450 jama'ah dan menyetor total Rp2,075 miliar sebagai dana awal dan Rp4,899 miliar sebagai angsuran kepada Tergugat I, tetapi belum menerima BPIH resmi. Pada 26 Agustus 2014. Tergugat I mengancam nasabah Penggugat untuk melunasi angsuran, dengan ancaman pembatalan pendaftaran jika tidak dilakukan pada 10 September 2014. Penggugat menegur Tergugat I, yang tidak diindahkan karena dana telah dihabiskan oleh Tergugat II. Penggugat menuntut dana talangan yang belum diterima sebesar Rp11,25 miliar, menuduh Tergugat I dan II menguasai tanpa hak dana setoran sebesar Rp6,974 miliar, dan melanggar akad dengan mengancam nasabah Penggugat secara langsung. Penggugat mengklaim kerugian materiil sebesar Rp6,974 miliar dan moril sebesar Rp60 miliar karena cacian terhadap reputasinya sebagai pendakwah dan pengasuh pondok pesantren. Dana talangan haji merupakan pinjaman dari lembaga keuangan syariah kekurangan dana guna mendapatkan kursi haji saat pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 10 Dasar hukumnya tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah 10 Astri Oktapiani Helmi,Ay Analisis Ekonomi Islam Tentang Produk Dana Talangan Haji di Bank Umum SyariahAy. Jurnal Keuangan dan Perbankan, (Bandun. Vol. 2 No. 2, 2016, 3. Ahda Alfian Taufiqur Rohim. Sholahuddin Fathurrohman. Implementasi Dana TalanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Nasional Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat I dan Tergugat II, menyatakan bahwa mereka melakukan perbuatan wanprestasi yang merugikan Penggugat. Namun. Tergugat menolak semua dalil Penggugat, dengan merujuk pada bukti-bukti dan saksi yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama dan permasalahan yang didalilkan Penggugat. Putusan didasarkan pada alasan-alasan yang menjadi dasar putusan, termasuk aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Meskipun dalam memutuskan perkara diatas Majelis Hakim telah menggunakan salah satu pasal KUH Perdata sebagai rujukan utamanya, akan tetapi penggunaan pasal-pasalnya belum lengkap dan masih sangat sederhana. Masih ada pasal-pasal yang belum digunakan untuk lebih memperkuat hasil putusan. Sebelum Majelis Hakim menggunakan KUHPerdata seharusnya terlebih dahulu Majelis Hakim dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia. Bagi Pengadilan Agama rujukan yang bersumber dari Fatwa DSN-MUI dan KHES sangat penting untuk dicantumkan. Karena hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah dituntut harus mengacu pada ketentuan hukum ekonomi syariah yang berlaku di Indonesia, baik dalam bentuk perundangundangan yang khusus membahas tentang ekonomi syariah maupun fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga MUI. Bahwasanya tidak selamanya hakim sebagai salah satu corong undang-undang dan kompilasi hukum ekonomi syariah dalam menyelesaikan sengketa ekonomi Bahwa hakim juga mempuanyai wewenang untuk berijtihad sendiri walaupun sudah ada undang-undang dan kompilasi hukum ekonomi syariah yang sudah Akan tetapi lebih baik jika perundang-undangan yang sudah ada juga tetap dipergunakan karena disamping bisa membantu hakim dalam memutus perkara agar lebih mudah perundang-undangan yang ada juga merupakan hasil dari pemikiran ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 tokoh yang memang diperuntukan untuk menjawab permasalahan atau sengketa ekonomi yang muncul. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PELAKSANAAN DANA TALANGAN HAJI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH PUTUSAN NOMOR 333/PDT. G/2014/PA. BL. Berikut adalah pembahasan untuk jurnal berdasarkan kasus yang disampaikan Nomor 3333/Pdt. G/2014/PA. BL: Ketidakmendukungannya Tuntutan Penggugat Terkait Dana Talangan Haji Penggugat perjanjian mengenai pemberian dana talangan sebesar Rp 25. 000,kepada setiap jama'ah untuk biaya pemberangkatan haji. Namun, dalam putusan tersebut, tidak ada bukti yang memadai yang mendukung klaim Penggugat. Meskipun ada perjanjian kerjasama antara pihak-pihak terkait, namun tidak ada pasal yang secara pemberian dana talangan tersebut. Oleh karena itu, klaim Penggugat tidak terbukti secara hukum. Kekurangan Bukti dalam Jumlah Peserta Haji yang Didaftrakan Penggugat juga mengklaim telah membayar sejumlah uang sebagai pemberangkatan haji untuk 450 jama'ah, namun tidak ada bukti yang memadai yang mendukung klaim Majelis Hakim menemukan bahwa alat bukti yang diajukan Penggugat tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup. Oleh karena itu, klaim Penggugat juga tidak terbukti secara hukum. Tidak Menerima BPIH Asli Penggugat menyatakan tidak pernah menerima BPIH asli. Namun, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam alat bukti. BPIH jama'ah yang talangannya belum lunas disimpan oleh bank. Majelis Hakim berpendapat bahwa jika ada jama'ah yang telah melunasi talangan haji, maka kewajiban Tergugat I adalah menyerahkan BPIH asli kepada jama'ah yang bersangkutan. Ahda Alfian Taufiqur Rohim. Sholahuddin Fathurrohman. Implementasi Dana TalanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 bukan kepada Penggugat. Oleh karena itu, klaim Penggugat tidak terbukti menurut hukum. Tuduhan Perbuatan Melawan Hukum/Ingkar Janji Penggugat juga menuduh Tergugat telah menghanguskan uang yang disetor untuk membayar ujroh dan bagi hasil. Namun, tidak ada bukti yang mendukung klaim Surat-surat yang diajukan oleh Tergugat malah menunjukkan bahwa tidak ada tindakan penghangusan dana yang dilakukan oleh Tergugat. Oleh karena itu, klaim Penggugat juga tidak terbukti menurut hukum. Ancaman dan Intimidasi Penggugat mengklaim bahwa Tergugat melakukan ancaman dan intimidasi terhadap nasabah milik Penggugat. Namun, tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Bukti yang diajukan hanya berupa informasi pelunasan talangan haji, surat teguran, dan tagihan dari bank. Oleh karena itu, klaim Penggugat juga tidak terbukti menurut hukum. Ganti Rugi Materiil dan Moril Penggugat menuntut ganti rugi materiil dan moril. Namun, tidak ada bukti yang memadai yang mendukung klaim Majelis Hakim menemukan bahwa klaim Penggugat tidak didukung oleh bukti yang cukup, sehingga tidak terbukti bahwa Penggugat menanggung kerugian materiil atau moril. Dalam putusan tersebut, semua klaim yang diajukan oleh Penggugat ditolak karena tidak ada bukti yang memadai yang persidangan berlangsung. Majelis Hakim bukti-bukti diajukan oleh Tergugat dan kesaksian yang disampaikan selama proses persidangan. Oleh karena itu, putusan yang diambil oleh hakim didasarkan pada fakta yang terbukti selama persidangan, di mana klaim Penggugat tidak dapat dibuktikan secara Hakim juga memutuskan bahwa Penggugat harus membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Bagi hakim dalam memutus suatu kasus, fokus utamanya adalah pada fakta atau kejadian yang terjadi, bukan hanya pada aspek hukumnya. Peraturan hukum ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 hanyalah alat yang digunakan, sedangkan yang menjadi penentu adalah fakta yang Hakim akan mencari kesalahan dengan menilai kejadian secara menyeluruh, di mana hukum akan terbentuk dari kejadian itu sendiri. Fakta ditemukan melalui bukti yang disajikan, baik melalui kesaksian saksi maupun ahli. Oleh karena itu, untuk memahami kejadian yang sebenarnya, hakim disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat selama persidangan. Dalam hal ini Majlis Hakim mempertimbangkan dari alat bukti yang diajukan oleh pihak Tergugat meskipun hanya berupa surat tentang adanya Informasi Pelunasan Talangan Haji/ surat teguran/ tagihan dari Tergugat I maka dapat dijadikan bukti awal bahwa Tergugat I tidak menghanguskan setoran dana Jamaah karena Tergugat I telah memberikan informasi, teguran maupun tagihan tunggakan setoran dana talangan haji para Jamaah yang bersangkutan yang telah dibayarkan kepada Tergugat I, oleh karenanya dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat I telah menghanguskan dana nasabah yang disetorkan oleh Penggugat tidak terbutki menurut hukum. Kelima, perihal ancaman serta intimidasi. Bahwa menurut Majlis Hakim dari alat bukti yang diajukan Penggugat hanya pelunasan talangan haji/ surat teguran/ tagihan dari pihak Bank yang telah membayarkan dana talangan kepada para jamaAoah dan berdasarkan alat bukti yang diajukan tidak ada kewajiban dari Tergugat bahwa jika Tergugat akan memberikan surat pemberitahuan kepada para jamaAoah terlebih dahulu harus memberitahukan kepada Penggugat. Oleh karena itu tidak terbukti menurut hukum. Keenam, dalam hal ganti rugibaik moril maupun materil. Dalam hal ini Majlis hakim berpendapat bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa tidak ada satupun alat bukti yang Penggugat Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Keempat (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1. , 164. Ahda Alfian Taufiqur Rohim. Sholahuddin Fathurrohman. Implementasi Dana TalanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Penggugat telah menyetorkan uang kepada Tergugat karena yang disetorkan kepada Tergugat adalah uang pribadi dari masingmasing Para Jamaah dan Tergugat juga tidak terbukti telah menghanguskan uang yang disetor oleh Jamaah. Karenanya menurut pertimbangan Majlis Hakim bahwa Penggugat telah menanggung kerugian materil tidak terbukti menurut hukum. Dari alasan-alasan di atas dapat dilihat bahwa semua dalil Penggugat tidak terbukti menurut hukum dan oleh karena itu Majlis Hakim memutuskan menolak semua dalil Penggugat dengan alasan pertimbangan bahwa Penggugat tidak bisa membuktikan atau memberikan bukti yang benar di waktu persidangan berlangsung. Di samping itu para Majlis Hakim yang memutuskan perkara ini dengan putusan ditolak pastinya telah mengetahui banyak adanya nilai kekuatan pembuktian yang dijadikan tolak ukur dalam memutus perkara tersebut. Selain itu berdasarkan fakta-fakta atas Tergugat penetapan putusan. Dalam hal ini, pendapat Majelis Hakim kemaslahatan Tergugat, karena pada saat itu Tergugat telah mengalami tuduhan dari Penggugat. Sedangkan Tergugat sendiri telah memahami akan kewajibannya dan tuduhan yang dituduhkan Penggugat pun tidak terbukti menurut hukum sehingga apabila gugatan yang diajukan oleh Penggugat dikabulkan dalam kondisi ini, maka akan terjadi kerugian yang besar dialami oleh Tergugat, karena Harta yang telah dibawa oleh Tergugat adalah harta Titipan dari nasabah PT BFN yang akan ditransfer ke rekening Kementrian Agama untuk pendaftaran Haji dan bukan merupakan dana dari pihak Penggugat. Oleh karena itu hakim menolak semua gugatan penggugat. Meskipun pertimbangan hakim dalam putusanya tidak memuat prinsip-prinsip syariah tetapi hakim sebenarnya memutus perkara ini dengan menggunakan prinsip mencantumkanya di dalam putusan. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pelaksanaan Dana Talangan Haji Studi Putusan Nomor 3333/Pdt. G/2014/PA. BL. PT. Barokta Fina ( Pengguga. dan Bank Mandiri Syariah (Terguga. telah membuat Perjanjian Kerjasama pemberangkatan Ibadah Haji, dalam isi perjanjian telah di jelaskan adanya akad Ijarah dan Qard. Hal tersebut juga dijelaskan dalam Fatwa DSN Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. Namun dalam pelaksanaanya PT. Barokta Fina menegaskan bahwa akad yang digunakan adalah akad Wadiah Yadh Dhamanah, dimana setoran dari para jamaah yang di titipkan ke PT. Barokta Fina untuk di bayarkan ke Bank Mandiri Syariah tidak Hal pertanyaan dari para Jamaah karena tidak mendapatkan BPIH, dalam kronologis PT Barokta Fina tidak mensosialisasikan tentang prosedur alur Pendaftaran Haji. Dan PT. Barokta Fina yang menjadi KBIH ini beranggapan bahwa setelah Jamaah menyetorkan setoran awal ke KBIH tersebut. Bank Mandiri Syariah memberikan Dana Talangan Haji dan menyerahkan BPIH kepada jamaah dan langsung bisa berangkat Haji. Dapat disimpulkan bahwa Prosedur dari PT. Barokta Fina sebagai KBIH tersebut tidak sesuai dengan Undang- Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan Pertimbangan Hakim dalam Pelaksanaan Dana Talangan Haji Studi Putusan Nomor 3333/Pdt. G/2014/PA. BL menghadirkan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat oleh Penggugat. PT Barokta Fina, atas dugaan pelanggaran perjanjian yang merugikan Penggugat secara materiil. Namun, putusan Pengadilan Agama Blitar Penggugat karena kurangnya bukti yang memadai selama persidangan. Majelis hakim mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh Tergugat dan kesaksian Ahda Alfian Taufiqur Rohim. Sholahuddin Fathurrohman. Implementasi Dana TalanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 yang disampaikan selama proses persidangan, serta mencari kesalahan Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang mendukung dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat, sehingga gugatan ditolak. Meskipun putusan ini tidak mencantumkan prinsip-prinsip syariah secara eksplisit, hakim sebenarnya kebenaran berdasarkan fakta yang terbukti dalam persidangan. Oleh karena itu, hakim menolak semua gugatan Penggugat. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman UU Republik Indonesia. Nomor 4 Tahun 2004. Wahyu Hidayat, 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Umroh/Haji Dalam Perbuatan Melawan Hukum. Vol. 15 No. 1 286-287 DAFTAR PUSTAKA